TIdak Berbuat Kejahatan dan Hukum yang Tegas-Keras, Demi Kepentingan Siapakah?

Hukum Negara, Harus Setegas dan Sekeras Hukum Karma, serta Eksekusi Penghukuman juga Sekeras seperti di Alam Neraka

Hukum Karma, begitupula penghukuman di alam Neraka, adalah keras adanya. Demi apakah dan demi siapakah? Tidak lain ialah demi keberlakuan asas meritokrasi ala egalitarian, ada “reward” dan ada “punishment”, sehingga orang-orang baik termotivasi merawat kebaikan oleh “insentif” sementara orang-orang jahat terdemotivasi melakukan kejahatan akibat “dis-insentif”. Membuat efek-jera (deterrent effect) maupun efek-gentar (chilling effect), bukanlah hal yang tabu ataupun negatif sifatnya. Karenanya, menjadi pertanyaan besar bagi kita bersama, mengapa seolah-olah hukum pidana di Tanah Air saat kini pendekatannya begitu “lunak” serta “lembek” penuh kompromistik terhadap kalangan pelaku pelanggar hukum maupun atas kejahatan yang telah mereka perbuat?

Misi Mulia Dibalik Penegakan Hukum : TIDAK BOLEH LAGI ADA KORBAN SERUPA YANG BERJATUHAN

Lex Dura Sed Ita Scripta. Hukum adalah Keras, tetapi Harus Ditegakkan

Lex dura, sed tamen scripta. Hukum Memang Kejam, tetapi Begitulah yang Tertulis

Berbicara mengenai motif dan motivasi dibalik sesuatu tindakan maupun penindakan, seringkali diidentikkan dengan perbuatan suatu pelaku pelanggar hukum. Namun, pertanyaan terbesarnya ialah, mengapa tidak ada tokoh-tokoh hukum yang memberikan sudut-pandang dari perspektif penegakan hukum perihal motif suatu penegakan hukum? Bila penegakan hukum dan penindakannya terhadap pelaku pelanggar hukum, dilandasi oleh motivasi untuk melindungi masyarakat, agar tiada lagi korban-korban baru serupa berjatuhan, maka itu adalah misi berhukum yang luhur serta mulia, yang patut kita hormati, dukung, dan hargaikarena mengindikasikan adanya “political will” atau keseriusan aparatur penegak hukum.

Apakah Ilmu Sosial Lebih Inferior daripada Ilmu Eksakta?

Aparatur Penegak Hukum Bukanlah “Petugas Pencuci Piring” Kegagalan para Tenaga Pendidik maupun Pemuka Agama

Question: Apakah ilmu kuantitatif lebih tinggi derajatnya daripada ilmu kualitatif? Begitupula ilmu eksakta, apakah lebih tinggi hierarkhinya daripada ilmu sosial?

Peran dan Fungsi Psikolog-Forensik yang Memberi Pendampingan Konseling bagi Korban Kejahatan

Kita Bukanlah KORBAN / MANGSA Siapapun, Ingatlah Itu!

Question: Tidak jarang ada pemberitaan, korban suatu kejahatan, saat tumbuh dewasa, sang korban kemudian justru menjelma menjadi pelaku kejahatan yang sama dengan yang dahulu saat masih muda pernah ia alami sendiri. Dalam buku-buku ilmu psikologi, fenomena semacam itu dikenal dengan sebutan “Sindrom Stockholm”. Mengapa itu bisa terjadi, apakah tidak ada aparatur pemerintahan yang memberi pendampingan atau penyuluhan seperti konseling dengan psikolog agar sang korban tidak berpotensi tumbuh menjadi pelaku kejahatan serupa dimasa mendatang?

Naif, adalah Derajat Kesengajaan ataukah Kelalaian?

Seorang Profesional, apakah Dibolehkan melakukan Tata Kelola (“Governance”) secara Naif selayaknya Orang Awam yang Tidak Kompeten Dibidangnya?

Mengapa pejabat pemeriksa pajak dari Kantor Pajak, selalu meragukan laporan keuangan yang diberikan oleh Wajib Pajak? Asas “praduga laporannya penuh rekayasa”, sudah menjadi SOP baku pegawai petugas pemeriksa di Kantor Pajak. Baru-baru ini saat ulasan singkat ini disusun, diberitakan pejabat berbagai bank milik daerah divonis “bebas” oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai, ketidakmampuan PT. Sritex selaku “debitor gagal bayar” dalam kewajibannya melunasi fasilitas kredit, adalah diakibatkan oleh “manipulasi laporan keuangan” yang dilakukan secara terencana oleh bos-pemilik PT. Sritex. Kondisi tersebut, menurut Majelis Hakim, bukan menjadi tanggung jawab para Terdakwa selaku direksi Bank, namun kesalahan pidana pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga terbit kerugian bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yakni pihak debitor.

Mahkamah Konstitusi RI secara Terselubung Menganulir Sifat “Parate Eksekusi” Undang-Undang Fidusia, sehingga hanya Tersisa Mekanisme “Fiat Eksekusi”

Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Profesi “Mata Elang” (DEBT COLLECTOR) terkait Debitor FIdusia

Debt Collector Internal dan Eksternal, Tidak dapat secara Serta-Merta Menarik Objek Fidusia dari Penguasaan Debitor

Terminologi Hubungan Kontraktual yang Ambigu dan Ambivalen : Secara Terselubung Berlangsung Keadaan “Tidak Bebas secara Sempurna dalam Berkehendak”

Question: Sebenarnya seperti apa aturan hukumnya terkait perbuatan “mata elang” (debt collector) yang merasa berhak untuk begitu saja merampas kendaraan orang lain di tengah jalan? Nanti perampok pun bisa mengaku-ngaku sebagai “debt collector” utusan bank, untuk merampok atau mencuri kendaraan-kendaraan orang lain, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, modus yang sudah kerap terjadi sebagaimana pernah diberitakan media massa.

Pemegang Saham Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Berhak Dicatat sebagai Pemegang Saham yang Baru pada Persroan, Menggantikan Almarhum

Konsekuensi Yuridis Pemegang Saham yang Meninggal Dunia

Question: Ketika ada pemegang saham di suatu perusahaan, yang kemudian meninggal dunia, maka apakah saham-sahamnya secara otomatis turut beralih kepada ahli waris? Kita ambil contoh bila ada direksi yang meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak bisa menggantikan posisi direksi yang ditinggalkan oleh almarhum. Apakah konstruksi serupa, berlaku juga bagi pemegang saham yang meninggal dunia?

Permasalahannya bermula ketika pihak persuhaan berlindung dibalik aturan hukum, yang katanya mengatur bahwa pemindahan hak atas saham, yaitu: 1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. 2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pihak mereka kemudian menawarkan untuk membeli murah saham-saham almarhum, kami tidak sepakat. Jika sudah seperti itu, pihak mereka menolak untuk menerima bukti peralihan saham akibat pewarisan untuk dicatatkan dan didaftarkan sebagai “pemegang saham baru”, apa yang dapat kami lakukan sebagai ahli waris salah seorang pemegang saham?

Tanggung Jawab Majikan (Vicarious Liability) Bermakna, Tidak Perduli Siapa nama Pegawai Pelakunya, Perusahaan / Majikan yang Harus Bertanggung-Jawab

Pegawai yang Merugikan Pihak Ketiga, telah Berhenti Bekerja atau Dipecat, apakah Majikannya menjadi Terbebas dari Tanggung-Jawab terhadap Pihak Ketiga?

Question: Ada perusahaan rekanan yang ingkar janji terhadap kontrak kerjasama, maka apakah pihak nama pejabat manajeman perusahaan mereka yang tanda-tangan kontrak kerjasama ini juga harus turut digugat selain nama badan hukum usahanya, sehingga tergugatnya ada lebih dari satu nama subjek?

Pertolongan Pertama kepada Rekening Bank Milik Wajib Pajak yang DIBLOKIR oleh Kantor Pajak / DJP

Blokir-Pidana ialah Upaya Paksa dengan Batas Waktu, sementara Sita ialah “Blokir Tanpa Batas Waktu”—namun Keduanya Wajib Ada Izin dari Pengadilan

Solusi Pertamanya ialah Geser Status Rekening yang Diblokir DJP dari Status Penyelidikan (Blokir sebagai “Sanksi Administratif” Perpajakan) ke Penyidikan (Blokir sebagai “Upaya Paksa” Pidana Perpajakan)

Question: Rekening kami diblokir oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dengan alasan ada tungggakan pajak yang belum dibayarkan. Yang diblokir bukan hanya sejumlah klaim tunggakan pajak pihak DJP, namun seluruh isi rekening, sehingga kami kesukaran likuiditas untuk berusaha maupun untuk membayar suplaier ataupun gaji pegawai, tidak terkecuali dana untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan. Jangankan itu, iuran sekolah anak pun menjadi tidak dapat dibayarkan karena tiada uang kartal di tangan. Kami merasa tidak berdaya, diposisikan ke kondisi “lumpuh”, dipaksa untuk bayar pajak atas klaim tunggakan sepihak DJP. Apa yang bisa kami lakukan, agar bisa kembali bernafas sehingga memiliki ruang gerak untuk melakukan perlawanan?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS