Satu Orang Ahli Warus sudah Cukup untuk Menggugat
Question: Apakah seluruh ahli waris harus ikut menggugat sebagimana kewajiban hukum acara perdata bahwa jika “almarhum (pihak) Tergugat” meninggal dunia maka seluruh ahli waris pihak Tergugat harus didudukkan sebagai Para Tergugat yang menggantikan posisi “almarhum Tergugat”?
Brief Answer: Betul bahwa bila pihak lawan yang hendak
digugat, telah ternyata terlebih dahulu meninggal dunia, maka seluruh ahli
waris yang secara hukum atau “demi hukum” menggantikan kapasitas maupun kewajiban
almarhum, wajib turut digugat seluruhnya—bila syarat formil tersebut tidak
dipenuhi, maka gugatan akan dinyatakan “tidak dapat diterima karena ‘kurang
pihak’”. Namun, konteksnya menjadi berbeda ketika yang berhak / hendak mengajukan
gugatan kemudian meninggal dunia, maka cukup salah seorang ahli warisnya—tanpa
perlu keseluruhannya turut mengajukan gugatan—yang maju sebagai pihak Penggugat
dalam suatu upaya gugat-menggugat, menggantikan kedudukan pihak almarhum pemberi
warisan (pewaris).
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut
menjadi salah satu preseden yang dapat kita temukan dalam praktik peradilan (best practice) terkait pihak Penggugat
yang bukan merupakan keseluruhan ahli waris namun dimungkinkan terlaksana, sebagaimana
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa
perdata register Nomor tanggal 14 November 2019, perkara antara:
1. NIKO UJI; dan 2. MATEUS
MALUR, sebagai Para Pemohon Kasasi; melawan
- MATIAS TAMPUR, selaku Termohon
Kasasi.
Sengketa berawal ketika telah
terjadi transaksi jual-beli tanah antara Nober Nantju (ayah Penggugat) dengan
Mateus Malur (Tergugat II), dimana Penggugat merupakan salah satu ahli waris
pihak pembeli. Namun beberapa waktu kemudian, pihak Tergugat I membangun rumah /
pondok di atas objek tanah yang telah dimaksud tanpa seizin Penggugat, dimana Tergugat
II tidak mau mengakui surat jual beli objek tanah antara Tergugat II dan Nober
Nantju (ayah Penggugat). Karenanya, untuk itu pihak Penggugat mengajukan
gugatan ini agar Tergugat I dihukum untuk membongkar rumah tinggalnya dan mengosongkan
objek tanah, serta agar pengadilan menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan
atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek tanah kepada
Penggugat dalam keadaan kosong.
Adapun salah satu pokok
tuntutan dalam surat gugatan (petitum)
yang diajukan oleh pihak Penggugat, ialah agar pengadilan menyatakan Penggugat
dan saudara-saudaranya yang merupakan para segenap ahli waris yang sah dari
Nober Natju dan Yustina Wanul. Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Negeri
Ruteng kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana register perkara Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg
tanggal 28 Nopember 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”
Dalam tingkat banding,
Pengadilan Tinggi Kupang untuk selanjutnya menerbitkan Putusan Nomor
07/PDT/2019/PT KPG tanggal 8 April 2019, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
– Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat;
– Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Rtg
tanggal 25 Juni 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai
tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin pihak Pembanding semula
Penggugat adalah suatu perbuatan yang main hakim sendiri yang
bertentangan dengan hukum;
3. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat
hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula
Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaanya bila
perlu dengan bantuan aparat keamanan;
4. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya
perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya;”
Para pihak mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, setelah meneliti
memori kasasi tertanggal 22 Mei 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 17 Juni
2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan
Tinggi Kupang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
“Bahwa walaupun bukti P-2
berupa surat pernyataan jual beli tanpa ditandatangani oleh Nober Nantju
sebagai pembeli karena yang penting surat tersebut ditandatangani oleh Tergugat
II sebagai penjual dan surat pernyataan jual beli bersesuaian dengan bukti P-3
berupa kuitansi, maka telah terjadi jual beli tanah objek sengketa antara
ayah Penggugat dengan Tergugat II;
“Bahwa setelah dilakukan jual
beli, Nober Nantju (ayah Penggugat) telah menguasai tanah objek sengketa
sejak tahun 1962 dan tidak ada gangguan dari pihak lain, maka Penggugat
dapat membuktikan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Nober Nantju yang
telah dibeli dari Tergugat II, sehingga penguasaan tanah objek sengketa oleh
Tergugat I tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa terlepas dari
pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan
judex facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri
harus diperbaiki sepanjang mengenai ahli waris dan jual beli dengan
pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena Pengugat
dan saudara-saudara lainnya sebagai ahli waris tidak dibantah oleh Para
Tergugat sehingga dianggap diakui oleh Para Tergugat bahwa Penggugat sebagai
ahli waris dari Nober Nantju sehingga petitum kedua dari gugatan Penggugat
sangat beralasan untuk dikabulkan, begitu pula dengan petitum ketiga
dikarenakan jual beli tanah objek sengketa antara ayah Penggugat dengan
Tergugat II adalah sah maka petitum ketiga dari gugatan sangatlah beralasan
untuk dikabulkan, oleh karena itu putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Kupang
diperbaiki dengan menambah bunyi amar petitum gugatan kedua dan ketiga;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Kupang
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi 1. NIKO UJI, 2. MATEUS
MALUR tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I. NIKO UJI, dan Pemohon
Kasasi II. MATEUS MALUR tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 07/PDT/2019/PT
KPG tanggal 8 April 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ruteng
Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Rtg tanggal 28 Nopember 2018 sehingga amar selengkapnya
sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat dan saudara-saudaranya yang bernama: Gaspar
Jegau, Sovia Nanut, Regina Nganur, Erita Maria Pamus dan Eva Bangur adalah ahli
waris yang sah dari Nober Natju dan Yustina Wanul;
3. Menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah obyek sengketa antara Nober
Nantju (ayah Penggugat) dengan Mateus Malur (Tergugat II) adalah sah menurut
hukum;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I menguasai
tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin pihak Pembanding semula
Penggugat adalah suatu perbuatan yang main hakim sendiri yang bertentangan
dengan hukum;
5. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I atau siapa saja yang mendapat
hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Pembanding semula
Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat yang dalam pelaksanaannya bila
perlu dengan bantuan aparat keamanan;
6. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I untuk membayar seluruh biaya
perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
8. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat
kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah rupiah);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.