Tampilkan postingan dengan label PSIKOLOGI HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PSIKOLOGI HUKUM. Tampilkan semua postingan

Korupsi Kekuasaan Kehakiman : Hakim Sekadar Membubuhkan Tanda-Tangan pada Draf Putusan Tanpa Benar-Benar Memahami dan Memeriksa, Sebelum Memutus Perkara yang Menyangkut Nasib Warga maupun Rakyat-Publik

Diperiksa oleh Majelis Hakim namun Serasa Diputus oleh Hakim Tunggal

Untuk Mengungkap Modus Operandi “Hakim Nakal”, Pelajari POLA (Pattern) yang Ada Dibaliknya serta Ada atau Tidaknya KONSISTENSI ANTAR PUTUSAN

Mungkin ada di antara para pembaca yang mengkritisi hukum acara pidana, mengapa perkara praperadilan diperiksa dan diputus oleh “Hakim Tunggal”? Pertanyaannya bisa saja kita balik, menjadi “Apakah ada jaminan, komposisi hakim pemeriksa dan pemutus perkara ialah berupa “Majelis Hakim” lebih adil-akuntabel daripada “Hakim Tunggal”? Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk menyelami psiko-sosiologi seseorang yang berprofesi sebagai hakim pemegang palu di persidangan—lawan kata dari “hakim non-palu”.

Kebohongan ialah Akar dari Sikap Korup, termasuk Aksi Korupsi

“Demikian pula, Rāhula, jika seseorang tidak malu mengucapkan kebohongan yang disengaja, maka tidak ada kejahatan, Aku katakan, yang tidak akan ia lakukan. Oleh karena itu, Rāhula, engkau harus berlatih sebagai berikut: ‘Aku tidak akan mengucapkan kebohongan bahkan sebagai suatu gurauan.’” [SANG BUDDHA]

Ada kemungkinan selama ini ada diantara para pembaca yang bertanya-tanya, bahwa seseorang pekerja kantoran swasta maupun pekerja informal dengan upah sebatas “upah minimum” telah ternyata mampu untuk bertahan hidup dan menjalani hidup dengan bahagia sekalipun “minimalis” ataupun “simple life” (bersahaja). Menjadi pertanyaan, kalangan pegawai negeri sipil yang tingkat penghasilannya di atas rata pekerja swasta, terlebih seorang pejabat pemerintahan dengan tingkat gaji resminya jauh diatas rata-rata penghasilan warganya, mengapa masih juga melakukan korupsi? Bila tiada orangtua maupun guru yang mengajarkan Anda cara “hidup sederhana”, maka Anda tidak akan mengenal kata “bahagia dalam hidup berkecukupan”, akan tetapi selalu merasa “tidak pernah cukup”, sekalipun itu sekaliber pejabat di pemerintahan maupun pejabat di badan usaha milik negara yang tingkat gajinya sudah tergolong sangat tinggi.

TIdak Berbuat Kejahatan dan Hukum yang Tegas-Keras, Demi Kepentingan Siapakah?

Hukum Negara, Harus Setegas dan Sekeras Hukum Karma, serta Eksekusi Penghukuman juga Sekeras seperti di Alam Neraka

Hukum Karma, begitupula penghukuman di alam Neraka, adalah keras adanya. Demi apakah dan demi siapakah? Tidak lain ialah demi keberlakuan asas meritokrasi ala egalitarian, ada “reward” dan ada “punishment”, sehingga orang-orang baik termotivasi merawat kebaikan oleh “insentif” sementara orang-orang jahat terdemotivasi melakukan kejahatan akibat “dis-insentif”. Membuat efek-jera (deterrent effect) maupun efek-gentar (chilling effect), bukanlah hal yang tabu ataupun negatif sifatnya. Karenanya, menjadi pertanyaan besar bagi kita bersama, mengapa seolah-olah hukum pidana di Tanah Air saat kini pendekatannya begitu “lunak” serta “lembek” penuh kompromistik terhadap kalangan pelaku pelanggar hukum maupun atas kejahatan yang telah mereka perbuat?

Misi Mulia Dibalik Penegakan Hukum : TIDAK BOLEH LAGI ADA KORBAN SERUPA YANG BERJATUHAN

Lex Dura Sed Ita Scripta. Hukum adalah Keras, tetapi Harus Ditegakkan

Lex dura, sed tamen scripta. Hukum Memang Kejam, tetapi Begitulah yang Tertulis

Berbicara mengenai motif dan motivasi dibalik sesuatu tindakan maupun penindakan, seringkali diidentikkan dengan perbuatan suatu pelaku pelanggar hukum. Namun, pertanyaan terbesarnya ialah, mengapa tidak ada tokoh-tokoh hukum yang memberikan sudut-pandang dari perspektif penegakan hukum perihal motif suatu penegakan hukum? Bila penegakan hukum dan penindakannya terhadap pelaku pelanggar hukum, dilandasi oleh motivasi untuk melindungi masyarakat, agar tiada lagi korban-korban baru serupa berjatuhan, maka itu adalah misi berhukum yang luhur serta mulia, yang patut kita hormati, dukung, dan hargai—karena mengindikasikan adanya “political will” atau keseriusan aparatur penegak hukum.

Seni serta Keterampilan Tertinggi dalam Ilmu Perundang-undangan, Memahami Relevansi antara Teks dan Konteks

Pidana DENDA yang (kian) Menyerupai Pidana UANG PENGGANTI

Seni untuk Menyadari Relevansi antara Teks Norma Hukum dan Konteks Peristiwa maupun Subjek Hukum yang Terlibat, menjadi Sumber Kebijaksanaan dan Kearifan Pengadil

Dalam rezim hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain divonis pidana penjara, kerapkali juga secara akumulatif dijatuhi sanksi pidana “denda” serta “pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara”. Pada umumnya, yang membedakan antara pidana “denda” dan “uang pengganti”, bila pidana “denda” tidak dibayarkan oleh Terpidana, maka alternatifnya ialah pidana kurungan / penjara selama sekian bulan lamanya. Sementara itu, bila pidana “pembayaran uang pengganti” tidak secara sukarela diindahkan oleh sang Terpidana, maka harta-bendanya dapat disita untuk kemudian dilelang, yang bilamana hasil penjualan-lelang harta-benda tersebut tidak menutupi nilai “uang pengganti”, maka sang Terpidana akan dipenjara selama sekian tahun sebagai kompensasi alternatifnya.

Entry Barrier Industri AI (Kecerdasan Buatan) Dibidang Hukum di Tanah Air

Profesi Ilmu Hukum Terapan, Tidak akan Terancam Punah oleh Kehadiran maupun Penetrasi Industri AI (Artificial Intelligence), mengapa dan Apa Penjelasannya?

Jawaban yang Paling Akurat, Seringkali “Melawan Arus Mainstream”, sementara Itu Opini Umum Seringkali Penuh “Titipan Kepentingan”

Ilmu hukum, bukanlah ilmu eksakta, namun ilmu tentatif. Yang paling mengerikan dari ilmu hukum, sifatnya tentatif namun sifat keberlakuannya ialah imperatif-preskriptif. Bahasa sederhananya, tidak memiliki kepastian namun penerapannya koersif dan memaksa, setidaknya itulah wajah praktek hukum di Indonesia, yang sekaligus menjadi penjelasan dibalik “entry barrier” bagi industri AI (kecerdasan buatan, Artificial Intelligence). Indonesia, tergolong negara hukum dengan tingkat ketidak-pastian yang terbilang tinggi, tingkat prediktabilitas yang minim / rendah, sementara itu industri Ai mengandalkan prediktabilitas yang tinggi agar dapat memberikan output yang ia anggap “akurat” (meski masih terjebak dalam “opini umum”). Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkapkan fakta yang menarik, bahwa industri Ai dikodratkan tidak akan pernah dapat menggantikan sepenuhnya fungsi profesi hukum di Indonesia.

Diwajibkan Menjaga Data-Data Pribadi, namun Kelalaian yang Mengakibatkan Data Pribadi Warga menjadi Bocor, Tidak Dipidana?

Magna Culpa Dolus Est, GREAT FAULT (or GROSS NEGLIGENCE) is Equivalent to FRAUD.

Kegagalan Fatal Pengaturan UU PDP dalam Melindungi Data-Data Pribadi dan Sensitif Penduduknya

Mengapa begitu banyak kejadian data-data pribadi penduduk bocor secara masif, pada berbagai lembaga negara / pemerintahan maupun lembaga-lembaga sipil-swasta di Indonesia, namun seakan tidak ada yang bisa dipersalahkan, dimintakan pertanggung-jawaban, ataupun dijatuhi “punishment” oleh hukum? Karena aturan dalam norma hukumnya itu sendiri bermasalah, itulah jawaban terjujur yang dapat kita jumpai. Dibocorkan, dibiarkan bocor, ataukah menutup mata dari potensi kebocoran? Perhatikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):

Pencemaran Nama, Fitnah, Penghinaan, dan Kritik terhadap Lembaga Negara, Pemerintahan, dan Korporasi Swasta Non Perorangan

Menjerit Kesakitan, adalah HAK ASASI MANUSIA terkait KEBEBASAN MENGEKSPRESIKAN PERASAAN

Pemerintah Seyogianya Tidak Bersikap Seolah-Olah Rakyat adalah Sebongkah Batu atau Sebatang Pohon yang hanya Bisa Diam-Bungkam ketika Merasa Tersakiti

Question: Yang namanya protes atau komplain, tentu tidak bisa halus dan lembut sifatnya. Seperti halnya unjuk rasa, tentu ada teriakan, celaan, makian, dan yel-yel yang sarkastik. Jika berisi pujian, itu namanya bukan unjuk rasa namun kampanye politik, dan tidak bisa mengundang perhatian pihak yang dikritik. Setiap warga, merupakan stakeholders atau pemangku kepentingan yang berkepentingan atas jalannya roda pemerintahan dan bernegara republik milik segenap rakyat. Kini, bagaimana bila kita mengkritik ataupun mencela keputusan maupun kebijakan pemerintah, tidak terkecuali terhadap putusan pengadilan? Bagaimana juga bila “namanya sudah tercemar sejak semula”, bisakah dijerat hukuman pidana dengan tuduhan “pencemaran nama baik”?

Kejahatan yang Dilakukan Atas Dasar SELFISH MOTIVE (Motif EGO), Tidak Layak Diberikan Kompromi ataupun Toleransi

Kelirumologi dalam Perspektif Kriminologi

Question: Seringkali modus para bandar narkotika, ialah memakai tangan orang lain untuk jadi kurir pengedarnya. Tidak ada bandar yang bebodoh itu dengan mengantarkannya sendiri. Lalu, si kurir yang menjadi perantara, memakai alibi “hanya kurir yang karena masalah ekonomi dimana keluarga di rumah butuh uang”, ketika diamankan oleh petugas karena tertangkap-tangan saat membawa narkotika untuk dikirim ke daerah lain. Tapi iming-iming uang atau upah kurir yang ditawarkan pihak bandar, nilai nominalnya tergolong besar dan tidak wajar. Herannya, masih ada saja kalangan akademisi hukum yang menilai bahwa pelakunya “hanya kurir, orang miskin yang sedang terjerat masalah ekonomi”. Mengorbankan dan menumbalkan orang lain, semata demi kepentingan pribadi, apakah merupakan alasan pemaaf maupun pembenar?

Hukum Pidana Semestinya Humanis kepada KORBAN, dan Keras terhadap PELAKU KEJAHATAN—karena Hukum Itu (Berwajah) Keras, namun Begitulah Adanya

Banci-nya Wajah Hukum Pidana di Indonesia, Penuh Standar Ganda dan Inkonsistensi Norma maupun Konsepsi

Question: Di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terdapat pengaturan bahwa vonis hukuman mati, dalam berjalannya waktu selama terpidana ditahan karena tidak seketika dieksekusi, vonis hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup. Yang tidak bisa dipahami oleh akal sehat kaum awam hukum, pastilah tidak sembarangan ketika seseorang tersangka atau terdakwa dijatuhi vonis mati oleh hakim di pengadilan, artinya kejahatannya pastilah memang betul-betul keji dan sangat kejam.

Ketika si pelaku melakukan kejahatan, dapat dipastikan niat batinnya ialah secara disengaja atau dikehendaki akibatnya, ia tidak memberi kesempatan bagi korbannya untuk lolos dari maut juga tidak bersikap humanis kepada korbannya. Pada saat si pelaku melakukan kejahatannya, bukankah sejati ia sendiri, yang meminta divonis mati sebagai hukumannya, sehingga mengapa juga kemudian hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup? Fenomena yang dapat kita amati sendiri di Indonesia, banyak koruptor divonis ringan, siapa yang akan jera atau takut untuk terjerumus aksi korupsi? Banyak pencopet maupun pencuri, yang bahkan tidak diproses polisi, dan esok harinya dilepaskan begitu saja tanpa diproses, sehingga kembali beraksi dan berkeliaran meresahkan masyarakat.

Belum lagi kita membicaakan tren “obral remisi”, abolisi, amnesti, dengan mengatas-namakan over kapasitas penjara. Terpidana mana yang akan jera di penjara, bila sipirnya masih bisa disuap sehingga mendapat fasilitas dan kemewahan di dalam lembaga pemasyarakatan? Kami melihat dan menilai, bukanlah vonis hukuman keras dan berat yang keliru, namun sumber permasalahan lebih kepada faktor eksekusi terhadap aturan hukum pidana yang mengatur ancaman sanksi hukuman namun tidak optimal diterapkan maupun eksekusi vonis hakimnya yang terkesan “separuh hati” bila tidak “tebang pilih” dan penuh kompromi yang sayangnya “salah alamat”.

Yang Dibutuhkan Pelapor, Bukanlah Permintaan / Kata “MAAF” dari Pelaku, namun Pertanggung-Jawaban Berupa Mengganti Kerugian yang Diderita Korban

Keberanian untuk Bertanggung-Jawab merupakan Sikap Ksatria yang Patut Diterapkan Restorative Justice

Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab

Reward dan Punishment dalam Keadilan Restoratif

Question: Yang disebut dengan restorative justice, itu maksudnya si pelaku minta maaf dan korbannya memaafkan?

Tujuan Mengadukan ialah untuk Mencari Keadilan, Bukan untuk Mencemarkan Nama Baik Terlapor

Melaporkan Oknum Polisi ke PROPAM, Tidak dapat Dikriminalisasi Pencemaran Nama Baik

Question: Kalau kita melaporkan seseorang karena kami nilai telah melanggar etika profesinya, apa bisa menjadi bumerang bagi diri kita, semisal disebut telah mencemarkan nama baik, fitnah, atau sebagainya?

Kreditor Separatis justru Serahkan Agunan kepada Kurator (Alih-Alih Melakukan “Parate Eksekusi”), Debitor Menggugat

Ketidaklaziman merupakan Fakta Hukum Itu Sendiri

Question: Hal atau kejadian hukum yang tidak lumrah, bukankah merupakan sebuah “isu hukum” itu sendiri, sehingga patut mengundang pertanyaan, “ada apa?” Namun mengapa selama ini seolah-olah hukum hanya berhenti sampai di situ, tanpa pernah mau masuk dan menggali lebih jauh lagi atas pertanyaan “ada apakah?” itu?

Ahli Waris Istri Pertama dapat Menggugat Akta Perkawinan Istri Kedua yang Tidak Sah

LAW IN CONCRETO Vs. LAW IN ABSTRACTO

Manfaat Mendalami Riset Preseden, Kaedah Hukum yang Dibentuk lewat Praktik Peradilan (Best Practice)

Living Law Dibakukan lewat Preseden / Yurisprudensi

Question: Memang apa kegunaannya, mempelajari putusan-putusan pengadilan? Bukankah katanya sistem hukum di Indonesia itu, sifatnya Civil Law yang hanya bertopang pada bunyi pasal peraturan perundang-undangan, bukan seperti sistem hukum Common Law yang mempelajari putusan-putusan pengadilan?

Mengupas Psikologi Hakim Korup yang Bersimbiosis dengan Sipil yang Bermodal

Hakim Sesumbar “Bila Hakim Sejahtera, Maka Putusan Akan Adil”. Ketika Hakim Sudah Makmur Akibat Diberi Uang Suap / Meminta Sogokan Miliaran Rupiah, Ternyata Putusannya Memihak Penjahat yang Memberi “Uang Pelicin”

Psikologi sosial antara rakyat jelata yang miskin, memiliki psikologi yang berbeda dengan masyarakat sipil yang tergolong berpunya dan bermodal kuat. Bila sang “pencari keadilan” berlatar-belakang ekonomi yang sehari-hari untuk mencari makanan dan memberi makan bagi keluarganya saja sudah merasa sukar, maka menjumpai atau mendapati aparatur penegak hukum yang meminta sejumlah uang (kolusi alias memperdagangkan wewenang monopoli akses peradilan), agar sang warga diberikan akses keadilan secara perdata maupun pidana, itu sama artinya “justice denied”. Namun, telah ternyata tidak semua kalangan menilai negatif “budaya korup” peradilan maupun aparatur penegak hukum kita di Indonesia.

SENI MENANG DAN KALAH di Persidangan Perkara Pidana : Mengalah untuk Menang

Hukuman Pengadilan terhadap Pelaku Percobaan Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, dapat Mencapai 3 Tahun Penjara

Question: Apa benar, pelaku percobaan pencurian hanya akan dihukum pidana penjara kurang dari satu tahun, alias hanya hitungan beberapa bulan kurungan di penjara?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS