Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PIDANA. Tampilkan semua postingan

Upaya Hukum Pidana ataukah Perdata, Melawan Sita Pidana Objek Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan?

Surat Perintah Pencarian Harta Benda Terpidana Pajak yang Tidak secara Sukarela Membayar Pidana Denda

Pengecualian dari Kompetensi PTUN Tidak Serta-Merta Mengalihkan Yurisdiksi Perkara ke Peradilan Perdata Umum

Dalam teks literatur hukum di perguruan tinggi hukum, dikenal doktrin mengenai “keliru kompetensi absolut” dan “keliru kompetensi relatif”, yang pada pokoknya ialah hukum acara yang mengatur domain atau yurisdiksi peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus. Dalam praktek, berkembang satu jenis “kompetensi perkara perdata” dan “kompetensi perkara pidana” sekalipun dibawah atap peradilan semisal Pengadilan Negeri yang sama. Apa yang disebutkan terakhir, dapat bersifat cukup rancu dan ambigu—semisal dalam perkara tindak pidana korupsi, ketika Tersangka / Terdakwa meninggal dunia, maka pihak Kejaksaan dapat menggugat perdata ahli waris Tersangka / Terdakwa dimana “budel waris” dapat disita dalam rangka memulihkan kerugian negara.

Amar Putusan Perkara Pidana Sengketa Penyerobotan Tanah yang Turut Sekaligus Menyelesaikan Masalah Perdata

Amar Putusan Pidana Vonis Penghukuman dapat Sekaligus Memuat “Restorative Justice” yang Memulihkan Kerugian Keperdataan Korban-Pelapor

Question : Apakah setelah saya pidanakan pihak yang menyerobot tanah kami dan pelakunya kemudian dihukum di pengadilan (perkara pidana), masih juga kami selaku pemilik tanah yang sah harus direpotkan menggugat (secara perdata) pihak tersebut?

Menjabat secara DE JURE ataupun Berwenang secara DE FACTO, Sama-Sama dapat Dijerat Pidana Korupsi

Seseorang dapat Didakwa, Dituntut, dan Dipidana Bukan hanya karena Mengemban Jabatan secara “De Jure”, namun juga Pihak yang Tidak Menjabat namun secara “De Facto” (Nyata-Nyata) Memiliki Kendali dan Kewenangan

Question : Bukankah hanya yang punya kewenangan dan jabatan, yang bisa dipidana korupsi?

Swasta yang Bukan Pegawai Negeri Sipil pun dapat Divonis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai Pelaku Turut-Serta Bersama Pelaku-Koruptor Lainnya

Apakah hanya Pejabat / Aparatur Sipil Negara yang dapat Dijerat Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi akibat Kerugian Keuangan Negara / Daerah?

Secara “De Jure” Berlatar-Belakang Eksternal Lembaga Pemerintahan, namun secara “De Facto” Bisa Jadi Bertindak Seolah-olah sebagai Pejabat Struktural / Fungsional Institusi Pemerintahan

Question : Apabila yang didakwa sebagai pelaku korupsi, telah ternyata berlatar-belakang profesi swasta, alias bukan pejabat negara juga bukanlah PNS (Pegawai Negeri Sipil), bisakah dipidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan alasan adanya kerugian negara maupun daerah?

Penyebab Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Hampir Mustahil Terlaksana, Sekalipun Penegakan Hukum dan Penindakannya oleh Pengadilan Khusus Tipikor Ditegakkan

Disparitas yang Lebar antara Kerugian Negara dan Vonis Hukuman Pidana Tambahan Uang Pengganti

Question : Apakah penegakan hukum dan penindakan terhadap koruptor pelaku aksi korupsi dengan vonis hukuman di pengadilan, bisa benar-benar memulihkan kerugian negara maupun daerah?

Terdakwa Kasus Korupsi Mendonasikan Sebagian Uang Hasil Kejahatannya untuk Kegiatan Amal dan Sosial, Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Dana Donasi yang Bersumber dari Uang Hasil Korupsi, Ibarat “Fruit of the Poisonous Tree”

Question : Bila korupsi adalah hal yang tabu, alias bukan hal yang lazim dilakukan, maka mengapa pelakunya mudah sekali mencari dan mendapatkan rekan-rekan sekutu untuk bersekongkol sehingga korupsinya sistematik dan berjejaring? Lalu pertanyaan berikut ialah, bila pelaku korupsi menggunakan sebagian dana hasil kejahatan korupsinya untuk kegiatan amal dan sosial seperti membangun jalan, mendonasikannya untuk tempat ibadah, panti sosial, panti jompo, maka apakah artinya dana-dana hasil korupsi yang digunakan untuk kegiatan sosial tersebut tetap dihitung sebagai total dana yang dinikmati oleh si pelaku korupsi?

Tata Cara Mendapatkan Pelindungan dari LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban) dan Kriteria Orang yang dapat Dilindungi

LPSK dapat Berinisiatif Memberikan Pelindungan atas Penilaian LPSK Sebelum Adanya Permohonan Pelindungan dengan Kondisi dan Syarat Tertentu

Korban Tidak Wajib Hadir ke Persidangan, dapat Memberikan Kesaksiannya secara TERTULIS yang Disampaikan di Hadapan Pejabat yang Berwenang dan Membubuhkan Tanda Tangannya pada Berita Acara yang Memuat Kesaksian Korban

Question : Apakah LPSK akan serta-merta mengabulkan permohonan pelindungan, ataukah ada kemungkinan ditolak permohonannya?

Praktek Imunitas Profesi yang Berlindung Dibalik Alibi Kelembagaan yang Memberi atau Tidaknya Izin Anggotanya Diperiksa sebagai Tersangka (IMPUNITAS)

Impunitas Continuum Affectum Tribuuit Delinquendi, Imunitas yang Dimiliki Seseorang Membawa Kecenderungan kepada Orang Tersebut untuk Sewenang-Wenang dan Melakukan Kejahatan

Baik antara Warga Negara dengan Penegak Hukum maupun antara Sesama Penegak Hukum Itu Sendiri, Sifatnya Tetap Terikat dengan Prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW

Question : Tren hukum dewasa kini, segala profesi tampak seolah imun, masing-masing profesi berlomba-lomba buat Undang-Undang yang melindungi korps rekan seprofesi mereka, karena sekalipun terindikasi terjadi pelanggaran hukum, mereka berlindung dibalik semacam “komisi etik profesi”. Semisal profesi hakim, dokter, notaris, anggota DPR, dimana aparatur penegak hukum harus terlebih dahulu meminta izin kepada asosiasi profesi para terduga pelanggar hukum tersebut agar pelakunya dapat ditindak secara hukum dan barang buktinya dapat disita. Belakangan ini ada profesi jaksa yang terseret dalam perkara hukum korupsi namun Undang-Undang tentang Kejaksaan mengharuskan adanya izin Kejaksaan Agung untuk memproses pidana aparaturnya. Sebenarnya bagaimana pandangan hukumnya, menyikapi aturan yang memungkinkan terjadi praktek imunitas demikian?

Norma Hukum Acara Pidana dapat DIberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)

Contoh Kasus / Preseden Norma Hukum Acara Pidana yang oleh Hakim Diberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)

Question : Apabila norma hukum pidana tidak bisa diberlakukan secara surut karena adanya asas legalitas, bagaimana dengan norma hukum acara pidana, apakah bisa diberlakukan secara surut?

Kebohongan ialah Akar dari Sikap Korup, termasuk Aksi Korupsi

“Demikian pula, Rāhula, jika seseorang tidak malu mengucapkan kebohongan yang disengaja, maka tidak ada kejahatan, Aku katakan, yang tidak akan ia lakukan. Oleh karena itu, Rāhula, engkau harus berlatih sebagai berikut: ‘Aku tidak akan mengucapkan kebohongan bahkan sebagai suatu gurauan.’” [SANG BUDDHA]

Ada kemungkinan selama ini ada diantara para pembaca yang bertanya-tanya, bahwa seseorang pekerja kantoran swasta maupun pekerja informal dengan upah sebatas “upah minimum” telah ternyata mampu untuk bertahan hidup dan menjalani hidup dengan bahagia sekalipun “minimalis” ataupun “simple life” (bersahaja). Menjadi pertanyaan, kalangan pegawai negeri sipil yang tingkat penghasilannya di atas rata pekerja swasta, terlebih seorang pejabat pemerintahan dengan tingkat gaji resminya jauh diatas rata-rata penghasilan warganya, mengapa masih juga melakukan korupsi? Bila tiada orangtua maupun guru yang mengajarkan Anda cara “hidup sederhana”, maka Anda tidak akan mengenal kata “bahagia dalam hidup berkecukupan”, akan tetapi selalu merasa “tidak pernah cukup”, sekalipun itu sekaliber pejabat di pemerintahan maupun pejabat di badan usaha milik negara yang tingkat gajinya sudah tergolong sangat tinggi.

Misi Mulia Dibalik Penegakan Hukum : TIDAK BOLEH LAGI ADA KORBAN SERUPA YANG BERJATUHAN

Lex Dura Sed Ita Scripta. Hukum adalah Keras, tetapi Harus Ditegakkan

Lex dura, sed tamen scripta. Hukum Memang Kejam, tetapi Begitulah yang Tertulis

Berbicara mengenai motif dan motivasi dibalik sesuatu tindakan maupun penindakan, seringkali diidentikkan dengan perbuatan suatu pelaku pelanggar hukum. Namun, pertanyaan terbesarnya ialah, mengapa tidak ada tokoh-tokoh hukum yang memberikan sudut-pandang dari perspektif penegakan hukum perihal motif suatu penegakan hukum? Bila penegakan hukum dan penindakannya terhadap pelaku pelanggar hukum, dilandasi oleh motivasi untuk melindungi masyarakat, agar tiada lagi korban-korban baru serupa berjatuhan, maka itu adalah misi berhukum yang luhur serta mulia, yang patut kita hormati, dukung, dan hargai—karena mengindikasikan adanya “political will” atau keseriusan aparatur penegak hukum.

Naif, adalah Derajat Kesengajaan ataukah Kelalaian?

Seorang Profesional, apakah Dibolehkan melakukan Tata Kelola (“Governance”) secara Naif selayaknya Orang Awam yang Tidak Kompeten Dibidangnya?

Mengapa pejabat pemeriksa pajak dari Kantor Pajak, selalu meragukan laporan keuangan yang diberikan oleh Wajib Pajak? Asas “praduga laporannya penuh rekayasa”, sudah menjadi SOP baku pegawai petugas pemeriksa di Kantor Pajak. Baru-baru ini saat ulasan singkat ini disusun, diberitakan pejabat berbagai bank milik daerah divonis “bebas” oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis Hakim menilai, ketidakmampuan PT. Sritex selaku “debitor gagal bayar” dalam kewajibannya melunasi fasilitas kredit, adalah diakibatkan oleh “manipulasi laporan keuangan” yang dilakukan secara terencana oleh bos-pemilik PT. Sritex. Kondisi tersebut, menurut Majelis Hakim, bukan menjadi tanggung jawab para Terdakwa selaku direksi Bank, namun kesalahan pidana pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan sehingga terbit kerugian bagi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yakni pihak debitor.

Pertolongan Pertama kepada Rekening Bank Milik Wajib Pajak yang DIBLOKIR oleh Kantor Pajak / DJP

Blokir-Pidana ialah Upaya Paksa dengan Batas Waktu, sementara Sita ialah “Blokir Tanpa Batas Waktu”—namun Keduanya Wajib Ada Izin dari Pengadilan

Solusi Pertamanya ialah Geser Status Rekening yang Diblokir DJP dari Status Penyelidikan (Blokir sebagai “Sanksi Administratif” Perpajakan) ke Penyidikan (Blokir sebagai “Upaya Paksa” Pidana Perpajakan)

Question: Rekening kami diblokir oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), dengan alasan ada tungggakan pajak yang belum dibayarkan. Yang diblokir bukan hanya sejumlah klaim tunggakan pajak pihak DJP, namun seluruh isi rekening, sehingga kami kesukaran likuiditas untuk berusaha maupun untuk membayar suplaier ataupun gaji pegawai, tidak terkecuali dana untuk melakukan upaya hukum ke pengadilan. Jangankan itu, iuran sekolah anak pun menjadi tidak dapat dibayarkan karena tiada uang kartal di tangan. Kami merasa tidak berdaya, diposisikan ke kondisi “lumpuh”, dipaksa untuk bayar pajak atas klaim tunggakan sepihak DJP. Apa yang bisa kami lakukan, agar bisa kembali bernafas sehingga memiliki ruang gerak untuk melakukan perlawanan?

Rezim Hukum Pidana Perpajakan di Indonesia Membelakukan Asas PRADUGA BERSALAH terhadap Wajib Pajak

Tidak Kompatibelnya Ketentuan Hukum Pidana Perpajakan terhadap Prinsip-Prinsip Utama dalam Hukum Pidana di Tanah Air

Penulis yang selama ini mendalami hukum pidana maupun hukum acara pidana di Tanah Air, sungguh terkejut ketika kali-pertama membaca sebuah regulasi “pidana perpajakan” bernama Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Dibidang Perpajakan, yang nyata-nyata menabrak prinsip hukum hukum maupun asas-asas hukum umum pidana. Sebagai pembuka bahasan, perhatikan norma berikut yang dikutip dari peraturan dimaksud:

Grub Usaha yang Melakukan Modus “TRANSFER PRICING”, dapat DIjerat Pidana Pajak

Beneficial Owner maupun Grup Korporasi-nya dapat Dipidana secara Berjemaah menurut Hukum Perpajakan di Indonesia

Question: Bila perusahaan berbentuk “group company” melakukan kejahatan dibidang perpajakan (pidana pajak), maka perusahaan atau badan hukum yang manakah, yang akan ditetapkan sebagai tersangka dijatuhi sanksi hukuman pidana, perusahaan induknya (holding company), beneficial owner-nya, ataukah perusahaan yang dibuat sengaja merugi dalam rangka “transfer pricing” (profit shifting)?

Antara “Resiko Usaha” dan “Kelalaian Berat” dalam Menjalankan Usaha

Kelalaian Berat, sama Artinya dengan Kesengajaan, sehingga dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Baik secara Perdata maupun secara Pidana

Magna Culpa Dolus Est. Great Fault (or “GROSS NEGLIGENCE”) is Equivalent to FRAUD

Baik perkara perdata maupun perkara pidana, “kelalaian berat” disetarakan dengan “kesengajaan”, sehingga dapat dimintakan pertanggung-jawaban berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Banyak terdapat ulasan para akademisi hukum maupun praktisi hukum, yang mengulas betapa pengurus / direksi dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidaklah dapat dikriminalisasi atas suatu “resiko bisnis” dimana usaha dapat bermuara pada hal yang wajar bernama “untung atau rugi”. Sebenarnya cukup sederhana untuk menilai apakah pengurus suatu BUMN maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dapat dituntut atas dakwaan “tindak pidana korupsi” (Tipikor) karena “merugikan keuangan negara”.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS