Pertanggung-Jawaban Pidana Vs. Restorative Justice
Question: Apakah adanya perdamaian antara korban dan pihak terdakwa, merupakan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman hakim di pengadilan?
Brief Answer: Restorative justice atau keadilan
restoratif, lewat terbentuknya perdamaian antara Korban Pelapor yang memaafkan
perbuatan Terdakwa yang bersedia mengganti-kerugian atau bertanggung-jawab atas
pelanggaran hukumnya, bukanlah “alasan pemaaf” yang dapat menghapus kesalahan
pidana, karenanya tidak dapat melepaskan pihak Terdakwa dari dakwaan. Sehingga,
vonis pidana tetap akan dijatuhkan oleh Hakim di pengadilan, meski dengan
hukuman yang ringan karena adanya “keadaan yang meringankan kesalahan pidana”.
Itulah sebabnya, pihak Terlapor / Tersangka perlu
berupaya secara serius dan setulus mungkin memohon maaf serta berkomitmen untuk
bertanggung-jawab terhadap kerugian yang diderita Korban Pelapor, sebelum berkas
perkara masuk dalam tahap dakwaan maupun penuntutan di persidangan, sehingga
Korban Pelapor masih dapat mencabut aduan / laporan—dengan demikian Terlapor /
Tersangka dapat terhindar dari vonis pidana, karena tidak mengulur-ngulur waktu
dengan sikap “pasang badan” terhadap aduan / laporan pihak Pelapor.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 46/Pid.C/2025/PN.Lgs
tanggal 15 Mei 2025, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Hakim di Pengadilan membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi-saksi diperoleh fakta hukum
sebagai berikut:
- Bahwa PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama telah
memaafkan Terdakwa dan Terdakwa juga telah meminta maaf atas perbuatannya;
- Bahwa perkara Terdakwa pernah dilakukan upaya perdamaian ditingkat Gampong namun tidak terjadi
kesepakatan perdamaian;
“Menimbang
bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
Ringan;
“Menimbang,
bahwa dalam persidangan Hakim tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat
membuat Terdakwa lepas dari pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa
baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Hakim
berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;
“Menimbang,
bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan Korban telah
memaafkan Terdakwa sehingga secara tidak langsung
telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Korban didepan persidangan
sehingga atas hal tersebut Terdakwa sehingga Hakim berpendapat sangatlah layak
untuk menerapkan restorativ justice sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara
Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk
dijatuhi pidana berupa penjatuhan pidana denda yang nilainya setimpal dengan
perbuatan Terdakwa dan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
“Menimbang,
bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bertujuan bukan untuk balas dendam,
akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian
hukum serta edukasi bagi masyarakat Kota Langsa, sehingga dapat menumbuh
kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum akan tetapi juga
perlu kita sadar bahwa hukum pidana adalah senjata terakhir (ultimum remidium)
dan oleh karena itu hendaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan penu
keseriusan melalui musyawarah terlebih dahulu pada tingkat Gampong;
“Menimbang,
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai
berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PTPN IV
Regional 6 KSO Kebun Lama;
Keadaan
yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya;
- Terdakwa memiliki Istri dan Anak yang masih
berusia 7 tahun;
- PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama telah
memaafkan perbuatan Terdakwa;
“Mengingat
ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta
peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Ari Rizki Bin Agus Suryadi
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHPidana;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
diatas oleh karena itu dengan pidana
denda sejumlah Rp50.000,00 (lima
puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
