Amar Putusan Pidana Vonis Penghukuman dapat Sekaligus Memuat “Restorative Justice” yang Memulihkan Kerugian Keperdataan Korban-Pelapor
Question : Apakah setelah saya pidanakan pihak yang menyerobot tanah kami dan pelakunya kemudian dihukum di pengadilan (perkara pidana), masih juga kami selaku pemilik tanah yang sah harus direpotkan menggugat (secara perdata) pihak tersebut?
Brief Answer : Bergantung pada aparatur penegak hukum dalam
persidangan perkara pidana, apakah akan melakukan elaborasi dalam penuntutan
serta merumuskan amar putusan yang dapat sekaligus menyelesaikan kemelut
sengketa perdata antara pihak Korban-Pelapor dan pihak Terdakwa-Terpidana
secara holistik. Bisa saja, menurut “best practice” peradilan perkara
pidana yang ada, Majelis Hakim berwenang merumuskan amar putusan yang “kreatif”
sekaligus solutif menyelesaikan sengketa secara tuntas antara pihak Pelapor dan
Terlapor, tanpa menyisakan lembaran perkara ataupun sengketa baru.
Sering dijumpai, bahkan jamak terjadi selama ini di persidangan perkara
pidana, Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara menyatakan bahwa perbuatan
Terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun
bukanlah pidana, akan tetapi masalah perdata semata, karenanya Terdakwa divonis
“lepas”. Putusan dengan karakter demikian, tidaklah solutif alias tidak
berfaedah karena tidak menghadirkan solusi sebagaimana asas peradilan cepat,
biaya ringan, serta sederhana. Idealnya, vonis hakim mampu menyelesaikan
sengketa pidana sekaligus perselisihan perdatanya secara tuntas dalam satu
perkara tunggal.
Perhatikan salah satu contoh vonis hukuman pidana terhadap seorang
Terdakwa oleh Mahkamah Agung RI yang patut dijadikan “preseden baik” karena
membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdkawa “lepas” dengan
alasan dakwaan terhadap Terdakwa dinilai merupakan sengketa perdata, dengan
kutipan amar sebagai berikut—sekaligus memperlihatkan, bahwa “restitusi”
wujudnya tidak harus selalu berupa pembayaran sejumlah nominal uang:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa SRIWITIN LEE telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Memaksa masuk ke dalam rumah,
ruangan tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain dengan melawan
hukum atau berada disitu dengan tidak ada haknya dan atas permintaan yang
berhak tidak segera pergi’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Memerintahkan pidana
tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim
yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa sebelum masa percobaan selama 1
(satu) tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana, dan dengan
syarat khusus selama dalam masa percobaan tersebut Terdakwa diperintahkan untuk
mengembalikan tanah sesuai dengan batas-batas tanah milik saksi korban Minanto
Wiyono berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Nomor
574/200.7.36/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 dan Berita Acara Pengukuran Ulang
Nomor 11/200.7.36/XII/2016 tanggal 8 Maret 2016 serta Berita Acara Pengukuran
Pengembalian Batas Nomor 12/200.7.36.03/IV/2016 yang hasilnya (“titik 32”)
masuk ke dalam tanah milik saksi korban sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor
00997 / Pakulonan tanggal 6 Januari 2005 atas nama Minanto Wiyono, yang telah
dilaksanakan oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan bersama
Penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan rekonstruksi pengukuran dan
pengembalian batas tanah termaksud;”
PEMBAHASAN:
Keadilan restoratif (restorative justice),
tidak harus berupa berhentinya proses pemidanaan tanpa vonis penghukuman oleh
hakim di persidangan. Jauh sebelum KUHP Nasional maupun KUHAP 2025 diterbitkan
yang disebut-sebut mengadopsi konsep “keadilan restoratif”, praktek peradilan
selama ini dalam beberapa kesempatan mengandung kreativitas Hakim agar masalah
hukum berupa “sengketa keperdataan yang bermuatan unsur pidana” turut
terselesaikan secara tuntas tanpa menyisakan residu perkara apapun—alias menghadirkan
solusi utuh (solutif).
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkret “best practice”-nya lewat putusan Mahkamah
Agung RI sengketa batas kepemilikan tanah yang bermuara pada pemidanaan,
sebagaimana register Nomor 597 K/Pid/2018 tanggal 29 Agustus 2018, dimana
Terdakwa dituntut oleh JPU ke muka persidangan dengan tuntutan:
1. Menyatakan Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk
ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan
melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang
berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera” sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar Terdakwa
segera ditahan.
Terhadapnya, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan
Negeri Tangerang Nomor 518/Pid.B/2017/PN.Tng tanggal 29 November 2017, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa
SRIWITIN LEE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang
didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak
pidana (onslag van recht vervolging);
2. Melepaskan
Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
3. Memulihkan hak Terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”
Pihak Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi,
dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan
sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat sebagai berikut:
− Bahwa terhadap alasan kasasi
Penuntut Umum dapat dibenarkan karena putusan judex facti / Pengadilan Negeri
yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu
tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), telah salah dan tidak
menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili tidak dilaksanakan
menurut ketentuan undang-undang;
− Bahwa berdasarkan fakta hukum
yang terungkap di persidangan, bahwa awalnya Terdakwa pada tahun 2011 berniat
untuk membangun Hotel Marilyn namun kemudian ternyata Hotel Marilyn yang
dibangun Terdakwa tersebut telah melewati batas tanah miliknya sendiri
bahkan telah masuk ke dalam lokasi tanah milik saksi Minanto Wiyono yang terletak
di Jalan Raya Serpong, Rt/Rw 06/03, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00997 / Pakulonan
dengan luas 3.388 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi);
− Bahwa kemudian pada tanggal
21 Agustus 2015, saksi Minanto Wiyono melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan
somasi kepada Terdakwa dan meminta agar Terdakwa mengosongkan atau membongkar
bangunan hotel yang didirikan di atas tanah milik saksi Minanto Wiyono
berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00997 / Pakulonan, namun
Terdakwa tidak mengindahkan ataupun melaksanakan somasi tersebut;
− Bahwa selanjutnya dilakukan pengukuran ulang dan hasilnya berdasarkan
Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Nomor 574/200.7.36/XII/2015
tanggal 2 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Shodiq Munawar
selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan diketahui
oleh Sudarman Harjasaputra, Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan Pemetaan Kantor
Pertanahan Kota Tangerang Selatan dan Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor
11/200.7.36/XII/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang dibuat oleh Jazuli Hasan, Shodiq
Munawar, Karen Setia dan Junus Nicholas B. sebagai berikut bahwa sebagian
tanah yang dibangun tembok keliling maupun batas yang ditunjukkan (”titik 32”) yang
diklaim oleh Terdakwa berada di tanah Terdakwa, ternyata benar berada di tanah
saksi Minanto Wiyono sebagaimana yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM)
Nomor 00997 / Pakulonan atas nama saksi Minanto Wiyono;
− Bahwa dari hasil pengukuran dan pengembalian batas yang
dilakukan oleh Penyidik bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tersebut
terbukti dengan jelas bahwa Terdakwa telah memasuki dan melewati batas tanah
saksi Minanto Wiyono, sehingga saksi Minanto Wiyono sangat dirugikan karena
Terdakwa tidak mau mengembalikan batas tersebut walaupun Terdakwa telah
beberapa kali ditegur dan disomasi oleh saksi Minanto Wiyono;
− Bahwa selain hal tersebut di
atas, demi terwujudnya keadilan bagi saksi Minanto Wiyono yang tanahnya
telah diambil oleh Terdakwa pada saat membangun Hotel Marilyn maka Mahkamah
Agung berpendapat bahwa terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana percobaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 14a ayat (1) KUHP dengan syarat khusus selama dalam masa percobaan
tersebut Terdakwa diperintahkan untuk mengembalikan tanah sesuai dengan batas-batas
tanah milik saksi korban Minanto Wiyono yang lengkapnya terurai dalam amar
putusan di bawah ini;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana
dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 14 a ayat (1) KUHP, sebagaimana
didakwakan dalam Dakwaan Kedua, oleh karena itu Terdakwa tersebut telah
terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang bahwa dengan
demikian terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi / Penuntut Umum tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Tangerang Nomor 518/Pid.B/2017/PN.Tng tanggal 29 November 2017, untuk kemudian Mahkamah
Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan
disebutkan di bawah ini;
“Menimbang bahwa sebelum
menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keadaan yang
memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang
memberatkan:
− Perbuatan Terdakwa meresahkan
masyarakat;
− Perbuatan Terdakwa
merugikan saksi Minanto Wiyono;
Keadaan yang meringankan:
− Terdakwa belum pernah
dihukum;
“M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG
tersebut;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 518/Pid.B/2017/PN.Tng tanggal 29 November
2017 tersebut;
“MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa SRIWITIN LEE telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana ‘Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan
tertutup atau pekarangan yang dipakai oleh orang lain dengan melawan hukum atau
berada disitu dengan tidak ada haknya dan atas permintaan yang berhak tidak
segera pergi’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian
hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa sebelum
masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan suatu tindak pidana,
dan dengan syarat khusus selama dalam masa percobaan tersebut
Terdakwa diperintahkan untuk mengembalikan tanah sesuai dengan batas-batas
tanah milik saksi korban Minanto Wiyono berdasarkan Berita Acara Pengukuran
Pengembalian Batas Nomor 574/200.7.36/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 dan
Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor 11/200.7.36/XII/2016 tanggal 8 Maret 2016
serta Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas Nomor 12/200.7.36.03/IV/2016
yang hasilnya (“titik 32”) masuk ke dalam tanah milik saksi korban sesuai
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00997/Pakulonan tanggal 6 Januari 2005 atas
nama Minanto Wiyono, yang telah dilaksanakan oleh Petugas Kantor Pertanahan
Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan
rekonstruksi pengukuran dan pengembalian batas tanah termaksud;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
− Asli Surat Keterangan Persetujuan Warga RT. 006/003, Kelurahan Pakulonan,
Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, ditandatangani oleh Ketua RT.
006/003, Ketua RW. 003 dan Lurah Pakulonan;
Tetap terlampir dalam berkas
perkara;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
