Jadilah Orang Kaya, namun Tetap Memelihara Gaya Hidup Orang Sederhana

HERY SHIETRA, Jadilah Orang Kaya, namun Tetap Memelihara Gaya Hidup Orang Sederhana

Jadilah orang kaya,

Namun tetap melestarikan gaya hidup yang sederhana,

Itulah resep hidup bahagia dan berkelanjutan.

Survival of the fittest,

Bukan perihal tetap hidup,

Namun menyisakan ruang untuk tetap bisa bernafas dan menjalani kehidupan,

mengantisipasi kondisi yang dapat berubah sewaktu-waktu dikemudian hari.

Militer yang Berjiwa Ksatria, Berani Mengakui Hak Rakyat Sipil dan Membayar Harganya, Bukan Merampas Hak Atas Tanah Milik Warga Sipil

Tidak Ada yang Lebih Pengecut, daripada Militer yang Beraninya terhadap Warga Sipil Bangsa Sendiri

Militer yang “Cinta Damai” dan “Anti Penjajahan” terhadap Bangsa Lain (Alibi Sempurna untuk Membungkus / Menyembunyikan Kepengecutan), namun Arogan dan Otoriter terhadap Warga Sipil Bangsa Sendiri

Question: Tanah milik kakek-nenek kami, pernah dirampas secara paksa oleh rezim pasukan Jepang pada masa penjajahan. Setelah kemerdekaan RI, tanah tersebut kemudian diambil-alih oleh pemerintah Republik Indonesia. Apakah artinya, kami selaku ahli waris, tidak berhak menuntut kembali tanah milik kakek-nenek kami? Bila para tentara militer itu memang berani, maka jajahlah bangsa lain, jangan beraninya menjadi penjajah terhadap anak bangsa sendiri. Kasus ini terjadi bukan hanya di satu tempat, pelakunya ialah AURI, setidaknya telah sejak lama terjadi di Rumpin-Bogor dan di Halim-Jakarta Timur dan korbannya warga sipil yang diintimidasi secara masif.

Aquisitive Verjaring Melindungi Warga Sipil Penggarap Lahan dari Kesewenang-Wenangan Pemerintah

Aquisitive Verjaring Tetap Berlaku dan Diakui oleh Hukum Sekalipun Terdampak Proses Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah

Question: Ada praktisi hukum yang mengatakan, bahwa ketentuan mengenai “aquisitive verjaring” alias mendapat hak setelah menguasai selama sekian puluh tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak diakui dalam praktek di persidangan?

Bolehkan Mempermasalahkan Fakta-Fakta Hukum dalam Upaya Hukum Kasasi kepada Judex Jure?

Ambigunya Istilah Judex FACTIE dan Judex JURE dalam Sistem Peradilan Hukum di Indonesia

Judex JURE yang Bernuansa Judex FACTIE dalam Praktek Peradilan di Mahkamah Agung RI

Question: Apa benar adanya, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tidak bisa mempersoalkan soal fakta-fakta atau ada resiko tersendiri, karena kasasi ke Mahkamah Agung diistilahkan sebagai “judex jure”, bukan “judex factie”, sehingga hanya bisa mempermasalahkan mengenai adanya kekeliruan penerapan hukum oleh peradilan tingkat bawahnya?

Kerancuan Aturan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam KUHAP 2025

Kekeliruan Fatal KUHAP 2025 : Korban Pelapor Tidak Diberikan Kebebasan atau Hak untuk Menolak Berdamai dan “SEPAKAT UNTUK  TIDAK BERSEPAKAT DAMAI” antara Pelapor dan Terlapor / Tersangka / Terdakwa

Question: Bila kita mengajukan gugatan (perdata) ke pengadilan, maka ada kewajiban bernama prosedur mediasi. Bagaimana dengan kasus pidana, apa harus ada mediasi juga antara korban dan pelaku, sementara korban sudah begitu alergi dan trauma melihat atau mengetahui keberadaan si pelaku? Atau, sebaliknya, bila dibuat kesepakatan damai, apakah seketika otomatis saat itu juga laporan korban akan jadi gugur secara sendirinya, sekalipun ternyata nantinya si pelaku ingkar janji terhadap janjinya dalam perjanjian damai, semisal untuk mengembalikan uang milik korban?

Tetap Bisa DIvonis Hukuman Mati sekalipun Terdakwa Bukan seorang Residivis

Peran serta Bobot Kesalahan dan Pelanggaran Hukum sebagai Faktor Penentu Dijatuhkannya Vonis Hukuman Mati

Question: Tersangka pelaku yang dapat dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim di pengadilan, apakah biasanya seorang residivis?

Pencemaran Nama, Fitnah, Penghinaan, dan Kritik terhadap Lembaga Negara, Pemerintahan, dan Korporasi Swasta Non Perorangan

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Kejahatan yang Dilakukan Atas Dasar SELFISH MOTIVE (Motif EGO), Tidak Layak Diberikan Kompromi ataupun Toleransi

Kelirumologi dalam Perspektif Kriminologi

Question: Seringkali modus para bandar narkotika, ialah memakai tangan orang lain untuk jadi kurir pengedarnya. Tidak ada bandar yang bebodoh itu dengan mengantarkannya sendiri. Lalu, si kurir yang menjadi perantara, memakai alibi “hanya kurir yang karena masalah ekonomi dimana keluarga di rumah butuh uang”, ketika diamankan oleh petugas karena tertangkap-tangan saat membawa narkotika untuk dikirim ke daerah lain. Tapi iming-iming uang atau upah kurir yang ditawarkan pihak bandar, nilai nominalnya tergolong besar dan tidak wajar. Herannya, masih ada saja kalangan akademisi hukum yang menilai bahwa pelakunya “hanya kurir, orang miskin yang sedang terjerat masalah ekonomi”. Mengorbankan dan menumbalkan orang lain, semata demi kepentingan pribadi, apakah merupakan alasan pemaaf maupun pembenar?

Hukum Pidana Semestinya Humanis kepada KORBAN, dan Keras terhadap PELAKU KEJAHATAN—karena Hukum Itu (Berwajah) Keras, namun Begitulah Adanya

Banci-nya Wajah Hukum Pidana di Indonesia, Penuh Standar Ganda dan Inkonsistensi Norma maupun Konsepsi

Question: Di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terdapat pengaturan bahwa vonis hukuman mati, dalam berjalannya waktu selama terpidana ditahan karena tidak seketika dieksekusi, vonis hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Yang tidak bisa dipahami oleh akal sehat kaum awam hukum, pastilah tidak sembarangan ketika seseorang tersangka atau terdakwa dijatuhi vonis mati oleh hakim di pengadilan, artinya kejahatannya pastilah memang betul-betul keji dan sangat kejam.

Ketika si pelaku melakukan kejahatan, dapat dipastikan niat batinnya ialah secara disengaja atau dikehendaki akibatnya, ia tidak memberi kesempatan bagi korbannya untuk lolos dari maut juga tidak bersikap humanis kepada korbannya. Pada saat si pelaku melakukan kejahatannya, bukankah sejati ia sendiri, yang meminta divonis mati sebagai hukumannya, sehingga mengapa juga kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup? Fenomena yang dapat kita amati sendiri di Indonesia, banyak koruptor divonis ringan, siapa yang akan jera atau takut untuk terjerumus aksi korupsi? Banyak pencopet maupun pencuri, yang bahkan tidak diproses polisi, dan esok harinya dilepaskan begitu saja tanpa diproses, sehingga kembali beraksi dan berkeliaran meresahkan masyarakat.

Belum lagi kita membicaakan tren “obral remisi”, abolisi, amnesti, dengan mengatas-namakan over kapasitas penjara. Terpidana mana yang akan jera di penjara, bila sipirnya masih bisa disuap sehingga mendapat fasilitas dan kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan? Kami melihat dan menilai, bukanlah vonis hukuman keras dan berat yang keliru, namun sumber permasalahan lebih kepada faktor eksekusi terhadap aturan hukum pidana yang mengatur ancaman sanksi hukuman namun tidak optimal diterapkan maupun eksekusi vonis hakimnya yang terkesan “separuh hati” bila tidak “tebang pilih” dan penuh kompromi yang sayangnya “salah alamat”.

Yang Dibutuhkan Pelapor, Bukanlah Permintaan / Kata “MAAF” dari Pelaku, namun Pertanggung-Jawaban Berupa Mengganti Kerugian yang Diderita Korban

Keberanian untuk Bertanggung-Jawab merupakan Sikap Ksatria yang Patut Diterapkan Restorative Justice

Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab

Reward dan Punishment dalam Keadilan Restoratif

Question: Yang disebut dengan restorative justice, itu maksudnya si pelaku minta maaf dan korbannya memaafkan?

Tanah Milik Dipakai sebagai Jalan Umum, apakah Kepemilikan Tanah atau Hak Pemilik menjadi Hilang?

Kewajiban Hukum Pemerintah Daerah Membayar Ganti-Rugi Tanah yang Milik Warga yang Dipergunakan sebagai Jalan Umum

Question: Ada tanah warisan almarhum leluhur kami, yang selama ini dibiarkan menjadi tanah umum dimana warga setempat bisa memakainya untuk melintas dari dan ke tempat tinggal mereka ke daerah lain. Apa artinya kami selaku ahli waris, kehilangan hak kami atas tanah warisan keluarga kami tersebut?

Restorative Justice Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Pertanggung-Jawaban Pidana Vs. Restorative Justice

Question: Apakah adanya perdamaian antara korban dan pihak terdakwa, merupakan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman hakim di pengadilan?

Perseroan Perorangan dapat Dipailitkan Dengan atau Tanpa Menyertakan Pemilik Tunggal Perseroan

Resiko Hukum Berbisnis dengan Perseroan Perorangan

Question: Perusahaan berbentuk perseroan yang pendiri dan pemegang sahamnya hanya berupa satu orang, yang bisa dipailitkan adalah pemilik perseroan tersebut ataukah perseroannya saja? Rasanya tidak logis, bila yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga hanyalah perseroannya saja, mengingat pemilik perseroan ini hanya satu orang tunggal saja. Mengapa bukan sang pemilik yang memakai namanya sendiri sebagai debitor, ketika berbisnis dengan pihak kreditor ataupun rekan bisnisnya?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS