Misi Mulia Dibalik Penegakan Hukum : TIDAK BOLEH LAGI ADA KORBAN SERUPA YANG BERJATUHAN

Lex Dura Sed Ita Scripta. Hukum adalah Keras, tetapi Harus Ditegakkan

Lex dura, sed tamen scripta. Hukum Memang Kejam, tetapi Begitulah yang Tertulis

Berbicara mengenai motif dan motivasi dibalik sesuatu tindakan maupun penindakan, seringkali diidentikkan dengan perbuatan suatu pelaku pelanggar hukum. Namun, pertanyaan terbesarnya ialah, mengapa tidak ada tokoh-tokoh hukum yang memberikan sudut-pandang dari perspektif penegakan hukum perihal motif suatu penegakan hukum? Bila penegakan hukum dan penindakannya terhadap pelaku pelanggar hukum, dilandasi oleh motivasi untuk melindungi masyarakat, agar tiada lagi korban-korban baru serupa berjatuhan, maka itu adalah misi berhukum yang luhur serta mulia, yang patut kita hormati, dukung, dan hargaikarena mengindikasikan adanya “political will” atau keseriusan aparatur penegak hukum.

Dewasa kini, banyak beredar pandangan-pandangan yang penulis nilai berpotensi mengancam semangat luhur dibalik penegakan hukum pidana, lewat jargon “mempidanakan kasus perdata sebagai suatu kriminalisasi”. Akan tetapi, bila kita benar-benar mengamati secara jernih norma hukum pidana yang diberi label “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nusantara”, tidak bisa terhindarkan kesan sebaliknya, dimana kita akan mulai balik mempertanyakan, “mempidanakan kasus perdata ataukah memperdatakan kasus pidana?” Fenomena berhukum yang ada belakangan ini, cenderung bergerak mundur dari prinsip awal pembentukan hukum pidana, yakni kian menjelma “memperdatakan kasus pidana”.

Konsep “restorative justice” maupun semacam “plea bargaining”, “perjanjian penundaan penuntutan”, “denda damai”, dan sebagainya, lebih merupakan konsep hukum perdata sebagai fondasinya yang menekankan “ganti-kerugian” dan unsur “kesepakatan”, bukan corak hukum pidana sebagai landasan cara berpikirnya. Adapun sanksi “kerja sosial”, merupakan eksekusi “norma sosial”, bukan eksekusi “norma pidana”. Pidana, identik dengan kepentingan umum. Perdata, identik dengan kepentingan beberapa / segelintir individu, sehingga dimungkinkan adanya unsur “kesepakatan” untuk mengakhiri suatu perkara.

Sejauh yang penulis amati, yang mana membuat penulis patut merasa khawatir—kecemasan mana adalah realistis adanya—telah terjadi derekonstruksi konsepsi hukum pidana, dimana fondasi-fondasi yang selama ini menjadi pilar penopang hukum pidana tanpa disadari telah “dipreteli dalam sunyi”. Perhatikan istilah-istilah dari mereka yang mengaku sebagai “pakar hukum pidana” yang membuat hukum pidana tampak kehilangan jatidiri dan bobot sakralitasnya, seperti “KUHP baru mendorong pemidanaan moderat”, “keadilan korektif”, “keadilan restoratif”, dan lain sebagainya. Dalam kesempatan ini, penulis mengajak para pembaca untuk kembali ke falsafah awal pembentukan hukum pidana sebagai patokan awal atau “DNA” maupun “tulang-punggung” (back-bone) penegakan hukum pidana.

Penegakan hukum, adalah “keras”, namun begitulah hukum pidana adanya. Hukum yang dapat dikompromikan, bukanlah ciri hukum pidana, namun hukum perdata, dimana bahkan hukum administrasi sekalipun acapkali tidak mengenal kata “kompromistis”; maka bagaimana mungkin hukum pidana menampilkan wajah yang lebih “lunak” dan “lemah”? Seorang algojo selaku eksekutor, bila motivasinya menghukum mati terpidana terhukum mati ialah demi kesenangan sang algojo, maka tentulah merupakan hal yang patut diwaspadai. Akan tetapi itu bukanlah isu yang relevan, mengingat seorang algojo hanyalah sekadar sebatas berperan sebagai eksekutor putusan fungsi satu-satunya. Yang relevan ialah motif dibalik suatu penegakan hukum, apakah ia sungguh-sungguh digerakkan oleh motivasi agar TIDAK ADA LAGI KORBAN BERJATUHAN AKIBAT KEJAHATAN HUKUM YANG SERUPA, MAUPUN OLEH PELAKU KEJAHATAN YANG SAMA?

Kini, penulis mengajak para pembaca melakukan sebuah “uji moral”, bisakah pandangan berupa motif dibalik penegakan hukum demikian, dapat dicela sifatnya? Dalam banyak kesempatan sebelumnya, penulis kerap menuliskan bahwa “norma hukum (pidana) dibentuk secara demokratis, namun harus ditegakkan secara komun!stik”. Hingga sejauh ini, belum ada satupun pihak-pihak yang mengaku sebagai pakar, teknokrat, ataupun akademisi hukum yang mencela pemaparan penulis. Efek-jera yang mampu menghadirkan penjeraan bagi sang pelaku maupun “shock therapy” bagi calon-calon pelaku pelanggar hukum lainnya, bukanlah hal tabu, justru merupakan fondasi paling utama dari pendekatan hukum pidana. Kini, cobalah kembali Anda tanyakan kepada diri Anda sendiri : Apakah niscaya ataukah mustahil, menghadirkan kepastian agar tiada lagi korban berjatuhan, bila tiada efek-jera apapun dibalik penegakan hukum pidana? Lantas, apa yang dapat ditawarkan oleh penegakan hukum pidana, bila bukan untuk membuat jera pelaku pelanggar hukum?

Mayoritas pengamat hukum, mulai “tercemar” oleh fenomena “memperdatakan kasus pidana”, membuat pandangan penulis menjelma minoritas di republik ini. Konservatisme, merupakan konstitusinya “hukum pidana” yang tidak boleh digantikan oleh pandangan-pandangan “pencemar” apapun yang dapat mengeruhkan pemidanaan. Mereka, menilai bahwa “dalam banyak kasus, korban kerap menuntut hukuman penjara sebagai bentuk keadilan. Padahal, semangat pembaharuan KUHAP dan KUHP baru tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan. Oleh karenanya cara pandang masyarakat pun mesti diubah.” Itu adalah paradigma berpikir yang “BERACUN”, bila tidak dapat disebut membuat distorsi fatal antara “norma hukum” dan “norma sosial”, maupun antara “hukum pidana” dan “hukum perdata”.

Ketika “norma sosial” nyata-nyata terbukti telah gagal membentuk masyarakat yang “sehat” (dalam artian tidak merugikan, tidak melukai, juga tidak menyakiti warga lainnya), maka adalah peran “norma hukum” untuk bersikap keras serta tegas dalam rangka mengembalikan “ketertiban sosial” (social order). Berkebalikan dengan pemahaman penulis, para pengamat hukum kontemporer mulai memiliki padangan yang “tercemar” : “Pembaruan KUHP dan KUHAP harus dibarengi perubahan pola pikir masyarakat. Negara tidak selalu diuntungkan dengan pemenjaraan, karena selain menambah beban anggaran, juga memperparah kepadatan lembaga pemasyarakatan.” Menurut akal-sehat (common sense) Anda, “berita baik” bagi kalangan manakah, pandangan semacam demikian, bagi korban, bagi masyarakat, ataukah bagi para kriminil yang sudah merajalela di republik yang konon berhukum ini?

Yang menyatakan “vonis penjara” tidak membawa efek-jera, maka itu adalah bentuk paling vulgar dari “penyangkalan sosiologis”. Maukah Anda mencoba masuk penjara, bersediakah Anda? Kondisi penjara memang harus dikondisikan “tidak manusiawi”—semisal berdesak-desakan akibat over-kapasitas narapidana penghuninya dan jumlah makanan serba terbatas—dimana bila tidak, maka fungsi penjeraannya akan menjelma “hotel prodeo” yang benar-benar menyerupai “hotel kelas melati”" yang nyaman dan mengundang untuk kembali disinggahi serta dihuni dengan nyaman. Orang dengan akal-sehat, tidak akan melanggar hukum, karena mereka tidak bersedia dihukum penjara—itulah fakta psikologis, fakta mana tidak dapat dibantah.

Penulis mengenal sejumlah pengusaha, yang benar-benar takut dan gentar terhadap proses pemidanaan. Sekalipun sekadar diperiksa di hadapan penyelidik, dimana statusnya masih sebatas terlapor, belum sebagai tersangka, sudah cukup membuat yang bersangkutan dikuasai kecemasan akut. Anda lihat, itulah buah dari “KUHP warisan Kolonial”, efek-gentar (chilling effect) sehingga tidak berani mencoba-coba hukum. Sebaliknya, ketika hukum pidana menjelma “iseng-iseng berhadiah”, semisal “cukup kembalikan uang yang Anda korupsi ke kas negara, maka Anda dibebaskan tanpa hukuman”, maka itu mengundang masyarakat luas untuk “mencoba-cobai hukum” : coba-coba korupsi, bila tidak ketahuan, artinya Anda sedang “beruntung”. Regulator selaku penyusun norma hukum pidana, idealnya memiliki pengetahuan mendasar mengenai psikologi-sosial maupun sosiologi-hukum, bukan politikus juga bukan sekadar menyandang gelar “Sarjana Hukum”.

Adapun orang-orang anggota masyarakat kita yang menantang hukum dengan melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum yang ada, juga tidak takut terhadap ancaman sanksi pidana penjara, maka itu adalah tipikal “manusia irasional” yang juga tidak akan pernah jera kembali melanggar, baik dipidana penjara terlebih sekadar dijatuhi semacam “sanksi kerja sosial”. Seseorang yang gaya-berpikirnya irasional, hanya dapat diterapkan pendekatan yang juga irasional, yakni “hukum yang melampaui hukum pidana”. Asumsi dasar dari pembentukan norma hukum pidana, ialah ketika negara berhadapan dengan pelanggar hukum yang masih memiliki derajat rasional dalam cara berpikirnya, yakni takut dan gentar terhadap ancaman hukuman pidana, maka pendekatannya juga bersifat rasional. Istilah psikis semacam “efek jera”, nyata-nyata dan jelas-jelas tidak berlaku serta tidak efektif terhadap pihak-pihak yang irasional, dimana sejak awal memang tidak dimaksudkan untuk diberlakukan bagi kalangan semacam demikian.

Perhatikan ilustrasi sederhana berikut. Seseorang warga memiliki anak yang sedang sakit, demam tinggi disertai gejala akut, dan butuh penanganan medis darurat, namun butuh biaya berobat. Akan tetapi, mereka tidak memiliki dana untuk membawa sang anak pergi berobat. Panik, cara berpikir mereka berubah menjadi irasional. Pelanggaran hukum pun mereka lakukan, demi mendapatkan biaya berobat bagi sang anak. Perihal ancaman hukuman, tidak lagi mereka perhitungkan. Mereka, telah sampai pada taraf yang secara psikis disebut “gelap-mata”. Aturan hukum yang dilandasi oleh asumsi bahwa negara dalam keadaan normal, maka hanya relevan diterapkan ketika negara dalam kondisi normal. Akan tetapi ketika negara dalam kondisi darurat, hukum yang dibentuk dengan asumsi “normal” menjadi tidak lagi relevan, karena memang tiada terdapat relevansinya. Hukum darurat untuk kondisi yang juga darurat. Sama halnya, KUHP yang dibentuk dengan dasar asumsi pelanggar hukum yang rasional, tidak relevan diterapkan terhadap suatu peristiwa pelanggaran hukum dimana pelaku pelanggarnya tidaklah rasional, namun irasional.

Penghormatan dan kepatuhan terhadap norma hukum, adalah benteng nomor ke-dua. Benteng pertamanya, ialah “standar moralitas” seseorang warga maupun kesadaran kolektif suatu bangsa, apakah mereka cenderung melanggarnya atau sebaliknya, tidak akan melakukan kejahatan apapun atas dasar / berangkat dari kesadaran pribadi. Ketika kedua benteng tersebut tidak terdapat dalam diri seorang pelanggar hukum, maka ia adalah “penyakit sosial” yang memang harus dieliminir dari masyarakat agar tidak mencemari masyarakat, yakni dengan cara diisolir / dijauhkan dari masyarakat lewat pemenjaraan, yang dalam bahasa informalnya ialah “diberantas”, apapun caranya. Orang buta, tidak mampu membedakan mana yang salah dan mana yang benar. Bila pergaulan sosial yang buruk saja mampu memengaruhi anggota komunitasnya, terlebih pikiran dan ide atau gagasan-gagasan berupa niat kejahatan, juga menular sifatnya. Biarlah para kriminal saling mencemari kalangan kriminil lain di penjara (ter-cluster), alih-alih mencemari masyarakat luar. Bila mereka tidak dapat dieliminir secara permanen lewat “hukuman mati”, maka pengucilan dari masyarakat lewat pemenjaraan adalah solusinya, dan itu adalah tugas negara yang tidak boleh diabaikan, demi kebaikan, kedamaian, ketenangan, dan keselamatan masyarakat.

Setelah para pembaca mulai memahami falsafah paling mendasar dari hukum pidana, kini silahkan buat perbandingan paradigmatik yang dewasa kini mendominasi diskursus hukum di ruang publik. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut problematika kelebihan kapasitas (overcapacity) yang tak kunjung selesai menandakan “ada yang keliru” dengan sistem hukum di Indonesia. Menurut beliau, selama puluhan tahun sistem hukum di Indonesia terjebak dengan “pendekatan retributif”. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di rutan dan lapas di Indonesia.

Sang Menteri Imipas mendalilkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan per tanggal 30 April 2026 adalah 271.602 orang, dengan rincian narapidana 215.044 orang dan tahanan 56.558 orang. Saat ini, lapas / rutan mengalami kelebihan kapasitas sebesar 85%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.376 orang atau 53% merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Ia pun kemudian melontarkan retorika dalam sebuah seminar bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”, dengan kutipan berikut : “Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity. Overcapacity adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan. Apalagi terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali. Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pembinaan yang berjalan selama ini.

Penulis menyebut pandangan sang Menteri sebagai “pandangan spekulatif”. Kita patut bertanya sebaliknya, mungkinkah itu akibat vonis yang terlalu ringan, sehingga diremehkan dan terjadilan aksi residivis yang kembali mendekam di penjara? Mengapa para pemakai obat-obatan terlarang, idealnya diisolir dan dikucilkan dari masyarakat? Dari berbagai jurnal penelitian yang telah pernah penulis cermati, faktor tingginya atau naiknya prevalensi pemakai-baru obat-obatan terlarang, ialah faktor pergaulan alias pertemanan. Bandar obat-obatan terlarang, tidak dapat melakukan praktek promosi maupun marketing secara terang-terangan di ruang publik maupun semacam memasang iklan pariwara. Adapun satu-satunya pihak yang menjerumuskan warga yang bukan pemakai sehingga menjelma pecandu, ialah kalangan pemakai itu sendiri.

Sosiologi-hukum mampu menjelaskannya dengan sangat sederhana serta gamblang, yakni pemakai yang rata-rata adalah dari kelas ekonomi bawah, tidak mampu bekerja akibat lemahnya kesadaran mereka akibat obat-obatan terlarang yang telah merusak organ otaknya, maka satu-satunya sumber penghasilan mereka ialah dengan “merekrut pemakai-baru” agar dapat ia jadikan subjek pembeli dari obat-obatan terlarang yang mulai sang pemakai edarkan. Obat-obatan terlarang, bukanlah barang murah, adalah mustahil orang-orang dari kelas ekonomi bawah menjadi pecandu, tanpa menjelma menjadi pengedar. Dari data yang paling jujur dan konkret, tingkat keberhasilan pusat rehabilitasi ketergantungan maupun kecanduan obat-obatan terlarang, ialah hanya SATU DIGIT alias antara 1—9%. Selebihnya, 91%, gagal, alias kambuh kembali, menjelma pemakai-kambuhan selepas dari rehabilitasi, hanya dalam hitungan beberapa tahun. Apa yang dapat Anda harapkan, ketika norma larangan mengonsumsi obat-obatan terlarang, dilanggar, akan tetapi vonis hukuman bagi pelaku pelanggarnya hanya berupa direhab di pusat rehabilitasi, baik itu rawat inap yang berbiaya tinggi, terlebih rawat jalan?

Asas “ultimum remedium” bukanlah konsep yang tidak problematik. Menurut gagasan asas tersebut, pemidanaan merupakan solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Kini, pertanyaan paling logis dan paling naif yang dapat penulis ajukan ialah : Bila laga-pamuncaknya ialah pemidanaan yang “lembek”, “lentur”, “gemulai”, lembut”, “moderat”, “keperdata-keperdataan”, tidak “maskulin” namun lebih bersifat “feminm”—sebagai lawan kata dari “tegas, tajam, dan keras”—maka apa yang dapat Anda harapkan dari hukum pidana selain sekadar nama “pidana”, ibarat “macam namun ompong taringnya”? Kalangan kriminil akan mulai meremehkan hukum pidana, karena mereka justru diberikan “insentif” dan “termotivasi” untuk melanggar, alih-alih “dis-insentif” dan “demotivasi” untuk melakukan kejahatan. Tidak butuh gelar Sarjana Ilmu Kriminologi untuk memahami fakta demikian.

Sang Menteri Imipas kemudian merujuk teori “penal minimalis” dan “restorative justice”. Negara modern tidak diukur dari seberapa banyak ia memenjarakan warganya, melainkan dari kemampuannya memulihkan keadaan dan kerugian akibat kejahatan, serta mengembalikan para pelaku ke “jalan yang benar”. Kembali penulis pertanyakan pandangan “feminim” sang Menteri, bila “ULTIMUM remedium”-nya ialah berupa “penal minimalis”, maka mau dibawa kemanakah republik yang sudah penuh oleh kalangan preman, mafia, serta begal? Baru-baru ini berkembang wacana dari pihak Kepolisian yang mencoba untuk “melawan arus KUHP Nasional”, yakni kebijakan “tembak mati di tempat para pelaku begal yang meresahkan masyarakat”. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), kemudian menyatakan bahwa “menembak mati begal, adalah melanggar HAM.”

Respon publik terhadap pernyataan sang Menteri HAM, justru mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas pelaku begal secara tegas tanpa kompromi, TEMBAK MATI DI TEMPAT. Masih ingat judul artikel ini? Itulah tepatnya yang penulis maksudkan mengenai misi mulia hukum pidana, yakni : TIDAK BOLEH LAGI ADA KORBAN YANG BERJATUHAN AKIBAT PELANGGARAN HUKUM YANG SAMA MAUPUN OLEH PELAKU YANG SAMA. Masih ingat pernyataan penulis, bahwa pelaku kejahatan yang irasional tidak dapat diberlakukan KUHP yang dibentuk diatas asumsi “kenormalan pelaku pelanggar”-nya? Ketika yang dihadapi ialah pelaku pelanggar hukum yang irasional, maka KUHP semacam demikian tidaklah relevan adanya diberlakukan. Selanjutnya, berbekal pemahaman di atas, mari kita kritisi pandangan para akademisi, Menteri, hingga pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum di Tanah Air, dengan kutipan pandangan mereka sebagai berikut:

“Sejalan dengan filosofi hukum pidana nasional bahwa penjatuhan sanksi pidana bertujuan bukan sebagai pembalasan (retributive), melainkan untuk pemulihan (restorative), sehingga ancaman pidana mati dikeluarkan dari pidana pokok, ditempatkan sebagai pidana khusus (istimewa). Ditegaskan dalam KUHP bahwa ancaman pidana ditujukan sebagai upaya untuk pencegahan, melakukan pembimbingan, menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat juga mendorong tumbuhnya rasa penyesalan dari pelaku atas perbuatan yang telah dilakukannya.”

“Jika semua persoalan sosial diselesaikan dengan cara memenjarakan orang, yang tercipta hanyalah budaya punitif yang tidak memulihkan, serta siklus residivisme yang tidak berujung.”

“Pembaruan hukum pidana nasional harus dilanjutkan pada sistem pelaksanaan pidana yang manusiawi, akuntabel, korektif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Setidaknya ada lima cara yang dilakukan Kementerian Imipas untuk melakukan transformasi berkaitan dengan KUHP dan KUHAP baru. Pertama, keluar dari cara berpikir penjara-sentris. Kedua, memperkuat pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ketiga, optimalisasi Bapas sebagai jantung reintegrasi.”

Yang paling membuat penulis merasakan suatu keprihatinan mendalam, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan RI, membuat pernyataan yang kontra=produktif bagi semangat penegakan hukum, dengan kutipan sebagai berikut : “Penyelesaian pidana melalui pendekatan punitif hanya bersifat simptomatik atau penyembuhan gejala di permukaan saja.” Mengapa Kejaksaan tidak dibubarkan, untuk selanjutkan kembali ke “Hukum Adat”, dimana cukup “sanksi sosial” bagi pelaku pelanggar “norma sosial”? Ketika pimpinan tertinggi lembaga sekaliber Kejaksaan, gagal-paham dalam membedakan antara “norma hukum” dan “norma sosial”, maka harapan apakah yang dapat kita tumpukan ke pundak beliau?

Kebijakan “pelemahan efek-gentar” bagi calon pelaku kejahatan, terdapat monumen simboliknya dalam “KUHP Nasional”, yang mengatur bahwa apabila seseorang terdakwa dijatuhi vonis pidana mati, maka sang terpidana diberi “masa percobaan” selama 10 tahun, sebelum eksekusinya akan benar-benar dilakukan ataukah vonisnya diubah menjadi “penjara seumur hidup”. Alhasil, ancaman sanksi “pidana mati” hanya eksis dan seksis “diatas kertas” dalam rumusan undang-undang saja. Pada tataran implementatif, sekalipun secara yuridis pihak Majelis Hakim di pengadilan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut “pidana mati”, realitanya akan hampir mustahil untuk muaranya benar-benar dieksekusi.

Akan tiba era dimana, kita selaku anggota masyarakat akan mendambakan kembali kepada “KUHP warisan Kolonial”, sementara aparatur penegak hukum lebih mengagung-agungkan “pidana sebagai ‘ULTIMUM remedium’ yang lembek, lunak, dan humanis bagi pelaku pelanggarnya”, dan menutup-mata terhadap korban-korban yang terus berjatuhan. Kabar gembira bagi kalangan kriminal, adalah kabar duka bagi kalangan korban. Lembek bagi kriminil, adalah kejam bagi kalangan korban. Kini, sebagai pertanyaan penutup, penegakan hukum akan berpihak kepada pihak manakah dan demi kepentingan siapa?

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS