Tanggung Jawab Majikan (Vicarious Liability) Bermakna, Tidak Perduli Siapa nama Pegawai Pelakunya, Perusahaan / Majikan yang Harus Bertanggung-Jawab

Pegawai yang Merugikan Pihak Ketiga, telah Berhenti Bekerja atau Dipecat, apakah Majikannya menjadi Terbebas dari Tanggung-Jawab terhadap Pihak Ketiga?

Question: Ada perusahaan rekanan yang ingkar janji terhadap kontrak kerjasama, maka apakah pihak nama pejabat manajeman perusahaan mereka yang tanda-tangan kontrak kerjasama ini juga harus turut digugat selain nama badan hukum usahanya, sehingga tergugatnya ada lebih dari satu nama subjek?

Brief Answer: Segala sesuatu yang sifatnya “untuk dan atas nama” atau “mewakili”, entah itu wakil sah berdasarkan surat kuasa (semisal pengacara selaku kuasa hukum), pegawai, pengurus / direksi (legal mandatory), kepala kantor cabang, maka yang digugat cukup satu buah subjek hukum, yakni sang majikan atau perusahaan yang menaungi mereka. Baik itu dalam konstruksi peristiwa “strict liability” (tanggung-jawab mutlak yang tidak mensyaratkan unsur “kesalahan”)—semisal pilot yang mengemudikan pesawat, bila terjadi peristiwa kecelakaan pesawat, maka yang digugat cukup perusahaan maskapai penerbangan—maupun “vicarious liability” (tanggung-jawab majikan)—semisal pegawai sebuah salon bersikap kasar terhadap pengguna jasa salon—pihak yang ditarik sebagai Tergugat untuk dimintakan pertanggung-jawaban cukup pihak majikan / perusahaan yang menaungi sang pegawai / pengurus.

Dasar falsafahnya ialah : Sekalipun pengurus ataupun pegawainya silih-berganti alias telah digantikan oleh pengurus / direksi maupun karyawan lainnya, tanggung-jawab tetap melekat di pihak majikan / perusahaan selaku subjek hukum penanggung-jawab, karenanya pihak majikan / perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung-jawab dengan beralibi bahwa pegawainya yang melakukan kesalahan tersebut telah dipecat atau telah berhenti bekerja. Singkat kata, siapa nama pegawai yang menjadi pelaku kesalahan, itu bukanlah urusan pihak ketiga yang telah dirugikan, namun cukup mengetahui nama / siapa majikan atau nama perusahaan yang menaungi sang pegawai—termasuk apakah sang pegawai masih bekerja ataukah telah dipecat / diberhentikan dari pekerjaannya, juga bukan urusan pihak ketiga.

Untuk apakah juga menggugat pegawai pelakunya, bila yang dituntut tanggung-jawab ganti-kerugian bukanlah tanggung-jawab renteng antara sang majikan dan pegawainya, namun ialah semata majikan / perusahaan tempatnya bernaung? Salah satu presedennya yang sudah dikukuhkan sebagai yurisprudensi, ialah Putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) No. 2078/K/Pdt/2009 dalam perkara Sumito Y. Viansyah melawan PT. Securindo Packatama Indonesia, tegas menyatakan bahwa hubungan hukum yang ada ialah bilateral antara “pengelola parkir” dan “pemilik kendaraan”. MA RI menyatakan jika dihubungkan dengan Pasal 1365—1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pengelola parkir wajib menanggung kehilangan sepeda motor milik Penggugat. Kehilangan kendaraan di lokasi parkir menjadi tanggung-jawab pengelola parkir.

PEMBAHASAN:

Acapkali terjadi, aturan hukum telah cukup ideal mengatur, namun hakim pemeriksa dan pemutus perkara yang tidak kompeten mengadili, salah satu ilustrasi konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata “tanggung-jawab majikan” (vicarious liability) register Nomor 1834 K/Pdt/2016 tanggal 30 September 2016, perkara antara:

- HARYANTO KURNIAWAN ALIAS TAN LIONG HAI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

- DAVID HERBIJAKTOWIRJA SOEHARTO ALIAS DAVID HW SOEHARTO, selaku Direktur dan pemilik CV Giri Indah / PO Giri Indah, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.

Penggugat adalah suami yang menjadi ahli waris dari Almarhum Yuliana Kurniawan alias Loh Djioe Joen. Istri dari Penggugat menumpang angkutan bus menggunakan bus PO Giri Indah milik Tergugat, seorang pengusaha angkutan darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan pemilik PO Giri Indah. Bus PO Giri Indah mengalami kecelakaan tragis di Jalan Raya Puncak-Cianjur, Cisarua, Bogor, yang mengakibatkan kurang lebih 22 orang meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka-luka bagi penumpang lainya, dimana salah satu korban kecelakaan tersebut adalah istri Penggugat.

Saat Penggugat tiba di Rumah Sakit, istri Penggugat telah meninggal dunia dimana Penggugat tidak sempat bertemu dan berbicara dengan istri tercinta untuk terakhir kalinya. Pihak kepolisian telah memeriksa dan menahan sopir karyawan Tergugat bernama Muhamad Amin bin Suhari yang mengemudikan “bus maut” PO Giri Indah dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Telah ternyata armada bus PO Giri Indah dimakusd tidak memiliki izin trayek untuk melayani perjalanan tujuan puncak, dan juga tidak memiliki izin usaha angkutan pariwisata sehingga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Tergugat yang jelas-jelas mengetahui armada bus tersebut tidak memiliki izin-izin tersebut akan tetapi tetap menggunakan armada bus tersebut untuk mengangkut penumpang menuju puncak, adalah “perbuatan melawan hukum”.

Tergugat juga wajib untuk melakukan uji berkala kelayakan kendaraan bermotor (Kir) terhadap armada bus yang dimilikinya, kewajiban mana mengikat Tergugat dalam pengoperasian dan merupakan prinsip “menjaga keselamatan penumpang”. Kenyataannya, berdasarkan data pada Dinas Perhubungan Jakarta, ternyata uji berkala kelayakan kendaraan bermotor (Kir) bus dimaksud terakhir dilakukan bertahun-tahun lampau. Dengan tidak dilakukannya pengujian kir berkala, maka tidak diketahui apakah bus tersebut layak jalan atau tidak. Dengan tidak dilakukannya pengujian kir, maka pada saat kecelakaan terjadi bus tersebut seharusnya sudah tidak layak jalan, serta merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan istri Penggugat turut menjadi korban jiwa.

Dengan demikian Tergugat secara jelas telah melakukan “perbuatan melawan hukum”, yaitu memberikan bus angkutan yang tidak laik jalan sehingga menyebabkan para penumpang menjadi korban dalam kecelakaan naas bus PO Giri indah. Penggugat untuk itu merujuk Pasal 1366 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurang hati-hatiannya.” Penggugat juga merujuk Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur:

(1) Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

(3) Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.

Adapun bantahan dari pihak Tergugat yang lebih sibuk berkelit dari tanggung-jawab alih-alih berani menghadapi konsekuensi dari perbuatan sengaja ataupun kelalaiannya sendiri, Penggugat hanya menggugat Tergugat, tanpa menyertakan / menarik Kepala Operasional PO Giri Indah yang bernama Thoriq Eki, Kepala Mekanik bernama Lotato, juga tidak menarik pihak supir bus yang mengalami kecelakaan bernama Muhamad Amin bin Suhari sebagai pihak dalam gugatannya. Dimana dalam perkara pidana, baik Tergugat, petugas operasional dan kepala mekanik, serta supir bus PO Giri Indah masing-masing sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kecelakaan tragis tersebut. Dengan demikian, Tergugat menyimpulkan, gugatan Penggugat adaslah “kurang pihak”—sekalipun tanggung-jawab secara pidana dan secara perdata, tidak dapat dicampur-adukkan subjek hukumnya.

Terhadap gugatan Penggugat, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 2 Juli 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp326.641.500.00 (tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);”

Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana putusan Nomor 55/PDT/2015/PT.DKI tanggal 26 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding Pembanding;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Eksepsi;

- Menerima eksepsi Pembanding;

Dalam Pokok Perkara;

- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Uji Kir dan pemeriksaan rem adalah merupakan tanggung jawab Tergugat sebagai pemilik dan penanggung jawab PO Giri Indah, bukanlah sopir, sehingga sopir bus PO Giri Indah bernama Muhamad Amin bin Suhari tidak perlu digugat. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang membatalkan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dapat dibenarkan. Hal ini karena berdasarkan fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dimana ternyata pokok gugatan Penggugat perkara a quo mengenai tanggung jawab Tergugat selaku majikan atas tuntutan ganti rugi sebagai akibat dari perbuatan bawahannya (sopir) atau pekerjanya. Tanpa menarik atau menjadikan bawahan (sopir) atau pekerjanya tersebut sebagai pihak menjadikan gugatan Penggugat kurang pihak sehingga, gugatan Penggugat cacat formil;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HARYANTO KURNIAWAN ALIAS TAN LIONG HAI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS