Kewajiban Menempuh Prosedur Mediasi di Pengadilan, Arsiteknya ialah MAFIA HUKUM
Mediasi Bukanlah MONOPOLI PROFESI MEDIATOR
Jamak terdapat artikel maupun pandangan, yang seakan mengagung-agungkan mediasi sebelum suatu pihak dapat bersidang / bersengketa di persidangan perkara perdata, telah ternyata terdapat “konflik kepentingan” karena yang bersangkutan berprofesi sebagai mediator swasta. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkap fakta bahwa mediasi tidak semestinya dijadikan sebagai prosedur wajib yang harus ditempuh oleh suatu pihak ketika menggugat pihak lainnya di pengadilan. Mediasi, bahkan menjadi “ekonomi biaya tinggi” disamping “buang-buang waktu” (wasting time).
Tanyakan kepada diri Anda sendiri,
bila Anda telah dirugikan oleh pihak “mafia tanah”, bersediakan Anda bermediasi
dengan sang “mafia tanah”? Sekalipun mediasi dilangsungkan, hasilnya sudah jelas
dan sudah dapat Anda prediksi sendiri muaranya. Bila kita analogikan, dalam
kasus “tindak pidana kekerasan seksual”, tidak dapat diselenggarakan “restorative
justice” antara korban dan pihak pelakunya. Ada karakter perkara, dimana mediasi
bukanlah solusi, justru memperkeruh keadaan dan memperparah luka korban. Tutup rapat
ruang negosiasi terhadap para pelaku yang sejak awal memiliki “niat jahat”, itu
adalah nasehat terbijak dan terjujur yang dapat Anda jumpai. Biarkan surat somasi
ataupun surat gugatan Anda yang berbicara kepada mereka, dan itu sudah cukup,
tanpa perlu prosedur mediasi apapun.
Kembali tanyakan kepada diri Anda,
bila Anda adalah seorang kreditor, dimana debitor Anda menunggak, lalu Anda berikan
toleransi dengan membuat “akta restrukturisasi kredit” maupun “akta rescheduling
jangka waktu pelunasan hutang”, akan tetapi debitor Anda tidak menghormatinya,
dengan kembali menunggak dan mengecewakan kompromi yang Anda berikan, apakah Anda
masih bersedia untuk bermediasi dengan sang debitor? Yang diiinginkan oleh debitor
semacam demikian, ialah “tidak membayar sama sekali”. Begitupula ketika debitor
Anda telah menunggak selama bertahun-tahun lamanya, bukan baru menunggak
hitungan satu atau dua bulan lamanya, Anda pikir debitor dimaksud masih akan menunjukkan
itikad baiknya lewat medium mediasi (amicable solution)? Yang mereka
inginkan, ialah digugat. They asked for it—mereka yang memintanya (untuk
digugat).
Ada sebuah anekdot dalam Bahasa
Inggris, yang berbunyi “too good to be true”, dan itulah tepatnya kita
dapat membuat prediksi bahwa suatu perkara atau sengketa hukum layak atau
tidaknya dimediasi. Sering penulis menyampaikan kepada klien pengguna jasa yang
hendak meminta jasa mediasi kepada penulis, respon dari penulis ialah tidak seketika
secara serta-merta menyanggupinya. Mediator yang profesional, tidak menerima seluruh perkara
untuk ia mediasi. Ketika terdapat mediator—sekalipun bersertifikat—namun menyanggupi
/ menerima seluruh perkara untuk dimediasi, maka ia bukanlah mediator profesional
juga bukan mediator yang beretika tinggi (namun semata memikirkan pundi-pundi sakunya
sendiri lewat tarif jasa mediasi yang akan ia peroleh, baik berhasil mendamaikan
ataupun tidaknya, tarifnya tetap sama). Itulah ciri pembeda yang paling
kasat-mata yang dapat Anda kenali terhadap distingsi antara mediator profesional
dan mediator “pemburu rente”.
Jika mediasi gagal, sekalipun bila
para pihak yang saling bersengketa tidak mengeluarkan biaya mediasi, tetap saja
pihak yang telah dirugikan akan bertambah rugi, yakni rugi WAKTU serta EMOSI—disamping
fakta, biaya mediasi di pengadilan mencapai tarif jutaan Rupiah hanya untuk sepatah
atau dua patah kata berisi “omong-kosong” sang mediator yang semakin tebal pundi-pundi
kantung sakunya, sekalipun hasil mediasinya ialah “deadlock”. Praktek demikian
melanggar prinsip paling mendasar dari hukum acara perdata, yakni peradilan yang
sederhana, cepat, dan berbiaya rendah. Ada kalanya, pihak penggugat menuntut “provisi”
(putusan sela) dalam surat gugatannya, karena adanya urgensi mendesak, namun “PEMBUNUH
WAKTU TERBESAR”-nya justru ialah kewajiban prosedur mediasi, sehingga pihak
lawan punya banyak waktu untuk mengalihkan aset-asetnya.
Kini, mari kita simak berbagai
jenis perjanjian / kontrak, dimana pada umumnya terdapat klausula baku yang kurang-lebihnya
berbunyi : “Bila terjadi sengketa antar para pihak, maka para pihak akan
terlebih dahulu menyelesaikan secara kekeluargaan / musyawarah.” Ketentuan yang disepakati demikian,
menjadi sebentuk “pacta sunt servanda” yang mengikat para pihak selayaknya
Undang-Undang. Pertanyaannya, mengapa frasa tersurat “kekeluargaan”
dimaknai serta dipaksakan sebagai “mediasi prosedural-formalistis” oleh lembaga
peradilan dan diperantarai oleh seorang bergelar “mediator”? Bukankah komunikasi
secara “kekeluargaan / musyawarah” adalah mediasi itu sendiri, sekalipun sifatnya
ialah informal? Bila itu yang sejak semula sudah disepakati oleh para
pihak, mengapa lembaga peradilan mengintervensi dan menganulir klausul demikian,
seolah hendak berkata : “musyarawarah secara kekeluargaan hanya boleh bila diperantarai
oleh mediator berbayar”? Bayangkan sebuah sengketa bernama konflik rumah-rumah,
mediator dari pihak ketiga sungguh membongkar “borok” isi dalam rumah para
pihak yang berkonflik. Cukuplah mediasi internal pasangan berumah-tangga itu
sendiri, atau dari internal anggota keluarga mereka sendiri, untuk menjaga privasi.
Bila harus kembali menjalani “mediasi
prosedural” di pengadilan, itu sama artinya “duplikasi mediasi” (redundant). Mengapa juga mediasi harus ada
sebentuk “mediator” tertentu? Dalam banyak kasus, bahkan dalam hampir semua
kasus yang sejauh penulis ketahui selama serta sejauh ini, segala sengketa
keperdataan telah terjalin komunikasi untuk menyelesaikan sengketa, atau
mencari solusi “win-win solution”, antara kedua belah pihak, namun berbuah
“deadlock”, tidak terjadi titik-temu, sehingga menggugat adalah “ultimum
remedium”-nya.
Tidak ada orang waras, yang
seketika memilih opsi “buang-buang uang dengan berlitigasi” ke pengadilan, bila
lawan mereka ialah sosok-sosok yang tidak layak diajak berdiskusi. Itu merupakan
psikologi paling mendasar para pencari keadilan, yang tampaknya diabaikan penyusun
kebijakan di Mahkamah Agung RI yang menutup-mata. “dibutakan rente”, atau
memang “buta” (nuraninya) sama sekali. Mengapa pengadilan menihilkan atau
mengesampingkan fakta demikian, seolah-olah belum pernah sama sekali terjadi
musyawarah, dan musyawarah seakan bukanlah mediasi? MENGAPA MEDIASI MAUPUN RUANG UNTUK BERNEGOSIASI MENJADI
MONOPOLI PROFESI “MEDIATOR BERBAYAR” YANG BIAYA MEDIASINYA TIDAK MURAH? Mengapa juga harus “mediator berbayar”,
mengapa mediatornya tidak boleh anggota keluarga pihak-pihak yang saling bersengketa,
blla sengketanya semisal ialah perihal warisan atau rumah-tangga?
Berikut fakta yang tidak
terbantahkan, betapa mediasi oleh mediator di pengadilan merupakan “ekonomi
biaya tinggi” yang seharusnya tidak pernah ada dan tidak diperlukan. Fakta
pertama, mediasi di pengadilan, sekalipun mediatornya ialah mediator sipil
berbayar (dan tidak pernah murah tarif jasa monopolistiknya), secara statistik
persentase keberhasilan mendamaikan jauh dibawah separuh sengketa yang terdaftar.
Fakta kedua, mediator tersebut tetap memungut tarif sekalipun “DEADLOCK”
sebagai hasil mediasinya—alias tetap meminta bayaran atas “inkompetensinya”. Fakta ketiga, mediator
yang benar-benar profesional tidak akan menerima seluruh jenis sengketa untuk
dimediasi. Sebaliknya, hanya para mediator “oportunis”, yang bersedia
menerima semua jenis sengketa untuk dimediasi, dan memungut tarif monopolistik
demikian sekalipun mediasi dinyatakan gagal.
Berikut pola-pikir mediator
profesional, yang dapat dipastikan tidak akan pernah dapat Anda jumpai satupun
wajahnya di pengadilan manapun di Indonesia. Bila sengketanya ialah satu pihak
menuntut 60% dari 100%—ambil contoh dalam suatu sengketa pembagian harta
warisan—potensi atau peluang diselenggarakannya mediasi untuk mempertemukan “tarik-menarik
kepentingan” menjadi 55 : 45 atau bahkan 50 : 50 antara kedua belah pihak yang
saling bersengketa, adalah niscaya, bukan mustahil, dan mediator yang
profesional akan bersedia untuk menyediakan jasa profesionalnya sebagai mediator
untuk memediasi para pihak.
Daya lenting / kompromi manusia
selaku individu, tidak pernah dapat mencapai titik ekstrem “take ALL or
NOTHING”—itu bukan mediasi untuk bernegosiasi maupun musyawarah, namun
peperangan alias “mengajak berperang”. Itulah sebabnya, ketika suatu pihak
menuntut dapat 100%, sementara pihak-pihak lainnya ialah 0%, mediator yang
profesional tahu betul dan dapat seketika memprediksi hasilnya sekalipun
diselenggarakan mediasi oleh mediator paling berpengalaman dan paling
profesional sekalipun : DEADLOCK. Penulis kerap mengamati serta terlibat dalam
sengketa hukum warisan dengan pola demikian, hasilnya jelas, salah satu ahli
waris hendak mendominasi dan menguasai seluruh harta warisan, hasil mediasi
dengan para ahli waris lainnya tidak akan pernah berbuah manis. Keserakahan tidak
akan pernah dapat berhasil dimediasi, serta tidak ada ruang untuk mediasi.
Mediator yang profesional, juga
akan menilai personalitas masing-masing pihak yang saling bersengketa, semacam “profiling”.
Orang-orang yang tidak logis dan dikuasai oleh faktor “EGO”, tidak akan pernah
efektif diberi kesempatan bernegosiasi, bukan karena faktor ketidak-tahuan
aturan hukum yang berlaku, justru mereka acapkali mengetahuinya dan berupaya
untuk memperdaya, memanipulasi, serta menyimpanginya dengan berbagai cara, atau
bahkan menyalah-gunakan aturan hukum yang menguntungkan posisi dan
kepentingannya untuk justifikasi untuk mendominasi. Adapun pihak yang kurang
terliterasi secara aturan hukum mengenai hak dan kewajibannya, mediator dapat
berperan sebagai edukator secara aktif, sehingga kesepahaman antar para pihak
yang saling bersengketa yang sejatinya hanya butuh peran “pihak ketiga” yang
netral untuk memberikan pandangan hukum secara objektif, menjadi signifikan
peran seorang mediator untuk memediasi, dan dapat menjadi solusi yang efektif.
Sebagai salah satu contoh untuk
menutup bahasan, menurut hukum agama syariah, ahli waris pria memperoleh harta
warisan dengan perbandingan 2 : 1, karena memang begitulah aturan hukum agama
yang ada. Ilustrasikan terdapat seorang ahli waris seorang pria dan seorang
saudari perempuannya, bila harta warisannya terdapat tiga bidang tanah, maka
sang ahli waris pria mendapatkan dua bidang tanah, sementara ahli waris
perempuan mendapatkan hanya satu buah bidang tanah. Dalam suatu forum mediasi,
mediator dapat memberikan edukasi / pemahaman hukum kepada sang ahli waris pria
yang telah ternyata tidak pernah merawat almarhum orangtuanya, yang selama ini
dirawat oleh saudari perempuannya, telah terdapat preseden di Pengadilan Agama,
ahli waris perempuan yang merawat orangtuanya berhak atas perbandingan 1 : 1,
bukan lagi 1 : 2.
Bila ahli waris perempuannya
terdapat dua orang sementara ahli waris pria hanya satu orang, dimana kedua
ahli waris perempuan itulah yang selama ini merawat alamarhum orangtuanya
selama ini, maka perbandingannya menjadi 1 : 1 : 1. Lewat pemahaman dan
edukasi, seorang mediator dapat membuat sang ahli waris pria untuk menerima
kenyataan, dan menerima persuasif untuk “mundur satu langkah”, maka perdamaian
pun dapat tercipta. Akan tetapi, ketika ahli waris pria sejak awal menuntut 3 :
0, mediator yang profesional tidak akan bersedia melecehkan profesional
profesinya dengan memediasi apa yang sejak awal sudah dapat diprediksi jelas-jelas
akan “deadlock”—itu domain hakim memegang kekuasaan untuk memutus,
karena karakter sengketa demikian bukanlah domain mediator manapun.
Berikut inilah, “pukulan telak”
pamuncak dari penulis, yang membuat para pencari keadilan sadar betapa prosedur
mediasi di pengadilan adalah “HARAPAN SEMU” serta “OMONG-KOSONG” : Akta
perdamaian di luar pengadilan maupun akta perdamaian di dalam pengadilan (acta
van dading), TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI. Jangankan hasil perdamaian di luar pengadilan, kesepakatan
perdamaian di dalam pengadilan yang dikukuhkan oleh putusan hakim di dalam persidangan
sekalipun TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI dan TIDAK ADA SEJARAHNYA PERNAH DAPAT DIEKSEKUSI.
Tanya mengapa?
Karena bila salah satu pihak
kembali ingkar-janji (wanprestasi) terhadap “akta perdamaian” demikian, maka
opsi satu-satunya yang dapat ditempuh bukanlah “eksekusi terhadap akta perdamaian”, namun kembali (untuk
kali-keduanya) menggugat wanprestasi, namun kali ini “wanprestasi terhadap AKTA
PERDAMAIAN”. Juga tanya mengapa? Karena akta perdamaian, sungguh identik dengan akta
restrukturisasi kredit—bila itu sengketa hutang-piutang—sehingga yang bisa dilakukan ialah apsi
untuk menggugat ingkar-janjinya pihak lawan terhadap restrukturisasi kredit
yang bernama “AKTA PERDAMAIAN”. Kini para pembaca dapat menyadari, “kejahatan”
terbesar bukan terjadi di jalanan umum, namun pada institusi yang bernama pengadilan.
Bila Anda ingin dengan mudah menemukan “mafia hukum”, carilah di pengadilan
maupun di Mahkamah Agung.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
