Perbaikan dan Perubahan Surat Gugatan yang Dibolehkan dan yang Dilarang oleh Hukum Acara Perdata

Surat Gugatan Ibarat Fondasi Pilar Penopang, Replik Ibarat Badan Bangunan, dan Surat Kesimpulan Ibarat Atap Penutup Bangunan

Fondasi Pilar Penopang yang Rapuh, Fatal Akibatnya

Question: Bukankah surat gugatan, masih bisa diubah saat di persidangan nantinya, saat agenda acara pembacaan surat gugatan, setelah gagal menghasilkan perdamaian dalam mediasi di pengadilan?

Brief Answer: Perbaikan surat gugatan memang dimungkinkan dalam praktik di persidangan, namun bukanlah tanpa rambu-rambu dan koridor hukum acara perdata yang terukur serta ketat, akan tetapi sangat limitatif alias terbatas. Perubahan surat gugatan yang telah didaftarkan ke pengadilan, memang dibolehkankan baik secara aturan maupun “best practice”, namun sebatas koreksi yang bersifat minor, semisal “clerical error” alias “typo” belaka. Bila tidak dibatasi kebolehannya, maka akan menyerupai “surat gugatan baru”, mengakibatkan kondisi ambigu atau kerancuan bagi pihak Tergugat maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara—harus membantah, menanggapi, ataupun memeriksa surat gugatan versi yang manakah?

PEMBAHASAN:

Suatu bangunan, dapat direnovasi atau bahkan dipugar, sepanjang fondasinya kokoh dan masih memadai. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sengketa gugatan perdata register Nomor 485/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020, perkara antara:

- ENDANG SENDJAJA, sebagai Pembantah; melawan

- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Harum Wisesa Sukses, selaku Terbantah.

Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa setelah memperhatikan surat bantahan dan jawaban serta replik dan duplik yang diajukan para pihak berperkara, Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Terbantah sebagai berikut;

“Menimbang bahwa sebagai kenyataan eksepsi yang diajukan terlawan, tidak menyangkut tentang kewenangan pengadilan, sehingga eksepsi tersebut dipertimbangkan bersama dengan pertimbangan pokok perkara;

“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Terbantah sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu dipertimbangkan tentang adanya perubahan surat bantahan;

“Menimbang bahwa perubahan surat gugatan atau surat bantahan dapat dilakukan atau diperkenankan apabila diajukan sebelum Tergugat / Terbantah mengajukan jawaban, dan apabila sudah ada jawaban Terbantah, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan Terbantah; Perubahan surat bantahan tersebut dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum acara perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil, tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari surat bantahan;

“Menimbang bahwa perubahan surat bantahan dilarang apabila apabila Pembantah mengemukakan atau mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam surat bantahan yang dirubah;

“Menimbang bahwa Pembantah, semula mengajukan surat bantahan tertanggal 5 Agustus 2019, kemudian melakukan perubahan dengan surat gugatan Bantahan tertanggal 11 Desember 2019;

“Menimbang bahwa dasar surat bantahan / posita dalam surat bantahan semula tertanggal 5 Agustus 2019 adalah sebagai berikut:

- Kronologis Terjadinya Ikatan Perjanjian Hak Tanggungan Serta Tertundanya Pembayaran Kredit;

“Bahwa pada awalnya, PEMBANTAH memiliki kerjasama dengan TERBANTAH dalam bidang kredit sejak tahun 2002 hingga saat ini. Daricperjanjian pertama hingga terakhir tahun 2018 selalu mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak dengan kata lain tidak pernah ada masalah, Namun pada Perjanjian Restrukturisasi Pinjaman Nomor 022/KSP-HWS/PPP/IV/2019 tanggal 08 April 2019, PEMBANTAH sedikit mengalami penurunan penghasilan usaha, sehingga berefek kepada kewajiban PEMBANTAH untuk membayar bunga pinjaman kepada TERBANTAH;

“Bahwa dari Fasilitas Pemberian Kredit sebagaimana dimaksud di atas, PEMBANTAH mengajukan jaminan hak tanggungan berupa:

1. Sebidang tanah Hak Milik Nomor ...;

2. 1 (satu) unit apartemen yang terletak di Jalan ...;

“Bahwa meskipun PEMBANTAH mengalami keterlambatan dalam pembayaran, namun tidak pernah kehilangan itikad baik untuk menemui TERBANTAH dan menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas semua kewajiban PEMBANTAH;”

“Menimbang bahwa dalam surat bantahan perubahan tertanggal 11 Desember 2019, dikemukakan dasar bantahan / posita sebagai berikut:

- Penetapan Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr, Cacat Yuridis dan Batal Demi Hukum.

“Bahwa salah satu dasar dikeluarkannya Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah adanya Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Nomor: 10 tanggal 25 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Tjhong Sendrawan Sarjana Hukum Notaris di Jakarta sebagaimana tertuang dalam penetapan.

“Akan tetapi, Akta Perjanjian yang menjadi dasar Penetapan Eksekusi tersebut tidak pernah ada, dengan kata lain Pembantah tidak pernah terikat perjanjian dengan Terbantah berdasarkan akta yang dimaksud. Oleh karena itu Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cacat Yuridis, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum serta tidak memiliki kekuatan mengikat.

“Tidak adanya Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Nomor: 10 tanggal 25 Februari 2018, di akui oleh Tjhong Sendrawan Sarjana Hukum selaku Notaris di Jakarta, sesuai surat Nomor: 271/NOT/VIII/2019, yang pada prinsipnya dirinya menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Nomor: 10 tanggal 25 Februari 2018.”

“Menimbang bahwa selanjutnya dalam petitum surat bantahan semula / surat bantahan awal, dimohonkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan PEMBANTAH sah dan berharga;

3. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik dan benar;

4. Menyatakan TERBANTAH adalah TERBANTAH yang tidak baik dan benar;

5. Menyatakan total kewajiban PEMBANTAH sebagaimana tertera dalam Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr, tidak sah dan benar;

6. Menyatakan total kewajiban yang didalilkan PEMBANTAH adalah benar dan sah;

7. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum, atau setidak-tidaknya meunda eksekusi sampai gugatan bantahan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan atau sampai perjanjian antara Pembantah dan Terbantah Berakhir di 24 Januari 2020;

8. Memerintahkan kepada TERBANTAH untuk muncabut permohonan Eksekusi;

9. Menghukum Terbantah agar membayar biaya yang timbul akibat perkara a quao;

“Menimbang bahwa dalam petitum surat bantahan perubahan dimohonkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan PEMBANTAH sah dan berharga;

3. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik dan benar;

4. Menyatakan TERBANTAH adalah TERBANTAH yang tidak baik dan benar;

5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr cacat Yuridis dan batal demi hukum;

6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor: 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt.Utr Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memilliki kekuatan hukum mengikat;

7. Menghukum Terbantah agar membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo;

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka majelis berpendapat bahwa Pembantah telah melakukan perubahan surat bantahan dengan mengubah dasar bantahan / posita, dimana pada awalnya mendasarkan bantahan dengan dalil-dalil / alasan bahwa Pembantah memiliki kerjasama dengan Terbantah dalam bidang kredit sejak tahun 2002 hingga saat ini. Dari perjanjian pertama hingga terakhir tahun 2018 dan pada Perjanjian Restrukturisasi Pinjaman Nomor 022/KSP-HWS/PPP/IV/2019 tanggal 08 April 2019, Pembantah mengalami penurunan penghasilan usaha, sehingga berefek kepada kewajiban Pembantah untuk membayar bunga pinjaman kepada Terbantah.

“Bahwa dari Fasilitas Pemberian Kredit sebagaimana dimaksud di atas, Pembantah mengajukan jaminan hak tanggungan berupa: sebidang tanah Hak Milik Nomor 2764 / Kelurahan Kelapa Gading atas nama Endang Sendjaja, dan 1 (satu) unit apartemen yang terletak di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, kemudian Pembantah merubah posita dengan mendasarkan pada penetapan eksekusi Nomor 17/Eks/SHT/2019/PN.Jkt Utr, cacat yuridis dan batal demi hukum dengan alasan karena tidak adanya Akta perjanjian Pemberian Fasiltas Kredit Nomor 10 tanggal 25 Februari 2018;

“Menimbang bahwa demikian pula dengan petitum, Pembantah telah merubah petitum dalam surat bantahan perubahan dengan mencantumkan petitum baru yang tidak ada dalam surat bantahan semula, khususnya petitum baru angka 5 dan angka 6 hal ini merupakan perbuatan mengubah atau menambah petitum;

“Menimbang bahwa dengan demikian maka perubahan surat bantahan yang dilakukan oleh Pembantah telah melanggar larangan perubahan surat gugatan / bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 127 RV, oleh karena itu maka gugatan / bantahan Pembantah harus dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang bahwa oleh karena bantahan pembantah dinyatakan tidak dapat diterima, maka eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Terbantah haruslah dikabulkan;

DALAM POKOK PERKARA

“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas;

“Menimbang, bahwa oleh karena perubahan surat bantahan yang dilakukan oleh Pembantah telah dinyatakan melanggar larangan perubahan surat gugatan / bantahan sebagaimana diatur dalam pasal 127 RV, oleh karena itu maka gugatan / bantahan Pembantah harus dinyatakan tidak dapat diterima;

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI

- Mengabulkan Eksepsi Terbantah;

DALAM POKOK PERKARA

- Menyatakan bantahan Pembantah tidak dapat diterima;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS