Tampilkan postingan dengan label PERJANJIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERJANJIAN. Tampilkan semua postingan

Terbit Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap Pasca Disepakatinya Akta Perdamaian, maka Manakah yang Berlaku, Putusan Hakim Pengadilan ataukah Akta Perdamaian?

Membuat dan Menyepakati Perjanjian Perdamaian, Bukanlah Upaya Spekulatif “Iseng-Iseng Berhadiah” yang dapat Dipungkiri Sewaktu-Waktu

Question : Bila kedua belah pihak membuat dan menyepakati perjanjian berisi perdamaian sebelum terbit putusan hakim di pengadilan, apakah perjanjian perdamaian terhadap sengketa ini dikemudian hari bisa dipungkiri oleh salah satu pihak bila ternyata kemudian putusan hakim yang terbit oleh pengadilan ialah menguntungkan pihak tersebut?

Pemegang Polis yang Licik Vs. Perusahaan Asuransi yang Ternyata Lebih Licik Lagi

Makna dan Contoh Implementasi Klausul Subjektivitas (Subjectivity Clause) dalam Polis Asuransi—Iming-Iming yang Menjebak : Boleh BACK-DATE, akan Tetapi Tidak Boleh Klaim Pertanggungan

Menurut Anda, manakah yang lebih bersifat “menjebak”, perusahaan asuransi yang tegas menolak permintaan pencantuman “tanggal mundur” (back date) dalam polis asuransi, ataukah yang menyanggupi “back date” akan tetapi saat sang pembeli polis mengajukan klaim dengan memanfaatkan “back date” tersebut, pihak perusahaan asuransi kemudian menolak klaim dengan berlindung dibalik pasal / klausul dalam polis asuransi yang sejak awal sudah dipersiapkan oleh perusahaan asuransi selaku penerbit polis yang pada pokoknya ialah melepaskan tanggung-jawab pihak penanggung atas tertanggung?

Posita Wanprestasi namun Petitum Perbuatan Melawan Hukum, Tidak Menggugurkan Surat Gugatan

Bermula dari Hubungan Hukum Kontraktual, Bermuara pada Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Keperdataan

Question : Bila dalil-dalil dalam surat gugatan, dibangun atas dasar hukum berupa adanya perjanjian antara pihak penggugat dan pihak tergugat, akan tetapi tuntutan dalam surat gugatan ialah berupa kerugian materiil dan immateriil yang secara doktrinal merupakan tipikal tuntutan “perbuatan melawan hukum”, maka apakah ada potensi ancaman gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim di pengadilan karena rancu atau ambigu antara dalil dan tuntutan dalam surat gugatan?

Menjual Objek Tanah yang Telah Ternyata Milik Orang Lain, Gugatan Penggugat Dinyatakan “DITOLAK”, Bukan “Tidak Dapat Diterima”

Hakim yang Baik, Tidaklah Naif Memakan dan Termakan Mentah-mentah Dalil dan Klaim Penggugat, Sekalipun Pihak Tergugat Tidak Merepotkan Diri untuk Membantah

Dewasa ini, SHIETRA & PARTNERS kerap menjumpai modus terkait pertanahan, dimana pihak Penggugat membuat klaim bahwa pihak Tergugat selaku pembeli tanah tidak kunjung melunasi harga jual-beli sehingga digugat sebagai wanprestasi atau bahkan didalilkan melakukan “perbuatan melawan hukum”, sekalipun faktanya tanah yang dijual oleh pihak Penggugat sejatinya bukanlah miliknya. Tuntutan pihak Penggugat, bisa berupa gugatan agar uang panjar tanda-jadi jual-beli dinyatakan hangus, bahkan terdapat gugatan dimana pihak Penggugat menuntut agar pihak Tergugat membayar seluruh harga jual-beli sekalipun belum pernah terjadi “checking clean and clear” oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai prasyarat pembuatan Akta Jual-Beli (AJB), dimana pihak Penggugat selaku penjual tidak pernah kooperatif untuk menyerahkan asli sertifikat hak atas tanah kepada pihak PPAT—sehingga memang “prematur” sifat gugatan pihak Penggugat yang patut di-eksepsi oleh pihak Tergugat.

Kreditor yang Tidak Menyetujui Homologasi, apakah Tetap Terikat dan Wajib Tunduk pada Penetapan Homologasi Pengadilan Niaga?

Suara Minoritas yang Tidak Sepakat dan Tidak Setuju dalam Rapat Voting, apakah artinya Tetap Terikat oleh Keputusan Suara Mayoritas?

Bila dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum Kepala Negara maupun Kepala Daerah, keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bersifat mengikat seluruh kandidat juga mengikat publik, dalam artian sekalipun Anda selaku rakyat pemilik tidak memilih calon yang keluar sebagai Kepala Negara / Daerah terpilih yang memeroleh suara terbanyak, tetap saja ia terpilih sebagai Kepala Negara / Daerah Anda. Kita tidak dapat mendalilkan bahwa kita tidak memilih Kepala Negara / Daerah bersangkutan, karenanya segala keputusan ataupun peraturan yang diterbitkan oleh sang “Kepala Negara / Daerah terpilih” tidak mengikat kita.

Hubungan antara Prinsip Kontraprestasi dan Asas Resiprositas / Resiprokal (Bertimbal-Balik)

Membayar Hutang adalah Kewajiban, karenanya Tidak Perlu Menunggu untuk Ditagih

Menerima Pelunasan adalah Hak, karenanya Bukanlah Kewajiban Kreditor untuk Merepotkan Diri Mencari-Cari serta Menagih-Nagih Pihak Debitor

Question : Ada orang yang merasa memiliki hak, akan tetapi tidak pernah mau bertanya kepada dirinya sendiri, apa yang menjadi kewajibannya? Atas dasar basis apakah, seseorang merasa berhak menuntut sesuatu dari orang lain, akan tetapi disaat bersamaan memungkiri bahwa dirinya karenanya memiliki kewajiban terhadap orang yang ia mintakan hak tersebut. Bukankah itu serupa dengan sifat “mau menang dan mau enaknya sendiri” atau semacam “mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain”?

Manakah yang Lebih Dahulu, Serahkan Sertifikat Tanah Objek Jual-Beli ataukah Membayar Lunas yang Wajib Lebih Dahulu?

Sengketa Hukum ketika Penjual Mengagungkan Sertifikat Tanah kepada Bank, Sekalipun Sebelumnya Telah Dijual Lunas kepada Pembeli

Question : Sebenarnya mana yang lebih dahulu, (pembeli) bayar lunas terlebih dahulu barulah pihak penjual tanah menyerahkan sertifikat tanah objek jual-beli, ataukah sebaliknya?

Moral Hazard Dibalik Mudahnya Mendirikan Badan Hukum Perseroan Terbatas Tanpa Batasan / Restriksi Apapun

Ambivalensi Subjek Hukum Badan Hukum Perseroan dan Subjek Hukum Perorangan Pengendali Perseroan

Bila dalam doktrin hukum pidana dikenal asas “societas delinquere non potest”, yakni badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana sehingga pengurus yang harus diminta pertanggung-jawaban, maka dalam konsep hukum perdata masih ambigu. Pertanyaan relevannya, bila badan hukum dijadikan alat kejahatan bagi pengurus ataupun pemegang kendali atas badan hukum bersangkutan (corporate as a tool of crime), atau bahkan hanya sekadar “shell company” (perusahaan cangkang), ataupun semisal dalam kasus-kasus “perseroan perorangan” dimana pemegang sahamnya tunggal satu orang merangkap sebagai pengurus, maka tanggung-jawab perdatanya paling patut menunjuk pihak badan hukum (rechtspersoon) ataukah subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon) yang secara realitanya mengendalikan dan menyalah-gunakan badan hukum dimaksud?

Debitor yang Beritikad Baik, Membayar dan Melunasi Hutangnya Tanpa Perlu Menunggu Dicari serta DItagih oleh Kreditornya

Tuntutan Bunga Atas Tunggakan Hutang, (Idealnya) Tidak Dbenarkan Beranak-Pinak Selama Bertahun-Tahun

Kekosongan Hukum yang Mengatur Pembatasan Bunga Majemuk (Bunga Berbunga) serta Limitasi Akumulasi Tunggakan Bunga Atas Tunggakan

Question : Sebenarnya apakah beban kewajiban pihak kreditor untuk menagih piutangnya kepada pihak debitor, ataukah kewajiban pihak debitornya untuk proaktif membayar dan melunasi hutangnya kepada pihak kreditor?

Mahkamah Konstitusi RI secara Terselubung Menganulir Sifat “Parate Eksekusi” Undang-Undang Fidusia, sehingga hanya Tersisa Mekanisme “Fiat Eksekusi”

Putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap Profesi “Mata Elang” (DEBT COLLECTOR) terkait Debitor FIdusia

Debt Collector Internal dan Eksternal, Tidak dapat secara Serta-Merta Menarik Objek Fidusia dari Penguasaan Debitor

Terminologi Hubungan Kontraktual yang Ambigu dan Ambivalen : Secara Terselubung Berlangsung Keadaan “Tidak Bebas secara Sempurna dalam Berkehendak”

Question: Sebenarnya seperti apa aturan hukumnya terkait perbuatan “mata elang” (debt collector) yang merasa berhak untuk begitu saja merampas kendaraan orang lain di tengah jalan? Nanti perampok pun bisa mengaku-ngaku sebagai “debt collector” utusan bank, untuk merampok atau mencuri kendaraan-kendaraan orang lain, baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi, modus yang sudah kerap terjadi sebagaimana pernah diberitakan media massa.

Perusahaan Asuransi Tidak Lagi dapat Membatalkan Secara Sepihak Polis Asuransi maupun Hak Tertanggung atas Pertanggungan Asuransi

Ketidak-Seimbangan Resiko Usaha, Melahirkan Kerugian pada Satu Pihak dalam Hubungan Perjanjian / Kontraktual

Perjanjian Asuransi merupakan Perikatan Pengalihan Resiko

Jangan Bersikap Seolah-Olah hanya Pengguna Jasa yang dapat Beritikad-Buruk, Penyedia Jasa pun dapat Beritikad-Buruk

Question: Apakah benar, sekarang ini perusahaan asuransi tidak boleh secara serta-merta dan secara sepihak menganulir polis asuransi?

Resiko Hukum Pembeli Tanah yang Menunda-Nunda Balik-Nama Pemegang Hak Sekalipun telah AJB dan Menguasai Asli Sertiifkat Tanah, Tidak Dikategorikan sebagai Pembeli yang Beritikad Baik

Lelang Eksekusi Tidak Menyaratkan Adanya Asli Sertifikat Tanah, Kantor Lelang dapat Melelang Eksekusi dan Pembeli Lelang dapat Memeroleh Sertifikat Tanah dari BPN memakai Risalah Lelang dari Pejabat Lelang

Akta Jual-Beli (AJB), Bukanlah “Alas Hak”. Siapapun Bisa Membuat AJB Tanpa Alas Hak. Data Yuridis (Pemegang Hak) dalam Sertifikat Tanah, Barulah Disebut “Alas Hak”

Question: Bila semisal saya sebagai pembeli telah AJB (akta jual beli) di Notaris-PPAT dan asli sertifikat tanah sudah diserahkan oleh penjual sehingga dikuasai oleh pembeli, namun AJB tidak langsung diproses ke BPN untuk balik-nama pemegang hak. Tujuannya, bila sewaktu-waktu pihak pembeli ingin kembali menjual tanah yang telah dibeli olehnya tersebut kepada pembeli berikutnya, dapat terhindar dari pajak pembeli. Apakah ada resikonya, mengingat asli sertifikat tanah telah dipegang dan dikuasai oleh pembeli meski belum memproses AJB ke BPN untuk melihat keadaan beberapa waktu kemudian?

Resiko Dibalik “PPJB LUNAS” Tanpa Asli SHM di Tangan dan Belum Checking “Clean and Clear”

Potensi Resiko dan Bahaya Dibalik PPJB, Perikatan Perjanjian Jual-Beli Tanah

Pembeli Tanah yang BERSPEKULASI (Ceroboh secara Disengaja), Tidak Dilindungi oleh Hukum

Question: Ada yang mau jual rumah atau tanah dengan iming-iming harga murah, namun telah ternyata tanah tersebut sedang diagunkan oleh pihak calon penjual di sebuah bank. Pihak calon penjual menjanjikan, setelah terima harga jual-beli dari pembeli dengan dibuatkan “PPJB lunas” di notaris, uangnya akan dipakai untuk menebus sertiikat tanah di bank, lalu setelah itu bersama-sama pihak pembeli ke notaris untuk dibuatkan AJB (Akta Jual Beli). Apakah ada resiko hukum dibalik kesepakatan semacam ini?

Brief Answer: Jangan “beli kucing dalam karung”, alias hindari spekulasi karena tinggi resiko hukum dibaliknya. Bila calon penjual memiliki moralitas yang baik, menjadi tidak masalah melakukan “PPJB Lunas” sementara objek tanah yang diperjual-belikan masih berupa agunan jaminan pelunasan hutang di lembaga keuangan, dimana calon penjual dari dana hasil penjualan akan melunasi hutangnya ke lembaga keuangan dalam rangka menebus agunan untuk kemudian diserahkan ke tangan pihak pembeli ke dalam Akta Jual-Beli. Opsi demikian hanya patut diambil resikonya, bila calon penjual adalah orang yang benar-benar dapat Anda percaya dan kenal benar karakternya.

Namun, bila telah ternyata pihak calon penjual memiliki itikad tidak baik alias “niat buruk” atau bahkan “rencana jahat” alias modus perangkap, setelah menerima dana dari “PPJB Lunas”, dana tidak dipakai untuk menebus agunan dari lembaga keuangan tempatnya berhutang, lalu dibawa lari alias digelapkan, maka kerugian besar akan diderita oleh pihak pembeli. Terlebih bila pihak calon penjual notabene ialah orang tidak dikenal yang tidak jelas latar-belakang kredibilitasnya atau yang bahkan sudah jelas-jelas memiliki reputasi yang meragukan.

Hanya lakukan pelunasan, ketika dua syarat mutlak berikut terpenuhi : 1.) ASLI sertifikat hak atas tanah ada di tangan penjual untuk diserahkan kepada pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah); dan 2.) PPAT melakukan “checking” terhadap asli sertiikat objek jual-beli tanah dan dinyatakan “clean and clear” dari segala jenis beban agunan, sengketa perdata seperti sita jaminan, maupun dari beban sita pidana maupun blokir, masalah sertifikat berganda, pemalsuan sertifikat, terkena dampak proyek pembebasan lahan, dan lain sebagainya. Tidak perlu memaksakan diri membeli “kucing dalam karung”, dengan tidak termakan iming-iming harga murah dibawah harga pasar. Mitigasi dan preventif selalu lebih ideal daripada kuratif. Perhatikan kaedah hukum dalam yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1816 K/Pdt/1989, tertanggal 22 Oktober 1992, yang secara eksplisit menyatakan:

“Bahwa pembeli yang tidak secara cermat meneliti hak-hak serta status penjual tanah, dapat diartikan ceroboh sehingga pembeli tersebut dapat dinilai sebagai pembeli tanah yang beritikad buruk (bad faith) dan tidak pantas untuk mendapat perlindungan hukum dalam transaksi jual beli tanah.”

PEMBAHASAN:

Belajar dari pengalaman yang telah ada menjadi cukup relevan sebagai “pembelajaran yang cukup mahal”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2172 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:

- SINTA MUJIANI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. MASRUDI;

2. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MANDIRI ARTHA ABADI;

3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG;

selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.

Bermula pada tahun 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat I, dimana maksud kedatangan Tergugat I tersebut mau pinjam uang kepada Penggugat. Tergugat I beralasan hutang tersebut untuk tambahan modal usaha toko bangunannya, dengan total hutang sebesar Rp830.000.000. Penggugat mau meminjami uang kepada Tergugat I, namun dengan hutang sebanyak itu, Penggugat khawatir Tergugat I tidak akan mampu membayar hutangnya kepada Penggugat, sehingga Penggugat mendatangi rumah Tergugat I untuk diberikan jaminan pembayaran hutangnya.

Tergugat I menyanggupi, atas hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat, Tergugat I akan memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Akan tetapi pada saat tersebut Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sedang jadi jaminan di Bank BTPN Cabang Pati, dan dengan uang pinjaman dari Penggugat tersebut hutang Tergugat I di Bank BTPN akan segera dilunasi, dan setelah dilunasi Tergugat I akan segera menyerahkan sertifikat SHM tanah kepada Penggugat.

Tahun 2012, Penggugat mendatangi rumah Tergugat I untuk menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, apakah sudah ditebus dari Bank BTPN atau belum. Namun alangkah terkejutnya Penggugat karena oleh Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sudah ditebus dari Bank BTPN, namun oleh Tergugat I sertifikat objek sengketa kembali dijadikan jaminan hutang ke PT. BPR Mandiri Artha Abadi (Tergugat II). Tergugat I kembali berjanji kepada Penggugat akan segera melunasi hutangnya kepada Tergugat I dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

Akhir tahun 2014, Penggugat kembali mendatangi Tergugat I dan menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, kenapa belum juga diserahkan kepada Penggugat, namun Tergugat I menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa masih ada di Tergugat II. Pada tahun 2015, Penggugat kembali mendatangi Tergugat I untuk menanyakan keberadaan SHM tanah, namun alangkah terkejutnya Penggugat ternyata Tergugat I mengaku bahwa SHM tanah akan dilelang oleh Tergugat II melalui perantara Tergugat III. Penggugat marah-marah kepada Tergugat I, lalu oleh Tergugat I dijawab jika Tergugat I tidak sanggup melunasi hutangnya kepada Tergugat II.

Tindakan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa kepada Tergugat II, padahal SHM tanah telah dijanjikan untuk dijadikan jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat sebelum dijaminkan kepada Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum. Adapun bantahan pihak Tergugat I, Tergugat I adalah pengusaha di bidang toko bangunan dan mempunyai seorang isteri yang bernama Kartini. Tergugat I memang mempunyai hutang kepada Penggugat, namun yang berhutang kepada Penggugat I bukanlah Tergugat I melainkan isteri Tergugat yang bernama Kartini. Sehingga salah jika Penggugat menuntut hutangnya pada Tergugat I, melainkan menuntutnya harus kepada isteri Tergugat I yang bernama Kartini;

Hutang isteri Tergugat I kepada Penggugat jika ditotal jumlahnya sebesar Rp830.000.000. Dalam hal ini, Tergugat I mengakuinya dan uang hasil hutangan tersebut telah digunakan untuk melunasi hutang Tergugat I yang ada di Bank BTPN Cabang Pati. Meskipun demikian, tetap yang dituntut oleh Penggugat seharusnya adalah isteri Tergugat I yang bernama Kartini, bukannya malah Tergugat I.

Terhadap gugatan sang kreditor, sekalipun sang suami nyata-nyata mengakui telah menikmati dana hasil meminjam dari pihak Penggugat, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan Nomor 101/Pdt.G/2015/PN.Pti tanggal 27 Juli 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Bahwa Majelis Hakim mencermati dengan seksama bukti P-1 sampai dengan P-6 tersebut serta dengan keterangan para saksi yang diajukan oleh Kuasa Penggugat ternyata peminjaman uang dari Penggugat tersebut dilakukan oleh Kartini (isteri dari Tergugat I dan Sinta Mujiani (Penggugat) dan tidak ada satu bukti surat dan saksi dari Penggugat yang dapat membuktikan dan atau menerangkan bahwa Tergugat I meminjam / hutang kepada Penggugat;

“MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard);”

Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan TInggi dengan Putusan Nomor 548/Pdt/2016/PT.SMG tanggal 8 Maret 2017.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana dalam Ayat (1) nya mengatur bahwa harta benda diperoleh selama dalam perkawinan menjadi “harta bersama”, termasuk juga hutang maupun piutang tidak dikecualikan sebagai “harta bersama”, oleh karena Tergugat I dengan Kartini adalah suami istri, sehingga sepatutnya Tergugat I sebagai kepala keluarga bertanggung jawab penuh atas tindakan perdata isteri Tergugat I sewaktu pinjam dan menandatangani kwitansi pinjaman, dimana surat perjanjian tersebut sepengetahuan dan di hadapan Tergugat I mengingat uang hasil pinjaman tersebut telah digunakan oleh Tergugat I dan istrinya (Kartini) untuk usaha toko bangunan.

SHM tanah atas nama Kartini (isteri Tergugat I) merupakan “harta bersama” antara Tergugat I dengan Kartini, maka Penggugat mendatangi Tergugat I di rumahnya untuk memastikan pinjaman isteri Tergugat I (Kartini), dimana Tergugat I membenarkan serta menjamin akan dibayar hutang Tergugat I melalui istri Tergugat I (Kartini). Oleh karena itu Penggugat menarik Tergugat I dalam perkara ini sebagai Tergugat untuk mewakili kepentingan “harta bersama” antara Tergugat I dan istrinya.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti memori kasasi tertanggal 17 mei 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Mei 2017 dihubungkan dengan pertimbangan judex factie dalam hal ini Pengadilan Negeri Pati dan Pengadilan Tinggi Semarang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa oleh karena yang meminjam uang kepada Penggugat sesuai kuitansi dan Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah Kartini, maka seharusnya Kartini juga harus dijadikan pihak dalam perkara quo, dan oleh karena Kartini tidak dijadikan pihak maka gugatan Penggugat kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SINTA MUJIANI tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Makna Kewajiban Hukum Tetap Melekat pada Badan Hukum, sekalipun Direksi / Pengurusnya Silih-Berganti

Direksi ataupun Mantan Direksi, Tidak dapat Digugat secara Keperdataan ketika yang Bertanggung-Jawab ialah Badan Hukum

Question: Dulu ketika saya masih menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, tentunya pernah dan sering mewakili perusahaan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain. Apakah akan ada potensi saya digugat dikemudian hari, sekalipun status saya saat ini ialah mantan direktur perusahaan dulu tempat saya berkedudukan sebagai direksi?

Agunan Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang berupa Sertifikat Tanah Tidak Ditebus dengan Pelunasan, Bukan Pidana Penggelapan

Agunan Dikembalikan jika Debitor telah Mengembalikan Dana Pinjaman, merupakan Perjanjian dengan “Syarat Tunda”

Question: Saya tidak mau kembalikan sertifikat tanah yang dulu diserahkan oleh yang pinjam uang kepada saya, sampai ia bayar hutangnya hingga lunas. Apakah saya benar-benar bisa dipenjara dengan tuduhan melakukan pidana penggelapan, karena debitor nakal ini melaporkan saya ke polisi karena tidak mau kembalikan sertifikat tanahnya?

Tindak Pidana Penipuan Kumulatif Tindak Pidana Pencucian Uang, Vonis Pidana yang OPTIMAL

Jika dari Sejak Awal Pihak Korban Mengetahui bahwa ..., maka Korban Akan / Tidak Akan ...

Dari Sejak Awal Terdakwa Mengetahui bahwa Pembeli (Korban) Tidak Akan dapat Memperoleh Objek Jual-Beli, PENIPUAN

Question: Saat kami mencari sebidang tanah untuk kami beli, di atas tanah itu ada plang bertuliskan bahwa tanah itu milik suatu pihak. Setelah kami mencari orang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang memasang plang tersebut, terjadilah kesepakatan harga jual-beli per meter perseginya. Lalu kami bayar uang panjar tanda jadi pembelian. Namun saat diajak ke PPAT untuk buat AJB, si penjual tidak kooperatif, dengan alasan asli sertifikat tanahnya hilang. Usut punya usut, telah ternyata itu bukan tanah miliknya, alias tanah milik orang lain. Bahkan, menurut pengakuan si penjual, uang panjar yang kami berikan telah habis digunakan olehnya untuk keperluan pribadi. Apakah bisa, penipu tersebut kami laporkan pidana karena penipuan?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS