Terdakwa Korporasi dapat Menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif maupun Perjanjian Penundaan Penuntutan

Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) bagi Tersangka / Terdakwa Korporasi

Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) Bersifat “Bersyarat Batal” bila Tidak Dipenuhi dan “Bersyarat Tangguh” Sampai Kesepakatan Disahkan oleh Hakim

Question: Apabila perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa di persidangan, maka apakah tidak bisa menawarkan “restorative justice” agar perkaranya cepat selesai?

Brief Answer: Dimungkinkan bagi Terdakwa orang-perseorangan maupun Terdakwa korporasi untuk melakukan “keadilan restoratif” (restorative justice). Namun khusus untuk mekanisme “Perjanjian Penundaan Penuntutan”, hanya dapat ditempuh oleh Terdakwa korporasi. Jika Korban Pelapor menolak untuk berdamai dengan korporasi yang telah dijadikan Tersangka oleh pihak Penyidik, Tersangka / Terdakwa korporasi dapat menawarkan kesepakatan “Perjanjian Penundaan Penuntutan” bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dimohonkan kepada Hakim (lewat JPU) dalam rangka untuk disahkan kesepakatan dimaksud.

Selanjutnya Hakim akan memeriksa, apakah permohonan pengesahan terhadap “perjanjian penundaan penuntutan” telah memenuhi syarat atau tidaknya. Bila disetujui oleh Hakim, maka akan diterbitkan penetapan pengesahan kesepakatan antara JPU dan pihak Tersangka / Terdakwa korporasi. Sebaliknya, bila ditolak oleh Hakim, maka juga akan diterbitkan penetapan penolakan kesepakatan dimaksud. SHIETRA & PARTNERS merekomendasikan penggunaan mekanisme “keadilan restoratif” sejak tahap penyidikan, agar disepakati kesepakatan damai antara Tersangka korporasi dan pihak Korban Palapor, dimana penetapan pengesahan kesepakatan “keadilan restoratif” oleh Hakim lebih bersifat formalistis, mengingat Korban Pelapor dapat sewaktu-waktu mencabut aduan / laporannya bila kerugiannya telah dipulihkan oleh Tersangka korporasi yang bersedia bertanggung-jawab mengganti-kerugian serta memenuhi tanggung-jawabnya tersebut.

Singkat kata, bila pihak Terdakwanya ialah subjek hukum perorangan, maka istilahnya ialah “Pengakuan Bersalah”. Adapun bila pihak Terdakwanya ialah korporasi, maka istilah hukum pidananya ialah “Perjanjian Penundaan Penuntutan”. Tujuannya sama, yakni efisiensi perkara dan berorientasi pada pemulihan kerugian. Yang perlu diperhatikan ialah perihal tempo waktu, dimana permohonan “Perjanjian Penundaan Penuntutan” dapat diajukan oleh Tersangka korporasi, Terdakwa korporasi, atau Advokat-nya kepada Penuntut Umum paling lambat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak Kejaksaan.

Bila berkas perkara telah terlanjut dilimpahkan ke pengadilan untuk tujuan dakwaan oleh Penuntut Umum, maka peluang tercapainya “keadilan restoratif” masih dimungkinkan namun vonis pidana tetap dijatuhkan oleh Hakim, dimana “keadilan restoratif” hanya menjadi “keadaan yang meringankan kesalahan”. Dalam hal Tersangka / Terdakwa korporasi memenuhi syarat-syarat dalam “Perjanjian Penundaan Penuntutan” selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan. Sebaliknya, Tersangka / Terdakwa korporasi yang gagal memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam “Perjanjian Penundaan Penuntutan”, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan.

PEMBAHASAN:

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

d. Sidang Pemeriksaan Perjanjian Penundaan Penuntutan Pasal 328 KUHAP

1) Setelah menerima permohonan pengesahan perJanjian penundaan penuntutan dari Penuntut Umum, ketua pengadilan menunjuk hakim tunggal untuk melakukan persidangan perjanjian penundaan penuntutan;

2) Hakim menetapkan hari sidang paling lama 3 (tiga) hari setelah penunjukan hakim;

3) Pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penuntut Umum menghadirkan Tersangka atau Terdakwa ke persidangan;

4) Hakim dapat memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil pihak lain yang berkepentingan untuk dihadirkan di persidangan;

5) Hakim memeriksa apakah permohonan perjanjian penundaan penuntutan telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 328 ayat (8) dan ayat (12) KUHAP;

6) Apabila permohonan perjanjian penundaan penuntutan disetujui, hakim mengeluarkan Penetapan dengan amar sebagai berikut:

- Menyetujui perjanjian penundaan penuntutan;

- Menangguhkan penuntutan perkara dalam jangka waktu ... (sesuai kesepakatan sebagaimana Pasal 328 ayat (13) KUHAP);

7) Apabila permohonan perjanjian penundaan penuntutan ditolak, hakim mengeluarkan Penetapan dengan amar sebagai berikut:

- Menolak perjanjian penundaan penuntutan;

- Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke persidangan dengan acara biasa;

8) Kewenangan pengadilan untuk memantau pelaksanaan perjanjian penundaan penuntutan dilaksanakan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan;

9) Setiap perjanjian penundaan penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (16) KUHAP).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Bagian Kedua

Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 327

(1) Pemanggilan terhadap Korporasi pada tahap Penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab Korporasi.

(2) Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang sah.

(3) Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir dalam pemeriksaan Korporasi.

(4) Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab Korporasi secara paksa.

(5) Ketentuan mengenai Upaya Paksa terhadap orang pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 sampai dengan Pasal 141 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa bagi penanggung jawab Korporasi.

(6) Ketentuan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan:

a. tindak pidana pertama kali dilakukan oleh Korporasi;

b. Korporasi melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara; dan/atau

c. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penyidik.

Bagian Ketiga

Pe{anjian Penundaan Penuntutan

Pasal 328

(l) Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.

(2) Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.

(3) Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

(4) Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait akan dilaksanakan proses Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam berita acara.

(6) Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling larl:a 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

(7) Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.

(8) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:

a. kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;

c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan

d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

(9) Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.

(10) Dalam hal Hakim menyetqjui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.

(11) Dalam hal Hakim menolak Perjanjian Penundaan Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.

(12) Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa:

a. pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;

b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;

c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau

d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

(13) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

(14) Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

(15) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

(16) Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.

(l7) Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS