Restorative Justice Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Pertanggung-Jawaban Pidana Vs. Restorative Justice

Question: Apakah adanya perdamaian antara korban dan pihak terdakwa, merupakan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman hakim di pengadilan?

Brief Answer: Restorative justice atau keadilan restoratif, lewat terbentuknya perdamaian antara Korban Pelapor yang memaafkan perbuatan Terdakwa yang bersedia mengganti-kerugian atau bertanggung-jawab atas pelanggaran hukumnya, bukanlah “alasan pemaaf” yang dapat menghapus kesalahan pidana, karenanya tidak dapat melepaskan pihak Terdakwa dari dakwaan. Sehingga, vonis pidana tetap akan dijatuhkan oleh Hakim di pengadilan, meski dengan hukuman yang ringan karena adanya “keadaan yang meringankan kesalahan pidana”.

Itulah sebabnya, pihak Terlapor / Tersangka perlu berupaya secara serius dan setulus mungkin memohon maaf serta berkomitmen untuk bertanggung-jawab terhadap kerugian yang diderita Korban Pelapor, sebelum berkas perkara masuk dalam tahap dakwaan maupun penuntutan di persidangan, sehingga Korban Pelapor masih dapat mencabut aduan / laporan—dengan demikian Terlapor / Tersangka dapat terhindar dari vonis pidana, karena tidak mengulur-ngulur waktu dengan sikap “pasang badan” terhadap aduan / laporan pihak Pelapor.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 46/Pid.C/2025/PN.Lgs tanggal 15 Mei 2025, dimana terhadap dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim di Pengadilan membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi-saksi diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

- Bahwa PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama telah memaafkan Terdakwa dan Terdakwa juga telah meminta maaf atas perbuatannya;

- Bahwa perkara Terdakwa pernah dilakukan upaya perdamaian ditingkat Gampong namun tidak terjadi kesepakatan perdamaian;

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;

“Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat membuat Terdakwa lepas dari pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;

“Menimbang, bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan Korban telah memaafkan Terdakwa sehingga secara tidak langsung telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Korban didepan persidangan sehingga atas hal tersebut Terdakwa sehingga Hakim berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan restorativ justice sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana berupa penjatuhan pidana denda yang nilainya setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan akan ditentukan dalam amar putusan ini;

“Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bertujuan bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum serta edukasi bagi masyarakat Kota Langsa, sehingga dapat menumbuh kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum akan tetapi juga perlu kita sadar bahwa hukum pidana adalah senjata terakhir (ultimum remidium) dan oleh karena itu hendaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan penu keseriusan melalui musyawarah terlebih dahulu pada tingkat Gampong;

“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;

- Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

- Terdakwa memiliki Istri dan Anak yang masih berusia 7 tahun;

- PTPN IV Regional 6 KSO Kebun Lama telah memaafkan perbuatan Terdakwa;

“Mengingat ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa Ari Rizki Bin Agus Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud Pasal 364 KUHPidana;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS