Tidak Perlu Seluruh Ahli Waris Turut Ikut Serta Menggugat

Satu Orang Ahli Warus sudah Cukup untuk Menggugat

Question: Apakah seluruh ahli waris harus ikut menggugat sebagimana kewajiban hukum acara perdata bahwa jika “almarhum (pihak) Tergugat” meninggal dunia maka seluruh ahli waris pihak Tergugat harus didudukkan sebagai Para Tergugat yang menggantikan posisi “almarhum Tergugat”?

Brief Answer: Betul bahwa bila pihak lawan yang hendak digugat, telah ternyata terlebih dahulu meninggal dunia, maka seluruh ahli waris yang secara hukum atau “demi hukum” menggantikan kapasitas maupun kewajiban almarhum, wajib turut digugat seluruhnya—bila syarat formil tersebut tidak dipenuhi, maka gugatan akan dinyatakan “tidak dapat diterima karena ‘kurang pihak’”. Namun, konteksnya menjadi berbeda ketika yang berhak / hendak mengajukan gugatan kemudian meninggal dunia, maka cukup salah seorang ahli warisnya—tanpa perlu keseluruhannya turut mengajukan gugatan—yang maju sebagai pihak Penggugat dalam suatu upaya gugat-menggugat, menggantikan kedudukan pihak almarhum pemberi warisan (pewaris).

PEMBAHASAN:

Ilustrasi konkret berikut menjadi salah satu preseden yang dapat kita temukan dalam praktik peradilan (best practice) terkait pihak Penggugat yang bukan merupakan keseluruhan ahli waris namun dimungkinkan terlaksana, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor tanggal 14 November 2019, perkara antara:

1. NIKO UJI; dan 2. MATEUS MALUR, sebagai Para Pemohon Kasasi; melawan

- MATIAS TAMPUR, selaku Termohon Kasasi.

Sengketa berawal ketika telah terjadi transaksi jual-beli tanah antara Nober Nantju (ayah Penggugat) dengan Mateus Malur (Tergugat II), dimana Penggugat merupakan salah satu ahli waris pihak pembeli. Namun beberapa waktu kemudian, pihak Tergugat I membangun rumah / pondok di atas objek tanah yang telah dimaksud tanpa seizin Penggugat, dimana Tergugat II tidak mau mengakui surat jual beli objek tanah antara Tergugat II dan Nober Nantju (ayah Penggugat). Karenanya, untuk itu pihak Penggugat mengajukan gugatan ini agar Tergugat I dihukum untuk membongkar rumah tinggalnya dan mengosongkan objek tanah, serta agar pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek tanah kepada Penggugat dalam keadaan kosong.

Adapun salah satu pokok tuntutan dalam surat gugatan (petitum) yang diajukan oleh pihak Penggugat, ialah agar pengadilan menyatakan Penggugat dan saudara-saudaranya yang merupakan para segenap ahli waris yang sah dari Nober Natju dan Yustina Wanul. Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri Ruteng kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana register perkara Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg tanggal 28 Nopember 2018, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kupang untuk selanjutnya menerbitkan Putusan Nomor 07/PDT/2019/PT KPG tanggal 8 April 2019, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

– Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat;

– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg tanggal 25 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin pihak Pembanding semula Penggugat adalah suatu perbuatan yang main hakim sendiri yang bertentangan dengan hukum;

3. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaanya bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;

4. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;”

Para pihak mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, setelah meneliti memori kasasi tertanggal 22 Mei 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 17 Juni 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kupang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa walaupun bukti P-2 berupa surat pernyataan jual beli tanpa ditandatangani oleh Nober Nantju sebagai pembeli karena yang penting surat tersebut ditandatangani oleh Tergugat II sebagai penjual dan surat pernyataan jual beli bersesuaian dengan bukti P-3 berupa kuitansi, maka telah terjadi jual beli tanah objek sengketa antara ayah Penggugat dengan Tergugat II;

“Bahwa setelah dilakukan jual beli, Nober Nantju (ayah Penggugat) telah menguasai tanah objek sengketa sejak tahun 1962 dan tidak ada gangguan dari pihak lain, maka Penggugat dapat membuktikan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Nober Nantju yang telah dibeli dari Tergugat II, sehingga penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat I tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaiki sepanjang mengenai ahli waris dan jual beli dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa oleh karena Pengugat dan saudara-saudara lainnya sebagai ahli waris tidak dibantah oleh Para Tergugat sehingga dianggap diakui oleh Para Tergugat bahwa Penggugat sebagai ahli waris dari Nober Nantju sehingga petitum kedua dari gugatan Penggugat sangat beralasan untuk dikabulkan, begitu pula dengan petitum ketiga dikarenakan jual beli tanah objek sengketa antara ayah Penggugat dengan Tergugat II adalah sah maka petitum ketiga dari gugatan sangatlah beralasan untuk dikabulkan, oleh karena itu putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Kupang diperbaiki dengan menambah bunyi amar petitum gugatan kedua dan ketiga;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Kupang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi 1. NIKO UJI, 2. MATEUS MALUR tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. NIKO UJI, dan Pemohon Kasasi II. MATEUS MALUR tersebut;

2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PDT/2019/PT KPG tanggal 8 April 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Rtg tanggal 28 Nopember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Penggugat dan saudara-saudaranya yang bernama: Gaspar Jegau, Sovia Nanut, Regina Nganur, Erita Maria Pamus dan Eva Bangur adalah ahli waris yang sah dari Nober Natju dan Yustina Wanul;

3. Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah obyek sengketa antara Nober Nantju (ayah Penggugat) dengan Mateus Malur (Tergugat II) adalah sah menurut hukum;

4. Menyatakan bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin pihak Pembanding semula Penggugat adalah suatu perbuatan yang main hakim sendiri yang bertentangan dengan hukum;

5. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaannya bila perlu dengan bantuan aparat keamanan;

6. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;

8. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah rupiah);”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS