Tampilkan postingan dengan label PERUSAHAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERUSAHAAN. Tampilkan semua postingan

Moral Hazard Dibalik Mudahnya Mendirikan Badan Hukum Perseroan Terbatas Tanpa Batasan / Restriksi Apapun

Ambivalensi Subjek Hukum Badan Hukum Perseroan dan Subjek Hukum Perorangan Pengendali Perseroan

Bila dalam doktrin hukum pidana dikenal asas “societas delinquere non potest”, yakni badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana sehingga pengurus yang harus diminta pertanggung-jawaban, maka dalam konsep hukum perdata masih ambigu. Pertanyaan relevannya, bila badan hukum dijadikan alat kejahatan bagi pengurus ataupun pemegang kendali atas badan hukum bersangkutan (corporate as a tool of crime), atau bahkan hanya sekadar “shell company” (perusahaan cangkang), ataupun semisal dalam kasus-kasus “perseroan perorangan” dimana pemegang sahamnya tunggal satu orang merangkap sebagai pengurus, maka tanggung-jawab perdatanya paling patut menunjuk pihak badan hukum (rechtspersoon) ataukah subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon) yang secara realitanya mengendalikan dan menyalah-gunakan badan hukum dimaksud?

Surat Gugatan Memiliki Rangkap Fungsi sebagai Surat Pemberitahuan Resmi untuk Ditindak-Lanjuti Pihak Tergugat

Perusahaan Menolak Kehadiran Pemegang Saham, Surat Gugatan yang akan Berbicara dan sebagai Sarana Komunikasinya

Setiap Pemegang Saham Memiliki Kepentingan yang Sah Atas Perseroan, karenanya Memiliki Legal Standing untuk Menggugat Perseroan Tempatnya Menanamkan Modal

Question : Salah satu pemegang saham pada suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas, meninggal dunia. Secara hukum, segala hak dan aset milik almarhum akan beralih kepada ahli-warisnya. Bagaimana bila pihak pengurus perseroan, beritikad buruk dengan tidak mau mendaftarkan balik-nama kepemilikan saham almarhum menjadi atas nama ahli-warisnya akibat pewarisan ini? Akibatnya, hingga kini kami tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat pemegang saham, pembagian deviden laba usaha, maupun laporan keuangan perusahaan, sekalipun itu merupakan hak setiap pemegang saham akan tetapi kami selaku ahli waris pemegang saham tidak diakui sebagai pemegang saham.

Pemegang Saham Meninggal Dunia, Ahli Warisnya Berhak Dicatat sebagai Pemegang Saham yang Baru pada Persroan, Menggantikan Almarhum

Konsekuensi Yuridis Pemegang Saham yang Meninggal Dunia

Question: Ketika ada pemegang saham di suatu perusahaan, yang kemudian meninggal dunia, maka apakah saham-sahamnya secara otomatis turut beralih kepada ahli waris? Kita ambil contoh bila ada direksi yang meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak bisa menggantikan posisi direksi yang ditinggalkan oleh almarhum. Apakah konstruksi serupa, berlaku juga bagi pemegang saham yang meninggal dunia?

Permasalahannya bermula ketika pihak persuhaan berlindung dibalik aturan hukum, yang katanya mengatur bahwa pemindahan hak atas saham, yaitu: 1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya. 2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Pihak mereka kemudian menawarkan untuk membeli murah saham-saham almarhum, kami tidak sepakat. Jika sudah seperti itu, pihak mereka menolak untuk menerima bukti peralihan saham akibat pewarisan untuk dicatatkan dan didaftarkan sebagai “pemegang saham baru”, apa yang dapat kami lakukan sebagai ahli waris salah seorang pemegang saham?

Terdakwa Korporasi dapat Menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif maupun Perjanjian Penundaan Penuntutan

Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) bagi Tersangka / Terdakwa Korporasi

Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) Bersifat “Bersyarat Batal” bila Tidak Dipenuhi dan “Bersyarat Tangguh” Sampai Kesepakatan Disahkan oleh Hakim

Question: Apabila perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa di persidangan, maka apakah tidak bisa menawarkan “restorative justice” agar perkaranya cepat selesai?

Perseroan Perorangan dapat Dipailitkan Dengan atau Tanpa Menyertakan Pemilik Tunggal Perseroan

Resiko Hukum Berbisnis dengan Perseroan Perorangan

Question: Perusahaan berbentuk perseroan yang pendiri dan pemegang sahamnya hanya berupa satu orang, yang bisa dipailitkan adalah pemilik perseroan tersebut ataukah perseroannya saja? Rasanya tidak logis, bila yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga hanyalah perseroannya saja, mengingat pemilik perseroan ini hanya satu orang tunggal saja. Mengapa bukan sang pemilik yang memakai namanya sendiri sebagai debitor, ketika berbisnis dengan pihak kreditor ataupun rekan bisnisnya?

Konsekuensi Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Melalui Prosedur : Dihukum Bayar Pesangon 2 (Kali) Ketentuan Normal

Surat Pemecatan Terselubung yang Formatnya justru Surat Mengunduran Diri untuk Ditanda-Tangani oleh Pekerja secara Paksa

Question: Saya tidak takut dipecat, sepanjang saya tidak melakukan pelanggaran kerja selaku pegawai, agar paling tidak saya berhak atas pesangon sesuai masa kerja. Masalahnya, surat pemecatan yang disodorkan kepada saya justru berupa formulir surat yang isinya ialah pernyataan “mengundurkan diri” yang harus saya tanda-tangani. Ini modus perusahasan, maksudnya apa?

Menjalankan Perintah Atasan yang Diketahui Melanggar Aturan, Bukan Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar

SENI HIDUP : Tahu Kapan Harus Menyetujui dan Tahu Kapan Harus Tegas MENOLAK atau Berkata “TIDAK”

Question: Bukankah yang terpenting ialah, kita tidak ikut menikmati hasil kejahatan? Terlagipula sebagai bawahan, kami hanya sekadar menjalankan perintah pimpinan kami di kantor.

Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri, Tidak Berhak Atas “Upah Proses” ketika Pekerja Menggugat Pemberi Kerja

Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri  Vs. Mengundurkan Diri karena Tekanan Pemberi Kerja

Question: Bila seorang pegawai, mengundurkan diri karena pilihan atau kehendaknya sendiri, bukan karena perusahaan mau efisiensi jumlah karyawan, maka bila dikemudian hari pegawai yang mengundurkan diri ini menggugat perusahaan dengan maksud untuk membatalkan pengunduran dirinya, apakah ia masih berhak juga menuntut “upah proses” selama berlangsungnya gugat-menggugat?

Makna Kewajiban Hukum Tetap Melekat pada Badan Hukum, sekalipun Direksi / Pengurusnya Silih-Berganti

Direksi ataupun Mantan Direksi, Tidak dapat Digugat secara Keperdataan ketika yang Bertanggung-Jawab ialah Badan Hukum

Question: Dulu ketika saya masih menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, tentunya pernah dan sering mewakili perusahaan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain. Apakah akan ada potensi saya digugat dikemudian hari, sekalipun status saya saat ini ialah mantan direktur perusahaan dulu tempat saya berkedudukan sebagai direksi?

“Mengundurkan Diri” yang Berhak Atas Pesangon : MENOLAK DIMUTASI

Dimutasi ke Tempat / Perusahaan Lain, Pegawai Menolak, Dianggap Mengundurkan Diri karena Mangkir namun Berhak Atas Pesangon

MUTASI terhadap Pegawai, Wajib Mendapatkan INFORMED CONSENT Pihak Pekerja

Modus PERFECT CRIME Perusahaan Memecat Pegawai Tanpa Pesangon, Namun Pengadilan Berkata Lain : Wajib Bayar Pesangon Pegawai yang Menolak Dimutasi

Question: Apakah kita sebagai pegawai, bisa menolak perintah pimpinan kantor yang memutasi kita ke kantor cabang di tempat lain?

Tiada Penggelapan Tanpa Menguasai dan Berniat Memiliki Barang Objek Penggelapan

Sengketa Kepemilikan yang Menjelma Kriminalisasi, Isu Hukum yang Klise

Question: Apa mungkin, seseorang bisa didakwa melakukan penggelapan, tapi pihak terdakwa tidak memiliki kuasa untuk menguasai barang tersebut? Semisal, kita dituduh menggelapkan barang-barang di dalam lemari kantor, tapi yang memegang kunci lemari itu ialah manajer kami?

Tata Cara Pengubahan Status “Perseroan Perorangan” untuk Usaha Mikro Dan Kecil menjadi Perseroan Terbatas pada Umumnya

Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil, dapat Didirikan oleh 1 (Satu) Orang Pendiri atau Lebih

Question: Perseroan Terbatas khusus untuk usaha kecil dan perseroan perseorangan, apakah sama? Jika perusahaan ini kelak, bertumbuh jadi perusahaan besar, maka bagaimana hukumnya?

Dipidana karena Melanggar SOP Perusahaan

Melanggar SOP Internal Perusahaan dapat Dipidana, Bukan Hanya akibat Melanggar Undang-Undang

Jangan Remehkan SOP, terdapat Potensi Resiko Pidana Dibalik Pelanggaran terhadap SOP

Question: Bila atasan di kantor seperti supervisor, manajer, atau kepala cabang ada beri perintah kepada kita untuk melakukan sesuatu yang “by pass” atau memotong prosedur yang berlaku di kantor, apa ada resiko hukumnya, mengingat kami hanya seorang bawahan yang tidak punya “daya tawar” dan takut bila tidak mengikuti perintah atasan di kantor, sekalipun kami tahu isi perintahnya itu jelas-jelas melanggar SOP di perusahaan kami?

Cara Merubah Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan

Perubahan Status Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Perorangan dan Sebaliknya, adalah Niscaya dan Dibolehkan dengan Prosedur Tertentu

Question: Apabila saat pendirian PT, kami selaku pendiri menjadi pemegang saham. Kini, salah seorang pendiri hendak mengundurkan diri dan rencananya akan menjual seluruh sahamnya kepada saya, dimana apakah memungkinkan bila PT ini diubah statusnya menjadi PT perorangan yang pemegang sahamnya hanya ada 1 (satu) orang? JIka memungkinkan, bagaimana prosedurnya?

Repurchase Agreement merupakan Instrumen Pembiayaan berupa GADAI SAHAM

LEGAL OPINION

Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli dengan Kewajiban Pembelian Kembali (REPO) atas Saham

PENGGELAPAN terhadap GADAI SAHAM disertai PENCUCIAN UANG, Dakwaan Pasal Berlapis

Question: Terhadap perjanjian REPO, Repurchase Agreement yang disertai klausula kewajiban pihak penjual saham untuk membeli kembali sahamnya tersebut saat jatuh tempo, apakah dapat dimaknai pembeli saham memiliki kebebasan untuk membebaskan kewajiban pihak penjual untuk membeli kembali saham yang telah dijualnya tersebut, alias pembeli saham berhak menjual saham yang dibeli tersebut kepada pihak ketiga?

Perbudakan Era Modern, Praktik Gelap Dibalik Alibi GROUP USAHA

LEGAL OPINION

Grup Usaha yang Mengeksploitasi Pekerja, Satu Orang Pegawai Diwajibkan Mengerjakan Puluhan hingga Ratusan Badan Hukum Perseroan Terbatas

GRUP USAHA Bukanlah “Entitas Hukum”, namun “Istilah Bisnis” Semata

Question: Ada banyak pelaku usaha besar di Indonesia yang mencoba bersikap curang kepada karyawannya yang dieksploitasi untuk kepentingan berbagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas milik seorang pemilik usaha yang sama, dimana waktu dan keringat benar-benar diperas oleh segala keinginan sang pemilik usaha yang ingin mendirikan usaha ini dan itu, mendirikan puluhan hingga ratusan Perseroan Terbatas baru lainnya, namun karyawan yang disuruh mengerjakan ialah karyawan yang “itu-itu saja”. Ketika sebagai pegawai kita berkeberatan diberi perintah yang melewati batas semacam itu, pihak Kepala HRD berkelit, bahwa ini adalah “Grup Usaha”, sehingga setiap karyawan memang harus bekerja untuk seluruh unit usaha yang tergabung dibawah “Holding Company” ini.

Sebenarnya yang namanya “Grup Usaha” atau “Holding Company” itu, apa boleh seenaknya memperlakukan karyawannya secara eksploitatif demikian, dalam artian harus patuh mengerjakan semua perintah untuk kepentingan seluruh Perseroan Terbatas milik sang “owner”, tanpa boleh keberatan ataupun menolak? Mereka juga kerap menjadikan itu sebagai modus terselubung untuk memberhentikan secara politis karyawan yang ingin mereka singkirkan. Yang saat ini kami sebagai para pegawai alami ialah, pihak pemilik usaha terus saja dengan serakahnya mendirikan berbagai PT-PT baru, sekalipun saat ini sudah ada hampir seratus PT tercatat di tempat kami yang dimiliki “owner” (pemilik usaha) yang sama, yang sebagian diantaranya hanya didirikan untuk dijadikan “shell company” atau “perusahaan boneka” untuk mematikan kompetitor di pasar.

Sehingga, antara bobot dan beban kerja, tidak lagi sebanding dengan kuantitas pegawai yang “itu-itu saja” alias pegawai yang sama kini harus menambah beban tugas yang harus dipikul untuk kepentingan pengerjaan berbagai perusahaan baru lainnya. Pemilik usaha seenaknya saja memberi perintah untuk kami kerjakan, bahkan ada beberapa PT yang bukan dimiliki si “owner”, akan tetapi milik kawan si “owner”, namun segala perizinan usaha dan kontrak-kontrak bisnisnya harus kami juga yang urus dan kerjakan. Tendensinya pihak “owner” semakin kian serakah saja, tidak ada habis kemauannya untuk diikuti dan dituruti. Memang mengherankan ketika Tuhan justru memberi kesuksesan kepada pengusaha semacam ini, sehingga menjadi “besar kepala” dengan menghisap “keringat bercampur darah” pegawai.

Modus lainnya ialah memindahkan pegawai ke Perseroan Terbatas lainnya (bukan ke “kantor cabang” lainnya dari Perseroan Terbatas yang sama), tanpa mau membayar pesangon saat hendak dipindahkan, dengan alasan masih satu “Grup Usaha”. Mengundurkan diri bukanlah opsi cerdas bagi kami, karena sama artinya rugi di pihak karyawan dan perusahaan yang menang karena tidak harus bayar pesangon apapun. Jika kami keberatan dan menolak untuk mengikuti perintah yang tidak patut demikian, apakah bisa menjadikan itu sebagai alasan bagi karyawan untuk menuntut PHK (pemutusan hubungan kerja) ke pengadilan disertai kompensasi pesangon dua kali ketentuan normal, mengingat perintah kerja yang diberikan tidak sesuai kepatutan maupun keadilan bagi seorang pekerja atau pegawai?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS