Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) bagi Tersangka / Terdakwa Korporasi
Deferred Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan) Bersifat “Bersyarat
Batal” bila Tidak Dipenuhi dan “Bersyarat Tangguh” Sampai Kesepakatan Disahkan
oleh Hakim
Question: Apabila perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa di persidangan, maka apakah tidak bisa menawarkan “restorative justice” agar perkaranya cepat selesai?
Brief Answer: Dimungkinkan bagi Terdakwa orang-perseorangan
maupun Terdakwa korporasi untuk melakukan “keadilan restoratif” (restorative
justice). Namun khusus untuk mekanisme “Perjanjian Penundaan Penuntutan”,
hanya dapat ditempuh oleh Terdakwa korporasi. Jika Korban Pelapor menolak untuk
berdamai dengan korporasi yang telah dijadikan Tersangka oleh pihak Penyidik, Tersangka
/ Terdakwa korporasi dapat menawarkan kesepakatan “Perjanjian Penundaan
Penuntutan” bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dimohonkan
kepada Hakim (lewat JPU) dalam rangka untuk disahkan kesepakatan dimaksud.
Selanjutnya Hakim akan memeriksa, apakah permohonan pengesahan terhadap “perjanjian
penundaan penuntutan” telah memenuhi syarat atau tidaknya. Bila disetujui oleh
Hakim, maka akan diterbitkan penetapan pengesahan kesepakatan antara JPU dan pihak
Tersangka / Terdakwa korporasi. Sebaliknya, bila ditolak oleh Hakim, maka juga
akan diterbitkan penetapan penolakan kesepakatan dimaksud. SHIETRA &
PARTNERS merekomendasikan
penggunaan mekanisme “keadilan restoratif” sejak tahap penyidikan, agar disepakati
kesepakatan damai antara Tersangka korporasi dan pihak Korban Palapor, dimana
penetapan pengesahan kesepakatan “keadilan restoratif” oleh Hakim lebih bersifat
formalistis, mengingat Korban Pelapor dapat sewaktu-waktu mencabut aduan / laporannya
bila kerugiannya telah dipulihkan oleh Tersangka korporasi yang bersedia
bertanggung-jawab mengganti-kerugian serta memenuhi tanggung-jawabnya tersebut.
Singkat kata, bila pihak Terdakwanya ialah subjek hukum perorangan, maka
istilahnya ialah “Pengakuan Bersalah”. Adapun bila pihak Terdakwanya ialah korporasi,
maka istilah hukum pidananya ialah “Perjanjian Penundaan Penuntutan”. Tujuannya
sama, yakni efisiensi perkara dan berorientasi pada pemulihan kerugian. Yang
perlu diperhatikan ialah perihal tempo waktu, dimana permohonan “Perjanjian
Penundaan Penuntutan” dapat diajukan oleh Tersangka korporasi, Terdakwa korporasi,
atau Advokat-nya kepada Penuntut Umum paling lambat sebelum berkas perkara
dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak Kejaksaan.
Bila berkas perkara telah terlanjut dilimpahkan ke pengadilan untuk
tujuan dakwaan oleh Penuntut Umum, maka peluang tercapainya “keadilan restoratif”
masih dimungkinkan namun vonis pidana tetap dijatuhkan oleh Hakim, dimana “keadilan
restoratif” hanya menjadi “keadaan yang meringankan kesalahan”. Dalam hal
Tersangka / Terdakwa korporasi memenuhi syarat-syarat dalam “Perjanjian
Penundaan Penuntutan” selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat
dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan. Sebaliknya,
Tersangka / Terdakwa korporasi yang gagal memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah
disepakati dalam “Perjanjian Penundaan Penuntutan”, Penuntut Umum berwenang
melanjutkan proses Penuntutan.
PEMBAHASAN:
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
d. Sidang Pemeriksaan Perjanjian
Penundaan Penuntutan Pasal 328 KUHAP
1) Setelah menerima permohonan
pengesahan perJanjian penundaan penuntutan dari Penuntut Umum, ketua
pengadilan menunjuk hakim tunggal untuk melakukan persidangan perjanjian
penundaan penuntutan;
2) Hakim menetapkan hari sidang
paling lama 3 (tiga) hari setelah penunjukan hakim;
3) Pada hari sidang yang telah
ditetapkan, Penuntut Umum menghadirkan Tersangka atau Terdakwa ke persidangan;
4) Hakim dapat memerintahkan
Penuntut Umum untuk memanggil pihak lain yang berkepentingan untuk dihadirkan
di persidangan;
5) Hakim memeriksa apakah
permohonan perjanjian penundaan penuntutan telah memenuhi syarat
sebagaimana Pasal 328 ayat (8) dan ayat (12) KUHAP;
6) Apabila permohonan
perjanjian penundaan penuntutan disetujui, hakim mengeluarkan Penetapan dengan amar sebagai berikut:
- Menyetujui perjanjian
penundaan penuntutan;
- Menangguhkan penuntutan
perkara dalam jangka waktu ... (sesuai kesepakatan sebagaimana Pasal 328
ayat (13) KUHAP);
7) Apabila permohonan
perjanjian penundaan penuntutan ditolak, hakim mengeluarkan Penetapan dengan amar sebagai berikut:
- Menolak perjanjian penundaan
penuntutan;
- Memerintahkan Penuntut
Umum untuk melanjutkan perkara ke persidangan dengan acara biasa;
8) Kewenangan pengadilan untuk
memantau pelaksanaan perjanjian penundaan penuntutan dilaksanakan oleh hakim
yang ditunjuk oleh ketua pengadilan;
9) Setiap perjanjian penundaan
penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada hakim untuk dicatat
dalam berita acara di pengadilan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat
(16) KUHAP).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Bagian Kedua
Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 327
(1) Pemanggilan terhadap
Korporasi pada tahap Penyelidikan dapat diwakili oleh penanggung jawab
Korporasi.
(2) Penyidik yang melakukan
pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh
penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dengan
surat panggilan yang sah.
(3) Penanggung jawab Korporasi
dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir dalam
pemeriksaan Korporasi.
(4) Dalam hal Korporasi telah
dipanggil secara sah namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk
penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) untuk
mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah seorang
penanggung jawab Korporasi untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali
lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab Korporasi secara
paksa.
(5) Ketentuan mengenai Upaya
Paksa terhadap orang pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
sampai dengan Pasal 141 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Upaya Paksa
bagi penanggung jawab Korporasi.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme
Keadilan Restoratif terhadap Korporasi berlaku dengan ketentuan:
a. tindak pidana pertama kali
dilakukan oleh Korporasi;
b. Korporasi
melakukan ganti rugi atau Restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi
terhadap negara; dan/atau
c. tindakan korektif lainnya
yang dianggap perlu oleh Penyidik.
Bagian Ketiga
Pe{anjian Penundaan Penuntutan
Pasal 328
(l) Perjanjian
Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat
tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.
(2) Perjanjian Penundaan
Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.
(3) Permohonan
Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau
Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
(4) Penuntut Umum dapat
menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan
pertimbangan keadilan, Korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Penuntut Umum
menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan
terkait akan dilaksanakan proses Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat
dalam berita acara.
(6) Hasil kesepakatan
Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada
pengadilan dalam jangka waktu paling larl:a 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan
ditandatangani oleh para pihak.
(7) Pengadilan
wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan
Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.
(8) Dalam sidang pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:
a. kesesuaian syarat dalam
Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proporsionalitas sanksi
administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau
Terdakwa;
c. dampak terhadap Korban,
masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana;
dan
d. kemampuan Tersangka atau
Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.
(9) Dalam memeriksa Perjanjian
Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi
dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.
(10) Dalam
hal Hakim menyetqjui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan
dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.
(11) Dalam hal Hakim menolak
Perjanjian Penundaan Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan
acara pemeriksaan biasa.
(12) Syarat
dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa:
a. pembayaran ganti rugi
atau Restitusi kepada Korban;
b. pelaksanaan program
kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;
c. kewajiban pelaporan dan
kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau
d. tindakan korektif lainnya
yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.
(13) Dalam
hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan
Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa
Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.
(14) Pengadilan berwenang untuk
memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang
telah ditentukan dalam perjanjian.
(15) Dalam hal Tersangka
atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan
Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa
memerlukan persetujuan tambahan.
(16) Setiap Perjanjian
Penundaan Penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk
dicatat dalam berita acara di pengadilan.
(l7) Pelanggaran terhadap
prosedur Perjanjian penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan
menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau
perlawanan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
