Hukum Tidak Berstandar Ganda, Terhukum akan Diperlakukan Sebagaimana yang Bersangkutan Memperlakukan Pihak Lain
Question: Bila di surat perjanjian baku yang diberlakukan sepihak, yang tentunya hanya mengamankan dan menguntungkan pihak yang lebih dominan posisi daya tawarnya, tidak diatur perihal ketentuan kewajiban pembayaran bunga bila pihak tersebut ingar janji, maka apa artinya kami tidak boleh menuntut serta komponen bunga saat mengajukan gugatan terhadap perusahaan tersebut?