Posita Wanprestasi namun Petitum Perbuatan Melawan Hukum, Tidak Menggugurkan Surat Gugatan

Bermula dari Hubungan Hukum Kontraktual, Bermuara pada Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Keperdataan

Question : Bila dalil-dalil dalam surat gugatan, dibangun atas dasar hukum berupa adanya perjanjian antara pihak penggugat dan pihak tergugat, akan tetapi tuntutan dalam surat gugatan ialah berupa kerugian materiil dan immateriil yang secara doktrinal merupakan tipikal tuntutan “perbuatan melawan hukum”, maka apakah ada potensi ancaman gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim di pengadilan karena rancu atau ambigu antara dalil dan tuntutan dalam surat gugatan?

Brief Answer : Dari praktek kekinian di Mahkamah Agung RI (best practice), yang menjadi pendirian Mahkamah Agung dapat dicerminkan dari pertimbangan hukumnya dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa perbuatan ingkar janji adalah spesies dari perbuatan melawan hukum sehingga gugatan dalam perkara ini dimana pada bagian posita berisi uraian perbuatan ingkar janji tetapi pada bagian petitum berisi tuntutan terjadinya perbuatan melawan hukum tidak menyebabkan gugatan menjadi kabur, dan karena itu gugatan secara formil dapat diterima;”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, ilustrasi konkret yang relevan dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa kontraktual berbuntut gugatan “perbuatan melawan hukum”, register Nomor 382 PK/Pdt/2024 tanggal 5 Juni 2024, perkara antara:

- PT. PANCA BUDI IDAMAN, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat I; melawan

- PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL, sebagai Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat; dan

- PT. MAJU JAYA KONTRUKSI, selaku Turut Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat II.

PT. PANCA BUDI IDAMAN tidak membayar secara lunas harga pembelian beton yang diterima dari PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL sesuai kesepakatan, sehingga PT. PANCA BUDI IDAMAN yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian pembelian beton karena itu digugat oleh PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml, tanggal 21 Oktober 2021, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

1. Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian pembelian beton antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Tergugat II;

3. Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;

4. Menetapkan Hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding, putusan di atas dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 551/PDT/2021/PT.SMG, tanggal 27 Januari 2022, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II tersebut atau Kuasanya;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Pml, tanggal 21 Oktober 2021, yang dimintakan banding tersebut;

Dengan Mengadili Sendiri

Dalam Eksepsi:

- Menerima eksepsi Turut Terbanding semula Tergugat I tersebut;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);”

Dalam tingkat Kasasi, Mahkamah Agung RI menjatuhkan Putusan Nomor 3559 K/Pdt/2022, tanggal 25 Oktober 2022, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SEMPALAN TEKNOLOGI NASIONAL, tersebut;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 551/PDT/2021/PT SMG, tanggal 27 Januari 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 9/Pdt.G/PN Pml, tanggal 21 Oktober 2021;

Mengadili Sendiri

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pembelian Beton antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;

- Menetapkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;

- Menetapkan hutang Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp755.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp755.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali;

“Menimbang, bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2023, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Peninjauan Kembali berisi hal-hal yang telah dipertimbangkan Judex Juris sehingga alasan-alasan tersebut pada dasarnya berisi perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris dalam menilai kejelasan gugatan a quo, perbedaan mana bukan merupakan kekhilafan dan/atau kekeliruan putusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

- Bahwa perbuatan ingkar janji adalah spesies dari perbuatan melawan hukum sehingga gugatan dalam perkara ini dimana pada bagian posita berisi uraian perbuatan ingkar janji tetapi pada bagian petitum berisi tuntutan terjadinya perbuatan melawan hukum tidak menyebabkan gugatan menjadi kabur, dan karena itu gugatan secara formil dapat diterima;

- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak membayar secara lunas harga pembelian beton yang diterima dari Termohon Peninjauan Kembali sesuai kesepakatan sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian dan karena itu Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. PANCA BUDI IDAMAN, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. PANCA BUDI IDAMAN, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS