Pemegang Saham Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Berhak Dicatat sebagai Pemegang Saham yang Baru pada Persroan, Menggantikan Almarhum

Konsekuensi Yuridis Pemegang Saham yang Meninggal Dunia

Question: Ketika ada pemegang saham di suatu perusahaan, yang kemudian meninggal dunia, maka apakah saham-sahamnya secara otomatis turut beralih kepada ahli waris? Kita ambil contoh bila ada direksi yang meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak bisa menggantikan posisi direksi yang ditinggalkan oleh almarhum. Apakah konstruksi serupa, berlaku juga bagi pemegang saham yang meninggal dunia?

Permasalahannya bermula ketika pihak persuhaan berlindung dibalik aturan hukum, yang katanya mengatur bahwa pemindahan hak atas saham, yaitu: 1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. 2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pihak mereka kemudian menawarkan untuk membeli murah saham-saham almarhum, kami tidak sepakat. Jika sudah seperti itu, pihak mereka menolak untuk menerima bukti peralihan saham akibat pewarisan untuk dicatatkan dan didaftarkan sebagai “pemegang saham baru”, apa yang dapat kami lakukan sebagai ahli waris salah seorang pemegang saham?

Brief Answer: Saham merupakan hak kebendaan (surat berharga) yang berisi hak maupun kewajiban, karenanya dapat beralih kepada para ahli warisnya ketika salah seorang pemegang saham meninggal dunia, baik berdasarkan Surat Wasiat / Hibah Wasiat maupun semacam Akta Kesepakatan Pembagian Warisan antar para ahli waris, yang berfungsi sebagai “akta pemindahan hak atas saham”, tanpa perlu meminta ataupun mendapatkan persetujuan dari RUPS maupun pemegang saham lainnya.

Namun, bila pemegang saham yang meninggal dunia tersebut turut merangkap sebagai direksi ataupun komisaris perseroan, maka jabatan tersebut tidak serta-merta beralih kepada ahli warisnya—kecuali antar para pendiri perseroan / pemegang saham sudah pernah membuat kesepakatan dalam suatu forum “rapat para pendiri” saat pendirian perseroan yang menyepakati pemegang saham manakah yang memiliki hak prerogatif untuk duduk sebagai direksi dan pemegang saham manakah yang duduk sebagai komisaris perseroan, kesepakatan antar pemegang saham mana turut beralih karena mengandung “prestasi” untuk “berbuat sesuatu”. Bila konteksnya ialah demikian, penguasaan atas saham merupakan “perjanjian assesoir” (perjanjian turunan), sementara “perjanjian pokok” dari kesepakatan para pendiri ialah hak prerogatif untuk menduduki jabatan tertentu—alias perjanjian “distribution of authority and shares” yang pada umumnya dijumpai dalam suatu “Joint Venture Agreement”.

Bila pihak pengurus Korporasi mempersulit pencatatan peralihan hak atas saham akibat pewarisan, maka gugatan oleh para ahli waris melawan Korporasi dapat berfungsi “daya paksa” terhadap Korporasi dimaksud untuk mencatatkannya sebagai “pemegang saham baru pengganti almarhum pemegang saham yang meninggal dunia”. Tidak perlu perdulikan apa kata “direksi nakal” yang memiliki interpretasinya sepihaknya sendiri dan tidak jelas itikadnya, biarkan hakim di pengadilan yang “berbicara” dan membuat putusan untuk dipatuhi oleh pengurus maupun penanggung-jawab Korporasi bersangkutan.

PEMBAHASAN:

Pada prinsipnya, direksi perseroan berkewajiban mencatat pemindahan hak atas saham kedalam “daftar pemegang saham”, dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum agar mendapatkan penetapan. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa korporasi register Nomor 2845 K/Pdt/2017 tanggal 22 Desember 2017, perkara antara:

1. PT BIG BIRD; 2. Dr. H. PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO, selaku Direktur PT Big Bird; 3. Ny. ENDANG BASUKI, selaku Komisaris PT Big Bird; 4. Ny. DOLLY REGAR, selaku Komisaris PT Big Bird, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat; melawan

1. LANI WIBOWO; 2. ELLIANA WIBOWO, bertempat tinggal di Villa Gading Indah, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.

Para Penggugat merupakan ahli waris salah satu pemegang saham yang meninggal dunia, namun pihak Tergugat selaku perusahaan menolak untuk mencatatkan peralihan hak atas saham akibat pewarisan ke Daftar Pemegang Saham perseroan, sekalipun Para Penggugat sudah memiliki Akta Kesepakatan Pembagian Waris yang berisi kesepakatan-kesepakatan dari Pembagian Waris diantara keluarga (Alm.) Surjo Wibowo, mengenai pembagian atas saham-saham milik (Alm.) Surjo Wibowo dalam PT Big Bird kepada Para Penggugat selaku ahli waris dari (Alm.) Surjo Wibowo. Adapun argumentasi bantahan dari pihak Tergugat, dengan adanya pembagian waris dalam keluarga Para Penggugat berkaitan dengan saham almarhum Suijo Wibowo yang tercatat dalam PT Big Bird (Tergugat I), tidak secara otomatis Para Penggugat masuk menjadi pemegang saham PT Big Bird (Tergugat I).

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 740/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juli 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI tanggal 26 Mei 2016, dengan disertai pertimbangan hukum serta amar yang menarik untuk disimak karena mengandung “kaedah hukum” yang penting sebagai preseden, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa walaupun Para Penggugat belum tercatat sebagai pemegang saham dalam Tergugat I, akan tetapi Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Suryo Wibowo sebagai pemegang saham Tergugat I, maka Para Penggugat mempunyai legal standing untuk memperjuangkan haknya di dalam Tergugat I, agar Para Penggugat dicatatkan sebagai pemegang saham pada Tergugat I;

“Menimbang, bahwa Para Tergugat menolak untuk mencatatkan saham atas nama Para Penggugat pada Tergugat I, karena Para Penggugat belum memberitahukan akta pemindahan saham kepada Tergugat I. Bahwa karena Para Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Para Tergugat, agar akta pemindahan hak atas saham milik Penggugat I (Ny. Lani Wibowo) sebanyak 328 lembar saham dan Penggugat II (Nona Elliana Wibowo) sebanyak 1.148 saham pada Tergugat I untuk dicatatkan pada Tergugat I, karena Para Penggugat sudah mengajukan gugatan mohon agar saham miliknya pada Tergugat I untuk dicatatkan, hal ini merupakan pemberitahuan hak atas pemindahan saham Para Penggugat kepada Tergugat I;

“Menimbang, bahwa tuntutan Para Penggugat, oleh karena Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai pengurus dari Tergugat I yang tidak melakukan kewajiban mencatatkan saham milik Para Penggugat pada Tergugat I, maka merugikan Para Penggugat dan hal itu adalah perbuatan melawan hukum, oleh karena itu tuntutan Para Penggugat agar Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum cukup beralasan untuk dikabulkan;

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2015 Nomor 740/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan Akta Nomor 4 tertanggal 05-03-2010 tentang Kesepakatan Pembagian Waris, yang dibuat oleh Haji Syarif Siagian Tanudjaja, SH Notaris di Jakarta adalah sah dan mengikat secara hukum terhadap pihak ketiga;

4. Menyatakan Penggugat I : Lani Wibowo adalah sah secara hukum sebagai pemegang 328 lembar saham dalam PT Big Bird (Tergugat I);

5. Menyatakan Penggugat II : Elliana Wibowo adalah sah secara hukum sebagai pemegang 1.148 lembar saham dalam PT Big Bird (Tergugat II);

6. Memerintahkan Tergugat I mencatatkan nama Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemegang saham-saham dalam PT Big Bird (Tergugat I) dalam daftar Pemegang Saham PT Big Bird (Tergugat I);

7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;

8. Menghukum Para Terbanding / Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Para Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan argumentasi yang sama, yakni dengan terjadinya peralihan kepemilikan saham dalam PT Big Bird berdasarkan Akta Kesepakatan Pembagian Waris sekalipun, tidak secara otomatis Para Pemilik Saham Warisan dari Tuan Surjo Wibowo tercatat sebagai Pemegang Saham PT Big Bird. Berulang-ulang pihak Tergugat mendalilkan, hingga saat ini tidak pernah ada pemberitahuan secara tertulis dari para ahli waris Tuan Surjo Wibowo mengenai pemindahan hak atas saham PT Big Bird milik Tuan Surjo Wibowo tersebut kepada PT Big Bird maupun kepada Direksi PT Big Bird, oleh karena itu secara hukum direksi PT Big Bird tidak dapat mendaftarkan nama-nama para ahli waris dari Tuan Surjo Wibowo sebagai pemegang saham dalam PT Big Bird.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum;

“Bahwa Para Penggugat belum tercatat sebagai Pemegang Saham 20% dalam Tergugat I, akan tetapi Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Surjo Wibowo / Pemilik Tergugat I, jelas mempunyai legal standing dalam perkara a quo;

“Bahwa penolakan Para Tergugat mencatatkan nama Para Penggugat dalam Tergugat I dengan alasan Para Penggugat belum memberitahu perihal pemindahan saham kepada Tergugat I, namun dengan adanya gugatan ini merupakan pemberitahuan, dengan demikian perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan kewajiban mencatatkan Para Penggugat sebagai pemegang saham pada Tergugat I sehingga merugikan Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi beralasan untuk ditolak;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi PT BIG BIRD, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi (1) PT BIG BIRD, (2) Dr. H. PURNOMO PRAWIRO MANGKUSUDJONO, (3) Ny. ENDANG BASUKI dan (4) Ny. DOLLY REGAR tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS