Kesepakatan Restorative Justice Bersifat BERSYARAT
TANGGUH, Baru Benar-Benar Sah hingga Kesepakatan Disahkan Hakim Pengadilan
dengan Penetapan Hakim yang Menyatakan Sah Penghentian Penyidikan ataupun
Penuntutan
Bila Penetapan Pengadilan yang Menyatakan Sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Belum Terbit, Korban Pelapor Pantang Mencabut Laporan / Aduan
Beberapa waktu sebelum ulasan ini disusun, beredar berita adanya seorang mahasiswi yang menjadi korban asusila oleh oknum dosen di sebuah perguruan tinggi, lalu pada berita episode berikutnya dikabarkan bahwa sang oknum pelaku dan korbannya telah berdamai menggunakan mekanisme “restorative justice”—sekalipun Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menyatakan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan “restorative justice”. Adapun latar belakang mengapa regulator pembentuk UU TPKS menutup potensi / peluang terjadinya “restorative justice” dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ialah mengingat kerap terdapatnya ketimpangan relasi atau kedudukan dominan pihak pelaku terhadap korban (subordinat), semisal antara atasan dan bawahan, orangtua dan anak, guru dan murid, dsb.
Sekalipun benar berita terjadinya
kesepakatan “restorative justice” antara korban kekerasan seksual dan
pihak pelakunya, ketentuan hukum yang berlaku telah mengatur konsekuensi
yuridis dibalik kesepakatan yang nyata-nyata menabrak restriksi hukum demikian,
yakni secara teknis diatur dalam:
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025
2. Beberapa Hukum Acara Baru
b. Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)
- Permohonan Penetapan
atas penghentian penyidikan / penuntutan berdasarkan MKR diajukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri sesuai daerah hukum.
- Tindak pidana yang ancaman
pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapat dilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan
dari pelaksanaan MKR.
- Penghentian penyidikan / penuntutan
berdasarkan MKR yang telah disahkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri
tidak dapat diajukan praperadilan.
1) MKR pada Tingkat Penyidikan
a) Surat perintah penghentian
penyidikan dimintakan Penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
b) Pnetapan ketua pengadilan negeri
dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
diterima.
c) Permohonan Penetapan
dilampiri paling sedikit:
1. surat kesepakatan
penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik,
2. surat perintah penghentian
penyidikan; dan
3. bukti pelaksanaan isi
kesepakatan telah dlilaksanakan seluruhnya.
d) Hal-hal yang diperiksa:
1. kesesuaian basil kesepakatan
dengan ketentuan KUHAP;
2. pemenuhan syarat MKR; dan
3. pemenuhan
pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan MKR.
e) Dalam hal permohonan
tidak memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan pengembalian
berkas.
f) Dalam hal permohonan
memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan yang menyatakan
sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
g) Penetapan disampaikan kepada
Penyidik dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
2) MKR pada Tingkat Penuntutan
a) Surat ketetapan penghentian
penuntutan dimintakan Penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
b) Penetapan ketua pengadilan
negeri dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan
diterima.
c) Permohonan Penetapan
dilampiri paling sedikit:
1. surat kesepakatan
penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut
Umum;
2. surat perintah penghentian
penuntutan; dan
3. bukti pelaksanaan isi
kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.
d} Hal-hal yang diperiksa:
1. kesesuaian hasil kesepakatan
dengan ketentuan KUHAP;
2. pemenuhan syarat MKR; dan
3. pemenuhan
pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan MKR.
e) Dalam hal permohonan
tidak memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan pengembalian
berkas.
f) Dalam hal 'permohonan
memenuhi syarat, ketua pengadiian negeri menerbitkan Penetapan yang menyatakan
sah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
g) Penetapan disampaikan kepada
Penuntut Umum dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
Terdapat beberapa pertanyaan relevan
yang secara tidak terhindarkan akan muncul dalam praktek, terkait ketentuan perihal
“restorative justice” di atas. Penghentian penyidikan maupun penghentian
penuntutan, wajib hukumnya meminta “restu” dari pengadilan berupa penetapan sah
atau tidaknya penyidikan maupun penuntutan. Dalam hal permohonan penghentian
penuntutan tidak memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan
pengembalian berkas ke pihak Penuntut Umum—sehingga konsekuensi yuridisnya ialah
penuntutan tetap berlanjut, dan hakim memeriksa baik dakwaan maupun tuntutan
pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum kemudian menjatuhkan amar putusan terhadap
sang Terdakwa di persidangan, berupa vonis sanksi pidana.
Akan tetapi permasalahannya
tidak berhenti sampai disitu. Salah satu syarat diajukannya permohonan
penetapan pengadilan yang men-sah-kan penghentian penuntutan, ialah pihak
Penuntut Umum melampirkan bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan
seluruhnya oleh pihak Terdakwa—semisal memulihkan kerugian pihak Korban
Pelapor. Ketika permohonan penetapan penghentian penuntutan ditolak oleh hakim,
maka apakah Korban wajib mengembalikan kompensasi yang telah diterima olehnya
dari pihak Terdakwa, ataukah kompensasi tersebut tetap menjadi milik Korban Pelapor
sementara vonis hukuman Terdakwa diberi keringanan?
Akan tetapi yang lebih cukup
dilematis ialah ketentuan dalam hal permohonan penghentian penyidikan dinilai tidak
memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan pengembalian
berkas kepada pihak penyidik. Menyadari potensi ditolaknya permohonan penetapan
penghentian penyidikan oleh hakim di pengadilan, maka sebagai langkah
mitigasinya ialah Korban Pelapor baru akan benar-benar mencabut laporan /
aduannya (bila itu merupakan “delik aduan”) bukan saat kesepakatan “restorative
justice” tercapai, akan tetapi saat telah efektif terbit penetapan pengadilan
yang men-sah-kan penghentian penyidikan. Bila penetapan pengadilan belum
terbit, Korban Pelapor adalah “pantang hukumnya” mencabut laporan / aduan.
Dengan kata lain, setelah
terbit Penetapan pengadilan yang menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian
Penyidikan, barulah Korban Pelapor mencabut laporan / aduannya. Akan tetapi
permasalahannya cukup serupa dengan konteks “restorative justice”
disepakati pada tahap penuntutan, yakni penyidik saat memohon Penetapan hakim
agar menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, melampirkan bukti
pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya. Bila Korban Pelapor
telah dipulihkan kerugiannya, semisal Tersangka membayar sejumlah ganti-kerugian
sebagai kompensasi yang diderita oleh Korban Pelapor, maka apakah artinya
Korban Pelapor “terkunci” sehingga tidak lagi dapat mencabut aduan / laporannya
sekalipun kepentingannya telah terpenuhi?
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
