Blokir-Pidana ialah Upaya Paksa dengan Batas Waktu, sementara Sita ialah “Blokir Tanpa Batas Waktu”—namun Keduanya Wajib Ada Izin dari Pengadilan
Solusi Pertamanya ialah Geser Status Rekening yang
Diblokir DJP dari Status Penyelidikan (Blokir sebagai “Sanksi Administratif”
Perpajakan) ke Penyidikan (Blokir sebagai “Upaya Paksa” Pidana Perpajakan)
Question: Rekening kami diblokir oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dengan alasan ada tungggakan pajak yang belum dibayarkan. Yang diblokir bukan hanya sejumlah klaim tunggakan pajak pihak DJP, namun seluruh isi rekening, sehingga kami kesukaran likuiditas untuk berusaha maupun untuk membayar suplaier ataupun gaji pegawai, tidak terkecuali dana untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan. Jangankan itu, iuran sekolah anak pun menjadi tidak dapat dibayarkan karena tiada uang kartal di tangan. Kami merasa tidak berdaya, diposisikan ke kondisi “lumpuh”, dipaksa untuk bayar pajak atas klaim tunggakan sepihak DJP. Apa yang bisa kami lakukan, agar bisa kembali bernafas sehingga memiliki ruang gerak untuk melakukan perlawanan?
Brief Answer: Pertolongan pertama bagi Wajib Pajak yang rekening
keuangannya diblokir oleh pihak DJP, ialah dengan mendesak pihak DJP agar
sesegera mungkin menetapkan sang Wajib Pajak sebagai “Tersangka”. Terdengar
absurd, namun dari riset regulasi yang dilakukan oleh SHIETRA &
PARTNERS dibidang
“pidana perpajakan”, telah ternyata diperoleh beberapa fakta hukum berikut yang
penting untuk diketahui oleh Wajib Pajak:
1. “penyelidik” alias petugas pemeriksa pajak dari
Kantor Pajak, lebih superpower daripada penyidik DJP. Ketika Wajib Pajak
ditetapkan sebagai “Tersangka”, yang dihadapi oleh Wajib Pajak ialah penyidik
DJP yang tidak lebih superpower daripada “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak)
dari institusi DJP;
2. segala perbuatan “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak
dari Kantor Pajak) tidak dapat di-gugat praperadilan. Sebaliknya, segala upaya
paksa oleh penyidik DJP, seperti menyadap, menyita, menggeledah, termasuk
memblokir, dapat di-gugat praperadilan;
3. segala perbuatan “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak
dari Kantor Pajak) seperti “menelanjangi” Wajib Pajak—sehingga tiada lagi
istilah “rahasia nasabah” ataupun “rahasia klien profesi notaris maupun konsultan
pajak”—yang sifatnya jauh melampaui sekadar menyadap, tidak membutuhkan izin
pengadilan. Sebaliknya, segala “upaya paksa” pihak penyidik DJP, termasuk
menggeledah, menyita, memblokir, wajib disertai izin pengadilan;
4. blokir oleh pihak “penyelidik” (petugas pemeriksa
pajak dari Kantor Pajak) tidak dibatasi jangka waktu alias permanen (menyerupai
sita yang juga bersifat permanen), sementara itu blokir oleh penyidik DJP
bersifat temporer alias dibatasi oleh kurun waktu spesifik;
5. “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor
Pajak) dapat menetapkan kekurangan / tunggakan pembayaran pajak, sekalipun
tanpa “bukti permulaan yang cukup”. Sebaliknya, penyidik DJP tidak dapat
melimpahkan berkas perkara pidana kepada Penuntut Umum tanpa “bukti permulaan yang
cukup” berupa minimal 2 (dua) alat bukti—sekalipun penyidik DJP dapat secara
mudah menetapkan Wajib Pajak sebagai Tersangka semata karena menolak memberikan
persetujuan kepada “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak)
untuk mengobok-obok “dapur” milik Wajib Pajak;
6. “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor
Pajak) menggunakan pendekatan “asas praduga BERSALAH”, sementara itu Penuntut
Umum maupun Hakim di persidangan perkara pidana wajib menerapkan “asas praduga TIDAK
BERSALAH”—karenanya beban pembuktian ketika menghadapi “penyelidik” (petugas
pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) ialah “beban pembuktian terbalik” (shifting
the burden of prove) alias beban-pembuktian dibebankan ke pundak Wajib
Pajak, sementara itu di persidangan pidana menjadi beban-pembuktian Penuntut
Umum untuk membuktikan dakwaan dan klaim adanya tunggakan di dalam dakwaan;
7. bila memang tagihan pajak oleh pihak DJP melampaui aktiva
milik Wajib Pajak, maka solusi tercepat satu-satunya ialah dipidana dan divonis
pidana penjara (sebagai pengganti pidana denda, karena harta kekayaan yang disita
dan dilelang tidak mencukupi) agar setelah selesai menjalani masa hukuman
pidana, Wajib Pajak dapat kembali berusaha tanpa beban tagihan pajak yang
dipikul seumur hidup;
8. menghadapi “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari
Kantor Pajak), Wajib Pajak dipaksa untuk “menyetujui” segala tindakannya. Menghadapi
penyidik DJP, Wajib Pajak punya hak “to remain SILENT” (Miranda Rule);
9 “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor
Pajak) memblokir rekening milik Wajib Pajak, dimaknai sebagai “sanksi
administrasi”. Sebaliknya, penyidik DJP yang melanjutkan aksi blokir demikian,
dimaknai sebagai “upaya paksa (pidana)” yang dapat di-gugat praperadilan;
10. Wajib Pajak akan terlindungi hak-haknya sebagaimana
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bila telah
ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik DJP, sementara itu Wajib Pajak tidak
memiliki perlindungan apapun ketika menghadapi “penyelidik” (petugas pemeriksa
pajak dari Kantor Pajak) yang jauh lebih superpower daripada penyidik DJP.
Adapun langkah tercepat agar status Wajib Pajak segera ditetapkan sebagai
Tersangka, ialah dengan tidak menyetujui segala tindakan “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak)
yang berniat untuk mengobok-obok “dapur” milik pihak Wajib Pajak. Selain tidak
memungkinkan “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak) untuk
merampas dan “menyita” (penyelidik dari Kantor Pajak dapat mengambil apapun
dari Wajib Pajak, sekalipun tanpa izin dari pengadilan) apapun yang dapat
merugikan posisi hukum pihak Wajib Pajak, sikap “tidak memberi persetujuan”
demikian dapat seketika membuat Wajib Pajak ditetapkan sebagai Tersangka—sekalipun
“bukti permulaan”-nya belum cukup sehingga dapat dipastikan pihak Penuntut Umum
akan menolak berkas perkara saat dilimpahkan dari DJP kepada pihak Kejaksaan.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung
ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai
wajib pajak atau bukan wajib pajak.
2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai
orang perseorangan.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup
badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta
perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam
sanksi pidana oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan
untuk Kepentingan Perpajakan.
10. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk
mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa
keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa
sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang
dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara.
13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki
tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur
dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penanganan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kemanfaatan;
c. kepastian;
d. proporsionalitas;
e. transparansi; dan
f. akuntabilitas.
BAB III
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG
PERPAJAKAN
Bagian Kedua
Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana
Pasal 7
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut
tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara administratif dan
dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai
ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(2) Penanganan secara
administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
(3) Penanganan secara pidana
atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi Pemeriksaan Bukti
Permulaan atau penyelidikan, Penanganan Tindak Pidana Yang Diketahui
Seketika, Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan
putusan Hakim.
(4) Seluruh kegiatan Pemeriksaan
Bukti Permulaan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan praperadilan.
(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas
pada:
a. kegiatan pemeriksa Bukti
Permulaan untuk mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan
elektronik kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan dengan persetujuannya.
b. meminjam benda lainnya
selain yang disebutkan dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
c. mengakses dan/atau mengunduh
data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh
Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan
persetujuannya.
d. memasuki tempat atau ruangan
tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut
diduga terdapat Bukti Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau
Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan
persetujuannya.
e. meminta keterangan
dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6) Pelaksanaan kewenangan
pemeriksa Bukti Permulaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai
sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak yang
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan
yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke
tahap Penyidikan.
BAB IV
HUKUM ACARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Pemblokiran
Pasal 10
(1) Untuk kepentingan
pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik dapat
melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyidik dengan mengajukan permintaan pemblokiran harta kekayaan kepada
instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan.
(3) Jangka waktu pemblokiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan
untuk jenis harta kekayaan yang diblokir.
Bagian Kedua
Penyitaan untuk Pembuktian
Pasal 11
(1) Penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain,
serta Barang Bukti lain yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Di Bidang
Perpajakan dapat dilakukan tanpa disyaratkan adanya penetapan tersangka.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(3) Dalam keadaan yang sangat
perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin
untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada
ayat (2) Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk
itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya.
(4) Permohonan surat izin
kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah
Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, dan laporan kemajuan
Penyidikan.
(5) Permohonan surat
persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat
perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah
penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda penerimaan barang bukti.
Bagian Ketiga
Penyitaan untuk Pemulihan
Pasal 12
(1) Selain Penyitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk tujuan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara dapat dilakukan Penyitaan terhadap barang bergerak ataupun
tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, piutang, surat berharga, dan/atau aset lainnya
milik tersangka.
(2) Penyitaan untuk tujuan
pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disyaratkan dengan adanya penetapan tersangka.
(3) Penyitaan harta kekayaan
milik tersangka dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
(4) Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat.
(5) Dalam keadaan yang sangat
perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin
untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada
ayat (2) Penyidik dapat melakukan penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian
pada pendapatan negara hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
(6) Permohonan surat
persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat
perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah
penyitaan, berita acara penyitaan dan surat tanda penerimaan barang bukti.
Bagian Keempat
Pembayaran Pokok dan Sanksi Administratif
Pasal 13
(1) Pembayaran pokok dan sanksi
administratif dapat dilakukan di tingkat:
a. Penyidikan;
b. Setelah pelimpahan perkara
sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan;
c. Setelah pembacaan tuntutan
dan sebelum putusan.
(2) Pelunasan pembayaran pokok
dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 14
(1) Terdakwa dapat melakukan
pembayaran pokok dan sanksi administratif di tahap setelah pembacaan tuntutan
dan sebelum putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam hal terdakwa Orang
Pribadi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam
putusannya menyatakan terdakwa bersalah tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi
pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif
yang telah dibayar.
(3) Dalam hal terdakwa
Korporasi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim
dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari
pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.
Bagian Kelima
Putusan
Pasal 15
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan undang-undang yang
mengatur ketentuan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berupa:
a. pidana kurungan atau denda;
b. pidana penjara dan denda; atau
c. pidana denda tanpa pidana
penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Pasal 16
Pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana
penjara dan besarnya pidana denda.
Pasal 17
(1) Dalam hal Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka pidana penjara
dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa dalam Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan.
(2) Pidana denda dijatuhkan
berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada
masing-masing terdakwa secara proporsional.
(3) Penghitungan Proporsional
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. peran terdakwa terhadap
kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang
diperoleh;
b. manfaat yang diterima
terdakwa; dan/atau
c. pertimbangan lainnya yang
relevan terhadap penjatuhan pidana denda secara Proporsional.
(4) Pidana bersyarat / pengawasan tidak dapat dijatuhkan
kepada terdakwa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pasal 18
(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan
Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat
digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
(2) Dalam hal terpidana tidak
membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu)
bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana
untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal setelah dilakukan
penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana Orang Pribadi tidak
memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat
dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang
diputus.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
14. Upaya Paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa
penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan,
pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka
atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum.
15. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa
dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau
keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi
kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan
Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan
Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 89
Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau
Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Pasal 140
(1) Pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau
Hakim.
l2l Pemblokiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri.
(3) Permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya
dilakukan Pemblokiran minimal meliputi:
a. uraian tindak pidana yang
sedang diproses;
b. dasar atau fakta yang
menunjukkan objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana yang sedang
diproses dan sumber perolehan dasar atau fakta tersebut; dan
c. bentuk dan tujuan Pemblokiran yang akan dilakukan terhadap
masing-masing objek yang akan diblokir.
(4) Ketua pengadilan negeri
wajib meneliti secara cermat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak permohonan izin
diajukan.
(5) Ketua pengadilan negeri
dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik mengenai hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(6) Pemblokiran hanya dapat
dilakukan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
untuk jangka waktu 6 (enam) Bulan.
(7) Dalam keadaan mendesak, Pemblokiran dapat dilaksanakan tanpa izin
ketua pengadilan negeri.
(8) Keadaan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. potensi dialihkannya harta
kekayaan;
b. adanya tindak pidana terkait
informasi dan transaksi elektronik;
c. telah terjadi permufakatan
dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
d. situasi berdasarkan
penilaian Penyidik.
(9) Dalam keadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), Penyidik dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali
dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah
dilakukan Pemblokiran.
(10) Ketua pengadilan negeri
dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah Penyidik
meminta persetujuan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengeluarkan penetapan.
(11) Dalam hal ketua pengadilan
negeri menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10),
penolakan harus disertai dengan alasan.
(12) Penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) mengakibatkan Pemblokiran wajib dibuka dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
(13) Dalam hal perkara
dihentikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau berdasarkan putusan
Praperadilan mengenai tidak sahnya penetapan Tersangka, Pemblokiran harus
dibuka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan
Pemblokiran dengan mengeluarkan surat perintah pencabutan Pemblokiran.
Pasal 156
(1) Berita acara dibuat untuk
setiap tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian perkara mengenai:
a. pemeriksaan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan benda;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran;
i. pengambilan keterangan
Saksi;
j. pemeriksaan di tempat
kejadian;
k. pengambilan Keterangan Ahli;
l. pelaksanaan penetapan Hakim
dan Putusan Pengadilan;
m. pelelangan bukti;
n. penyisihan bukti; dan
o. pelaksanaan tindakan hukum
lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Berita acara dibuat oleh
pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3) Selain ditanda-tangani oleh
pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berita acara ditanda-tangani oleh
semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tersangka atau Terdakwa
berhak meminta konfirmasi kebenaran dari isi berita acara pemeriksaan.
(5) Jika isi berita acara
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) tidak sesuai, Tersangka atau Terdakwa
berhak menolak menanda-tangani berita acara pemeriksaan.
(6) Pejabat yang berwenang
wajib memberikan turunan atau salinan berita acara pemeriksaan kepada Tersangka
atau Terdakwa.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Materi muatan pokok dalam Undang-Undang ini terdiri atas:
c. Perubahan pengaturan
mengenai Upaya Paksa.
Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme
Upaya Paksa dengan menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
