Sosiolog Hukum Vs. Sarjana Hukum-Legalis, Anda yang Mana?
Question : Ada dua kubu akademisi maupun praktisi hukum, yang terbelah pandangannya. Kubu pertama, menilai bahwa sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang “kasta”-nya lebih rendah daripada ilmu hukum yang serba preskriptif mengatur masyarakat dari A—Z. Kubu kedua, menilai bahwa ilmu hukum yang menegasikan fungsi sosiologi demikian, terlampau naif sifatnya, dan tidak jarang tidak aplikatif karena “membuta”, sementara itu sosiologi hukum bersifat “membumi” karena berpijak pada realita masyarakat itu sendiri. Pandangan yang lebih realistis, bagaimanakah untuk menyikapi dikotomi dua kubu yang tampaknya saling berseberangan sejak dahulu kala? Mengapa juga ada kesan, ilmu hukum hendak menyatakan dirinya terpisah dari ilmu sosial, suatu disiiplin ilmu yang berdiri sendiri dan bukan cabang dari ilmu lainnya?
Brief Answer : Untuk tujuan berdebat, sarjana hukum mungkin
mumpuni, terutama kalangan legisme yang serba formalistik gaya dan pola
berpikirnya. Ilustrasi sederhana berikut, dapat cukup mencerminkan faedah
menguasai disiplin ilmu sosiologi-hukum, yang memang merupakan cabang dari
disiplin ilmu sosiologi dan psikologi yang berpadu dengan ilmu hukum. Ketika
seorang pemilik rumah / tanah, menjualnya kepada pihak pemilik modal yang
kemudian membelinya, dengan kesepakatan bahwa pihak penjual diberi hak istimewa
untuk membeli kembali bidang tanah yang dijual-olehnya dalam tempo paling
lambat satu tahun sejak jual-beli terjadi, dimana selama tempo waktu tersebut
pihak penjual yang kemudian menjelma “mantan pemilik” wajib membayar sewa tanah
kepada pihak pembeli yang menjadi “pemilik baru” atas bidang tanah.
Satu tahun telah berlalu sejak disepakatinya jual-beli, akan tetapi pihak
penjual tidak menggunakan hak istimewa yang telah disepakati dimuka, untuk
membeli kembali dari pihak “pemilik baru”, namun tetap berupaya menguasai
bidang tanah tanpa secara sukarela menyerahkannya kepada pihak “pemilik baru”.
Kejadian demikian, benar-benar terjadi dalam praktek realitanya di lapangan,
semata karena memakai cara berpikir yang “semata hukum”, mengingat pihak
pembeli seketika melakukan proses “balik-nama” (peralihan hak atas tanah)
setelah ditanda-tanganinya Akta Jual Beli (AJB) antara pihak penjual dan pihak
pembeli. Muaranya, terjadi sengketa hukum, baik secara perdata maupun secara
pidana, yang sejatinya tidak perlu terjadi bila dimitigasi potensi konfliknya sejak
semula.
Penulis yang berprofesi sebagai seorang Konsultan Hukum, dalam praktek
kerap mengandalkan cara berpikir seorang “sosiolog-hukum”, kemudian memberikan
rekomendasi berikut kepada pihak pemilik modal yang kerap membeli bidang-bidang
tanah dari masyarakat yang membutuhkan dana-segar dengan melakukan “leasing
tanah”. Saat terjadi AJB, pihak penjual harus mengosongkan diri maupun
keluarganya dari objek tanah yang diperjual-belikan, agar ditempati oleh pihak
pembeli, baik selama satu hari atau satu minggu lamanya, sebelum kemudian pihak
“mantan pemilik” yang semula menjual tanahnya tersebut dapat menempatinya
kembali dengan hubungan hukum sebagai penyewa. Prosedur demikian, harus
disepakati dari sejak awal, untuk bukan hanya mengikat komitmen pihak penjual,
namun juga mengikat psikologi pihak penjual agar tidak memunculkan itikad buruk
dikemudian hari.
Apakah tujuannya merancang konstruksi demikian sebagai “social
engineering”? Tidak lain tidak bukan ialah dalam rangka pendekatan
psikologi, yakni pihak pembeli perlu memahami betapa masyarakat kita dikuasai
gaya berpikir yang irasional dalam memandang dan menyikapi segala sesuatunya.
Bila tidak dilakukan suatu konstruksi “pembeli tanah menguasai objek tanah
selama satu hari atau satu minggu lamanya sejak jual-beli sebelum disewakan
kembali kepada pihak penjual objek tanah”, dimana pihak penjual seketika itu
juga menempati objek tanah sekalipun sejatinya telah menjelma sebagai penyewa
tanah, akan tetapi secara psikologi ia tetap merasa dirinya sebagai pemilik
yang berhak untuk selamanya menguasai dan memiliki objek tanah yang sejatinya
telah ia jual kepada pihak pembeli.
Dengan rancangan konstruksi demikian, ada bahasa nonverbal (implisit)
maupun bahasa verbal (eksplisit) dimana pihak pembeli seakan berkata kepada
sang penjual, “Kini status kamu bukanlah lagi sebagai pemilik, namun sejak
hari serah-terima kunci pagar rumah dari saya selaku pembeli kepada kamu selaku
penjual, saat kini sayalah pemilik tanah ini, dan kamu berposisi
sebagai penyewa, bukan lagi sebagai pemilik tanah ini. Sehingga, bila satu tahun
telah berlalu dan kamu belum juga memakai hak untuk membeli-kembali tanah ini,
maka kamu harus sadar-diri bahwa kamu TIDAK LAGI PUNYA HAK UNTUK MENEMPATI
ATAUPUN MENGUASAI OBJEK TANAH INI DAN SEKETIKA WAJIB-MORALNYA UNTUK
MENGOSONGKAN DIRI.”
Mahasiswa pada Fakultas Hukum, hanya dididik untuk menjadi calon Sarjana
Hukum, bukan para Sosiolog-Hukum yang terampil. Untuk menguasai seni sosial
yang bernama “Sosiologi-Hukum”, jam terbang dalam praktek menjadi esensial
alias mendidik diri sendiri dalam Universitas Kehidupan. Seorang Sarjana Hukum
mungkin merasa bangga, dapat memenangkan sengketa di pengadilan, namun seorang
Sosiolog-Hukum dapat cukup berpuas diri memitigasi agar sengketa tidak perlu
terjadi sama sekali jika memungkinkan, dengan sentuhan “social engineering”
yang pendekatannya berbasis ilmu sosial dan psikologi terapan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah
preseden yang mana kasus-posisinya telah ternyata cukup serupa dengan kisah
“leasing tanah” di atas, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya lewat putusan Mahkamah
Agung RI sengketa perdata register Nomor 665 PK/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019,
perkara antara:
I. DANIEL WISNU LINWOOD; II.
NASRUL SALEH, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I dan II;; melawan
- HADI CINDRA, selaku Termohon
Peninjauan Kembali.
Gugatan Penggugat pada mulanya dikabulkan untuk
sebagian oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Putusan Nomor
143/Pdt.G/2016/PN.Pbr tanggal 7 Desember 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat dan
Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Penggugat adalah
pemilik yang sah atas 6 (enam) unit alat berat excavator berdasarkan surat
serah terima pemilikan dan penguasaan hak;
4. Menghukum Tergugat dan atau
kepada siapapun yang dikuasakan kepadanya yang memperoleh hak dari Tergugat
untuk mengembalikan 6 (enam) unit alat berat excavator kepada Penggugat dalam
keadaan baik dan layak pakai tanpa halangan apapun juga;
5. Menghukum dan memerintahkan
Tergugat membayar hasil 2 (dua) unit sewa / rental alat berat excavator Komatsu
bulan Agustus 2003 sampai dengan April 2004 sebesar Rp585.900.000,00 (lima
ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.016.440,00 (satu juta
enam belas ribu empat ratus empat puluh ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat
untuk selebihnya;”
Dalam tingkat Banding, putusan tersebut di atas
telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan Putusan Nomor 71/PDT/2017/PT
PBR., tanggal 11 Juli 2017.
Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI melakukan
koreksi sebagaimana putusan Nomor 307 K/Pdt/2018 tanggal 26 Maret 2018, berupa pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi
tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru
yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan
hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Tergugat dan Turut
Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih beberapa
escavator objek sengketa / perjanjian yang merugikan Penggugat;
“Menimbang, bahwa terlepas dari
pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan
Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri Pekanbaru harus diperbaiki sepanjang mengenai jumlah ganti rugi untuk
sewa 2 unit escavator karena dalam 30 hari diperhitungkan terdapat 8 hari libur
/ berdasarkan kepentingan sehingga perhitungan 22 x 7 x Rp155.000,00 x 2 unit
escavator x 9 bulan = Rp429.660.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta
enam ratus enam puluh ribu rupiah);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi
Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau
undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I
DANIEL WISNU LINWOOD, dan Pemohon Kasasi II NASRUL SALEH, tersebut harus
ditolak;
“M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DANIEL WISNU LINWOOD,
dan Pemohon Kasasi II NASRUL SALEH, tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru 71/PDT/2017/PT
PBR., tanggal 11 Juli 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru
Nomor 143/Pdt.G/2016/PN Pbr., tanggal 7 Desember 2016 sehingga amar
selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan
melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 6 (enam) unit alat
berat excavator berdasarkan surat serah terima pemilikan dan penguasaan hak;
4. Menghukum Tergugat dan atau kepada siapapun yang dikuasakan kepadanya
yang memperoleh hak dari Tergugat untuk mengembalikan 6 (enam) unit alat berat
excavator kepada Penggugat dalam keadaan baik dan layak pakai tanpa halangan
apapun juga;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar hasil 2 (dua) unit sewa /
rental alat berat excavator Komatsu bulan Agustus 2003 sampai dengan April 2004
sebesar Rp429.660.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus enam
puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung tingkat PK membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa setelah membaca dan
meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali para
pihak dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan kasasi/judex juris dalam
perkara a quo ternyata ke-6 (enam) bukti baru (novum) yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali I (Daniel Wisnu Linwood) bukan merupakan bukti yang
bersifat menentukan dalam perkara a quo, dimana bukti PPK-2 sampai dengan bukti PPK-5 yang tidak ada
aslinya tidak saling menguatkan dengan bukti PPK-I dan bukti PPK-VI walaupun
dapat diperlihatkan aslinya, karena kedua bukti tersebut (PPK-I dan PPK VI)
hanya berupa Surat dari Penggugat kepada Tergugat dan bukti nomor rekening
Tergugat, yang tidak terkait langsung tentang status kepemilikan 6 (enam) objek
sengketa berupa excavator;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali I: DANIEL WISNU LINWOOD dan Pemohon Peninjauan
Kembali II: NASRUL SALEH tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan peninjauan
kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: DANIEL WISNU LINWOOD dan Pemohon
Peninjauan Kembali II: NASRUL SALEH, tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
