Hukum Pidana Semestinya Humanis kepada KORBAN, dan Keras terhadap PELAKU KEJAHATAN—karena Hukum Itu (Berwajah) Keras, namun Begitulah Adanya

Banci-nya Wajah Hukum Pidana di Indonesia, Penuh Standar Ganda dan Inkonsistensi Norma maupun Konsepsi

Question: Di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terdapat pengaturan bahwa vonis hukuman mati, dalam berjalannya waktu selama terpidana ditahan karena tidak seketika dieksekusi, vonis hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Yang tidak bisa dipahami oleh akal sehat kaum awam hukum, pastilah tidak sembarangan ketika seseorang tersangka atau terdakwa dijatuhi vonis mati oleh hakim di pengadilan, artinya kejahatannya pastilah memang betul-betul keji dan sangat kejam.

Ketika si pelaku melakukan kejahatan, dapat dipastikan niat batinnya ialah secara disengaja atau dikehendaki akibatnya, ia tidak memberi kesempatan bagi korbannya untuk lolos dari maut juga tidak bersikap humanis kepada korbannya. Pada saat si pelaku melakukan kejahatannya, bukankah sejati ia sendiri, yang meminta divonis mati sebagai hukumannya, sehingga mengapa juga kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup? Fenomena yang dapat kita amati sendiri di Indonesia, banyak koruptor divonis ringan, siapa yang akan jera atau takut untuk terjerumus aksi korupsi? Banyak pencopet maupun pencuri, yang bahkan tidak diproses polisi, dan esok harinya dilepaskan begitu saja tanpa diproses, sehingga kembali beraksi dan berkeliaran meresahkan masyarakat.

Belum lagi kita membicaakan tren “obral remisi”, abolisi, amnesti, dengan mengatas-namakan over kapasitas penjara. Terpidana mana yang akan jera di penjara, bila sipirnya masih bisa disuap sehingga mendapat fasilitas dan kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan? Kami melihat dan menilai, bukanlah vonis hukuman keras dan berat yang keliru, namun sumber permasalahan lebih kepada faktor eksekusi terhadap aturan hukum pidana yang mengatur ancaman sanksi hukuman namun tidak optimal diterapkan maupun eksekusi vonis hakimnya yang terkesan “separuh hati” bila tidak “tebang pilih” dan penuh kompromi yang sayangnya “salah alamat”.

Brief Answer: Sebenarnya pemerintah di Indonesia dalam menyusun kebijakan hukumnya, kerap tidak konsisten. Pada satu sisi, menyatakan bahwa “hukuman mati tidak efektif membuat jera pelaku”, akan tetapi di sisi lain justru yang membuat tidak jera ialah pihak regulator itu sendiri dengan membuka ruang celah agar vonis hukuman mati dapat disimpangi menjadi hukuman seumur hidup paska vonis hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan.

Jika memang ancaman vonis hukuman mati tidak efektif, mengapa kemudian pembentuk undang-undang maupun pihak Terpidana, berupaya agar vonis hukuman mati diubah menjadi sebatas pidana seumur hidup, alih-alih menantang “saya tidak takut divonis dan dieksekusi mati”? Bila selama ini Terpidana vonis mati tidak kunjung dieksekusi, lantas dimana bentuk pen-jera-annya? Bila selama ini yang terjadi ialah moratorium eksekusi terhadap vonis hukuman mati, maka atas dasar bukti empirik apakah selain sekadar spekulasi bahwa “vonis hukuman mati tidak efektif memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku”?

Faktanya, tidak ada kalangan kriminal yang bersedia divonis mati. Sama seperti “hoax” penuh “misleading” yang menyatakan “vonis pidana penjara tidak efektif membuat jera sang pelaku terhukum” sehingga diubah menjadi sebatas “kerja sosial”. Faktanya pula, tidak ada orang yang berminat di penjara, bahkan sang Terpidana rela membayar mahal dengan menyuap hakim semata agar bisa lolos dari pidana penjara, terlebih hukuman mati. Itu adalah bukti, betapa menakutkannya vonis hukuman penjara, terlebih hukuman mati, sehingga efek jera dan efektivitasnya tetap relevan. Barulah menjadi spekulasi, ketika kita tidak menyertakan pertanyaan : Jika hukum tidak tegas ditegakkan, bisa jadi tingginya tingkat kejahatan akan semakin meningkat.

Sebagai contoh, banyak pihak yang menuding hukuman mati bagi koruptor di China, tidak menghentikan calon koruptor lainnya untuk korupsi karena masih ada terdakwa dan terpidana kasus korupsi di negara tersebut sampai saat kini. Pertanyaannya, bila tidak ada vonis dan eksekusi hukuman mati di China, apakah niscaya ataukah mustahil bahwa aksi korupsi akan semakin melejit naik prevalensinya? Hukuman itu keras, namun begitulah adanya—sehingga menjadi “salah alamat” ketika jargon-jargon “humanis” ataupun sikap lunak, lembek, dan lembut dilekatkan ke norma-norma hukum pidana maupun penegakannya yang konon “tidak pandang bulu”.

Fakta realitanya pula, banyak kejadian pelanggaran hukum maupun pelaku kejahatan yang tidak serius diproses oleh pihak berwajib, dimana sebagian besar aduan korban pelapor sama sekali tidak ditindak-lanjuti pihak kepolisian (alias ditelantarkan dan diabaikan, bahkan dicatat pun tidak), dimana bahkan korban takut melaporkan kejadian yang dialami olehnya karena justru dijadikan objek pemerasan oleh pihak aparatur penegak hukum—sehingga yang selama ini merasa “jera” justru ialah kalangan masyarakat yang menjadi korban, yakni jera terhadap aparatur penegak hukum yang menyerupai “preman berseragam”, jera terhadap pelaku kejahatan yang bisa tetap bebas berkeliaran seolah imun / kebal dari sanksi pidana, jera terhadap pelaku kejahatan yang dilindungi oleh aparat, jera terhadap vonis pelaku yang ringan, jera terhadap “drama picisan para aktor berjubah di ruang persidangan”, serta jera menjadi korban.

Dengan kata lain, di republik bernama Indonesia, terjadi fenomena “beban jera terbalik”, dimana yang seharusnya merasa jera ialah pelaku, berbalik menjadi korban yang merasa jera. Seperti halnya “beban pembuktian terbalik”, dimana korban yang justru diminta bukti-bukti oleh pihak penyidik, sekalipun warga sipil tidak memiliki kewenangan untuk menyidik (menggeledah, menyita, menyadap, maupun meminta keterangan saksi-saksi ataupun olah Tempat Kejadian Perkara).

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman cacat-falsafahnya konsep “downgrade vonis mati menjelma pidana penjara seumur hidup”, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1613 K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015, dimana mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman “mati” bagi Terdakwa, akan tetapi yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 547/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO KUSUMA alias ABUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan permufakatan jahat secara melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan pertama;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;

3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 48/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

– Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong dan Penasehat Hukum Terdakwa Hermanto Kusuma alias Abun;

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Cbi, tanggal 21 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut;

Pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-V/2007 (Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani, Myuran Sukmara, Andrew Chan) dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-V/2007 (Scott Anthony Rush) pada tanggal 30 Oktober 2007 menolak uji materiil hukuman mati dalam Undang-undang Narkotika, dan menyatakan bahwa hukuman mati dalam undang-undang Narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945, lantaran jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak menganut asas kemutlakan. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup;

“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena terdapat alasan pemberatan pidana yang belum dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga alasan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup dianggap belum cukup beralasan. Bahwa terdapat cukup banyak alasan pertimbangan memberatkan yang tidak ikut dipertimbangkan Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;

“Bahwa atas perintah dan arahan dari Sdr. Paman Uncle meminta agar Terdakwa Hermanto bersama-sama dengan saksi Teng Chuan Hui berperan menerima, mengambil koper warna hitam merek Montagut Paris yang berisi barang Narkotika jenis sabu dengan berat 3.234 gram milik Paman Uncle (selaku pemilik / bandar), yang telah disimpan sebelumnya oleh orang suruhan / kurir Sdr. Paman Uncle di Hotel Amaris Mangga Dua di Jakarta. Setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Teng Chuan Hui diminta untuk menyimpan barang Narkotika tersebut di Perumahan Bukit Sentul Jalan Taman Puncak Mas Nomor 69 Bukit Golf Hijau, Kabupaten Bogor yang sudah disewa sebelumnya oleh Terdakwa Hermanto bersama dengan saksi Teng Chuan Hui untuk dijadikan tempat tinggal dan tempat penyimpanan Narkotika kiriman Sdr. Uncle.

Perbuatan Terdakwa tersebut tentu membutuhkan suatu keberanian dan telah mengandung segala akibat dan resiko yang akan terjadi pada diri Terdakwa. Sehingga perbuatan demikian itu tentu harus mendapat hukum yang setimpal beratnya;

“Bahwa Terdakwa Hermanto bersama dengan saksi Teng Chuan Hui mengetahui kalau barang tersebut adalah Narkotika sebab koper merek Montagut Paris yang berisi Narkotika dibuka bersama Terdakwa dan Sdr. Teng Chuan Hui dan ternyata berisi 12 bungkus plastik berisi kristal sabu;

“Bahwa Narkotika jenis sabu dalam jumlah 3.234 gram mempunyai daya rusak atau dampak luar biasa terhadap bangsa dan negara karena akan banyak anak bangsa dipastikan menggunakan Narkotika secara tidak sah dan melawan hukum sehingga akan berjatuhan korban baik secara fisik, jiwa maupun nyawa manusia khususnya bagi penyalahguna Narkotika;

“Bahwa salah satu upaya aparat penegak hukum untuk mencegah barang Narkotika masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan cara menjatuhkan berat hingga hukuman mati terhadap para pelakunya karena dengan cara ini akan dapat mengurangi tindak pidana peredaran gelap Narkotika;

“Bahwa Negara Indonesia yang selama ini sudah menjadi negara tujuan peredaran Narkotika harus menunjukkan ketegasan hukumnya agar tidak dipermainkan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika. Sehingga kewibawaan hukum dapat terjaga dan dipatuhi oleh semua orang;

“Bahwa Negara Indonesia yang berada dalam keadaan darurat Narkotika dan merupakan tindak pidana yang bersifat extraordinary, maka seharusnya penegakan hukum dilakukan secara extraordinary dengan jalan menjatuhkan pidana mati;

“Bahwa untuk mencegah terjadinya disparitas dan perlakuan diskriminatif dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, maka seharusnya pidana yang dijatuhkan harus adil dan proporsional berdasarkan kesalahan dan perbuatan Terdakwa;

“Bahwa alasan lain yang dapat memperberat hukuman Terdakwa Hermanto yaitu Terdakwa bersama dengan saksi Teng Chuan Hui merupakan jaringan peredaran Narkotika Internasional dan berperan sebagai kaki tangan atau operator lapangan dari Sdr. Paman Uncle selaku pemilik / Bandar Narkotika;

“Bahwa berdasarkan alasan tersebut terdapat cukup alasan untuk memperberat yang dapat digunakan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Terdakwa;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 48/PID.SUS.Narkotika/2015/PT.Bdg, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 547/PID.SUS/2014/PN.Cbi, tanggal 21 Januari 2015 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 48/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 547/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari 2015;

“MENGADILI SENDIRI

1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO KUSUMA alias ABUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERMANTO KUSUMA alias ABUN dengan pidana mati;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS