Rezim Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia Membelakukan Asas PRADUGA BERSALAH terhadap Wajib Pajak

Tidak Kompatibelnya Ketentuan Hukum Pidana Perpajakan terhadap Prinsip-Prinsip Utama dalam Hukum Pidana di Tanah Air

Penulis yang selama ini mendalami hukum pidana maupun hukum acara pidana di Tanah Air, sungguh terkejut ketika kali-pertama membaca sebuah regulasi “pidana perpajakan” bernama Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Dibidang Perpajakan, yang nyata-nyata menabrak prinsip hukum hukum maupun asas-asas hukum umum pidana. Sebagai pembuka bahasan, perhatikan norma berikut yang dikutip dari peraturan dimaksud:

(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas pada:

a. kegiatan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan elektronik kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

b. meminjam benda lainnya selain yang disebutkan dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

c. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

d. memasuki tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat Bukti Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

e. meminta keterangan dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Pelaksanaan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke tahap Penyidikan.

Ketika petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak mengetuk pintu kediaman / toko / kantor Anda, dan Anda menolak membiarkan mereka mengobok-obok “dapur” Anda, maka seketika itu juga Anda ditetapkan sebagai Tersangka, sekalipun alat buktinya bisa jadi belum berjumlah 2 (dua) alat bukti, atau masih “nihil” sama sekali. Telah ternyata, tidak terjadi semacam “interoperabilitas” antara prinsip-prinsip umum dalam hukum pidana pada umumnya dan hukum acara dalam “pidana perpajakan”. Tidak kompatibelnya pengaturan kedua rezim hukum demikian, memberi sinyal atau kesan yang kuat kepada publik, bahwa keduanya merupakan dua rezim hukum yang benar berbeda “genus”.

Untuk dapat ditetapkannya suatu subjek hukum sebagai Tersangka, dipersyaratkan “bukti permulaan yang cukup” berupa minimal 2 (dua) alat bukti. Akan tetapi prinsip paling mendasar dalam hukum pidana umum demikian, tidak berlaku dalam rezim “pidana perpajakan”, sekalipun semestinya tidak dapat ditawar-tawar. Anda memilih untuk “menutup pintu” saat didatangi oleh petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak—simbol dari “REMAINT SILENT”, salah satu norma dari “MIRANDA RULE”—namun sikap Anda yang memilih “untuk tetap diam” justru membuat Anda ditetapkan sebagai Tersangka, seakan-akan “hak untuk tetap diam” hanya merupakan hak istimewa bagi suatu pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Sekalipun seorang saksi kita maknai sebagai tidak punya hak untuk “tetap diam”, tidaklah dapat yang bersangkutan secara serta-merta dietapkan sebagai Tersangka karena sikap “diam”-nya. Mengapa? Karena asas “praduga tidak bersalah” menjadi tulang punggung dari hukum acara pidana. Ketika suatu Wajib Pajak memilih untuk “tetap diam” (menutup rapat-rapat pintu kediaman / kantornya), dan sikap “diam” tersebut justru mengakibatkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka, maka yang berlaku ialah “praduga BERSALAH”.

Ketika petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pajak hendak mengobok-obok “dapur” milik Wajib Pajak, tidak ada aturan dibidang perpajakan yang mewajibkan mereka untuk dibekali izin pengadilan. Mereka dapat menggeledah, menyita, memblokir, bahkan “menelanjangi” seluruh aset milik Anda sekalipun tidak memiliki izin semacam “penyadapan”, dimana tiada lagi istilah “rahasia nasabah”, “rahasia klien jasa notaris / konsultan pajak”, dimana juga sifat “menelanjangi” isi rekening maupun aset-aset Anda ialah lebih vulgar dan lebih ekstrem daripada sekadar “menyadap” isi telepon maupun surat elektronik Anda.

Yang tidak dapat diterima secara “akal sehat” (common sense), bila kita memakai paradigma prinsip-prinsip hukum pidana pada umumnya, bagaimana mungkin “penyelidik” memiliki kewenangan yang lebih superior daripada seorang “penyidik”? Setiap pegawai pemeriksa pajak di Kantor Pajak, secara melekat menyandang gelar secara laten dan instrinsik sebagai “penyelidik”, dimana mereka dapat menggeledah, menyita, memblokir, bahkan “menyadap” (menelanjangi) segala sesuatu terkait Wajib Pajak TANPA izin pengadilan, cukup berbekal “surat tugas / perintah” dari Kepala Kantor Pajak. Sebaliknya, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari regulasi perpajakan di Tanah Air, DIWAJIBKAN memiliki “surat tugas” dan disertai izin pengadilan untuk melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak) pada Kantor Pajak. Itulah keganjilan paling utama, yang tidak dapat ditolerir oleh logika berhukum semacam apapun. Bisa juga Anda bayangkan, betapa “jet lag”-nya hakim yang terbiasa memutus perkara pidana umum, saat dihadapkan kepadanya kasus “pidana perpajakan” untuk diperiksa dan diputus.

Yang terlebih ironis, peraturan dibidang “pidana perpajakan” di Tanah Air tidak secara tegas-tegas ataupun secara eksplisit menyatakan bahwa beban pembuktian ada pada pihak DJP. Ibaratnya, berlaku “beban pembuktian terbalik”, bahkan juga terdapat ketentuan semacam “perampasan aset”. Mengapa? Karena yang diberlakukan oleh rezim “pidana perpajakan” Indonesia ialah “praduga BERSALAH” secara utuh dan bulat (bukan lagi sekadar “abu-abu”). Dengan demikian, sekalipun Penuntut Umum mendakwa dan menuntut Terdakwa Wajib Pajak di persidangan “pidana perpajakan”, yang dibebani kewajiban untuk membuktikan ialah (justru) pihak Wajib Pajak selaku Tersangka maupun sebagai Terdakwa (shifting the burden of prove). Bukankah tidak ada yang lebih ringan bebannya, daripada Penuntut Umum perkara “pidana perpajakan”?

Terdapat argumentasi yang dapat membuktikan analisa penulis di atas, yakni ketika pihak DJP membuat tagihan kekurangan bayar pajak ataupun surat ketetapan beban pajak, keberatan pihak Wajib Pajak ditolak oleh DJP, maka yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak ialah pihak Wajib Pajak—dengan istilah teknisnya sebagai “banding”—sehingga berlaku asas “siapa yang mendalilkan (menggugat), maka Penggugat-lah yang memikul beban untuk membuktikan dalil gugatannya”. DJP, cukup klaim sepihak “kurang bayar sekian rupiah” TANPA BUKTI APAPUN alias “angka sekadar hasil ‘nembak’ atau hasil ‘nujum’”, namun Waijb Pajak yang dibebani “beban pembuktian”. Begitupula ketika Wajib Pajak di-seret ke Meja Hijau persidangan pidana, beban pembuktian pun pastilah dipikul oleh pihak Tersangka / Terdakwa Wajib Pajak. DJP yang mengklaim sepihak, namun Wajib Pajak yang dibebani beban “memusingkan”.

Dalam hukum acara pidana pada umumnya, sidang “in absentia” (tanpa hadirnya Terdakwa) adalah tidak dibolehkan terlaksana. Namun, prinsip demikian pun ditabrak secara vulgar oleh rezim hukum “pidana perpajakan”, sekalipun level pengaturannya tidak sejajar dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan Undang-Undang. Jangankan demikian, bila hukum pidana umum menolak “alat bukti yang didapatkan secara melawan hukum”, tiada istilah “haram” sekalipun “menelanjangi” Wajib Pajak dalam rezim “pidana perpajakan”. Disaat pidana umum mulai mengkampanyekan sanksi vonis berupa “pidana kerja sosial”, “pidana pengawasan”, “pidana dengan masa percobaan”, rezim “pidana perpajakan” secara tegas menutup peluang putusan-putusan demikian.

Wujud paling ekstrem dari arogansi rezim “administrasi perpajakan” di Indonesia—rezim “pidana perpajakan” Indonesia jauh lebih sadistik karena menabrak sendi-sendi prinsip umum dalam pidana—ialah pihak DJP dapat secara serta-merta melakukan pemblokiran terhadap rekening Wajib Pajak, bahkan melakukan “Paksa Badan”. Pemblokiran mana, bersifat permanen, yang tidak ubahnya dengan “sita pidana” yang akan tetap berlaku sepanjang penetapan-sita tidak diangkat, namun sama sekali tanpa izin pengadilan. Itulah sebabnya, sejak awal penulis menyebutkan bahwa “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak) dari Kantor Pajak lebih superior dan lebih superpower daripada penyidik pajak dari DJP. Yang paling absurd dari segala absurditas di atas ialah, “blokir” yang dilakukan oleh Kantor Pajak terhadap rekening Wajib Pajak tidak dimaknai sebagai “upaya paksa”, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum berupa praperadilan.

“Upaya paksa”, (semestinya) hanya dapat dilakukan oleh penyidik, bukan penyelidik, mengingat dalam konstruksi penyelidikan, tindak pidana belum eksis adanya, sehingga Tersangka-nya pun ada. Namun bagaimana mungkin, “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak) dari Kantor Pajak, dapat secara serta-merta melakukan pemblokiran—bahkan secara permanen—tanpa adanya penetapan mengenai Tersangka, dan tanpa ada izin dari pengadilan? DJP mengklaim “blokir” sebagai “administratif perpajakan”, sehingga tidak dapat diajukan praperadilan oleh Wajib Pajak. Singkat kata, “administratif perpajakan” dalam rezim perpajakan di Indonesia, bisa lebih otoriter dan lebih tiran daripada “pidana perpajakan”.

Salah satu “upaya paksa” lainnya yang sudah lazim dikenal dalam hulum pidana umum, ialah penyitaan. Penyitaan, jelas ranah penyidikan oleh penyidik, dimana telah ada yang ditetapkan sebagai “Tersangka”. Akan tetapi rezim “pidana perpajakan” turut menabrak prinsip tersebut, dengan menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan sekalipun tiada Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Tersangka. DJP dapat beralibi, “dalam hal keadaan mendesak seperti tertangkap tangan”. Pertanyaannya, adakah kasus “pidana perpajakan” yang sifatnya “tertangkap tangan” seperti halnya pencuri yang diamankan saat melakukan aksi pencuriannya atau seperti kasus pemberian uang suap (gratifikasi) dalam perkara tindak pidana korupsi?

Wajib Pajak yang benar-benar tidak paham aturan perpajakan, dapat tetap dipidana dengan kategori “LALAI tahu aturan perpajakan”. Namun, janganlah khawatir bila Anda selaku Wajib Pajak, ditetapkan sebagai Tersangka maupun didakwa sebagai Terdakwa pada persidangan “pidana perpajakan”. Sebagaimana telah penulis ungkap secara lugas di atas, “administrasi perpajakan” rezim perpajakan di Tanah Air lebih “brutal” daripada “pidana perpajakan”, karenanya lebih baik Wajib Pajak meminta agar dirinya sejak sedini mungkin ditetapkan sebagai Tersangka, agar status blokir terhadap rekeningnya tidak lagi “permenan”, namun “temporer” dengan batas kurun-waktu tertentu, juga Anda punya hak untuk “REMAIN SILENT”—perhatikan ketentuan berikut masih dari peraturan yang sama, yang berpotensi “mengubah petaka menjadi berkah”:

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara administratif dan dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(2) Penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.

Yang terdengar lebih menyerupai akrobatik terhebat jungkir-balik doktrin hukum pidana, pemblokiran rekening Wajib Pajak oleh “penyelidik” (petugas pemeriksa pajak) dari Kantor Pajak dapat bersifat permanen tanpa izin pengadilan sekalipun, akan tetapi penyidik pajak pada DJP wajib mengantungi izin pengadilan untuk memblokir dimana sifat blokirnya adalah temporer. Untuk selengkapnya, peraturan paling teknis dibidang “pidana perpajakan”, dapat disimak di bawah ini, lalu tanyakan kepada diri para pembaca, apakah kompatibel terhadap prinsip-prinsip hukum pidana pada umumnya, ataukah benar-benar dapat disebut “genus hukum” yang berdiri sendiri?

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA

DI BIDANG PERPAJAKAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:

1. Setiap Orang adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.

2. Orang Pribadi adalah orang perseorangan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai orang perseorangan.

3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum yang mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5. Pihak Ketiga adalah bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administratif dan/atau pihak ketiga lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan.

6. Pihak Lain adalah mereka yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, yang membantu melakukan, atau yang menerima manfaat atas tindak pidana di bidang perpajakan.

7. Proporsional adalah kesebandingan antara jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan atau penjatuhan pidana dengan besarnya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku.

8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

9. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

10. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

12. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

13. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.

14. Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika adalah Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan mengamankan Bahan Bukti yang ada padanya.

15. Barang Bukti adalah benda yang seluruh atau sebagian, secara langsung maupun tidak langsung digunakan, dipersiapkan atau dibuat khusus untuk melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau menjadi sasaran Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau merupakan hasil dari perbuatan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atau untuk menghalang-halangi Penyidikan dan/atau yang mempunyai hubungan dengan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi, yang disita oleh Penyidik untuk digunakan sebagai bahan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan persidangan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2

Penanganan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan berdasarkan asas:

a. keadilan;

b. kemanfaatan;

c. kepastian;

d. proporsionalitas;

e. transparansi; dan

f. akuntabilitas.

Pasal 3

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk:

a. memberikan pedoman bagi Hakim dalam penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

b. mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

c. meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan

d. mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Pasal 4

Pedoman penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi ketentuan mengenai penanganan perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

BAB III

PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kesatu

Pertanggungjawaban Pidana Pajak

Pasal 5

(1) Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana sesuai dengan:

a. tindak pidana yang dilakukan termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;

b. sikap batin yang jahat (mens rea) pada saat melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau

c. manfaat yang diterima dari Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pasal 6

(1) Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

(2) Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

(3) Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggung-jawaban pidana di bidang perpajakan.

(4) Berhentinya atau meninggal dunianya seorang atau lebih Pengurus Korporasi tidak mengakibatkan hilangnya pertanggung-jawaban pidana Korporasi.

(5) Dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.

(6) Korporasi yang sedang diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah dibubarkan tidak menghilangkan pertanggung-jawaban pidana pengurus, Personil Pengendali Korporasi dan/atau Pihak Lain atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Bagian Kedua

Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana

Pasal 7

(1) Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang menyangkut tindakan administratif perpajakan dilakukan penanganan secara administratif dan dikenai sanksi administratif, sedangkan yang menyangkut Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan penanganan secara pidana dan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(2) Penanganan secara administratif maupun pidana bukan merupakan urutan proses penanganan.

(3) Penanganan secara pidana atas dugaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan meliputi Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyelidikan, Penanganan Tindak Pidana Yang Diketahui Seketika, Penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan Hakim.

(4) Seluruh kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan praperadilan.

(5) Kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain namun tidak terbatas pada:

a. kegiatan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengumpulkan bukti-bukti baik berbentuk elektronik maupun bukan elektronik kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

b. meminjam benda lainnya selain yang disebutkan dalam huruf a kepada Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

c. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

d. memasuki tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga terdapat Bukti Permulaan, yang dikuasai oleh Orang Pribadi atau Korporasi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan persetujuannya.

e. meminta keterangan dan/atau meminjam bukti yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(6) Pelaksanaan kewenangan pemeriksa Bukti Permulaan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a), (b), (c), dan (d) tidak dimaknai sebagai upaya paksa sepanjang dengan izin dan persetujuan dari pihak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

(7) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak memberikan izin dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka pemeriksa Bukti Permulaan dianggap telah menemukan Bukti Permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan ke tahap Penyidikan.

Bagian Ketiga

Praperadilan

Pasal 8

Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan terkait Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Hakim memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. praperadilan diadili oleh pengadilan negeri di wilayah tempat kedudukan Penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan;

b. Dalam hal pemohon praperadilan merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang, maka Hakim menjatuhkan putusan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Bagian Keempat

Penunjukan Hakim

Pasal 9

(1) Ketua pengadilan menunjuk Hakim yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perpajakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan dan perkara pokok Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

(2) Dalam hal di pengadilan tidak terdapat Hakim yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ketua pengadilan atau wakil ketua pengadilan ditunjuk untuk memeriksa perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

BAB IV

HUKUM ACARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kesatu

Pemblokiran

Pasal 10

(1) Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan mengajukan permintaan pemblokiran harta kekayaan kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan.

(3) Jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan untuk jenis harta kekayaan yang diblokir.

Bagian Kedua

Penyitaan untuk Pembuktian

Pasal 11

(1) Penyitaan terhadap pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta Barang Bukti lain yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dapat dilakukan tanpa disyaratkan adanya penetapan tersangka.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(3) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

(4) Permohonan surat izin kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, dan laporan kemajuan Penyidikan.

(5) Permohonan surat persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, dan surat tanda penerimaan barang bukti.

Bagian Ketiga

Penyitaan untuk Pemulihan

Pasal 12

(1) Selain Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan Penyitaan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk namun tidak terbatas pada rekening bank, piutang, surat berharga, dan/atau aset lainnya milik tersangka.

(2) Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan dengan adanya penetapan tersangka.

(3) Penyitaan harta kekayaan milik tersangka dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

(4) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(5) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan pada ayat (2) Penyidik dapat melakukan penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

(6) Permohonan surat persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan Penyidik dengan melampirkan: laporan kejadian, surat perintah Penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan surat tanda penerimaan barang bukti.

Bagian Keempat

Pembayaran Pokok dan Sanksi Administratif

Pasal 13

(1) Pembayaran pokok dan sanksi administratif dapat dilakukan di tingkat:

a. Penyidikan;

b. Setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan;

c. Setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.

(2) Pelunasan pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 14

(1) Terdakwa dapat melakukan pembayaran pokok dan sanksi administratif di tahap setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c.

(2) Dalam hal terdakwa Orang Pribadi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.

(3) Dalam hal terdakwa Korporasi melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.

Bagian Kelima

Putusan

Pasal 15

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan undang-undang yang mengatur ketentuan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan berupa:

a. pidana kurungan atau denda;

b. pidana penjara dan denda; atau

c. pidana denda tanpa pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).

Pasal 16

Pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

Pasal 17

(1) Dalam hal Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, maka pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

(2) Pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional.

(3) Penghitungan Proporsional pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. peran terdakwa terhadap kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh;

b. manfaat yang diterima terdakwa; dan/atau

c. pertimbangan lainnya yang relevan terhadap penjatuhan pidana denda secara Proporsional.

(4) Pidana bersyarat / pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pasal 18

(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.

(2) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal setelah dilakukan penelusuran dan penyitaan harta kekayaan, terpidana Orang Pribadi tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus.

Bagian Keenam

Ketidakhadiran Terdakwa

Pasal 19

(1) Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.

(2) Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa wajib diperiksa dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai diucapkan dalam sidang dengan kehadiran terdakwa.

(3) Hakim menolak kehadiran Penasihat Hukum atau Pihak Lain di persidangan yang mengatas-namakan kepentingan hukum terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan ke alamat terdakwa atau keluarganya dan/atau diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman / laman pengadilan dan kantor pemerintah daerah.

(5) Dalam hal Hakim memutus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdakwa dapat mengajukan banding.

(6) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.

Bagian Ketujuh

Tersangka atau Terdakwa Meninggal Dunia

Pasal 20

(1) Tersangka yang meninggal dunia pada saat dilakukan Penyidikan atau penuntutan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian pada pendapatan negara, maka Penyidik atau Penuntut Umum segera menyerahkan berkas perkara hasil Penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

(2) Dalam hal terdapat harta kekayaan yang telah disita dalam Penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk dilakukan perampasan terhadap harta kekayaan tersebut.

(3) Dalam hal terdakwa meninggal dunia setelah disidangkan namun putusan belum dijatuhkan, hakim dengan penetapan menyatakan kewenangan menuntut dari Penuntut Umum gugur dan menentukan status Barang Bukti yang disita sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4) Dalam hal Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat harta kekayaan, dan berdasarkan fakta persidangan terdapat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah mengenai adanya kerugian pada pendapatan negara, Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan kepada hakim untuk dilakukan perampasan terhadap harta kekayaan tersebut.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

(1) Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait penanganan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung ini.

(2) Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya Peraturan Mahkamah Agung ini.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku juga untuk Penyidikan yang masih berjalan dan pemberitahuan dimulainya Penyidikan telah disampaikan ke Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2025

KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA,

SUNARTO

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS