Korupsi Kekuasaan Kehakiman : Hakim Sekadar Membubuhkan Tanda-Tangan pada Draf Putusan Tanpa Benar-Benar Memahami dan Memeriksa, Sebelum Memutus Perkara yang Menyangkut Nasib Warga maupun Rakyat-Publik

Diperiksa oleh Majelis Hakim namun Serasa Diputus oleh Hakim Tunggal

Untuk Mengungkap Modus Operandi “Hakim Nakal”, Pelajari POLA (Pattern) yang Ada Dibaliknya serta Ada atau Tidaknya KONSISTENSI ANTAR PUTUSAN

Mungkin ada di antara para pembaca yang mengkritisi hukum acara pidana, mengapa perkara praperadilan diperiksa dan diputus oleh “Hakim Tunggal”? Pertanyaannya bisa saja kita balik, menjadi “Apakah ada jaminan, komposisi hakim pemeriksa dan pemutus perkara ialah berupa “Majelis Hakim” lebih adil-akuntabel daripada “Hakim Tunggal”? Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk menyelami psiko-sosiologi seseorang yang berprofesi sebagai hakim pemegang palu di persidangan—lawan kata dari “hakim non-palu”.

Kita tahu bahwa di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat Banding, serta Mahkamah Agung untuk tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali, komposisi hakim pemeriksa dasn pemutus perkara perdata maupun pidana umum, ialah terdiri dari tiga orang Majelis Hakim. Di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), komposisi Majelis Hakim-nya terdiri dari lima orang hakim. Adapun di Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim-nya terdiri dari lima orang hakim. Sudah sepantasnya bila Anda bertanya, “Apakah apabila komposisi Majelis Hakim-nya lebih banyak, akan lebih menjamin kualitas maupun mencerminkan prinsip demokrasi dimana antar para hakim akan saling bermusyawarah dalam rangka ‘check and balances’, untuk mufakat sebelum memutus suatu perkara?”

Pemikiran yang naif, akan menunjuk lembaga semacam Mahkamah Konstitusi RI yang komposisi hakim pemeriksa dan pemutus perkaranya terdiri dari 9 (sembilan) orang Hakim Konstitusi, semata karena jumlahnya dua atau tiga kali lipat komposisi hakim pada peradilan dibawah lingkungan Mahkamah Agung RI. Bila Anda memiliki pemikiran demikian, waspadalah karena itu hanya sebuah asumsi semu tanpa dasar dan tanpa bukti. Realitanya, dalam kasus jual-beli putusan terkait uji materiil perihal importasi hewan ternak, yang menyeret seorang Hakim Konstitusi bernama Patrialis Akbar sebagai pesakitan di persidangan Tipikor sebelum kemudian divonis pidana penjara karena terbukti menyalah-gunakan wewenangnya sebagai Hakim Konstitusi, telah ternyata Hakim Konstitusi lainnya pada saat itu seperti Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, serta enam orang Hakim Konstitusi lainnya “koor” mufakat dengan “suara bulat” menyimpangi preseden putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan importasi hewan ternak adalah terlarang berdasarkan asas “maximum security”, kemudian dibantah oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan selanjutnya menjelma “relative security”.

Juga adalah patut bila Anda kemudian bertanya, “Mengapa hanya Patrialis Akbar, yang dihukum sebagai pelaku kolusi dalam kasus tersebut?” Tentu saja Patrialis Akbar beralibi dalam pembelaannya di persidangan Tipikor, bahwa dirinya hanya satu orang hakim diantara sembilan orang Hakim Konstitusi, sehingga bila ia dipersalahkan maka delapan orang Hakim Konstitusi lainnya juga harus diturut diseret-serta bersama dirinya sebagai pesakitan atas dsakwaan serta tuntutan yang sama; atau sebaliknya, bila delapan orang Hakim Konstitusi lainnya dibebaskan sebab tidak turut didakwa karena putusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi sekalipun putusannya tidak mengandung “dissenting opinion”—alias putusan dijatuhkan dengan “suara bulat”—maka dirinya pun harus dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan, tanpa diskriminasi.

Secara etik profesi kehakiman, alibi yang dibangun oleh Patrialis Akbar, senyatanya ada benarnya dalam satu sudut pandang tertentu, dengan penjelasan sebagai berikut. Bagaimana pun, kedelapan Hakim Konstitusi lainnya tidak mengajukan “dissenting opinion”, serta membubuhkan tanda-tangan dalam putusan dengan “suara bulat” yang artinya setuju terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan, siapapun Hakim Konstitusi yang semula berinisiatif membuat draf putusan. Mungkin kedelapan Hakim Konstitusi lainnya yang mayoritas berlatar-belakang ilmu Hukum Tata Negara, akan berdalih, bahwa “tahu apa kami tentang aturan hukum tentang hewan ternak dan wabah penyakit mulut dan kuku?”—itulah tepatnya yang penulis sebut sebagai “korupsi kekuasaan kehakiman”, dimana sang hakim tidak benar-benar menguasai materi uji materiil, namun tetap berani memutus perkara, dengan menerima / mengabulkan ataupun menolak uji materiil yang dimohon oleh pemohon uji materiil. Adalah lebih elok serta etis, bila sang Hakim Konstitusi yang tidak paham materi / bidang hukum spesifik yang sedang diperkarakan untuk diputus, mencantumkan “dissenting opinion tanpa perlu membuat pertimbangan hukum apapun”, setidaknya dapat dimaknai sebagai semacam “abstain” alih-alih memaksakan diri tanda-tangan sebagai bentuk persetujuan “mufakat” atas putusan yang mengabulkan ataupun menolak.

Kini kita beralih ke kasus Hakim Konstitusi merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang terjerat kasus korupsi jual-beli putusan sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2013—2014 lampau. Akil Mochtar menangani perkara sengketa Pilkada untuk dua daerah pemilihan bersama dengan dua Hakim Konstitusi lainnya, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati—perhatikan nama-nama Hakim Konstitusi tersebut, karena akan penulis ungkap dan petakan pola yang selalu berulang dengan modus serupa.

Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan seorang advokat Susi Tur Andayani terbukti menerima suap dari seorang pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil Mochtar, Susi, dan Wawan telah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan barang bukti suap dalam kasus tersebut berupa uang senilai satu miliar Rupiah. Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil Mochtar bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang juga ditangani oleh KPK, dengan barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang senilai tiga miliar Rupiah.

Di persidangan Tipikor dengan terdakwa atas nama Akil Mochtar, Maria Farida Indrati mengklaim dirinya tidak pernah menerima suap. Pertanyaannya, apakah kita akan senaif itu, menyatakan bahwa sang Hakim Konstitusi tersebut adalah bersih sepenuhnya, mengingat ia membubuhkan tanda-tangan dalam setidaknya 2 (dua) buah kasus jual-beli putusan, yang menyeret Akil Mochtar maupun Patrialis Akbar, tanpa membuat “dissenting opinion” apapun sehingga menguntungkan / memenang pihak yang pemberi suap yang berkepentingan atas putusan tersebut?

Perhatikan rekam-jejak pemberitaan tertanggal 16 Januari 2014 berikut, bertajuk “Maria Farida Mengaku Tak Pernah Terlibat Suap”, yang dikutip dari sumber : https:// nasional .kompas .com /read/2014/01/16/2222025/Maria.Farida.Mengaku.Tak.Pernah.Terlibat.Suap., diakses pada tanggal 13 Juli 2026:

“Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku tak pernah terkait urusan suap-menyuap dalam menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keputusan dalam sengketa Pilkada berdasarkan hasil persidangan. “Yang jelas saya tidak pernah ada ajakan-ajakan untuk berbuat curang. Tidak pernah ditawari dan menawari,” kata Farida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Terkait kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar, Farida juga mengaku tak pernah mengetahui jika ada praktik suap yang melibatkan Akil. Ia pun tak menyangka Akil diduga menerima suap untuk memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Farida juga mengaku tak pernah menaruh rasa curiga pada Akil. “Saya sudah katakan. Selama ini saya tidak pernah curiga atau suatu dugaan hal ini akan terjadi,” terang Farida.

Farida merupakan anggota panel hakim konstitusi dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK menjadi Ketua Panel.

Dalam dakwaan Hambit dan Cornelis Nalau, Akil menentukan susunan panel Hakim Konstitusi setelah adanya permintaan dari Hambit agar keberatan yang diajukan terkait hasil Pilkada itu ditolak. Akil menetapkan panel hakim konstitusi dengan susunan Akil sebagai ketua merangkap anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Hambit dan Cornelis didakwa menyuap Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebesar Rp 3,075 miliar. Uang itu untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Keberatan hasil Pilkada yang dimenangkan Hambit itu diajukan dua pasangan calon Bupati dan wakilnya yaitu Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan Jaya Samaya Monohong dan Daldin.”

Secara tidak langsung, bila Maria Farida Indrati betul seperti klaimnya, “tidak menerima suap”, akan tetapi berani membubuhkan tanda-tangan dalam draf putusan yang dibuat oleh Akil Mochtar maupun Patrialis Akbar yang terbukti merupakan praktek ilegal jual-beli putusan (kolusi), tanpa membuat “dissenting opinion” apapun sehingga memuluskan niat jahat pihak-pihak yang berkepentingan atas putusan, maka beliau mengakui bahwa perannya sebagai Hakim Konstitusi selama ini hanyalah “Hakim Pajangan / Boneka” alias “Hakim Penggembira” belaka, yang sekadar duduk-manis di kursi hakim dan membubuhkan tanda-tangan tanpa pertanggung-jawaban etik profesi maupun moral—mengingat putusan berdampak luas terhadap kemaslahatan orang banyak, demokrasi, maupun sendi-sendi kehidupan penduduk karena perkara uji materiil dapat berupa bidang dari ujung langit sampai ke urusan kedalaman laut. Berani berbuat, (harus) berani bertanggung-jawab. Berani membubuhkan tanda-tangan “mufakat” dalam putusan, (seharusnya) dapat dimintakan pertanggung-jawaban.

Kini, kita beralih kepada kasus Hakim Konstitusi bernama Anwar Usman. Dalam perkara uji materiil yang menguntungkan pihak keponakan-NYA, sang calon Wakil Presiden bernama Gibran—dimana Gibran adalah anak dari Jokowi, dan Anwar Usman menikah dengan adik dari Jokowi—Anwar Uman yang nyata-nyata melakukan “pelanggaran etik berat” berdasarkan putusan Komisi Etik, terbukti memiliki “konflik kepentingan”, membuat alibi bahwa putusan yang mengubah usia mininum calon Wakil Presiden diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari sembilan orang Hakim Konstitusi, karenanya ia menolak disebut telah melakukan kolusi (penyalah-gunaan wewenang)—Anda lihat, ada pola yang sama dan terus berulang secara sistemik di tubuh Mahkamah Konstitusi RI.

Pada tahun yang sama dengan putusan kontroversial terkait usia minimum calon Wakil Presiden di atas, secara tidak konsisten, Mahkamah Konstitusi dengan komposisi hakim yang sama telah ternyata memutus dengan pendirian yang bertolak-belakang 180 derajat, yakni putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 68/PUU-XXII/2024 tanggal 12 September 2024 yang diajukan oleh Novel Baswedan (mantan Penyidik KPK yang telah teruji kompetensinya) sebagai Pemohon Uji Materiil, yang keberatan terhadap persyaratan tertentu bagi pegawai KPK yang belum berumur 50 (lima puluh) tahun yang akan mengikuti proses seleksi pimpinan KPK, akan tetapi uji materiil dinyatakan “ditolak” oleh delapan dari sembilan Hakim Konstitusi, dimana salah satu dari delapan Hakim yang menolak permohonan uji materiil terkait usia calon Pimpinan KPK ialah Anwar Usman—yang bila kita mencermati dan membandingkan kedua putusan Mahkamah Konstitusi di tahun yang sama tersebut, seolah Mahkamah Konstitusi hendak berkata bahwa mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK, adalah lebih berat syaratnya ketimbang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.

Simak apa yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 68/PUU-XXII/2024 tanggal 12 September 2024, dengan kutipan sebagai berikut, lalu temukan benang-merah dan kesamaan pola yang selalu berulang, serta tanggung-jawab serta martabat etik profesi kehakiman dapat disimbolikkan lewat “dissenting opinion”:

[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon juga mendalilkan pembatasan bagi warga negara yang belum berusia 50 (lima puluh) tahun untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK, padahal banyak warga negara Indonesia berusia di bawah 50 (lima puluh) tahun namun mempunyai kualifikasi dan/atau kemampuan menjadi pimpinan KPK, dapat berakibat antara lain hilangnya dan berkurangnya peluang untuk mendapatkan calon pimpinan KPK yang mempunyai kemampuan atau kualifikasi istimewa.

Apabila hal yang didalilkan para Pemohon benar, Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang handal, serta teruji independensinya.

Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada periode berikutnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK pada saat para Pemohon telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK khususnya syarat yang berkaitan dengan usia paling rendah, para Pemohon tetap dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat untuk turut serta melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, sebagaimana diamanatkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 1 angka 4 UU 19/2019.

Berdasarkan pertimbangan pada Pertimbangan Hukum sebelumnya, dan juga telah dikemukakan pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan usia paling tinggi dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yang hanya dapat dinilai atau diadili oleh Mahkamah apabila penentuan usia demikian melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka, sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.12], Sub-paragraf [3.12.1], Sub-paragraf [3.12.2], serta dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Berkenaan dengan hal di atas, sesungguhnya dengan mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas.

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Dalam Pokok Permohonan

- Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan sebagai berikut: ...;

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS