Pertolongan Pertama kepada Rekening Bank Milik Wajib Pajak yang DIBLOKIR oleh Kantor Pajak / DJP

Blokir-Pidana ialah Upaya Paksa dengan Batas Waktu, sementara Sita ialah “Blokir Tanpa Batas Waktu”—namun Keduanya Wajib Ada Izin dari Pengadilan

Solusi Pertamanya ialah Geser Status Rekening yang Diblokir DJP dari Status Penyelidikan (Blokir sebagai “Sanksi Administratif” Perpajakan) ke Penyidikan (Blokir sebagai “Upaya Paksa” Pidana Perpajakan)

Question: Rekening kami diblokir oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dengan alasan ada tungggakan pajak yang belum dibayarkan. Yang diblokir bukan hanya sejumlah klaim tunggakan pajak pihak DJP, namun seluruh isi rekening, sehingga kami kesukaran likuiditas untuk berusaha maupun untuk membayar suplaier ataupun gaji pegawai, tidak terkecuali dana untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan. Jangankan itu, iuran sekolah anak pun menjadi tidak dapat dibayarkan karena tiada uang kartal di tangan. Kami merasa tidak berdaya, diposisikan ke kondisi “lumpuh”, dipaksa untuk bayar pajak atas klaim tunggakan sepihak DJP. Apa yang bisa kami lakukan, agar bisa kembali bernafas sehingga memiliki ruang gerak untuk melakukan perlawanan?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS