Pidana DENDA yang (kian) Menyerupai Pidana UANG
PENGGANTI
Seni untuk Menyadari Relevansi antara Teks Norma Hukum dan Konteks Peristiwa maupun Subjek Hukum yang Terlibat, menjadi Sumber Kebijaksanaan dan Kearifan Pengadil
Dalam rezim hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain divonis pidana penjara, kerapkali juga secara akumulatif dijatuhi sanksi pidana “denda” serta “pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara”. Pada umumnya, yang membedakan antara pidana “denda” dan “uang pengganti”, bila pidana “denda” tidak dibayarkan oleh Terpidana, maka alternatifnya ialah pidana kurungan / penjara selama sekian bulan lamanya. Sementara itu, bila pidana “pembayaran uang pengganti” tidak secara sukarela diindahkan oleh sang Terpidana, maka harta-bendanya dapat disita untuk kemudian dilelang, yang bilamana hasil penjualan-lelang harta-benda tersebut tidak menutupi nilai “uang pengganti”, maka sang Terpidana akan dipenjara selama sekian tahun sebagai kompensasi alternatifnya.
Ketika sanksi pidana “denda”
pun alternatifnya ialah berupa “perampasan aset kekayaan untuk dilelang
eksekusi”—sehingga menyerupai alternatif hukuman pidana “pembayaran uang
pengganti”—maka atas harta-harta sang Terpidana yang telah berhasil disisa dan
dilelang-eksekusi oleh eksekutor putusan, maka hasil penjualannya adalah untuk menutupi
/ memenuhi vonis penghukuman “denda” ataukah “uang pengganti”? Dalam kesempatan
ini, fokus bahasan kita bukanlah rumusan permasalahan tersebut, yang akan
terjawab secara sendirinya lewat “best practice” nantinya. Dewasa kini,
subjek hukum yang dapat didakwa dan dipidana, bukan hanya orang-individual (natuurlijk
persoon), akan tetapi juga dapat berupa “badan hukum” (rechts persoon).
Mengingat korporasi tidak dapat
“dipidana badan” seperti penjara, maka pemidanaannya berupa sanksi “denda”
disamping opsi “pembubaran badan hukum / usaha” baik dengan mencabut izin usahanya
maupun melikuidasinya (analogi dari “vonis mati”)—kecuali pihak korporasi menjadi
“Terdakwa I” dan pihak pengurus korporasi didudukkan sebagai “Terdakwa II”, barulah
masing-masing Terdakwa dapat divonis dengan jenis sanksi yang saling berbeda.
Untuk norma hukum terkait vonis pidana “denda” yang dapat dijatuhkan oleh
Majelis Hakim di pengadilan, kita dapat menyimak ketentuan berikut:
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
2. Alternatif Redaksi Amar Putusan : a. Pidana Denda.
- Menyatakan Terdakwa ___ terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ___.
- Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp ___ (terbilang)
yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menetapkan jika pidana
denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau
pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang
tidak dibayar.
- Dalam hal, hasil penyitaan
dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan
untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan
pidana penjara.
- Dalam hal hakim menjatuhkan
pidana denda dengan cara mengangsur, maka alternatif amarnya sebagai berikut: “Menetapkan
pembayaran denda tersebut dilakukan dengan cara mengangsur sejumlah Rp____
(terbilang) setiap (hari / minggu / bulan) selama paling lama 6 (enam) bulan sejak
putusan berkekuatan hukum tetap.”
Berangkat dari ketentuan di
atas, idealnya ketika subjek hukum berupa korporasi didudukkan sebagai
Tersangka ataupun Terdakwa, pihak pengendali, pengurus, pihak yang secara
efektif memegang kendali, atau pihak “beneficial owner” patut ditetapkan
juga sebagai Tersangka maupun Terdakwa. Tujuannya ialah, ketika Terpidana korporasi
tidak kooperatif untuk membayar sanksi pidana “denda” juga telah ternyata tidak
memiliki harta-benda untuk disita-eksekusi dan dilelang—atau memiliki harta
namun tidak berhasil dilacak oleh aparatur penegak hukum yang “kurang / kalah
canggih” atau karena disembunyikan atau dilarikan harta miliknya berupa dana ke
luar negeri (patriasi)—maka sebagai alternatifnya ialah “pidana badan”
(penjara) bagi sang Terpidana pengurus / pengendali / “penerima manfaat”-nya.
Akan tetapi, ketentuan yang tampak
ideal demikian, bukan berarti tidak memiliki tantangan tersendiri dalam realisasinya
di lapangan yang butuh seni dan kecermatan “subjektif”. Terpidana yang berlatar-belakang
ekonomi kuat, tentulah tidak memandang masalah untuk membayar pidana “denda”,
semata agar terhindar dari pidana penjara. Sumber daya waktu yang dimiliki oleh
kalangan ekonomi menengah atas demikian, bisa jadi jauh lebih mahal dan berharga
nilainya daripada nominal pidana “denda” yang dijatuhkan oleh hakim di
pengadilan terhadap yang bersangkutan.
Akan tetapi bagaimana bila sebaliknya,
sang Terpidana ialah berlatar-belakang ekonomi sulit, dimana untuk memenuhi
asupan makan bagi keluarganya dikeseharian pun sukar, pidana “denda” yang
tampak rendah nominalnya di mata kalangan lain, bisa jadi tidak sanggup untuk
disanggupi oleh sang Terpidana sekalipun hakim memberi kelonggaran berupa “denda
dengan cicilan tempo waktu tertentu”, sehingga pertanyaannya ialah apakah kediaman
/ rumah satu-satunya tempat berteduh dari panas dan hujan bagi yang
bersangkutan dan keluarganya harus disita untuk kemudian dilelang semata demi
memenuhi sanksi pidana “denda” yang nilainya bisa jadi “tidak seberapa” alias
tidak sebanding dengan nilai tanah yang disita-eksekusi?
Bisa jadi, bila sang Terpidana
memilih untuk dipidana penjara saja, alih-alih rumah milik satunya-satunya dieksekusi,
apakah amar putusan dengan model formula demikian, justru kontraproduktif karena
Kejaksaan selaku eksekutor putusan pidana terikat pada amar putusan hakim? Sering
penulis sebutkan, norma hukum dibentuk dengan bertopang diatas sebuah
fondasi yang bernama “asumsi”. Dalam konteks peraturan terkait vonis pidana “denda”
di atas, pembentuk aturan ber-asumsi bahwa seluruh kalangan Terpidana ialah
berlatar-belakang ekonomi mampu yang dapat dipastikan akan memilih menghindari
pidana penjara dengan seketika menyanggupi pembayaran sanksi “denda”.
Ketika konteksnya ialah hakim
yang dihadapkan terhadap Terdakwa yang berlatar-belakang ekonomi menengah ke
bawah, hakim pemutus perkara perlu memahami bahwa bisa jadi sang Terdakwa akan
memilih untuk diberi vonis sanksi “denda” dengan alternatif pidana penjara
sebagai gantinya, bukan dengan alternatif menyita dan melelang-eksekusi harta
sang Terpidana. Harta benda berupa benda berwujud, seperti kediaman, bisa jadi
mengandung “nilai intrinsik” berupa sejarah dan histori rumah tersebut yang
mana menjadi tempat sang Terpidana dilahirkan dan dibesarkan oleh keluarganya
sehingga memiliki kenangan yang “tidak ternilai”—meski tidak memiliki nilai
apapun kondisi bangunan tua yang telah terdegradasi di mata pihak ketiga.
Kemampuan untuk mencermati
relevansi antara teks norma hukum dan konteks yang dihadapkan kepadanya, itulah
yang disebut sebagai seni mengadili dan kearifan / kebijaksanaan seorang hakim
pemeriksa serta pemutus perkara. Sekali lagi, teks norma hukum dibangun di atas
fondasi yang bernama “ASUMSI”. Karenanya, menjadi sangat berbahaya ketika sebuah
teks norma hukum diberlakukan secara “membuta” serta “pukul rata” terhadap
setiap dan masing-masing konteks yang bisa jadi tidak lagi relevan bila diterapkan
teks norma hukum demikian.
Sama halnya, aturan hukum yang
dibentuk dan diterbitkan saat negara dalam keadaan “normal”, tidak dapat
diberlakukan secara apa-adanya ketika kondisi negara dalam keadaan “darurat”,
oleh sebab konteksnya telah tidak lagi relevan terhadap teks norma hukum yang
ada. Ilmu perundang-undangan yang diajarkan di bangku perkuliahan di
Fakultas Hukum, dari pengalaman dan pengamatan penulis, tergolong “salah asuh”,
“salah orientasi”, dan “salah didik”, dengan sama sekali tidak membahas esensi
dan seni terpenting dari berhukum yang sejatinya bisa jadi bersenjang antara “teks”
dan “konteks” yang ada. Ketika “teks” diterapkan pada “konteks” yang keliru,
disitulah letak ketidak-adilan bersumber dan bermuara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
