Acta van Dading Tidak dapat Dieksekusi Pengadilan, alias PHP (Pemberi Harapan Palsu), Jebakan yang Dibuat Sendiri!

Bahaya / Resiko Dibalik Akta Perdamaian di dalam Persidangan (Acta van Dading)

Question: Apa ada resiko dibalik bersepakat membuat akta perdamaian ketika saling gugat-menggugat di pengadilan? Akta perdamaian mana akan menjadi satu kesatuan dengan putusan hakim di pengadilan.

Brief Answer:Acta van Dading” merupakan Akta Perdamaian yang dirancang, disusun, dibuat, serta disepakati sendiri oleh para pihak yang saling bersengketa di dalam pengadilan, akta mana dilekatkan pada putusan Pengadilan Negeri serta dikukuhkan oleh hakim pemeriksa dan pemutus perkara—sehingga seketika berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun demikian, bukan berarti tidak terdapat bahaya / potensi bahaya dibalik “Akta Perdamaian dalam persidangan” ini bilamana disepakati oleh para pihak serta dikukuhkan oleh hakim di pengadilan.

Pernah terjadi, seorang suami menggugat cerai istrinya di pengadilan. Namun, seiring waktu berjalannya gugatan, pasangan suami-istri ini ternyata saling mengadakan perdamaian, maka dibentuklah “Acta van Dading” yang mengakhiri atau menutup lembaran gugat-menggugat diantara kedua pasangan suami-istri ini. Akan tetapi keadaan demikian tidak berlangsung lama, sang suami kembali menggugat cerai istrinya, entah karena faktor ketidak-puasan “kinerja” sang istri terhadap apa yang telah disepakati dalam “Acta van Dading”, masalah disharmoni serupa seperti sebelumnya, atau karena faktor lainnya.

Celakanya, pada “Acta van Dading” kemungkinan tidak diatur ataupun disepakati oleh kedua belah pihak sampai kapankah Akta Perdamaian itu berlaku atau berlangsung. Pada muaranya, hakim di pengadilan menolak gugatan sang suami, karena dianggap “nebis in idem” mengingat diantara para pihak yang telah saling bersengketa ini telah sebelumnya mengadakan dan menyepakai “Acta van Dading” dalam register perkara gugatan sebelumnya dengan pokok perkara dan subjek hukum bersengketa yang sama.

PEMBAHASAN:

Secara teori, mengingat “Acta van Dading” sifatnya dilekatkan bersama putusan hakim di pengadilan yang menguatkan Akta Perdamaian yang dibentuk dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa dimaksud, maka terhadap “Acta van Dading” tersebut pun turut melekat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Konsekuensi yuridisnya, masih menurut kacamata teoretik, karenanya “Acta van Dading” mengandung “title eksekutorial” yang dapat dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri pemutus perkara bilamana sewaktu-waktu salah satu pihak lalai ataupun abai terhadap apa yang telah mereka sepakati di dalam “Acta van Dading” yang sifatnya seketika “inkracht” (berkekuatan hukum tetap) ketika dikukuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri.

Namun, sayangnya, itu adalah teori yang begitu tampak indah serta menawarkan solusi ideal meski senyatanya “jauh panggang dari api”, sekalipun praktik di lapangan sudah banyak menunjukkan betapa banyak korban-korban berjatuhan akibat memakan dan termakan iming-iming dibalik “indah”-nya apa yang disebut sebagai “Acta van Dading” yang ternyata “petaka berbulu kedamaian”. Terdapat bahaya laten dibalik “Acta van Dading”, yang mana sayangnya, tidak pernah disinggung di dalam teori “text book” ilmu hukum manapun—bahkan mungkin juga pengacara Anda tidak tahu mengenai fakta realita demikian.

Seperti pepatah klasik menyebutkan, “Pengalaman itu mahal”. Ya, tiada yang menampiknya, bahkan terlampau mahal harga yang harus Anda dapatkan. Namun terlampau lebih mahal bila Anda sendiri yang mengalaminya alih-alih belajar dari pengalaman buruk dari kasus-kasus yang sudah pernah ada. Fakta yang sebenarnya ialah, tidak sedikit kejadian dimana “Acta van Dading” tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan sekalipun dimohonkan oleh salah satu pihak yang bersepakat di dalam Akta Perdamaian tersebut—bila tidak dapat penulis sebut bahwa semua “Acta van Dading” bersifat “non executable” sifatnya.

Berharap menyelesaikan sengketa, sebagai muara dan penutup dari lembaran sengketa gugat-menggugat, akan tetapi justru menjelma lembaran sengketa baru yang lebih buruk dari “mimpi terburuk” yang dapat Anda impian ataupun bayangkan. Betul bahwa amar putusan hakim di pengadilan yang berupa “comdemnatoir” (penghukuman secara perdata dengan ciri frasa “menghukum”) bersifat “executable”, namun apakah semua amar berbunyi “menghukum” dapat benar-benar dieksekusi oleh pengadilan bila salah satu pihak dalam putusan tersebut melalaikannya?—itulah pertanyaan terbesarnya, mengingat hanya amar penghukuman untuk membayar sejumlah uang / ganti-kerugian maupun penghukuman “pengosongan” objek tanah/ rumah-lah yang benar-benar dapat dieksekusi oleh pengadilan, semisal dengan menyita dan melelang eksekusi objek harta kekayaan milik tereksekusi.

Amar penghukuman oleh hakim dalam putusan yang memerintahkan Tergugat untuk untuk mengembalikan sertifikat hak atas tanah, sebagai contoh, tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan, sekalipun amar putusan menghukum dengan bunyi demikian. Adapun contoh bunyi diktur / amar putusan yang mengukuhkan atau mengesahkan Akta Perdamaian, ragam atau variasinya antara lain berbunyi sebagai berikut:

“Menghukum Para Pihak yaitu Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan perdamaian (Acta Van Dading) yang telah disepakati tersebut.”

“Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Akta Perdamaian (Van Dading) tertanggal 4 April 2019 yang telah disepakati tersebut.”

“Menyatakan bahwa atas gugatan waris register 323/Pdt.G/2021/PA.Kis, telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian;

Menghukum Kedua pihak untuk mentaati isi perjanjian / perdamaian (akta van dading) tersebut;”

Mengapa hampir semua Akta Perdamaian demikian, tidak dapat dieksekusi, meski dilekatkan / disahkan / dikukuhkan pada putusan pengadilan dengan amar berupa perintah penghukuman agar para pihak patuh pada Akta Perdamaian dimaksud? Jawabannya ialah semata karena Akta Perdamaian yang disusun dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa di dalam pengaadilan, isi atau substansi pengaturan di dalamnya sangat mirip atau menyerupai sebuah kontrak—tidak mirip putusan hakim pada umumnya, sehingga menjadi tidak ubahnya sebuah “Akta Restrukturisasi Kredit” pada umumnya.

PENUTUP & REKOMENDASI :

Langkah hukum yang lebih Ideal ialah, para pihak yang saling bersengketa gugat-menggugat membuat dan menyepakai Akta Perdamaian DI LUAR persidangan, untuk selanjutnya Penggugat mencabut gugatan sebelum pihak lawan (Tergugat) menyerahkan Surat Jawaban di persidangan—agar Tergugat bisa “digugat ulang” dikemudian hari bilamana ternyata perjanjian / kesepakatan sebagaimana dalam Akta Perdamaian kembali dilanggar oleh pihak Tergugat. Dengan cara demikian, maka gugatan dalam register perkara gugatan yang dicabut belum memasuki pemeriksaan terhadap “pokok perkara”, mengingat belum masuk pada agenda acara jawab-menjawab, sehingga Penggugat berhak sewaktu-waktu mengajukan “gugatan ulang” tanpa ancaman dinyatakan “nebis in idem”, dimana Akta Perdamaian DI LUAR persidangan itulah yang akan menjadi objek gugatan dalam register perkara yang terbaru.

Sebagai ilustrasi untuk memudahkan pemahaman, contoh berikut dapat cukup mewakili. Seorang debitor menggugat kreditornya karena terjadi peristiwa “kredit macet” dimana agunan jaminan pelunasan hutang milik sang debitor hendak dijual-lelang (dieksekusi Hak Tanggungan) oleh kreditornya. Saat berlangsung agenda acara mediasi di pengadilan dengan difasilitasi oleh mediator, sang debitor selaku Penggugat dan sang kreditor selaku Tergugat, bernegosiasi dan tercapai kesepahaman untuk saling berdamai. Pada titik / momen krusial inilah, keliru menerapkan strategi hukum, fatal akibatnya.

Opsi hukum yang lebih tepat ditempuh oleh sang debitor, bukanlah membuat Akta Perdamaian DI DALAM pengadilan (Acta van Dading), namun pihak Penggugat perlu secepatnya mencabut gugatan sebelum pihak Tergugat menyerahkan Surat Jawaban ke hadapan hakim pengadilan, dan untuk selanjutnya membuat Akta Perdamaian DI LUAR pengadilan, bisa berupa “Akta Restrukturisasi Kredit” atau apapun itu istilahnya. Bilamana dikemudian hari ternyata masih juga salah satu pihak melalaikan isi akta yang disebut terakhir tersebut, maka akta itulah yang bisa dijadikan salah satu objek “gugatan baru” di pengadilan, entah dengan gugatan berjenis wanprestasi (bilamana ada kelalaian) maupun perbuatan melawan hukum (bilamana ada “itikad tidak baik”), tanpa terancam dinyatakan sebagai “gugatan yang nebis in idem”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS