Antara “Resiko Usaha” dan “Kelalaian Berat” dalam Menjalankan Usaha

Kelalaian Berat, sama Artinya dengan Kesengajaan, sehingga dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Baik secara Perdata maupun secara Pidana

Magna Culpa Dolus Est. Great Fault (or “GROSS NEGLIGENCE”) is Equivalent to FRAUD

Baik perkara perdata maupun perkara pidana, “kelalaian berat” disetarakan dengan “kesengajaan”, sehingga dapat dimintakan pertanggung-jawaban berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana. Banyak terdapat ulasan para akademisi hukum maupun praktisi hukum, yang mengulas betapa pengurus / direksi dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidaklah dapat dikriminalisasi atas suatu “resiko bisnis” dimana usaha dapat bermuara pada hal yang wajar bernama “untung atau rugi”. Sebenarnya cukup sederhana untuk menilai apakah pengurus suatu BUMN maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dapat dituntut atas dakwaan “tindak pidana korupsi” (Tipikor) karena “merugikan keuangan negara”.

Bila jelas-jelas atau nyata-nyata pengurus dimaksud memiliki “niat jahat” sehingga derajatnya ialah “sengaja sebagai maksud” (dolus) untuk merugikan BUMN/D, maka itu bukanlah “business judgement rule”, akan tetapi murni Tipikor, mengingat yang bersangkutan menghendaki dan mengetahui bahwa “niat jahat”-nya (mens rea) tersebut adalah terlarang serta melanggar hukum, dimana “kesengajaan sebagai kepastian”-nya ialah terjadinya “kerugian keuangan negara”. Lantas, apakah artinya perbuatan seperti “kelalaian” (culpa), dapat mengatas-namakan atau berlindung dibalik dalil “resiko usaha”?

Sejatinya, kesalahan dengan rona “kelalaian” terbagi kedalam beragam derajat. Terdapat “kelalaian yang dapat dimaklumi karena telah menjalankan prinsip usaha yang wajar”, semisal telah melakukan langkah mitigasi seperti riset pasar dan pemetaan terhadap kekuatan kompetitor, jelas murni aksi / manuver korporasi yang tidak dapat dipidana. Yang disebut “resiko usaha”, biasanya lebih berupa faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan ataupun sangat sukar untuk diprediksi. Akan tetapi, terhadap “kelalaian berat” (gross negligence), dimana tiada bentuk antisipasi maupun mitigasi dalam menjalankan roda ekonomi suatu korporasi, nyata-nyata merupakan “kesengajaan”, yakni sengaja untuk tidak berhati-hati dalam berusaha—sehingga menjadi patut bila sang pengurus / pengendali suatu BUMN/D dapat dimintakan pertanggung-jawaban secara hukum pidana.

Untuk memudahkan pemahaman, analogi dari perkara perdata berikut dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret dimana Bank dan PPAT digugat oleh warga akibat melakukan “kelalaian berat”, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI register Nomor 395 PK/Pdt/2020 tanggal 22 Juni 2020, perkara antara:

I. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG BEKASI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali I;

II. PT BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT Indonesia CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI PONDOK GEDE, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali II;

III. PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG BEKASI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali III;

IV. Saudari NOTARIS TUTI SUMARNI, S.H., sebagai Pemohon Peninjauan Kembali IV; melawan

- Nyonya C. DHONI TRIWIBAWASARI, S.H, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; dan

1. HELMI AKBAR; 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA c.q. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT c.q. KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT; 3. Enam orang warga yang terdiri dari: Saudara HASTOMO TRI WIBOWO; Saudara IWAN SURYAMAN; Saudara JAYADI; Saudara TEGUH; Saudara KEVIN ALEXANDER RIVAN CC TRIYOGA; Saudari IRMA DAMAYANTI, sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali.

Terhadap gugatan warga, Pengadilan Negeri Bekasi memberikan Putusan Nomor 382/Pdt.G/2014/PN.Bks tanggal 28 Januari 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, sebanyak Rp1.699.100.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) dan ditambah bunga 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai putusan ini dilaksanakan(eksekusi);

4. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;”

Pada tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri Bekasi di atas dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan Putusan Nomor 113/PDT/2017/PT BDG tanggal 5 Mei 2017.

Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung kemudian memberikan Putusan Nomor 1117 K/PDT/2018 tanggal 23 Oktober 2018, yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi sehingga putusan Pengadilan Negeri dengan sendiri dikuatkan.

Pihak perbankan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:

“Bahwa mengenai alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan kontra memori peninjauan kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Juris ternyata tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris tersebut;

“Bahwa Tergugat I belum melunasi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp1.699.100.000,00 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), selanjutnya Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II tetap melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 10141 atas nama Antonius Sumarwanto, S.H., melalui Tergugat III menjadi 20 sertifikat hak milik yang dipecah pada tanggal 30 Mei 2012 dan 17 September 2012 sehingga tepat pertimbangan hukum Judex Facti, perbuatan Tergugat I, II dan III merupakan perbuatan melawan hukum;

“Bahwa dengan tidak diindahkannya pencabutan kuasa terhadap Akta Nomor 2 tanggal 19 Juni 2009, yang telah dicabut secara tertulis oleh almarhum Antonius Sumarwanto terhadap Tergugat I, namun Tergugat I dan Tergugat II tetap melakukan proses pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor 10141, maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum, hal tersebut melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 1365 juncto Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata juncto Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;

“Bahwa adapun alasan keberatan-keberatan Para Pemohon Peninjauan Kembali yang lainnya pada dasarnya hanya mengenai hal-hal yang telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Judex Juris, sehingga pada prinsipnya adalah merupakan perbedaan pendapat antara Para Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai fakta persidangan, sehingga bukan merupakan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, terakhir dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

“Bahwa novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali IV Notaris Tuti Sumarni, S.H., tidak bersifat menentukan, karena terbukti proses pemecahan dilakukan setelah kuasa kepada Tergugat I atas objek tersebut dicabut pada tanggal 8 November 2010, sedangkan pemecahan dilakukan tanggal 30 Mei 2012 dan tanggal 17 September 2012;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali II PT BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI PONDOK GEDE, Pemohon Peninjauan Kembali III PT BANK MUAMALAT INDONESIA TBK c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali IV Saudari NOTARIS TUTI SUMARNI, S.H., tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) c.q. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH CABANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali II PT BANK SYARIAH BANK RAKYAT Indonesia c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG CIPULIR c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA CABANG JAKARTA KEDOYA c.q. BANK SYARIAH BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH CABANG BEKASI-PONDOK GEDE, Pemohon Peninjauan Kembali III PT BANK MUAMALAT INDONESIA Tbk. c.q. BANK MUAMALAT CABANG KALIMALANG BEKASI, Pemohon Peninjauan Kembali IV Saudari NOTARIS TUTI SUMARNI, S.H., tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS