Mengurai Konsep HAK ASASI WAJIB PAJAK : “Tidak Dibebani Beban Pembuktian Terbalik” oleh Kantor Pajak dan Kantor Pajak Tidak Boleh “Main Hakim Sendiri”

Urgensi dan Kemendesakan REFORMASI PERPAJAKAN di Tanah Air : Beban Pembuktian dan Beban Menggugat (Seharusnya) Dipikul oleh Kantor Pajak ke Pengadilan Pajak

Surat Tagihan Pajak oleh Kantor Pajak ibarat “ISENG-ISENG BERHADIAH” yang Mengandung Potesi Fatal : Matinya Usahanya Wajib Pajak

Question: Jika betul bahwa Ditjen Pajak (Ditektorat Jenderal Pajak yang membawahi berbagai Kantor Pajak, salah satu direktorat di Kementerian Keuangan) sering kalah digugat oleh wajib pajak di Pengadilan Pajak bahkan hingga di Mahkamah Agung, maka para wajib pajak yang tidak mampu membayar biaya litigasi gugatan dapat dipastikan menjadi “mangsa empuk” Ditjen Pajak, karena membuat surat tagihan pajak terutang ibarat “iseng-iseng berhadiah”, bila digugat wajib pajak dan Ditjen Pajak dikalahkan oleh Pengadilan Pajak maka “nothing to lose”, akan tetapi bila wajib pajak tidak mampu membayar biaya upaya hukum lewat gugatan ke Pengadilan Pajak, maka artinya lotre, “untung besar”. Memangnya berapa persen dari jumlah total wajib pajak yang ditagih pajak terutang oleh Ditjen Pajak, yang mampu mengalokasikan anggaran untuk menggugat ke Pengadilan Pajak?

Brief Answer: Lebih seringnya Ditjen Pajak dikalahkan oleh wajib pajak yang menggugat tagihan pajak Kantor Pajak ke Pengadilan Pajak, membuktikan bahwa separuh dari klaim tagihan yang disuratkan dan dialamatkan kepada wajib pajak, sejatinya tidak valid adanya serta diragukan validitas data yang menjadi basis perhitungannya maupun dasar hukumnya. Agar masyarakat tidak takut serta tidak trauma mengembangkan usaha dan skala bisnisnya, ditengah fenomena beberapa pelaku usaha yang mulai menutup perusahaannya di Indonesia dan pindah ke negara tetangga akibat tagihan pajak yang dinilai “tidak jelas angkanya muncul dari mana”, terdapat urgensi serta keterdesakan untuk mereformasi rezim perpajakan di Tanah Air.

Reformasi pertama, ialah tagihan pajak tidak lagi dapat bersifat “main hakim sendiri” (eigenrichting). Tidak ditagih pajak secara sepihak, harus mulai diakui sebagai “hak asasi Wajib Pajak” serta dimasukkan ke konstitusi Republik Indonesia. Bila dalam gugatan wanprestasi / ingkar janji antar dua entitas sipil, maka tidak dapat dibenarkan aksi “main hakim sendiri” alias “mengeksekusi sepihak”, akan tetapi harus lewat perantara hakim di pengadilan sebagai pengadil untuk memutus perkara (due process of law). Adapun praktek selama ini, Ditjen Pajak dapat menagih serta menentapkan nominal tagihan secara sepihak, melakukan aksi blokir terhadap rekening milik wajib pajak, hingga aksi “paksa badan” TANPA PERAN LEMBAGA PERADILAN. Yang membuat aturan perpajakan, ialah Ditjen Pajak, namun Ditjen Pajak pula yang menjadi “quasi hakim” serta eksekutornya.

Kedua, “beban kewajiban untuk menggugat” tidak lagi dapat dibebankan ke pundak wajib pajak ketika berkeberatan / “banding” terhadap tagihan pajak sepihak oleh pihak Ditjen Pajak, ke Pengadilan Pajak. Ditjen Pajak-lah yang harus mulai dibebani untuk menggugat wajib pajaknya ke Pengadilan Pajak bila merasa ada memiliki piutang berupa tagihan pajak tertunggak dari wajib pajaknya. Biarkan hakim yang menilai bukti-bukti dari pihak Ditjen Pajak selaku Penggugat, sekalipun wajib pajak selaku Tergugat tidak hadir karena alasan tidak paham aturan perpajakan yang rumit-kompleks, “tidak paham prosedur hukum acara di Pengadilan Pajak”, kendala biaya untuk bersidang, atau karena faktor lainnya, hakim tetap dapat menilai apakah gugatan Penggugat adalah layak dikabulkan atau tidaknya meski diputus secara “verstek” (tanpa kehadiran pihak Tergugat).

Adapun modus pemerintah yang mewajibkan wajib pajak untuk menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak, ialah mendistorsi fakta bahwa objek gugatannya bukanlah “surat ketetapan pajak terutang” berisi tagihan sepihak pihak Ditjen Pajak. Ketika yang dibebani kewajiban untuk menggugat ialah wajib pajak, maka berlaku asas “siapa yang menggugat, maka ia yang membuktikan dalil gugatannya”. Itu merupakan implementasi dari “putar-balik logika hukum” (the dark art of law), sehingga pihak Ditjen Pajak yang didudukkan sebagai pihak Tergugat terkesan tidak perlu membuktikan apapun, sekalipun nyata-nyata yang semestinya membuktikan tagihannya ialah pihak penagih pajak, yakni Ditjen Pajak, bukan justru membebani “beban menggugat” kepada pihak wajib pajak. Bila yang menggugat ialah Ditjen Pajak, maka Ditjen Pajak-lah yang berkewajiban membuktikan kebenaran nominal tagihannya.

Ketiga, beban pembuktian tidak boleh lagi dibebankan kepada pundak wajib pajak, yang merupakan konsekuensi logis dari reformasi butir kedua di atas. Siapa yang menagih atau mendalilkan memiliki “piutang” atau “hak tagih”, maka ia yang harus membuktikan adanya piutang serta hak-tagih demikian. Ditjen Pajak mendalilkan adanya tagihan pajak terutang yang tidak / belum dibayarkan oleh pihak Tergugat selaku wajib pajaknya, maka beban pembuktian (the burden of prove) dipikul oleh pihak Ditjen Pajak selaku Penggugat.

Keempat, harus ada prinsip “reward” and “punishment” sehingga Ditjen Pajak bisa bisa sewenang-wenang menetapkan nominal tagihan pajak terutang tanpa bukti yang valid. Tidak boleh lagi terjadi praktek “moral hazard” menagih pajak terutang yang dipandang sebagai “iseng-iseng berhadiah”, dimana bila wajib pajak bersikap pasrah maka Ditjen Pajak dapat “memakan sang wajib pajak” dan bila dikalahkan oleh wajib pajak yang menggugat ke Pengadilan Pajak dan wajib pajak di-menang-kan oleh hakim, maka tidak ada resiko apapun bagi pihak Ditjen Pajak.

Kelima, bila berbagai instansi vertikal dibawah Ditjen Pajak telah ternyata tidak benar-benar paham aturan perpajakan karena kerap-kali dipecundangi di “meja hijau” ketika wajib pajak menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak, maka potensi / peluang terjadinya penetapan-penetapan pajak terutang kepada berbagai wajib pajak selama ini adalah bersifat tagihan berdasarkan perhitungan, “bukti”, serta dasar hukum yang ilusioner yang sejatinya bisa jadi tidak sahih dan tidak benar adanya.

Keenam, penyederhanaan regulasi terkait perpajakan. Semakin teknokratis / rumit aturan perpajakan bagi orang awam, maka semakin kecil peluang terjadinya keberatan maupun gugatan oleh wajib pajak, semata karena sang wajib pajak “buta (aturan) pajak”, serta karena tidak paham apakah dirinya benar-benar bersalah ataukah dipersalahkan tanpa dasar hukum yang sahih. Wajib pajak yang “buta pajak”, merupakan mangsa paling empuk di mata Ditjen Pajak. Jangankan rakyat jelata dan masyarakat awam hukum perpajakan, konsultan pajak saja kerapkali heran terhadap aturan perpajakan yang berlaku, terlebih ketika multitafsir ataupun tumpang-tindih.

Mengingat korporasi-korporasi raksasa memiliki kapitalisasi besar untuk menyewa atau mempekerjakan ahli pajak sebagai “internal / external counsel” perusahaan mereka, maka mereka tidak lagi dipandang sebagai “sapi perahan” sensual di mata Ditjen Pajak. Akan tetapi, pelaku usaha mikro dan kecil ataupun menengah, yang mayoritasnya ialah “buta pajak”, merupakan “mangsa empuk”. Semakin kompleks aturan perpajakan, semakin besar potensi bungkamnya dan disaat bersamaan semakin menipisnya peluang terjadi perlawanan oleh wajib pajak. Itulah sebabnya, begitu kompleks dan rumitnya aturan perpajakan di Indonesia, bukan tanpa “hidden agenda”, namun agendanya jelas serta penuh “konflik kepentingan”, yakni upaya pembungkaman secara terselubung terhadap wajib pajaknya.

PEMBAHASAN:

Bila wajah praktek perpajakan di Tanah Air masih mengedepankan sifat “main hakim sendiri” serta justru “beban pembuktian terbalik” serta “beban untuk menggugat ke Pengadilan Pajak” ke pundak wajib pajak, maka negara sejatinya sedang dan tengah mendemotivasi bangsanya sendiri untuk maju serta mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika wajib pajak selaku rakyat merasa di-zolimi serta diperlakukan secara tidak “equality before the law”—dimana Ditjen Pajak terkesan lebih superior daripada rakyat dimana “beban pembuktian” serta “beban menggugat” justru dipikul oleh wajib pajak, maka jangan pernah berharap bahwa rakyat akan memiliki “rasa memiliki” terhadap negara ini sehingga rela berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara.

Dari begitu banyak kekalahan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak, salah satunya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa pajak register Nomor 1568/B/PK/Pjk/2021 tanggal 3 Juni 2021, perkara antara:

- DIREKTUR JENDERAL PAJAK, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali; melawan

- Wajib Pajak, selaku Termohon Peninjauan Kembali.

Pengadilan Pajak dalam putusannya Nomor PUT-004119.15/2018/PP/M.XIIA Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020, telah memenangkan gugatan sang wajib pajak. Pihak Ditjen Pajak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00007/KEB/WPJ.05/ 2018 tanggal 27 Maret 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00016/406/15/038/17 tanggal 20 April 2017, ... Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

“Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas biaya promosi dan pemasaran berupa transaksi jasa iklan sebesar Rp2.072.933.364,00 yang daftar nominatifnya diisi tidak lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK-02 dan tidak didukung dengan bukti pengeluarannya;

“Bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

“Bahwa mekanisme pembiayaan biaya promosi diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

“Bahwa selanjutnya, Surat Edaran Terbanding Nomor SE-9/PJ/2010 Tanggal 1 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, menegaskan:

- huruf f: Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran;

- huruf g: daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

- huruf h: dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

“Bahwa Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif, namun tidak mengisi identitas penerima penghasilan jasa iklan dengan lengkap sesuai dengan ketentuan a quo:

“Bahwa biaya promosi dan pemasaran berupa jasa iklan adalah nyata-nyata dikeluarkan dalam rangka kegiatan promosi dan merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan a quo;

“Bahwa koreksi positif Terbanding atas biaya pemasaran dan promosi berupa jasa iklan sebesar Rp2.068.433.363,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan a quo, dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

“Bahwa yang harus dibahas adalah terkait dengan apakah pemberian voucher yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengurangkan nilai yang harus dibayar oleh pelanggan termasuk dalam pengertian sebagai biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam PMK-02/2010, dan apakah biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Kemudian apakah biaya yang disengketakan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak;

“Bahwa biaya voucher yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan cara mengurangkan kewajiban membayar atas jumlah transaksi pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu, bukan termasuk dalam batasan biaya promosi pada Pasal 2 PMK Nomor 02/PMK.03/2010, pengeluaran ini bukan biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media Iainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk, Voucher diberikan dengan persyaratan nilai belanja di atas nilai tertentu tanpa menunjuk nama atau jenis produk tertentu yang dipasarkan ataupun untuk menjadikan spornsorship atas produk tertentu / event tertentu, dengan demikian pendapat Terbanding bahwa atas biaya voucher termasuk biaya promosi dan harus dibuatkan nominatif adalah tidak tepat;

“Bahwa terkait dengan apakah biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding, Majelis telah meminta kepada para pihak untuk melakukan uji kebenaran material yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti cara sampling sebagaimana ditentukan Majelis yakni 3% dari 7212 transaksi yang harus dibuktikan sebanyak 218 transaksi;

“Bahwa dari 218 transaksi yang harus dibuktikan oleh Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan dokumen sebanyak 208 transaksi (95%) saja, sehingga jika dihitung secara statistik, maka diketahui:

- Transaksi yang terdapat dokumen pendukung senilai Rp13.615.560.605,00 (Rp14.332.169.058,00 x 95%);

- Transaksi yang tidak terdapat dokumen pendukung senilai Rp716.608.453,00 (Rp14.332.169.058,00x 5%);

“Bahwa dalam 208 (95%) dokumen sampling yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa:

- Pemohon Banding mengeluarkan biaya promosi berupa pemberian voucher atau cashback atas pembelian produk tertentu dalam suatu periode promosi;

- Voucher atau cashback tersebut baru dibiayakan oleh Pemohon Banding pada saat customer mengklaim Voucher atau cashback dalam bentuk potongan harga pada saat customer melakukan pembayaran dikasir;

“Bahwa Pemohon Banding telah mencatat biaya voucher dalam buku besarnya berdasarkan akumulasi realisasi voucher yang telah kembali dan diterima oleh kasir sebagai bukti pengeluaran atas biaya voucher pada suatu transaksi, dengan demikian pada satu kejadian tersebut terjadi dua transaksi, yaitu penjualan kepada pelanggan dengan nilai DPP dengan PPN yang harus dipungut dan pengeluaran biaya voucher;

“Bahwa terbukti biaya pemasaran dan promosi atas pemberian voucher nyata-nyata telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan penjualan;

“Bahwa terkait dengan apakah biaya yang disengketakan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, dengan telah sapat dibuktikan oleh Pemohon bahwa pengeluaran biaya voucher benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan atas biaya voucher yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, dengan demikian tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya promosi berupa pemberian voucher sebesar Rp14.332.169.058,00;

“Bahwa biaya pemasaran dan promosi berupa jasa iklan nyata-nyata telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan penjualan;

“Bahwa pengeluaran tersebut adalah pengeluaran atas pembelian material untuk periklanan yang nyata-nyata telah dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, sehingga biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

“Bahwa sehubungan dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan pembelian material berupa umbul-umbul, katalog, brosur dll bukan obyek PPh Pasal 23, maka pembelian material untuk tujuan pemasaran tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf b PMK-02 yang dengan jelas menyatakan: Bahwa biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto sebagaimana dituntukan dalam Pasal 3 PMK-02/2010 yakni Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

“Bahwa biaya periklanan sebesar Rp386.230.526,00 nyata-nyata terbukti dikeluarkan dan berhubungan dengan kegiatan pemasaran dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, namun sehubungan biaya periklanan tersebut bukan sebagai objek PPh Pasal 23 sebagaiman ditentukan Pasal 3 PMK-2/2010, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan a quo, dengan demikian, tetap mempertahankan koreksi Terbanding atau menolak permohonan banding Pemohon Banding;

“Bahwa dari koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu sebesar Rp16.791.332.948.00, tidak dapat dipertahankan sebesar Rp16.405.102.422,00, sedangkan sisanya Rp386.230.526,00 tetap dipertahankan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS