Amar Putusan Perkara Pidana Sengketa Penyerobotan Tanah yang Turut Sekaligus Menyelesaikan Masalah Perdata

Amar Putusan Pidana Vonis Penghukuman dapat Sekaligus Memuat “Restorative Justice” yang Memulihkan Kerugian Keperdataan Korban-Pelapor

Question : Apakah setelah saya pidanakan pihak yang menyerobot tanah kami dan pelakunya kemudian dihukum di pengadilan (perkara pidana), masih juga kami selaku pemilik tanah yang sah harus direpotkan menggugat (secara perdata) pihak tersebut?

Brief Answer : Bergantung pada aparatur penegak hukum dalam persidangan perkara pidana, apakah akan melakukan elaborasi dalam penuntutan serta merumuskan amar putusan yang dapat sekaligus menyelesaikan kemelut sengketa perdata antara pihak Korban-Pelapor dan pihak Terdakwa-Terpidana secara holistik. Bisa saja, menurut “best practice” peradilan perkara pidana yang ada, Majelis Hakim berwenang merumuskan amar putusan yang “kreatif” sekaligus solutif menyelesaikan sengketa secara tuntas antara pihak Pelapor dan Terlapor, tanpa menyisakan lembaran perkara ataupun sengketa baru.

Sering dijumpai, bahkan jamak terjadi selama ini di persidangan perkara pidana, Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun bukanlah pidana, akan tetapi masalah perdata semata, karenanya Terdakwa divonis “lepas”. Putusan dengan karakter demikian, tidaklah solutif alias tidak berfaedah karena tidak menghadirkan solusi sebagaimana asas peradilan cepat, biaya ringan, serta sederhana. Idealnya, vonis hakim mampu menyelesaikan sengketa pidana sekaligus perselisihan perdatanya secara tuntas dalam satu perkara tunggal.

Perhatikan salah satu contoh vonis hukuman pidana terhadap seorang Terdakwa oleh Mahkamah Agung RI yang patut dijadikan “preseden baik” karena membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdkawa “lepas” dengan alasan dakwaan terhadap Terdakwa dinilai merupakan sengketa perdata, dengan kutipan amar sebagai berikut—sekaligus memperlihatkan, bahwa “restitusi” wujudnya tidak harus selalu berupa pembayaran sejumlah nominal uang:

“MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa SRIWITIN LEE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan tidak ada haknya dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana, dan dengan syarat khusus selama dalam masa percobaan tersebut Terdakwa diperintahkan untuk mengembalikan tanah sesuai dengan batas-batas tanah milik saksi korban Minanto Wiyono berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Nomor 574/200.7.36/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 dan Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 11/200.7.36/XII/2016 tanggal 8 Maret 2016 serta Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Nomor 12/200.7.36.03/IV/2016 yang hasilnya (“titik 32”) masuk ke dalam tanah milik saksi korban sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00997 / Pakulonan tanggal 6 Januari 2005 atas nama Minanto Wiyono, yang telah dilaksanakan oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan rekonstruksi pengukuran dan pengembalian batas tanah termaksud;”

PEMBAHASAN:

Keadilan restoratif (restorative justice), tidak harus berupa berhentinya proses pemidanaan tanpa vonis penghukuman oleh hakim di persidangan. Jauh sebelum KUHP Nasional maupun KUHAP 2025 diterbitkan yang disebut-sebut mengadopsi konsep “keadilan restoratif”, praktek peradilan selama ini dalam beberapa kesempatan mengandung kreativitas Hakim agar masalah hukum berupa “sengketa keperdataan yang bermuatan unsur pidana” turut terselesaikan secara tuntas tanpa menyisakan residu perkara apapun—alias menghadirkan solusi utuh (solutif).

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret “best practice”-nya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa batas kepemilikan tanah yang bermuara pada pemidanaan, sebagaimana register Nomor 597 K/Pid/2018 tanggal 29 Agustus 2018, dimana Terdakwa dituntut oleh JPU ke muka persidangan dengan tuntutan:

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.

Terhadapnya, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 518/Pid.B/2017/PN.Tng tanggal 29 November 2017, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa SRIWITIN LEE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging);

2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”

Pihak Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

− Bahwa terhadap alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena putusan judex facti / Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), telah salah dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

− Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa awalnya Terdakwa pada tahun 2011 berniat untuk membangun Hotel Marilyn namun kemudian ternyata Hotel Marilyn yang dibangun Terdakwa tersebut telah melewati batas tanah miliknya sendiri bahkan telah masuk ke dalam lokasi tanah milik saksi Minanto Wiyono yang terletak di Jalan Raya Serpong, Rt/Rw 06/03, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00997 / Pakulonan dengan luas 3.388 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi);

− Bahwa kemudian pada tanggal 21 Agustus 2015, saksi Minanto Wiyono melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan somasi kepada Terdakwa dan meminta agar Terdakwa mengosongkan atau membongkar bangunan hotel yang didirikan di atas tanah milik saksi Minanto Wiyono berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00997 / Pakulonan, namun Terdakwa tidak mengindahkan ataupun melaksanakan somasi tersebut;

− Bahwa selanjutnya dilakukan pengukuran ulang dan hasilnya berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Nomor 574/200.7.36/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Shodiq Munawar selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan diketahui oleh Sudarman Harjasaputra, Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 11/200.7.36/XII/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang dibuat oleh Jazuli Hasan, Shodiq Munawar, Karen Setia dan Junus Nicholas B. sebagai berikut bahwa sebagian tanah yang dibangun tembok keliling maupun batas yang ditunjukkan (”titik 32”) yang diklaim oleh Terdakwa berada di tanah Terdakwa, ternyata benar berada di tanah saksi Minanto Wiyono sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00997 / Pakulonan atas nama saksi Minanto Wiyono;

− Bahwa dari hasil pengukuran dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Penyidik bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tersebut terbukti dengan jelas bahwa Terdakwa telah memasuki dan melewati batas tanah saksi Minanto Wiyono, sehingga saksi Minanto Wiyono sangat dirugikan karena Terdakwa tidak mau mengembalikan batas tersebut walaupun Terdakwa telah beberapa kali ditegur dan disomasi oleh saksi Minanto Wiyono;

− Bahwa selain hal tersebut di atas, demi terwujudnya keadilan bagi saksi Minanto Wiyono yang tanahnya telah diambil oleh Terdakwa pada saat membangun Hotel Marilyn maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP dengan syarat khusus selama dalam masa percobaan tersebut Terdakwa diperintahkan untuk mengembalikan tanah sesuai dengan batas-batas tanah milik saksi korban Minanto Wiyono yang lengkapnya terurai dalam amar putusan di bawah ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 14 a ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua, oleh karena itu Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;

“Menimbang bahwa dengan demikian terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 518/Pid.B/2017/PN.Tng tanggal 29 November 2017, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

“Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

− Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;

− Perbuatan Terdakwa merugikan saksi Minanto Wiyono;

Keadaan yang meringankan:

− Terdakwa belum pernah dihukum;

“M E N G A D I L I:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 518/Pid.B/2017/PN.Tng tanggal 29 November 2017 tersebut;

“MENGADILI SENDIRI:

1. Menyatakan Terdakwa SRIWITIN LEE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan tidak ada haknya dan atas permintaan yang berhak tidak segera pergi’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana, dan dengan syarat khusus selama dalam masa percobaan tersebut Terdakwa diperintahkan untuk mengembalikan tanah sesuai dengan batas-batas tanah milik saksi korban Minanto Wiyono berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Nomor 574/200.7.36/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 dan Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 11/200.7.36/XII/2016 tanggal 8 Maret 2016 serta Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Nomor 12/200.7.36.03/IV/2016 yang hasilnya (“titik 32”) masuk ke dalam tanah milik saksi korban sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00997/Pakulonan tanggal 6 Januari 2005 atas nama Minanto Wiyono, yang telah dilaksanakan oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan rekonstruksi pengukuran dan pengembalian batas tanah termaksud;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

− Asli Surat Keterangan Persetujuan Warga RT. 006/003, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, ditandatangani oleh Ketua RT. 006/003, Ketua RW. 003 dan Lurah Pakulonan;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS