Tidak Kompatibelnya Ketentuan Hukum Pidana Perpajakan terhadap Prinsip-Prinsip Utama dalam Hukum Pidana di Tanah Air
Penulis yang selama ini mendalami hukum pidana maupun hukum acara pidana di Tanah Air, sungguh terkejut ketika kali-pertama membaca sebuah regulasi “pidana perpajakan” bernama Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Dibidang Perpajakan, yang nyata-nyata menabrak prinsip hukum hukum maupun asas-asas hukum umum pidana. Sebagai pembuka bahasan, perhatikan norma berikut yang dikutip dari peraturan dimaksud:
(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas pada:
a. kegiatan pemeriksa Bukti Permulaan untuk
mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan elektronik
kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan
persetujuannya.
b. meminjam benda lainnya selain yang disebutkan
dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
c. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan
bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau
Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
d. memasuki tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat Bukti
Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
e. meminta keterangan dan/atau meminjam bukti
yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak
yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6) Pelaksanaan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan
untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang
dengan izin dan persetujuan dari pihak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti
Permulaan.
(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan
Bukti Permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang
Perpajakan ke tahap Penyidikan.
Ketika petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak mengetuk pintu kediaman
/ toko / kantor Anda, dan Anda menolak membiarkan mereka mengobok-obok “dapur” Anda,
maka seketika itu juga Anda ditetapkan sebagai Tersangka, sekalipun alat
buktinya bisa jadi belum berjumlah 2 (dua) alat bukti, atau masih “nihil” sama
sekali. Telah ternyata, tidak terjadi semacam “interoperabilitas” antara prinsip-prinsip
umum dalam hukum pidana pada umumnya dan hukum acara dalam “pidana perpajakan”.
Tidak kompatibelnya pengaturan kedua rezim hukum demikian, memberi sinyal atau
kesan yang kuat kepada publik, bahwa keduanya merupakan dua rezim hukum yang
benar berbeda “genus”.
Untuk dapat ditetapkannya suatu subjek hukum sebagai Tersangka, dipersyaratkan
“bukti permulaan yang cukup” berupa minimal 2 (dua) alat bukti. Akan tetapi
prinsip paling mendasar dalam hukum pidana umum demikian, tidak berlaku dalam
rezim “pidana perpajakan”, sekalipun semestinya tidak dapat ditawar-tawar. Anda
memilih untuk “menutup pintu” saat didatangi oleh petugas pemeriksa pajak dari
Kantor Pajak—simbol dari “REMAINT SILENT”, salah satu norma dari “MIRANDA
RULE”—namun sikap Anda yang memilih “untuk tetap diam” justru membuat Anda ditetapkan
sebagai Tersangka, seakan-akan “hak untuk tetap diam” hanya merupakan hak
istimewa bagi suatu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Sekalipun seorang saksi kita maknai sebagai tidak punya hak untuk “tetap
diam”, tidaklah dapat yang bersangkutan secara serta-merta dietapkan sebagai Tersangka
karena sikap “diam”-nya. Mengapa? Karena asas “praduga tidak bersalah” menjadi
tulang punggung dari hukum acara pidana. Ketika suatu Wajib Pajak memilih untuk
“tetap diam” (menutup rapat-rapat pintu kediaman / kantornya), dan sikap “diam”
tersebut justru mengakibatkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka,
maka yang berlaku ialah “praduga BERSALAH”.
Ketika petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak hendak mengobok-obok “dapur”
milik Wajib Pajak, tidak ada aturan dibidang perpajakan yang mewajibkan mereka
untuk dibekali izin pengadilan. Mereka dapat menggeledah, menyita, memblokir, bahkan
“menelanjangi” seluruh aset milik Anda sekalipun tidak memiliki izin semacam “penyadapan”,
dimana tiada lagi istilah “rahasia nasabah”, “rahasia klien jasa notaris /
konsultan pajak”, dimana juga sifat “menelanjangi” isi rekening maupun aset-aset
Anda ialah lebih vulgar dan lebih ekstrem daripada sekadar “menyadap” isi
telepon maupun surat elektronik Anda.
Yang tidak dapat diterima secara “akal sehat” (common sense), bila
kita memakai paradigma prinsip-prinsip hukum pidana pada umumnya, bagaimana
mungkin “penyelidik” memiliki kewenangan yang lebih superior daripada seorang “penyidik”?
Setiap pegawai pemeriksa pajak di Kantor Pajak, secara melekat menyandang gelar
secara laten dan instrinsik sebagai “penyelidik”, dimana mereka dapat menggeledah,
menyita, memblokir, bahkan “menyadap” (menelanjangi) segala sesuatu terkait Wajib
Pajak TANPA izin pengadilan, cukup berbekal “surat tugas / perintah” dari
Kepala Kantor Pajak. Sebaliknya, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) pada Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dari regulasi perpajakan di Tanah Air, DIWAJIBKAN memiliki
“surat tugas” dan disertai izin pengadilan untuk melakukan segala
sesuatu yang dapat dilakukan oleh “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak) pada
Kantor Pajak. Itulah keganjilan paling utama, yang tidak dapat ditolerir oleh
logika berhukum semacam apapun. Bisa juga Anda bayangkan, betapa “jet lag”-nya
hakim yang terbiasa memutus perkara pidana umum, saat dihadapkan kepadanya
kasus “pidana perpajakan” untuk diperiksa dan diputus.
Yang terlebih ironis, peraturan dibidang “pidana perpajakan” di Tanah Air
tidak secara tegas-tegas ataupun secara eksplisit
menyatakan bahwa beban pembuktian ada pada pihak DJP. Ibaratnya, berlaku “beban
pembuktian terbalik”, bahkan juga terdapat ketentuan semacam “perampasan aset”.
Mengapa? Karena yang diberlakukan oleh rezim “pidana perpajakan” Indonesia ialah
“praduga BERSALAH” secara utuh dan bulat (bukan lagi sekadar “abu-abu”). Dengan
demikian, sekalipun Penuntut Umum mendakwa dan menuntut Terdakwa Wajib Pajak di
persidangan “pidana perpajakan”, yang dibebani kewajiban untuk membuktikan
ialah (justru) pihak Wajib Pajak selaku Tersangka maupun sebagai Terdakwa (shifting
the burden of prove). Bukankah tidak ada yang lebih ringan bebannya, daripada
Penuntut Umum perkara “pidana perpajakan”?
Terdapat argumentasi yang dapat membuktikan analisa penulis di atas,
yakni ketika pihak DJP membuat tagihan kekurangan bayar pajak ataupun surat
ketetapan beban pajak, keberatan pihak Wajib Pajak ditolak oleh DJP, maka yang
mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak ialah pihak Wajib Pajak—dengan istilah
teknisnya sebagai “banding”—sehingga berlaku asas “siapa yang mendalilkan
(menggugat), maka Penggugat-lah yang memikul beban untuk membuktikan dalil
gugatannya”. DJP, cukup klaim sepihak “kurang bayar sekian rupiah” TANPA BUKTI
APAPUN alias “angka sekadar hasil ‘nembak’ atau hasil ‘nujum’”, namun Waijb
Pajak yang dibebani “beban pembuktian”. Begitupula ketika Wajib Pajak di-seret
ke Meja Hijau persidangan pidana, beban pembuktian pun pastilah dipikul oleh
pihak Tersangka / Terdakwa Wajib Pajak. DJP yang mengklaim sepihak, namun Wajib
Pajak yang dibebani beban “memusingkan”.
Dalam hukum acara pidana pada umumnya, sidang “in absentia” (tanpa
hadirnya Terdakwa) adalah tidak dibolehkan terlaksana. Namun, prinsip demikian
pun ditabrak secara vulgar oleh rezim hukum “pidana perpajakan”, sekalipun level
pengaturannya tidak sejajar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
yang merupakan Undang-Undang. Jangankan demikian, bila hukum pidana umum
menolak “alat bukti yang didapatkan secara melawan hukum”, tiada istilah “haram”
sekalipun “menelanjangi” Wajib Pajak dalam rezim “pidana perpajakan”. Disaat pidana
umum mulai mengkampanyekan sanksi vonis berupa “pidana kerja sosial”, “pidana
pengawasan”, “pidana dengan masa percobaan”, rezim “pidana perpajakan” secara
tegas menutup peluang putusan-putusan demikian.
Wujud paling ekstrem dari arogansi rezim “administrasi perpajakan” di Indonesia—rezim
“pidana perpajakan” Indonesia jauh lebih sadistik karena menabrak sendi-sendi prinsip
umum dalam pidana—ialah pihak DJP dapat secara serta-merta melakukan pemblokiran
terhadap rekening Wajib Pajak, bahkan melakukan “Paksa Badan”. Pemblokiran mana,
bersifat permanen, yang tidak ubahnya dengan “sita pidana” yang akan tetap berlaku
sepanjang penetapan-sita tidak diangkat, namun sama sekali tanpa izin pengadilan.
Itulah sebabnya, sejak awal penulis menyebutkan bahwa “penyelidik” (petugas
pemeriksa pajak) dari Kantor Pajak lebih superior dan lebih superpower daripada
penyidik pajak dari DJP. Yang paling absurd dari segala absurditas di atas ialah,
“blokir” yang dilakukan oleh Kantor Pajak terhadap rekening Wajib Pajak tidak dimaknai sebagai “upaya paksa”, sehingga tidak
dapat diajukan upaya hukum berupa praperadilan.
“Upaya paksa”, (semestinya) hanya dapat dilakukan oleh penyidik, bukan
penyelidik, mengingat dalam konstruksi penyelidikan, tindak pidana belum eksis
adanya, sehingga Tersangka-nya pun ada. Namun bagaimana mungkin, “penyelidik”
(petugas pemeriksa pajak) dari Kantor Pajak, dapat secara serta-merta melakukan
pemblokiran—bahkan secara permanen—tanpa adanya penetapan mengenai Tersangka,
dan tanpa ada izin dari pengadilan? DJP mengklaim “blokir” sebagai “administratif
perpajakan”, sehingga tidak dapat diajukan praperadilan oleh Wajib Pajak. Singkat
kata, “administratif perpajakan” dalam rezim perpajakan di Indonesia, bisa
lebih otoriter dan lebih tiran daripada “pidana perpajakan”.
Salah satu “upaya paksa” lainnya yang sudah lazim dikenal dalam hulum
pidana umum, ialah penyitaan. Penyitaan, jelas ranah penyidikan oleh penyidik,
dimana telah ada yang ditetapkan sebagai “Tersangka”. Akan tetapi rezim “pidana
perpajakan” turut menabrak prinsip tersebut, dengan menyatakan bahwa penyidik
dapat melakukan penyitaan sekalipun tiada Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
DJP dapat beralibi, “dalam hal keadaan mendesak seperti tertangkap tangan”. Pertanyaannya,
adakah kasus “pidana perpajakan” yang sifatnya “tertangkap tangan” seperti
halnya pencuri yang diamankan saat melakukan aksi pencuriannya atau seperti
kasus pemberian uang suap (gratifikasi) dalam perkara tindak pidana korupsi?
Wajib Pajak yang benar-benar tidak paham aturan perpajakan, dapat tetap dipidana
dengan kategori “LALAI tahu aturan perpajakan”. Namun, janganlah khawatir bila Anda
selaku Wajib Pajak, ditetapkan sebagai Tersangka maupun didakwa sebagai Terdakwa
pada persidangan “pidana perpajakan”. Sebagaimana telah penulis ungkap secara
lugas di atas, “administrasi perpajakan” rezim perpajakan di Tanah Air lebih “brutal”
daripada “pidana perpajakan”, karenanya lebih baik Wajib Pajak meminta agar
dirinya sejak sedini mungkin ditetapkan sebagai Tersangka, agar status blokir terhadap
rekeningnya tidak lagi “permenan”, namun “temporer” dengan batas kurun-waktu
tertentu, juga Anda punya hak untuk “REMAIN SILENT”—perhatikan ketentuan
berikut masih dari peraturan yang sama, yang berpotensi “mengubah petaka
menjadi berkah”:
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan
yang menyangkut tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara
administratif dan dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan
dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(2) Penanganan secara administratif maupun pidana
bukan merupakan urutan proses penanganan.
Yang terdengar lebih menyerupai akrobatik terhebat jungkir-balik doktrin
hukum pidana, pemblokiran rekening Wajib Pajak oleh “penyelidik” (petugas
pemeriksa pajak) dari Kantor Pajak dapat bersifat permanen tanpa izin pengadilan sekalipun, akan tetapi penyidik
pajak pada DJP wajib mengantungi izin pengadilan untuk memblokir dimana sifat
blokirnya adalah temporer. Untuk selengkapnya, peraturan paling teknis dibidang
“pidana perpajakan”, dapat disimak di bawah ini, lalu tanyakan kepada diri para
pembaca, apakah kompatibel terhadap prinsip-prinsip hukum pidana pada umumnya,
ataukah benar-benar dapat disebut “genus hukum” yang berdiri sendiri?
PERATURAN
MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 2025
TENTANG
PEDOMAN
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA
DI
BIDANG PERPAJAKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud
dengan:
1. Setiap
Orang adalah orang
pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.
2. Orang
Pribadi adalah orang
perseorangan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang
perseorangan, dan pihak ketiga sebagai orang perseorangan.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup
badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta
perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Wajib
Pajak adalah Orang
Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Pihak
Ketiga adalah bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administratif dan/atau pihak
ketiga lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan.
6. Pihak
Lain adalah mereka
yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang
membantu melakukan, atau yang menerima manfaat atas tindak pidana di bidang
perpajakan.
7. Proporsional adalah kesebandingan antara jumlah kerugian pada
pendapatan negara yang dibebankan atau penjatuhan pidana dengan besarnya pidana
penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku.
8. Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan,
Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,
dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
9. Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
10. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
12. Bukti
Permulaan adalah
keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, atau benda yang dapat
memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
13. Pemeriksaan
Bukti Permulaan adalah
pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya
dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti
Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan
sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara
pidana.
14. Tindak
Pidana Yang Diketahui Seketika adalah Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang
berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera
terhadap pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan mengamankan Bahan Bukti
yang ada padanya.
15. Barang
Bukti adalah benda
yang seluruh atau sebagian, secara langsung maupun tidak langsung digunakan,
dipersiapkan atau dibuat khusus untuk melakukan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan atau menjadi sasaran Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau
merupakan hasil dari perbuatan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau untuk
menghalang-halangi Penyidikan dan/atau yang mempunyai hubungan dengan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi, yang disita oleh Penyidik
untuk digunakan sebagai bahan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan
pemeriksaan persidangan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penanganan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. kemanfaatan;
c. kepastian;
d. proporsionalitas;
e. transparansi; dan
f. akuntabilitas.
Pasal 3
Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi Hakim dalam penanganan
perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b. mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan
penerapan ketentuan dalam penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan;
c. meningkatkan efektivitas dan optimalisasi
penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
d. mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan
negara.
Pasal 4
Pedoman penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi
ketentuan mengenai penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
BAB III
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG
PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban Pidana Pajak
Pasal 5
(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau
karena kealpaan.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana sesuai dengan:
a. tindak pidana yang dilakukan termasuk yang
menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang
membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
b. sikap batin yang jahat (mens rea) pada saat
melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau
c. manfaat yang diterima dari Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
Pasal 6
(1) Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak
Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam
struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau
berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau
bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan
Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(2) Tindak
Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali,
atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi
dapat mengendalikan Korporasi.
(3) Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau
wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk
melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari
atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan
tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam
pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggung-jawaban
pidana di bidang perpajakan.
(4) Berhentinya atau meninggal dunianya seorang atau
lebih Pengurus Korporasi tidak mengakibatkan hilangnya pertanggung-jawaban
pidana Korporasi.
(5) Dalam
hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh Korporasi dengan
melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi
yang mempunyai hubungan dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana sesuai
dengan peran masing-masing.
(6) Korporasi yang sedang diajukan atau telah
selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah
dibubarkan tidak menghilangkan pertanggung-jawaban pidana pengurus, Personil
Pengendali Korporasi dan/atau Pihak Lain atas Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan.
Bagian Kedua
Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana
Pasal 7
(1) Pelanggaran
terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administratif perpajakan
dilakukan penanganan secara administratif dan dikenai sanksi administratif,
sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan
penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan
perundang-undangan perpajakan.
(2) Penanganan secara administratif maupun pidana
bukan merupakan urutan proses penanganan.
(3) Penanganan secara pidana atas dugaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan meliputi Pemeriksaan Bukti Permulaan atau
penyelidikan, Penanganan Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika, Penyidikan,
penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan Hakim.
(4) Seluruh kegiatan Pemeriksaan Bukti
Permulaan tidak
termasuk dalam lingkup kewenangan praperadilan.
(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas pada:
a. kegiatan pemeriksa Bukti Permulaan untuk
mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan elektronik
kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
b. meminjam benda lainnya selain yang disebutkan
dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan
Bukti Permulaan dengan
persetujuannya.
c. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan
bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau
Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.
d. memasuki tempat atau ruangan tertentu, barang
bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat Bukti
Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan
Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan
persetujuannya.
e. meminta keterangan dan/atau meminjam bukti
yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak
yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6) Pelaksanaan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan
untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak
dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak
yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7) Dalam
hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memberikan
izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka pemeriksa Bukti
Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan yang cukup untuk melanjutkan
perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke tahap Penyidikan.
Bagian Ketiga
Praperadilan
Pasal 8
Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan terkait
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Hakim memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. praperadilan diadili oleh pengadilan negeri di
wilayah tempat kedudukan Penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal
permohonan mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
b. Dalam hal pemohon praperadilan merupakan
tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang, maka Hakim menjatuhkan
putusan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Bagian Keempat
Penunjukan Hakim
Pasal 9
(1) Ketua pengadilan menunjuk Hakim yang telah
mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perpajakan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara praperadilan dan perkara pokok Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
(2) Dalam hal di pengadilan tidak terdapat Hakim
yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketua
pengadilan atau wakil ketua pengadilan ditunjuk untuk memeriksa perkara Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan
BAB IV
HUKUM ACARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Pemblokiran
Pasal 10
(1) Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan
kerugian pada pendapatan negara, Penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyidik dengan mengajukan permintaan pemblokiran harta kekayaan kepada
instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan.
(3) Jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan untuk jenis harta
kekayaan yang diblokir.
Bagian Kedua
Penyitaan
untuk Pembuktian
Pasal 11
(1) Penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain,
serta Barang Bukti lain yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Di Bidang
Perpajakan dapat dilakukan tanpa disyaratkan adanya penetapan tersangka.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(3) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan
surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) Penyidik
dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera
melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh
persetujuannya.
(4) Permohonan surat izin kepada ketua pengadilan
negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Penyidik dengan
melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan
dimulainya Penyidikan, dan laporan kemajuan Penyidikan.
(5) Permohonan surat persetujuan kepada ketua
pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara
penyitaan, dan surat tanda penerimaan barang bukti.
Bagian Ketiga
Penyitaan
untuk Pemulihan
Pasal 12
(1) Selain Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat
dilakukan Penyitaan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk
namun tidak terbatas pada rekening bank, piutang, surat berharga, dan/atau aset
lainnya milik tersangka.
(2) Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada
pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan dengan adanya
penetapan tersangka.
(3) Penyitaan harta kekayaan milik tersangka
dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(5) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan
surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) Penyidik
dapat melakukan penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan
negara hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada
ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
(6) Permohonan surat persetujuan kepada ketua
pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat
pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara
penyitaan dan surat tanda penerimaan barang bukti.
Bagian Keempat
Pembayaran Pokok dan Sanksi Administratif
Pasal 13
(1) Pembayaran pokok dan sanksi administratif dapat
dilakukan di tingkat:
a. Penyidikan;
b. Setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum
pembacaan tuntutan;
c. Setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.
(2) Pelunasan pembayaran pokok dan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 14
(1) Terdakwa dapat melakukan pembayaran pokok dan
sanksi administratif di tahap setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.
(2) Dalam hal terdakwa Orang Pribadi melunasi
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya
menyatakan terdakwa bersalah tanpa
disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari
pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.
(3) Dalam hal terdakwa Korporasi melunasi
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya
menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana
denda yang
diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah
dibayar.
Bagian Kelima
Putusan
Pasal 15
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan undang-undang yang
mengatur ketentuan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berupa:
a. pidana kurungan atau denda;
b. pidana penjara dan denda; atau
c. pidana denda tanpa pidana penjara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Pasal 16
Pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana
penjara dan besarnya pidana denda.
Pasal 17
(1) Dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka pidana penjara dijatuhkan
berdasarkan peran para terdakwa dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
(2) Pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah
kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa
secara proporsional.
(3) Penghitungan Proporsional pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. peran terdakwa terhadap kerugian pada pendapatan
negara yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh;
b. manfaat yang diterima terdakwa; dan/atau
c. pertimbangan lainnya yang relevan terhadap
penjatuhan pidana denda secara Proporsional.
(4) Pidana
bersyarat / pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan.
Pasal 18
(1) Pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan
wajib dibayar oleh terpidana.
(2) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan
penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar
pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan
penyitaan harta kekayaan, terpidana Orang Pribadi tidak memiliki harta kekayaan
yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana
penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus.
Bagian Keenam
Ketidakhadiran Terdakwa
Pasal 19
(1) Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan
patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa
dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya
sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa dan segala keterangan
saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai
diucapkan dalam sidang dengan kehadiran terdakwa.
(3) Hakim menolak kehadiran Penasihat Hukum atau
Pihak Lain di persidangan yang mengatas-namakan kepentingan hukum terdakwa yang
tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan ke alamat terdakwa atau
keluarganya dan/atau diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman / laman
pengadilan dan kantor pemerintah daerah.
(5) Dalam hal Hakim memutus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdakwa dapat mengajukan banding.
(6) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 (tujuh) hari setelah
putusan diucapkan.
Bagian Ketujuh
Tersangka atau Terdakwa Meninggal Dunia
Pasal 20
(1) Tersangka yang meninggal dunia pada saat
dilakukan Penyidikan atau penuntutan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian
pada pendapatan negara, maka Penyidik atau Penuntut Umum segera menyerahkan
berkas perkara hasil Penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk
dilakukan gugatan
perdata terhadap ahli warisnya.
(2) Dalam hal terdapat harta kekayaan yang telah
disita dalam Penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk
dilakukan perampasan
terhadap harta kekayaan tersebut.
(3) Dalam hal terdakwa meninggal dunia setelah
disidangkan namun putusan belum dijatuhkan, hakim dengan penetapan menyatakan
kewenangan menuntut dari Penuntut Umum gugur dan menentukan status Barang Bukti
yang disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Dalam hal Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdapat harta kekayaan, dan berdasarkan fakta persidangan terdapat
minimal 2 (dua) alat bukti yang sah mengenai adanya kerugian pada pendapatan
negara, Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk
dilakukan perampasan
terhadap harta kekayaan tersebut.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini,
semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait penanganan Tindak Pidana
Di Bidang Perpajakan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.
(2) Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang
telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya Peraturan Mahkamah
Agung ini.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku juga untuk
Penyidikan yang masih berjalan dan pemberitahuan dimulainya Penyidikan telah
disampaikan ke Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2025
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
SUNARTO
©
Hak
Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril,
dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku
Penulis.
