Terampu Menggugat Pengampu, agar Penetapan Pengampuan Dibatalkan oleh Pengadilan

Terampu Kehilangan Kecakapan Hukum untuk Melakukan Perbuatan / Hubungan Hukum, bisa Bersifat Temporer maupun Permanen

Question: Apabila seseorang pernah ditetapkan dibawah pengampuan oleh pengadilan atas permohonan seseorang anggota keluarganya, maka apakah artinya ia dibawah pengampuan untuk seumur hidup dan sepanjang sisa hidupnya? Apakah anggota keluarga lain maupun di terampu itu sendiri, bisa mengambil langkah hukum agar pengampuan ini dicabut atau dibatalkan?

Brief Answer: Dalam banyak kejadian, suatu pihak mengalami ketidak-mampuan untuk melakukan perbuatan hukum secara temporer, bukan secara permanen. Untuk hal-hal yang bersifat degeneratif, semisal akibat usia tua, seseorang mengalami “kepikunan” semisal mengidab alzhemier yang (konon) kian lama kian akut sifatnya tanpa pernah dapat kembali ke titik normal sedia kala, tampaknya pengampuan yang telah ditetapkan dapat berlaku permanen. Akan tetapi untuk kasus-kasus sebaliknya, ketidak-mampuan temporer semisal telah kembali sembuh dan pulih dari suatu kecelakaan, maka penetapan ampu dapat dicabut oleh pemohon ampu atau oleh pihak terampu / keluarganya itu sendiri lewat gugatan perdata dalam rangka mengakhiri penetapan ampu.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkret upaya hukum agar kembali memperoleh “kebebasan” dari pengampuan, meski cukup dramatis karena sesama saudara kandung harus saling gugat-menggugat mengatas-namakan kepentingan orangtuanya yang diampu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata pengampuan register Nomor 2541 K/Pdt/2013 tanggal 11 Februari 2014, perkara antara:

1. TJANDRA SULISTYANI HENDRA; 2. TJANDRA SETYAWATI HENDRA, sebagai Para Pemohon Kasasi dahulu para Tergugat; melawan

- TJANDRA KURNYAWATI HENDRAatau ditulis TJANDRA KURNYAWATI alias GURAT AY, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.

Penggugat adalah putra kandung dari perkawinan antara Ong Tjay Hie alias Hidajat Hendra (almarhum) dengan Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat. Pada tanggal 13 Juni 2005, Para Tergugat mengajukan permohonan pengampuan atas Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat, ibu Penggugat, terdaftar Nomor 510/Pdt.P/2005/PN.Sby. Adapun alasan yang diajukan permohonan pengampuan oleh Para Tergugat tersebut, antara lain:

a. Liem Swat Nio alias Arriyani Hidajat berdasar hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tahun 2000 menderita penyakit Parkinson;

b. sejak 2005, Liem Swat Nio alias Arriyani Hidajat telah mengalami kemunduran fisik maupun kejiwaan sehingga dalam melakukan perbuatan-perbuatan sering tidak dapat mengingat lagi apa yang telah dilakukan;

c. mengingat kondisi di atas, Para Tergugat membawa Liem Swat Nio alias Aryani Hidajat ke Rumah Sakit Jiwa Menur;

Kemudian Para Tergugat secara bersama-sama ditetapkan sebagai Pengampu Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat. Tindakan hukum sebagai pengampu adalah sama atau identik dengan mengambil-alih hak dan kewajiban orang yang dibawah pengampuannya dalam hal ini Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat, ibu Penggugat. Namun ternyata berdasar pemeriksaan CT Scan bagian kepala Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat, disebutkan densitas parenkim otak pada seluruh irisan adalah normal, demikian juga tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan pada Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat juga Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat tidak pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Menur.

Dengan diletakkan Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat dibawah pengampuan dan menetapkan Para Tergugat sebagai pengampunya, merugikan kepentingan Penggugat, juga karena Liem Swat Nio alias Arryani Hidajat masih bisa melakukan tindakan hukum dan bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum. Maka Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 510/Pdt.P/2005/PN.Sby tanggal 22 Juni 2005 patut dibatalkan.

Adapun yang menjadi sanggahan pihak Tergugat, apabila kerugian yang dimaksudkan oleh Penggugat oleh karena Penggugat tidak dapat merekayasa agar Ny. Arryani Hidajat untuk menyerahkan uang pribadinya kepada Penggugat maka jelaslah bahwa kerugian yang didalilkan oleh Penggugat tidak ada dasar hukumnya. Kondisi Ny. Arryani Hidayat adalah tidak dapat berjalan sendiri, sehingga untuk melakukan kegiatan sehari-hari selalu memakai kursi roda. Untuk makan pun, Ny. Arryani Hidajat harus dibantu mengambil makanan dan harus disuapi disamping sangat sulit melakukan komunikasi dengan pihak ketiga. Adalah sangat disesalkan, Penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan dengan jujur bagaimana kondisi fisik dan kejiwaan Ny. Arryani Hidajat dan hanya menjelaskan seakan-akan Ny. Arryani Hidajat mempu melakukan tindakan hukum dan mampu bertanggung jawab.

Terhadap gugatan demikian, selanjutnya Pengadilan Negeri Surabaya memberikan Putusan Nomor 486/PDT.G/2006/PN.SBY tanggal 7 Maret 2007, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 510/Pdt.P/2005/PN.Sby., tanggal 22 Juni 2005 tidak mempunyai kekuatan hukum;

3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat Putusan Nomor 448/PDT/2008/PT.SBY tanggal 23 September 2008, dimana salah satu kutipan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ialah:

“Menimbang bahwa berdasarkan penelitian dalam berkas perkara dan putusan a quo, ternyata keluarga sedarah dan orang yang akan diatur dibawah pengampuan sendiri tidak didengar keterangannya di persidangan, padahal hal tersebut ditekankan di dalam Pasal 438 dan Padal 439 KUHPerdata;”

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi menilai bahwa sebelum Pengadilan Negeri memutus perkara pengampuan maka, yang harus didengar di Persidangan adalah: 1. Para keluarga sedarah dan semenda dari orang yang akan diampu; dan 2. Orang yang pengampunya diminta. Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa dalam perkara Nomor 510/Pdt.P/2005/PN.Sby dalam perkara Permohonan Pengampuan Ny. Ariyani Hidayat, telah didengar keterangan dari anak kandung Ny. Ariani Hidayat yaitu Tjandra Sulistyani Hendra dan Tjandra Setyawati Hendra sebagai Para Pemohon Pengampuan.

Ny. Ariany Hidayat tidak mampu untuk melakukan komunikasi dan tidak dapat berjalan maka telah didengar keterangan dari Dr. Darmadi Angkawijaya yang menangani Ny. Ariani Hidayat sebagai pasien-nya. Dr. Darmadi Angkawijaya sebagai Saksi, pada pokoknya menerangkan bahwa Ny. Ariani Hidayat telah mengalami kemunduran untuk berfikir dan tidak dapat mengambil suatu keputusan sendiri sehingga harus didampingi untuk kepentingan Ny. Ariani Hidayat.

Dalam proses pemeriksaan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara gugatan pembatalan ampu ini, Ny. Ariani Hidayat telah dihadirkan dihadapan persidangan. Saat itu, Hakim Ketua telah langsung berkomunikasi dengan Ny. Ariani Hidayat dimana untuk menjawab pertanyaan Hakim Ketua Majelis yang menanyakan “siapa nama ibu”, Ny. Ariani Hidayat baru menjawab setelah beberapa kali ditanya siapa namanya. Selanjutnya ketika Hakim Ketua Majelis meminta agar Ny. Ariani Hidayat menulis namanya sendiri maka untuk menulis namanya, Ny. Ariani Hidayat membutuhkan waktu tidak kurang dari 3 (tiga) menit itupun setelah dibantu oleh cucunya yang memberi tuntunan.

Dalam proses pemeriksaan permohonan Pengampuan terhadap Ny. Ariyani Hidayat pada Pengadilan Negeri Surabaya, telah didengar keterangan dari keluarga sedarah dan semenda dari orang yang akan diampu (Ny. Ariani Hidayat), dimana dalam proses pemeriksaan tersebut didengar keterangan dari keluarga yang diampu, yaitu Tjandra Sulistyani Hendra dan Tjandra Setyawati Hendra sebagai anak kandung. Pengadilan yang membatalkan pengampuan, dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan bahwa Ny. Ariani Hidayat adalah tidak mampu untuk berkomunikasi serta melakukan perbuatan hukum;

Perkara di atas, sejatinya merupakan sengketa kepentingan para anak kandung dari pihak yang diampu, alias sengketa antar saudara kandung dengan kepentingannya masing-masing terkait harta sang orangtua yang diampu. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 24 Februari 2009 dan dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Judex Facti sudah benar mempertimbangkan ketentuan di dalam Pasal 433 jo Pasal 437 KUHPerdata yang menyangkut hal pengampuan;

- Bahwa Penggugat dapat membuktikan Ny. Arryani Hidajat berada dibawah pengampuan berdasarkan Penetapan Pengadilan dapat / mampu menulis namanya dan umurnya sendiri di persidangan perkara a quo, sehingga masih bisa berkomunikasi, oleh karena itu ia tidak berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap seperti diatur / dimaksud dalam 433 jo 437 KUPerdata;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi TJANDRA SULISTYANI HENDRA dan TJANDRA SETYAWATI HENDRA tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi TJANDRA SULISTYANI HENDRA dan TJANDRA SETYAWATI HENDRA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS