LEGAL OPINION
Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dapat Diberlakukan terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum seperti Penggelapan, Pencurian, Penipuan, dan sebagainya
Tindak Pidana Pencucian Uang Tidak Identik dengan
Tindak pidana Korupsi
Question: Ada kesan, seolah-olah Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hanya dapat diterapkan bagi Terdakwa kasus Tindak pidana korupsi. Apakah benar demikian? Semisal kita selaku anggota masyarakat menjadi korban kejahatan modus penipuan atau bahkan kejahatan penggelapan uang yang merugikan korban, lantas pelakunya mengalih-wujudkan dana yang ia tipu atau gelapkan kedalam bentuk barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak untuk menyamarkan asal-usul sumber kekayaannya yang diperoleh secara ilegal dan melawan hukum, maka apakah peristiwa pidana semacam ini pihak pelakunya tidak bisa dituntut pula dengan Undang-Undang TPPU karena jelas-jelas pelaku penggelapan maupun penipuan dengan nomimal yang besar, pasti kemudian melakukan modus “money laundring” mengingat tidak mungkin dana yang digelapkan sebesar itu habis untuk sekadar membeli makanan?
Brief Answer: Pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang, secara normatif dapat diberlakukan dalam peristiwa
“tindak pidana umum” (semisal kasus penggelapan ataupun pencurian, dan
sebagainya sebagaimana delik-delik yang dapat kita jumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) maupun “tindak pidana khusus” (semisal kasus
korupsi, dana hasil perdagangan manusia [human
trafficking], bandar / pengedar
obat-obatan terlarang, maupun tindak pidana dibidang ekonomi lainnya). Kumulasi
antara “pidana umum / asal” dan yang disertakan dengan dakwaan “pencucian uang”,
vonis hukuman penjaranya menurut preseden (praktik peradilan) di Indonesia, benar-benar
berat, karenanya tidak dapat diremehkan ataupun dipandang sebelah mata.
Hal paling esensial untuk dapat diberlakukannya
pasal-pasal dalam ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
ialah oleh hakim di pengadilan dinyatakan sebagai telah terbuktinya “tindak
pidana asal” (predicated crime) yang
dilakukan oleh pihak Terdakwa ataupun Terpidana—dalam artian, surat dakwaan
yang disusun Jaksa Penuntut Umum dapat mengakumulasi dakwaan antara “tindak
pidana asal” dan dakwaan “pencucian uang” dalam satu buah surat dakwaan dan
tuntutan (pasal berlapis); namun dapat juga dipisah atau menyusul kemudian
semisal “tindak pidana asal” terlebih dahulu diputus sebagai “terbukti” hingga
berkekuatan hukum tetap (inkracht),
barulah kemudian dikemudian hari menyusul penuntutan “pencucian uang” sehingga terdapat
dua buah surat dakwaan, tuntutan, juga vonis putusan yang saling terpisah,
mengingat keduanya merupakan dua buah kejahatan yang terpisah meski saling
berkelindan satu sama lainnya.
PEMBAHASAN:
Dalam kesempatan ini, SHIETRA
& PARTNERS akan mengilustrasikan dakwaan yang disusun oleh Jaksa
Penuntut secara kumulatif antara “tindak pidana asal” dan “pencucian uang”,
sebagaimana dicerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register
Nomor 978 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Juli 2014, dimana Jaksa Penuntut menyusun
“dakwaan berlapis” berjenis kumulatif-alternatif antara “pencurian dan
pencucian uang” dan “penggelapan dan pencucian uang”— Terdakwa didakwa dengan dakwaan,
Kesatu Primair : Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana, Subsidair : Pasal 362
KUHPidana, atau Kedua : Pasal 374 KUHPidana; dan Pasal 3 Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Adapun yang menjadi esensi
“pencucian uang” ialah yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar Negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perubahan lain atas harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan
tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Terhadapnya, yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ialah:
1. Menyatakan Terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana ”Pencurian“ sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsidair,
Pasal 362 KUHPidana, dan tindak pidana “Pencucian Uang”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi dengan masa
penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap
ditahan.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Purwakarta No.256/Pid.
B/2013/PN.Pwk. tanggal 30 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa DENNYES GUNTUR ESMET bin DADAH ESMET, terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Penggelapan
Dalam Jabatan“ dan tindak pidana “Pencucian Uang“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka
diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan, Terdakwa tetap ditahan.”
Sebagaimana yang sudah-sudah,
meski hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara sesuai tuntutan Jaksa,
pihak Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan upaya hukum. Untuk itu dalam tingkat
banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.37/Pid.Sus/2014/PT.
Bdg. tanggal 27 Maret 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tertanggal 30 Januari
2014, Nomor 256/Pid.B/2013/PN.Pwk, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”
Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam
hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8
Tahun 2010 dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dikatakan telah memenuhi
ketentuan Pasal 362 KUHPidana yaitu pencurian, sebab barang berupa uang sebesar
Rp277.198.300,00 serta emas dengan nilai sebesar Rp4,6 miliar, adalah milik Nasabah
yang disimpan di Bank Danamon dan berada di bawah kekuasaan dan disimpan oleh
Terdakwa selaku Kepala Brankas Bank Danamon. Lalu kemudian barang yang berada
dalam penguasaan Terdakwa, diambil Terdakwa secara melawan hukum untuk
dimiliki. Barang yang diambil Terdakwa tersebut tidak dapat dikategorikan
sebagai perbuatan pencurian yaitu mengambil barang milik orang lain secara
melawan hak, melawan hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa a quo lebih tepat diterapkan
ketentuan Pasal 374 KUHPidana yaitu Penggelapan barang milik Nasabah yang di
simpan di Bank Danamon;
2. Bahwa sesuai fakta persidangan modus operandi yang dilakukan Terdakwa
untuk menggelapkan barang tersebut, lebih dahulu Terdakwa berupaya untuk
mendapatkan kunci cadangan yang tersimpan di Bank Danamon Konvensional
Purwakarta, dengan cara Terdakwa menggunakan Surat Pernyataan tanggal 23 Mei
2013 yang dibuat sendiri (dipalsukan Terdakwa), dengan tandatangan yang bukan
asli dari Area Manager Mararif Surachmadi dan Operation Support Hanifah,
melainkan tanda tangan hasil scanning dari surat yang sudah di fotokopi dengan
menunjukkan surat tersebut, Terdakwa berhasil mendapatkan kunci cadangan
tersebut melalui Yusuf Ridwan dan Nita dengan alasan stock opname;
3. Bahwa Terdakwa kemudian merusak CCTC (Closed Circuit Television) dengan
maksud agar tidak terekam. Setelah itu Terdakwa mengambil emas dan uang yang tersimpan
di Brankas Bank Danamon. Terdakwa kemudian membawa uang dan emas tersebut
dengan bolak-balik sebanyak dua kali dan membawa ke rumah orang tua Terdakwa,
dengan menggunakan mobil milik Terdakwa;
4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, judex facti telah
mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar
hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan
keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP, oleh
karena itu perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP dan Pasal 3
Undang-Undang No.8 Tahun 2010, dengan demikian Terdakwa terbukti melakukan penggelapan
dalam jabatan dan tindak pidana pencurian uang;
5. Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil
pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam
itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM
PADA KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.