Urgensi dan Kemendesakan REFORMASI PERPAJAKAN di Tanah Air : Beban Pembuktian dan Beban Menggugat (Seharusnya) Dipikul oleh Kantor Pajak ke Pengadilan Pajak
Surat Tagihan Pajak oleh Kantor Pajak ibarat “ISENG-ISENG
BERHADIAH” yang Mengandung Potesi Fatal : Matinya Usahanya Wajib Pajak
Question: Jika betul bahwa Ditjen Pajak (Ditektorat Jenderal Pajak yang membawahi berbagai Kantor Pajak, salah satu direktorat di Kementerian Keuangan) sering kalah digugat oleh wajib pajak di Pengadilan Pajak bahkan hingga di Mahkamah Agung, maka para wajib pajak yang tidak mampu membayar biaya litigasi gugatan dapat dipastikan menjadi “mangsa empuk” Ditjen Pajak, karena membuat surat tagihan pajak terutang ibarat “iseng-iseng berhadiah”, bila digugat wajib pajak dan Ditjen Pajak dikalahkan oleh Pengadilan Pajak maka “nothing to lose”, akan tetapi bila wajib pajak tidak mampu membayar biaya upaya hukum lewat gugatan ke Pengadilan Pajak, maka artinya lotre, “untung besar”. Memangnya berapa persen dari jumlah total wajib pajak yang ditagih pajak terutang oleh Ditjen Pajak, yang mampu mengalokasikan anggaran untuk menggugat ke Pengadilan Pajak?
Brief Answer: Lebih seringnya Ditjen Pajak dikalahkan oleh wajib
pajak yang menggugat tagihan pajak Kantor Pajak ke Pengadilan Pajak,
membuktikan bahwa separuh dari klaim tagihan yang disuratkan dan dialamatkan
kepada wajib pajak, sejatinya tidak valid adanya serta diragukan validitas data
yang menjadi basis perhitungannya maupun dasar hukumnya. Agar masyarakat tidak takut
serta tidak trauma mengembangkan usaha dan skala bisnisnya, ditengah fenomena
beberapa pelaku usaha yang mulai menutup perusahaannya di Indonesia dan pindah
ke negara tetangga akibat tagihan pajak yang dinilai “tidak jelas angkanya
muncul dari mana”, terdapat urgensi serta keterdesakan untuk mereformasi rezim
perpajakan di Tanah Air.
Reformasi pertama, ialah tagihan pajak tidak lagi dapat bersifat “main
hakim sendiri” (eigenrichting). Tidak ditagih pajak secara sepihak,
harus mulai diakui sebagai “hak asasi Wajib Pajak” serta dimasukkan ke
konstitusi Republik Indonesia. Bila dalam gugatan wanprestasi / ingkar janji
antar dua entitas sipil, maka tidak dapat dibenarkan aksi “main hakim sendiri”
alias “mengeksekusi sepihak”, akan tetapi harus lewat perantara hakim di pengadilan
sebagai pengadil untuk memutus perkara (due process of law). Adapun praktek
selama ini, Ditjen Pajak dapat menagih serta menentapkan nominal tagihan secara
sepihak, melakukan aksi blokir terhadap rekening milik wajib pajak, hingga aksi
“paksa badan” TANPA PERAN LEMBAGA PERADILAN. Yang membuat aturan perpajakan,
ialah Ditjen Pajak, namun Ditjen Pajak pula yang menjadi “quasi hakim” serta eksekutornya.
Kedua, “beban kewajiban untuk menggugat” tidak lagi dapat dibebankan ke
pundak wajib pajak ketika berkeberatan / “banding” terhadap tagihan pajak
sepihak oleh pihak Ditjen Pajak, ke Pengadilan Pajak. Ditjen Pajak-lah yang
harus mulai dibebani untuk menggugat wajib pajaknya ke Pengadilan Pajak bila
merasa ada memiliki piutang berupa tagihan pajak tertunggak dari wajib
pajaknya. Biarkan hakim yang menilai bukti-bukti dari pihak Ditjen Pajak selaku
Penggugat, sekalipun wajib pajak selaku Tergugat tidak hadir karena alasan tidak
paham aturan perpajakan yang rumit-kompleks, “tidak paham prosedur hukum acara
di Pengadilan Pajak”, kendala biaya untuk bersidang, atau karena faktor lainnya,
hakim tetap dapat menilai apakah gugatan Penggugat adalah layak dikabulkan atau
tidaknya meski diputus secara “verstek” (tanpa kehadiran pihak Tergugat).
Adapun modus pemerintah yang mewajibkan wajib pajak untuk menggugat
Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak, ialah mendistorsi fakta bahwa objek
gugatannya bukanlah “surat ketetapan pajak terutang” berisi tagihan sepihak
pihak Ditjen Pajak. Ketika yang dibebani kewajiban untuk menggugat ialah wajib
pajak, maka berlaku asas “siapa yang menggugat, maka ia yang membuktikan dalil
gugatannya”. Itu merupakan implementasi dari “putar-balik logika hukum” (the
dark art of law), sehingga pihak Ditjen Pajak yang didudukkan sebagai pihak
Tergugat terkesan tidak perlu membuktikan apapun, sekalipun nyata-nyata yang semestinya
membuktikan tagihannya ialah pihak penagih pajak, yakni Ditjen Pajak, bukan
justru membebani “beban menggugat” kepada pihak wajib pajak. Bila yang
menggugat ialah Ditjen Pajak, maka Ditjen Pajak-lah yang berkewajiban
membuktikan kebenaran nominal tagihannya.
Ketiga, beban pembuktian tidak boleh lagi dibebankan kepada pundak wajib
pajak, yang merupakan konsekuensi logis dari reformasi butir kedua di atas. Siapa
yang menagih atau mendalilkan memiliki “piutang” atau “hak tagih”, maka ia yang
harus membuktikan adanya piutang serta hak-tagih demikian. Ditjen Pajak
mendalilkan adanya tagihan pajak terutang yang tidak / belum dibayarkan oleh pihak
Tergugat selaku wajib pajaknya, maka beban pembuktian (the burden of prove)
dipikul oleh pihak Ditjen Pajak selaku Penggugat.
Keempat, harus ada prinsip “reward” and “punishment”
sehingga Ditjen Pajak bisa bisa sewenang-wenang menetapkan nominal tagihan
pajak terutang tanpa bukti yang valid. Tidak boleh lagi terjadi praktek “moral
hazard” menagih pajak terutang yang dipandang sebagai “iseng-iseng berhadiah”,
dimana bila wajib pajak bersikap pasrah maka Ditjen Pajak dapat “memakan sang
wajib pajak” dan bila dikalahkan oleh wajib pajak yang menggugat ke Pengadilan
Pajak dan wajib pajak di-menang-kan oleh hakim, maka tidak ada resiko apapun
bagi pihak Ditjen Pajak.
Kelima, bila berbagai instansi vertikal dibawah Ditjen Pajak telah
ternyata tidak benar-benar paham aturan perpajakan karena kerap-kali dipecundangi
di “meja hijau” ketika wajib pajak menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak,
maka potensi / peluang terjadinya penetapan-penetapan pajak terutang kepada berbagai
wajib pajak selama ini adalah bersifat tagihan berdasarkan perhitungan, “bukti”,
serta dasar hukum yang ilusioner yang sejatinya bisa jadi tidak sahih dan tidak
benar adanya.
Keenam, penyederhanaan regulasi terkait perpajakan. Semakin teknokratis /
rumit aturan perpajakan bagi orang awam, maka semakin kecil peluang terjadinya keberatan
maupun gugatan oleh wajib pajak, semata karena sang wajib pajak “buta (aturan) pajak”,
serta karena tidak paham apakah dirinya benar-benar bersalah ataukah
dipersalahkan tanpa dasar hukum yang sahih. Wajib pajak yang “buta pajak”, merupakan
mangsa paling empuk di mata Ditjen Pajak. Jangankan rakyat jelata dan masyarakat
awam hukum perpajakan, konsultan pajak saja kerapkali heran terhadap aturan
perpajakan yang berlaku, terlebih ketika multitafsir ataupun tumpang-tindih.
Mengingat korporasi-korporasi raksasa memiliki kapitalisasi besar untuk menyewa
atau mempekerjakan ahli pajak sebagai “internal / external counsel” perusahaan
mereka, maka mereka tidak lagi dipandang sebagai “sapi perahan” sensual di mata
Ditjen Pajak. Akan tetapi, pelaku usaha mikro dan kecil ataupun menengah, yang
mayoritasnya ialah “buta pajak”, merupakan “mangsa empuk”. Semakin kompleks
aturan perpajakan, semakin besar potensi bungkamnya dan disaat bersamaan
semakin menipisnya peluang terjadi perlawanan oleh wajib pajak. Itulah sebabnya,
begitu kompleks dan rumitnya aturan perpajakan di Indonesia, bukan tanpa “hidden
agenda”, namun agendanya jelas serta penuh “konflik kepentingan”, yakni upaya
pembungkaman secara terselubung terhadap wajib pajaknya.
PEMBAHASAN:
Bila wajah praktek perpajakan
di Tanah Air masih mengedepankan sifat “main hakim sendiri” serta justru “beban
pembuktian terbalik” serta “beban untuk menggugat ke Pengadilan Pajak” ke
pundak wajib pajak, maka negara sejatinya sedang dan tengah mendemotivasi
bangsanya sendiri untuk maju serta mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika
wajib pajak selaku rakyat merasa di-zolimi serta diperlakukan secara tidak “equality
before the law”—dimana Ditjen Pajak terkesan lebih superior daripada rakyat
dimana “beban pembuktian” serta “beban menggugat” justru dipikul oleh wajib
pajak, maka jangan pernah berharap bahwa rakyat akan memiliki “rasa memiliki” terhadap
negara ini sehingga rela berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Dari begitu banyak kekalahan
Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak, salah satunya dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa pajak register
Nomor 1568/B/PK/Pjk/2021 tanggal 3 Juni 2021, perkara antara:
- DIREKTUR JENDERAL PAJAK, sebagai
Pemohon
Peninjauan Kembali; melawan
- Wajib Pajak, selaku Termohon Peninjauan
Kembali.
Pengadilan Pajak dalam
putusannya Nomor PUT-004119.15/2018/PP/M.XIIA Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020,
telah memenangkan gugatan sang wajib pajak. Pihak Ditjen Pajak mengajukan upaya
hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan permohonan
Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-00007/KEB/WPJ.05/ 2018 tanggal 27 Maret 2018
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2015 Nomor 00016/406/15/038/17 tanggal 20 April 2017,
... Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
pertimbangan:
“Bahwa yang menjadi pokok
sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas biaya promosi
dan pemasaran berupa transaksi jasa iklan sebesar Rp2.072.933.364,00 yang
daftar nominatifnya diisi tidak lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 6 ayat (2) PMK-02 dan tidak didukung dengan bukti pengeluarannya;
“Bahwa besarnya biaya promosi
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya
periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran
produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan
dengan promosi produk;
“Bahwa mekanisme pembiayaan
biaya promosi diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan
dari Penghasilan Bruto sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
butir 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
“Bahwa selanjutnya, Surat
Edaran Terbanding Nomor SE-9/PJ/2010 Tanggal 1 Februari 2010 tentang
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 tentang Biaya
Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, menegaskan:
- huruf f: Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit
harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat,
tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan
besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran;
- huruf g: daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Pemohon Banding
menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;
- huruf h: dalam hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya
Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
“Bahwa Pemohon Banding telah
membuat daftar nominatif, namun tidak mengisi identitas penerima penghasilan
jasa iklan dengan lengkap sesuai dengan ketentuan a quo:
“Bahwa biaya promosi dan
pemasaran berupa jasa iklan adalah nyata-nyata dikeluarkan dalam rangka
kegiatan promosi dan merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh
Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan a quo;
“Bahwa koreksi positif
Terbanding atas biaya pemasaran dan promosi berupa jasa iklan sebesar
Rp2.068.433.363,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan a quo, dengan
demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
“Bahwa yang harus dibahas
adalah terkait dengan apakah
pemberian voucher yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengurangkan nilai
yang harus dibayar oleh pelanggan termasuk dalam pengertian sebagai biaya
promosi sebagaimana dimaksud dalam
PMK-02/2010, dan apakah biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan oleh
Pemohon Banding. Kemudian
apakah biaya yang disengketakan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak;
“Bahwa biaya voucher yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan
cara mengurangkan kewajiban membayar atas jumlah transaksi pelanggan yang memenuhi
kriteria tertentu, bukan termasuk dalam batasan biaya promosi pada Pasal 2 PMK Nomor 02/PMK.03/2010, pengeluaran ini bukan biaya periklanan
di media elektronik, media cetak, dan/atau media Iainnya, biaya pameran produk,
biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan
promosi produk, Voucher diberikan dengan persyaratan nilai belanja di atas
nilai tertentu tanpa menunjuk nama atau jenis produk tertentu yang dipasarkan
ataupun untuk menjadikan spornsorship atas produk tertentu / event tertentu,
dengan demikian pendapat Terbanding bahwa atas biaya voucher termasuk biaya
promosi dan harus dibuatkan nominatif adalah tidak tepat;
“Bahwa terkait dengan apakah
biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding, Majelis
telah meminta kepada para pihak untuk melakukan uji kebenaran material yang
dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti cara sampling sebagaimana ditentukan
Majelis yakni 3% dari 7212 transaksi yang harus dibuktikan sebanyak 218
transaksi;
“Bahwa dari 218 transaksi yang
harus dibuktikan oleh Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding hanya dapat
menunjukkan dokumen sebanyak 208 transaksi (95%) saja, sehingga jika dihitung
secara statistik, maka diketahui:
- Transaksi yang terdapat dokumen pendukung senilai Rp13.615.560.605,00
(Rp14.332.169.058,00 x 95%);
- Transaksi yang tidak terdapat dokumen pendukung senilai Rp716.608.453,00
(Rp14.332.169.058,00x 5%);
“Bahwa dalam 208 (95%) dokumen
sampling yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui bahwa:
- Pemohon Banding mengeluarkan biaya promosi berupa pemberian voucher
atau cashback atas pembelian produk tertentu dalam suatu periode promosi;
- Voucher atau cashback tersebut baru dibiayakan oleh Pemohon Banding pada
saat customer mengklaim Voucher atau cashback dalam bentuk potongan harga pada
saat customer melakukan pembayaran dikasir;
“Bahwa Pemohon Banding telah
mencatat biaya voucher dalam buku besarnya berdasarkan akumulasi realisasi
voucher yang telah kembali dan diterima oleh kasir sebagai bukti pengeluaran
atas biaya voucher pada suatu transaksi, dengan demikian pada satu kejadian
tersebut terjadi dua transaksi, yaitu penjualan kepada pelanggan dengan nilai
DPP dengan PPN yang harus dipungut dan pengeluaran biaya voucher;
“Bahwa terbukti biaya
pemasaran dan promosi atas pemberian voucher nyata-nyata telah dikeluarkan
sehubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan penjualan;
“Bahwa terkait dengan apakah biaya yang disengketakan dapat dikurangkan dari
penghasilan kena pajak, dengan telah sapat dibuktikan oleh Pemohon bahwa
pengeluaran biaya voucher benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan
usaha dan atas biaya voucher yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan
biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan kena pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, dengan demikian
tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya promosi berupa pemberian
voucher sebesar Rp14.332.169.058,00;
“Bahwa biaya pemasaran dan promosi berupa jasa iklan nyata-nyata
telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan
penjualan;
“Bahwa pengeluaran tersebut
adalah pengeluaran atas pembelian material untuk periklanan yang nyata-nyata
telah dikeluarkan dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian
suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan, sehingga biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010
tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
“Bahwa sehubungan dengan
pendapat Pemohon Banding yang menyatakan pembelian material berupa umbul-umbul,
katalog, brosur dll bukan obyek PPh Pasal 23, maka pembelian material untuk
tujuan pemasaran tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan
Pasal 3 huruf b PMK-02 yang dengan jelas menyatakan: Bahwa biaya promosi
yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung
penghasilan neto sebagaimana dituntukan dalam Pasal 3 PMK-02/2010 yakni Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan kegiatan promosi;
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;
“Bahwa biaya periklanan sebesar
Rp386.230.526,00 nyata-nyata terbukti dikeluarkan dan berhubungan dengan
kegiatan pemasaran dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, namun sehubungan biaya
periklanan tersebut bukan sebagai objek PPh Pasal 23 sebagaiman ditentukan
Pasal 3 PMK-2/2010, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan a quo, dengan demikian, tetap mempertahankan
koreksi Terbanding atau menolak permohonan banding Pemohon Banding;
“Bahwa dari koreksi yang
dilakukan Terbanding yaitu sebesar Rp16.791.332.948.00, tidak dapat
dipertahankan sebesar Rp16.405.102.422,00, sedangkan sisanya Rp386.230.526,00
tetap dipertahankan.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
DIREKTUR JENDERAL PAJAK;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
