SENI MENANG DAN KALAH di Persidangan Perkara Pidana : Mengalah untuk Menang

Hukuman Pengadilan terhadap Pelaku Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, dapat Mencapai 3 Tahun Penjara

Question: Apa benar, pelaku percobaan pencurian hanya akan dihukum pidana penjara kurang dari satu tahun, alias hanya hitungan beberapa bulan kurungan di penjara?

Brief Answer: Jawabannya sangat tentatif, bergantung pada “variabel bebas” bernama sikap Terdakwa itu sendiri, sehingga vonis hukumannya bisa sangat berat dan bisa sangat ringan. Bila merujuk pada “seni menang dan kalah”, seorang Terdakwa yang berbelit-belit dan “rewel” di persidangan, tidak berterus-terang, tidak kooperatif serta membuat sulit jalannya persidangan, maka dapat berpotensi diganjar hukuman yang lebih berat, baik dalam tuntutan Penuntut Umum maupun vonis dalam amar putusan hakim pengadilan. “Rewel” dan vokal-nya pihak Terdakwa maupun penasehat hukumnya, tampak seperti “menang” pada mulanya karena mendominasi jalannya persidangan—namun itu hanyalah kemenangan semu yang terporer sifatnya, mengingat “punishment”-nya menunggu saat agenda acara “pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum” maupun “putusan hakim”.

Sebaliknya, Terdakwa yang berterus-terang, bersikap terbuka, bahkan menjadi “justice collaborator” ataupun semacam “saksi mahkota”, tampak seperti mengalami kekalahan, namun telah ternyata diganjar vonis yang sangat ringan serta dituntut seringan-ringannya oleh pihak Penuntut Umum sebagai “reward” atau apresiasinya—alias memenangkan perkara dengan cara “mundur satu langkah”. Demikianlah psikologi hakim maupun Penuntut Umum, jika sang Terdakwa betul bersalah, maka cukup akui kesalahan dan bersikap transparan disamping terbuka terhadap fakta, tidak perlu memperkeruh keadaan dengan meminta pendampingan penasehat hukum berlatar-belakang pengacara. Apa yang penulis kemukakan diatas, bukanlah wacana ataupun spekulasi, namun cerminan dari “best practice” di ruang peradilan di Indonesia selama ini.

PEMBAHASAN:

Dapat seberat apakah, vonis hukuman bagi seorang Terdakwa? Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 69 K/Pid/2019 tanggal 30 Januari 2019, dimana pihak Jaksa Penuntut Umum membuat rumusan tuntutan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan Penuntut Umum, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk., tanggal 15 Agustus 2018, ialah dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan percobaan pencurian’, sebagaimana dakwaan keempat;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BL 3728 KN tanpa plat nomor dengan Nomor Mesin KC52E1215701 dan Nomor Rangka MH1KC5218EK217515;

Dikembalikan kepada Terdakwa;”

Dalam tingkat banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 200/PID/2018/PT.BNA, tanggal 29 Oktober 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 15 Agustus 2018 Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk., yang dimintakan banding tersebut;

- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Bersama-sama melakukan percobaan pencurian’, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

“Bahwa putusan Judex Facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP pada dakwaan altenatif keempat;

“Bahwa demikian pula putusan Judex Facti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;

“Bahwa namun demikian putusan Judex Facti mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti tidak tepat karena tidak sesuai dengan rumusan Pasal dakwaan yang terbukti dimuka sidang. Oleh karena itu putusan Judex Facti beralasan hukum diperbaiki sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB tersebut;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 200/PID/2018/PT.BNA, tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 70/Pid.B/2018/PN.Lsk. tanggal 15 Agustus 2018 tersebut mengenai kualiikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa menjadi sebagai berikut:

- Menyatakan Terdakwa ADAM TAIB bin TAIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan”;

- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS