Prosedur Kewajiban Mediasi, Seharusnya Dihapus dari Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri

Kewajiban Menempuh Prosedur Mediasi di Pengadilan, Arsiteknya ialah MAFIA HUKUM

Mediasi Bukanlah MONOPOLI PROFESI MEDIATOR

Jamak terdapat artikel maupun pandangan, yang seakan mengagung-agungkan mediasi sebelum suatu pihak dapat bersidang / bersengketa di persidangan perkara perdata, telah ternyata terdapat “konflik kepentingan” karena yang bersangkutan berprofesi sebagai mediator swasta. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkap fakta bahwa mediasi tidak semestinya dijadikan sebagai prosedur wajib yang harus ditempuh oleh suatu pihak ketika menggugat pihak lainnya di pengadilan. Mediasi, bahkan menjadi “ekonomi biaya tinggi” disamping “buang-buang waktu” (wasting time).

Tanyakan kepada diri Anda sendiri, bila Anda telah dirugikan oleh pihak “mafia tanah”, bersediakan Anda bermediasi dengan sang “mafia tanah”? Sekalipun mediasi dilangsungkan, hasilnya sudah jelas dan sudah dapat Anda prediksi sendiri muaranya. Bila kita analogikan, dalam kasus “tindak pidana kekerasan seksual”, tidak dapat diselenggarakan “restorative justice” antara korban dan pihak pelakunya. Ada karakter perkara, dimana mediasi bukanlah solusi, justru memperkeruh keadaan dan memperparah luka korban. Tutup rapat ruang negosiasi terhadap para pelaku yang sejak awal memiliki “niat jahat”, itu adalah nasehat terbijak dan terjujur yang dapat Anda jumpai. Biarkan surat somasi ataupun surat gugatan Anda yang berbicara kepada mereka, dan itu sudah cukup, tanpa perlu prosedur mediasi apapun.

Kembali tanyakan kepada diri Anda, bila Anda adalah seorang kreditor, dimana debitor Anda menunggak, lalu Anda berikan toleransi dengan membuat “akta restrukturisasi kredit” maupun “akta rescheduling jangka waktu pelunasan hutang”, akan tetapi debitor Anda tidak menghormatinya, dengan kembali menunggak dan mengecewakan kompromi yang Anda berikan, apakah Anda masih bersedia untuk bermediasi dengan sang debitor? Yang diiinginkan oleh debitor semacam demikian, ialah “tidak membayar sama sekali”. Begitupula ketika debitor Anda telah menunggak selama bertahun-tahun lamanya, bukan baru menunggak hitungan satu atau dua bulan lamanya, Anda pikir debitor dimaksud masih akan menunjukkan itikad baiknya lewat medium mediasi (amicable solution)? Yang mereka inginkan, ialah digugat. They asked for it—mereka yang memintanya (untuk digugat).

Ada sebuah anekdot dalam Bahasa Inggris, yang berbunyi “too good to be true”, dan itulah tepatnya kita dapat membuat prediksi bahwa suatu perkara atau sengketa hukum layak atau tidaknya dimediasi. Sering penulis menyampaikan kepada klien pengguna jasa yang hendak meminta jasa mediasi kepada penulis, respon dari penulis ialah tidak seketika secara serta-merta menyanggupinya. Mediator yang profesional, tidak menerima seluruh perkara untuk ia mediasi. Ketika terdapat mediator—sekalipun bersertifikat—namun menyanggupi / menerima seluruh perkara untuk dimediasi, maka ia bukanlah mediator profesional juga bukan mediator yang beretika tinggi (namun semata memikirkan pundi-pundi sakunya sendiri lewat tarif jasa mediasi yang akan ia peroleh, baik berhasil mendamaikan ataupun tidaknya, tarifnya tetap sama). Itulah ciri pembeda yang paling kasat-mata yang dapat Anda kenali terhadap distingsi antara mediator profesional dan mediator “pemburu rente”.

Jika mediasi gagal, sekalipun bila para pihak yang saling bersengketa tidak mengeluarkan biaya mediasi, tetap saja pihak yang telah dirugikan akan bertambah rugi, yakni rugi WAKTU serta EMOSI—disamping fakta, biaya mediasi di pengadilan mencapai tarif jutaan Rupiah hanya untuk sepatah atau dua patah kata berisi “omong-kosong” sang mediator yang semakin tebal pundi-pundi kantung sakunya, sekalipun hasil mediasinya ialah “deadlock”. Praktek demikian melanggar prinsip paling mendasar dari hukum acara perdata, yakni peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah. Ada kalanya, pihak penggugat menuntut “provisi” (putusan sela) dalam surat gugatannya, karena adanya urgensi mendesak, namun “PEMBUNUH WAKTU TERBESAR”-nya justru ialah kewajiban prosedur mediasi, sehingga pihak lawan punya banyak waktu untuk mengalihkan aset-asetnya.

Kini, mari kita simak berbagai jenis perjanjian / kontrak, dimana pada umumnya terdapat klausula baku yang kurang-lebihnya berbunyi : “Bila terjadi sengketa antar para pihak, maka para pihak akan terlebih dahulu menyelesaikan secara kekeluargaan / musyawarah.” Ketentuan yang disepakati demikian, menjadi sebentuk “pacta sunt servanda” yang mengikat para pihak selayaknya Undang-Undang. Pertanyaannya, mengapa frasa tersurat “kekeluargaan” dimaknai serta dipaksakan sebagai “mediasi prosedural-formalistis” oleh lembaga peradilan dan diperantarai oleh seorang bergelar “mediator”? Bukankah komunikasi secara “kekeluargaan / musyawarah” adalah mediasi itu sendiri, sekalipun sifatnya ialah informal? Bila itu yang sejak semula sudah disepakati oleh para pihak, mengapa lembaga peradilan mengintervensi dan menganulir klausul demikian, seolah hendak berkata : “musyarawarah secara kekeluargaan hanya boleh bila diperantarai oleh mediator berbayar”? Bayangkan sebuah sengketa bernama konflik rumah-rumah, mediator dari pihak ketiga sungguh membongkar “borok” isi dalam rumah para pihak yang berkonflik. Cukuplah mediasi internal pasangan berumah-tangga itu sendiri, atau dari internal anggota keluarga mereka sendiri, untuk menjaga privasi.

Bila harus kembali menjalani “mediasi prosedural” di pengadilan, itu sama artinya “duplikasi mediasi” (redundant). Mengapa juga mediasi harus ada sebentuk “mediator” tertentu? Dalam banyak kasus, bahkan dalam hampir semua kasus yang sejauh penulis ketahui selama serta sejauh ini, segala sengketa keperdataan telah terjalin komunikasi untuk menyelesaikan sengketa, atau mencari solusi “win-win solution”, antara kedua belah pihak, namun berbuah “deadlock”, tidak terjadi titik-temu, sehingga menggugat adalah “ultimum remedium”-nya.

Tidak ada orang waras, yang seketika memilih opsi “buang-buang uang dengan berlitigasi” ke pengadilan, bila lawan mereka ialah sosok-sosok yang tidak layak diajak berdiskusi. Itu merupakan psikologi paling mendasar para pencari keadilan, yang tampaknya diabaikan penyusun kebijakan di Mahkamah Agung RI yang menutup-mata. “dibutakan rente”, atau memang “buta” (nuraninya) sama sekali. Mengapa pengadilan menihilkan atau mengesampingkan fakta demikian, seolah-olah belum pernah sama sekali terjadi musyawarah, dan musyawarah seakan bukanlah mediasi? MENGAPA MEDIASI MAUPUN RUANG UNTUK BERNEGOSIASI MENJADI MONOPOLI PROFESI “MEDIATOR BERBAYAR” YANG BIAYA MEDIASINYA TIDAK MURAH? Mengapa juga harus “mediator berbayar”, mengapa mediatornya tidak boleh anggota keluarga pihak-pihak yang saling bersengketa, blla sengketanya semisal ialah perihal warisan atau rumah-tangga?

Berikut fakta yang tidak terbantahkan, betapa mediasi oleh mediator di pengadilan merupakan “ekonomi biaya tinggi” yang seharusnya tidak pernah ada dan tidak diperlukan. Fakta pertama, mediasi di pengadilan, sekalipun mediatornya ialah mediator sipil berbayar (dan tidak pernah murah tarif jasa monopolistiknya), secara statistik persentase keberhasilan mendamaikan jauh dibawah separuh sengketa yang terdaftar. Fakta kedua, mediator tersebut tetap memungut tarif sekalipun “DEADLOCK” sebagai hasil mediasinya—alias tetap meminta bayaran atas “inkompetensinya”. Fakta ketiga, mediator yang benar-benar profesional tidak akan menerima seluruh jenis sengketa untuk dimediasi. Sebaliknya, hanya para mediator “oportunis”, yang bersedia menerima semua jenis sengketa untuk dimediasi, dan memungut tarif monopolistik demikian sekalipun mediasi dinyatakan gagal.

Berikut pola-pikir mediator profesional, yang dapat dipastikan tidak akan pernah dapat Anda jumpai satupun wajahnya di pengadilan manapun di Indonesia. Bila sengketanya ialah satu pihak menuntut 60% dari 100%—ambil contoh dalam suatu sengketa pembagian harta warisan—potensi atau peluang diselenggarakannya mediasi untuk mempertemukan “tarik-menarik kepentingan” menjadi 55 : 45 atau bahkan 50 : 50 antara kedua belah pihak yang saling bersengketa, adalah niscaya, bukan mustahil, dan mediator yang profesional akan bersedia untuk menyediakan jasa profesionalnya sebagai mediator untuk memediasi para pihak.

Daya lenting / kompromi manusia selaku individu, tidak pernah dapat mencapai titik ekstrem “take ALL or NOTHING”—itu bukan mediasi untuk bernegosiasi maupun musyawarah, namun peperangan alias “mengajak berperang”. Itulah sebabnya, ketika suatu pihak menuntut dapat 100%, sementara pihak-pihak lainnya ialah 0%, mediator yang profesional tahu betul dan dapat seketika memprediksi hasilnya sekalipun diselenggarakan mediasi oleh mediator paling berpengalaman dan paling profesional sekalipun : DEADLOCK. Penulis kerap mengamati serta terlibat dalam sengketa hukum warisan dengan pola demikian, hasilnya jelas, salah satu ahli waris hendak mendominasi dan menguasai seluruh harta warisan, hasil mediasi dengan para ahli waris lainnya tidak akan pernah berbuah manis. Keserakahan tidak akan pernah dapat berhasil dimediasi, serta tidak ada ruang untuk mediasi.

Mediator yang profesional, juga akan menilai personalitas masing-masing pihak yang saling bersengketa, semacam “profiling”. Orang-orang yang tidak logis dan dikuasai oleh faktor “EGO”, tidak akan pernah efektif diberi kesempatan bernegosiasi, bukan karena faktor ketidak-tahuan aturan hukum yang berlaku, justru mereka acapkali mengetahuinya dan berupaya untuk memperdaya, memanipulasi, serta menyimpanginya dengan berbagai cara, atau bahkan menyalah-gunakan aturan hukum yang menguntungkan posisi dan kepentingannya untuk justifikasi untuk mendominasi. Adapun pihak yang kurang terliterasi secara aturan hukum mengenai hak dan kewajibannya, mediator dapat berperan sebagai edukator secara aktif, sehingga kesepahaman antar para pihak yang saling bersengketa yang sejatinya hanya butuh peran “pihak ketiga” yang netral untuk memberikan pandangan hukum secara objektif, menjadi signifikan peran seorang mediator untuk memediasi, dan dapat menjadi solusi yang efektif.

Sebagai salah satu contoh untuk menutup bahasan, menurut hukum agama syariah, ahli waris pria memperoleh harta warisan dengan perbandingan 2 : 1, karena memang begitulah aturan hukum agama yang ada. Ilustrasikan terdapat seorang ahli waris seorang pria dan seorang saudari perempuannya, bila harta warisannya terdapat tiga bidang tanah, maka sang ahli waris pria mendapatkan dua bidang tanah, sementara ahli waris perempuan mendapatkan hanya satu buah bidang tanah. Dalam suatu forum mediasi, mediator dapat memberikan edukasi / pemahaman hukum kepada sang ahli waris pria yang telah ternyata tidak pernah merawat almarhum orangtuanya, yang selama ini dirawat oleh saudari perempuannya, telah terdapat preseden di Pengadilan Agama, ahli waris perempuan yang merawat orangtuanya berhak atas perbandingan 1 : 1, bukan lagi 1 : 2.

Bila ahli waris perempuannya terdapat dua orang sementara ahli waris pria hanya satu orang, dimana kedua ahli waris perempuan itulah yang selama ini merawat alamarhum orangtuanya selama ini, maka perbandingannya menjadi 1 : 1 : 1. Lewat pemahaman dan edukasi, seorang mediator dapat membuat sang ahli waris pria untuk menerima kenyataan, dan menerima persuasif untuk “mundur satu langkah”, maka perdamaian pun dapat tercipta. Akan tetapi, ketika ahli waris pria sejak awal menuntut 3 : 0, mediator yang profesional tidak akan bersedia melecehkan profesional profesinya dengan memediasi apa yang sejak awal sudah dapat diprediksi jelas-jelas akan “deadlock”—itu domain hakim memegang kekuasaan untuk memutus, karena karakter sengketa demikian bukanlah domain mediator manapun.

Berikut inilah, “pukulan telak” pamuncak dari penulis, yang membuat para pencari keadilan sadar betapa prosedur mediasi di pengadilan adalah “HARAPAN SEMU” serta “OMONG-KOSONG” : Akta perdamaian di luar pengadilan maupun akta perdamaian di dalam pengadilan (acta van dading), TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI. Jangankan hasil perdamaian di luar pengadilan, kesepakatan perdamaian di dalam pengadilan yang dikukuhkan oleh putusan hakim di dalam persidangan sekalipun TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI dan TIDAK ADA SEJARAHNYA PERNAH DAPAT DIEKSEKUSI. Tanya mengapa?

Karena bila salah satu pihak kembali ingkar-janji (wanprestasi) terhadap “akta perdamaian” demikian, maka opsi satu-satunya yang dapat ditempuh bukanlah “eksekusi terhadap akta perdamaian”, namun kembali (untuk kali-keduanya) menggugat wanprestasi, namun kali ini “wanprestasi terhadap AKTA PERDAMAIAN”. Juga tanya mengapa? Karena akta perdamaian, sungguh identik dengan akta restrukturisasi kredit—bila itu sengketa hutang-piutang—sehingga yang bisa dilakukan ialah apsi untuk menggugat ingkar-janjinya pihak lawan terhadap restrukturisasi kredit yang bernama “AKTA PERDAMAIAN”. Kini para pembaca dapat menyadari, “kejahatan” terbesar bukan terjadi di jalanan umum, namun pada institusi yang bernama pengadilan. Bila Anda ingin dengan mudah menemukan “mafia hukum”, carilah di pengadilan maupun di Mahkamah Agung.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS