Negara Lewat Pemerintah, Punya Kewajiban Menjalankan Peran dan Fungsi Utamanya dalam Menghentikan Sikap Irasional Warganya Sendiri
Negara Kita Tidak Sedang Baik-Baik Saja, dan Tingkat
Intelektual Warga Kita pun Tidak Sedang Baik-Baik Saja
Question: Dalam hukum perdata, ada istilah “asas kebebasan berkontrak dan bersepakat”, dimana “kesepakatan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya”. Lalu, pertanyaannya, apa falsafah hukumnya sehingga negara harus melarang warganya sendiri untuk membuat keputusan atas hidup dan pilihannya sendiri, sekalipun pilihannya itu akan cenderung mencelakai dirinya sendiri? Mengapa “judol” (jud! online) ataupun pinjol (p!njaman online) ataupun semacam “paylater”, sampai diwacanakan agar perlu dilarang-larang oleh pemerintah?


