Surat Gugatan Ibarat Fondasi Pilar Penopang, Replik Ibarat Badan Bangunan, dan Surat Kesimpulan Ibarat Atap Penutup Bangunan
Fondasi Pilar Penopang yang Rapuh, Fatal Akibatnya
Question: Bukankah surat gugatan, masih bisa diubah saat di persidangan nantinya, saat agenda acara pembacaan surat gugatan, setelah gagal menghasilkan perdamaian dalam mediasi di pengadilan?
Brief Answer: Perbaikan surat gugatan memang dimungkinkan
dalam praktik di persidangan, namun bukanlah tanpa rambu-rambu dan koridor
hukum acara perdata yang terukur serta ketat, akan tetapi sangat limitatif
alias terbatas. Perubahan surat gugatan yang telah didaftarkan ke pengadilan,
memang dibolehkankan baik secara aturan maupun “best practice”, namun sebatas koreksi yang bersifat minor, semisal
“clerical error” alias “typo” belaka. Bila tidak dibatasi
kebolehannya, maka akan menyerupai “surat gugatan baru”, mengakibatkan kondisi
ambigu atau kerancuan bagi pihak Tergugat maupun Majelis Hakim yang memeriksa
perkara—harus membantah, menanggapi, ataupun memeriksa surat gugatan versi yang
manakah?
PEMBAHASAN:
Suatu bangunan, dapat
direnovasi atau bahkan dipugar, sepanjang fondasinya kokoh dan masih memadai. Untuk
memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat
ilustrasi konkret sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sengketa
gugatan perdata register Nomor 485/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari
2020, perkara antara:
- ENDANG SENDJAJA, sebagai Pembantah;
melawan
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Harum Wisesa Sukses, selaku Terbantah.
Dimana terhadap gugatan
Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
memperhatikan surat bantahan dan jawaban serta replik dan duplik yang diajukan
para pihak berperkara, Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan
oleh Terbantah sebagai berikut;
“Menimbang bahwa sebagai
kenyataan eksepsi yang diajukan terlawan, tidak menyangkut tentang kewenangan
pengadilan, sehingga eksepsi tersebut dipertimbangkan bersama dengan
pertimbangan pokok perkara;
“Menimbang, bahwa terhadap
eksepsi Terbantah sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu dipertimbangkan
tentang adanya perubahan surat bantahan;
“Menimbang bahwa perubahan
surat gugatan atau surat bantahan dapat dilakukan atau diperkenankan apabila
diajukan sebelum Tergugat / Terbantah mengajukan jawaban, dan apabila sudah ada
jawaban Terbantah, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan Terbantah; Perubahan
surat bantahan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas
hukum acara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil,
tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari surat bantahan;
“Menimbang bahwa perubahan
surat bantahan dilarang apabila apabila Pembantah mengemukakan atau mendalilkan
keadaan fakta hukum yang baru dalam surat bantahan yang dirubah;
“Menimbang bahwa Pembantah,
semula mengajukan surat bantahan tertanggal 5 Agustus 2019, kemudian melakukan perubahan
dengan surat gugatan Bantahan tertanggal 11 Desember 2019;
“Menimbang bahwa dasar surat
bantahan / posita dalam surat bantahan semula tertanggal 5 Agustus 2019
adalah sebagai berikut:
- Kronologis Terjadinya Ikatan Perjanjian Hak Tanggungan Serta
Tertundanya Pembayaran Kredit;
“Bahwa pada awalnya, PEMBANTAH
memiliki kerjasama dengan TERBANTAH dalam bidang kredit sejak tahun 2002 hingga
saat ini. Daricperjanjian pertama hingga terakhir tahun 2018 selalu
mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak dengan kata lain tidak pernah ada
masalah, Namun pada Perjanjian Restrukturisasi Pinjaman Nomor
022/KSP-HWS/PPP/IV/2019 tanggal 08 April 2019, PEMBANTAH sedikit mengalami
penurunan penghasilan usaha, sehingga berefek kepada kewajiban PEMBANTAH untuk
membayar bunga pinjaman kepada TERBANTAH;
“Bahwa dari Fasilitas Pemberian
Kredit sebagaimana dimaksud di atas, PEMBANTAH mengajukan jaminan hak
tanggungan berupa:
1. Sebidang tanah Hak Milik Nomor ...;
2. 1 (satu) unit apartemen yang terletak di Jalan ...;
“Bahwa meskipun PEMBANTAH
mengalami keterlambatan dalam pembayaran, namun tidak pernah kehilangan itikad
baik untuk menemui TERBANTAH dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab
atas semua kewajiban PEMBANTAH;”
“Menimbang bahwa dalam surat
bantahan perubahan tertanggal 11 Desember 2019, dikemukakan dasar
bantahan / posita sebagai berikut:
- Penetapan Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr, Cacat
Yuridis dan Batal Demi Hukum.
“Bahwa salah satu dasar
dikeluarkannya Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr oleh Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah adanya Akta Perjanjian Pemberian
Fasilitas Kredit Nomor: 10 tanggal 25 Februari 2018 yang dibuat di hadapan
Tjhong Sendrawan Sarjana Hukum Notaris di Jakarta sebagaimana tertuang dalam
penetapan.
“Akan tetapi, Akta Perjanjian
yang menjadi dasar Penetapan Eksekusi tersebut tidak pernah ada, dengan kata
lain Pembantah tidak pernah terikat perjanjian dengan Terbantah berdasarkan akta
yang dimaksud. Oleh karena itu Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr
oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cacat Yuridis, Tidak Sah, dan Batal
Demi Hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Tidak adanya Akta Perjanjian
Pemberian Fasilitas Kredit Nomor: 10 tanggal 25 Februari 2018, di akui oleh
Tjhong Sendrawan Sarjana Hukum selaku Notaris di Jakarta, sesuai surat Nomor:
271/NOT/VIII/2019, yang pada prinsipnya dirinya menegaskan bahwa tidak pernah
mengeluarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Nomor: 10 tanggal 25
Februari 2018.”
“Menimbang bahwa selanjutnya
dalam petitum surat bantahan semula / surat bantahan awal, dimohonkan
putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan PEMBANTAH sah dan berharga;
3. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik dan benar;
4. Menyatakan TERBANTAH adalah TERBANTAH yang tidak baik dan benar;
5. Menyatakan total kewajiban PEMBANTAH sebagaimana tertera dalam Penetapan
Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr, tidak sah dan benar;
6. Menyatakan total kewajiban yang didalilkan PEMBANTAH adalah benar dan
sah;
7. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr, Pengadilan
Negeri Jakarta Utara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau batal demi
hukum, atau setidak-tidaknya meunda eksekusi sampai gugatan bantahan ini
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan atau sampai perjanjian
antara Pembantah dan Terbantah Berakhir di 24 Januari 2020;
8. Memerintahkan kepada TERBANTAH untuk muncabut permohonan Eksekusi;
9. Menghukum Terbantah agar membayar biaya yang timbul akibat perkara a
quao;
“Menimbang bahwa dalam petitum
surat bantahan perubahan dimohonkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan PEMBANTAH sah dan berharga;
3. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik dan benar;
4. Menyatakan TERBANTAH adalah TERBANTAH yang tidak baik dan benar;
5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr cacat
Yuridis dan batal demi hukum;
6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr Pengadilan
Negeri Jakarta Utara tidak memilliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum Terbantah agar membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo;
“Menimbang bahwa berdasarkan
uraian tersebut diatas, maka majelis berpendapat bahwa Pembantah telah
melakukan perubahan surat bantahan dengan mengubah dasar bantahan / posita,
dimana pada awalnya mendasarkan bantahan dengan dalil-dalil / alasan bahwa Pembantah
memiliki kerjasama dengan Terbantah dalam bidang kredit sejak tahun 2002 hingga
saat ini. Dari perjanjian pertama hingga terakhir tahun 2018 dan pada
Perjanjian Restrukturisasi Pinjaman Nomor 022/KSP-HWS/PPP/IV/2019 tanggal 08 April
2019, Pembantah mengalami penurunan penghasilan usaha, sehingga berefek kepada
kewajiban Pembantah untuk membayar bunga pinjaman kepada Terbantah.
“Bahwa dari Fasilitas Pemberian
Kredit sebagaimana dimaksud di atas, Pembantah mengajukan jaminan hak
tanggungan berupa: sebidang tanah Hak Milik Nomor 2764 / Kelurahan Kelapa
Gading atas nama Endang Sendjaja, dan 1 (satu) unit apartemen yang terletak di
Jalan Raya Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading
Jakarta Utara, kemudian Pembantah merubah posita dengan mendasarkan pada
penetapan eksekusi Nomor 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt Utr, cacat yuridis dan batal
demi hukum dengan alasan karena tidak adanya Akta perjanjian Pemberian Fasiltas
Kredit Nomor 10 tanggal 25 Februari 2018;
“Menimbang bahwa demikian pula
dengan petitum, Pembantah telah merubah petitum dalam surat bantahan
perubahan dengan mencantumkan petitum baru yang tidak ada dalam surat bantahan
semula, khususnya petitum baru angka 5 dan angka 6 hal ini merupakan
perbuatan mengubah atau menambah petitum;
“Menimbang bahwa dengan
demikian maka perubahan surat bantahan yang dilakukan oleh Pembantah telah
melanggar larangan perubahan surat gugatan / bantahan sebagaimana diatur dalam
pasal 127 RV, oleh karena itu maka gugatan / bantahan Pembantah harus dinyatakan
tidak dapat diterima;
“Menimbang bahwa oleh karena
bantahan pembantah dinyatakan tidak dapat diterima, maka eksepsi selebihnya
tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan berdasarkan uraian pertimbangan tersebut
diatas, maka eksepsi Terbantah haruslah dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA
“Menimbang, bahwa maksud dan
tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas;
“Menimbang, bahwa oleh karena
perubahan surat bantahan yang dilakukan oleh Pembantah telah dinyatakan
melanggar larangan perubahan surat gugatan / bantahan sebagaimana diatur dalam
pasal 127 RV, oleh karena itu maka gugatan / bantahan Pembantah harus
dinyatakan tidak dapat diterima;
“M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Terbantah;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.