Penetapan Pengadilan sebagai Penentu Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan ataupun Penuntutan Terkait Kesepakatan Keadilan Restorative

Kesepakatan Restorative Justice Bersifat BERSYARAT TANGGUH, Baru Benar-Benar Sah hingga Kesepakatan Disahkan Hakim Pengadilan dengan Penetapan Hakim yang Menyatakan Sah Penghentian Penyidikan ataupun Penuntutan

Bila Penetapan Pengadilan yang Menyatakan Sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Belum Terbit, Korban Pelapor Pantang Mencabut Laporan / Aduan

Beberapa waktu sebelum ulasan ini disusun, beredar berita adanya seorang mahasiswi yang menjadi korban asusila oleh oknum dosen di sebuah perguruan tinggi, lalu pada berita episode berikutnya dikabarkan bahwa sang oknum pelaku dan korbannya telah berdamai menggunakan mekanisme “restorative justice”—sekalipun Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menyatakan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan “restorative justice”. Adapun latar belakang mengapa regulator pembentuk UU TPKS menutup potensi / peluang terjadinya “restorative justice” dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ialah mengingat kerap terdapatnya ketimpangan relasi atau kedudukan dominan pihak pelaku terhadap korban (subordinat), semisal antara atasan dan bawahan, orangtua dan anak, guru dan murid, dsb.

Sekalipun benar berita terjadinya kesepakatan “restorative justice” antara korban kekerasan seksual dan pihak pelakunya, ketentuan hukum yang berlaku telah mengatur konsekuensi yuridis dibalik kesepakatan yang nyata-nyata menabrak restriksi hukum demikian, yakni secara teknis diatur dalam:

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

NOMOR 1 TAHUN 2026

TENTANG

PEDOMAN IMPLEMENTASI KUHP 2023 DAN KUHAP 2025

2. Beberapa Hukum Acara Baru

b. Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)

- Permohonan Penetapan atas penghentian penyidikan / penuntutan berdasarkan MKR diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai daerah hukum.

- Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapat dilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR.

- Penghentian penyidikan / penuntutan berdasarkan MKR yang telah disahkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri tidak dapat diajukan praperadilan.

1) MKR pada Tingkat Penyidikan

a) Surat perintah penghentian penyidikan dimintakan Penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

b) P􀃺netapan ketua pengadilan negeri dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

c) Permohonan Penetapan dilampiri paling sedikit:

1. surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik,

2. surat perintah penghentian penyidikan; dan

3. bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dlilaksanakan seluruhnya.

d) Hal-hal yang diperiksa:

1. kesesuaian basil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP;

2. pemenuhan syarat MKR; dan

3. pemenuhan pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan MKR.

e) Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan pengembalian berkas.

f) Dalam hal permohonan memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan yang menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.

g) Penetapan disampaikan kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.

2) MKR pada Tingkat Penuntutan

a) Surat ketetapan penghentian penuntutan dimintakan Penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

b) Penetapan ketua pengadilan negeri dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

c) Permohonan Penetapan dilampiri paling sedikit:

1. surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum;

2. surat perintah penghentian penuntutan; dan

3. bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya.

d} Hal-hal yang diperiksa:

1. kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP;

2. pemenuhan syarat MKR; dan

3. pemenuhan pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan MKR.

e) Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan pengembalian berkas.

f) Dalam hal 'permohonan memenuhi syarat, ketua pengadiian negeri menerbitkan Penetapan yang menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

g) Penetapan disampaikan kepada Penuntut Umum dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.

Terdapat beberapa pertanyaan relevan yang secara tidak terhindarkan akan muncul dalam praktek, terkait ketentuan perihal “restorative justice” di atas. Penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan, wajib hukumnya meminta “restu” dari pengadilan berupa penetapan sah atau tidaknya penyidikan maupun penuntutan. Dalam hal permohonan penghentian penuntutan tidak memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan pengembalian berkas ke pihak Penuntut Umum—sehingga konsekuensi yuridisnya ialah penuntutan tetap berlanjut, dan hakim memeriksa baik dakwaan maupun tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum kemudian menjatuhkan amar putusan terhadap sang Terdakwa di persidangan, berupa vonis sanksi pidana.

Akan tetapi permasalahannya tidak berhenti sampai disitu. Salah satu syarat diajukannya permohonan penetapan pengadilan yang men-sah-kan penghentian penuntutan, ialah pihak Penuntut Umum melampirkan bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya oleh pihak Terdakwa—semisal memulihkan kerugian pihak Korban Pelapor. Ketika permohonan penetapan penghentian penuntutan ditolak oleh hakim, maka apakah Korban wajib mengembalikan kompensasi yang telah diterima olehnya dari pihak Terdakwa, ataukah kompensasi tersebut tetap menjadi milik Korban Pelapor sementara vonis hukuman Terdakwa diberi keringanan?

Akan tetapi yang lebih cukup dilematis ialah ketentuan dalam hal permohonan penghentian penyidikan dinilai tidak memenuhi syarat, ketua pengadilan negeri menerbitkan Penetapan pengembalian berkas kepada pihak penyidik. Menyadari potensi ditolaknya permohonan penetapan penghentian penyidikan oleh hakim di pengadilan, maka sebagai langkah mitigasinya ialah Korban Pelapor baru akan benar-benar mencabut laporan / aduannya (bila itu merupakan “delik aduan”) bukan saat kesepakatan “restorative justice” tercapai, akan tetapi saat telah efektif terbit penetapan pengadilan yang men-sah-kan penghentian penyidikan. Bila penetapan pengadilan belum terbit, Korban Pelapor adalah “pantang hukumnya” mencabut laporan / aduan.

Dengan kata lain, setelah terbit Penetapan pengadilan yang menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, barulah Korban Pelapor mencabut laporan / aduannya. Akan tetapi permasalahannya cukup serupa dengan konteks “restorative justice” disepakati pada tahap penuntutan, yakni penyidik saat memohon Penetapan hakim agar menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, melampirkan bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya. Bila Korban Pelapor telah dipulihkan kerugiannya, semisal Tersangka membayar sejumlah ganti-kerugian sebagai kompensasi yang diderita oleh Korban Pelapor, maka apakah artinya Korban Pelapor “terkunci” sehingga tidak lagi dapat mencabut aduan / laporannya sekalipun kepentingannya telah terpenuhi?

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS