Perusahaan Asuransi Tidak Lagi dapat Membatalkan Secara Sepihak Polis Asuransi maupun Hak Tertanggung atas Pertanggungan Asuransi

Ketidak-Seimbangan Resiko Usaha, Melahirkan Kerugian pada Satu Pihak dalam Hubungan Perjanjian / Kontraktual

Perjanjian Asuransi merupakan Perikatan Pengalihan Resiko

Jangan Bersikap Seolah-Olah hanya Pengguna Jasa yang dapat Beritikad-Buruk, Penyedia Jasa pun dapat Beritikad-Buruk

Question: Apakah benar, sekarang ini perusahaan asuransi tidak boleh secara serta-merta dan secara sepihak menganulir polis asuransi?

Brief Answer: Telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, yang menyatakan bahwa Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.

Baik menganulir, membatalkan, ataupun mengakhiri “perjanjian alih-resiko” (perjanjian asuransi), sejak terbitnya putusan MK RI di atas, tidak lagi dapat dilakukan oleh salah satu pihak secara sepihak, namun harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak atau berdasarkan putusan pengadilan. Dengan kata lain, kewenangan untuk menyatakan batal atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, merupakan domain hakim di pengadilan.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, perusahaan asuransi tidak lagi dapat bersikap sewenang-wenang dengan membatalkan / mengakhiri perjanjian asuransi secara sepihak tanpa mengajukan gugatan pembatalan perjanjian asuransi ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh hakim apakah perjanjian asuransi tersebut adalah “batal” atau tidaknya.

PEMBAHASAN:

Prinsip “Utmost Good Faith” (kejujuran tertinggi) merupakan salah satu prinsip universal, yang tidak terkecuali berlaku pada industri perasuransian. Pertanyaannya, mengapa yang selalu diasumsikan bersikap “tidak jujur”, ialah pihak konsumen / pengguna jasa, bukan penyedia jasa? Apakah pihak penyedia jasa, tidak dapat bersikap “tidak jujur” terhadap konsumennya? Apakah yang akan terjadi, bila pihak yang beritikad-baik justru “bertepuk sebelah tangan”? Adapun ketentuan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dipermasalahkan, mengatur:

“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau pun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapa pun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”

Telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi RI perkara permohonan pengujian Undang-Undang (judicial review) register Nomor 83/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, yang diajukan oleh seorang warga bernama Maribati Duha, merasa dirugikan karena polis asuransinya dibatalkan secara sepihak oleh pihak perusahaan asuransi. Pemohon merupakan ahli waris dari “penerima manfaat” atas nama Alm. Sopan Santun Duha dengan Tertanggung / Pemegang Polis atas nama Alm. Latima Laia, polis asuransi jiwa yang diterbitkan oleh PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE sejak tanggal 25 November 2013 atau sejak Polis disetujui.

Prudential masih memiliki kewajiban untuk membayar sisa nilai “manfaat” (Uang Pertanggungan) yang semestinya diterima oleh “penerima manfaat” atas nama Sopan Santun Duha sebesar Rp510.500.000, saat meninggal dunia pada tanggal 7 Januari 2024. Karenanya, nilai manfaat yang belum dibayarkan Prudential secara hukum jatuh kepada atau menjadi hak Pemohon yang merupakan ahli waris sah dari “penerima manfaat”.

Pada tahun 2020, dipertengahan jalannya polis, Pemohon memohon “cuti polis” sebelum kemudian kembali mengajukan “pemulihan polis”, dengan segala syarat dan ketentuan dari pihak perusahaan asuransi yang telah dipenuhi oleh Pemohon, sehingga pada tanggal 30 Maret 2022 Prudential menyatakan polis telah kembali aktif. Sebelumnya, pihak agen dari perusahaan asuransi melakukan penolakan atau mengabaikan permohonan Pemegang Polis agar didampingi pada saat pengisian formulir “pemulihan Polis”, yang merupakan kelalaian atau kesalahan dari internal Prudential sendiri bila terjadi kekeliruan pengisian formulir apapun terkait polis.

Tanggal 21 Juli 2022, Tertanggung / Pemegang Polis meninggal dunia. Pada tanggal 15 Agustus 2022, Pemohon mengajukan klaim kepada Prudential atas nilai manfaat yang semestinya diterima sebagaimana tertuang dalam Polis. Namun pihak Prudential terhadap “Klaim Meninggal”, menolak permohonan klaim atas nilai manfaat sebagaimana tertuang dalam polis, dan mengambil kebijkan sepihak dengan hanya membayar sebesar Rp224.500.000 sekalipun nilai pertanggungan ialah Rp735.000.000, dengan alasan bahwa berdasarkan hasil seleksi risiko (underwriting) ulang, Prudential menemukan data atau rekam medis Tertanggung / Pemegang Polis yang belum disampaikan pada saat pengisian formulir Polis, dengan riwayat sebagai berikut:

1.) 1 Oktober 2019, Tertanggung / Pemegang Polis didiagnosa Hipertensi Grade II dan Gastritis;

2.) 30 Mei 2021, Tertanggung / Pemegang Polis didiagnosa Vertigo;

3.) 13 Juli 2022, Tertanggung / Pemegang Polis didiagnosa Susp Stroke Hemoragik.

Pihak Prudential membuat pernyataan, dengan kutipan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pada Ketentuan Umum Polis 2.2 mengenai Dasar Pertanggungan, maka seharusnya:

a. Polis dengan sendirinya batal dan dianggap tidak pernah berlaku sehingga pengajuan klaim meninggal yang Bapak ajukan tidak dapat dibayarkan;

b. Kami tidak berkewajiban untuk menanggung risiko apapun atas jiwa Tertanggung selain biaya asuransi yang telah kami terima dan nilai tunai yang dihitung berdasarkan harga unit terdekat setelah kekeliruan, ketidak-benaran atau penyembunyian keadaan itu diketahui oleh kami”.

Tertanggung / Pemegang Polis telah membayar polis sejak tahun 2013, sedangkan riwayat penyakit yang dijadikan dasar penolakan atau pengurangan nilai manfaat adalah riwayat penyakit yang terjadi bertahun-tahun setelahnya, yakni pada tahun 2019, 2021, dan 2022. Pertanyaannya, apakah adil dan berkepastian hukum bilamana riwayat penyakit yang terjadi setelah adanya persetujuan polis dijadikan sebagai dasar penolakan atau pengurangan nilai manfaat yang dapat diklaim? Sekalipun yang dijadikan dasar penolakan dan pengurangan nilai diklaim adalah formulir pemulihan, maka sesungguhnya Pemohon telah meminta Agen agar mendampingi pada saat pengisian formulir pemulihan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisiannya, namun ditolak atau diabaikan oleh Agen.

Ditarik dari histori waktu, riwayat penyakit yang terjadi pada 1 Oktober 2019, yakni Hipertensi Grade II dan Gastritis merupakan domain polis awal yang diterbitkan pada tahun 2013. Rentang waktu polis awal sebelum “cuti premi” adalah dari tahun 2013 sampai Januari 2020. Sedangkan riwayat penyakit yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, yakni didiagnosa Susp Stroke Hemoragik adalah penyakit yang muncul 5 (lima) bulan setelah persetujuan “pemulihan polis” pada bulan Februari 2022 sehingga masuk dalam domain polis yang diterbitkan pasca “pemulihan polis” atau polis yang diterbitkan setelah “cuti premi”.

Satu-satunya riwayat penyakit yang terjadi dalam rentang waktu “cuti premi” selama 2 (dua) tahun dari Februari tahun 2020 sampai sampai Februai tahun 2022 adalah riwayat penyakit pada tanggal 30 Mei 2021 dengan didiagnosa Vertigo. Dalam pemahaman Pemohon, yang perlu diungkap adalah riwayat penyakit yang terjadi selama cuti premi, namun hal tersebut pun tidak diungkap oleh Tertanggung / Pemegang Polis karena sesaat setelah pemeriksaan, dokter pemeriksa hanya menyampaikan jika yang dialami adalah sakit kepala biasa tanpa menyebut istilah medis dari vertigo, sehingga luput dari pengungkapan.

Sedangkan penyakit dari 2013 hingga Januari 2020 karena masuk dalam wilayah domain polis awal maka menurut Pemohon tidak perlu diungkap. Sedangkan untuk riwayat sakit yang terjadi pada 13 Juli 2022 merupakan ketidak-mungkinan apabila Tertanggung / Pemegang Polis ungkap karena terjadi 5 (lima) bulan setelah formulir “pemulihan polis” diisi dan disetujui oleh Prudential. Sesungguhnya dalam keadaan kebingungan pemahaman inilah Tertanggung / Pemegang Polis memerlukan pendampingan dari Agen. Sehingga kesimpulannya, kesalahan dan kelalaian berada pada pihak Prudential.

Atas penolakan dan keputusan sepihak tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan peninjauan ulang atas klaim serta meminta agar dokumen yang telah diserahkan sebelumnya sebagai persyaratan yang diperlukan dalam melakukan klaim dikembalikan kepada Pemohon sebagai bukti apabila mengambil langkah hukum. Namun berdasarkan jawaban dari permohonan, Prudential tidak bersedia mengembalikan dokumen-dokumen yang dimaksud. Sedangkan untuk permohonan peninjauan ulang, Prudential telah menjawab melalui surat yang pada pokoknya Prudential tetap pada keputusan sepihaknya, yakni hanya bersedia membayar sebesar Rp224.500.000.

Polis diputuskan secara sepihak dan memaksa Pemohon untuk menerima keputusan tersebut sehingga tidak terdapat penyelesaian yang adil. Permintaan dari Tertanggung / Pemegang Polis agar didampingi oleh Agen dalam pengisian formulir pemulihan juga merupakan bentuk itikad terbaik (Utmost Good Faith) yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengisian formulir apapun terkait polis. Pasal 251 KUHD membuka ruang yang begitu besar bagi perusahaan asuransi memanfaatkan norma tersebut guna kepentingan pribadi perusahaan dan juga dapat dimanfaatkan guna mengindari pertanggung-jawaban atas kesalahan atau kelalain yang dibuat oleh tim internal perusahaan asuransi itu sendiri.

Prudential dengan sepihak mengurangi nilai manfaat yang seyogianya dapat diterima oleh Pemohon sebagaimana diperjanjikan dalam polis, bahkan dalam surat jawabannya, Prudential menyatakan tidak berkewajiban untuk menanggung risiko apapun—hal demikian sama saja dengan “pembatalan polis”. Pemohon untuk itu membuat rumusan permasalahan hukum, dengan rincian sebagai berikut:

a. Bagaimanakah prosedur dan tata cara pembatalan polis antara perusahan asuransi dengan Tertanggung?

b. Siapakah yang berhak dan berwenang menilai telah terjadi “pemberitahuan yang keliru atau tidak benar?”, dan siapa yang berhak dan berwenang menilai telah terjadi penyembunyian keadaan yang diketahui oleh Tertanggung meskipun dilakukan dengan itikad baik?

c. Bagaimana jika pemberitahuan yang keliru atau yang dianggap penyembunyian tersebut tidak diketahui atau tidak disengaja oleh calon Tertanggung dengan kata lain Tertanggung telah memenuhi prinsip kejujuran sempurna (principle of utmost good faith);

d. Bagaimanakah jika keadaan-keadaan yang dimaksud justru terjadi kerena kelalain dari perusahaan asuransi? Sebagai contoh, pertama, kesalahan atau kelalaian dalam proses underwiting. Kedua, rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi tidak secara lengkap menggambarkan keadaan medis calon tertanggung pada saat “medical check-up. Ketiga, penelusuran riwayat medis atau kesehatan calon Tertanggung oleh underwriter tidak maksimal sehingga data riwayat kesehatan calon Tertanggung tidak secara lengkap diperoleh underwriter. Keempat¸ bagaimana jika penyembunyian keadaan atau pemberitahuan yang keliru dan tidak benar tersebut disebabkan oleh anjuran agen yang hanya mementingkan kuantitas dari nasabahnya. Dari kondisi-kondisi tersebut, apakah perusahaan asuransi tetap memiliki hak mutlak untuk membatalkan polis atau mengambil kebijakan secara sepihak?

e. Apakah terdapat tenggat waktu bagi perusahan asuransi dalam menelusuri data-data yang menimbulkan atau memengaruhi keputusan penerbitan polis sehingga apabila telah lewat tenggat waktu tersebut perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis secara sepihak. Misalnya, perusahaan asuransi hanya diberi waktu hingga 6 (enam) bulan pasca persetujuan polis untuk menelusuri data riwayat kesehatan Tertanggung, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan ditemukan data yang tidak sesuai maka perusahaan asuransi diberi hak untuk membatalkan polis, namun apabila telah lewat dari tenggat waktu tersebut maka hak pembatalan tidak lagi berlaku;

f. Apabila dibatalkan, apakah premi yang telah dibayarkan oleh Tertanggung wajib dikembalikan oleh perusahaan asuransi?

g. Bagaimana dengan status hukum dari itikad baik Tertanggung yang selalu melaksanakan prestasinya dalam pembayaran premi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, apakah hal tersebut dikesampingkan?

Terdapat berbagai contoh konkret sengketa hukum yang timbul akibat pembatalan sepihak polis asuransi oleh pihak perusahaan asuransi, antara lain:

1.) Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS, perkara antara Herlis Sugianta Fau sebagai Penggugat; melawan PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai Tergugat, dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat. Penggugat mempermasalahkan adanya wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian asuransi syariah (asuransi jiwa) dimana Penggugat adalah ahli-waris dari pemegang polis. Pengadilan membuat putusan, dengan amar:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Syariah yang tertuang dalam Polis Nomor: 14095074 (PRUlink Syariah Generasi Baru) adalah sah dan mengikat menurut hukum;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) karena membatalkan seluruh klaim Penggugat dan Membatalkan Polis Nomor: 14095074 (PRUlink Syariah Generasi Baru) secara sepihak setelah sempurna berlaku kemudian berakhir karena meninggalnya tertanggung;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kerugian materiil (membayar klaim) Penggugat setelah dikoreksi berjumlah Rp.181.500.000,00 (seratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

2.) Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2306/Pdt.G/2024/PA.JS tanggal 9 Desember 2024, perkara antara Tenabowou Gohae sebagai Penggugat, melawan PT Prudential Life Assurance sebagai Tergugat I, PT Prudential Sharia Life Assurance sebagai Tergugat II, dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Turut Tergugat. Penggugat mempermasalahkan adanya wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian asuransi syariah (asuransi jiwa) dengan rincian nama pemegang polis adalah Mine Loi yang merupakan pewaris dari Penggugat. Pengadilan membuat amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Prulink Syari’ah Generasi Baru, dengan Polis Nomor 13581420 tanggal berlaku Polis tanggal, 11 Februari 2021 Peserta yang diansuransikan bernama: Mine Loi dan Penerima manfaat; bernama: Tenabowou Gohae adalah sah menurut Hukum;

3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah Melakukan Wanprestasi;

4. Menghukum Tergugat II untuk membayar Uang santunan Asuransi atas meninggalnya Tertanggung berdasarkan Polis Asuransi Nomor 13581420 tanggal berlaku 11 Februari 2021 sejumlah 25 % dari Rp 223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) = Rp 55.750.000,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian dikurangi premi yang telah dikembalikan sejumlah Rp 12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah), maka sisanya = Rp 43.150.000,00 (empat puluh tiga seratus lima puluh ribu rupiah), yang harus ditanggung oleh Tergugat II;

5. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Tergugat II tidak memenuhi putusan ini;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Pihak Pemohon (Uji Materiil) membangun dalil dari fondasi diskursus berikut : “Bagaimana jika itikad buruk (bad fait) justru ada pada pihak penanggung?Sanksi apa yang akan diberikan kepada penanggung? Sementara di sisi lain apabila “bad faith” ada pada pihak tertanggung, maka akibatnya ialah batalnya polis asuransi yang tentunya menimbulkan kerugian bagi tertanggung. Apabila diberlakukan sanksi yang sama, bilamana “bad faith” ada pada pihak penanggung, yakni berupa “pembatalan polis”, maka sesungguhnya tidak menimbulkan kerugian apapun bagi penanggung, bahkan jika tertanggung membatalkan polis setelah bertahun-tahun akibat “bad faith” pihak penanggung maka selama bertahun-tahun tersebut penanggung telah menerima manfaat dari premi yang diterima setiap bulan.

Hal tersebutlah, yang sejak awal Pemohon dalilkan sebagai ketidak-adilan dan ketidak-seimbangan perlindungan hukum. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian timbal-balik oleh karenanya terhadap pembatalannya harus dimintakan ke pengadilan—hal mana sejalan dengan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, pihak yang wajib mengajukan pembatalan adalah harus merujuk pada Pasal 1267 KUHPerdata, yakni pihak yang merasa haknya tidak terpenuhi. Pemohon menilai Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip “Presumption of Innocence” maupun perlindungan, serta meletigimasi penanggung untuk bertindak “sepihak” membatalkan polis tanpa memperhatikan itikad-baik tertanggung.

Adapun tanggapan dari pihak OJK, sengketa yang dihadapi oleh Pemohon merupakan sengketa keperdataan antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi, bukan permasalahan konstitusional yang sepatutnya diajukan pada Mahkamah Konstitusi. Dilihat dari latar belakang dan tujuan permohonan, Pemohon sebenarnya menghendaki pembayaran penuh dari klaim asuransi yang diajukan oleh Pemohon. Permasalahan ini adalah sengketa keperdataan antara pemegang polis / tertanggung dengan perusahaan asuransi, yang semestinya diselesaikan pada ranah lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau peradilan yang berkompeten dalam menyelesaikan ranah keperdataan.

Yang paling menarik ialah, pihak OJK mengakui, “asimetri informasi” juga dapat diletakkan pada penanggung (dhi. Perusahaan Asuransi) terutama mengenai klausula perjanjian, jenis dan manfaat produk asuransi, mekanisme klaim, dan penyelesaian sengketa. Atas hal ini, perusahaan asuransi juga wajib melaksanakan keterbukaan informasi dengan itikad kejujuran tertinggi (utmost good faith) kepada tertanggung. Pada praktik asuransi ‘penyembunyian informasi material’ dikenal dengan istilah ‘concealment’ yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak yang terikat pada perjanjian asuransi, yaitu baik tertanggung / pemegang polis maupun penanggung / perusahaan asuransi.

Pihak OJK juga menyebutkan dalam tanggapannya, walaupun suatu perjanjian asuransi mencantumkan klausul yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan pembatalan, maka pihak yang dirugikan tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak. Pihak tersebut harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar pembatalan itu bisa berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pihak lain yang mungkin memiliki alasan sah untuk tidak memenuhi kewajibannya, seperti adanya keadaan memaksa (force majeure). Dengan demikian, terkait pelanggaran Pasal 251 KUHD maka pembatalan pertanggungan harus dimintakan kepada pengadilan oleh penanggung sebagaimana Pasal 1266 KUHPerdata.

OJK menambahkan, sekalipun ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata dalam perjanjian polis asuransi terdapat “klausula baku” yang menyatakan pasal tersebut “dikesampingkan”, namun jika salah satu pihak mengajukan sengketa ke pengadilan, hakim akan tetap memeriksa perkara tersebut dan akan menguji apakah terdapat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut yang menjadi alasan diajukannya gugatan.

Pokok permasalahan hukum laten yang dikemukakan oleh Pemohon, ialah berupa pendirian bahwa “pembatalan perjanjian asuransi” seharusnya dimintakan ke pengadilan, karena merupakan “perjanjian timbal-balik”, karenanya pembatalannya harus dimintakan di muka hakim—atau setidaknya pembatalan tersebut disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 1338 Ayat ke-3 KUHPerdata). Adapun yang menjadi pokok tuntutan (petitum) Pemohon, ialah berupa tuntutan yang disertai dengan alternatif amar putusan, berupa jenjang petitum sebagai berikut:

1.) Menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atau

2.) Menyatakan Pasal 251 KUHD sepanjang frasa “pertanggungan itu batal” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang berwenang terkecuali pembatalan tersebut didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung.”

Atau

3.) Menyatakan Pasal 251 KUHD sepanjang frasa “pertanggungan itu batal” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pembatalan pertanggungan harus atas putusan pengadilan yang berwenang terkecuali pembatalan itu dilakukan oleh penanggung dalam rentang waktu paling lama 6 (enam) bulan karena ditemukannya ketidak-sesuaian data tertanggung antara data yang tertera dalam formulir pertanggungan dengan data yang sebenarnya.”

Atau

4.) Menyatakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama.”

Pihak asosiasi perusahaan asuransi juga memberikan tanggapan, yang pada pokoknya menolak pendirian Pemohon. Dimana terhadapnya, Mahkamah Konstitusi RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa sebelum menjawab dalil permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.

Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan dari asuransi adalah untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada pihak lain yang mengambil risiko untuk mengganti kerugian.

Dengan demikian, asuransi berfungsi untuk mengalihkan atau menyebarkan risiko kerugian keuangan yang mungkin atau pasti diderita oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi.

Pengalihan risiko dari individu kepada perusahaan asuransi dilaksanakan berdasarkan kontrak atau kesepakatan yang telah dibuat antara individu dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko dalam asuransi ini bertujuan untuk menekan kerugian finansial yang timbul dan mengendalikan risiko ke tingkat yang lebih rendah;

Bahwa guna melindungi penanggung dan tertanggung atas dasar prinsip keseimbangan, diatur pula kewajiban bagi penanggung / perusahaan asuransi untuk bertindak dengan iktikad baik dan menyampaikan informasi yang benar berkaitan dengan perjanjian pertanggungan atau polis asuransi.

Hal tersebut penting ditekankan, karena secara faktual kedudukan pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam perjanjian asuransi yang klausulanya sekalipun telah disepakati, namun posisi tertanggung dapat dikatakan relatif lebih lemah. Sebab, perikatan yang dibuat secara sukarela antara tertanggung dan penanggung, pada hakikatnya adalah tertanggung menyerahkan sejumlah uang berupa premi asuransi kepada penanggung dengan harapan penanggung akan melakukan penggantian kepada tertanggung karena adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung, termasuk dalam hal ini tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa tidak pasti di kemudian hari;

Berdasarkan uraian tersebut, sudah cukup jelas, bahwa berkenaan kewajiban penanggung untuk bertindak dengan iktikad baik dan menyampaikan informasi yang benar merupakan perluasan pengaturan dari prinsip iktikad baik (principle of utmost good faith) sebagaimana diatur dalam Pasal 251 KUHD, yang seharusnya berlaku bukan hanya bagi tertanggung namun juga kepada penanggung, yaitu perusahaan asuransi, agen, dan pialang asuransi [vide Pasal 31 UU 40/2014].

Bahkan lebih lanjut, terdapat ancaman pidana bagi setiap orang yang beriktikad buruk dan/atau tidak menyampaikan informasi yang benar dalam kegiatan usaha perasuransian [vide Pasal 75 UU 40/2014]. Oleh karena itu, baik pihak penanggung maupun tertanggung haruslah memiliki iktikad / niat yang sama dalam menyepakati perikatan pertanggungan atau asuransi dengan mengedepankan prinsip iktikad baik, yang diwujudkan dalam suatu perjanjian yang sah sehingga tidak merugikan salah satu pihak;

Oleh karena itu, pihak tertanggung dan penanggung tidak boleh menyalah-gunakan kepercayaan yang telah diberikan termasuk dalam hal ini saling memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, dan jujur berkenaan data dan informasi berkaitan dengan tertanggung beserta hak dan kewajibannya.

Demikian pula sebaliknya, pihak penanggung juga harus jujur dan beriktikad baik dengan menjelaskan luas cakupan jaminan yang diberikan dan hak-hak dari tertanggung secara jelas dan bertanggung jawab;

Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, suatu perjanjian yang baik, seharusnya juga mencantumkan syarat batalnya suatu perjanjian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, secara faktual, Mahkamah mendapatkan adanya kriteria syarat batal atau pembatalan perjanjian, yaitu syarat batal atau pembatalan perjanjian harus terlebih dahulu dimintakan kepada pengadilan, namun pada sisi lain, syarat batal atau pembatalan perjanjian dapat langsung dilakukan oleh para pihak, termasuk dalam hal ini berkenaan dengan perjanjian asuransi terhadap syarat batal atau pembatalan dimaksud dapat dilakukan oleh penanggung atau perusahaan asuransi;

Bahwa terlepas dari persoalan pembatalan suatu perjanjian kemudian dapat dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan secara keperdataan, baik karena alasan adanya perbuatan melawan hukum atau ingkar / cidera janji (wanprestasi) kepada pengadilan, namun permasalahan fundamental yang harus dijawab dalam permohonan a quo, khususnya dalam perjanjian asuransi adalah apakah syarat batal atau pembatalan suatu perjanjian baik yang “batal demi hukum” atau “dapat dibatalkan” dapat dilakukan oleh salah satu pihak dengan sendirinya (otomatis) ataukah harus terlebih dahulu ada pembatalan dari pengadilan;

Berkenaan dengan hal tersebut, penting dijelaskan bahwa pengaturan pencantuman syarat batal (nietig) dalam suatu perjanjian timbal balik sebagaimana dalam perjianjian asuransi merupakan suatu hal yang selalu dianggap dicantumkan. Oleh karena itu, dalam setiap pencantuman klausula perjanjian asuransi, diwajibkan pula mencantumkan syarat batal dimaksud.

Artinya, jika dalam suatu perjanjian tidak dicantumkan syarat batalnya suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut baik batal demi hukum atau dapat dibatalkan adalah merupakan konsekuensi yuridis dari batalnya suatu perjanjian yang disebabkan oleh ketentuan undang-undang.

Berkaitan perjanjian asuransi yang mempunyai sifat khusus, yaitu di samping merupakan perjanjian untung-untungan, di mana perjanjian yang digantungkan pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi, juga merupakan perjanjian timbal balik, maka penekanan utama dari sifat perjanjian asuransi tetap harus dalam konteks memberikan pelindungan dan kepastian hukum yang adil kepada para pihak, baik penanggung maupun tertanggung.

Terlebih, secara universal pihak tertanggung dalam banyak hal berada pada posisi yang lebih lemah, karena terbatasnya pemahaman tentang bentuk pelindungan dan kepastian hukum yang seharusnya diperoleh, maupun karena secara faktual bentuk maupun syarat perjanjian sudah disusun melalui format baku (standar kontrak) yang lebih memberikan dampak keuntungan yang secara tidak seimbang dan hal inilah yang menjadi salah satu penyebab krusial adanya ketidak-konsistenan dalam penerapan syarat batal dalam persoalan hukum perjanjian asuransi yang justru akan membawa para pihak pada situasi yang sulit, tidak jelas, tidak pasti, dan menimbulkan implikasi hukum pada pertanggungan atau perjanjian asuransi itu sendiri yang acapkali menjauhkan dari manfaat pertanggungan asuransi.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut berkaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 251 KUHD yang mengatur batalnya pertanggungan karena pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukan dengan iktikad baik. Terhadap dalil norma a quo, Mahkamah mempertimbangkan bahwa prinsip iktikad baik sempurna atau prinsip iktikad baik yang sebaik-baiknya (principle of utmost good faith) dalam perjanjian asuransi adalah syarat utama yang bersifat fundamental dan menjadi instrumen untuk mendapatkan perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan perjanjian asuransi, baik penanggung maupun tertanggung.

Hal demikian penting ditekankan karena sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, bahwa perjanjian asuransi adalah jenis perjanjian yang bersifat khusus, di mana salah satunya adalah perjanjian untung-untungan, yaitu suatu perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa hukum yang belum tentu terjadi.

Oleh karena itu, sebagai pihak yang akan menerima pengalihan risiko dari kemungkinan penyalah-gunaan keadaan atau jebakan (trap) akibat ketidak-seimbangan penguasaan informasi dan faktor risiko yang diperjanjikan harus dihindarkan. Demikian pula terhadap pihak yang akan mendapatkan jaminan pemenuhan penggantian risiko juga harus diberikan perlindungan. Oleh karena itu, unsur iktikad baik menjadi kunci utama atau dasar diadakannya perjanjian asuransi.

Namun demikian, sebagaimana pada umumnya dalam suatu perjanjian kemungkinan adanya salah satu pihak yang tidak memenuhi isi perjanjian baik dengan unsur yang disengaja maupun tidak disengaja adalah menjadi salah satu sebab yang tidak dapat dihindarkan dan hal tersebut menjadi permasalahan hukum yang krusial bagi para pihak dalam menyelesaikannya dengan argumentasi hukum yang berbeda antara pihak yang satu dan pihak yang lainnya, in casu penanggung dan tertanggung.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, norma Pasal 251 KUHD setelah dicermati secara saksama oleh Mahkamah merupakan norma yang juga berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam, khususnya jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik.

Sebab, norma Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan akibat yang dapat timbul, yaitu perjanjian tersebut batal atau perjanjian tersebut tidak akan diadakan atau akan diadakan dengan syarat yang berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan tersebut diketahui sebelumnya.

Oleh karena itu, nampak dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tatacara pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat dengan penanggung. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, oleh karena sifat suatu perjanjian yang seharusnya memberikan posisi yang seimbang atas dasar prinsip-prinsip perjanjian, yang di antaranya syarat kebebasan berkontrak dan harus adanya kesepakatan para pihak, di samping prinsip-prinsip yang lainnya, maka adresat norma Pasal 251 KUHD yang seolah-olah hanya ditujukan untuk memberikan peringatan kepada tertanggung saja, tanpa memberikan keseimbangan hak dari pihak tertanggung atas perjanjian yang dibuat bersama dengan pihak penanggung, sehingga telah menjadi kesepakatan adalah norma yang tidak memberikan pelindungan dan kepastian hukum yang adil khususnya bagi tertangggung.

Berkenaan dengan hal tersebut, jika memang terdapat keraguan dari penanggung terhadap hal atau kondisi dari tertanggung sebelum melakukan kesepakatan untuk dituangkan dalam perjanjian, terlebih terhadap perjanjian asuransi yang memiliki sifat khusus karena masih didasarkan keadaan / peristiwa yang belum pasti terjadi, seharusnya pihak penanggung dapat mempertimbangkan untuk meyakini kesepakatan yang akan diambil dalam menindak-lanjuti perjanjian yang akan dibuat bersama dengan pihak tertanggung, bukan menjadikan norma Pasal 251 KUHD sebagai instrumen untuk berlindung dari kewajiban kepada tertanggung;

Bahwa sebagaimana pertimbangan hukum di atas, iktikad baik menjadi syarat utama dalam menyepakati terlaksana atau tidaknya suatu perjanjian asuransi, oleh karenanya tidak dapat menjadi alasan pembenar, jika kemudian terdapat hal-hal yang diketahui atau ditemukan setelahnya yang menjadi alasan untuk mempersoalkan perjanjian yang sudah disepakati, bahkan membatalkan secara sepihak.

Lebih lanjut, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa perjanjian pertanggungan / asuransi merupakan ranah hukum perdata yang sangat bergantung pada kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, apabila terdapat perselisihan di antara para pihak dalam perjanjian, hal tersebut merupakan perselisihan / sengketa para pihak (contentiosa / interparties) yang penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui upaya kesepakatan kedua belah pihak atau melalui mediasi.

Apabila upaya penyelesaian tersebut tidak tercapai, untuk memberikan penilaian terhadap ada tidaknya hal-hal yang keliru atau disembunyikan sekalipun dengan iktikad baik berkaitan dengan pihak tertanggung, secara adil dan objektif dalam perjanjian asuransi untuk dapat dinyatakan batal, menurut Mahkamah harus dilakukan oleh pengadilan yang secara konstitusional sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diberi wewenang menyelesaikan setiap perkara dalam ranah keperdataan (privat) sebagai upaya penyelesaian terakhir (the last resort).

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah perlu memberikan penegasan dan pemaknaan terhadap norma ketentuan Pasal 251 KUHD. Penegasan norma Pasal 251 KUHD dimaksud diperlukan dikarenakan norma tersebut tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Terlebih, norma Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.

Dengan demikian, menurut Mahkamah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap norma Pasal 251 KUHD harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.

Namun demikian, oleh karena pemaknaan terhadap norma Pasal 251 KUHD a quo tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 251 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan terhadap norma Pasal 251 KUHD a quo bukan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

KONKLUSI

Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:

- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;

- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknaitermasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS