Seni serta Keterampilan Tertinggi dalam Ilmu Perundang-undangan, Memahami Relevansi antara Teks dan Konteks

Pidana DENDA yang (kian) Menyerupai Pidana UANG PENGGANTI

Seni untuk Menyadari Relevansi antara Teks Norma Hukum dan Konteks Peristiwa maupun Subjek Hukum yang Terlibat, menjadi Sumber Kebijaksanaan dan Kearifan Pengadil

Dalam rezim hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain divonis pidana penjara, kerapkali juga secara akumulatif dijatuhi sanksi pidana “denda” serta “pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara”. Pada umumnya, yang membedakan antara pidana “denda” dan “uang pengganti”, bila pidana “denda” tidak dibayarkan oleh Terpidana, maka alternatifnya ialah pidana kurungan / penjara selama sekian bulan lamanya. Sementara itu, bila pidana “pembayaran uang pengganti” tidak secara sukarela diindahkan oleh sang Terpidana, maka harta-bendanya dapat disita untuk kemudian dilelang, yang bilamana hasil penjualan-lelang harta-benda tersebut tidak menutupi nilai “uang pengganti”, maka sang Terpidana akan dipenjara selama sekian tahun sebagai kompensasi alternatifnya.

Ketika sanksi pidana “denda” pun alternatifnya ialah berupa “perampasan aset kekayaan untuk dilelang eksekusi”—sehingga menyerupai alternatif hukuman pidana “pembayaran uang pengganti”—maka atas harta-harta sang Terpidana yang telah berhasil disisa dan dilelang-eksekusi oleh eksekutor putusan, maka hasil penjualannya adalah untuk menutupi / memenuhi vonis penghukuman “denda” ataukah “uang pengganti”? Dalam kesempatan ini, fokus bahasan kita bukanlah rumusan permasalahan tersebut, yang akan terjawab secara sendirinya lewat “best practice” nantinya. Dewasa kini, subjek hukum yang dapat didakwa dan dipidana, bukan hanya orang-individual (natuurlijk persoon), akan tetapi juga dapat berupa “badan hukum” (rechts persoon).

Mengingat korporasi tidak dapat “dipidana badan” seperti penjara, maka pemidanaannya berupa sanksi “denda” disamping opsi “pembubaran badan hukum / usaha” baik dengan mencabut izin usahanya maupun melikuidasinya (analogi dari “vonis mati”)—kecuali pihak korporasi menjadi “Terdakwa I” dan pihak pengurus korporasi didudukkan sebagai “Terdakwa II”, barulah masing-masing Terdakwa dapat divonis dengan jenis sanksi yang saling berbeda. Untuk norma hukum terkait vonis pidana “denda” yang dapat dijatuhkan oleh Majelis Hakim di pengadilan, kita dapat menyimak ketentuan berikut:

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

2. Alternatif Redaksi Amar Putusan : a. Pidana Denda.

- Menyatakan Terdakwa ___ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ___.

- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp ___ (terbilang) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

- Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

- Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.

- Dalam hal hakim menjatuhkan pidana denda dengan cara mengangsur, maka alternatif amarnya sebagai berikut: “Menetapkan pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sejumlah Rp____ (terbilang) setiap (hari / minggu / bulan) selama paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.”

Berangkat dari ketentuan di atas, idealnya ketika subjek hukum berupa korporasi didudukkan sebagai Tersangka ataupun Terdakwa, pihak pengendali, pengurus, pihak yang secara efektif memegang kendali, atau pihak “beneficial owner” patut ditetapkan juga sebagai Tersangka maupun Terdakwa. Tujuannya ialah, ketika Terpidana korporasi tidak kooperatif untuk membayar sanksi pidana “denda” juga telah ternyata tidak memiliki harta-benda untuk disita-eksekusi dan dilelang—atau memiliki harta namun tidak berhasil dilacak oleh aparatur penegak hukum yang “kurang / kalah canggih” atau karena disembunyikan atau dilarikan harta miliknya berupa dana ke luar negeri (patriasi)—maka sebagai alternatifnya ialah “pidana badan” (penjara) bagi sang Terpidana pengurus / pengendali / “penerima manfaat”-nya.

Akan tetapi, ketentuan yang tampak ideal demikian, bukan berarti tidak memiliki tantangan tersendiri dalam realisasinya di lapangan yang butuh seni dan kecermatan “subjektif”. Terpidana yang berlatar-belakang ekonomi kuat, tentulah tidak memandang masalah untuk membayar pidana “denda”, semata agar terhindar dari pidana penjara. Sumber daya waktu yang dimiliki oleh kalangan ekonomi menengah atas demikian, bisa jadi jauh lebih mahal dan berharga nilainya daripada nominal pidana “denda” yang dijatuhkan oleh hakim di pengadilan terhadap yang bersangkutan.

Akan tetapi bagaimana bila sebaliknya, sang Terpidana ialah berlatar-belakang ekonomi sulit, dimana untuk memenuhi asupan makan bagi keluarganya dikeseharian pun sukar, pidana “denda” yang tampak rendah nominalnya di mata kalangan lain, bisa jadi tidak sanggup untuk disanggupi oleh sang Terpidana sekalipun hakim memberi kelonggaran berupa “denda dengan cicilan tempo waktu tertentu”, sehingga pertanyaannya ialah apakah kediaman / rumah satu-satunya tempat berteduh dari panas dan hujan bagi yang bersangkutan dan keluarganya harus disita untuk kemudian dilelang semata demi memenuhi sanksi pidana “denda” yang nilainya bisa jadi “tidak seberapa” alias tidak sebanding dengan nilai tanah yang disita-eksekusi?

Bisa jadi, bila sang Terpidana memilih untuk dipidana penjara saja, alih-alih rumah milik satunya-satunya dieksekusi, apakah amar putusan dengan model formula demikian, justru kontraproduktif karena Kejaksaan selaku eksekutor putusan pidana terikat pada amar putusan hakim? Sering penulis sebutkan, norma hukum dibentuk dengan bertopang diatas sebuah fondasi yang bernama “asumsi”. Dalam konteks peraturan terkait vonis pidana “denda” di atas, pembentuk aturan ber-asumsi bahwa seluruh kalangan Terpidana ialah berlatar-belakang ekonomi mampu yang dapat dipastikan akan memilih menghindari pidana penjara dengan seketika menyanggupi pembayaran sanksi “denda”.

Ketika konteksnya ialah hakim yang dihadapkan terhadap Terdakwa yang berlatar-belakang ekonomi menengah ke bawah, hakim pemutus perkara perlu memahami bahwa bisa jadi sang Terdakwa akan memilih untuk diberi vonis sanksi “denda” dengan alternatif pidana penjara sebagai gantinya, bukan dengan alternatif menyita dan melelang-eksekusi harta sang Terpidana. Harta benda berupa benda berwujud, seperti kediaman, bisa jadi mengandung “nilai intrinsik” berupa sejarah dan histori rumah tersebut yang mana menjadi tempat sang Terpidana dilahirkan dan dibesarkan oleh keluarganya sehingga memiliki kenangan yang “tidak ternilai”—meski tidak memiliki nilai apapun kondisi bangunan tua yang telah terdegradasi di mata pihak ketiga.

Kemampuan untuk mencermati relevansi antara teks norma hukum dan konteks yang dihadapkan kepadanya, itulah yang disebut sebagai seni mengadili dan kearifan / kebijaksanaan seorang hakim pemeriksa serta pemutus perkara. Sekali lagi, teks norma hukum dibangun di atas fondasi yang bernama “ASUMSI”. Karenanya, menjadi sangat berbahaya ketika sebuah teks norma hukum diberlakukan secara “membuta” serta “pukul rata” terhadap setiap dan masing-masing konteks yang bisa jadi tidak lagi relevan bila diterapkan teks norma hukum demikian.

Sama halnya, aturan hukum yang dibentuk dan diterbitkan saat negara dalam keadaan “normal”, tidak dapat diberlakukan secara apa-adanya ketika kondisi negara dalam keadaan “darurat”, oleh sebab konteksnya telah tidak lagi relevan terhadap teks norma hukum yang ada. Ilmu perundang-undangan yang diajarkan di bangku perkuliahan di Fakultas Hukum, dari pengalaman dan pengamatan penulis, tergolong “salah asuh”, “salah orientasi”, dan “salah didik”, dengan sama sekali tidak membahas esensi dan seni terpenting dari berhukum yang sejatinya bisa jadi bersenjang antara “teks” dan “konteks” yang ada. Ketika “teks” diterapkan pada “konteks” yang keliru, disitulah letak ketidak-adilan bersumber dan bermuara.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS