DJP dapat Menelanjangi Warganya Tanpa Izin
Pengadilan, Tiada Lagi Data Pribadi maupun Privasi Kepemilikan
Apapun Sah (bila) Mengatas-Namakan Tagihan Pajak oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), Sekalipun Menelanjangi Wajib Pajak hingga Telanjang Bulat (Naked)
Rezim Perpajakan di Indonesia, Menegakkan Hukum Pajak
dengan Menabrak Hukum
Wajah Hukum Perpajakan di Tanah Air, Lebih Komun!s
daripada Komun!s
Question: Sebenarnya ketika datang orang dari kantor pajak, mau menggeledah atau menyita, apakah mereka harus punya semacam izin dari pengadilan?
Brief Answer: Terdapat “standar ganda” dalam rezim hukum
perpajakan kita di Tanah Air. Langkah pertama, tentunya meminta bukti identitas
yang bersangkutan selaku petugas resmi. Jurusita-Pajak dapat seketika
menggeledah dan menyita kediaman / kantor Wajib Pajak, cukup berbekal Surat
Perintah Penggeledahan / Penyitaan dari Kantor Pajak. Adapun penyidik khusus
perpajakan dari Kantor Pajak, selain harus berbekal Surat Perintah, juga wajib berbekal
izin dari pengadilan untuk bisa menggeledah dan menyita.
Penting bagi setiap Wajib Pajak ketahui, ketika datang pihak-pihak dari “Kantor
Pajak” bertamu—sekalipun merupakan “tamu tidak diundang”—maka hal paling pertama
yang harus ditanyakan oleh Wajib Pajak ialah apakah petugas yang bersangkutan merupakan
“Jurusita-Pajak” ataukah “Penyidik Pajak”. Langkah berikutnya, ialah strategi “playing
dummy” (pura-pura bodoh) dengan memakai dasar hukum berupa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang
Perpajakan yang menyajibkan “Penyidik Pajak” untuk dibekali izin dari
pengadilan agar dapat menggeledah ataupun menyita, dan bersikukuh bahwa petugas
manapun yang berasal dari “Kantor Pajak”, wajib hukumnya dibekali izin dari
pengadilan.
Mengapa itu menjadi penting? Pertimbangkan hal berikut sebagai langkah
mitigasi (prepare for the worst case) : Jurusita-Pajak menggeledah dan
menyita tanpa izin pengadilan, maka apapun bisa mereka geledah dan sita,
termasuk apapun yang bisa mereka temukan dan jamah di lokasi alias semampunya
mereka meraup dengan tangan mereka yang masih tersisa. Berbeda konteks dengan
izin pengadilan yang sifatnya terperinci objek sitanya. Bila semua “data dapur”
milik Wajib Pajak telah berada di tangan Jurusita-Pajak, maka Penyidik-Pajak
tidak butuh izin pengadilan sama sekali untuk menghimpun data-data yang sudah
ada di tangan “Jurusita-Pajak”. Ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bermain “di
atas dua kaki” (menerapkan standar berganda), maka Wajib Pajak pun boleh “bermain
di salah satu kaki” sebagai langkah antisipasi penyalah-gunaan oleh pihak Kantor
Pajak / DJP.
PEMBAHASAN:
Semuanya “halal”, ketika suatu
pihak mengatas-namakan atau menyalah-gunakan nama “agama”. Pola yang sama, masih
di Indonesia, dapat kita jumpai dalam praktek di Direktorat Jenderal Pajak
(DJP), semua “sahih” ketika DJP mengatas-namakan “pajak”. Negara, lewat
Undang-Undang Perbankan maupun Perlindungan Data Pribadi, secara eksplisit
menegaskan tentang “Rahasia Nasabah” maupun data-data pribadi warga yang harus
dihargai dan dihormati. Akan tetapi, yang kemudian melanggarnya ialah negara
sendiri. Menyadap, menurut hukum acara pidana, wajib mendapatkan izin dari
pengadilan berupa penetapan. Namun, DJP dapat “menelanjangi” setiap warganya
secara sepihak tanpa izin dari pengadilan.
Negara, dalam hal ini telah
“berstandar-ganda”. Bila dalam rezim hukum acara pidana terdapat pengaturan
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), yang mengatur perihal limitasi alat bukti untuk bisa mempidana
seorang Terdakwa, yakni:
Pasal 235
(1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala
sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di
sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
(5) Alat bukti yang oleh Hakim
dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak
dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan
tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Kita tahu bahwa tagihan pajak
dapat berujung pada “pidana pajak” bila DJP menilai adanya manipulasi data oleh
pihak Wajib Pajak. Adapun alat-alat bukti yang dihimpun oleh DJP, yang
berpotensi bermuara pada pemidanaan terhadap Wajib Pajak, justru bersumber dari
alat-alat bukti yang bisa jadi tidak sejalan dengan pengaturan dalam KUHAP di
atas, yakni:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK Indonesia
NOMOR 8 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
228/PMK.03/2017 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA
PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
Pasal 1
(1) Instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau
citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta
keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau
kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas orang pribadi atau badan.
(3) Data dan informasi yang
wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian jenis data
dan informasi.
(3) Data dan informasi yang
wajib diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian jenis data
dan informasi.
(4) Termasuk dalam pengertian
rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah
penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan.
Pasal 5B
(1) Dalam hal data dan
informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang
menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan
dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas
data dan informasi dimaksud.
(2) Data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data
dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha,
penghasilan dan/atau kekayaan Wajib Pajak.
(7) Berdasarkan surat
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya permintaan tersebut.
Dalam lampiran peraturan di
atas, telah ternyata Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib Laporan Keuangan Audit
Klien KAP Lengkap, bahkan Konsultan Pajak dijadikan “intel” bagi DJP untuk
secara berkala menyampaikan Data Laporan Tahunan Detail Klien Konsultan Pajak.
Tidak terkecuali profesi seperti KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Itu
menyerupai praktek “agen berganda” (double agen), pada satu sisi disewa
oleh Klien pengguna jasa, namun disisi lain diwajibkan menyerahkan informasi
terkait Klien mereka ke DJP. Bila dalam Kode Etik Advokat ada klausul mengenai
“rahasia Klien”, maka DJP dapat menabrak ketentuan tersebut dengan mewajibkan
profesi Advokat sekalipun untuk membocorkan “rahasia Klien” mereka, bahkan
menjadi “agen berganda”, tidak terkecuali profesi Notaris maupun Konsultan
Kekayaan Intelektual tidak dikecualikan dari kewajiban serupa berdasarkan
peraturan di atas.
DJP menghimpun pula data-data
dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dimana “beneficial owner”
pemilik berbagai badan hukum maupun badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV)
ataupun firma hingga Persekutuan Perdata, akan mengerucut pada satu individu
orang-perorangan. Data-data lainnya berupa fasilitas pembiayaan, pembelian via
lelang di Kantor Lelang Negara maupun di Balai Lelang Swasta, Hak Kekayaan
Intelektual, dsb. DJP lewat Peraturan Menteri Keuangan memberikan hak kepada
DJP yang notabene instansi vertikalnya hak untuk menghimpun data-data Persetujuan
Bangunan Gedung, mulai dari Nama Pemohon, Lokasi Bangunan, Luas Bangunan, Jumlah
Lantai, serta Fungsi / Peruntukan Bangunan.
Penyulai data lainnya ialah
bersumber dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman berupa data
SIKUMBANG (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang memuat ID Rumah / Kode
Identitas Rumah (KIR), Profil Pengembang, Detail Unit, Detail Booking, Detail
Realisasi. Kementerian Perindustrian menyuplai data Tanda Pendaftaran Tipe
(TPT) Kendaraan Bermotor. Seluruh Pemerintah Daerah Kota / Kabupaten menyuplai
data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan / Pajak Hotel,
data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman / Pajak
Restoran, data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan
Hiburan/Pajak Hiburan, maupun data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan (BPHTB) memuat : Nama Pihak yang Menerima Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan, Alamat Pihak yang Menerima Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan, NPWP / NIK Penerima Hak, Alamat Objek, Nilai Perolehan Objek
Pajak (NPOP), Luas Tanah, Luas Bangunan, Tanggal Transaksi Pengalihan Hak, Nilai
BPHTB.
DJP juga mendapatkan suplai
data berupa Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Nomor Induk Berusaha [NIB],
Nama Perusahaan, Jenis Perusahaan, Alamat Usaha, Nama User / Pemilik, NIK User /
Pemilik, Jumlah Investasi) serta data PBB Perdesaan dan Perkotaan. Adapun Seluruh
Pemerintah Daerah Provinsi mensuplai data Objek dan Subjek Pajak Kendaraan
Bermotor maupun data Pajak Alat Berat. Instansi lainnya yang turut menyuplai
data kepada DJP ialah Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) mensuplai data Fasilitas Bea Masuk atas Impor Mesin, data
Fasilitas Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan Data Fasilitas Bea Masuk atas Impor Barang dan
Bahan, data Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM) mensuplai database registrasi produk dan perusahaan pemilik produk dan Data
Industri Farmasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan
Nasional (BPN) mensuplai data Pendaftaran Tanah Pertama Kali memuat : Nama, NIK,
Alamat pemegang hak, Luas, Letak tanah, Jenis dan nomor hak, NIB, NOP, Tanggal
pendaftaran, Jangka waktu hak, Nilai tanah, Koordinat bidang tanah. Data
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, memuat: Jenis Perbuatan Hukum, Letak Tanah,
NIB, Luas Tanah, Jenis dan Nomor Hak, Tanggal Pendaftaran. Begitupula data-data
seperti Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan,
Pembagian Hak Bersama, Pemberian Hak Tanggungan atau kuasa membebankan Hak
Tanggungan, Pemberian Jangka Waktu Hak, Nama Pihak Yang Mengalihkan, NIK Pihak
Yang Mengalihkan, Nama Pihak Yang Menerima Pengalihan, NIK Pihak Yang Menerima
Pengalihan, Nama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nilai, Koordinat Bidang
Tanah, Nomor Suket dan/atau SKB yang telah divalidasi untuk proses pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, Nilai BPHTB, NOP PBB. Tidak terkecuali
data-data terkait Waris, Lelang, maupun Pelepasan hak.
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) mensuplai data Pengadaan Barang /Jasa
Pemerintah dan data Pemilik Usaha pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia
(SIKAP). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor mensuplai data Produksi Kendaraan
Bermotor dan data Penjualan Kendaraan Bermotor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mensuplai data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berupa : Debitur
Individu, Debitur Badan Usaha, Fasilitas Kredit, Pengurus / Pemilik, Agunan, Laporan
Keuangan Debitur. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mensuplai data
Transaksi Corporate Action maupun data Kepemilikan Efek.
PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) mensuplai data Pelanggan dengan Daya 2200 VA ke atas dan data
Pelanggan Bulanan dengan Golongan Tarif Rumah Tangga (R), Sosial (S), Bisnis
(B), Industri (I) untuk Golongan Pelanggan Umum dan BUMN/BUMD baik Pelanggan
Pasca maupun Prabayar. Bank maupun Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit tidak
dikecualikan dari lembaga yang mensuplai data kepada DJP. PT. Aneka Tambang maupun
PT. Emas Antam Indonesia menyuplai data Penjualan Emas, Jenis Pembeli (Orang
Pribadi atau Badan), Nama Pembeli, NPWP / NIK Pembeli, Berat, Jumlah, Harga,
seta data Pembelian Kembali (Buyback) Emas. Kini, mari kita cermati ketentuan
perihal “pidana perpajakan” berikut:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2025
TENTANG
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Menimbang :
a. bahwa untuk memberikan
kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan, memberikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia
bagi wajib pajak, dan di sisi lain tetap memberikan perlindungan bagi negara dalam
memperoleh hak atas pendapatan negara, perlu mengatur ketentuan mengenai
pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas
perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
Pertanyaan paling relevan yang
kerap SHIETRA & PARTNERS pertanyakan terkait rezim hukum perpajakan ialah : Pertama, bila hukum
acara pidana menerapkan “beban pembuktian Penuntut Umum”, mengapa dalam rezim
perpajakan justru “beban pembuktian” dibebankan ke pundak Wajib Pajak (shifting
the burden prove)? Kedua, mengapa DJP dapat memblokir rekening milik Wajib
Pajak, tanpa izin lembaga pengadilan serta melakukannya secara permanen (asas “praduga
bersalah” yang melanggar hukum acara pidana tentang (presumption of innocence)?
Ketiga, mengapa “beban untuk menggugat” (ke Pengadilan Pajak), lagi-lagi justru
dibebankan ke bahu Wajib Pajak, sehingga berlaku asas “siapa yang menggugat
maka ia yang membuktikan dalil gugatannya (bahwa sang Wajib Pajak tidak
bersalah)” sekalipun senyatanya DJP yang membuat penetapan “tunggakan pajak
terutang” secara sepihak dan kerap-kali tanpa bukti valid-memadai yang
mendasarinya? Keempat, untuk menyadap sekalipun, penyidik dari aparatur penegak
hukum wajib hukumnya untuk mendapatkan izin, namun DJP dapat “menelanjangi”
Wajib Pajak secara sepihak tanpa izin lembaga pengadilan bahkan menabrak aturan
hukum tentang “rahasia nasabah”, apakah itu yang disebut “keadilan” maupun “hak
asasi Wajib Pajak”?
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Menjadi Undang-Undang merupakan salah satu bukti bahwa apapun menjadi “sahih /
legal / halal” hukumnya bila konteksnya ialah rezim perpajakan di Tanah Air. KUHAP
yang tidak membenarkan praktek “menegakkan hukum dengan menabrak hukum”,
dimentahkan semudah dengan menerbitkan regulasi yang membenarkan “aksi manuver
menabrak hukum” semacam demikian. Wajib Pajak bahkan dikenakan “upaya paksa”
(geledah, blokir, sita, tahan / sandera) tanpa putusan pengadilan, sebagaimana Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 5
(1) Jurusita
Pajak bertugas :
d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Penjelasan Pasal 5
Huruf d : Jurusita
Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan dari
Pejabat sesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur.
Pasal 7
(1) Surat Paksa berkepala
kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA",
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1) : Agar tercapai
efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari Surat Paksa, ketentuan
ini memberikan kekuatan ekskutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama
dengan grosse akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat
dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan
banding.
Tidak ubahnya dogma dalam agama
samawi, ini dan itu disebut “haram”, “dosa”, “dilarang”, dsb—namun pada
muaranya justru dinegasikan oleh dogma internal agama bersangkutan itu sendiri
lewat ayat-ayat “pengampunan / penebusan dosa”, alhasil apapun menjadi “halal
hukumnya”. Contradictio in terminis, dua proposisi yang saling
menegasikan satu sama lainnya. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Dalam melaksanakan penyitaan, diatur:
“Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan
termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat
usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di
tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.”
Bandingkan ketentuan di atas,
dengan ketentuan “standar ganda” dalam Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang
Perpajakan, mengatur:
“Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Penyidik dan dilengkapi dengan:
a. surat perintah
penggeledahan; dan
b. surat izin penggeledahan
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.”
Senada dengan di atas, Pasal 11
Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan
Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, mengatur pula:
“Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyidik dan dilengkapi dengan:
a. surat perintah Penyitaan; dan
b. surat izin Penyitaan dari
Ketua Pengadilan Negeri setempat.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
