Membuat dan Menyepakati Perjanjian Perdamaian, Bukanlah Upaya Spekulatif “Iseng-Iseng Berhadiah” yang dapat Dipungkiri Sewaktu-Waktu
Question : Bila kedua belah pihak membuat dan menyepakati perjanjian berisi perdamaian sebelum terbit putusan hakim di pengadilan, apakah perjanjian perdamaian terhadap sengketa ini dikemudian hari bisa dipungkiri oleh salah satu pihak bila ternyata kemudian putusan hakim yang terbit oleh pengadilan ialah menguntungkan pihak tersebut?
Brief Answer : Itikad baik ditunjukkan oleh sikap yang tidak
menyerupai “air di daun talas”, alias harus punya pendirian dan dapat dipegang
perkataan / janjinya. Bila telah disepakati oleh para pihak suatu akta
perdamaian sebelum terbitnya putusan pengadilan, maka para pihak harus mematuhi
dan tunduk pada perjanjian perdamaian tersebut apapun yang nanti menjadi
putusan hakim di pengadilan yang belum terbit, dan sekalipun ternyata
dikemudian hari terbit putusan pengadilan yang lebih menguntungkan dirinya.
Sekalipun yang dikemudian hari terbitnya ialah putusan pengadilan, akan
tetapi hal tersebut tidak dapat dimaknai menegasikan akta perdamaian yang telah
disepakati oleh para pihak yang saling bersengketa sebelum kemudian membuat dan
menyekapati suatu perjanjian perdamaian untuk mengakhiri sengketa keperdataan
antara para pihak. Telah pernah terdapat sebuah kaedah preseden, dimana Mahkamah
Agung RI memiliki pendirian dengan kutipan pertimbangan hukum yang penting
untuk diperhatikan mengenai pentingnya komitmen setelah perjanjian perdamaian
disepakati, dengan kutipan sebagai berikut:
- Bahwa oleh karena itu keberatan tersebut dapat dibenarkan karena kesepakatan bersama
yang telah terjadi setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap lebih
kuat untuk dilaksanakan karena mengikat para pihak yang membuatnya;
- Bahwa andaikata
kemudian kesepakatan bersama itu tidak ada yang terlaksana sebagaimana yang
dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (halaman 61), maka yang dapat dituntut
oleh Penggugat adalah pelaksanaan kesepakatan perdamaian itu, dan bukan lagi
putusan yang telah disepakati diselesaikan secara damai tersebut;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkretnya berupa putusan Mahkamah Agung RI sengketa hutang-piutang
berbuntut perdamaian sebagaimana register Nomor 460 PK/Pdt/2011 tanggal 23
Nopember 2011, perkara antara:
- PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk,
dahulu PT. Bank Bumi Daya (Persero), sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula
selaku Tergugat; melawan
- PT. JAKARTA INTERNATIONAL
MANDIRI CENTRE, dahulu bernama PT. GLORIA RASA SAYANG INTER HOTEL, selaku Termohon
Peninjauan Kembali semula sebagai Penggugat.
Penggugat merupakan debitor dari Tergugat, dimana
Tergugat telah mengalihkan hak tagih / piutangnya kepada Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN). BPPN dan Penggugat sepakat untuk melakukan penyelesaian
kredit di luar pengadilan (out of court settlement) atas perkara Nomor 56/Pdt.G/1999/PN.Sby
guna menyelesaikan kewajiban sisa hutang Penggugat kepada BPPN, dimana salah
satu isi klausul dalam Akta Perdamaian yang dibuat dan disepakati sebelum
terbitnya putusan Peninjauan Kembali atas perkara Nomor 56/Pdt.G/1999/PN.Sby tersebut
ialah bahwa pihak Penggugat setuju dan mengikatkan diri untuk tidak melakukan
eksekusi paksa atas perkara No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby jo.
676/Pdt/1999/PT.Sby jo. No. 3248 K/Pdt/2000 guna menyelesaikan hutang
pihak Penggugat kepada pihak pertama (BPPN).
Setelah Tergugat menyerahkan piutang beserta agunan
milik Penggugat kepada BPPN, ternyata BPPN kemudian menjual kembali / mengalihkan
piutang beserta agunan milik Penggugat kepada pihak ketiga (PT. Mahakarya Artha
Securities), bahkan pihak ketiga tersebut telah pula mengalihkannya kepada pihak
ketiga yang lainnya pula. Akan tetapi telah ternyata, kemudian terbitlah
putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 611 PK/Pdt/2002 yang merupakan putusan PK
terhadap putusan Nomor 56/Pdt.G/1999/PN.Sby, dimana isi amar putusannya ialah
Tergugat dihukum untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh agunan milik
Penggugat berupa tiga bidang tanah SHGB.
Dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan
Bersama sebelum terbitnya putusan PK di atas, Tergugat menilai pihak Penggugat tidak
lagi mempunyai dasar untuk mengajukan gugatan dan permohonan eksekusi atas
putusan perkara No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby jo. No. 676/Pdt/PT.Sby jo.
No. 3248 K/Pdt/2000 jo No. 611 PK/Pdt/2002, karena Penggugat sudah sepakat
untuk penyelesaian hutang-piutang yang merupakan pokok sengketa dalam perkara
No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby untuk diselesaikan di luar pengadilan.
Akan tetapi setelah terbit putusan PK yang
Penggugat nilai menguntungkan posisinya, Penggugat justru mengingkari
kesepakatan perdamaian dengan mengajukan gugatan dalam perkara sekarang ini. Antara
Penggugat dan BPPN telah disepakati Surat Kesepakatan Bersama tanggal 1 Agustus
2003 yang memperjanjikan penyelesaian hutang dan sengketa perkara No.
56/Pdt.G/1999/PN.Sby diselesaikan secara damai di luar pengadilan. Oleh karena
itu, pengalihan piutang beserta 3 Sertifikat tanda (Obyek sengketa) adalah sah
dan mengikat para pihak. Pihak Tergugat mengajukan gugatan-balik (rekonpensi),
dengan pokok tuntutan berupa:
- Menyatakan sah pengalihan
piutang antara Penggugat dan Tergugat termasuk agunannya berupa 3 bidang tanah
agunan berupa SHGB No. 561, SHGB No. 23 dan SHM No. 24 kepada BPPN;
- Menyatakan hak dan kewajiban Tergugat
terhadap piutang beserta agunan kredit atas nama Penggugat telah berlaih kepada
BPPN;
- Menyatakan sah Surat
Kesepakatan Bersama antara BPPN dan Penggugat tertanggal 1 Agustus 2003 serta mengikat
Penggugat;
- Menyatakan Penggugat telah
mengingkari Surat Kesepakatan Bersama antara BPPN dan Penggugat tertanggal 1
Agustus 2003;
- Menghukum Penggugat untuk
tunduk dan mematuhi Surat Kesepakatan Bersama antara BPPN dan Penggugat
tertanggal 1 Agustus 2003;
- Menyatakan Tergugat Dalam
Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat tidak
berhak untuk mengajukan gugatan atau eksekusi secara paksa berkaitan dengan
putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 56/Pdt.G/1999/PN.Sby tanggal 22 Juli
1999 jo. 676/Pdt/1999/PT.Sby tanggal 17 Januari 2000 jo. No. 3248
K/Pdt/2000 tanggal 16 November 2001 jo. No. 611 PK/Pdt/2002.
Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik
pihak Tergugat, yang kemudian menjadi amar Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
17 Januari 2008 No. 215/Pdt.G/2007/PN.Sby, berupa pertimbangan hukum serta kutipan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa alasan
Tergugat tentang telah ada kesepakatan bersama antara BPPN dengan Penggugat
pada tanggal 16 -11-2003 sehingga Penggugat tidak berhak lagi, mengajukan
gugatan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut : bahwa
benar dalam hukum acara perdata, untuk melaksanakan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap ataupun perkara masih dalam pemeriksaan upaya hukum,
dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara perdamaian atas kesepakatan bersama
mengakhiri perkara tersebut karena sudah diselesaikan secara tuntas. Ataupun dalam kaitan
dengan penanganan asset negara dapat juga ditempuh melalui perdamaian
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 461/KMK.Ol/2004 tangga/ 27 - 09 -2004 jo. Keputusan
Menteri Keuangan NO.650/KMK.0112006 tanggal 25-09-2006 tentang Prosedur Operasi
Standar Kebijakan Perdamaian sehubungan dengan penanganan asset negara
berperkara, termuat dalam Ketentuan Umum 3 (1) bagian a, ...;
“Menimbang, bahwa oleh karena
kedua cara / prosedur perdamaian tersebut ataupun kemungkinan ada bentuk
perdamaian lain ternyata tidak ada yang terlaksana selain hanya mencapai proses
awal perdamaian (kesepakatan bersama) saja seperti tersebut di atas, oleh
karena itu Penggugat mempunyai alasan hukum untuk mengajukan gugatan atau
eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI yang telah
berkekuatan hukum tetap;
“MENGADILI:
DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 611 PK/Pdt/2002 tanggal 24 Februari
2004 yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak untuk
dilaksanakan;
3. Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht-matige daad);
4. Menghukum Tergugat untuk
menebus kembali tanah-tanah dan bangunan beserta segala administrasinya sesuai
amar putusan Peninjauan Kembali Nomor 611 PK/Pdt/2002 yaitu atas tanah SHGB
Nomor 561/k Pakis, SHGB Nomor 23/k Embong Kaliasin, SHM Nomor 24/k Embong
Kaliasin dan bangunan dari siapapun juga pemegang / yang berhak terakhir dan
kemudian menyerahkan / mengembalikan kepada Penggugat;
Atau
- Apabila Tergugat tidak
dapat melaksanakan kewajibannya tersebut: Maka Menghukum Tergugat untuk
membayar uang tunai sebesar Rp. 262.693.585.973,- (dua ratus enam puluh dua
milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu
sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagai uang pengganti; Dan
- Menghukum Tergugat untuk
membayar bunga sebesar 1 (satu) % (persen) sebulan dari nilai uang pengganti
sebesar Rp. 262.693.585.973,- (dua ratus enam puluh dua milyar enam ratus
sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh
puluh tiga rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya sampai putusan perkara ini dijalankan;
5. Menghukum
Penggugat untuk membayar kepada Tergugat uang senilai Rp. 33.892.404.978,- (tiga puluh tiga milyar
delapan ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat ribu sembilan ratus
tujuh puluh delapan rupiah) secara langsung dan tunai;
6. Menyatakan putusan ini dapat
dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan,
banding ataupun kasasi;
7. Menolak gugatan Penggugat
selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan Penggugat
Rekonpensi untuk seluruhnya;”
Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi amar
Pengadilan Tinggi di Surabaya tanggal 19 Januari 2009 No. 689/PDT/2008/PT.SBY,
disertai pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa alasan
Tergugat tentang telah ada kesepakatan bersama antara BPPN dengan Penggugat
pada tanggal 16 -11-2003 sehingga Penggugat tidak berhak lagi mengajukan
gugatan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai
terbuktinya Tergugat / Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum perlu
dipertegas bahwa Tergugat / Pembanding tidak dapat dan tidak mempu
melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor :' 611 PK/Pdt/2002
yang telah mempunyai kekuatan hukum pasti yang dengan demikian harus
dilaksanakan dan diberikan kepastian hukum akan pelaksanaannya, hal
tersebut disebabkan atas kesalahan Tergugat / Pembanding yang telah menyerahkan
seluruh jaminan hutang Penggugat / Terbanding kepada Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) yang jelas nilai jaminan tersebut jauh lebih besar dari hutang
Penggugat / Terbanding;
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Tergugat / Pembanding ;
- Memperbaiki putusan
Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 17 Januari 2008 Nomor : 215/Pdt.G/2007/PN.Sby,
yang dimohonkan banding sepanjang mengenai bunga uang ganti rugi / uang
pengganti sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat / Pembanding
untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) setahun dari nilai uang pengganti
sebesar Rp.262.693.585.973,- (dua ratus enam puluh dua milyar enam ratus
sembilan puluh tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus
tujuh puluh tiga rupiah) yang dihitung sejak gugatan ini didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sampai putusan ini dijalankan;
- Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Surabaya tersebut untuk selebihnya;”
Dalam tingkat Kasasi, yang kemudian menjadi amar
putusan Mahkamah Agung RI tanggal 21 April 2010 No. 1842 K/Pdt/2009, yaknisebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum oleh karena:
- Bahwa gugatan a quo diajukan
sehubungan dengan : a). tidak dapat terlaksananya eksekusi putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Peninjauan Kembali No. 611
PK/Pdt/2002 tanggal 24 Februari 2004 karena Tergugat / Pemohon Peninjauan
Kembali telah mengalihkan objek sengketa, dan b). Tidak terlaksanannya
kesepakatan bersama antara BPPN dengan Penggugat / Termohon Peninjauan Kembali
bukti T-18);
- Bahwa mengenai keabsahan
Perjanjian Kredit No. 2, Perjanjian Pengikatan Agunan, kewajiban Tergugat untuk
melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dikaitkan dengan kesepakatan
bersama, keberadaan kesepakatan bersama, dan perhitungan kembali uang pengganti
sebesar Rp. 262.693.585.973,- serta bunga 6% per tahun telah dipertimbangkan
secara tepat dan benar oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi;
“MENGADILI:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi : PT. BANK MANDIRI (persero) Tbk, dahulu PT. BANK BUMI DAYA
(Persero), tersebut;”
Pihak Tergugat selaku kreditor mengajukan upaya
hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa gugatan Penggugat saat
kini diajukan sebelum dikeluarkan penetapan “non-eksekutabel” oleh Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya atas Putusan No. 611 PK/Pdt/2002 jo. No. 3248
K/Pdt/2000 jo. No. 676/Pdt.G/1999/PT.Sby jo. No.
56/Pdt.G/1999/PN.Sby sebagai putusan yang mendasari perkara gugatan sekarang
ini.
Meskipun belum dikeluarkan penetapan “non-eksekutabel”,
namun Pengadilan Negeri Surabaya kembali menerima gugatan Penggugat, memeriksa,
serta memutusnya, sehingga hal tersebut bertentangan dengan norma hukum acara
perdata dalam “Pedoman Buku II Mahkamah Agung RI”, yakni apabila ternyata
proses eksekusi tidak dapat dijalankan atau putusan tidak dapat dieksekusi,
maka Ketua Pengadilan seharusnya mengeluarkan penetapan “non-eksekutabel”. Oleh
karena itu, sehubungan dengan perkara gugatan No. 215/Pdt.G/2007/PN.Sby
(gugatan sekarang ini), meskipun tidak diminta, secara “ex ofisio” Hakim
harus memberi putusan yang menyatakan bahwa “gugatan Penggugat tidak dapat
diterima”.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“mengenai alasan-alasan ke A
sampai dengan C, Dalam Rekonpensi 1 sampai dengan 4. Bahwa alasan-alasan
tersebut dapat dibenarkan, oleh karena judex juris telah melakukan kekeliruan
yang nyata dengan alasan sebagai berikut:
1. Tentang ditemukannya bukti
baru (novum).
a. Bahwa bukti P.PK.I yaitu surat dari BPPN kepada PT Gloria Rasa Sayang (peminjam)
tanggal 7 Oktober 2003 No. 7072/AMK-PAKI/BPPN/1003 yang ditujukan kepada PT.
Gloria Rasa Sayang perihal Pemberitahuan Pengalihan Piutang dimana dalam bukti
P.PK1 tersebut, PT. Gloria Rasa Sayang (Direktur Utama) sebagai peminjam telah
menyetujui pengalihan piutang dari BPPN kepada pembeli dan akan bekerja sama
dengan pembeli (PT Mahakarya Artha Securities) untuk menandatangani segala
dokumen yang diperlukan dengan pengalihan itu;
Bahwa dengan adanya bukti baru
(novum) P.PK1 yaitu pengakuan dari Termohon Peninjauan Kembali tentang adanya
pengalihan piutang dari BPPN kepada pembeli maka bukti tersebut merupakan bukti
yang sempurna bahwa Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang mengakui / menyetujui
adanya pengalihan piutang (cessie) dan mengetahui peralihan hak atas jaminan
kepada PT. Mahakarya Artha Securities dan karena itu pula Termohon Peninjauan
Kembali mengakui adanya kewenangan BPPN untuk menangani kredit macet dari
debitur (PT. Gloria Rasa Sayang i.c. PT. Jakarta International Mandiri Centre),
yang dialihkan oleh kreditur PT. Bank Mandiri (i.c. Pemohon Peninjauan Kembali);
b. Bahwa dengan adanya bukti PPK I tersebut pinjaman / kredit Penggugat
dari Tergugat yang ternyata macet, tidak dapat lagi dimintakan pertanggung
jawaban kepada Tergugat / kreditur, karena perjanjian kredit dan jaminan telah
beralih kepada BPPN yang telah menjual piutang (cessie) itu kepada PT.
Mahakarya Artha Securities, sehingga gugatan Penggugat kepada Tergugat tidak
dapat dibenarkan;
c. Bahwa bukti PPK2 adalah bukti berupa SHGB No. 561/K Pakis Tahun 2004
a/n. PT. Jakarta International Mandiri Cantre (Termohon Peninjauan Kembali) dan
telah diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, bukti mana menunjukkan bahwa
barang jaminan berada di bawah penguasaan / kepemilikan Termohon Peninjauan
Kembali (debitur);
d. Bahwa bukti PPK3 berupa putusan Mahkamah Agung No. 907 K/Pdt/2002 tanggal
4 Januari 2008 menegaskan bahwa perbuatan Bank / i.c. Pemohon Peninjauan
Kembali PT. Bank Mandiri dalam menyerahkan tagihannya kepada BPPN bukan
merupakan perbuatan melawan hukum, dalam perkara a quo adalah dari PT. Bank
Mandiri ke BPPN, dengan dasar bahwa pihak debitur / Termohon Peninjauan Kembali
telah lalai dan atau ingkar janji dalam membayar pinjamannya kepada kreditur
i.c. PT. Bank Mandiri / Pemohon Peninjauan Kembali;
“Bahwa dengan demikian, maka
bukti PPK1, PPK2, dan PPK3 tersebut merupakan bukti baru yang bersifat
menentukan sehingga apabila bukti tersebut diajukan dalam persidangan perkara a
quo maka pengadilan akan memberikan putusan lain;
2. Tentang kekhilafan hakim dan
kekeliruan yang nyata.
A. Bahwa berdasarkan bukti T.27 berupa SHGB No. 561/K Pakis a/n.
Ter-mohon Peninjauan Kembali PT. Jakarta International Mandiri Centre telah diperpanjang
untuk jangka waktu 20 tahun;
Bahwa PT. Mahakarya Artha
Securities berdasarkan bukti (PPK-1) adalah sebagai pembeli yang menguasai
sebagian obyek sengketa yang telah menerima pengalihan hak tagih dari Pemohon
Peninjauan Kembali, karena itu seharusnya dijadikan sebagai pihak dalam perkara
a quo, sehingga dengan alasan tersebut gugatan Termohon Peninjauan Kembali
adalah kurang pihak;
B. Bahwa putusan No. 611 PK/Pdt/2002 Jo. No. 3248 K/Pdt/2000 Jo. No. 670/
Pdt.G/1999. PT.Sby. Jo. No. 56/Pdt.G/1999 PN.Surabaya. telah dilanjutkan lagi
dengan Kesepakatan Bersama tertanggal 1 Agustus 2003 antara BPPN dengan
Termohon Peninjauan Kembali / Penggugat dan dilanjutkan dengan adanya
persetujuan dari Penggugat / Termohon Peninjauan Kembali kepada BPPN untuk
menjual sebagian obyek jaminan yang menjadi sengketa kepada PT. Mahakarya Artha
Securities dalam rangka penyelesaian kredit debitur / Termohon Peninjauan
Kembali;
- Bahwa oleh karena itu keberatan tersebut dapat dibenarkan karena kesepakatan bersama yang telah terjadi setelah adanya
putusan yang berkekuatan hukum tetap lebih kuat untuk dilaksanakan karena
mengikat para pihak yang membuatnya;
- Bahwa andaikata
kemudian kesepakatan bersama itu tidak ada yang terlaksana sebagaimana yang
dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (halaman 61), maka yang dapat dituntut
oleh Penggugat adalah pelaksanaan kesepakatan perdamaian itu, dan bukan lagi
putusan yang telah disepakati diselesaikan secara damai tersebut;
“Oleh karena obyek sengketa
yang dipermasalahkan dalam perkara a quo yaitu perkara No. 56/PDT/1999/PN.Sby.
oleh Termohon Peninjauan Kembali telah diselesaikan melalui perdamaian, maka
Perkara No. 56/ PDT/1999 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah
selesai, oleh karena itu gugatan perkara No. 215/Pdt.G/2007/PN.Sby yang
diperiksa dalam tingkat judex juris (Mahkamah Agung) harus ditolak;
“Menimbang, bahwa namun
demikian dalam musyawarah Majelis Hakim Agung pada hari Rabu tanggal 23
Nopember 2011, Hakim Agung / Pembaca II H. Muhammad Tauifik, S.H.,M.H., berpendapat lain (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan sebagai berikut:
A. Alasan diketemukan bukti
baru (novum) PK1 s/d PK 3.
“Bahwa alasan ini tidak dapat
dibenarkan, dengan petimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Bukti PK1. Surat BPPN pada PT. Gloria Rasa Sayang Inter Hotel No.
7072 K/AMK-PAKI/BPPN/1003 tanggal 7 Oktober 2003, telah diketahui adanya karena
pengalihan piutang bukti (PK-1) telah dipertim-bangkan dalam putusan sebagaimana
tercantum dalam bukti (T-21) dan bukti (T-22);
- Bahwa bukti PK1 tentang Pengalihan Piutang telah diketahui adanya
seperti dipertimbangkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung bahwa gugatan a quo
diajukan sehubungan dengan:
A. Tidak dapat terlaksananya eksekusi putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Peninjauan Kembali No. 611 PK/PDT/2002
tanggal 24 Februari 2004, karena Tergugat / Pemohon Peninjauan Kembali telah mengalihkan
obyek sengketa, dan
b. Tidak terlaksananya kesepakatan bersama antara BPPN
dengan Penggugat / Termohon Peninjauan Kembali (bukti T18);
- Bahwa Bukti PK2. Salinan putusan No. 579/Pdt.G/2008/PN.Sby. tanggal 9 Februari
2010, bukti ini tidak ada hubungan dengan pokok sengketa, lagipula bukti
tersebut baru ada setelah putusan perkara a quo;
- Bahwa Bukti PK3. berupa putusan kasasi Mahkamah Agung No. 907 K/PDT/2002
tanggal 4 Januari 2008, bukti ini adalah terhadap perkara yang berbeda dan tidak
ada kaitannya dengan Pemohon Peninjauan Kembali maupun Termohon Peninjauan
Kembali;
“Berdasarkan pertimbangan di
atas terhadap surat bukti PK 1 s/d PK 3 tidak bersifat menentukan sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf b Undang-Undang
Mahkamah Agung;
B. Alasan adanya kekhilafan
atau kekeliruan nyata:
“Alasan ini juga tidak dapat
dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa alasan yang diuraikan Pemohon ad a s/d ad f merupakan pendapat
dari Pemohon yang memberikan penilaian terhadap putusan judex facti dan judex juris
dalam perkara a quo;
- Bahwa dalam putusan judex facti dan judex juris dikabulkannya
pembayaran uang pengganti disebabkan karena tidak terlaksananya eksekusi
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap karena obyek sengketa telah beralih
pada pihak lain dan ternyata dalam putusan judex facti dan judex juris
tersebut tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud
Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung;
“Menimbang, bahwa oleh karena
terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dan majelis telah mengusahakan
dengan musyawarah, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka berdasarkan Pasal
30 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3
Tahun 2009, diambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : PT. BANK
MANDIRI (Persero) Tbk. dahulu PT. Bank Bumi Daya (Persero);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk
mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali : PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. dahulu PT. Bank Bumi Daya (Persero)
dan selanjutnya membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1842 K/Pdt/2009 tanggal
21 April 2010, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan
amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I:
- Mengabulkan permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BANK MANDIRI
(Persero) Tbk. dahulu Bank Bumi Daya (Persero) tersebut;
- Membatalkan putusan Mahkamah
Agung No.1842 K/Pdt/2009 tanggal 21 April 2010;
MENGADILI
KEMBALI:
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
