Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Profesi “Mata
Elang” (DEBT COLLECTOR) terkait Debitor FIdusia
Debt Collector Internal dan Eksternal, Tidak dapat secara
Serta-Merta Menarik Objek Fidusia dari Penguasaan Debitor
Terminologi Hubungan Kontraktual yang Ambigu dan Ambivalen : Secara Terselubung Berlangsung Keadaan “Tidak Bebas secara Sempurna dalam Berkehendak”
Question: Sebenarnya seperti apa aturan hukumnya terkait perbuatan “mata elang” (debt collector) yang merasa berhak untuk begitu saja merampas kendaraan orang lain di tengah jalan? Nanti perampok pun bisa mengaku-ngaku sebagai “debt collector” utusan bank, untuk merampok atau mencuri kendaraan-kendaraan orang lain, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, modus yang sudah kerap terjadi sebagaimana pernah diberitakan media massa.
Brief Answer: Pada tahun 2021, seseorang yang berprofesi sebagai
“debt collector” telah pernah mengajukan permohonan Uji Materiil (judicial
review) terhadap Undang-Undang Fidusia sebagaimana putusan Mahkamah
Konstitusi RI Nomor 2/PUU-XIX/2021 tanggal 8 Juni 2021. Adapun argumentasi sang “debt collector”, kini
perusahaan pembiayaan mengalami kesukaran mendapatkan haknya ketika menagih
kewajiban yang harus dipenuhi oleh Debitur. Karena saat melakukan eksekusi
terhadap barang jaminan fidusia, Debitur yang nakal akan berkelit dengan
berlindung di balik Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Praktek demikian, masih menurut pihak Pemohon, memengaruhi
eksistensi perusahaan pembiayaan yang memiliki peran penting dalam perekonomian
di Indonesia. Begitupula dalam kaitannya dengan aparat penegak hukum yang
menangani kasus objek jaminan fidusia, paska putusan MK RI, apakah akan
memperlakukan debitur beritikad buruk yang tidak mau bayar dan kabur bersama
dengan objek fidusianya, secara serta-merta bisa menindak debitur demikian dengan
pasal penggelapan, ataukah harus menunggu eksekusi dari pengadilan terlebih dahulu?
Ketidak-pastian demikian, kini melahirkan ambigu dalam praktek. Adapun
perspektif dari pihak konsumen yang wanprestasi, ketika menanda-tangani
perjanjian fidusia mereka melakukannya dengan sukarela, namun kemudian apa
alasan mereka “tidak sukarela” menyerahkan objek fidusia ketika tidak lagi
melakukan cicilan tagihan.
Pemohon memohon agar MK RI menyatakan Pasal 15 Ayat
(2) dan Penjelasan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang FIdusia sebagaimana telah
dimaknai oleh MK RI sebagaimana dalam putusan sebelumnya yakni Nomor
18/PUU-XVII/2019, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” atau setidaknya
menyatakan frasa “keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi
jaminan fidusia” dalam Pasal 15 Ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang
Fidusia yang telah dimaknai Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai sebagai “sukarela saat mendatangani perjanjian
Fidusia”—akan tetapi telah ternyata MK RI menolak permohonan Uji Materiil sang “debt collector”.
Sehingga putusan MK RI Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan demikian dikukuhkan
keberlakuannya oleh putusan MK RI tahun 2021, yang lebih melindungi kepentingan
pihak debitor. Disamping itu, MK RI dalam putusannya tahun 2021 membuat
pertimbangan hukum yang secara fundamental mengubah sifat istimewa jaminan Fidusia
dari semula “parate eksekusi” menjelma “fiat eksekusi” semata,
dengan kutipan sebagai berikut : “eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima
fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.”
Sekalipun, Undang-Undang Fidusia sebenarnya ada mengatur
dua opsi eksekusi Fidusia, yakni “parate eksekusi” dan alternatifnya ialah
“fiat eksekusi”. Adapun putusan MK RI, tidak menguji-materiil pasal terkait mekanisme opsinal antara “parate
eksekusi” dan “fiat eksekusi” dalam Undang-Undang FIdusia. Sehingga,
mengingat yang telah pernah diuji-materiil ialah pasal yang berbeda dari pasal
yang mengatur mekanisme opsional antara “parate eksekusi” dan “fiat
eksekusi”, kini ketidak-pastian hukumnya ialah apakah pertimbangan hukum MK
RI dalam putusannya tersebut secara tidak langsung mengamputasi pasal terkait mekanisme
opsinal antara “parate eksekusi” dan “fiat eksekusi” sekalipun pasal dimaksud tidak
dimohonkan uji materiil?—pasal mana sejatinya masih berlaku dan belum pernah
diuji-materiil ataupun dianulir oleh MK RI.
Ambigu dalam praktek, justru lahir sejak putusan MK
RI, baik putusannya pada tahun 2019 maupun putusannya pada tahun 2021. Dalam putusannya
pada tahun 2021—secara langsung maupun tidak langsung menguatkan putusan tahun
2019—MK RI membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang
benderang sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui
adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang
menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi
penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate
eksekusi).
“Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak
fidusia (debitur) tidak mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan
keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam
perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan
eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi
kepada pengadilan negeri.
“Menimbang bahwa dengan
pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas telah cukup alasan bagi
Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, khususnya frasa ‘kekuatan
eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap’ hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa ‘terhadap
jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang telah terjadinya ‘cidera
janji’ (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek
yang menjadi jaminan fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku
sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap’.
“Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU
42/1999 khususnya frasa ‘cidera janji’ hanya dapat dikatakan
konstitusional sepanjang dimaknai bahwa ‘adanya cidera janji tidak ditentukan
secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur
dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya
cidera janji’, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan
perkara a quo;”
Bagaimana bila debitor tidak mengakui telah “menunggak
cicilan sebagaimana tenornya telah disepakati di awal”? MK RI dalam putusannya
tahun 2021 menyebutkan : masih belum diakui oleh debitur adanya cidera janji
(wanprestasi), dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda
yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia
(kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa (parate
eksekusi), melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi
kepada Pengadilan Negeri (fiat eksekusi).
PEMBAHASAN:
PUTUSAN
Nomor 2/PUU-XIX/2021
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
2. DUDUK PERKARA
4. Bahwa pengujian Undang-undang yang pemohon ajukan dalam perkara ini
adalah pasal dalam Undang-Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia yang mana berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2)
Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan
"kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa
melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk
melaksanakan putusan tersebut.
17. Bahwa walaupun substansi dari Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal
15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah
berubah dengan pemaknaan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 namun masih merupakan norma dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON DAN
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
23. Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah perorangan warga
negara Indonesia (Bukti P-4) yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan
finance dengan jabatan selaku Kolektor Internal (Bukti P-5) dan telah
bersertifikasi profesi di bidang penagihan (Bukti P-6).
24. Kendati demikian, Pemohon mengalami berbagai kesulitan semenjak
ditafsirkannya undang-undang dalam perkara a quo.
Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya adalah berkurangan pendapatan
hingga sulitnya melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia
dikarenakan pemberi hak fidusia (Debitur) kerap kali mengelak. Baik Pemohon
maupun rekan-rekannya mengalami banyaknya kasus dan hambatan yang terjadi
karena eksekusi fidusia saat ini harus melalui Putusan Pengadilan (Bukti
P-11 & Bukti P-12). Semua hal tersebut terjadi sistemik dan faktual oleh
karena paska Putusan MK, tafsirnya adalah eksekusi fidusia harus melalui
Putusan Pengadilan;
26. Merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2015
sebagaimana yang tercantum pada angka 2, syarat kedua menyebutkan bahwa adanya
hak dan kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019
sebagai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, dengan fakta hukum sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 15 ayat (2)
Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana telah dimaknai
oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa terhadap
jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi)
dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi
Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. Bahwa Pemohon menjalan tugas
atau pekerjannya selaku kolektor yang bersertifikasi di suatu perusahaan
finance yaitu menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia
(Debitur), dan jika tidak berhasil tertagih maka diberi kuasa untuk mengambil
objek jaminan fidusia terhadap pemberi hak fidusia (Debitur);
d. Bahwa dengan adanya
ketentuan a quo menimbulkan bentuk-bentuk pelanggaran hak terhadap Pemohon yang
berkedudukan sebagai kolektor yang bertugas di bidang penagihan dan eksekusi
agunan di perusahaan finance. Sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Pemohon yang
menjalankan tugasnya dengan itikad baik, sesuai prosedur yang mana tidak
melakukan suatu intimidasi ataupun kekerasan fisik. Pemohon justru melakukan
negosiasi secara damai terlebih dahulu dalam melakukan penagihan dan eksekusi
objek jaminan fidusia (Bukti P-8), namun Pemohon mendapatkan tanggapan yang
berbanding terbalik dari pihak pemberi hak fidusia (Debitur) (Bukti P-9);
e. Bahwa dengan adanya
pengaturan a quo, berdampak pada penurunan jumlah kasus yang harus
dikerjakan karena kasus yang Pemohon pegang menjadi berkurang dimana dahulu
bisa sampai ratusan tapi kemudian sekarang hanya tinggal 2 kasus saja;
f. Bahwa dengan adanya
pengaturan yang menyebutkan bahwa prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi
Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, membuat profesi
Pemohon terdampak dan terancam sehingga tidak mendapatkan perlindungan
hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak akan penghidupan yang layak,
padahal sejatinya profesi Pemohon merupakan profesi yang sah.
V. ALASAN MENGAJUKAN PERMOHONAN
Alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan uji materiil adalah:
B. Tiadanya Perlindungan Hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), bagi industri pembiayaan
dikarenakan besarnya biaya yang dikeluarkan (untuk eksekusi) lebih besar
daripada pendapatan dari (barang) fidusia itu sendiri;
C. Tiadanya perlindungan hukum
yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), oleh karena terciptanya
kedudukan yang lebih berat pada satu pihak dimana kreditur harus membawa
perkara ini ke pengadilan, sementara debitur tidak harus membawa perkara ini ke
pengadilan;
D. Bertentangan dengan prinsip
negara hukum karena memberi celah bagi debitur untuk mengulur waktu
melarikan barang sehingga memberikan ruang bagi terjadinya kejahatan;
E. Menghancurkan lahan profesi
(collector dan financing) yang legal dan diakui oleh MK sendiri (Putusan
Nomor 19/PUU-XVIII/2020) sehingga mengakibatkan hilangnya Pendapatan dan
Penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2);
F. Melanggar hak dan kewajiban
dari masing-masing pihak karena menambahkan “sukarela terhadap eksekusi”,
padahal sukarela ada karena ketika kontrak ditandangani dimana debitur setuju
membayar sesuai jangka waktu yang ditentukan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28J ayat
(2);
G. Ketimpangan hak yang menjadi berat ke debitur oleh karena sekalipun di
perjanjian dituliskan syarat wanprestasi, debitur tetap bisa mengelak dengan
mengatakan tiada syarat wanprestasi sehingga harus dibuktikan ke pengadilan;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan
Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15
ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
“Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan
tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap;”
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
“Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan
"kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa
melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk
melaksanakan putusan tersebut.”
Yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 sebagai berikut:
“Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ bertentangan
dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala
mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan
Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide Bukti P-4]
selaku karyawan di sebuah perusahaan finance dengan jabatan selaku Kolektor
Internal dan
telah bersertifikat profesi di bidang penagihan [vide bukti P-5 sampai dengan
bukti P-7 dan bukti P-10];
3. Bahwa menurut anggapan Pemohon, hak konstitusionalnya telah dirugikan
dengan berlakunya Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999
sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 karena sulit melakukan eksekusi terhadap barang jaminan fidusia yang
harus melalui Putusan Pengadilan sehingga berdampak pada penurunan jumlah kasus
yang harus dikerjakan di mana dahulu bisa sampai ratusan tapi kemudian sekarang
hanya tinggal 2 kasus saja yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan Pemohon;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan
Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur prosedur hukum
dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap, membuat profesi Pemohon terdampak dan terancam sehingga
tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan juga tidak mendapatkan hak
akan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
Dalam Pokok Permohonan
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebagaimana telah dimaknai oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap” atau setidaknya menyatakan frasa “keberatan menyerahkan
secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia” dalam Pasal 15 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang telah dimaknai Mahkamah
Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
sebagai “sukarela saat mendatangani perjanjian Fidusia”;
Terhadap persoalan tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan
Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 pernah
diajukan sebelumnya dan telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019, bertanggal 6 Januari 2020. Permohonan diajukan oleh Aprilliani Dewi dan
Suri Agung Prabowo yang memohonkan pengujian konstitusionalitas Pasal 15 ayat
(2) dan ayat (3) UU 42/1999 mengenai kekuatan eksekutorial dalam sertifikat
jaminan fidusia terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang diputus oleh
Mahkamah dengan amar menyatakan sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
sebagian;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan
tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap”;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang
frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan
atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya
hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan
fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan
menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala
mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan
Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain
dan selebihnya.
Bahwa terlepas dari dalil Pemohon dalam perkara a quo yang
mempersoalkan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang mengharuskan
dilakukan melalui pengadilan tidak memberikan perlindungan hukum kepada Pemohon
sebagai kolektor, namun menurut Mahkamah substansi permohonan dari Perkara
Nomor 18/PUU-XVII/2019 dengan perkara a quo adalah sama yaitu mempersoalkan titel
eksekutorial dalam sertifikat jaminan fidusia.
Adapun yang membedakan perkara a quo dengan Perkara Nomor
18/PUU-XVII/2019 adalah terkait dengan dasar pengujian yaitu permohonan a quo menguji
Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 terhadap Pasal 27
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan terkait dengan
alasan permohonan juga berbeda yaitu anggapan kreditur sebagai pihak
yang terdampak atas Putusan Mahkamah a quo. Oleh karena itu,
terlepas secara substansial permohonan a quo beralasan atau tidak,
secara formal permohonan a quo berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 beralasan untuk dapat diajukan kembali.
[3.14] Menimbang bahwa untuk mendapatkan deskripsi yang lengkap dalam
menilai ada atau tidaknya permasalahan yang berkaitan dengan bentuk
perlindungan hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-pihak
yang terikat dalam perjanjian fidusia termasuk juga objek yang menjadi Jaminan
Fidusia, maka tidak dapat dilepaskan dari esensi dasar norma yang mengatur
tentang sifat perjanjian Jaminan Fidusia terutama terhadap norma pasal yang
dipersoalkan oleh para Pemohon yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.
Norma yang termuat dalam pasal a quo merupakan norma yang bersifat
fundamental. Sebab, dari norma yang termuat dalam pasal tersebutlah terbit
kekuatan eksekusi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh pemegang jaminan fidusia
(kreditur) yang kemudian banyak menimbulkan permasalahan, baik terkait dengan
konstitusionalitas norma maupun implementasi.
Bahwa berkaitan dengan permasalahan konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2)
UU 42/1999 yang memberikan “titel eksekutorial” terhadap sertifikat fidusia dan
“mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap” di dalamnya terkandung makna bahwa sertifikat fidusia mempunyai kekuatan
eksekusi tanpa disyaratkan adanya putusan pengadilan yang didahului oleh adanya
gugatan secara keperdataan dan pelaksanaan eksekusinya diperlakukan sama
sebagaimana halnya terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Dari kandungan makna sebagaimana yang tersirat dalam norma Pasal 15 ayat
(2) UU 42/1999 tersebut di atas secara sederhana dapat dipahami bahwa
sertifikat fidusia memberikan hak yang sangat kuat kepada penerima fidusia,
dalam hal ini kreditur, karena sertifikat fidusia langsung dapat bekerja setiap
saat ketika pemberi fidusia, dalam hal ini debitur, telah dianggap cidera janji.
Argumentasinya adalah karena, secara hukum, dalam perjanjian fidusia hak
milik kebendaan sudah berpindah menjadi hak penerima fidusia (kreditur),
sehingga kreditur dapat setiap saat mengambil objek jaminan fidusia dari debitur
dan selanjutnya menjual kepada siapapun dengan kewenangan penuh ada pada
kreditur dengan alasan karena kekuatan eksekusi dari sertifikatnya telah
dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Bahwa dalam perspektif kandungan makna sebagaimana diuraikan tersebut di
atas nampak jelas dan terang benderang bahwa aspek konstitusionalitas yang
terdapat dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 di atas tidak mencerminkan
adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang
terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia,
baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan.
Sebab, dua elemen mendasar yang terdapat dalam pasal a quo, yaitu
“titel eksekutorial” maupun “dipersamakannya dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, berimplikasi dapat langsung
dilaksanakannya eksekusi yang seolah-olah sama dengan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penerima fidusia (kreditur) tanpa
perlu meminta bantuan pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi.
Hal tersebut menunjukkan, di satu sisi, adanya hak yang bersifat
eksklusif yang diberikan kepada kreditur dan, di sisi lain, telah terjadi
pengabaian hak debitur yang seharusnya juga mendapat perlindungan hukum yang
sama, yaitu hak untuk mengajukan / mendapat kesempatan pembelaan diri atas
adanya dugaan
telah cidera janji (wanprestasi) dan kesempatan mendapatkan hasil penjualan
objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.
Dengan kata lain, dalam hal ini, penilaian perihal telah terjadinya “cidera janji” secara
sepihak dan eksklusif ditentukan oleh kreditur (penerima fidusia) tanpa
memberikan kesempatan kepada deditur (pemberi fidusia) untuk melakukan
sanggahan dan atau pembelaan diri.
[3.15] Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan perihal tidak adanya
perlindungan hukum yang seimbang kepada kreditur dan debitur dalam perjanjian
fidusia sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya, penting bagi
Mahkamah untuk mengaitkan hal tersebut dengan prinsip adanya penyerahan hak
milik objek jaminan fidusia dari debitur selaku pemberi fidusia kepada kreditur
selaku penerima fidusia.
Prinsip penyerahan hak milik yang berkenaan dengan objek fidusia tersebut
mencerminkan bahwa sesungguhnya substansi perjanjian yang demikian secara nyata
menunjukkan adanya ketidak-seimbangan posisi tawar antara pemberi hak fidusia
(debitur) dengan penerima hak fidusia (kreditur) karena pemberi fidusia
(debitur) berada dalam posisi sebagai pihak yang membutuhkan.
Dengan kata lain, disetujuinya substansi perjanjian demikian oleh para
pihak sesungguhnya secara terselubung berlangsung dalam “keadaan tidak bebas
secara sempurna dalam berkehendak,” khususnya pada pihak debitur (pemberi fidusia).
Padahal, kebebasan kehendak dalam sebuah perjanjian merupakan salah satu syarat
yang fundamental bagi keabsahan sebuah perjanjian (vide Pasal 1320 KUHPerdata).
Bahwa dengan mencermati beberapa permasalahan yang berkaitan dengan
konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 yang memberikan “titel
eksekutorial” dan “mempersamakan dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap” telah ternyata dapat berdampak pada adanya
tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur yaitu kreditur
melakukan eksekusi sendiri terhadap objek jaminan fidusia dengan alasan telah
berpindahnya hak kepemilikan objek fidusia tanpa melalui proses eksekusi
sebagaimana seharusnya sebuah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu seharusnya dengan terlebih dahulu
mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
Sebagai konsekuensi logisnya, tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditur selaku penerima hak fidusia
berpotensi (bahkan secara aktual telah) menimbulkan adanya tindakan
sewenang-wenang dan dilakukan dengan cara yang kurang “manusiawi”, baik berupa
ancaman fisik maupun psikis yang sering dilakukan kreditur (atau kuasanya) terhadap
debitur yang acapkali bahkan dengan mengabaikan hak-hak debitur.
[3.17] Menimbang bahwa tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata
cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia
(debitur) dinyatakan “cidera janji” (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan
debitur untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang
wajar, di
samping sering menimbulkan adanya perbuatan “paksaan” dan “kekerasan” dari
orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman
utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang
dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan
martabat debitur.
Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas
dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999. Sebab,
kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti
dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat
fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana
yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg.
[Note SHIETRA & PARTNERS : Mahkamah Konstitusi RI “gagal paham” hukum
jaminan kebendaan, karena tidak mampu membedakan antara “fiat eksekusi”
dan “parate eksekusi”. Secara tidak langsung, MK RI telah menganulir sifat
“parate eksekusi” Undang-Undang Fidusia, sehingga eksekusi terhadap
fidusia hanya dapat dilakukan melalui mekanisme “fiat eksekusi” yang
membutuhkan peran / medium pengadilan.]
Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima
fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
Ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg selengkapnya adalah:
“Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai
untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang
memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua,
pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan
keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta
memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan
oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari”.
[Note SHIETRA & PARTNERS : Pasal di atas, ialah pengaturan mekanisme “fiat
eksekusi”. Ketika MK RI menganulir sifat / mekanisme “parate eksekusi”
dari Undang-Undang Fidusia, sama artinya Undang-Undang Fidusia ditiadakan
sepenuhnya, karena tiada lagi keistimewaan yang membedakannya dengan “fiat
eksekusi” pada umumnya yang sudah dikenal dan diatur jauh sebelum terbitnya
Undang-Undang Fidusia—sementara itu, “parate eksekusi” menjadi
jantung atau tulang-punggung dari Undang-Undang Fidusia. Ketika pasal “jantung”-nya
dianulir, sama artinya Undang-Undang bersangkutan itu sendiri telah ditiadakan
eksistensi fundamentalnya.]
Bahwa lebih lanjut penting ditegaskan oleh Mahkamah, tanpa bermaksud
mengabaikan karakteristik fidusia yang memberikan hak secara kebendaan kepada
pemegang atau penerima fidusia (kreditur), sehingga pemegang atau penerima
fidusia (kreditur) dapat melakukan eksekusi sendiri terhadap barang yang secara
formal adalah miliknya sendiri, demi kepastian hukum dan rasa keadilan yaitu
adanya keseimbangan posisi hukum antara pemberi hak fidusia (debitur) dan
penerima fidusia (kreditur) serta untuk menghindari timbulnya
kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi, Mahkamah berpendapat
kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap
dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian
waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah “cidera janji”
(wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek
dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri.
Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa
dirinya telah “cidera janji” sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan
benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur)
guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur).
Bahwa dengan demikian telah jelas dan terang benderang sepanjang
pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji”
(wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam
perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia
(kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).
[Note SHIETRA & PARTNERS : Itulah ketika kreditor hanya dapat pasrah mengandalkan
itikad baik pihak debitor.]
Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak
fidusia (debitur) tidak mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan
keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam
perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan
eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi
kepada pengadilan negeri. Dengan demikian hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur)
dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.
[3.18] Menimbang bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di
atas telah cukup alasan bagi Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 15 ayat (2)
UU 42/1999, khususnya frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” hanya dapat dikatakan
konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak
ada kesepakatan tentang telah terjadinya “cidera janji” (wanprestasi) dan
debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan
fidusia maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi
Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan
eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
Sementara itu, terhadap norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya
frasa “cidera janji” hanya dapat dikatakan konstitusional sepanjang dimaknai
bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur
melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar
upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”, sebagaimana
selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a quo;
[Note SHIETRA & PARTNERS : Dalam konteks perkara pidana, “mengakui telah
bersalah” diistilahkan sebagai “self incrimination”, sesuatu yang sangat
langka terjadinya di dalam maupun di luar ruang persidangan, mengingat terdapatnya
asas “non-self-incrimination”. Adalah sukar untuk mengharapkan debitor
untuk mengakui telah ingkar-janji. Ketika seseorang tidak menjalankan apa yang
telah ia janjikan, maka kecenderungannya ialah tidak mengakui telah
cidera-janji.]
Bahwa pendirian Mahkamah sebagaimana yang akan ditegaskan dalam amar
putusan perkara a quo tidaklah serta-merta menghilangkan keberlakuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia
yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang
terikat dalam perjanjian fidusia, sepanjang sejalan dengan pertimbangan dan
pendirian Mahkamah a quo.
Dengan demikian, baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena
telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan
melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan
alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Bantuan demikian sudah merupakan kelaziman dalam setiap pengadilan negeri
menjalankan fungsi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata pada umumnya.
[3.19] Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya inkonstitusional
terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan frasa “cidera
janji” dalam norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, meskipun Pemohon tidak
memohonkan pengujian Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 namun dikarenakan
pertimbangan Mahkamah berdampak terhadap Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU
42/1999, maka terhadap frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” dalam Penjelasan norma Pasal
15 ayat (2) dengan sendirinya harus disesuaikan dengan pemaknaan yang menjadi
pendirian Mahkamah terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) UU
42/1999 dengan pemaknaan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap”, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amar putusan perkara a
quo. Oleh karena itu tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan lain dalam Undang-Undang a quo, disesuaikan dengan
Putusan Mahkamah a quo; [vide hlm. 120-123]
[3.14.2] Bahwa setelah mencermati seluruh uraian pertimbangan putusan di
atas, menurut Mahkamah pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah mempertimbangkan secara yuridis dan menjawab secara komprehensif
isu konstitusionalitas yang dipermasalahkan oleh Pemohon, khususnya berkaitan
dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia.
Lebih jauh dalam pertimbangan hukum perkara tersebut telah pula dengan
jelas dinyatakan pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila
berkenaan dengan cidera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap
kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cidera janji (wanprestasi) dan
debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek
dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh
melakukan eksekusi sendiri secara paksa melainkan harus mengajukan permohonan
pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dan hal ini telah ternyata tidak terbukti
menjadikan tidak memberikan perlidungan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon dalam perkara a quo.
Sebaliknya, hal demikian justru memberikan perlindungan hukum kepada
pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia. Sebab, pada sebuah
perjanjian Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda bergerak dan/atau tidak
bergerak sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan subjek hukum yang dapat
menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud (kreditur dan debitur), maka
perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan keadilan harus diberikan
terhadap ketiga unsur yaitu kreditur, debitur, dan objek hak tanggungan.
[3.14.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon tidak memahami secara utuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
Adanya
ketentuan tidak bolehnya pelaksanaan eksekusi dilakukan sendiri melainkan harus
mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri pada
dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur
serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia
melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang
dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur
baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek
jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui
adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka
eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu
sendiri;
Bahwa selain itu, jika dicermati petitum permohonan Pemohon, yaitu
petitum angka 2 yang pada pokoknya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan
Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai
kembali ke Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 sebelum diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menurut Pemohon justru dengan adanya Putusan Mahkamah, eksekusi
melalui pengadilan telah menyulitkan Pemohon selaku kolektor atau perusahaan
pembiayaan, aparat penegak hukum, dan konsumen terhadap pelaksanaan eksekusi
terhadap barang jaminan fidusia. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memahami
substansi Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya karena penafsiran norma dalam
frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap” dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15
ayat (2) UU 42/1999 dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada
kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara
sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur
hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan
berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap” sudah tepat dan memberikan sebuah bentuk perlindungan
hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-pihak yang terkait
dalam perjanjian fidusia;
Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
penting bagi Mahkamah menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk
mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama,
biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi
hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada
persoalan-persoalan konkret. Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan
hukum antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas
penalaran yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu
menyelaraskan norma dari undang-undang yang bersangkutan.
Terlebih lagi, terhadap norma yang memang tidak terdapat persoalan
konstitusionalitasnya. Apalagi norma yang dimohonkan Pemohon telah
dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara
fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap isu
pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dari dalil Pemohon tidak
dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya, dan sesungguhnya dalil-dalil
yang tidak dipertimbangkan tersebut adalah persoalan implementasi norma yang
tidak ada keterkaitannya dengan persoalan konstitusionalitas norma. Oleh
karenanya, apabila dalil-dalil dimaksud benar adanya maka upaya-upaya hukum
dapat ditempuh oleh Pemohon sesuai dengan mekanisme peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum;
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Pokok Permohonan:
- Menolak permohonan Pemohon
untuk seluruhnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
