Makna dan Contoh POTENTIAL INCOME dalam Gugatan Perdata di Peradilan Umum

Potensi Keuntungan yang Diharapkan dalam Gugatan Wanprestasi

Question: Apakah praktik di pengadilan selama ini, mengakui tuntutan perdata atas “keuntungan yang hilang sebagai kerugian” yang dapat dituntut ganti-rugi berupa pembayaran sejumlah “potensi keuntungan yang hilang” itu?

Brief Answer: Dalam terminologi hukum, dikenal istilah “potential income”, yang bermakna hilangnya potensi keuntungan, laba, ataupun penghasilan akibat wanprestasi ataupun akibat perbuatan melawan hukumnya suatu subjek hukum yang digugat, dan sifatnya terukur, sehingga dikategorikan sebagai “kerugian materiil” alih-alih “kerugian immateriil”—semisal berupa bunga atas pokok nominal yang dituntut atas setiap bulan keterlambatan pelaksanaan putusan oleh pihak yang digugat, maupun berupa keuntungan yang dapat diproyeksikan akan diperoleh bilamana tidak ada wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum oleh pihak yang digugat.

PEMBAHASAN:

Perihal “potential income”, payung hukumnya tetap bertopang pada kaedah norma hukum Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur : “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”—sifat dari “rugi” maupun “bunga”, bisa berupa real maupun berupa potensi sifatnya.

Konsekuensi logisnya telah dirugikannya pihak Penggugat ialah, hak Penggugat menjadi tertunda selama sengketa terjadi, termasuk selama proses persidangan maupun eksekusi putusan, sehingga kompensasi terhadap tertundanya hak-hak Penggugat dapat diakomodir lewat tuntutan “potential income”, yakni keuntungan yang semestinya dapat diperoleh bilamana dana tersebut diputar dalam kegiatan usaha, ditabung, untuk keperluan investasi, ataupun untuk keperluan bisnis oleh pihak Penggugat, potensi keuntungan mana menjadi hilang akibat perbuatan aktif maupun kelalaian pihak Tergugat.

Jangankan “Sipil Vs. Sipil”, dalam kasus “Sipil Vs. Institusi Pemerintahan” pun tuntutan “potential income” diakui dan diakomodir oleh praktik peradilan di Indonesia, terlepas dari proses eksekusi putusan yang masih menjadi tanda-tanya besar ketika Tergugat berstatus sebagai institusi pemerintahan. Sebagai ilustrasi, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS mencerminkannya lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa pembayaran pengadaan barang dan jasa, register Nomor 164 K/Pdt/2022 Tanggal 8 Februari 2022, perkara perdata antara:

- PEMERINTAH KOTA TARAKAN c.q. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM dan TATA RUANG KOTA TARAKAN, sebagai Pemohon Kasasi, semula sebagai Tergugat; melawan

- PT. MITRA CIPTA KONSTRUKSI, selaku Termohon Kasasi, semula sebagai Penggugat.

Terhadap gugatan Penggugat, yang menjadi Putusan Pengadilan Negeri Tarakan register Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Tar tanggal 20 Mei 2020, dengan kutipan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;

- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Jalan Veteran-Dwikora (BANKEU) sejumlah Rp.2.804.695.000,- (dua milyar delapan ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan dilakukan secara sekaligus dan tunai, dan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan sejumlah Rp.2.804.695.000,- (dua milyar delapan ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut sejumlah 6 % x Rp.2.804.695.000,- = Rp.140.234.750,- (seratus empat puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tuju ratus lima puluh rupiah) dikalikan 3 (tiga) tahun sehingga totalnya adalah Rp. 504.845.100,- (lima ratus empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah) dan dilaksanakan secara tunai dan langsung sesaat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga Bank sebagai kerugian Penggugat dari keuangan sejumlah tersebut diatas yaitu sejumlah 1 % x Rp.2.804.695.000,- = Rp.28.046.950,- dalam setiap bulannya, terhitung sejak Januari 2017 sampai sekarang ini telah berjalan 38 bulan atau berjumlah 38 bulan X Rp.28.046.950,-/bulan = Rp.1.065.784.100,- (satu milyar enam puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah) dan perhitungan ini tetap berjalan sampai Tergugat membayar semua tuntutan Penggugat;

- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);”

Dalam tingkat banding, putusan di atas kemudian dikukuhkan namun dengan beberapa koreksi, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Samarinda register Nomor 185/PDT/2020/PT.SMR tanggal 18 Desember 2020, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 12/Pdt.G/2020/ PN.Tar tanggal 20 Mei 2020 yang dimohonkan banding tersebut yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:

- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana tersebut diatas sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat;

- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang merupakan pembayaran Paket Kegiatan Peningkatan Badan Jalan Amal Lama BBU (Bankeu) sejumlah Rp2.804.695.000,00 (dua milyar delapan ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan dari keuangan tersebut sejumlah 6% (enam persen) setiap tahun atau 0,5% (enol koma lima persen) setiap bulan dari Rp2.804.695.000,00 (dua milyar delapan ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Desember 2016 sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan;

- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Jika kita bandingkan antara putusan Pengadilan Negeri yang kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi, maka kita menemukan adanya hal yang menarik. Perihal pembebanan atau tuntutan “bunga” dari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan oleh pihak Terhukum (yakni Tergugat), tuntutan atau hak Penggugat demikian kemudian dilebur oleh putusan Pengadilan Tinggi kedalam tuntutan “potential income”, yakni menjadi amar putusan dengan rumusan : Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas hilangnya keuntungan yang dapat diharapkan, harus dibayar secara seketika dan sekaligus terhitung sejak Tergugat lalai yaitu pada bulan Desember 2016 sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan.

Pihak Pemerintah Daerah mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat amar putusan sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAH KOTA TARAKAN c.q. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM dan TATA RUANG KOTA TARAKAN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS