Lex Dura Sed Ita Scripta. Hukum adalah Keras, tetapi Harus Ditegakkan
Lex dura, sed tamen scripta. Hukum Memang Kejam, tetapi Begitulah yang Tertulis
Berbicara mengenai motif dan motivasi dibalik sesuatu tindakan maupun penindakan, seringkali diidentikkan dengan perbuatan suatu pelaku pelanggar hukum. Namun, pertanyaan terbesarnya ialah, mengapa tidak ada tokoh-tokoh hukum yang memberikan sudut-pandang dari perspektif penegakan hukum perihal motif suatu penegakan hukum? Bila penegakan hukum dan penindakannya terhadap pelaku pelanggar hukum, dilandasi oleh motivasi untuk melindungi masyarakat, agar tiada lagi korban-korban baru serupa berjatuhan, maka itu adalah misi berhukum yang luhur serta mulia, yang patut kita hormati, dukung, dan hargai—karena mengindikasikan adanya “political will” atau keseriusan aparatur penegak hukum.
Dewasa kini, banyak beredar
pandangan-pandangan yang penulis nilai berpotensi mengancam semangat luhur dibalik
penegakan hukum pidana, lewat jargon “mempidanakan kasus perdata sebagai suatu
kriminalisasi”. Akan tetapi, bila kita benar-benar mengamati secara jernih norma
hukum pidana yang diberi label “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nusantara”,
tidak bisa terhindarkan kesan sebaliknya, dimana kita akan mulai balik
mempertanyakan, “mempidanakan kasus perdata ataukah memperdatakan kasus pidana?” Fenomena berhukum yang ada belakangan
ini, cenderung bergerak mundur dari prinsip awal pembentukan hukum pidana, yakni
kian menjelma “memperdatakan kasus pidana”.
Konsep “restorative justice”
maupun semacam “plea bargaining”, “perjanjian penundaan penuntutan”, “denda
damai”, dan sebagainya, lebih merupakan konsep hukum perdata sebagai fondasinya
yang menekankan “ganti-kerugian” dan unsur “kesepakatan”, bukan corak hukum pidana
sebagai landasan cara berpikirnya. Adapun sanksi “kerja sosial”, merupakan eksekusi
“norma sosial”, bukan eksekusi “norma pidana”. Pidana, identik dengan
kepentingan umum. Perdata, identik dengan kepentingan beberapa / segelintir
individu, sehingga dimungkinkan adanya unsur “kesepakatan” untuk mengakhiri
suatu perkara.
Sejauh yang penulis amati, yang
mana membuat penulis patut merasa khawatir—kecemasan mana adalah realistis
adanya—telah terjadi derekonstruksi konsepsi hukum pidana, dimana fondasi-fondasi
yang selama ini menjadi pilar penopang hukum pidana tanpa disadari telah “dipreteli
dalam sunyi”. Perhatikan istilah-istilah dari mereka yang mengaku sebagai “pakar
hukum pidana” yang membuat hukum pidana tampak kehilangan jatidiri dan bobot
sakralitasnya, seperti “KUHP baru mendorong pemidanaan moderat”, “keadilan
korektif”, “keadilan restoratif”, dan lain sebagainya. Dalam kesempatan ini,
penulis mengajak para pembaca untuk kembali ke falsafah awal pembentukan hukum
pidana sebagai patokan awal atau “DNA” maupun “tulang-punggung” (back-bone)
penegakan hukum pidana.
Penegakan hukum, adalah “keras”,
namun begitulah hukum pidana adanya. Hukum yang dapat dikompromikan, bukanlah ciri
hukum pidana, namun hukum perdata, dimana bahkan hukum administrasi sekalipun acapkali
tidak mengenal kata “kompromistis”; maka bagaimana mungkin hukum pidana
menampilkan wajah yang lebih “lunak” dan “lemah”? Seorang algojo selaku eksekutor,
bila motivasinya menghukum mati terpidana terhukum mati ialah demi kesenangan
sang algojo, maka tentulah merupakan hal yang patut diwaspadai. Akan tetapi itu
bukanlah isu yang relevan, mengingat seorang algojo hanyalah sekadar sebatas berperan
sebagai eksekutor putusan fungsi satu-satunya. Yang relevan ialah motif dibalik suatu penegakan hukum, apakah
ia sungguh-sungguh digerakkan oleh motivasi agar TIDAK ADA LAGI KORBAN BERJATUHAN
AKIBAT KEJAHATAN HUKUM YANG SERUPA, MAUPUN OLEH PELAKU KEJAHATAN YANG SAMA?
Kini, penulis mengajak para
pembaca melakukan sebuah “uji moral”, bisakah pandangan berupa motif dibalik
penegakan hukum demikian, dapat dicela sifatnya? Dalam banyak kesempatan
sebelumnya, penulis kerap menuliskan bahwa “norma hukum (pidana) dibentuk secara demokratis, namun
harus ditegakkan secara komun!stik”. Hingga sejauh ini, belum ada satupun pihak-pihak yang
mengaku sebagai pakar, teknokrat, ataupun akademisi hukum yang mencela
pemaparan penulis. Efek-jera yang mampu menghadirkan penjeraan bagi sang pelaku
maupun “shock therapy” bagi calon-calon pelaku pelanggar hukum lainnya,
bukanlah hal tabu, justru merupakan fondasi paling utama dari pendekatan hukum
pidana. Kini, cobalah kembali Anda tanyakan kepada diri Anda sendiri : Apakah niscaya
ataukah mustahil, menghadirkan kepastian agar tiada lagi korban berjatuhan,
bila tiada efek-jera apapun dibalik penegakan hukum pidana? Lantas, apa yang
dapat ditawarkan oleh penegakan hukum pidana, bila bukan untuk membuat jera
pelaku pelanggar hukum?
Mayoritas pengamat hukum, mulai
“tercemar” oleh fenomena “memperdatakan kasus pidana”, membuat pandangan penulis
menjelma minoritas di republik ini. Konservatisme, merupakan konstitusinya “hukum
pidana” yang tidak boleh digantikan oleh pandangan-pandangan “pencemar” apapun
yang dapat mengeruhkan pemidanaan. Mereka, menilai bahwa “dalam banyak
kasus, korban kerap menuntut hukuman penjara sebagai bentuk keadilan. Padahal,
semangat pembaharuan KUHAP dan KUHP baru tidak semata-mata berorientasi pada
pemenjaraan. Oleh karenanya cara pandang masyarakat pun mesti diubah.” Itu
adalah paradigma berpikir yang “BERACUN”, bila tidak dapat disebut membuat
distorsi fatal antara “norma hukum” dan “norma sosial”, maupun antara “hukum
pidana” dan “hukum perdata”.
Ketika “norma sosial” nyata-nyata
terbukti telah gagal membentuk masyarakat yang “sehat” (dalam artian tidak
merugikan, tidak melukai, juga tidak menyakiti warga lainnya), maka adalah
peran “norma hukum” untuk bersikap keras serta tegas dalam rangka mengembalikan
“ketertiban sosial” (social order). Berkebalikan dengan pemahaman
penulis, para pengamat hukum kontemporer mulai memiliki padangan yang “tercemar”
: “Pembaruan KUHP dan KUHAP harus dibarengi perubahan pola pikir masyarakat.
Negara tidak selalu diuntungkan dengan pemenjaraan, karena selain menambah
beban anggaran, juga memperparah kepadatan lembaga pemasyarakatan.” Menurut
akal-sehat (common sense) Anda, “berita baik” bagi kalangan manakah,
pandangan semacam demikian, bagi korban, bagi masyarakat, ataukah bagi para
kriminil yang sudah merajalela di republik yang konon berhukum ini?
Yang menyatakan “vonis penjara”
tidak membawa efek-jera, maka itu adalah bentuk paling vulgar dari “penyangkalan
sosiologis”. Maukah Anda mencoba masuk penjara, bersediakah Anda? Kondisi
penjara memang harus dikondisikan “tidak manusiawi”—semisal berdesak-desakan akibat
over-kapasitas narapidana penghuninya dan jumlah makanan serba terbatas—dimana bila
tidak, maka fungsi penjeraannya akan menjelma “hotel prodeo” yang benar-benar menyerupai
“hotel kelas melati”" yang nyaman dan mengundang untuk kembali disinggahi serta
dihuni dengan nyaman. Orang dengan akal-sehat, tidak akan melanggar hukum,
karena mereka tidak bersedia dihukum penjara—itulah fakta psikologis, fakta
mana tidak dapat dibantah.
Penulis mengenal sejumlah
pengusaha, yang benar-benar takut dan gentar terhadap proses pemidanaan. Sekalipun
sekadar diperiksa di hadapan penyelidik, dimana statusnya masih sebatas
terlapor, belum sebagai tersangka, sudah cukup membuat yang bersangkutan
dikuasai kecemasan akut. Anda lihat, itulah buah dari “KUHP warisan Kolonial”,
efek-gentar (chilling effect) sehingga tidak berani mencoba-coba hukum. Sebaliknya,
ketika hukum pidana menjelma “iseng-iseng berhadiah”, semisal “cukup kembalikan uang yang Anda korupsi
ke kas negara, maka Anda dibebaskan tanpa hukuman”, maka itu mengundang masyarakat
luas untuk “mencoba-cobai hukum” : coba-coba korupsi, bila tidak ketahuan, artinya
Anda sedang “beruntung”. Regulator selaku penyusun norma hukum pidana, idealnya
memiliki pengetahuan mendasar mengenai psikologi-sosial maupun sosiologi-hukum,
bukan politikus juga bukan sekadar menyandang gelar “Sarjana Hukum”.
Adapun orang-orang anggota masyarakat
kita yang menantang hukum dengan melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum
yang ada, juga tidak takut terhadap ancaman sanksi pidana penjara, maka itu
adalah tipikal “manusia irasional” yang juga tidak akan pernah jera kembali
melanggar, baik dipidana penjara terlebih sekadar dijatuhi semacam “sanksi
kerja sosial”. Seseorang yang gaya-berpikirnya irasional, hanya dapat diterapkan
pendekatan yang juga irasional, yakni “hukum yang melampaui hukum pidana”. Asumsi dasar dari pembentukan
norma hukum pidana, ialah ketika negara berhadapan dengan pelanggar hukum yang
masih memiliki derajat rasional dalam cara berpikirnya, yakni takut dan gentar terhadap
ancaman hukuman pidana, maka pendekatannya juga bersifat rasional. Istilah psikis
semacam “efek jera”, nyata-nyata dan jelas-jelas tidak berlaku serta tidak
efektif terhadap pihak-pihak yang irasional, dimana sejak awal memang tidak dimaksudkan
untuk diberlakukan bagi kalangan semacam demikian.
Perhatikan ilustrasi sederhana
berikut. Seseorang warga memiliki anak yang sedang sakit, demam tinggi disertai
gejala akut, dan butuh penanganan medis darurat, namun butuh biaya berobat. Akan
tetapi, mereka tidak memiliki dana untuk membawa sang anak pergi berobat. Panik,
cara berpikir mereka berubah menjadi irasional. Pelanggaran hukum pun mereka
lakukan, demi mendapatkan biaya berobat bagi sang anak. Perihal ancaman
hukuman, tidak lagi mereka perhitungkan. Mereka, telah sampai pada taraf yang
secara psikis disebut “gelap-mata”. Aturan hukum yang dilandasi oleh asumsi bahwa
negara dalam keadaan normal, maka hanya relevan diterapkan ketika negara dalam kondisi
normal. Akan tetapi ketika negara dalam kondisi darurat, hukum yang dibentuk
dengan asumsi “normal” menjadi tidak lagi relevan, karena memang tiada terdapat
relevansinya. Hukum darurat untuk kondisi yang juga darurat. Sama halnya, KUHP
yang dibentuk dengan dasar asumsi pelanggar hukum yang rasional, tidak relevan
diterapkan terhadap suatu peristiwa pelanggaran hukum dimana pelaku
pelanggarnya tidaklah rasional, namun irasional.
Penghormatan dan kepatuhan
terhadap norma hukum, adalah benteng nomor ke-dua. Benteng pertamanya, ialah “standar
moralitas” seseorang warga maupun kesadaran kolektif suatu bangsa, apakah
mereka cenderung melanggarnya atau sebaliknya, tidak akan melakukan kejahatan
apapun atas dasar / berangkat dari kesadaran pribadi. Ketika kedua benteng
tersebut tidak terdapat dalam diri seorang pelanggar hukum, maka ia adalah “penyakit
sosial” yang memang harus dieliminir dari masyarakat agar tidak mencemari masyarakat,
yakni dengan cara diisolir / dijauhkan dari masyarakat lewat pemenjaraan, yang
dalam bahasa informalnya ialah “diberantas”, apapun caranya. Orang buta, tidak
mampu membedakan mana yang salah dan mana yang benar. Bila pergaulan sosial
yang buruk saja mampu memengaruhi anggota komunitasnya, terlebih pikiran dan
ide atau gagasan-gagasan berupa niat kejahatan, juga menular sifatnya. Biarlah para
kriminal saling mencemari kalangan kriminil lain di penjara (ter-cluster), alih-alih
mencemari masyarakat luar. Bila mereka tidak dapat dieliminir secara permanen
lewat “hukuman mati”, maka pengucilan dari masyarakat lewat pemenjaraan adalah solusinya,
dan itu adalah tugas negara yang tidak boleh diabaikan, demi kebaikan,
kedamaian, ketenangan, dan keselamatan masyarakat.
Setelah para pembaca mulai
memahami falsafah paling mendasar dari hukum pidana, kini silahkan buat
perbandingan paradigmatik yang dewasa kini mendominasi diskursus hukum di ruang
publik. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut
problematika kelebihan kapasitas (overcapacity) yang tak kunjung selesai
menandakan “ada yang keliru” dengan sistem hukum di Indonesia. Menurut beliau,
selama puluhan tahun sistem hukum di Indonesia terjebak dengan “pendekatan
retributif”. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas
di rutan dan lapas di Indonesia.
Sang Menteri Imipas mendalilkan,
jumlah warga binaan pemasyarakatan per tanggal 30 April 2026 adalah 271.602
orang, dengan rincian narapidana 215.044 orang dan tahanan 56.558 orang. Saat
ini, lapas / rutan mengalami kelebihan kapasitas sebesar 85%. Dari jumlah
tersebut, sebanyak 146.376 orang atau 53% merupakan pelaku tindak pidana
narkotika. Ia pun kemudian melontarkan retorika dalam sebuah seminar bertajuk “Transformasi
Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”, dengan kutipan berikut
: “Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity. Overcapacity adalah bukti
nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan.
Apalagi terjadi peningkatan jumlah residivis yang masuk kembali. Hal ini
menandakan adanya inefektivitas dalam proses pembinaan yang berjalan selama ini.”
Penulis menyebut pandangan sang
Menteri sebagai “pandangan spekulatif”. Kita patut bertanya sebaliknya,
mungkinkah itu akibat vonis yang terlalu ringan, sehingga diremehkan dan
terjadilan aksi residivis yang kembali mendekam di penjara? Mengapa para
pemakai obat-obatan terlarang, idealnya diisolir dan dikucilkan dari masyarakat?
Dari berbagai jurnal penelitian yang telah pernah penulis cermati, faktor tingginya
atau naiknya prevalensi pemakai-baru obat-obatan terlarang, ialah faktor pergaulan
alias pertemanan. Bandar obat-obatan terlarang, tidak dapat melakukan
praktek promosi maupun marketing secara terang-terangan di ruang publik maupun semacam
memasang iklan pariwara. Adapun satu-satunya pihak yang menjerumuskan warga
yang bukan pemakai sehingga menjelma pecandu, ialah kalangan pemakai itu
sendiri.
Sosiologi-hukum mampu menjelaskannya
dengan sangat sederhana serta gamblang, yakni pemakai yang rata-rata adalah
dari kelas ekonomi bawah, tidak mampu bekerja akibat lemahnya kesadaran mereka akibat
obat-obatan terlarang yang telah merusak organ otaknya, maka satu-satunya sumber
penghasilan mereka ialah dengan “merekrut pemakai-baru” agar dapat ia jadikan
subjek pembeli dari obat-obatan terlarang yang mulai sang pemakai edarkan. Obat-obatan
terlarang, bukanlah barang murah, adalah mustahil orang-orang dari kelas
ekonomi bawah menjadi pecandu, tanpa menjelma menjadi pengedar. Dari data yang
paling jujur dan konkret, tingkat keberhasilan pusat rehabilitasi ketergantungan
maupun kecanduan obat-obatan terlarang, ialah hanya SATU DIGIT alias antara 1—9%.
Selebihnya, 91%, gagal, alias kambuh kembali, menjelma pemakai-kambuhan selepas
dari rehabilitasi, hanya dalam hitungan beberapa tahun. Apa yang dapat Anda harapkan,
ketika norma larangan mengonsumsi obat-obatan terlarang, dilanggar, akan tetapi
vonis hukuman bagi pelaku pelanggarnya hanya berupa direhab di pusat
rehabilitasi, baik itu rawat inap yang berbiaya tinggi, terlebih rawat jalan?
Asas “ultimum remedium”
bukanlah konsep yang tidak problematik. Menurut gagasan asas tersebut,
pemidanaan merupakan solusi terakhir, bukan pilihan pertama. Kini, pertanyaan
paling logis dan paling naif yang dapat penulis ajukan ialah : Bila laga-pamuncaknya
ialah pemidanaan yang “lembek”, “lentur”, “gemulai”, lembut”, “moderat”, “keperdata-keperdataan”,
tidak “maskulin” namun lebih bersifat “feminm”—sebagai lawan kata dari “tegas,
tajam, dan keras”—maka apa yang dapat Anda harapkan dari hukum pidana selain
sekadar nama “pidana”, ibarat “macam namun ompong taringnya”? Kalangan kriminil akan mulai
meremehkan hukum pidana, karena mereka justru diberikan “insentif” dan “termotivasi”
untuk melanggar, alih-alih “dis-insentif” dan “demotivasi” untuk melakukan
kejahatan. Tidak butuh gelar Sarjana Ilmu Kriminologi untuk memahami fakta demikian.
Sang Menteri Imipas kemudian
merujuk teori “penal minimalis” dan “restorative justice”. Negara
modern tidak diukur dari seberapa banyak ia memenjarakan warganya, melainkan
dari kemampuannya memulihkan keadaan dan kerugian akibat kejahatan, serta
mengembalikan para pelaku ke “jalan yang benar”. Kembali penulis pertanyakan pandangan
“feminim” sang Menteri, bila “ULTIMUM remedium”-nya ialah berupa “penal
minimalis”, maka mau dibawa kemanakah republik yang sudah penuh oleh
kalangan preman, mafia, serta begal? Baru-baru ini berkembang wacana dari pihak
Kepolisian yang mencoba untuk “melawan arus KUHP Nasional”, yakni kebijakan “tembak
mati di tempat para pelaku begal yang meresahkan masyarakat”. Menteri Hak Asasi
Manusia (HAM), kemudian menyatakan bahwa “menembak mati begal, adalah melanggar
HAM.”
Respon publik terhadap pernyataan
sang Menteri HAM, justru mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas pelaku begal
secara tegas tanpa kompromi, TEMBAK MATI DI TEMPAT. Masih ingat judul artikel ini? Itulah tepatnya yang
penulis maksudkan mengenai misi mulia hukum pidana, yakni : TIDAK BOLEH
LAGI ADA KORBAN YANG BERJATUHAN AKIBAT PELANGGARAN HUKUM YANG SAMA MAUPUN OLEH
PELAKU YANG SAMA. Masih ingat pernyataan penulis, bahwa pelaku kejahatan yang irasional
tidak dapat diberlakukan KUHP yang dibentuk diatas asumsi “kenormalan pelaku
pelanggar”-nya? Ketika yang dihadapi ialah pelaku pelanggar hukum yang
irasional, maka KUHP semacam demikian tidaklah relevan adanya diberlakukan. Selanjutnya,
berbekal pemahaman di atas, mari kita kritisi pandangan para akademisi,
Menteri, hingga pimpinan tertinggi lembaga penegak hukum di Tanah Air, dengan
kutipan pandangan mereka sebagai berikut:
“Sejalan dengan filosofi hukum pidana nasional bahwa
penjatuhan sanksi pidana bertujuan bukan sebagai pembalasan (retributive),
melainkan untuk pemulihan (restorative), sehingga ancaman pidana mati
dikeluarkan dari pidana pokok, ditempatkan sebagai pidana khusus (istimewa).
Ditegaskan dalam KUHP bahwa ancaman pidana ditujukan sebagai upaya untuk
pencegahan, melakukan pembimbingan, menyelesaikan konflik yang terjadi di
masyarakat juga mendorong tumbuhnya rasa penyesalan dari pelaku atas perbuatan
yang telah dilakukannya.”
“Jika semua persoalan sosial diselesaikan dengan
cara memenjarakan orang, yang tercipta hanyalah budaya punitif yang tidak
memulihkan, serta siklus residivisme yang tidak berujung.”
“Pembaruan hukum pidana nasional harus dilanjutkan
pada sistem pelaksanaan pidana yang manusiawi, akuntabel, korektif, dan
berorientasi pada reintegrasi sosial. Setidaknya ada lima cara yang dilakukan
Kementerian Imipas untuk melakukan transformasi berkaitan dengan KUHP dan KUHAP
baru. Pertama, keluar dari cara berpikir penjara-sentris. Kedua, memperkuat pidana
alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Ketiga,
optimalisasi Bapas sebagai jantung reintegrasi.”
Yang paling membuat penulis
merasakan suatu keprihatinan mendalam, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan RI,
membuat pernyataan yang kontra=produktif bagi semangat penegakan hukum, dengan
kutipan sebagai berikut : “Penyelesaian pidana melalui pendekatan punitif hanya
bersifat simptomatik atau penyembuhan gejala di permukaan saja.” Mengapa Kejaksaan tidak dibubarkan,
untuk selanjutkan kembali ke “Hukum Adat”, dimana cukup “sanksi sosial” bagi pelaku
pelanggar “norma sosial”? Ketika pimpinan tertinggi lembaga sekaliber Kejaksaan,
gagal-paham dalam membedakan antara “norma hukum” dan “norma sosial”, maka
harapan apakah yang dapat kita tumpukan ke pundak beliau?
Kebijakan “pelemahan efek-gentar”
bagi calon pelaku kejahatan, terdapat monumen simboliknya dalam “KUHP Nasional”,
yang mengatur bahwa apabila seseorang terdakwa dijatuhi vonis pidana mati, maka
sang terpidana diberi “masa percobaan” selama 10 tahun, sebelum eksekusinya
akan benar-benar dilakukan ataukah vonisnya diubah menjadi “penjara seumur
hidup”. Alhasil, ancaman sanksi “pidana mati” hanya eksis dan seksis “diatas
kertas” dalam rumusan undang-undang saja. Pada tataran implementatif, sekalipun
secara yuridis pihak Majelis Hakim di pengadilan sepakat dengan Jaksa Penuntut
Umum yang menuntut “pidana mati”, realitanya akan hampir mustahil untuk muaranya
benar-benar dieksekusi.
Akan tiba era dimana, kita
selaku anggota masyarakat akan mendambakan kembali kepada “KUHP warisan Kolonial”,
sementara aparatur penegak hukum lebih mengagung-agungkan “pidana sebagai ‘ULTIMUM
remedium’ yang lembek, lunak, dan humanis bagi pelaku pelanggarnya”, dan
menutup-mata terhadap korban-korban yang terus berjatuhan. Kabar gembira bagi
kalangan kriminal, adalah kabar duka bagi kalangan korban. Lembek bagi
kriminil, adalah kejam bagi kalangan korban. Kini, sebagai pertanyaan penutup,
penegakan hukum akan berpihak kepada pihak manakah dan demi kepentingan siapa?
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
