Pertolongan Pertama bagi Wajib Pajak saat Petugas Kantor Pajak Bertamu untuk Memeriksa

DJP dapat Menelanjangi Warganya Tanpa Izin Pengadilan, Tiada Lagi Data Pribadi maupun Privasi Kepemilikan

Apapun Sah (bila) Mengatas-Namakan Tagihan Pajak oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), Sekalipun Menelanjangi Wajib Pajak hingga Telanjang Bulat (Naked)

Rezim Perpajakan di Indonesia, Menegakkan Hukum Pajak dengan Menabrak Hukum

Wajah Hukum Perpajakan di Tanah Air, Lebih Komun!s daripada Komun!s

Question: Sebenarnya ketika datang orang dari kantor pajak, mau menggeledah atau menyita, apakah mereka harus punya semacam izin dari pengadilan?

Brief Answer: Terdapat “standar ganda” dalam rezim hukum perpajakan kita di Tanah Air. Langkah pertama, tentunya meminta bukti identitas yang bersangkutan selaku petugas resmi. Jurusita-Pajak dapat seketika menggeledah dan menyita kediaman / kantor Wajib Pajak, cukup berbekal Surat Perintah Penggeledahan / Penyitaan dari Kantor Pajak. Adapun penyidik khusus perpajakan dari Kantor Pajak, selain harus berbekal Surat Perintah, juga wajib berbekal izin dari pengadilan untuk bisa menggeledah dan menyita.

Penting bagi setiap Wajib Pajak ketahui, ketika datang pihak-pihak dari “Kantor Pajak” bertamu—sekalipun merupakan “tamu tidak diundang”—maka hal paling pertama yang harus ditanyakan oleh Wajib Pajak ialah apakah petugas yang bersangkutan merupakan “Jurusita-Pajak” ataukah “Penyidik Pajak”. Langkah berikutnya, ialah strategi “playing dummy” (pura-pura bodoh) dengan memakai dasar hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan yang menyajibkan “Penyidik Pajak” untuk dibekali izin dari pengadilan agar dapat menggeledah ataupun menyita, dan bersikukuh bahwa petugas manapun yang berasal dari “Kantor Pajak”, wajib hukumnya dibekali izin dari pengadilan.

Mengapa itu menjadi penting? Pertimbangkan hal berikut sebagai langkah mitigasi (prepare for the worst case) : Jurusita-Pajak menggeledah dan menyita tanpa izin pengadilan, maka apapun bisa mereka geledah dan sita, termasuk apapun yang bisa mereka temukan dan jamah di lokasi alias semampunya mereka meraup dengan tangan mereka yang masih tersisa. Berbeda konteks dengan izin pengadilan yang sifatnya terperinci objek sitanya. Bila semua “data dapur” milik Wajib Pajak telah berada di tangan Jurusita-Pajak, maka Penyidik-Pajak tidak butuh izin pengadilan sama sekali untuk menghimpun data-data yang sudah ada di tangan “Jurusita-Pajak”. Ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bermain “di atas dua kaki” (menerapkan standar berganda), maka Wajib Pajak pun boleh “bermain di salah satu kaki” sebagai langkah antisipasi penyalah-gunaan oleh pihak Kantor Pajak / DJP.

PEMBAHASAN:

Semuanya “halal”, ketika suatu pihak mengatas-namakan atau menyalah-gunakan nama “agama”. Pola yang sama, masih di Indonesia, dapat kita jumpai dalam praktek di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), semua “sahih” ketika DJP mengatas-namakan “pajak”. Negara, lewat Undang-Undang Perbankan maupun Perlindungan Data Pribadi, secara eksplisit menegaskan tentang “Rahasia Nasabah” maupun data-data pribadi warga yang harus dihargai dan dihormati. Akan tetapi, yang kemudian melanggarnya ialah negara sendiri. Menyadap, menurut hukum acara pidana, wajib mendapatkan izin dari pengadilan berupa penetapan. Namun, DJP dapat “menelanjangi” setiap warganya secara sepihak tanpa izin dari pengadilan.

Negara, dalam hal ini telah “berstandar-ganda”. Bila dalam rezim hukum acara pidana terdapat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur perihal limitasi alat bukti untuk bisa mempidana seorang Terdakwa, yakni:

Pasal 235

(1) Alat bukti terdiri atas:

a. Keterangan Saksi;

b. Keterangan Ahli;

c. surat;

d. keterangan Terdakwa;

e. barang bukti;

f. bukti elektronik;

g. pengamatan Hakim; dan

h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

(5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Kita tahu bahwa tagihan pajak dapat berujung pada “pidana pajak” bila DJP menilai adanya manipulasi data oleh pihak Wajib Pajak. Adapun alat-alat bukti yang dihimpun oleh DJP, yang berpotensi bermuara pada pemidanaan terhadap Wajib Pajak, justru bersumber dari alat-alat bukti yang bisa jadi tidak sejalan dengan pengaturan dalam KUHAP di atas, yakni:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK Indonesia

NOMOR 8 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.03/2017 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

Pasal 1

(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.

(3) Data dan informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian jenis data dan informasi.

(3) Data dan informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian jenis data dan informasi.

(4) Termasuk dalam pengertian rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan.

Pasal 5B

(1) Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud.

(2) Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak.

(7) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.

Dalam lampiran peraturan di atas, telah ternyata Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib Laporan Keuangan Audit Klien KAP Lengkap, bahkan Konsultan Pajak dijadikan “intel” bagi DJP untuk secara berkala menyampaikan Data Laporan Tahunan Detail Klien Konsultan Pajak. Tidak terkecuali profesi seperti KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Itu menyerupai praktek “agen berganda” (double agen), pada satu sisi disewa oleh Klien pengguna jasa, namun disisi lain diwajibkan menyerahkan informasi terkait Klien mereka ke DJP. Bila dalam Kode Etik Advokat ada klausul mengenai “rahasia Klien”, maka DJP dapat menabrak ketentuan tersebut dengan mewajibkan profesi Advokat sekalipun untuk membocorkan “rahasia Klien” mereka, bahkan menjadi “agen berganda”, tidak terkecuali profesi Notaris maupun Konsultan Kekayaan Intelektual tidak dikecualikan dari kewajiban serupa berdasarkan peraturan di atas.

DJP menghimpun pula data-data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dimana “beneficial owner” pemilik berbagai badan hukum maupun badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV) ataupun firma hingga Persekutuan Perdata, akan mengerucut pada satu individu orang-perorangan. Data-data lainnya berupa fasilitas pembiayaan, pembelian via lelang di Kantor Lelang Negara maupun di Balai Lelang Swasta, Hak Kekayaan Intelektual, dsb. DJP lewat Peraturan Menteri Keuangan memberikan hak kepada DJP yang notabene instansi vertikalnya hak untuk menghimpun data-data Persetujuan Bangunan Gedung, mulai dari Nama Pemohon, Lokasi Bangunan, Luas Bangunan, Jumlah Lantai, serta Fungsi / Peruntukan Bangunan.

Penyulai data lainnya ialah bersumber dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berupa data SIKUMBANG (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang memuat ID Rumah / Kode Identitas Rumah (KIR), Profil Pengembang, Detail Unit, Detail Booking, Detail Realisasi. Kementerian Perindustrian menyuplai data Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) Kendaraan Bermotor. Seluruh Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten menyuplai data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan / Pajak Hotel, data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman / Pajak Restoran, data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan/Pajak Hiburan, maupun data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) memuat : Nama Pihak yang Menerima Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Alamat Pihak yang Menerima Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, NPWP / NIK Penerima Hak, Alamat Objek, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), Luas Tanah, Luas Bangunan, Tanggal Transaksi Pengalihan Hak, Nilai BPHTB.

DJP juga mendapatkan suplai data berupa Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Nomor Induk Berusaha [NIB], Nama Perusahaan, Jenis Perusahaan, Alamat Usaha, Nama User / Pemilik, NIK User / Pemilik, Jumlah Investasi) serta data PBB Perdesaan dan Perkotaan. Adapun Seluruh Pemerintah Daerah Provinsi mensuplai data Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor maupun data Pajak Alat Berat. Instansi lainnya yang turut menyuplai data kepada DJP ialah Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mensuplai data Fasilitas Bea Masuk atas Impor Mesin, data Fasilitas Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan Data Fasilitas Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan, data Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensuplai database registrasi produk dan perusahaan pemilik produk dan Data Industri Farmasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) mensuplai data Pendaftaran Tanah Pertama Kali memuat : Nama, NIK, Alamat pemegang hak, Luas, Letak tanah, Jenis dan nomor hak, NIB, NOP, Tanggal pendaftaran, Jangka waktu hak, Nilai tanah, Koordinat bidang tanah. Data Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, memuat: Jenis Perbuatan Hukum, Letak Tanah, NIB, Luas Tanah, Jenis dan Nomor Hak, Tanggal Pendaftaran. Begitupula data-data seperti Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pembagian Hak Bersama, Pemberian Hak Tanggungan atau kuasa membebankan Hak Tanggungan, Pemberian Jangka Waktu Hak, Nama Pihak Yang Mengalihkan, NIK Pihak Yang Mengalihkan, Nama Pihak Yang Menerima Pengalihan, NIK Pihak Yang Menerima Pengalihan, Nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nilai, Koordinat Bidang Tanah, Nomor Suket dan/atau SKB yang telah divalidasi untuk proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Nilai BPHTB, NOP PBB. Tidak terkecuali data-data terkait Waris, Lelang, maupun Pelepasan hak.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) mensuplai data Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan data Pemilik Usaha pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor mensuplai data Produksi Kendaraan Bermotor dan data Penjualan Kendaraan Bermotor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensuplai data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berupa : Debitur Individu, Debitur Badan Usaha, Fasilitas Kredit, Pengurus / Pemilik, Agunan, Laporan Keuangan Debitur. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mensuplai data Transaksi Corporate Action maupun data Kepemilikan Efek.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mensuplai data Pelanggan dengan Daya 2200 VA ke atas dan data Pelanggan Bulanan dengan Golongan Tarif Rumah Tangga (R), Sosial (S), Bisnis (B), Industri (I) untuk Golongan Pelanggan Umum dan BUMN/BUMD baik Pelanggan Pasca maupun Prabayar. Bank maupun Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit tidak dikecualikan dari lembaga yang mensuplai data kepada DJP. PT. Aneka Tambang maupun PT. Emas Antam Indonesia menyuplai data Penjualan Emas, Jenis Pembeli (Orang Pribadi atau Badan), Nama Pembeli, NPWP / NIK Pembeli, Berat, Jumlah, Harga, seta data Pembelian Kembali (Buyback) Emas. Kini, mari kita cermati ketentuan perihal “pidana perpajakan” berikut:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2025

TENTANG

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, memberikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak, dan di sisi lain tetap memberikan perlindungan bagi negara dalam memperoleh hak atas pendapatan negara, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

Pertanyaan paling relevan yang kerap SHIETRA & PARTNERS pertanyakan terkait rezim hukum perpajakan ialah : Pertama, bila hukum acara pidana menerapkan “beban pembuktian Penuntut Umum”, mengapa dalam rezim perpajakan justru “beban pembuktian” dibebankan ke pundak Wajib Pajak (shifting the burden prove)? Kedua, mengapa DJP dapat memblokir rekening milik Wajib Pajak, tanpa izin lembaga pengadilan serta melakukannya secara permanen (asas “praduga bersalah” yang melanggar hukum acara pidana tentang (presumption of innocence)? Ketiga, mengapa “beban untuk menggugat” (ke Pengadilan Pajak), lagi-lagi justru dibebankan ke bahu Wajib Pajak, sehingga berlaku asas “siapa yang menggugat maka ia yang membuktikan dalil gugatannya (bahwa sang Wajib Pajak tidak bersalah)” sekalipun senyatanya DJP yang membuat penetapan “tunggakan pajak terutang” secara sepihak dan kerap-kali tanpa bukti valid-memadai yang mendasarinya? Keempat, untuk menyadap sekalipun, penyidik dari aparatur penegak hukum wajib hukumnya untuk mendapatkan izin, namun DJP dapat “menelanjangi” Wajib Pajak secara sepihak tanpa izin lembaga pengadilan bahkan menabrak aturan hukum tentang “rahasia nasabah”, apakah itu yang disebut “keadilan” maupun “hak asasi Wajib Pajak”?

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang merupakan salah satu bukti bahwa apapun menjadi “sahih / legal / halal” hukumnya bila konteksnya ialah rezim perpajakan di Tanah Air. KUHAP yang tidak membenarkan praktek “menegakkan hukum dengan menabrak hukum”, dimentahkan semudah dengan menerbitkan regulasi yang membenarkan “aksi manuver menabrak hukum” semacam demikian. Wajib Pajak bahkan dikenakan “upaya paksa” (geledah, blokir, sita, tahan / sandera) tanpa putusan pengadilan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997

TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Pasal 5

(1) Jurusita Pajak bertugas :

d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.

Penjelasan Pasal 5

Huruf d : Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan dari Pejabat sesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur.

Pasal 7

(1) Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penjelasan Pasal 7

Ayat (1) : Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan ekskutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.

Tidak ubahnya dogma dalam agama samawi, ini dan itu disebut “haram”, “dosa”, “dilarang”, dsb—namun pada muaranya justru dinegasikan oleh dogma internal agama bersangkutan itu sendiri lewat ayat-ayat “pengampunan / penebusan dosa”, alhasil apapun menjadi “halal hukumnya”. Contradictio in terminis, dua proposisi yang saling menegasikan satu sama lainnya. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Dalam melaksanakan penyitaan, diatur:

Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.”

Bandingkan ketentuan di atas, dengan ketentuan “standar ganda” dalam Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, mengatur:

Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dan dilengkapi dengan:

a. surat perintah penggeledahan; dan

b. surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.”

Senada dengan di atas, Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, mengatur pula:

Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dan dilengkapi dengan:

a. surat perintah Penyitaan; dan

b. surat izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS