Pemegang Polis yang Licik Vs. Perusahaan Asuransi yang Ternyata Lebih Licik Lagi

Makna dan Contoh Implementasi Klausul Subjektivitas (Subjectivity Clause) dalam Polis Asuransi—Iming-Iming yang Menjebak : Boleh BACK-DATE, akan Tetapi Tidak Boleh Klaim Pertanggungan

Menurut Anda, manakah yang lebih bersifat “menjebak”, perusahaan asuransi yang tegas menolak permintaan pencantuman “tanggal mundur” (back date) dalam polis asuransi, ataukah yang menyanggupi “back date” akan tetapi saat sang pembeli polis mengajukan klaim dengan memanfaatkan “back date” tersebut, pihak perusahaan asuransi kemudian menolak klaim dengan berlindung dibalik pasal / klausul dalam polis asuransi yang sejak awal sudah dipersiapkan oleh perusahaan asuransi selaku penerbit polis yang pada pokoknya ialah melepaskan tanggung-jawab pihak penanggung atas tertanggung?

Tidak ada faedahnya mencoba mencurangi perusahaan asuransi, karena perusahaan asuransi sejatinya lebih berpengalaman serta “militan” dalam urusan “kelicikan”. Untuk memudahkan pemahaman, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa polis asuransi register Nomor 473/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 23 April 2026, perkara antara:

- PT. SUBSEA LINTAS GLOBALINDO, sebagai Penggugat; melawan

1. PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE, Tbk., sebagai Tergugat I;

2. PT. ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA, Tbk., sebagai Tergugat II; dan

3. PT. SOLUSIUTAMA TEKNO BROKER ASURANSI, selaku Turut Tergugat.

Klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat atas terjadinya peristiwa kapal karam yang menjadi objek pertanggungan polis asuransi, ditolak oleh Para Tergugat selaku perusahaan asuransi penerbit polis, dimana bahkan pihak Tergugat mengajukan gugatan-balik (rekonpensi) terhadap sang pemegang polis. Dimana terhadap gugat-menggugat demikian, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

DALAM KONVENSI

Dalam Pokok Perkara

“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar dalam surat gugatannya, yang pada esensinya memohon kepada Pengadilan untuk menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi tersebut didalilkan terjadi akibat keengganan atau kelalaian Para Tergugat dalam melakukan pembayaran klaim asuransi atas dua peristiwa kecelakaan laut, yakni kandasnya KM Sabuk Nusantara 35 pada tanggal 16 Juli 2024 dan kandasnya KM Baruna Raya pada tanggal 15 Agustus 2024. Atas dalil tersebut, fokus utama pertimbangan Majelis Hakim dalam pokok perkara ini dititik-beratkan pada petitum angka 3 gugatan Penggugat, yaitu petitum yang memohon agar perbuatan Para Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil wanprestasi tersebut, Tergugat I dan Tergugat II secara tegas memberikan bantahan. Terhadap klaim KM Sabuk Nusantara 35, Para Tergugat berdalil bahwa tidak ada kewajiban pembayaran karena nilai kerugian yang disetujui secara objektif oleh Adjuster independen berada jauh di bawah ambang batas resiko sendiri (deductible) yang diatur dalam polis. Sementara itu, terhadap klaim KM Baruna Raya, Para Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat telah bertindak dengan itikad buruk (bad faith) dengan melanggar prinsip utmost good faith (uberrimae fidei) karena menyembunyikan fakta material bahwa kapal tersebut sesungguhnya telah kandas sebelum proses pengikatan asuransi (binding date) dilakukan dan polis diterbitkan secara mundur (backdate);

“Menimbang, bahwa untuk mengurai silang sengketa ini, Majelis Hakim berpegang pada prinsip dasar hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Demikian pula halnya dalam hukum asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pertanggungan adalah perjanjian timbal balik yang mensyaratkan prestasi dari kedua belah pihak yang dilandasi oleh itikad baik yang sempurna. Berdasarkan Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), barangsiapa mendalilkan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka ia harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim pertama-tama akan menguji dalil wanprestasi terkait klaim KM Sabuk Nusantara 35. Berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, antara lain Bukti P-8A dan P-8B (Polis Asuransi), Bukti P-10 (Surat Persetujuan Berlayar), Bukti P-12 dan Bukti P-14 (Laporan Kecelakaan Kapal), serta keterangan di bawah sumpah dari Saksi Candri Maharani selaku mantan Manajer Operasional Penggugat, terbukti secara sah dan tidak terbantahkan bahwa KM Sabuk Nusantara 35 dipertanggungkan secara sah pada Para Tergugat dan benar telah mengalami musibah kandas di perairan Halmahera pada tanggal 16 Juli 2024, yang masih berada di dalam periode pertanggungan (21 Mei 2024 hingga 31 Desember 2024);

“Menimbang, bahwa Penggugat melalui suratnya (Bukti P-18) telah menuntut pembayaran klaim sebesar Rp1.153.888.400 dengan dukungan berbagai faktur biaya penyelamatan dan perbaikan (Bukti P-31A hingga P-31F). Namun demikian, dalam sistem hukum asuransi kerugian maritim (marine hull insurance), nilai klaim yang diajukan secara sepihak oleh Tertanggung tidak serta-merta mengikat Penanggung untuk membayarnya begitu saja. Proses penyelesaian klaim secara mutlak harus melibatkan jasa penilaian dari entitas independen (Loss Adjuster) yang disepakati, guna menguji kesesuaian kerugian dengan klausul perlindungan polis;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dari Tergugat berupa Laporan Survei Kerusakan (Damage Survey Report) Nomor 170/DS/ABN/X/2024 yang diterbitkan oleh PT Asuka Bahari Nusantara (Bukti T I-13A dan T II-4a) serta Laporan Perkembangan (Progress Report) yang dibuat oleh Adjuster PT MCO Prima Indonesia tertanggal 4 Agustus 2025 (Bukti T I-3E [dan terjemahannya Bukti T I-3F] dan T II-7a (dan terjemahannya Bukti T II-7B), terungkap fakta hukum bahwa Penilai Kerugian telah menelaah dokumen yang ada dan merekomendasikan estimasi klaim (claimable amount) yang dapat disetujui hanyalah sebesar Rp184.170.650. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan Saksi Ghulam di persidangan selaku wakil dari PT MCO Prima Indonesia yang menegaskan bahwa nilai rekomendasi tersebut adalah perhitungan independen dan objektif berdasarkan invoice perbaikan permanen yang masuk kriteria jaminan polis;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim kemudian menghubungkan nilai rekomendasi tersebut dengan ketentuan Institute Time Clauses Hulls 1/10/83 (Cl. 280) yang dilampirkan dan menjadi kesatuan dengan Polis Asuransi KM Sabuk Nusantara 35. Dalam polis tersebut, tercantum secara tegas adanya klausul Resiko Sendiri (Deductible) sebesar 1% dari total nilai pertanggungan kapal. Mengingat total nilai pertanggungan KM Sabuk Nusantara 35 adalah sebesar Rp32.772.162.500, maka kalkulasi matematis atas 1% deductible adalah sebesar Rp327.721.625. Angka ini merupakan batas minimum kerugian yang harus dipikul sendiri oleh Penggugat sebelum kewajiban pembayaran dari Penanggung timbul;

“Menimbang, bahwa berdasarkan logika hukum perikatan asuransi, oleh karena nilai klaim yang secara objektif direkomendasikan oleh Penilai Kerugian (yakni Rp184.170.650) ternyata nominalnya berada jauh di bawah nilai batas Resiko Sendiri atau Deductible (yakni Rp327.721.625), maka konsekuensi yuridisnya adalah Tergugat I dan Tergugat II sama sekali tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi apa pun kepada Penggugat. Tindakan Para Tergugat yang tidak mengabulkan pencairan dana klaim atas KM Sabuk Nusantara 35 bukan merupakan bentuk pengingkaran janji, melainkan justru merupakan penegakan terhadap klausul polis yang disepakati. Dengan demikian, unsur wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat atas klaim KM Sabuk Nusantara 35 tidak terbukti kebenarannya secara hukum;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim beralih untuk menganalisa, mengkaji, dan mempertimbangkan dalil wanprestasi terhadap klaim KM Baruna Raya. Berdasarkan bukti surat dari Penggugat, yakni Laporan Kecelakaan Kapal (Bukti P-15) dan Berita Acara Nahkoda (Bukti P-13), yang didukung secara konsisten oleh kesaksian Saksi Andriyanto selaku Asisten Operasional yang terjun langsung ke lokasi kejadian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa KM Baruna Raya mengalami kendala cuaca dan kandas di pesisir Pulau Panaitan, Ujung Kulon, Banten, secara pasti pada tanggal 15 Agustus 2024;

“Menimbang, bahwa dalam pertanggungan asuransi, titik waktu (terjadinya sebuah peristiwa kerugian memiliki korelasi yang sangat krusial dengan sah atau tidaknya sebuah kontrak pertanggungan. Berdasarkan dalil Penggugat, KM Baruna Raya dilindungi oleh polis asuransi (Bukti P-9A dan 9B) dengan periode pertanggungan yang berlaku mundur (backdate) sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2025. Namun, Majelis Hakim berkewajiban menelaah proses di balik layar (underwriting process) terbentuknya polis tersebut guna menguji terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian asuransi;

“Menimbang, bahwa melalui analisa komprehensif terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, yakni Placing Slip Nomor 1405/MHL/VIII/2024 dari Turut Tergugat selaku Pialang Asuransi (Bukti T I-10 dan T II-16), serta rangkaian korespondensi elektronik (Bukti T I-18A dan T II-17), terungkap fakta yang mengejutkan. Permintaan penutupan asuransi atas KM Baruna Raya ternyata baru diajukan pertama kali oleh Penggugat melalui Turut Tergugat pada tanggal 29 Agustus 2024. Lebih fatal lagi, pada tanggal 10 September 2024, Turut Tergugat mengirimkan surat elektronik yang meminta agar periode asuransi dalam polis ditarik mundur (backdate) menjadi mulai tanggal 1 Juli 2024 dengan alasan administratif untuk pemenuhan syarat perizinan Kementerian Perhubungan. Polis tersebut pada akhirnya diterbitkan secara formal pada tanggal 1 Oktober 2024;

“Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dari pihak Tergugat II, yakni Saksi Ifan dan Saksi Marisa selaku representasi pihak pemasaran (marketing), menguatkan fakta bahwa pada saat penutupan asuransi (placing) diajukan pada akhir Agustus hingga persetujuan pada awal September 2024, pihak Penggugat maupun Turut Tergugat sama sekali tidak pernah menyampaikan informasi mengenai kecelakaan yang menimpa KM Baruna Raya pada pertengahan bulan Agustus tersebut. Kesaksian ini menegaskan bahwa pihak Penanggung menerima pengikatan risiko dalam keadaan tidak mengetahui (unaware) bahwa kerugian telah terjadi secara aktual di lapangan;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim sangat sependapat dengan pandangan akademis dan doktriner yang disampaikan oleh Ahli Hukum Perusahaan dan Asuransi, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., di persidangan. Bahwa roh atau asas fundamental dari hukum asuransi adalah prinsip kejujuran yang sempurna atau utmost good faith (uberrimae fidei), sebagaimana dilegislasikan secara tegas dalam Pasal 251 KUHD. Calon tertanggung dibebani kewajiban hukum yang mutlak untuk memberitahukan seluruh fakta material (material facts) yang relevan dengan risiko yang dipertanggungkan. Kegagalan atau kesengajaan menyembunyikan (concealment) fakta bahwa kapal telah kandas sebelum kontrak ditutup (binding date) adalah bentuk cacat kehendak yang dikategorikan sebagai itikad buruk (bad faith) atau bahkan dolus (penipuan);

“Menimbang, bahwa terlebih lagi, Polis Asuransi KM Baruna Raya (Bukti P-9A dan 9B) memuat klausul subjektivitas (subjectivity clause) yang sangat jelas, yaitu: ‘Subject to loss record for the past years was NIL up to binding date’ (Tunduk pada syarat bahwa catatan kerugian pada tahun-tahun sebelumnya adalah nihil hingga tanggal pengikatan). Klausul ini adalah perisai pelindung yang disepakati, di mana perlindungan asuransi backdate hanya akan sah dan mengikat apabila tidak ada klaim atau musibah apa pun yang terjadi sebelum tanggal pengikatan sesungguhnya (yakni pengajuan di bulan Agustus / September 2024);

“Menimbang, bahwa tindakan Penggugat yang memaksakan pengajuan klaim senilai lebih dari Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) atas kerugian KM Baruna Raya tertanggal 15 Agustus 2024 dengan menggunakan polis yang secara sadar baru dimintakan penerbitannya pada akhir Agustus 2024 dengan permohonan tanggal mundur, merupakan pelanggaran terang-benderang terhadap esensi perjanjian asuransi itu sendiri. Asuransi diperuntukkan bagi pengalihan kerugian atas peristiwa yang tidak pasti (future uncertain event), bukan untuk peristiwa kerugian yang sudah pasti dan sudah terjadi secara konkret sebelum kontrak disetujui (past certainty);

“Menimbang, bahwa Laporan Penilai Kerugian dari PT MCO Prima Indonesia tertanggal 4 Agustus 2025 untuk KM Baruna Raya (Bukti T I-6A [dan terjemahannya Bukti T I-6B] dan T II-6a [dan terjemahannya Bukti T II-6B]) juga telah menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran prinsip duty of fair presentation of the risk dan pelanggaran subjectivity clause oleh Tertanggung. Pelanggaran terhadap syarat kausa yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1335 KUHPerdata serta pelanggaran Pasal 251 KUHD memberikan legalitas penuh (entitlement) bagi pihak Penanggung (Tergugat I dan Tergugat II) untuk menganggap polis tersebut tidak memiliki daya mengikat terkait klaim yang didahului itikad buruk, dan secara sah berhak menolak seluruh klaim tersebut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian fakta hukum, konstruksi pembuktian, serta landasan filosofis hukum perasuransian yang telah dijabarkan di atas, penolakan atau tidak dicairkannya dana klaim asuransi atas kandasnya KM Baruna Raya oleh Tergugat I dan Tergugat II sama sekali bukan merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Sebaliknya, tindakan Para Tergugat adalah bentuk respon hukum yang sah (lawful response) atas pelanggaran fatal berupa penyembunyian fakta material yang dilakukan oleh Penggugat sendiri pada saat mengadakan perjanjian. Dengan demikian, unsur wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat atas klaim KM Baruna Raya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan harus dikesampingkan;

“Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah membuktikan secara paripurna bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukan perbuatan wanprestasi, baik dalam penanganan klaim KM Sabuk Nusantara 35 maupun klaim KM Baruna Raya, maka tuntutan Penggugat pada petitum angka 3 yang memohon agar perbuatan Para Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi, terbukti tidak memiliki dasar dan pijakan hukum yang kokoh. Oleh karenanya, petitum angka 3 tersebut dipandang patut, adil, dan beralasan menurut hukum untuk ditolak secara keseluruhan;

“Menimbang, bahwa petitum angka 3 (penetapan wanprestasi) pada hakikatnya merupakan jantung perselisihan (fundamentum petendi) yang menjadi penyangga bagi keberlakuan tuntutan-tuntutan lainnya dalam surat gugatan Penggugat. Berdasarkan doktrin hukum perdata, tuntutan yang bersifat turunan atau asesoris memiliki ketergantungan yang mutlak pada dikabulkannya tuntutan primer atau tuntutan pokok;

“Menimbang, bahwa sehubungan dengan telah ditolaknya petitum angka 3 secara mutlak, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan Penggugat yang lainnya menjadi cacat nalar secara yuridik, dan tidak lagi memiliki relevansi pembuktian. Oleh karenanya, Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan satu per satu rincian tuntutan-tuntutan asesoris tersebut, dan menyatakannya harus ditolak pula secara keseluruhan bersama dengan petitum pokoknya;

“Menimbang, bahwa konklusi akhir dari pertimbangan Majelis Hakim dalam ruang lingkup pokok perkara (Konvensi) ini adalah bahwa seluruh gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sedangkan argumen serta dalil bantahan yang diajukan oleh Para Tergugat didukung oleh pembuktian yang solid dan bersesuaian dengan ketentuan perundang-undangan. Berlandaskan konklusi tersebut, gugatan Penggugat dalam Konvensi haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI

“Menimbang, bahwa bersamaan dengan penyampaian jawaban dan eksepsi dalam perkara konvensi, Tergugat I dan Tergugat II menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Untuk menghindari kerancuan, demi ketertiban administrasi putusan, Tergugat I dalam Konvensi selanjutnya secara formal disebut sebagai Penggugat I dalam Rekonvensi, Tergugat II dalam Konvensi disebut sebagai Penggugat II dalam Rekonvensi, dan Penggugat dalam Konvensi disebut sebagai Tergugat dalam Rekonvensi;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi (PT Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk) terlebih dahulu. Dalam gugatannya, Penggugat I dalam Rekonvensi mendalilkan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi memiliki utang atau tunggakan premi asuransi (outstanding premium) atas 9 (sembilan) unit kapal lainnya yang tidak berkaitan dengan pokok perkara konvensi, dengan perincian akumulasi kewajiban yang diklaim mencapai Rp902.430.182 (sembilan ratus dua juta empat ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah), dan menuntut agar Tergugat dalam Rekonvensi dihukum untuk melunasi utang premi tersebut seketika;

“Menimbang, bahwa Pasal 132a HIR memang mengakomodir pengajuan gugatan rekonvensi sebagai wujud efisiensi peradilan, guna menyelesaikan berbagai perselisihan antara pihak yang sama secara serentak. Akan tetapi, hak untuk menggugat balik tidak menghilangkan kewajiban asasi pembuktian perdata sebagaimana ditekankan dalam Pasal 163 HIR. Untuk memenangkan sebuah tuntutan pembayaran hutang piutang, pihak penggugat diwajibkan menyajikan alat bukti surat yang secara konkret, otentik, dan tak terbantahkan menunjukkan adanya perikatan utang, besaran nominal utang yang pasti, dan fakta bahwa utang tersebut telah jatuh tempo (default);

“Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Majelis Hakim atas seluruh bundel alat bukti yang diajukan ke persidangan, Penggugat I dalam Rekonvensi terbukti hanya melampirkan dokumen berupa Placing Slip Nomor 632/MHL/IV/2024 (Bukti T I-17A dan T I-21) dan draf Cover Note sebagai landasan tagihan premi untuk 9 kapal lainnya tersebut. Dalam tinjauan hukum asuransi dan keperdataan, sebuah Placing Slip atau dokumen penempatan risiko dari pialang asuransi kedudukannya hanyalah sebatas wujud negosiasi administratif awal mengenai niat pengalihan risiko, spesifikasi objek, dan penawaran syarat pertanggungan. Placing Slip bukanlah dokumen polis final yang berkekuatan hukum tetap, dan secara mutlak bukanlah alat bukti penagihan (invoice) yang dapat membuktikan bahwa premi tersebut memang telah ditagihkan, belum dibayar, dan statusnya telah jatuh tempo hingga memicu situasi wanprestasi;

“Menimbang, bahwa ketiadaan bukti surat berupa salinan polis resmi dari 9 kapal tersebut, ketiadaan faktur penagihan resmi (debit note / invoice), serta ketiadaan surat peringatan atau somasi yang dikirimkan oleh Penggugat I dalam Rekonvensi kepada Tergugat dalam Rekonvensi terkait sisa outstanding premi ini, mengakibatkan Majelis Hakim kehilangan pijakan formil maupun materiil untuk memverifikasi kebenaran nominal Rp902.430.182 (sembilan ratus dua juta empat ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang dituntut. Kegagalan dalam mengkonstruksikan pembuktian yang sempurna mengakibatkan gugatan rekonvensi ini menjadi tidak berdasar. Oleh karenanya, tuntutan hukum dari Penggugat I dalam Rekonvensi patut dan beralasan hukum untuk ditolak;

“Menimbang, bahwa berikutnya Majelis Hakim akan beralih untuk menimbang dan menganalisa gugatan balik yang diajukan oleh Penggugat II dalam Rekonvensi (PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk). Pada inti gugatannya, Penggugat II dalam Rekonvensi memohon agar Majelis Hakim mengeluarkan amar putusan yang menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi, menyatakan bahwa peristiwa kandasnya KM Baruna Raya terjadi sebelum polis efektif, menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi tidak berhak mengajukan klaim atas kapal tersebut, dan menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil berupa pengeluaran biaya penutupan asuransi sebesar Rp50.869.080 (lima puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah), ditambah denda atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun;

“Menimbang, bahwa terhadap serangkaian tuntutan yang bersifat deklaratoir (menyatakan suatu keadaan hukum), yakni permohonan agar Majelis Hakim menyatakan bahwa peristiwa kandasnya KM Baruna Raya terjadi sebelum polis aktif, dan menyatakan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi tidak berhak atas klaim tersebut, Majelis Hakim berpendirian kuat bahwa materi tuntutan tersebut secara esensial dan faktual telah dijawab, dibahas, dianalisa secara mendalam, serta bermuara pada kesimpulan akhir di dalam pertimbangan penolakan gugatan dalam Konvensi. Memutus kembali hal yang persis sama dengan menggunakan amar putusan rekonvensi adalah tindakan repetitif yang bertentangan dengan asas efisiensi peradilan. Oleh karenanya, tuntutan deklaratoir dalam rekonvensi ini dipandang berlebihan dan tidak memiliki urgensi atau signifikansi hukum untuk dikabulkan;

“Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti kerugian materiil berupa klaim pengeluaran biaya penutupan asuransi yang dihitung presisi senilai Rp50.869.080 (lima puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah) oleh Penggugat II dalam Rekonvensi, asas hukum keperdataan mewajibkan bahwa setiap tuntutan ganti rugi materiil yang merujuk pada pengeluaran nyata (actual loss / damages), haruslah diperkuat dengan bukti-bukti finansial otentik dan terperinci. Setelah Majelis Hakim membedah dan meneliti silang satu per satu bukti surat yang disajikan oleh Tergugat II (mulai dari Bukti T II-1a hingga Bukti T II-20b), sama sekali tidak diketemukan adanya selembar kuitansi, struk transfer, rekapitulasi audit, atau bukti transaksi finansial sah lainnya yang dapat memvalidasi bahwa uang sebesar Rp50.869.080 (lima puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah) tersebut memang telah riil dikeluarkan dan dihabiskan untuk urusan penutupan asuransi KM Baruna Raya yang disengketakan;

“Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan kerugian materiil tersebut tidak didukung oleh alat bukti pembuktian yang valid dan meyakinkan, maka dalil mengenai kerugian tersebut harus dikesampingkan karena hanya bersifat asumtif semata. Berdasarkan asas accessorium sequitur principale, ditolaknya tuntutan ganti rugi pokok secara otomatis menggugurkan pula tuntutan kompensasi tambahan lainnya yang berketergantungan terhadapnya, dalam hal ini tuntutan penerapan bunga moratoir 6% per tahun sesuai Pasal 1250 KUHPerdata, sehingga keseluruhan tuntutan finansial dari Penggugat II dalam Rekonvensi ini wajib untuk ditolak;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian analisa yuridis dan evaluasi komprehensif atas dalil-dalil serta bukti-bukti dalam perkara rekonvensi, Majelis Hakim mencapai kesimpulan final bahwa baik gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat I dalam Rekonvensi maupun Penggugat II dalam Rekonvensi, sama-sama tidak mampu memenuhi standar pembuktian hukum keperdataan yang disyaratkan. Dengan demikian, gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi secara mutlak tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya harus ditolak untuk seluruhnya;

“M E N G A D I L I:

DALAM KONVENSI

Dalam Eksepsi

- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI

- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS