Kesepakatan Restorative Justice Bersifat BERSYARAT
TANGGUH, Baru Benar-Benar Sah hingga Kesepakatan Disahkan Hakim Pengadilan
dengan Penetapan Hakim yang Menyatakan Sah Penghentian Penyidikan ataupun
Penuntutan
Bila Penetapan Pengadilan yang Menyatakan Sah Surat
Ketetapan Penghentian Penyidikan Belum Terbit, Korban Pelapor Pantang Mencabut
Laporan / Aduan
Beberapa waktu sebelum ulasan
ini disusun, beredar berita adanya seorang mahasiswi yang menjadi korban
asusila oleh oknum dosen di sebuah perguruan tinggi, lalu pada berita episode
berikutnya dikabarkan bahwa sang oknum pelaku dan korbannya telah berdamai
menggunakan mekanisme “restorative justice”—sekalipun Undang-Undang tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas menyatakan segala bentuk
tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan “restorative justice”.
Adapun latar belakang mengapa regulator pembentuk UU TPKS menutup potensi /
peluang terjadinya “restorative justice” dalam kasus-kasus kekerasan
seksual, ialah mengingat kerap terdapatnya ketimpangan relasi atau kedudukan dominan
pihak pelaku terhadap korban (subordinat), semisal antara atasan dan bawahan,
orangtua dan anak, guru dan murid, dsb.