Beneficial Owner maupun Grup Korporasi-nya dapat Dipidana secara Berjemaah menurut Hukum Perpajakan di Indonesia
Question: Bila perusahaan berbentuk “group company” melakukan kejahatan dibidang perpajakan (pidana pajak), maka perusahaan atau badan hukum yang manakah, yang akan ditetapkan sebagai tersangka dijatuhi sanksi hukuman pidana, perusahaan induknya (holding company), beneficial owner-nya, ataukah perusahaan yang dibuat sengaja merugi dalam rangka “transfer pricing” (profit shifting)?
Brief Answer: Merujuk peraturan yang ada di Indonesia, tindak pidana
perpajakan oleh korporasi dapat dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama, baik oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik
manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat
mengendalikan Korporasi. Telah pula diatur secara lebih lanjut, pidana perpajakan
yang dilakukan oleh korporasi dengan melibatkan induk korporasi dan/atau korporasi
subsidiari dan/atau korporasi yang mempunyai hubungan, dapat dimintakan pertanggung-jawaban
pidana sesuai dengan peran masing-masing.
Aturan yang telah ada tidak berhenti sampai di situ, setiap orang yang
memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan korporasi, yang
memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tanpa harus mendapat
otorisasi dari atasannya, maupun seseorang yang namanya tidak secara tersurat tercantum
dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang
sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan korporasi, dapat
dimintai pertanggung-jawaban pidana dibidang perpajakan.
Korporasi yang sedang diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau
yang sedang dalam proses atau yang telah dibubarkan / dilikuidasi, tidak
menghilangkan pertanggung-jawaban pidana pengurus, personil pengendali korporasi,
dan/atau mereka yang menyuruh
melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang membantu
melakukan, ataupun yang menerima manfaat atas tindak pidana di bidang
perpajakan, atas tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan olehnya atau
oleh mereka secara bermufakat pada saat terjadinya pidana perpajakan.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA
DI BIDANG PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung
ini yang dimaksud dengan:
1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai
wajib pajak atau bukan wajib pajak.
2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai
orang perseorangan.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup
badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta
perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa
keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa
sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang
dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan
negara.
13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan
dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dengan
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
BAB III
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG
PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban Pidana Pajak
Pasal 5
(1) Setiap Orang hanya dapat
dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja
atau karena kealpaan.
(2) Setiap Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana sesuai
dengan:
a. tindak pidana yang dilakukan
termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan
atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b. sikap batin yang jahat (mens
rea) pada saat melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau
c. manfaat yang diterima dari
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Pasal 6
(1) Tindak Pidana oleh
Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai
kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang
berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk
dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam
lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
(2) Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi
perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar
struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
(3) Setiap orang yang
memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau
memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus
mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam
struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat
menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai
pertanggung-jawaban pidana di bidang perpajakan.
(4) Berhentinya atau meninggal
dunianya seorang atau lebih Pengurus Korporasi tidak mengakibatkan hilangnya
pertanggung-jawaban pidana Korporasi.
(5) Dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan
oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari
dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggung-jawabkan secara
pidana sesuai dengan peran masing-masing.
(6) Korporasi yang sedang
diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses
atau yang telah dibubarkan tidak menghilangkan pertanggung-jawaban pidana
pengurus, Personil Pengendali Korporasi dan/atau Pihak Lain atas Tindak Pidana
di Bidang Perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
