Bermula dari Hubungan Hukum Kontraktual, Bermuara pada Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Keperdataan
Question : Bila dalil-dalil dalam surat gugatan, dibangun atas dasar hukum berupa adanya perjanjian antara pihak penggugat dan pihak tergugat, akan tetapi tuntutan dalam surat gugatan ialah berupa kerugian materiil dan immateriil yang secara doktrinal merupakan tipikal tuntutan “perbuatan melawan hukum”, maka apakah ada potensi ancaman gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim di pengadilan karena rancu atau ambigu antara dalil dan tuntutan dalam surat gugatan?
Brief Answer : Dari praktek kekinian di Mahkamah Agung RI (best
practice), yang menjadi pendirian Mahkamah Agung dapat dicerminkan dari pertimbangan
hukumnya dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa perbuatan ingkar janji adalah spesies dari
perbuatan melawan hukum sehingga gugatan dalam perkara ini dimana pada
bagian posita berisi uraian perbuatan ingkar janji tetapi pada bagian petitum
berisi tuntutan terjadinya perbuatan melawan hukum tidak menyebabkan gugatan
menjadi kabur, dan karena itu gugatan secara formil dapat diterima;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, ilustrasi konkret
yang relevan dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa
kontraktual berbuntut gugatan “perbuatan melawan hukum”, register Nomor 382
PK/Pdt/2024 tanggal 5 Juni 2024, perkara antara:
- PT. PANCA BUDI IDAMAN, sebagai
Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat I; melawan
- PT. SEMPALAN TEKNOLOGI
NASIONAL, sebagai Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat; dan
- PT. MAJU JAYA KONTRUKSI, selaku
Turut Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat II.
PT. PANCA BUDI IDAMAN tidak membayar secara lunas
harga pembelian beton yang diterima dari PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL sesuai
kesepakatan, sehingga PT. PANCA BUDI IDAMAN yang tidak memenuhi kewajibannya
sesuai isi perjanjian pembelian beton karena itu digugat oleh PT. SEMPALAN
TEKNOLOGI NASIONAL.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Pemalang telah menjatuhkan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml, tanggal 21 Oktober
2021, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak eksepsi Para
Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan
mengikat demi hukum perjanjian pembelian beton antara Penggugat dengan Tergugat
I, dan Tergugat II;
3. Menetapkan
bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak
dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4. Menetapkan Hutang
Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
lima juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat I dan
Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat
sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat
untuk selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat Banding, putusan di atas dibatalkan
oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 551/PDT/2021/PT.SMG,
tanggal 27 Januari 2022, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding semula Tergugat II tersebut atau Kuasanya;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml, tanggal 21 Oktober 2021,
yang dimintakan banding tersebut;
Dengan Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Turut
Terbanding semula Tergugat I tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan
Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard);”
Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI
menjatuhkan Putusan Nomor 3559 K/Pdt/2022, tanggal 25 Oktober 2022, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan
kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL, tersebut;
2. Membatalkan Putusan
Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 551/PDT/2021/PT SMG, tanggal 27 Januari 2022,
yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 9/Pdt.G/PN Pml,
tanggal 21 Oktober 2021;
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat
untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan
mengikat demi hukum Perjanjian Pembelian Beton antara Penggugat dengan Tergugat
I dan Tergugat II;
- Menetapkan
bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak
dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menetapkan hutang Tergugat
I dan Tergugat II sebesar Rp755.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh lima
juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan
Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat
sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat
untuk selain dan selebihnya;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali dan Turut
Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali;
“Menimbang, bahwa setelah
meneliti secara saksama memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 8 Maret
2023, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa keberatan-keberatan
Pemohon Peninjauan Kembali berisi hal-hal yang telah dipertimbangkan Judex
Juris sehingga alasan-alasan tersebut pada dasarnya berisi perbedaan pendapat
antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai kejelasan
gugatan a quo, perbedaan mana bukan merupakan kekhilafan dan/atau kekeliruan putusan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Bahwa perbuatan ingkar
janji adalah spesies dari perbuatan melawan hukum sehingga gugatan dalam
perkara ini dimana pada bagian posita berisi uraian perbuatan ingkar janji
tetapi pada bagian petitum berisi tuntutan terjadinya perbuatan melawan hukum
tidak menyebabkan gugatan menjadi kabur, dan karena itu gugatan secara formil
dapat diterima;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak membayar secara lunas
harga pembelian beton yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali sesuai
kesepakatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi kewajibannya
sesuai isi perjanjian dan karena itu Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan
perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali PT. PANCA BUDI IDAMAN, tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. PANCA BUDI IDAMAN,
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
