Ketidak-Seimbangan Resiko Usaha, Melahirkan Kerugian pada Satu Pihak dalam Hubungan Perjanjian / Kontraktual
Perjanjian Asuransi merupakan Perikatan Pengalihan Resiko
Jangan Bersikap Seolah-Olah hanya Pengguna Jasa yang
dapat Beritikad-Buruk, Penyedia Jasa pun dapat Beritikad-Buruk
Question: Apakah benar, sekarang ini perusahaan asuransi tidak boleh secara serta-merta dan secara sepihak menganulir polis asuransi?
Brief Answer: Telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK
RI) Nomor 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Pasal
251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan
pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan
tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.
Baik menganulir, membatalkan, ataupun mengakhiri “perjanjian
alih-resiko” (perjanjian asuransi), sejak terbitnya putusan MK RI di atas,
tidak lagi dapat dilakukan oleh salah satu pihak secara sepihak, namun harus
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan. Dengan
kata lain, kewenangan untuk menyatakan batal atau tidaknya suatu perjanjian
asuransi, merupakan domain hakim di pengadilan.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, perusahaan asuransi tidak lagi dapat bersikap
sewenang-wenang dengan membatalkan / mengakhiri perjanjian asuransi secara
sepihak tanpa mengajukan gugatan pembatalan perjanjian asuransi ke pengadilan
untuk diperiksa dan diputus oleh hakim apakah perjanjian asuransi tersebut adalah
“batal” atau tidaknya.
PEMBAHASAN:
Prinsip “Utmost Good Faith”
(kejujuran tertinggi) merupakan salah satu prinsip universal, yang tidak
terkecuali berlaku pada industri perasuransian. Pertanyaannya, mengapa yang
selalu diasumsikan bersikap “tidak jujur”, ialah pihak konsumen / pengguna jasa,
bukan penyedia jasa? Apakah pihak penyedia jasa, tidak dapat bersikap “tidak
jujur” terhadap konsumennya? Apakah yang akan terjadi, bila pihak yang
beritikad-baik justru “bertepuk sebelah tangan”? Adapun ketentuan Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dipermasalahkan, mengatur:
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar,
atau pun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si
tertanggung, betapa pun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya,
sehingga seandainya si penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya,
perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang
sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Telah terdapat putusan Mahkamah
Konstitusi RI perkara permohonan pengujian Undang-Undang (judicial review)
register Nomor 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, yang diajukan oleh
seorang warga bernama Maribati Duha, merasa dirugikan karena polis asuransinya
dibatalkan secara sepihak oleh pihak perusahaan asuransi. Pemohon merupakan
ahli waris dari “penerima manfaat” atas nama Alm. Sopan Santun Duha dengan
Tertanggung / Pemegang Polis atas nama Alm. Latima Laia, polis asuransi jiwa yang
diterbitkan oleh PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE sejak tanggal 25 November 2013
atau sejak Polis disetujui.
Prudential masih memiliki kewajiban
untuk membayar sisa nilai “manfaat” (Uang Pertanggungan) yang semestinya
diterima oleh “penerima manfaat” atas nama Sopan Santun Duha sebesar Rp510.500.000,
saat meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024. Karenanya, nilai manfaat yang
belum dibayarkan Prudential secara hukum jatuh kepada atau menjadi hak Pemohon
yang merupakan ahli waris sah dari “penerima manfaat”.
Pada tahun 2020, dipertengahan
jalannya polis, Pemohon memohon “cuti polis” sebelum kemudian kembali
mengajukan “pemulihan polis”, dengan segala syarat dan ketentuan dari pihak
perusahaan asuransi yang telah dipenuhi oleh Pemohon, sehingga pada tanggal 30
Maret 2022 Prudential menyatakan polis telah kembali aktif. Sebelumnya, pihak agen
dari perusahaan asuransi melakukan penolakan atau mengabaikan permohonan Pemegang
Polis agar didampingi pada saat pengisian formulir “pemulihan Polis”, yang merupakan
kelalaian atau kesalahan dari internal Prudential sendiri bila terjadi
kekeliruan pengisian formulir apapun terkait polis.
Tanggal 21 Juli 2022,
Tertanggung / Pemegang Polis meninggal dunia. Pada tanggal 15 Agustus 2022,
Pemohon mengajukan klaim kepada Prudential atas nilai manfaat yang semestinya
diterima sebagaimana tertuang dalam Polis. Namun pihak Prudential terhadap “Klaim
Meninggal”, menolak permohonan klaim atas nilai manfaat sebagaimana tertuang dalam
polis, dan mengambil kebijkan sepihak dengan hanya membayar sebesar
Rp224.500.000 sekalipun nilai pertanggungan ialah Rp735.000.000, dengan alasan
bahwa berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting) ulang, Prudential
menemukan data atau rekam medis Tertanggung / Pemegang Polis yang belum
disampaikan pada saat pengisian formulir Polis, dengan riwayat sebagai berikut:
1.) 1 Oktober 2019, Tertanggung
/ Pemegang Polis didiagnosa Hipertensi Grade II dan Gastritis;
2.) 30 Mei 2021, Tertanggung / Pemegang
Polis didiagnosa Vertigo;
3.) 13 Juli 2022, Tertanggung /
Pemegang Polis didiagnosa Susp Stroke Hemoragik.
Pihak Prudential membuat pernyataan,
dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan pada Ketentuan Umum Polis 2.2
mengenai Dasar Pertanggungan, maka seharusnya:
a. Polis
dengan sendirinya batal dan dianggap tidak pernah berlaku sehingga pengajuan klaim
meninggal yang Bapak ajukan tidak dapat dibayarkan;
b. Kami tidak berkewajiban
untuk menanggung risiko apapun atas jiwa Tertanggung selain biaya asuransi yang
telah kami terima dan nilai tunai yang dihitung berdasarkan harga unit terdekat
setelah kekeliruan, ketidak-benaran atau penyembunyian keadaan itu diketahui
oleh kami”.
Tertanggung / Pemegang Polis
telah membayar polis sejak tahun 2013, sedangkan riwayat penyakit yang
dijadikan dasar penolakan atau pengurangan nilai manfaat adalah riwayat
penyakit yang terjadi bertahun-tahun setelahnya, yakni pada tahun 2019, 2021,
dan 2022. Pertanyaannya, apakah adil dan berkepastian hukum bilamana riwayat
penyakit yang terjadi setelah adanya persetujuan polis dijadikan sebagai dasar
penolakan atau pengurangan nilai manfaat yang dapat diklaim? Sekalipun yang dijadikan
dasar penolakan dan pengurangan nilai diklaim adalah formulir pemulihan, maka
sesungguhnya Pemohon telah meminta Agen agar mendampingi pada saat pengisian
formulir pemulihan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisiannya, namun
ditolak atau diabaikan oleh Agen.
Ditarik dari histori waktu, riwayat
penyakit yang terjadi pada 1 Oktober 2019, yakni Hipertensi Grade II dan
Gastritis merupakan domain polis awal yang diterbitkan pada tahun 2013. Rentang
waktu polis awal sebelum “cuti premi” adalah dari tahun 2013 sampai Januari
2020. Sedangkan riwayat penyakit yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, yakni
didiagnosa Susp Stroke Hemoragik adalah penyakit yang muncul 5 (lima) bulan
setelah persetujuan “pemulihan polis” pada bulan Februari 2022 sehingga masuk
dalam domain polis yang diterbitkan pasca “pemulihan polis” atau polis yang
diterbitkan setelah “cuti premi”.
Satu-satunya riwayat penyakit
yang terjadi dalam rentang waktu “cuti premi” selama 2 (dua) tahun dari
Februari tahun 2020 sampai sampai Februai tahun 2022 adalah riwayat penyakit
pada tanggal 30 Mei 2021 dengan didiagnosa Vertigo. Dalam pemahaman Pemohon,
yang perlu diungkap adalah riwayat penyakit yang terjadi selama cuti premi,
namun hal tersebut pun tidak diungkap oleh Tertanggung / Pemegang Polis karena
sesaat setelah pemeriksaan, dokter pemeriksa hanya menyampaikan jika yang
dialami adalah sakit kepala biasa tanpa menyebut istilah medis dari vertigo,
sehingga luput dari pengungkapan.
Sedangkan penyakit dari 2013
hingga Januari 2020 karena masuk dalam wilayah domain polis awal maka menurut
Pemohon tidak perlu diungkap. Sedangkan untuk riwayat sakit yang terjadi pada
13 Juli 2022 merupakan ketidak-mungkinan apabila Tertanggung / Pemegang Polis
ungkap karena terjadi 5 (lima) bulan setelah formulir “pemulihan polis” diisi
dan disetujui oleh Prudential. Sesungguhnya dalam keadaan kebingungan pemahaman
inilah Tertanggung / Pemegang Polis memerlukan pendampingan dari Agen. Sehingga
kesimpulannya, kesalahan dan kelalaian berada pada pihak Prudential.
Atas penolakan dan keputusan
sepihak tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan peninjauan ulang atas
klaim serta meminta agar dokumen yang telah diserahkan sebelumnya sebagai
persyaratan yang diperlukan dalam melakukan klaim dikembalikan kepada Pemohon sebagai
bukti apabila mengambil langkah hukum. Namun berdasarkan jawaban dari
permohonan, Prudential tidak bersedia mengembalikan dokumen-dokumen yang
dimaksud. Sedangkan untuk permohonan peninjauan ulang, Prudential telah menjawab
melalui surat yang pada pokoknya Prudential tetap pada keputusan sepihaknya,
yakni hanya bersedia membayar sebesar Rp224.500.000.
Polis diputuskan secara sepihak
dan memaksa Pemohon untuk menerima keputusan tersebut sehingga tidak terdapat
penyelesaian yang adil. Permintaan dari Tertanggung / Pemegang Polis agar didampingi
oleh Agen dalam pengisian formulir pemulihan juga merupakan bentuk itikad
terbaik (Utmost Good Faith) yang bertujuan untuk menghindari terjadinya
kesalahan dalam pengisian formulir apapun terkait polis. Pasal 251 KUHD membuka
ruang yang begitu besar bagi perusahaan asuransi memanfaatkan norma tersebut
guna kepentingan pribadi perusahaan dan juga dapat dimanfaatkan guna mengindari
pertanggung-jawaban atas kesalahan atau kelalain yang dibuat oleh tim internal
perusahaan asuransi itu sendiri.
Prudential dengan sepihak mengurangi
nilai manfaat yang seyogianya dapat diterima oleh Pemohon sebagaimana
diperjanjikan dalam polis, bahkan dalam surat jawabannya, Prudential menyatakan
tidak berkewajiban untuk menanggung risiko apapun—hal demikian sama saja dengan
“pembatalan polis”. Pemohon untuk itu membuat rumusan permasalahan hukum,
dengan rincian sebagai berikut:
a. Bagaimanakah prosedur dan
tata cara pembatalan polis antara perusahan asuransi dengan Tertanggung?
b. Siapakah yang berhak dan
berwenang menilai telah terjadi “pemberitahuan yang keliru atau tidak benar?”,
dan siapa yang berhak dan berwenang menilai telah terjadi penyembunyian keadaan
yang diketahui oleh Tertanggung meskipun dilakukan dengan itikad baik?
c. Bagaimana jika pemberitahuan
yang keliru atau yang dianggap penyembunyian tersebut tidak diketahui atau
tidak disengaja oleh calon Tertanggung dengan kata lain Tertanggung telah
memenuhi prinsip kejujuran sempurna (principle of utmost good faith);
d. Bagaimanakah jika
keadaan-keadaan yang dimaksud justru terjadi kerena kelalain dari perusahaan
asuransi? Sebagai contoh, pertama, kesalahan atau kelalaian dalam proses underwiting.
Kedua, rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan
asuransi tidak secara lengkap menggambarkan keadaan medis calon tertanggung pada
saat “medical check-up”. Ketiga, penelusuran riwayat medis atau kesehatan
calon Tertanggung oleh underwriter tidak maksimal sehingga data riwayat
kesehatan calon Tertanggung tidak secara lengkap diperoleh underwriter.
Keempat¸ bagaimana jika penyembunyian keadaan atau pemberitahuan yang keliru
dan tidak benar tersebut disebabkan oleh anjuran agen yang hanya mementingkan
kuantitas dari nasabahnya. Dari kondisi-kondisi tersebut, apakah perusahaan
asuransi tetap memiliki hak mutlak untuk membatalkan polis atau mengambil
kebijakan secara sepihak?
e. Apakah terdapat tenggat
waktu bagi perusahan asuransi dalam menelusuri data-data yang menimbulkan atau
memengaruhi keputusan penerbitan polis sehingga apabila telah lewat tenggat waktu
tersebut perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis secara sepihak.
Misalnya, perusahaan asuransi hanya diberi waktu hingga 6 (enam) bulan pasca
persetujuan polis untuk menelusuri data riwayat kesehatan Tertanggung, apabila
dalam waktu 6 (enam) bulan ditemukan data yang tidak sesuai maka perusahaan
asuransi diberi hak untuk membatalkan polis, namun apabila telah lewat dari
tenggat waktu tersebut maka hak pembatalan tidak lagi berlaku;
f. Apabila dibatalkan, apakah
premi yang telah dibayarkan oleh Tertanggung wajib dikembalikan oleh perusahaan
asuransi?
g. Bagaimana dengan status
hukum dari itikad baik Tertanggung yang selalu melaksanakan prestasinya dalam
pembayaran premi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, apakah hal
tersebut dikesampingkan?
Terdapat berbagai contoh
konkret sengketa hukum yang timbul akibat pembatalan sepihak polis asuransi
oleh pihak perusahaan asuransi, antara lain:
1.) Putusan Pengadilan Agama
Jakarta Selatan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS, perkara antara Herlis Sugianta Fau
sebagai Penggugat; melawan PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai Tergugat,
dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat. Penggugat mempermasalahkan
adanya wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian asuransi syariah (asuransi jiwa)
dimana Penggugat adalah ahli-waris dari pemegang polis. Pengadilan membuat
putusan, dengan amar:
“MENGADILI
:
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian
Asuransi Jiwa Syariah yang tertuang dalam Polis Nomor: 14095074 (PRUlink
Syariah Generasi Baru) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3. Menyatakan Tergugat
telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) karena membatalkan seluruh
klaim Penggugat dan Membatalkan Polis Nomor: 14095074 (PRUlink Syariah Generasi Baru)
secara sepihak setelah sempurna berlaku kemudian berakhir karena meninggalnya
tertanggung;
4. Menghukum Tergugat untuk
membayar sisa kerugian materiil (membayar klaim) Penggugat setelah dikoreksi
berjumlah Rp.181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat
untuk selebihnya;”
2.) Putusan Pengadilan Agama
Jakarta Selatan Nomor 2306/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 9 Desember 2024, perkara
antara Tenabowou Gohae sebagai Penggugat, melawan PT Prudential Life Assurance
sebagai Tergugat I, PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai Tergugat II,
dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat. Penggugat mempermasalahkan
adanya wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian asuransi syariah (asuransi jiwa)
dengan rincian nama pemegang polis adalah Mine Loi yang merupakan pewaris dari Penggugat.
Pengadilan membuat amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian
Asuransi Prulink Syari’ah Generasi Baru, dengan Polis Nomor 13581420 tanggal
berlaku Polis tanggal, 11 Februari 2021 Peserta yang diansuransikan bernama:
Mine Loi dan Penerima manfaat; bernama: Tenabowou Gohae adalah sah menurut
Hukum;
3. Menyatakan Tergugat I dan
Tergugat II Telah Melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat II untuk
membayar Uang santunan Asuransi atas meninggalnya Tertanggung berdasarkan Polis
Asuransi Nomor 13581420 tanggal berlaku 11 Februari 2021 sejumlah 25 % dari Rp
223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) = Rp 55.750.000,00 (lima
puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dikurangi premi
yang telah dikembalikan sejumlah Rp 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus
ribu rupiah), maka sisanya = Rp 43.150.000,00 (empat puluh tiga seratus lima puluh
ribu rupiah), yang harus ditanggung oleh Tergugat II;
5. Menghukum Tergugat II untuk
membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap
hari kepada Penggugat apabila Tergugat II tidak memenuhi putusan ini;
6. Menolak gugatan Penggugat
untuk selain dan selebihnya;”
Pihak Pemohon (Uji Materiil)
membangun dalil dari fondasi diskursus berikut : “Bagaimana jika itikad buruk (bad fait) justru ada pada
pihak penanggung?” Sanksi apa yang akan diberikan kepada penanggung? Sementara di sisi
lain apabila “bad faith” ada pada pihak tertanggung, maka akibatnya
ialah batalnya polis asuransi yang tentunya menimbulkan kerugian bagi
tertanggung. Apabila diberlakukan sanksi yang sama, bilamana “bad
faith” ada pada pihak penanggung, yakni berupa “pembatalan polis”, maka
sesungguhnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi penanggung, bahkan jika
tertanggung membatalkan polis setelah bertahun-tahun akibat “bad faith” pihak
penanggung maka selama bertahun-tahun tersebut penanggung telah menerima
manfaat dari premi yang diterima setiap bulan.
Hal tersebutlah, yang sejak
awal Pemohon dalilkan sebagai ketidak-adilan dan ketidak-seimbangan
perlindungan hukum. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal-balik oleh
karenanya terhadap pembatalannya harus dimintakan ke pengadilan—hal mana sejalan
dengan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selain itu, pihak yang wajib mengajukan pembatalan adalah harus merujuk pada
Pasal 1267 KUHPerdata, yakni pihak yang merasa haknya tidak terpenuhi.
Pemohon menilai Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip “Presumption of
Innocence” maupun perlindungan, serta meletigimasi penanggung untuk
bertindak “sepihak” membatalkan polis tanpa memperhatikan itikad-baik
tertanggung.
Adapun tanggapan dari pihak OJK,
sengketa yang dihadapi oleh Pemohon merupakan sengketa keperdataan antara
pemegang polis dengan perusahaan asuransi, bukan permasalahan konstitusional
yang sepatutnya diajukan pada Mahkamah Konstitusi. Dilihat dari latar belakang
dan tujuan permohonan, Pemohon sebenarnya menghendaki pembayaran penuh dari
klaim asuransi yang diajukan oleh Pemohon. Permasalahan ini adalah sengketa
keperdataan antara pemegang polis / tertanggung dengan perusahaan asuransi,
yang semestinya diselesaikan pada ranah lembaga alternatif penyelesaian sengketa
atau peradilan yang berkompeten dalam menyelesaikan ranah keperdataan.
Yang paling menarik ialah,
pihak OJK mengakui, “asimetri informasi” juga dapat diletakkan pada penanggung
(dhi. Perusahaan Asuransi) terutama mengenai klausula perjanjian, jenis dan
manfaat produk asuransi, mekanisme klaim, dan penyelesaian sengketa. Atas hal
ini, perusahaan asuransi juga wajib melaksanakan keterbukaan informasi dengan
itikad kejujuran tertinggi (utmost good faith) kepada tertanggung. Pada
praktik asuransi ‘penyembunyian informasi material’ dikenal dengan istilah ‘concealment’
yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak yang terikat pada perjanjian
asuransi, yaitu baik tertanggung / pemegang polis maupun penanggung / perusahaan
asuransi.
Pihak OJK juga menyebutkan
dalam tanggapannya, walaupun suatu perjanjian asuransi mencantumkan klausul yang
menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan pembatalan, maka
pihak yang dirugikan tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak. Pihak tersebut
harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar pembatalan itu bisa berlaku. Hal
ini dimaksudkan untuk melindungi pihak lain yang mungkin memiliki alasan sah
untuk tidak memenuhi kewajibannya, seperti adanya keadaan memaksa (force
majeure). Dengan demikian, terkait pelanggaran Pasal 251 KUHD maka pembatalan pertanggungan
harus dimintakan kepada pengadilan oleh penanggung sebagaimana Pasal 1266
KUHPerdata.
OJK menambahkan, sekalipun ketentuan
Pasal 1266 KUHPerdata dalam perjanjian polis asuransi terdapat “klausula baku”
yang menyatakan pasal tersebut “dikesampingkan”, namun jika salah satu pihak mengajukan
sengketa ke pengadilan, hakim akan tetap memeriksa perkara tersebut dan akan
menguji apakah terdapat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam perkara
tersebut yang menjadi alasan diajukannya gugatan.
Pokok permasalahan hukum laten
yang dikemukakan oleh Pemohon, ialah berupa pendirian bahwa “pembatalan
perjanjian asuransi” seharusnya dimintakan ke pengadilan, karena merupakan “perjanjian
timbal-balik”, karenanya pembatalannya harus dimintakan di muka hakim—atau
setidaknya pembatalan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 1338
Ayat ke-3 KUHPerdata). Adapun yang menjadi pokok tuntutan (petitum)
Pemohon, ialah berupa tuntutan yang disertai dengan alternatif amar putusan,
berupa jenjang petitum sebagai berikut:
1.) Menyatakan Pasal 251 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau
2.) Menyatakan Pasal 251 KUHD
sepanjang frasa “pertanggungan itu batal” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang
berwenang terkecuali pembatalan tersebut didasarkan atas kesepakatan penanggung
dan tertanggung.”
Atau
3.) Menyatakan Pasal 251 KUHD
sepanjang frasa “pertanggungan itu batal” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang
berwenang terkecuali pembatalan itu dilakukan oleh penanggung dalam rentang
waktu paling lama 6 (enam) bulan karena ditemukannya ketidak-sesuaian data
tertanggung antara data yang tertera dalam formulir pertanggungan dengan data
yang sebenarnya.”
Atau
4.) Menyatakan Pasal 251 KUHD
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua
pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan
yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang
sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan
dengan syarat-syarat yang sama.”
Pihak asosiasi perusahaan
asuransi juga memberikan tanggapan, yang pada pokoknya menolak pendirian
Pemohon. Dimana terhadapnya, Mahkamah Konstitusi RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa sebelum
menjawab dalil permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu menjelaskan hal-hal
sebagai berikut.
Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan dari asuransi adalah untuk mengalihkan risiko yang
ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada pihak lain yang
mengambil risiko untuk mengganti kerugian.
Dengan demikian, asuransi
berfungsi untuk mengalihkan atau menyebarkan risiko kerugian keuangan yang
mungkin atau pasti diderita oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi.
Pengalihan
risiko dari individu kepada perusahaan asuransi dilaksanakan berdasarkan kontrak atau kesepakatan yang telah dibuat
antara individu dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko dalam asuransi
ini bertujuan untuk menekan kerugian finansial yang timbul dan mengendalikan
risiko ke tingkat yang lebih rendah;
Bahwa guna melindungi
penanggung dan tertanggung atas dasar prinsip keseimbangan, diatur pula kewajiban
bagi penanggung / perusahaan asuransi untuk bertindak dengan iktikad baik dan
menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan perjanjian pertanggungan
atau polis asuransi.
Hal tersebut penting ditekankan,
karena secara faktual kedudukan pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam
perjanjian asuransi yang klausulanya sekalipun telah disepakati, namun posisi tertanggung dapat dikatakan relatif lebih lemah. Sebab, perikatan yang dibuat secara sukarela antara tertanggung dan
penanggung, pada hakikatnya adalah tertanggung menyerahkan sejumlah uang berupa
premi asuransi kepada penanggung dengan harapan penanggung akan melakukan
penggantian kepada tertanggung karena adanya kerugian, kerusakan, atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung, termasuk dalam hal ini
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa tidak pasti di kemudian hari;
Berdasarkan uraian tersebut,
sudah cukup jelas, bahwa berkenaan kewajiban
penanggung untuk bertindak dengan iktikad baik dan menyampaikan informasi yang
benar merupakan perluasan pengaturan
dari prinsip iktikad baik (principle of utmost good faith) sebagaimana diatur
dalam Pasal 251 KUHD, yang seharusnya berlaku bukan hanya bagi tertanggung
namun juga kepada penanggung, yaitu perusahaan asuransi, agen, dan pialang
asuransi [vide Pasal 31 UU 40/2014].
Bahkan lebih lanjut, terdapat
ancaman pidana bagi setiap orang yang beriktikad buruk dan/atau tidak
menyampaikan informasi yang benar dalam kegiatan usaha perasuransian [vide
Pasal 75 UU 40/2014]. Oleh karena itu, baik
pihak penanggung maupun tertanggung haruslah memiliki iktikad / niat yang sama
dalam menyepakati perikatan pertanggungan atau asuransi dengan mengedepankan prinsip
iktikad baik, yang diwujudkan dalam suatu
perjanjian yang sah sehingga tidak merugikan salah satu pihak;
Oleh karena itu, pihak
tertanggung dan penanggung tidak boleh menyalah-gunakan kepercayaan yang telah
diberikan termasuk dalam hal ini saling memberikan data dan informasi yang
benar, lengkap, dan jujur berkenaan data dan informasi berkaitan dengan
tertanggung beserta hak dan kewajibannya.
Demikian pula sebaliknya, pihak
penanggung juga harus jujur dan beriktikad baik dengan menjelaskan luas cakupan
jaminan yang diberikan dan hak-hak dari tertanggung secara jelas dan
bertanggung jawab;
Bahwa berkaitan dengan hal
tersebut, suatu perjanjian yang baik, seharusnya juga mencantumkan syarat
batalnya suatu perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266
KUHPerdata, yang menyatakan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan
dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya.
Berkenaan dengan hal tersebut,
secara faktual, Mahkamah
mendapatkan adanya kriteria syarat batal atau pembatalan perjanjian, yaitu
syarat batal atau pembatalan perjanjian harus terlebih dahulu dimintakan kepada
pengadilan, namun pada sisi lain, syarat
batal atau pembatalan perjanjian dapat langsung dilakukan oleh para pihak,
termasuk dalam hal ini berkenaan dengan perjanjian asuransi terhadap syarat
batal atau pembatalan dimaksud dapat dilakukan oleh penanggung atau perusahaan
asuransi;
Bahwa terlepas dari persoalan
pembatalan suatu perjanjian kemudian dapat dilakukan upaya hukum dengan
mengajukan gugatan secara keperdataan, baik karena alasan adanya perbuatan
melawan hukum atau ingkar / cidera janji (wanprestasi) kepada pengadilan, namun
permasalahan fundamental yang harus dijawab dalam permohonan a quo, khususnya
dalam perjanjian asuransi adalah apakah
syarat batal atau pembatalan suatu perjanjian baik yang “batal demi hukum” atau
“dapat dibatalkan” dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan sendirinya (otomatis)
ataukah harus terlebih dahulu ada pembatalan dari pengadilan;
Berkenaan dengan hal tersebut,
penting dijelaskan bahwa pengaturan pencantuman syarat batal (nietig) dalam
suatu perjanjian timbal balik sebagaimana dalam perjianjian asuransi merupakan
suatu hal yang selalu dianggap dicantumkan. Oleh karena itu, dalam
setiap pencantuman klausula perjanjian asuransi, diwajibkan pula mencantumkan
syarat batal dimaksud.
Artinya, jika dalam suatu
perjanjian tidak dicantumkan syarat batalnya suatu perjanjian, maka perjanjian
tersebut baik batal demi hukum atau dapat dibatalkan adalah merupakan
konsekuensi yuridis dari batalnya suatu perjanjian yang disebabkan oleh
ketentuan undang-undang.
Berkaitan perjanjian asuransi
yang mempunyai sifat khusus, yaitu di samping merupakan perjanjian untung-untungan, di mana perjanjian yang digantungkan pada suatu peristiwa yang belum
tentu terjadi, juga merupakan perjanjian timbal balik, maka penekanan utama
dari sifat perjanjian asuransi tetap harus dalam konteks memberikan pelindungan
dan kepastian hukum yang adil kepada para pihak, baik penanggung maupun
tertanggung.
Terlebih, secara universal pihak tertanggung dalam banyak hal berada pada posisi
yang lebih lemah, karena terbatasnya pemahaman
tentang bentuk pelindungan dan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh,
maupun karena secara faktual bentuk maupun syarat perjanjian sudah disusun
melalui format baku (standar kontrak) yang lebih memberikan dampak keuntungan
yang secara tidak seimbang dan hal inilah yang menjadi salah satu penyebab
krusial adanya ketidak-konsistenan dalam penerapan syarat batal dalam persoalan
hukum perjanjian asuransi yang justru akan membawa para pihak pada situasi yang
sulit, tidak jelas, tidak pasti, dan menimbulkan implikasi hukum pada
pertanggungan atau perjanjian asuransi itu sendiri yang acapkali menjauhkan
dari manfaat pertanggungan asuransi.
Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan lebih
lanjut berkaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas
norma Pasal 251 KUHD yang mengatur batalnya pertanggungan karena pemberitahuan
yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui
oleh tertanggung, meskipun dilakukan dengan iktikad baik. Terhadap dalil norma
a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa prinsip iktikad baik sempurna atau
prinsip iktikad baik yang sebaik-baiknya (principle of utmost good faith) dalam
perjanjian asuransi adalah syarat utama yang bersifat fundamental dan menjadi
instrumen untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diberikan kepada
pihak-pihak yang melakukan perjanjian asuransi, baik penanggung maupun
tertanggung.
Hal demikian penting ditekankan
karena sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa perjanjian asuransi
adalah jenis perjanjian yang bersifat khusus, di mana salah satunya adalah
perjanjian untung-untungan, yaitu suatu perjanjian yang didasarkan pada suatu
peristiwa hukum yang belum tentu terjadi.
Oleh karena itu, sebagai pihak
yang akan menerima pengalihan risiko dari kemungkinan penyalah-gunaan keadaan
atau jebakan (trap) akibat ketidak-seimbangan penguasaan informasi dan faktor
risiko yang diperjanjikan harus dihindarkan. Demikian pula terhadap pihak yang
akan mendapatkan jaminan pemenuhan penggantian risiko juga harus diberikan
perlindungan. Oleh karena itu, unsur iktikad baik menjadi kunci utama atau
dasar diadakannya perjanjian asuransi.
Namun demikian, sebagaimana
pada umumnya dalam suatu perjanjian kemungkinan adanya salah satu pihak yang
tidak memenuhi isi perjanjian baik dengan unsur yang disengaja maupun tidak
disengaja adalah menjadi salah satu sebab yang tidak dapat dihindarkan dan
hal tersebut menjadi permasalahan hukum yang krusial bagi para pihak dalam
menyelesaikannya dengan argumentasi hukum yang berbeda antara pihak yang satu
dan pihak yang lainnya, in casu penanggung dan tertanggung.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
hukum dan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 251 KUHD
setelah dicermati secara saksama oleh Mahkamah merupakan
norma yang juga berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, khususnya jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang
terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan
oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik.
Sebab, norma Pasal 251 KUHD
tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan
dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian,
kecuali sekadar ada pilihan akibat yang dapat timbul, yaitu perjanjian tersebut
batal atau perjanjian tersebut tidak akan diadakan atau akan diadakan dengan
syarat yang berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan tersebut diketahui
sebelumnya.
Oleh karena itu, nampak dengan
nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tatacara pembatalan akibat
adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak
tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat dengan penanggung. Dengan
demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena sifat suatu
perjanjian yang seharusnya memberikan posisi yang seimbang atas dasar
prinsip-prinsip perjanjian, yang di antaranya syarat kebebasan berkontrak dan
harus adanya kesepakatan para pihak, di samping prinsip-prinsip yang lainnya,
maka adresat norma Pasal 251 KUHD yang seolah-olah hanya ditujukan untuk
memberikan peringatan kepada tertanggung saja, tanpa memberikan
keseimbangan hak dari pihak tertanggung atas perjanjian yang dibuat bersama
dengan pihak penanggung, sehingga telah menjadi kesepakatan adalah norma
yang tidak memberikan pelindungan dan kepastian hukum yang adil khususnya bagi
tertangggung.
Berkenaan dengan hal tersebut,
jika memang terdapat keraguan dari penanggung terhadap hal atau kondisi dari tertanggung
sebelum melakukan kesepakatan untuk dituangkan dalam perjanjian, terlebih
terhadap perjanjian asuransi yang memiliki sifat khusus karena masih didasarkan
keadaan / peristiwa yang belum pasti terjadi, seharusnya pihak penanggung dapat
mempertimbangkan untuk meyakini kesepakatan yang akan diambil dalam menindak-lanjuti
perjanjian yang akan dibuat bersama dengan pihak tertanggung, bukan menjadikan norma Pasal 251 KUHD sebagai instrumen
untuk berlindung dari kewajiban kepada tertanggung;
Bahwa sebagaimana pertimbangan
hukum di atas, iktikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana
atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi
alasan pembenar, jika kemudian terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan
setelahnya yang menjadi alasan untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah
disepakati, bahkan membatalkan secara sepihak.
Lebih lanjut, Mahkamah juga
mempertimbangkan bahwa perjanjian pertanggungan / asuransi merupakan ranah
hukum perdata yang sangat bergantung pada kesepakatan para pihak. Oleh karena
itu, menurut Mahkamah, apabila terdapat perselisihan di antara para pihak dalam
perjanjian, hal tersebut merupakan perselisihan / sengketa para pihak
(contentiosa / interparties) yang penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh
melalui upaya kesepakatan kedua belah pihak atau melalui mediasi.
Apabila upaya penyelesaian
tersebut tidak tercapai, untuk memberikan penilaian terhadap ada tidaknya
hal-hal yang keliru atau disembunyikan sekalipun dengan iktikad baik berkaitan
dengan pihak tertanggung, secara adil dan objektif dalam perjanjian asuransi
untuk dapat dinyatakan batal, menurut Mahkamah harus dilakukan oleh pengadilan
yang secara konstitusional sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diberi
wewenang menyelesaikan setiap perkara dalam ranah keperdataan (privat) sebagai
upaya penyelesaian terakhir (the last resort).
Menimbang bahwa berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah perlu memberikan penegasan dan pemaknaan terhadap norma ketentuan Pasal
251 KUHD. Penegasan norma Pasal 251
KUHD dimaksud diperlukan dikarenakan norma tersebut tidak memberikan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Terlebih, norma Pasal 251 KUHD
merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal
sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat
ini.
Dengan demikian, menurut
Mahkamah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap
norma Pasal 251 KUHD harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan
atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.
Namun demikian, oleh karena
pemaknaan terhadap norma Pasal 251 KUHD a quo tidak sebagaimana yang dimohonkan
oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menimbang bahwa berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata ketentuan
norma Pasal 251 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan terhadap norma Pasal 251
KUHD a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon
adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas
fakta dan hukum sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk
berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan
penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
