Tampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM ACARA. Tampilkan semua postingan

Bukti Surat dan Bukti Saksi, manakah yang Hierarki Kekuatan Pembuktiannya Lebih Tinggi?

“Bukti Pilar” Vs. “Bukti Turunan” dalam Sengketa Perkara Perdata di Pengadilan

Question : Bila bukti surat pihak penggugat, meragukan kebenarannya, maka apakah saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat terkait bukti suratnya yang meragukan tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh hakim di pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara? Pertanyaan yang lebih sederhananya, bukti surat ataukah bukti saksi yang lebih tinggi derajat daya pembuktiannya bagi hakim dalam perkara perdata?

Terbit Putusan Hakim yang Berkekuatan Hukum Tetap Pasca Disepakatinya Akta Perdamaian, maka Manakah yang Berlaku, Putusan Hakim Pengadilan ataukah Akta Perdamaian?

Membuat dan Menyepakati Perjanjian Perdamaian, Bukanlah Upaya Spekulatif “Iseng-Iseng Berhadiah” yang dapat Dipungkiri Sewaktu-Waktu

Question : Bila kedua belah pihak membuat dan menyepakati perjanjian berisi perdamaian sebelum terbit putusan hakim di pengadilan, apakah perjanjian perdamaian terhadap sengketa ini dikemudian hari bisa dipungkiri oleh salah satu pihak bila ternyata kemudian putusan hakim yang terbit oleh pengadilan ialah menguntungkan pihak tersebut?

Amar Putusan “Gugatan Tidak dapat Diterima” dan “Gugatan Ditolak” Memiliki Konsekuensi Yuridis yang Berbeda / Berlainan

Gugatan Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” Bermakna Masih Terbuka Peluang untuk Kembali Menggugat-Ulang Tanpa Terancam Dinyatakan “Nebis In Idem”

Question : Letak perbedaannya dimana, putusan hakim yang menyatakan “gugatan tidak dapat diterima” dan “gugatan ditolak”?

Upaya Hukum Pidana ataukah Perdata, Melawan Sita Pidana Objek Tanah yang Dibebani Hak Tanggungan?

Surat Perintah Pencarian Harta Benda Terpidana Pajak yang Tidak secara Sukarela Membayar Pidana Denda

Pengecualian dari Kompetensi PTUN Tidak Serta-Merta Mengalihkan Yurisdiksi Perkara ke Peradilan Perdata Umum

Dalam teks literatur hukum di perguruan tinggi hukum, dikenal doktrin mengenai “keliru kompetensi absolut” dan “keliru kompetensi relatif”, yang pada pokoknya ialah hukum acara yang mengatur domain atau yurisdiksi peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus. Dalam praktek, berkembang satu jenis “kompetensi perkara perdata” dan “kompetensi perkara pidana” sekalipun dibawah atap peradilan semisal Pengadilan Negeri yang sama. Apa yang disebutkan terakhir, dapat bersifat cukup rancu dan ambigu—semisal dalam perkara tindak pidana korupsi, ketika Tersangka / Terdakwa meninggal dunia, maka pihak Kejaksaan dapat menggugat perdata ahli waris Tersangka / Terdakwa dimana “budel waris” dapat disita dalam rangka memulihkan kerugian negara.

Tata Cara Mendapatkan Pelindungan dari LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban) dan Kriteria Orang yang dapat Dilindungi

LPSK dapat Berinisiatif Memberikan Pelindungan atas Penilaian LPSK Sebelum Adanya Permohonan Pelindungan dengan Kondisi dan Syarat Tertentu

Korban Tidak Wajib Hadir ke Persidangan, dapat Memberikan Kesaksiannya secara TERTULIS yang Disampaikan di Hadapan Pejabat yang Berwenang dan Membubuhkan Tanda Tangannya pada Berita Acara yang Memuat Kesaksian Korban

Question : Apakah LPSK akan serta-merta mengabulkan permohonan pelindungan, ataukah ada kemungkinan ditolak permohonannya?

Norma Hukum Acara Pidana dapat DIberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)

Contoh Kasus / Preseden Norma Hukum Acara Pidana yang oleh Hakim Diberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)

Question : Apabila norma hukum pidana tidak bisa diberlakukan secara surut karena adanya asas legalitas, bagaimana dengan norma hukum acara pidana, apakah bisa diberlakukan secara surut?

Penggugat Meninggal Dunia saat Proses Gugatan Sedang / Masih Berlangsung, Gugatan Tidak Gugur Demi Hukum, dapat Dilanjutkan oleh Ahli-Waris

Ambigunya “Nasib Gugatan” bila Pihak Tergugat Mendadak “Meninggal Dunia” saat Gugatan Penggugat Belum Diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri

Question : Bila saat persidangan perkara gugatan perdata masih sedang berlangsung dan belum selesai hingga putusan hakim, namun pihak penggugat secara mendadak tanpa terduga, meninggal dunia. Apakah gugatan dengan demikian menjadi gugur, ahli waris yang bisa mengajukan gugatan-ulang, ataukah ahli waris almarhum pihak penggugat bisa melanjutkan gugatan almarhum penggugat?

Tanggung Jawab Majikan (Vicarious Liability) Bermakna, Tidak Perduli Siapa nama Pegawai Pelakunya, Perusahaan / Majikan yang Harus Bertanggung-Jawab

Pegawai yang Merugikan Pihak Ketiga, telah Berhenti Bekerja atau Dipecat, apakah Majikannya menjadi Terbebas dari Tanggung-Jawab terhadap Pihak Ketiga?

Question: Ada perusahaan rekanan yang ingkar janji terhadap kontrak kerjasama, maka apakah pihak nama pejabat manajeman perusahaan mereka yang tanda-tangan kontrak kerjasama ini juga harus turut digugat selain nama badan hukum usahanya, sehingga tergugatnya ada lebih dari satu nama subjek?

Prosedur Kewajiban Mediasi, Seharusnya Dihapus dari Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri

Kewajiban Menempuh Prosedur Mediasi di Pengadilan, Arsiteknya ialah MAFIA HUKUM

Mediasi Bukanlah MONOPOLI PROFESI MEDIATOR

Jamak terdapat artikel maupun pandangan, yang seakan mengagung-agungkan mediasi sebelum suatu pihak dapat bersidang / bersengketa di persidangan perkara perdata, telah ternyata terdapat “konflik kepentingan” karena yang bersangkutan berprofesi sebagai mediator swasta. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkap fakta bahwa mediasi tidak semestinya dijadikan sebagai prosedur wajib yang harus ditempuh oleh suatu pihak ketika menggugat pihak lainnya di pengadilan. Mediasi, bahkan menjadi “ekonomi biaya tinggi” disamping “buang-buang waktu” (wasting time).

Celah Hukum Terkait Peralihan Hak dan Kewajiban dari Almarhum kepada Segenap Ahli Warisnya

Para Ahli Waris Belum Membuat Deklarasi apakah Menerima ataukah Menolak Seluruh “Budel Waris”, maka Bisakah Mereka Digugat sebagai Pengganti Posisi Keperdataan Almarhum?

Semestinya, Berapa Banyak Pihak Lawan “Beranak-Pinak” Bukanlah Urusan Pihak Penggugat. Hukum Acara Perdata Hendaknya Tidak Terlampau Menuntut Prosedur yang Berbelit-Rumit, namun Idealnya Realistis dan Sederhana

Question: Pihak yang saat ini akan kami gugat, mendadak meninggal dunia. Yang membuat kami bingung serta dipusingkan saat kini, kami tidak tahu nama-nama maupun berapa banyak ahli waris dari pihak yang rencananya akan kami gugat namun keburu telah meninggal dunia tersebut. Adalah mustahil pihak lawan kami akan secara sukarela merinci dan memberikan bukti siapa sajakah ahli warisnya. Apakah boleh dan dimungkinkan oleh hakim di pengadilan, surat gugatan cukup menyebutkan “Para Ahli Waris Tuan atau Nyonya Anu” untuk menyederhanakannya?

Penetapan Pengadilan sebagai Penentu Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan ataupun Penuntutan Terkait Kesepakatan Keadilan Restorative

Kesepakatan Restorative Justice Bersifat BERSYARAT TANGGUH, Baru Benar-Benar Sah hingga Kesepakatan Disahkan Hakim Pengadilan dengan Penetapan Hakim yang Menyatakan Sah Penghentian Penyidikan ataupun Penuntutan

Bila Penetapan Pengadilan yang Menyatakan Sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Belum Terbit, Korban Pelapor Pantang Mencabut Laporan / Aduan

Beberapa waktu sebelum ulasan ini disusun, beredar berita adanya seorang mahasiswi yang menjadi korban asusila oleh oknum dosen di sebuah perguruan tinggi, lalu pada berita episode berikutnya dikabarkan bahwa sang oknum pelaku dan korbannya telah berdamai menggunakan mekanisme “restorative justice”—sekalipun Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menyatakan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan “restorative justice”. Adapun latar belakang mengapa regulator pembentuk UU TPKS menutup potensi / peluang terjadinya “restorative justice” dalam kasus-kasus kekerasan seksual, ialah mengingat kerap terdapatnya ketimpangan relasi atau kedudukan dominan pihak pelaku terhadap korban (subordinat), semisal antara atasan dan bawahan, orangtua dan anak, guru dan murid, dsb.

Bila Pokok Perkaranya telah Terang dan Jelas, maka Turut Tergugat Tidak Lagi Dibutuhkan untuk Turut Ditarik dalam Suatu Gugatan

Menggugat Operator yang Bukan Pemilik Armada, Tidak Mengakibatkan Gugatan DIputus “Error in Persona” maupun “Error in Objecto” oleh Pengadilan

Memilah antara Subjek dan Objek dalam Suatu Gugatan Perdata

Question: Bila pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan adalah dua subjek hukum yang berbeda, siapakah yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban ganti-rugi, pihak pemilik kendaraan ataukah pengemudinya yang telah mengakibatkan kerugian bagi pengendara atau pengguna jalan lainnya?

Bolehkan Mempermasalahkan Fakta-Fakta Hukum dalam Upaya Hukum Kasasi kepada Judex Jure?

Ambigunya Istilah Judex FACTIE dan Judex JURE dalam Sistem Peradilan Hukum di Indonesia

Judex JURE yang Bernuansa Judex FACTIE dalam Praktek Peradilan di Mahkamah Agung RI

Question: Apa benar adanya, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tidak bisa mempersoalkan soal fakta-fakta atau ada resiko tersendiri, karena kasasi ke Mahkamah Agung diistilahkan sebagai “judex jure”, bukan “judex factie”, sehingga hanya bisa mempermasalahkan mengenai adanya kekeliruan penerapan hukum oleh peradilan tingkat bawahnya?

Kerancuan Aturan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam KUHAP 2025

Kekeliruan Fatal KUHAP 2025 : Korban Pelapor Tidak Diberikan Kebebasan atau Hak untuk Menolak Berdamai dan “SEPAKAT UNTUK  TIDAK BERSEPAKAT DAMAI” antara Pelapor dan Terlapor / Tersangka / Terdakwa

Question: Bila kita mengajukan gugatan (perdata) ke pengadilan, maka ada kewajiban bernama prosedur mediasi. Bagaimana dengan kasus pidana, apa harus ada mediasi juga antara korban dan pelaku, sementara korban sudah begitu alergi dan trauma melihat atau mengetahui keberadaan si pelaku? Atau, sebaliknya, bila dibuat kesepakatan damai, apakah seketika otomatis saat itu juga laporan korban akan jadi gugur secara sendirinya, sekalipun ternyata nantinya si pelaku ingkar janji terhadap janjinya dalam perjanjian damai, semisal untuk mengembalikan uang milik korban?

Restorative Justice Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Pertanggung-Jawaban Pidana Vs. Restorative Justice

Question: Apakah adanya perdamaian antara korban dan pihak terdakwa, merupakan alasan pemaaf yang dapat melepaskan terdakwa dari hukuman hakim di pengadilan?

Meminta Maaf dan Memulihkan Kerugian, merupakan Kepentingan Siapakah, Korban Pelapor ataukah Sang Pelaku Selaku Terlapor / Tersangka / Terdakwa?

Tersangka yang Bodoh, Menunda-Nunda dan Mengulur-Ngulur Waktu untuk Berdamai dengan Korban Pelapor : Restorative Justice di Pengadilan Tidak Menghapus Kesalahan Pidana

Question: Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang kami laporkan tidak berinisiatif ataupun serius meminta maaf maupun mengajukan proposal perdamaian. Sebenarnya siapakah, yang seharusnya proaktif menawarkan perdamaian, yang konon ada semacam “restorative justice” dalam proses hukum pidana kita di Indonesia?

Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan, maka Hakim Berpendapat Sangatlah Layak untuk Menerapkan Keadilan Restoratif

Insentif bagi Terdakwa yang Mengakui Perbuatannya di Hadapan Hakim di Persidangan

Question: Apa untungnya, sebagai terdakwa mengakui apa yang disebutkan oleh jaksa dalam surat dakwaannya?

3 Corak Ragam Putusan PHI terhahap Gugatan Pembatalan Surat Pengunduran Diri Pegawai / Pekerja

Pengunduran Diri Mensyaratkan Unsur Kerelaan Pekerja sebagai Syarat Mutlak. Tanpa Kerelaan, Penguduran Diri (Resign) Berpotensi atau Masih dapat Berpeluang untuk DIbatalkan

Question: Bila kita sebagai pegawai pada suatu kantor atau perusahaan, secara politis dan sosiologis dibuat tidak kerasan dan merasa tertekan, diberi beban kerja berlebihan, dirotasi ke bidang yang bukan kompetensi kita sehingga prestasi kerja dinilai minim, dimutasi ke kantor cabang yang jauh dari rumah, bahkan diisolir, akhirnya khilaf mengundurkan diri akibat kekalutan pikiran, apakah dikemudian hari keputusan untuk mengundurkan diri itu masih dapat kita batalkan, namun bukan menuntut kembali dipekerjakan, akan tetapi menuntut pesangon karena perusahaan punya niat jahat untuk memecat tanpa pesangon? Bagaimana pun mengundurkan diri bisa sungguh merugikan pegawai, karena tidak mendapatkan hak-hak pegawai sebagaimana mestinya.

Novum dapat Berupa Dokumen yang Terbit SETELAH Perkara Diputus, Tidak Identik dengan Dokumen yang Sudah Ada SEBELUM Perkara Diputus

Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan Bertahun-Tahun Kemudian Setelah Putusan Inkracht, dengan Syarat Terdapat NOVUM

Permohonan Peninjauan Kembali Tidak Identik dengan Tenggang-Waktu 180 Hari Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Question: Apakah betul, PK (Peninjauan Kembali) sudah harus diajukan paling lambat 180 hari sejak perkara sengketa perdata diputus oleh hakim?

Tidak Pernah Mengajukan Upaya Hukum Banding / Kasasi, Langsung PK (Peninjauan Kembali), Bolehkah?

Upaya Hukum Bersifat Tentatif, dapat Seketika Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali

Question: Semisal kita tidak pernah ajukan banding ataupun kasasi atas putusan pengadilan, apakah dikemudian hari kami masih diperkenankan mengajukan PK (upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali)?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS