Diperiksa oleh Majelis Hakim namun Serasa Diputus oleh Hakim Tunggal
Untuk Mengungkap Modus Operandi “Hakim Nakal”,
Pelajari POLA (Pattern) yang Ada Dibaliknya serta Ada atau Tidaknya KONSISTENSI
ANTAR PUTUSAN
Mungkin ada di antara para pembaca yang mengkritisi hukum acara pidana, mengapa perkara praperadilan diperiksa dan diputus oleh “Hakim Tunggal”? Pertanyaannya bisa saja kita balik, menjadi “Apakah ada jaminan, komposisi hakim pemeriksa dan pemutus perkara ialah berupa “Majelis Hakim” lebih adil-akuntabel daripada “Hakim Tunggal”? Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk menyelami psiko-sosiologi seseorang yang berprofesi sebagai hakim pemegang palu di persidangan—lawan kata dari “hakim non-palu”.
Kita tahu bahwa di Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi pada tingkat Banding, serta Mahkamah Agung untuk tingkat Kasasi maupun Peninjauan
Kembali, komposisi hakim pemeriksa dasn pemutus perkara perdata maupun pidana
umum, ialah terdiri dari tiga orang Majelis Hakim. Di Pengadilan Khusus Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), komposisi Majelis Hakim-nya terdiri dari lima orang
hakim. Adapun di Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim-nya terdiri dari lima orang
hakim. Sudah sepantasnya bila Anda bertanya, “Apakah apabila komposisi Majelis
Hakim-nya lebih banyak, akan lebih menjamin kualitas maupun mencerminkan
prinsip demokrasi dimana antar para hakim akan saling bermusyawarah dalam
rangka ‘check and balances’, untuk mufakat sebelum memutus suatu
perkara?”
Pemikiran yang naif, akan menunjuk lembaga semacam
Mahkamah Konstitusi RI yang komposisi hakim pemeriksa dan pemutus perkaranya
terdiri dari 9 (sembilan) orang Hakim Konstitusi, semata karena jumlahnya dua atau
tiga kali lipat komposisi hakim pada peradilan dibawah lingkungan Mahkamah
Agung RI. Bila Anda memiliki pemikiran demikian, waspadalah karena itu hanya
sebuah asumsi semu tanpa dasar dan tanpa bukti. Realitanya, dalam kasus
jual-beli putusan terkait uji materiil perihal importasi hewan ternak, yang
menyeret seorang Hakim Konstitusi bernama Patrialis Akbar sebagai pesakitan di
persidangan Tipikor sebelum kemudian divonis pidana penjara karena terbukti
menyalah-gunakan wewenangnya sebagai Hakim Konstitusi, telah ternyata Hakim
Konstitusi lainnya pada saat itu seperti Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, serta enam orang Hakim
Konstitusi lainnya “koor” mufakat dengan “suara bulat” menyimpangi preseden
putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyatakan importasi hewan ternak
adalah terlarang berdasarkan asas “maximum security”, kemudian dibantah
oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan selanjutnya menjelma “relative security”.
Juga adalah patut bila Anda kemudian bertanya, “Mengapa
hanya Patrialis Akbar, yang dihukum sebagai pelaku kolusi dalam kasus tersebut?”
Tentu saja Patrialis Akbar beralibi dalam pembelaannya di persidangan Tipikor,
bahwa dirinya hanya satu orang hakim diantara sembilan orang Hakim Konstitusi, sehingga bila ia
dipersalahkan maka delapan orang Hakim Konstitusi lainnya juga harus diturut diseret-serta
bersama dirinya sebagai pesakitan atas dsakwaan serta tuntutan yang sama;
atau sebaliknya, bila delapan orang Hakim Konstitusi lainnya dibebaskan sebab tidak
turut didakwa karena putusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi sekalipun
putusannya tidak mengandung “dissenting opinion”—alias putusan
dijatuhkan dengan “suara bulat”—maka dirinya pun harus dibebaskan dari segala dakwaan
maupun tuntutan, tanpa diskriminasi.
Secara etik profesi kehakiman, alibi yang dibangun
oleh Patrialis Akbar, senyatanya ada benarnya dalam satu sudut pandang tertentu,
dengan penjelasan sebagai berikut. Bagaimana pun, kedelapan Hakim Konstitusi
lainnya tidak mengajukan “dissenting opinion”, serta membubuhkan
tanda-tangan dalam putusan dengan “suara bulat” yang artinya setuju terhadap
pertimbangan hukum maupun amar putusan, siapapun Hakim Konstitusi yang semula berinisiatif
membuat draf putusan. Mungkin kedelapan Hakim Konstitusi lainnya yang mayoritas
berlatar-belakang ilmu Hukum Tata Negara, akan berdalih, bahwa “tahu apa kami
tentang aturan hukum tentang hewan ternak dan wabah penyakit mulut dan kuku?”—itulah
tepatnya yang penulis sebut sebagai “korupsi kekuasaan kehakiman”, dimana sang hakim tidak benar-benar
menguasai materi uji materiil, namun tetap berani memutus perkara, dengan menerima
/ mengabulkan ataupun menolak uji materiil yang dimohon oleh pemohon uji
materiil. Adalah
lebih elok serta etis, bila sang Hakim Konstitusi yang tidak paham materi /
bidang hukum spesifik yang sedang diperkarakan untuk diputus, mencantumkan “dissenting
opinion tanpa perlu membuat pertimbangan hukum apapun”, setidaknya dapat
dimaknai sebagai semacam “abstain” alih-alih memaksakan diri tanda-tangan
sebagai bentuk persetujuan “mufakat” atas putusan yang mengabulkan ataupun
menolak.
Kini kita beralih ke kasus Hakim Konstitusi
merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang terjerat kasus korupsi
jual-beli putusan sengketa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2013—2014
lampau. Akil Mochtar menangani perkara sengketa Pilkada untuk dua daerah pemilihan
bersama dengan dua Hakim Konstitusi lainnya, yakni Anwar Usman dan Maria Farida Indrati—perhatikan nama-nama Hakim Konstitusi tersebut,
karena akan penulis ungkap dan petakan pola yang selalu berulang dengan modus
serupa.
Untuk kasus Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan
seorang advokat Susi Tur Andayani terbukti menerima suap dari seorang pengusaha
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga merupakan adik dari Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil Mochtar, Susi, dan Wawan telah diproses hukum oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan barang bukti suap dalam kasus tersebut
berupa uang senilai satu miliar Rupiah. Sedangkan dalam kasus Pilkada Gunung
Mas, Akil Mochtar bersama seorang anggota DPR Chairun Nisa juga diduga menerima
suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih,
yang juga ditangani oleh KPK, dengan barang bukti suap dalam kasus ini berupa
uang senilai tiga miliar Rupiah.
Di persidangan Tipikor dengan terdakwa atas nama Akil
Mochtar, Maria Farida Indrati mengklaim dirinya tidak pernah menerima suap. Pertanyaannya, apakah kita
akan senaif itu, menyatakan bahwa sang Hakim Konstitusi tersebut adalah bersih
sepenuhnya, mengingat ia membubuhkan tanda-tangan dalam setidaknya 2 (dua) buah
kasus jual-beli putusan, yang menyeret Akil Mochtar maupun Patrialis Akbar,
tanpa membuat “dissenting opinion” apapun sehingga menguntungkan /
memenang pihak yang pemberi suap yang berkepentingan atas putusan tersebut?
Perhatikan rekam-jejak pemberitaan tertanggal 16
Januari 2014 berikut, bertajuk “Maria Farida Mengaku Tak Pernah Terlibat Suap”,
yang dikutip dari sumber : https:// nasional .kompas .com /read/2014/01/16/2222025/Maria.Farida.Mengaku.Tak.Pernah.Terlibat.Suap.,
diakses pada tanggal 13 Juli 2026:
“Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengaku tak pernah terkait
urusan suap-menyuap dalam menangani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
(MK). Menurutnya, keputusan dalam sengketa Pilkada berdasarkan hasil
persidangan. “Yang jelas saya tidak pernah ada ajakan-ajakan untuk berbuat
curang. Tidak pernah ditawari dan menawari,” kata Farida di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Terkait kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil
Mochtar, Farida juga mengaku tak pernah mengetahui jika ada praktik suap yang
melibatkan Akil. Ia pun tak menyangka Akil diduga menerima suap untuk memutus
perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten
Lebak, Banten.
Farida juga mengaku tak pernah menaruh rasa curiga
pada Akil. “Saya sudah katakan. Selama ini saya tidak pernah curiga atau suatu
dugaan hal ini akan terjadi,” terang Farida.
Farida merupakan anggota panel hakim konstitusi
dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan Akil Mochtar yang saat
itu menjabat Ketua MK menjadi Ketua Panel.
Dalam dakwaan Hambit dan Cornelis Nalau, Akil
menentukan susunan panel Hakim Konstitusi setelah adanya permintaan dari Hambit
agar keberatan yang diajukan terkait hasil Pilkada itu ditolak. Akil
menetapkan panel hakim konstitusi dengan susunan Akil sebagai ketua merangkap
anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Hambit dan Cornelis didakwa menyuap Akil melalui
anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebesar Rp 3,075 miliar. Uang itu
untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Keberatan hasil Pilkada
yang dimenangkan Hambit itu diajukan dua pasangan calon Bupati dan wakilnya
yaitu Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan Jaya Samaya Monohong dan
Daldin.”
Secara tidak langsung, bila Maria Farida Indrati
betul seperti klaimnya, “tidak menerima suap”, akan tetapi berani membubuhkan
tanda-tangan dalam draf putusan yang dibuat oleh Akil Mochtar maupun Patrialis
Akbar yang terbukti merupakan praktek ilegal jual-beli putusan (kolusi), tanpa
membuat “dissenting opinion” apapun sehingga memuluskan niat jahat pihak-pihak
yang berkepentingan atas putusan, maka beliau mengakui bahwa perannya sebagai Hakim
Konstitusi selama ini hanyalah “Hakim Pajangan / Boneka” alias “Hakim
Penggembira” belaka, yang sekadar duduk-manis di kursi hakim dan membubuhkan tanda-tangan
tanpa pertanggung-jawaban etik profesi maupun moral—mengingat putusan berdampak
luas terhadap kemaslahatan orang banyak, demokrasi, maupun sendi-sendi kehidupan
penduduk karena perkara uji materiil dapat berupa bidang dari ujung langit
sampai ke urusan kedalaman laut. Berani berbuat, (harus) berani bertanggung-jawab.
Berani membubuhkan tanda-tangan “mufakat” dalam putusan, (seharusnya) dapat dimintakan
pertanggung-jawaban.
Kini, kita beralih kepada kasus Hakim Konstitusi
bernama Anwar Usman. Dalam perkara uji materiil yang menguntungkan pihak keponakan-NYA, sang
calon Wakil Presiden bernama Gibran—dimana Gibran adalah anak dari Jokowi, dan Anwar
Usman menikah dengan adik dari Jokowi—Anwar Uman yang nyata-nyata melakukan “pelanggaran
etik berat” berdasarkan putusan Komisi Etik, terbukti memiliki “konflik
kepentingan”, membuat alibi bahwa putusan yang mengubah usia mininum calon Wakil Presiden
diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari sembilan orang Hakim Konstitusi, karenanya ia menolak disebut
telah melakukan kolusi (penyalah-gunaan wewenang)—Anda lihat, ada pola yang sama
dan terus berulang secara sistemik di tubuh Mahkamah Konstitusi RI.
Pada tahun yang sama dengan putusan kontroversial
terkait usia minimum calon Wakil Presiden di atas, secara tidak konsisten, Mahkamah
Konstitusi dengan komposisi hakim yang sama telah ternyata memutus dengan
pendirian yang bertolak-belakang 180 derajat, yakni putusan Mahkamah Konstitusi
RI nomor 68/PUU-XXII/2024 tanggal 12 September 2024 yang diajukan oleh Novel Baswedan (mantan Penyidik KPK yang telah teruji
kompetensinya) sebagai Pemohon Uji Materiil, yang keberatan terhadap persyaratan
tertentu bagi pegawai KPK yang belum berumur 50 (lima puluh) tahun yang akan
mengikuti proses seleksi pimpinan KPK, akan tetapi uji materiil dinyatakan “ditolak”
oleh delapan dari sembilan Hakim Konstitusi, dimana salah satu dari delapan Hakim
yang menolak permohonan uji materiil terkait usia calon Pimpinan KPK ialah Anwar Usman—yang bila kita mencermati dan
membandingkan kedua putusan Mahkamah Konstitusi di tahun yang sama tersebut,
seolah Mahkamah Konstitusi hendak berkata bahwa mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK, adalah lebih berat
syaratnya ketimbang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden.
Simak apa yang tertuang dalam putusan Mahkamah
Konstitusi RI nomor 68/PUU-XXII/2024 tanggal 12 September 2024, dengan kutipan
sebagai berikut, lalu temukan benang-merah dan kesamaan pola yang selalu
berulang, serta tanggung-jawab serta martabat etik profesi kehakiman dapat
disimbolikkan lewat “dissenting opinion”:
[3.14] Menimbang bahwa para Pemohon juga
mendalilkan pembatasan bagi warga negara yang belum berusia 50 (lima puluh)
tahun untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK, padahal banyak warga negara
Indonesia berusia di bawah 50 (lima puluh) tahun namun mempunyai kualifikasi
dan/atau kemampuan menjadi pimpinan KPK, dapat berakibat antara lain hilangnya
dan berkurangnya peluang untuk mendapatkan calon pimpinan KPK yang mempunyai
kemampuan atau kualifikasi istimewa.
Apabila hal yang didalilkan para Pemohon benar,
Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses
seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas,
memiliki kompetensi yang handal, serta teruji independensinya.
Sementara itu, sembari menunggu kesempatan pada
periode berikutnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK pada saat
para Pemohon telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK
khususnya syarat yang berkaitan dengan usia paling rendah, para Pemohon tetap
dapat memberikan kontribusi melalui peran serta masyarakat untuk turut serta
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, sebagaimana
diamanatkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 1 angka 4 UU 19/2019.
Berdasarkan pertimbangan pada Pertimbangan Hukum
sebelumnya, dan juga telah dikemukakan pada beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi terdahulu, penentuan batasan usia paling rendah ataupun batasan
usia paling tinggi dalam suatu undang-undang merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang, yang hanya dapat dinilai atau diadili oleh Mahkamah apabila
penentuan usia demikian melanggar berbagai batasan kebijakan hukum terbuka,
sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.12], Sub-paragraf [3.12.1],
Sub-paragraf [3.12.2], serta dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi
sebelumnya.
Berkenaan dengan hal di atas, sesungguhnya dengan
mengubah batas syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK, menjadi lebih
rendah atau menjadi lebih tinggi, menurut Mahkamah tidak akan serta-merta
mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau
berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas.
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Pokok Permohonan
- Menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat
berbeda (Dissenting Opinion) dari 1 (satu) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyatakan sebagai berikut:
...;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M.
Guntur Hamzah.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
