Makna dan Contoh Implementasi Klausul Subjektivitas (Subjectivity Clause) dalam Polis Asuransi—Iming-Iming yang Menjebak : Boleh BACK-DATE, akan Tetapi Tidak Boleh Klaim Pertanggungan
Menurut Anda, manakah yang lebih bersifat “menjebak”, perusahaan asuransi yang tegas menolak permintaan pencantuman “tanggal mundur” (back date) dalam polis asuransi, ataukah yang menyanggupi “back date” akan tetapi saat sang pembeli polis mengajukan klaim dengan memanfaatkan “back date” tersebut, pihak perusahaan asuransi kemudian menolak klaim dengan berlindung dibalik pasal / klausul dalam polis asuransi yang sejak awal sudah dipersiapkan oleh perusahaan asuransi selaku penerbit polis yang pada pokoknya ialah melepaskan tanggung-jawab pihak penanggung atas tertanggung?
Tidak ada faedahnya mencoba mencurangi perusahaan
asuransi, karena perusahaan asuransi sejatinya lebih berpengalaman serta
“militan” dalam urusan “kelicikan”. Untuk memudahkan pemahaman, putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan sengketa polis asuransi register Nomor 473/Pdt.G/2025/PN
Jkt.Sel tanggal 23 April 2026, perkara antara:
- PT. SUBSEA LINTAS GLOBALINDO,
sebagai Penggugat; melawan
1. PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN
INSURANCE, Tbk., sebagai Tergugat I;
2. PT. ASURANSI TUGU PRATAMA
INDONESIA, Tbk., sebagai Tergugat II; dan
3. PT. SOLUSIUTAMA TEKNO BROKER
ASURANSI, selaku Turut Tergugat.
Klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat atas
terjadinya peristiwa kapal karam yang menjadi objek pertanggungan polis
asuransi, ditolak oleh Para Tergugat selaku perusahaan asuransi penerbit polis,
dimana bahkan pihak Tergugat mengajukan gugatan-balik (rekonpensi) terhadap
sang pemegang polis. Dimana terhadap gugat-menggugat demikian, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI
Dalam Pokok Perkara
“Menimbang, bahwa maksud dan
tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan secara panjang
lebar dalam surat gugatannya, yang pada esensinya memohon kepada Pengadilan
untuk menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan
ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi tersebut didalilkan terjadi akibat
keengganan atau kelalaian Para Tergugat dalam melakukan pembayaran klaim
asuransi atas dua peristiwa kecelakaan laut, yakni kandasnya KM Sabuk Nusantara
35 pada tanggal 16 Juli 2024 dan kandasnya KM Baruna Raya pada tanggal 15
Agustus 2024. Atas dalil tersebut, fokus utama pertimbangan Majelis Hakim dalam
pokok perkara ini dititik-beratkan pada petitum angka 3 gugatan Penggugat,
yaitu petitum yang memohon agar perbuatan Para Tergugat dinyatakan sebagai
perbuatan wanprestasi;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil wanprestasi tersebut, Tergugat I dan Tergugat II secara tegas memberikan
bantahan. Terhadap klaim KM Sabuk Nusantara 35, Para Tergugat berdalil bahwa
tidak ada kewajiban pembayaran karena nilai kerugian yang disetujui secara
objektif oleh Adjuster independen berada jauh di bawah ambang batas resiko
sendiri (deductible) yang diatur dalam polis. Sementara itu, terhadap klaim KM
Baruna Raya, Para Tergugat mendalilkan bahwa Penggugat telah bertindak dengan itikad buruk (bad faith) dengan melanggar
prinsip utmost good faith (uberrimae fidei) karena
menyembunyikan fakta material bahwa kapal tersebut sesungguhnya telah kandas
sebelum proses pengikatan asuransi (binding date) dilakukan dan polis
diterbitkan secara mundur (backdate);
“Menimbang, bahwa untuk
mengurai silang sengketa ini, Majelis Hakim berpegang pada prinsip dasar hukum
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Demikian pula halnya dalam hukum
asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), pertanggungan adalah perjanjian timbal balik yang mensyaratkan prestasi
dari kedua belah pihak yang dilandasi oleh itikad baik yang sempurna.
Berdasarkan Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), barangsiapa
mendalilkan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka ia harus
membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
pertama-tama akan menguji dalil wanprestasi terkait klaim KM Sabuk Nusantara
35. Berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, antara lain Bukti
P-8A dan P-8B (Polis Asuransi), Bukti P-10 (Surat Persetujuan Berlayar), Bukti
P-12 dan Bukti P-14 (Laporan Kecelakaan Kapal), serta keterangan di bawah
sumpah dari Saksi Candri Maharani selaku mantan Manajer Operasional Penggugat,
terbukti secara sah dan tidak terbantahkan bahwa KM Sabuk Nusantara 35
dipertanggungkan secara sah pada Para Tergugat dan benar telah mengalami
musibah kandas di perairan Halmahera pada tanggal 16 Juli 2024, yang masih
berada di dalam periode pertanggungan (21 Mei 2024 hingga 31 Desember 2024);
“Menimbang, bahwa Penggugat
melalui suratnya (Bukti P-18) telah menuntut pembayaran klaim sebesar
Rp1.153.888.400 dengan dukungan berbagai faktur biaya penyelamatan dan
perbaikan (Bukti P-31A hingga P-31F). Namun demikian, dalam sistem hukum
asuransi kerugian maritim (marine hull insurance), nilai klaim yang diajukan
secara sepihak oleh Tertanggung tidak serta-merta mengikat Penanggung untuk
membayarnya begitu saja. Proses penyelesaian klaim secara mutlak harus
melibatkan jasa penilaian dari entitas independen (Loss Adjuster) yang
disepakati, guna menguji kesesuaian kerugian dengan klausul perlindungan polis;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti surat dari Tergugat berupa Laporan Survei Kerusakan (Damage Survey
Report) Nomor 170/DS/ABN/X/2024 yang diterbitkan oleh PT Asuka Bahari Nusantara
(Bukti T I-13A dan T II-4a) serta Laporan Perkembangan (Progress Report) yang
dibuat oleh Adjuster PT MCO Prima Indonesia tertanggal 4 Agustus 2025 (Bukti T
I-3E [dan terjemahannya Bukti T I-3F] dan T II-7a (dan terjemahannya Bukti T
II-7B), terungkap fakta hukum bahwa Penilai Kerugian telah menelaah dokumen
yang ada dan merekomendasikan estimasi klaim (claimable amount) yang dapat
disetujui hanyalah sebesar Rp184.170.650. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan
Saksi Ghulam di persidangan selaku wakil dari PT MCO Prima Indonesia yang menegaskan
bahwa nilai rekomendasi tersebut adalah perhitungan independen dan objektif
berdasarkan invoice perbaikan permanen yang masuk kriteria jaminan polis;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
kemudian menghubungkan nilai rekomendasi tersebut dengan ketentuan Institute
Time Clauses Hulls 1/10/83 (Cl. 280) yang dilampirkan dan menjadi kesatuan
dengan Polis Asuransi KM Sabuk Nusantara 35. Dalam polis tersebut, tercantum
secara tegas adanya klausul Resiko
Sendiri (Deductible) sebesar 1% dari total nilai
pertanggungan kapal. Mengingat total nilai pertanggungan KM Sabuk
Nusantara 35 adalah sebesar Rp32.772.162.500, maka kalkulasi matematis atas 1%
deductible adalah sebesar Rp327.721.625. Angka ini merupakan batas minimum
kerugian yang harus dipikul sendiri oleh Penggugat sebelum kewajiban pembayaran
dari Penanggung timbul;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
logika hukum perikatan asuransi, oleh karena nilai klaim yang secara
objektif direkomendasikan oleh Penilai Kerugian (yakni Rp184.170.650) ternyata
nominalnya berada jauh di bawah nilai batas Resiko Sendiri atau Deductible
(yakni Rp327.721.625), maka konsekuensi yuridisnya adalah Tergugat I dan
Tergugat II sama sekali tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan
pembayaran ganti rugi apa pun kepada Penggugat. Tindakan Para Tergugat yang tidak mengabulkan pencairan
dana klaim atas KM Sabuk Nusantara 35 bukan merupakan bentuk pengingkaran
janji, melainkan justru merupakan penegakan terhadap klausul polis yang
disepakati. Dengan demikian, unsur
wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat atas klaim KM Sabuk Nusantara 35
tidak terbukti kebenarannya secara hukum;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim beralih untuk menganalisa, mengkaji, dan mempertimbangkan dalil
wanprestasi terhadap klaim KM Baruna Raya. Berdasarkan bukti surat dari
Penggugat, yakni Laporan Kecelakaan Kapal (Bukti P-15) dan Berita Acara Nahkoda
(Bukti P-13), yang didukung secara konsisten oleh kesaksian Saksi Andriyanto
selaku Asisten Operasional yang terjun langsung ke lokasi kejadian, terbukti
secara sah dan meyakinkan bahwa KM Baruna Raya mengalami kendala cuaca dan
kandas di pesisir Pulau Panaitan, Ujung Kulon, Banten, secara pasti pada
tanggal 15 Agustus 2024;
“Menimbang, bahwa dalam
pertanggungan asuransi, titik waktu (terjadinya sebuah peristiwa kerugian
memiliki korelasi yang sangat krusial dengan sah atau tidaknya sebuah kontrak
pertanggungan. Berdasarkan dalil Penggugat, KM Baruna Raya dilindungi oleh
polis asuransi (Bukti P-9A dan 9B) dengan periode
pertanggungan yang berlaku mundur (backdate) sejak tanggal 1 Juli 2024 hingga 1
Juli 2025. Namun, Majelis Hakim
berkewajiban menelaah proses di balik layar (underwriting process)
terbentuknya polis tersebut guna menguji terpenuhinya syarat-syarat sahnya
perjanjian asuransi;
“Menimbang, bahwa melalui
analisa komprehensif terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dan
Tergugat II, yakni Placing Slip Nomor 1405/MHL/VIII/2024 dari Turut Tergugat
selaku Pialang Asuransi (Bukti T I-10 dan T II-16), serta rangkaian
korespondensi elektronik (Bukti T I-18A dan T II-17), terungkap fakta yang
mengejutkan. Permintaan penutupan asuransi atas KM Baruna Raya ternyata baru
diajukan pertama kali oleh Penggugat melalui Turut Tergugat pada tanggal 29
Agustus 2024. Lebih fatal lagi, pada tanggal 10 September 2024, Turut
Tergugat mengirimkan surat elektronik yang meminta agar periode asuransi
dalam polis ditarik mundur (backdate) menjadi mulai tanggal 1 Juli 2024
dengan alasan administratif untuk pemenuhan syarat perizinan Kementerian
Perhubungan. Polis tersebut
pada akhirnya diterbitkan secara formal pada tanggal 1 Oktober 2024;
“Menimbang, bahwa keterangan
saksi-saksi dari pihak Tergugat II, yakni Saksi Ifan dan Saksi Marisa selaku
representasi pihak pemasaran (marketing), menguatkan fakta bahwa pada saat
penutupan asuransi (placing) diajukan pada akhir Agustus hingga persetujuan
pada awal September 2024, pihak Penggugat maupun Turut Tergugat sama sekali
tidak pernah menyampaikan informasi mengenai kecelakaan yang menimpa KM Baruna
Raya pada pertengahan bulan Agustus tersebut. Kesaksian ini menegaskan
bahwa pihak Penanggung menerima pengikatan risiko dalam keadaan tidak
mengetahui (unaware) bahwa kerugian telah terjadi secara aktual di lapangan;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
sangat sependapat dengan pandangan akademis dan doktriner yang disampaikan oleh
Ahli Hukum Perusahaan dan Asuransi, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., di
persidangan. Bahwa roh atau asas fundamental dari hukum asuransi adalah prinsip
kejujuran yang sempurna atau utmost good faith (uberrimae fidei), sebagaimana dilegislasikan
secara tegas dalam Pasal 251 KUHD. Calon tertanggung dibebani kewajiban
hukum yang mutlak untuk memberitahukan seluruh fakta material (material facts)
yang relevan dengan risiko yang dipertanggungkan. Kegagalan atau kesengajaan
menyembunyikan (concealment) fakta bahwa kapal telah kandas sebelum kontrak
ditutup (binding date) adalah bentuk cacat kehendak yang dikategorikan sebagai
itikad buruk (bad faith) atau bahkan dolus (penipuan);
“Menimbang, bahwa terlebih
lagi, Polis Asuransi KM Baruna Raya (Bukti P-9A dan 9B) memuat
klausul subjektivitas (subjectivity clause) yang sangat jelas, yaitu: ‘Subject
to loss record for the past years was NIL up to binding date’ (Tunduk pada
syarat bahwa catatan kerugian pada tahun-tahun sebelumnya adalah nihil hingga
tanggal pengikatan). Klausul ini adalah perisai pelindung yang disepakati,
di mana perlindungan asuransi backdate hanya akan sah dan mengikat apabila
tidak ada klaim atau musibah apa pun yang terjadi sebelum tanggal pengikatan
sesungguhnya (yakni pengajuan di bulan Agustus / September 2024);
“Menimbang, bahwa tindakan
Penggugat yang memaksakan pengajuan klaim senilai lebih dari
Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) atas kerugian KM Baruna Raya
tertanggal 15 Agustus 2024 dengan menggunakan polis yang secara sadar baru
dimintakan penerbitannya pada akhir Agustus 2024 dengan permohonan tanggal
mundur, merupakan pelanggaran terang-benderang terhadap esensi perjanjian
asuransi itu sendiri. Asuransi diperuntukkan bagi pengalihan kerugian atas
peristiwa yang tidak pasti (future uncertain event), bukan untuk peristiwa
kerugian yang sudah pasti dan sudah terjadi secara konkret sebelum kontrak
disetujui (past certainty);
“Menimbang, bahwa Laporan
Penilai Kerugian dari PT MCO Prima Indonesia tertanggal 4 Agustus 2025 untuk KM
Baruna Raya (Bukti T I-6A [dan terjemahannya Bukti T I-6B] dan T II-6a [dan
terjemahannya Bukti T II-6B]) juga telah menyimpulkan adanya indikasi
pelanggaran prinsip duty of fair presentation of the risk dan pelanggaran subjectivity clause oleh Tertanggung. Pelanggaran terhadap syarat kausa yang halal sebagaimana diatur dalam
Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1335 KUHPerdata serta pelanggaran Pasal 251 KUHD
memberikan legalitas penuh (entitlement) bagi pihak Penanggung (Tergugat I dan
Tergugat II) untuk menganggap polis tersebut tidak memiliki daya mengikat
terkait klaim yang didahului itikad buruk, dan secara sah berhak menolak
seluruh klaim tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
serangkaian fakta hukum, konstruksi pembuktian, serta landasan filosofis hukum
perasuransian yang telah dijabarkan di atas, penolakan atau tidak dicairkannya
dana klaim asuransi atas kandasnya KM Baruna Raya oleh Tergugat I dan Tergugat
II sama sekali bukan merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
Sebaliknya, tindakan Para Tergugat adalah bentuk respon hukum yang sah (lawful
response) atas pelanggaran fatal berupa penyembunyian fakta material
yang dilakukan oleh Penggugat sendiri pada saat mengadakan perjanjian. Dengan
demikian, unsur wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat atas klaim KM
Baruna Raya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan harus dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Majelis Hakim telah membuktikan secara paripurna bahwa Tergugat I dan Tergugat
II tidak melakukan perbuatan wanprestasi, baik dalam penanganan klaim KM Sabuk
Nusantara 35 maupun klaim KM Baruna Raya, maka tuntutan Penggugat pada petitum
angka 3 yang memohon agar perbuatan Para Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi,
terbukti tidak memiliki dasar dan pijakan hukum yang kokoh. Oleh karenanya,
petitum angka 3 tersebut dipandang patut, adil, dan beralasan menurut hukum
untuk ditolak secara keseluruhan;
“Menimbang, bahwa petitum angka
3 (penetapan wanprestasi) pada hakikatnya merupakan jantung perselisihan
(fundamentum petendi) yang menjadi penyangga bagi keberlakuan tuntutan-tuntutan
lainnya dalam surat gugatan Penggugat. Berdasarkan doktrin hukum perdata,
tuntutan yang bersifat turunan atau asesoris memiliki ketergantungan yang
mutlak pada dikabulkannya tuntutan primer atau tuntutan pokok;
“Menimbang, bahwa sehubungan
dengan telah ditolaknya petitum angka 3 secara mutlak, maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa tuntutan Penggugat yang lainnya menjadi cacat nalar secara
yuridik, dan tidak lagi memiliki relevansi pembuktian. Oleh karenanya, Majelis
Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan satu per satu rincian tuntutan-tuntutan
asesoris tersebut, dan menyatakannya harus ditolak pula secara keseluruhan
bersama dengan petitum pokoknya;
“Menimbang, bahwa konklusi
akhir dari pertimbangan Majelis Hakim dalam ruang lingkup pokok perkara
(Konvensi) ini adalah bahwa seluruh gugatan wanprestasi yang diajukan oleh
Penggugat sama sekali tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sedangkan argumen
serta dalil bantahan yang diajukan oleh Para Tergugat didukung oleh pembuktian
yang solid dan bersesuaian dengan ketentuan perundang-undangan. Berlandaskan
konklusi tersebut, gugatan Penggugat dalam Konvensi haruslah dinyatakan ditolak
untuk seluruhnya;
DALAM
REKONVENSI
“Menimbang, bahwa bersamaan
dengan penyampaian jawaban dan eksepsi dalam perkara konvensi, Tergugat I dan
Tergugat II menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan gugatan balik
(rekonvensi). Untuk menghindari kerancuan, demi ketertiban administrasi
putusan, Tergugat I dalam Konvensi selanjutnya secara formal disebut sebagai
Penggugat I dalam Rekonvensi, Tergugat II dalam Konvensi disebut sebagai
Penggugat II dalam Rekonvensi, dan Penggugat dalam Konvensi disebut sebagai
Tergugat dalam Rekonvensi;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
akan mempertimbangkan gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi (PT Malacca Trust
Wuwungan Insurance, Tbk) terlebih dahulu. Dalam gugatannya, Penggugat I dalam
Rekonvensi mendalilkan bahwa Tergugat dalam Rekonvensi memiliki utang atau
tunggakan premi asuransi (outstanding premium) atas 9 (sembilan) unit kapal
lainnya yang tidak berkaitan dengan pokok perkara konvensi, dengan perincian
akumulasi kewajiban yang diklaim mencapai Rp902.430.182 (sembilan ratus dua
juta empat ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh dua rupiah), dan
menuntut agar Tergugat dalam Rekonvensi dihukum untuk melunasi utang premi
tersebut seketika;
“Menimbang, bahwa Pasal 132a
HIR memang mengakomodir pengajuan gugatan rekonvensi sebagai wujud efisiensi
peradilan, guna menyelesaikan berbagai perselisihan antara pihak yang sama
secara serentak. Akan tetapi, hak untuk menggugat balik tidak menghilangkan
kewajiban asasi pembuktian perdata sebagaimana ditekankan dalam Pasal 163 HIR.
Untuk memenangkan sebuah tuntutan pembayaran hutang piutang, pihak penggugat
diwajibkan menyajikan alat bukti surat yang secara konkret, otentik, dan tak
terbantahkan menunjukkan adanya perikatan utang, besaran nominal utang yang
pasti, dan fakta bahwa utang tersebut telah jatuh tempo (default);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
penelitian Majelis Hakim atas seluruh bundel alat bukti yang diajukan ke
persidangan, Penggugat I dalam Rekonvensi terbukti hanya melampirkan dokumen
berupa Placing Slip Nomor 632/MHL/IV/2024 (Bukti T I-17A dan T I-21) dan draf
Cover Note sebagai landasan tagihan premi untuk 9 kapal lainnya tersebut. Dalam
tinjauan hukum asuransi dan keperdataan, sebuah Placing Slip atau dokumen
penempatan risiko dari pialang asuransi kedudukannya hanyalah sebatas wujud
negosiasi administratif awal mengenai niat pengalihan risiko, spesifikasi
objek, dan penawaran syarat pertanggungan. Placing
Slip bukanlah dokumen polis final yang berkekuatan hukum tetap, dan secara
mutlak bukanlah alat bukti penagihan (invoice) yang dapat membuktikan bahwa
premi tersebut memang telah ditagihkan, belum dibayar, dan statusnya telah
jatuh tempo hingga memicu situasi wanprestasi;
“Menimbang, bahwa ketiadaan bukti surat berupa salinan polis resmi dari 9 kapal
tersebut, ketiadaan faktur penagihan resmi (debit note / invoice), serta ketiadaan
surat peringatan atau somasi yang dikirimkan oleh Penggugat I dalam Rekonvensi
kepada Tergugat dalam Rekonvensi terkait sisa outstanding premi ini, mengakibatkan
Majelis Hakim kehilangan pijakan formil maupun materiil untuk memverifikasi
kebenaran nominal Rp902.430.182 (sembilan ratus dua juta empat ratus tiga puluh
ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang dituntut. Kegagalan dalam
mengkonstruksikan pembuktian yang sempurna mengakibatkan gugatan rekonvensi ini
menjadi tidak berdasar. Oleh karenanya, tuntutan hukum dari Penggugat I dalam
Rekonvensi patut dan beralasan hukum untuk ditolak;
“Menimbang, bahwa berikutnya
Majelis Hakim akan beralih untuk menimbang dan menganalisa gugatan balik yang
diajukan oleh Penggugat II dalam Rekonvensi (PT Asuransi Tugu Pratama
Indonesia, Tbk). Pada inti gugatannya, Penggugat II dalam Rekonvensi memohon
agar Majelis Hakim mengeluarkan amar putusan yang menyatakan bahwa Tergugat
dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi, menyatakan bahwa
peristiwa kandasnya KM Baruna Raya terjadi sebelum polis efektif, menyatakan
Tergugat dalam Rekonvensi tidak berhak mengajukan klaim atas kapal tersebut,
dan menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil berupa
pengeluaran biaya penutupan asuransi sebesar Rp50.869.080 (lima puluh juta
delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah), ditambah denda
atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun;
“Menimbang, bahwa terhadap
serangkaian tuntutan yang bersifat deklaratoir (menyatakan suatu keadaan
hukum), yakni permohonan agar Majelis Hakim menyatakan bahwa peristiwa
kandasnya KM Baruna Raya terjadi sebelum polis aktif, dan menyatakan bahwa
Tergugat dalam Rekonvensi tidak berhak atas klaim tersebut, Majelis Hakim
berpendirian kuat bahwa materi tuntutan tersebut secara esensial dan faktual
telah dijawab, dibahas, dianalisa secara mendalam, serta bermuara pada
kesimpulan akhir di dalam pertimbangan penolakan gugatan dalam Konvensi.
Memutus kembali hal yang persis sama dengan menggunakan amar putusan rekonvensi
adalah tindakan repetitif yang bertentangan dengan asas efisiensi peradilan.
Oleh karenanya, tuntutan deklaratoir dalam rekonvensi ini dipandang berlebihan
dan tidak memiliki urgensi atau signifikansi hukum untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa mengenai
tuntutan ganti kerugian materiil berupa klaim pengeluaran biaya penutupan
asuransi yang dihitung presisi senilai Rp50.869.080 (lima puluh juta delapan
ratus enam puluh sembilan ribu delapan puluh rupiah) oleh Penggugat II dalam
Rekonvensi, asas hukum
keperdataan mewajibkan bahwa setiap tuntutan ganti rugi materiil yang merujuk
pada pengeluaran nyata (actual loss / damages), haruslah diperkuat dengan
bukti-bukti finansial otentik dan terperinci. Setelah Majelis Hakim
membedah dan meneliti silang satu per satu bukti surat yang disajikan oleh
Tergugat II (mulai dari Bukti T II-1a hingga Bukti T II-20b), sama sekali
tidak diketemukan adanya selembar kuitansi, struk transfer, rekapitulasi audit,
atau bukti transaksi finansial sah lainnya yang dapat memvalidasi bahwa uang
sebesar Rp50.869.080 (lima puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu
delapan puluh rupiah) tersebut memang telah riil dikeluarkan dan dihabiskan
untuk urusan penutupan asuransi KM Baruna Raya yang disengketakan;
“Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan kerugian materiil tersebut tidak didukung
oleh alat bukti pembuktian yang valid dan meyakinkan, maka dalil mengenai
kerugian tersebut harus dikesampingkan karena hanya bersifat asumtif semata. Berdasarkan asas accessorium sequitur principale, ditolaknya
tuntutan ganti rugi pokok secara otomatis menggugurkan pula tuntutan kompensasi
tambahan lainnya yang berketergantungan terhadapnya, dalam hal ini tuntutan penerapan
bunga moratoir 6% per tahun sesuai Pasal 1250 KUHPerdata, sehingga
keseluruhan tuntutan finansial dari Penggugat II dalam Rekonvensi ini wajib
untuk ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
uraian analisa yuridis dan evaluasi komprehensif atas dalil-dalil serta
bukti-bukti dalam perkara rekonvensi, Majelis Hakim mencapai kesimpulan final
bahwa baik gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat I dalam Rekonvensi maupun
Penggugat II dalam Rekonvensi, sama-sama tidak mampu memenuhi standar
pembuktian hukum keperdataan yang disyaratkan. Dengan demikian, gugatan Para
Penggugat dalam Rekonvensi secara mutlak tidak beralasan menurut hukum dan oleh
karenanya harus ditolak untuk seluruhnya;
“M E N G A D I L I:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat I,
Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan rekonvensi
Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
