Mahkamah Konstitusi RI secara Terselubung Menganulir Sifat “Parate Eksekusi” Undang-Undang Fidusia, sehingga hanya Tersisa Mekanisme “Fiat Eksekusi”

Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Profesi “Mata Elang” (DEBT COLLECTOR) terkait Debitor FIdusia

Debt Collector Internal dan Eksternal, Tidak dapat secara Serta-Merta Menarik Objek Fidusia dari Penguasaan Debitor

Terminologi Hubungan Kontraktual yang Ambigu dan Ambivalen : Secara Terselubung Berlangsung Keadaan “Tidak Bebas secara Sempurna dalam Berkehendak”

Question: Sebenarnya seperti apa aturan hukumnya terkait perbuatan “mata elang” (debt collector) yang merasa berhak untuk begitu saja merampas kendaraan orang lain di tengah jalan? Nanti perampok pun bisa mengaku-ngaku sebagai “debt collector” utusan bank, untuk merampok atau mencuri kendaraan-kendaraan orang lain, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, modus yang sudah kerap terjadi sebagaimana pernah diberitakan media massa.

Brief Answer: Pada tahun 2021, seseorang yang berprofesi sebagai “debt collector” telah pernah mengajukan permohonan Uji Materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Fidusia sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 2/PUU-XIX/2021 tanggal 8 Juni 2021. Adapun argumentasi sang “debt collector”, kini perusahaan pembiayaan mengalami kesukaran mendapatkan haknya ketika menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh Debitur. Karena saat melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia, Debitur yang nakal akan berkelit dengan berlindung di balik Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Praktek demikian, masih menurut pihak Pemohon, memengaruhi eksistensi perusahaan pembiayaan yang memiliki peran penting dalam perekonomian di Indonesia. Begitupula dalam kaitannya dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus objek jaminan fidusia, paska putusan MK RI, apakah akan memperlakukan debitur beritikad buruk yang tidak mau bayar dan kabur bersama dengan objek fidusianya, secara serta-merta bisa menindak debitur demikian dengan pasal penggelapan, ataukah harus menunggu eksekusi dari pengadilan terlebih dahulu? Ketidak-pastian demikian, kini melahirkan ambigu dalam praktek. Adapun perspektif dari pihak konsumen yang wanprestasi, ketika menanda-tangani perjanjian fidusia mereka melakukannya dengan sukarela, namun kemudian apa alasan mereka “tidak sukarela” menyerahkan objek fidusia ketika tidak lagi melakukan cicilan tagihan.

Pemohon memohon agar MK RI menyatakan Pasal 15 Ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang FIdusia sebagaimana telah dimaknai oleh MK RI sebagaimana dalam putusan sebelumnya yakni Nomor 18/PUU-XVII/2019, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” atau setidaknya menyatakan frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia” dalam Pasal 15 Ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Fidusia yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “sukarela saat mendatangani perjanjian Fidusia”—akan tetapi telah ternyata MK RI menolak permohonan Uji Materiil sang “debt collector”.

Sehingga putusan MK RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan demikian dikukuhkan keberlakuannya oleh putusan MK RI tahun 2021, yang lebih melindungi kepentingan pihak debitor. Disamping itu, MK RI dalam putusannya tahun 2021 membuat pertimbangan hukum yang secara fundamental mengubah sifat istimewa jaminan Fidusia dari semula “parate eksekusi” menjelma “fiat eksekusi” semata, dengan kutipan sebagai berikut : “eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

Sekalipun, Undang-Undang Fidusia sebenarnya ada mengatur dua opsi eksekusi Fidusia, yakni “parate eksekusi” dan alternatifnya ialah “fiat eksekusi”. Adapun putusan MK RI, tidak menguji-materiil pasal terkait mekanisme opsinal antara “parate eksekusi” dan “fiat eksekusi” dalam Undang-Undang FIdusia. Sehingga, mengingat yang telah pernah diuji-materiil ialah pasal yang berbeda dari pasal yang mengatur mekanisme opsional antara “parate eksekusi” dan “fiat eksekusi”, kini ketidak-pastian hukumnya ialah apakah pertimbangan hukum MK RI dalam putusannya tersebut secara tidak langsung mengamputasi pasal terkait mekanisme opsinal antara “parate eksekusi” dan “fiat eksekusi” sekalipun pasal dimaksud tidak dimohonkan uji materiil?—pasal mana sejatinya masih berlaku dan belum pernah diuji-materiil ataupun dianulir oleh MK RI.

Ambigu dalam praktek, justru lahir sejak putusan MK RI, baik putusannya pada tahun 2019 maupun putusannya pada tahun 2021. Dalam putusannya pada tahun 2021—secara langsung maupun tidak langsung menguatkan putusan tahun 2019—MK RI membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

“Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

“Menimbang bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas telah cukup alasan bagi Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’.

“Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa ‘cidera janji’ hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa ‘adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji’, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo;”

Bagaimana bila debitor tidak mengakui telah “menunggak cicilan sebagaimana tenornya telah disepakati di awal”? MK RI dalam putusannya tahun 2021 menyebutkan : masih belum diakui oleh debitur adanya cidera janji (wanprestasi), dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa (parate eksekusi), melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (fiat eksekusi).

PEMBAHASAN:

PUTUSAN

Nomor 2/PUU-XIX/2021

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

2. DUDUK PERKARA

4. Bahwa pengujian Undang-undang yang pemohon ajukan dalam perkara ini adalah pasal dalam Undang-Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mana berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (2)

Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan Pasal 15 ayat (2)

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

17. Bahwa walaupun substansi dari Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah berubah dengan pemaknaan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 namun masih merupakan norma dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON

23. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti P-4) yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan finance dengan jabatan selaku Kolektor Internal (Bukti P-5) dan telah bersertifikasi profesi di bidang penagihan (Bukti P-6).

24. Kendati demikian, Pemohon mengalami berbagai kesulitan semenjak ditafsirkannya undang-undang dalam perkara a quo. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya adalah berkurangan pendapatan hingga sulitnya melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia dikarenakan pemberi hak fidusia (Debitur) kerap kali mengelak. Baik Pemohon maupun rekan-rekannya mengalami banyaknya kasus dan hambatan yang terjadi karena eksekusi fidusia saat ini harus melalui Putusan Pengadilan (Bukti P-11 & Bukti P-12). Semua hal tersebut terjadi sistemik dan faktual oleh karena paska Putusan MK, tafsirnya adalah eksekusi fidusia harus melalui Putusan Pengadilan;

26. Merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2015 sebagaimana yang tercantum pada angka 2, syarat kedua menyebutkan bahwa adanya hak dan kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, dengan fakta hukum sebagai berikut:

a. Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. Bahwa Pemohon menjalan tugas atau pekerjannya selaku kolektor yang bersertifikasi di suatu perusahaan finance yaitu menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia (Debitur), dan jika tidak berhasil tertagih maka diberi kuasa untuk mengambil objek jaminan fidusia terhadap pemberi hak fidusia (Debitur);

d. Bahwa dengan adanya ketentuan a quo menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran hak terhadap Pemohon yang berkedudukan sebagai kolektor yang bertugas di bidang penagihan dan eksekusi agunan di perusahaan finance. Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Pemohon yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik, sesuai prosedur yang mana tidak melakukan suatu intimidasi ataupun kekerasan fisik. Pemohon justru melakukan negosiasi secara damai terlebih dahulu dalam melakukan penagihan dan eksekusi objek jaminan fidusia (Bukti P-8), namun Pemohon mendapatkan tanggapan yang berbanding terbalik dari pihak pemberi hak fidusia (Debitur) (Bukti P-9);

e. Bahwa dengan adanya pengaturan a quo, berdampak pada penurunan jumlah kasus yang harus dikerjakan karena kasus yang Pemohon pegang menjadi berkurang dimana dahulu bisa sampai ratusan tapi kemudian sekarang hanya tinggal 2 kasus saja;

f. Bahwa dengan adanya pengaturan yang menyebutkan bahwa prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat profesi Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak akan penghidupan yang layak, padahal sejatinya profesi Pemohon merupakan profesi yang sah.

V. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN

Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil adalah:

B. Tiadanya Perlindungan Hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), bagi industri pembiayaan dikarenakan besarnya biaya yang dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar daripada pendapatan dari (barang) fidusia itu sendiri;

C. Tiadanya perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), oleh karena terciptanya kedudukan yang lebih berat pada satu pihak dimana kreditur harus membawa perkara ini ke pengadilan, sementara debitur tidak harus membawa perkara ini ke pengadilan;

D. Bertentangan dengan prinsip negara hukum karena memberi celah bagi debitur untuk mengulur waktu melarikan barang sehingga memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan;

E. Menghancurkan lahan profesi (collector dan financing) yang legal dan diakui oleh MK sendiri (Putusan Nomor 19/PUU-XVIII/2020) sehingga mengakibatkan hilangnya Pendapatan dan Penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2);

F. Melanggar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak karena menambahkan “sukarela terhadap eksekusi”, padahal sukarela ada karena ketika kontrak ditandangani dimana debitur setuju membayar sesuai jangka waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2);

G. Ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh karena sekalipun di perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap bisa mengelak dengan mengatakan tiada syarat wanprestasi sehingga harus dibuktikan ke pengadilan;

3. PERTIMBANGAN HUKUM

[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:

1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang rumusannya adalah sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999

“Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:

“Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaiterhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999

“Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.”

Yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:

“Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaiterhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

2. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti P-4] selaku karyawan di sebuah perusahaan finance dengan jabatan selaku Kolektor Internal dan telah bersertifikat profesi di bidang penagihan [vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-7 dan bukti P-10];

3. Bahwa menurut anggapan Pemohon, hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 karena sulit melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia yang harus melalui Putusan Pengadilan sehingga berdampak pada penurunan jumlah kasus yang harus dikerjakan di mana dahulu bisa sampai ratusan tapi kemudian sekarang hanya tinggal 2 kasus saja yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan Pemohon;

4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat profesi Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak akan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;

Dalam Pokok Permohonan

Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” atau setidaknya menyatakan frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia” dalam Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “sukarela saat mendatangani perjanjian Fidusia”;

Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 pernah diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, bertanggal 6 Januari 2020. Permohonan diajukan oleh Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo yang memohonkan pengujian konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999 mengenai kekuatan eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang diputus oleh Mahkamah dengan amar menyatakan sebagai berikut:

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaiterhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwaadanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.

4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknaiterhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Bahwa terlepas dari dalil Pemohon dalam perkara a quo yang mempersoalkan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang mengharuskan dilakukan melalui pengadilan tidak memberikan perlindungan hukum kepada Pemohon sebagai kolektor, namun menurut Mahkamah substansi permohonan dari Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan perkara a quo adalah sama yaitu mempersoalkan titel eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia.

Adapun yang membedakan perkara a quo dengan Perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah terkait dengan dasar pengujian yaitu permohonan a quo menguji Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan terkait dengan alasan permohonan juga berbeda yaitu anggapan kreditur sebagai pihak yang terdampak atas Putusan Mahkamah a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan atau tidak, secara formal permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 beralasan untuk dapat diajukan kembali.

[3.14] Menimbang bahwa untuk mendapatkan deskripsi yang lengkap dalam menilai ada atau tidaknya permasalahan yang berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia termasuk juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, maka tidak dapat dilepaskan dari esensi dasar norma yang mengatur tentang sifat perjanjian Jaminan Fidusia terutama terhadap norma pasal yang dipersoalkan oleh para Pemohon yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.

Norma yang termuat dalam pasal a quo merupakan norma yang bersifat fundamental. Sebab, dari norma yang termuat dalam pasal tersebutlah terbit kekuatan eksekusi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh pemegang jaminan fidusia (kreditur) yang kemudian banyak menimbulkan permasalahan, baik terkait dengan konstitusionalitas norma maupun implementasi.

Bahwa berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang memberikan “titel eksekutorial” terhadap sertifikat fidusia dan “mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” di dalamnya terkandung makna bahwa sertifikat fidusia mempunyai kekuatan eksekusi tanpa disyaratkan adanya putusan pengadilan yang didahului oleh adanya gugatan secara keperdataan dan pelaksanaan eksekusinya diperlakukan sama sebagaimana halnya terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dari kandungan makna sebagaimana yang tersirat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tersebut di atas secara sederhana dapat dipahami bahwa sertifikat fidusia memberikan hak yang sangat kuat kepada penerima fidusia, dalam hal ini kreditur, karena sertifikat fidusia langsung dapat bekerja setiap saat ketika pemberi fidusia, dalam hal ini debitur, telah dianggap cidera janji.

Argumentasinya adalah karena, secara hukum, dalam perjanjian fidusia hak milik kebendaan sudah berpindah menjadi hak penerima fidusia (kreditur), sehingga kreditur dapat setiap saat mengambil objek jaminan fidusia dari debitur dan selanjutnya menjual kepada siapapun dengan kewenangan penuh ada pada kreditur dengan alasan karena kekuatan eksekusi dari sertifikatnya telah dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa dalam perspektif kandungan makna sebagaimana diuraikan tersebut di atas nampak jelas dan terang benderang bahwa aspek konstitusionalitas yang terdapat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 di atas tidak mencerminkan adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan.

Sebab, dua elemen mendasar yang terdapat dalam pasal a quo, yaitu “titel eksekutorial” maupun “dipersamakannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, berimplikasi dapat langsung dilaksanakannya eksekusi yang seolah-olah sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penerima fidusia (kreditur) tanpa perlu meminta bantuan pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi.

Hal tersebut menunjukkan, di satu sisi, adanya hak yang bersifat eksklusif yang diberikan kepada kreditur dan, di sisi lain, telah terjadi pengabaian hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum yang sama, yaitu hak untuk mengajukan / mendapat kesempatan pembelaan diri atas adanya dugaan telah cidera janji (wanprestasi) dan kesempatan mendapatkan hasil penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.

Dengan kata lain, dalam hal ini, penilaian perihal telah terjadinya “cidera janji” secara sepihak dan eksklusif ditentukan oleh kreditur (penerima fidusia) tanpa memberikan kesempatan kepada deditur (pemberi fidusia) untuk melakukan sanggahan dan atau pembelaan diri.

[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan perihal tidak adanya perlindungan hukum yang seimbang kepada kreditur dan debitur dalam perjanjian fidusia sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya, penting bagi Mahkamah untuk mengaitkan hal tersebut dengan prinsip adanya penyerahan hak milik objek jaminan fidusia dari debitur selaku pemberi fidusia kepada kreditur selaku penerima fidusia.

Prinsip penyerahan hak milik yang berkenaan dengan objek fidusia tersebut mencerminkan bahwa sesungguhnya substansi perjanjian yang demikian secara nyata menunjukkan adanya ketidak-seimbangan posisi tawar antara pemberi hak fidusia (debitur) dengan penerima hak fidusia (kreditur) karena pemberi fidusia (debitur) berada dalam posisi sebagai pihak yang membutuhkan.

Dengan kata lain, disetujuinya substansi perjanjian demikian oleh para pihak sesungguhnya secara terselubung berlangsung dalam “keadaan tidak bebas secara sempurna dalam berkehendak,” khususnya pada pihak debitur (pemberi fidusia). Padahal, kebebasan kehendak dalam sebuah perjanjian merupakan salah satu syarat yang fundamental bagi keabsahan sebuah perjanjian (vide Pasal 1320 KUHPerdata).

Bahwa dengan mencermati beberapa permasalahan yang berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang memberikan “titel eksekutorial” dan “mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” telah ternyata dapat berdampak pada adanya tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur yaitu kreditur melakukan eksekusi sendiri terhadap objek jaminan fidusia dengan alasan telah berpindahnya hak kepemilikan objek fidusia tanpa melalui proses eksekusi sebagaimana seharusnya sebuah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu seharusnya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

Sebagai konsekuensi logisnya, tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur selaku penerima hak fidusia berpotensi (bahkan secara aktual telah) menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara yang kurang “manusiawi”, baik berupa ancaman fisik maupun psikis yang sering dilakukan kreditur (atau kuasanya) terhadap debitur yang acapkali bahkan dengan mengabaikan hak-hak debitur.

[3.17] Menimbang bahwa tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan “cidera janji” (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya perbuatan “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur.

Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999. Sebab, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Mahkamah Konstitusi RI “gagal paham” hukum jaminan kebendaan, karena tidak mampu membedakan antara “fiat eksekusi” dan “parate eksekusi”. Secara tidak langsung, MK RI telah menganulir sifat “parate eksekusi” Undang-Undang Fidusia, sehingga eksekusi terhadap fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme “fiat eksekusi” yang membutuhkan peran / medium pengadilan.]

Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg selengkapnya adalah:

“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari”.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Pasal di atas, ialah pengaturan mekanisme “fiat eksekusi”. Ketika MK RI menganulir sifat / mekanisme “parate eksekusi” dari Undang-Undang Fidusia, sama artinya Undang-Undang Fidusia ditiadakan sepenuhnya, karena tiada lagi keistimewaan yang membedakannya dengan “fiat eksekusi” pada umumnya yang sudah dikenal dan diatur jauh sebelum terbitnya Undang-Undang Fidusia—sementara itu, “parate eksekusi” menjadi jantung atau tulang-punggung dari Undang-Undang Fidusia. Ketika pasal “jantung”-nya dianulir, sama artinya Undang-Undang bersangkutan itu sendiri telah ditiadakan eksistensi fundamentalnya.]

Bahwa lebih lanjut penting ditegaskan oleh Mahkamah, tanpa bermaksud mengabaikan karakteristik fidusia yang memberikan hak secara kebendaan kepada pemegang atau penerima fidusia (kreditur), sehingga pemegang atau penerima fidusia (kreditur) dapat melakukan eksekusi sendiri terhadap barang yang secara formal adalah miliknya sendiri, demi kepastian hukum dan rasa keadilan yaitu adanya keseimbangan posisi hukum antara pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima fidusia (kreditur) serta untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi, Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri.

Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur).

Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).

[Note SHIETRA & PARTNERS : Itulah ketika kreditor hanya dapat pasrah mengandalkan itikad baik pihak debitor.]

Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.

[3.18] Menimbang bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas telah cukup alasan bagi Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo;

[Note SHIETRA & PARTNERS : Dalam konteks perkara pidana, “mengakui telah bersalah” diistilahkan sebagai “self incrimination”, sesuatu yang sangat langka terjadinya di dalam maupun di luar ruang persidangan, mengingat terdapatnya asas “non-self-incrimination”. Adalah sukar untuk mengharapkan debitor untuk mengakui telah ingkar-janji. Ketika seseorang tidak menjalankan apa yang telah ia janjikan, maka kecenderungannya ialah tidak mengakui telah cidera-janji.]

Bahwa pendirian Mahkamah sebagaimana yang akan ditegaskan dalam amar putusan perkara a quo tidaklah serta-merta menghilangkan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, sepanjang sejalan dengan pertimbangan dan pendirian Mahkamah a quo.

Dengan demikian, baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi. Bantuan demikian sudah merupakan kelaziman dalam setiap pengadilan negeri menjalankan fungsi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata pada umumnya.

[3.19] Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya inkonstitusional terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan frasa “cidera janji” dalam norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, meskipun Pemohon tidak memohonkan pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 namun dikarenakan pertimbangan Mahkamah berdampak terhadap Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, maka terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam Penjelasan norma Pasal 15 ayat (2) dengan sendirinya harus disesuaikan dengan pemaknaan yang menjadi pendirian Mahkamah terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 dengan pemaknaan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo. Oleh karena itu tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia sebagaimana yang diatur dalam ketentuan lain dalam Undang-Undang a quo, disesuaikan dengan Putusan Mahkamah a quo; [vide hlm. 120-123]

[3.14.2] Bahwa setelah mencermati seluruh uraian pertimbangan putusan di atas, menurut Mahkamah pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mempertimbangkan secara yuridis dan menjawab secara komprehensif isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh Pemohon, khususnya berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia.

Lebih jauh dalam pertimbangan hukum perkara tersebut telah pula dengan jelas dinyatakan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cidera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan hal ini telah ternyata tidak terbukti menjadikan tidak memberikan perlidungan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon dalam perkara a quo.

Sebaliknya, hal demikian justru memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia. Sebab, pada sebuah perjanjian Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda bergerak dan/atau tidak bergerak sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud (kreditur dan debitur), maka perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan keadilan harus diberikan terhadap ketiga unsur yaitu kreditur, debitur, dan objek hak tanggungan.

[3.14.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Adanya ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri;

Bahwa selain itu, jika dicermati petitum permohonan Pemohon, yaitu petitum angka 2 yang pada pokoknya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai kembali ke Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menurut Pemohon justru dengan adanya Putusan Mahkamah, eksekusi melalui pengadilan telah menyulitkan Pemohon selaku kolektor atau perusahaan pembiayaan, aparat penegak hukum, dan konsumen terhadap pelaksanaan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami substansi Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya karena penafsiran norma dalam frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap” sudah tepat dan memberikan sebuah bentuk perlindungan hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia;

Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, penting bagi Mahkamah menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada persoalan-persoalan konkret. Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan hukum antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas penalaran yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu menyelaraskan norma dari undang-undang yang bersangkutan.

Terlebih lagi, terhadap norma yang memang tidak terdapat persoalan konstitusionalitasnya. Apalagi norma yang dimohonkan Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari dalil Pemohon tidak dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya, dan sesungguhnya dalil-dalil yang tidak dipertimbangkan tersebut adalah persoalan implementasi norma yang tidak ada keterkaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma. Oleh karenanya, apabila dalil-dalil dimaksud benar adanya maka upaya-upaya hukum dapat ditempuh oleh Pemohon sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum;

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Dalam Pokok Permohonan:

- Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS