Seorang Profesional, apakah Dibolehkan melakukan Tata Kelola (“Governance”) secara Naif selayaknya Orang Awam yang Tidak Kompeten Dibidangnya?
Mengapa pejabat pemeriksa pajak dari Kantor Pajak, selalu meragukan laporan keuangan yang diberikan oleh Wajib Pajak? Asas “praduga laporannya penuh rekayasa”, sudah menjadi SOP baku pegawai petugas pemeriksa di Kantor Pajak. Baru-baru ini saat ulasan singkat ini disusun, diberitakan pejabat berbagai bank milik daerah divonis “bebas” oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai, ketidakmampuan PT. Sritex selaku “debitor gagal bayar” dalam kewajibannya melunasi fasilitas kredit, adalah diakibatkan oleh “manipulasi laporan keuangan” yang dilakukan secara terencana oleh bos-pemilik PT. Sritex. Kondisi tersebut, menurut Majelis Hakim, bukan menjadi tanggung jawab para Terdakwa selaku direksi Bank, namun kesalahan pidana pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga terbit kerugian bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yakni pihak debitor.
Singkatnya, para pejabat Bank
Milik Daerah dinilai oleh Majelis Hakim sebagai tidak terbukti melakukan
kesalahan subjektif, baik kesengajaan maupun kelalaian. Terdakwa menjalankan
kewenangan secara prosedural. Seketika, pandangan penulis terarah pada frasa
“prosedur”, dan memberikannya penegasan ke dalam alam analisa hukum. Kini,
pertanyaan dari penulis bagi para pembaca ialah, apakah indikator paling
sederhana, terjadi “fraud” atau tidaknya dalam internal tubuh jajaran
manajemen suatu lembaga keuangan perbankan, bilamana agunan sebagai jaminan
pelunasan piutang nilainya tidak proporsional terhadap fasilitas pinjaman
kredit yang dikucurkan bagi sang debitor, atau bahkan tiada disertai agunan
sama sekali, terlebih nilai plafon kreditnya bukanlah hitungan nominal satu
atau dua juta Rupiah belaka, dimana ini terkait anggaran “keuangan daerah”?
Jawabannya sudah terdapat dapat pertanyaan itu sendiri.
Suatu “ke-naif-an”, tampaknya
bukan menjadi derajat menengah dari “kesengajaan (dolus) Vs. Kelalaian (culpa)”,
juga bukan gradasi salah satunya. Naif adalah naif, baik itu berwujud niat batin
kesengajaan maupun kelalaian. Menurut hemat penulis, teori hukum pidana di Indonesia
terlampau terkungkung pada doktrin klasik “dolus dan culpa”
demikian, sementara teori ilmu pidana kontemporer global telah melangkah lebih
jauh dan berevolusi, menyikapi kompleksitas berbagai modus “kejahatan kerah
putih” dewasa ini, terutama kejahatan yang terkait manajerial suatu korporasi. Sebagai
contohnya ialah, sebagian kalangan akademisi hukum di Tanah Air menolak atau setidaknya
memungkiri keberlakuan sebuah asas yang dikenal dengan istilah Magna Culpa
Dolus Est—Great Fault (or “Gross Negligence”) is Equivalent to
Fraud.
Kita ambil contoh berikut
sebagai ilustrasi sederhananya, agar memudahkan pemahaman para pembaca. Seorang
profesi dokter, terlebih dokter spesialis, di fasilitas medis, telah terbiasa meresepkan
jenis obat tertentu untuk gejala penyakit tertentu berdasarkan hasil diagnosa. Adalah
terlampau “naif”, ketika sang dokter beralibi telah “tidak sengaja” atau “khilaf”
salah memberikan resep obat untuk penyakit yang berbeda dengan yang dialami
oleh sang pasien, bila telah ternyata seorang mahasiswa pada fakultas kedokteran
sekalipun mampu membedakan fungsi antar obat yang keliru diresepkan tersebut. Dalam
konsepsi “kesalahan pidana” berupa “naif”, adanya niat batin (mens rea)
berupa kesengajaan atau kelalaian, tidaklah lagi menjadi relevan, mengingat
derajat kesalahannya terlampau “mencolok” dan “tidak proporsional terhadap profesi
yang bersangkutan” sebagai dokter yang telah lama berpraktek dalam dunia medis
serta berpengalaman mendiagnosa pasien dengan keluhan gejala medis serupa.
Kita ambil contoh lain, seorang
ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan “tidak tahu” ada aturan ataupun
Kode Etik yang melarang pertemuan dan perbincangan antara pihak pegawai maupun
pimpinan KPK dan pihak calon Tersangka maupun Tersangka yang sedang diselidiki
/ disidik oleh KPK. Itu adalah derajat “kesalahan pidana” berupa “naif”,
sehingga “sengaja” atau “lalai” atau tidaknya tidaklah lagi menjadi relevan. Penulis,
karenanya, menempatkan derajat “kesalahan pidana” berupa “naif” sebagai “strict
liability” dalam konteks pidana, dimana ada atau tidaknya unsur “kesengajaan”
maupun “kelalaian” tidak perlu dibuktikan oleh pihak Penuntut Umum di
persidangan saat mendakwa pihak Terdakwa.
Ilustrasi lainnya, pernah
diberitakan seorang Kepala Daerah tertangkap oleh KPK karena sangkaan kasus
korupsi yang merugikan keuangan daerah yang dipimpin olehnya. Sang Kepala
Daerah yang dijadikan Tersangka, berkilah bahwa dirinya “tidak tahu bahwa
perbuatannya adalah melanggar hukum, karena dirinya berlatar-belakang komedian
/ selebritis” sebelum menjabat sebagai Kepala Daerah. Pihak KPK lalu menyatakan
kepada pihak pers (peliput media massa), bahwa Tersangka sebelumnya juga pernah
menjabat sebagai Kepala Daerah, sebelum periode masa jabatan berikutnya ia
kembali terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dengan pengalaman dalam
periode sebelumnya pihak Tersangka telah pernah menjabat sebagai Kepala Daerah
alias berpengalaman, maka adalah “naif” bila Tersangka beralibi bahwa dirinya
tidak memahami aturan perihal apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan
oleh seorang Kepala Daerah.
Sebagai penutup ulasan singkat dan
sederhana namun padat ini, seorang mantan Menteri Pendidikan didakwa dan dituntut
atas sangkaan korupsi proyek pengadaan “Chrome Book” bagi dunia pendidikan. Bila
sang pejabat Menteri Pendidikan bukan berlatar-belakang profesi IT yang “melek teknologi”, maka ia patut
dinyatakan “bebas murni”, tidak bersalah. Namun, ketika telah ternyata sang Menteri
Pendidikan adalah berlatar-belakang industri dan dunia IT, maka
adalah “naif” bila dirinya tidak mengetahui bahwa “Chrome Book” adalah produk gagal
dari Google, dimana bangsa Indonesia maupun tenaga pengajar hingga murid-murid
di berbagai pelosok daerah tidaklah kompatibel terhadap “Chrome Book”.
Alasannya sederhana, belum
semua pelosok daerah memiliki infrastruktur internet dengan bandwidth yang
memadai, sementara “Chrome Book” baru dapat beroperasional bilamana disuplai
internet secara terus-menerus. Tanpa bermaksud mendahului maupun fetakompli
terhadap kewenangan hakim pemeriksa dan pemutus perkara, adalah “naif” bila Majelis
Hakim pun tidak menyadari keganjilan mendasar proyek bernilai fantastis “namun
tiada guna” senilai lima triliun Rupiah demikian. Sehingga, bila sang mantan
Menteri Pendidikan divonis “bebas” atau bahkan “lepas”, dapatlah kita berkata
lantang, baik sang Terdakwa maupun sang Hakim pemutus perkara, terlampau “naif”
sehingga keduanya layak untuk dijebloskan ke balik sel jeruji. Begitupula,
ketika terdapat pegawai Tata Air ditempatkan ke posisi pejabat Keuangan
(dipromosikan ke “lahan basah”) sekalipun tidak memiliki kompetensi dibidang
jabatannya, maka pihak pimpinan daerah yang menempatkan “orang yang tidak tepat”
demikian, adalah “naif” adanya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
