Kejahatan yang Dilakukan Atas Dasar SELFISH MOTIVE (Motif EGO), Tidak Layak Diberikan Kompromi ataupun Toleransi

Kelirumologi dalam Perspektif Kriminologi

Question: Seringkali modus para bandar narkotika, ialah memakai tangan orang lain untuk jadi kurir pengedarnya. Tidak ada bandar yang bebodoh itu dengan mengantarkannya sendiri. Lalu, si kurir yang menjadi perantara, memakai alibi “hanya kurir yang karena masalah ekonomi dimana keluarga di rumah butuh uang”, ketika diamankan oleh petugas karena tertangkap-tangan saat membawa narkotika untuk dikirim ke daerah lain. Tapi iming-iming uang atau upah kurir yang ditawarkan pihak bandar, nilai nominalnya tergolong besar dan tidak wajar. Herannya, masih ada saja kalangan akademisi hukum yang menilai bahwa pelakunya “hanya kurir, orang miskin yang sedang terjerat masalah ekonomi”. Mengorbankan dan menumbalkan orang lain, semata demi kepentingan pribadi, apakah merupakan alasan pemaaf maupun pembenar?

Brief Answer: Sama halnya dengan kisah Abraham / Ibrahim yang memiliki niat batin bulat—bahkan telah melakukan permulaan perbuatan dan niat batin berupa kehendak atau kesengajaan—yang nyata-nyata dan eksplisit untuk menyembelih / membunuh putera kandungnya sendiri, Ishaq / Ismail. Hal itu dilakukan oleh sang ayah kandung, semata demi “EGO PRIBADI” (SELFISHT MOTIVE) dimana sang ayah hendak bersenang-senang di alam surgawi dan demi bisa bersetubuh dengan puluhan bidadari yang digambarkan “berdada montok”. Seorang ayah yang baik, akan memilih untuk masuk neraka demi menebus nyawa sang anak. Begitupula seorang warganegara yang baik, tidak akan merampas hak ataupun kehidupan warga lainnya maupun sesama anak bangsa sebagai wujud jiwa nasionalistik berbangsa dan bernegara.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1616 K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015, dimana terhadap tuntutan “pidana mati” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada mulanya yang menjadi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI tanggal 21 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa TENG CHUAN HUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan permufakatan jahat secara melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG tanggal 13 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

– Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong;

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/Pid.Sus/2014/PN.Cbi, tanggal 21 Januari 2015 yang dimintakan banding tersebut;”

Pihak Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan pemohon kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup;

“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena terdapat alasan pemberatan pidana yang belum dipertimbangkan oleh Judex Facti sehingga alasan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman seumur hidup dianggap belum cukup beralasan. Bahwa terdapat cukup banyak alasan pertimbangan memberatkan yang tidak ikut dipertimbangkan Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo;

“Bahwa atas perintah saksi Hermanto meminta agar Terdakwa berperan membawa, mengambil dan menerima barang Narkotika jenis sabu milik Paman Uncle (selaku Bandar) yang disimpan dalam koper warna hitam merek Montagut Paris dengan berat 3.234 gram yang berada di Hotel Amaris Mangga Dua di Jakarta. Setelah itu Terdakwa diminta untuk menyimpan barang Narkotika tersebut di perumahan Bukit Sentul yang sudah disewa sebelumnya oleh saksi Hermanto bersama dengan Terdakwa Teng Chuan Hui. Perbuatan Terdakwa tersebut tentu membutuhkan suatu keberanian dan mengandung segala akibat dan resiko yang akan terjadi pada diri Terdakwa. Sehingga perbuatan demikian itu tentu harus mendapat hukum yang setimpal beratnya;

“Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Hermanto mengetahui kalau barang tersebut adalah Narkotika sebab koper merek Montagut Paris yang berisi Narkotika dibuka bersama Terdakwa dan Sdr. Hermanto dan ternyata berisi 12 bungkus plastik berisi kristal sabu;

“Bahwa Narkotika jenis sabu dengan berat 3.234 gram mempunyai daya rusak atau dampak luar biasa terhadap bangsa dan negara karena akan banyak anak bangsa dipastikan menggunakan Narkotika secara tidak sah dan melawan hukum sehingga akan berjatuhan korban baik secara fisik, jiwa maupun nyawa manusia khususnya bagi penyalahguna Narkotika;

“Bahwa Negara Indonesia yang selama ini sudah menjadi negara tujuan peredaran Narkotika harus menunjukkan ketegasan hukumnya agar tidak dipermainkan oleh para pelaku tindak pidana Narkotika. Sehingga kewibawaan hukum dapat terjaga dan dipatuhi oleh semua orang;

“Bahwa Negara Indonesia yang berada dalam keadaan darurat Narkotika dan merupakan tindak pidana yang bersifat extraordinary, maka seharusnya penegakan hukum dilakukan secara extraordinary dengan jalan menjatuhkan pidana mati;

“Bahwa untuk mencegah terjadinya disparitas dan perlakuan diskriminatif dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku, apalagi terdapat alasan memberatkan, maka seharusnya pidana yang dijatuhkan harus adil dan proporsional berdasarkan kesalahan dan perbuatan Terdakwa;

“Bahwa alasan lain yang dapat memperberat hukuman Terdakwa yaitu Terdakwa bersama dengan saksi Hermanto merupakan jaringan peredaran Narkotika Internasional dan berperan sebagai kaki tangan atau operator lapangan dari Sdr. Paman Uncle selaku pemilik / Bandar Narkotika;

“Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan a quo untuk tujuan kepentingan pribadi dengan mendapat keuntungan sebanyak RM 30.000, guna membayar utang Terdakwa tetapi mengorbankan dan merusak kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia karena akan merusak generasi / rakyat Indonesia;

“Bahwa berdasarkan alasan tersebut terdapat cukup alasan untuk memperberat yang dapat digunakan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Terdakwa;

“Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari 2015 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 47/PID.SUS.NARKOTIKA/2015/PT.BDG, tanggal 13 Maret 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 546/PID.SUS/2014/PN.CBI, tanggal 21 Januari 2015;

MENGADILI SENDIRI

1. Menyatakan Terdakwa TENG CHUAN HUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TENG CHUAN HUI dengan pidana mati;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS