Peran Sosiologi Hukum untuk Mengantisipasi dan Memitigasi Potensi Resiko Hukum

Sosiolog Hukum Vs. Sarjana Hukum-Legalis, Anda yang Mana?

Question : Ada dua kubu akademisi maupun praktisi hukum, yang terbelah pandangannya. Kubu pertama, menilai bahwa sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang “kasta”-nya lebih rendah daripada ilmu hukum yang serba preskriptif mengatur masyarakat dari A—Z. Kubu kedua, menilai bahwa ilmu hukum yang menegasikan fungsi sosiologi demikian, terlampau naif sifatnya, dan tidak jarang tidak aplikatif karena “membuta”, sementara itu sosiologi hukum bersifat “membumi” karena berpijak pada realita masyarakat itu sendiri. Pandangan yang lebih realistis, bagaimanakah untuk menyikapi dikotomi dua kubu yang tampaknya saling berseberangan sejak dahulu kala? Mengapa juga ada kesan, ilmu hukum hendak menyatakan dirinya terpisah dari ilmu sosial, suatu disiiplin ilmu yang berdiri sendiri dan bukan cabang dari ilmu lainnya?

Brief Answer : Untuk tujuan berdebat, sarjana hukum mungkin mumpuni, terutama kalangan legisme yang serba formalistik gaya dan pola berpikirnya. Ilustrasi sederhana berikut, dapat cukup mencerminkan faedah menguasai disiplin ilmu sosiologi-hukum, yang memang merupakan cabang dari disiplin ilmu sosiologi dan psikologi yang berpadu dengan ilmu hukum. Ketika seorang pemilik rumah / tanah, menjualnya kepada pihak pemilik modal yang kemudian membelinya, dengan kesepakatan bahwa pihak penjual diberi hak istimewa untuk membeli kembali bidang tanah yang dijual-olehnya dalam tempo paling lambat satu tahun sejak jual-beli terjadi, dimana selama tempo waktu tersebut pihak penjual yang kemudian menjelma “mantan pemilik” wajib membayar sewa tanah kepada pihak pembeli yang menjadi “pemilik baru” atas bidang tanah.

Satu tahun telah berlalu sejak disepakatinya jual-beli, akan tetapi pihak penjual tidak menggunakan hak istimewa yang telah disepakati dimuka, untuk membeli kembali dari pihak “pemilik baru”, namun tetap berupaya menguasai bidang tanah tanpa secara sukarela menyerahkannya kepada pihak “pemilik baru”. Kejadian demikian, benar-benar terjadi dalam praktek realitanya di lapangan, semata karena memakai cara berpikir yang “semata hukum”, mengingat pihak pembeli seketika melakukan proses “balik-nama” (peralihan hak atas tanah) setelah ditanda-tanganinya Akta Jual Beli (AJB) antara pihak penjual dan pihak pembeli. Muaranya, terjadi sengketa hukum, baik secara perdata maupun secara pidana, yang sejatinya tidak perlu terjadi bila dimitigasi potensi konfliknya sejak semula.

Penulis yang berprofesi sebagai seorang Konsultan Hukum, dalam praktek kerap mengandalkan cara berpikir seorang “sosiolog-hukum”, kemudian memberikan rekomendasi berikut kepada pihak pemilik modal yang kerap membeli bidang-bidang tanah dari masyarakat yang membutuhkan dana-segar dengan melakukan “leasing tanah”. Saat terjadi AJB, pihak penjual harus mengosongkan diri maupun keluarganya dari objek tanah yang diperjual-belikan, agar ditempati oleh pihak pembeli, baik selama satu hari atau satu minggu lamanya, sebelum kemudian pihak “mantan pemilik” yang semula menjual tanahnya tersebut dapat menempatinya kembali dengan hubungan hukum sebagai penyewa. Prosedur demikian, harus disepakati dari sejak awal, untuk bukan hanya mengikat komitmen pihak penjual, namun juga mengikat psikologi pihak penjual agar tidak memunculkan itikad buruk dikemudian hari.

Apakah tujuannya merancang konstruksi demikian sebagai “social engineering”? Tidak lain tidak bukan ialah dalam rangka pendekatan psikologi, yakni pihak pembeli perlu memahami betapa masyarakat kita dikuasai gaya berpikir yang irasional dalam memandang dan menyikapi segala sesuatunya. Bila tidak dilakukan suatu konstruksi “pembeli tanah menguasai objek tanah selama satu hari atau satu minggu lamanya sejak jual-beli sebelum disewakan kembali kepada pihak penjual objek tanah”, dimana pihak penjual seketika itu juga menempati objek tanah sekalipun sejatinya telah menjelma sebagai penyewa tanah, akan tetapi secara psikologi ia tetap merasa dirinya sebagai pemilik yang berhak untuk selamanya menguasai dan memiliki objek tanah yang sejatinya telah ia jual kepada pihak pembeli.

Dengan rancangan konstruksi demikian, ada bahasa nonverbal (implisit) maupun bahasa verbal (eksplisit) dimana pihak pembeli seakan berkata kepada sang penjual, “Kini status kamu bukanlah lagi sebagai pemilik, namun sejak hari serah-terima kunci pagar rumah dari saya selaku pembeli kepada kamu selaku penjual, saat kini sayalah pemilik tanah ini, dan kamu berposisi sebagai penyewa, bukan lagi sebagai pemilik tanah ini. Sehingga, bila satu tahun telah berlalu dan kamu belum juga memakai hak untuk membeli-kembali tanah ini, maka kamu harus sadar-diri bahwa kamu TIDAK LAGI PUNYA HAK UNTUK MENEMPATI ATAUPUN MENGUASAI OBJEK TANAH INI DAN SEKETIKA WAJIB-MORALNYA UNTUK MENGOSONGKAN DIRI.

Mahasiswa pada Fakultas Hukum, hanya dididik untuk menjadi calon Sarjana Hukum, bukan para Sosiolog-Hukum yang terampil. Untuk menguasai seni sosial yang bernama “Sosiologi-Hukum”, jam terbang dalam praktek menjadi esensial alias mendidik diri sendiri dalam Universitas Kehidupan. Seorang Sarjana Hukum mungkin merasa bangga, dapat memenangkan sengketa di pengadilan, namun seorang Sosiolog-Hukum dapat cukup berpuas diri memitigasi agar sengketa tidak perlu terjadi sama sekali jika memungkinkan, dengan sentuhan “social engineering” yang pendekatannya berbasis ilmu sosial dan psikologi terapan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah preseden yang mana kasus-posisinya telah ternyata cukup serupa dengan kisah “leasing tanah” di atas, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 665 PK/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019, perkara antara:

I. DANIEL WISNU LINWOOD; II. NASRUL SALEH, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I dan II;; melawan

- HADI CINDRA, selaku Termohon Peninjauan Kembali.

Gugatan Penggugat pada mulanya dikabulkan untuk sebagian oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Putusan Nomor 143/Pdt.G/2016/PN.Pbr tanggal 7 Desember 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 6 (enam) unit alat berat excavator berdasarkan surat serah terima pemilikan dan penguasaan hak;

4. Menghukum Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakan kepadanya yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengembalikan 6 (enam) unit alat berat excavator kepada Penggugat dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa halangan apapun juga;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar hasil 2 (dua) unit sewa / rental alat berat excavator Komatsu bulan Agustus 2003 sampai dengan April 2004 sebesar Rp585.900.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.016.440,00 (satu juta enam belas ribu empat ratus empat puluh ribu rupiah);

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Dalam tingkat Banding, putusan tersebut di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor 71/PDT/2017/PT PBR., tanggal 11 Juli 2017.

Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI melakukan koreksi sebagaimana putusan Nomor 307 K/Pdt/2018 tanggal 26 Maret 2018, berupa pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih beberapa escavator objek sengketa / perjanjian yang merugikan Penggugat;

“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru harus diperbaiki sepanjang mengenai jumlah ganti rugi untuk sewa 2 unit escavator karena dalam 30 hari diperhitungkan terdapat 8 hari libur / berdasarkan kepentingan sehingga perhitungan 22 x 7 x Rp155.000,00 x 2 unit escavator x 9 bulan = Rp429.660.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I DANIEL WISNU LINWOOD, dan Pemohon Kasasi II NASRUL SALEH, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DANIEL WISNU LINWOOD, dan Pemohon Kasasi II NASRUL SALEH, tersebut;

2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru 71/PDT/2017/PT PBR., tanggal 11 Juli 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 143/Pdt.G/2016/PN Pbr., tanggal 7 Desember 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;

3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 6 (enam) unit alat berat excavator berdasarkan surat serah terima pemilikan dan penguasaan hak;

4. Menghukum Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakan kepadanya yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengembalikan 6 (enam) unit alat berat excavator kepada Penggugat dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa halangan apapun juga;

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar hasil 2 (dua) unit sewa / rental alat berat excavator Komatsu bulan Agustus 2003 sampai dengan April 2004 sebesar Rp429.660.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung tingkat PK membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan kasasi/judex juris dalam perkara a quo ternyata ke-6 (enam) bukti baru (novum) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I (Daniel Wisnu Linwood) bukan merupakan bukti yang bersifat menentukan dalam perkara a quo, dimana bukti PPK-2 sampai dengan bukti PPK-5 yang tidak ada aslinya tidak saling menguatkan dengan bukti PPK-I dan bukti PPK-VI walaupun dapat diperlihatkan aslinya, karena kedua bukti tersebut (PPK-I dan PPK VI) hanya berupa Surat dari Penggugat kepada Tergugat dan bukti nomor rekening Tergugat, yang tidak terkait langsung tentang status kepemilikan 6 (enam) objek sengketa berupa excavator;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I: DANIEL WISNU LINWOOD dan Pemohon Peninjauan Kembali II: NASRUL SALEH tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: DANIEL WISNU LINWOOD dan Pemohon Peninjauan Kembali II: NASRUL SALEH, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS