Celah Hukum Terkait Peralihan Hak dan Kewajiban dari Almarhum kepada Segenap Ahli Warisnya

Para Ahli Waris Belum Membuat Deklarasi apakah Menerima ataukah Menolak Seluruh “Budel Waris”, maka Bisakah Mereka Digugat sebagai Pengganti Posisi Keperdataan Almarhum?

Semestinya, Berapa Banyak Pihak Lawan “Beranak-Pinak” Bukanlah Urusan Pihak Penggugat. Hukum Acara Perdata Hendaknya Tidak Terlampau Menuntut Prosedur yang Berbelit-Rumit, namun Idealnya Realistis dan Sederhana

Question: Pihak yang saat ini akan kami gugat, mendadak meninggal dunia. Yang membuat kami bingung serta dipusingkan saat kini, kami tidak tahu nama-nama maupun berapa banyak ahli waris dari pihak yang rencananya akan kami gugat namun keburu telah meninggal dunia tersebut. Adalah mustahil pihak lawan kami akan secara sukarela merinci dan memberikan bukti siapa sajakah ahli warisnya. Apakah boleh dan dimungkinkan oleh hakim di pengadilan, surat gugatan cukup menyebutkan “Para Ahli Waris Tuan atau Nyonya Anu” untuk menyederhanakannya?

Brief Answer: Idealnya memang demikian, bila memang semboyan peradilan ialah “cepat, sederhana, serta biaya ringan”, yakni cukup secara “global” menyebutkan identitas pihak Tergugat sebagai “Segenap para ahli waris Bapak atau Ibu...”, karena mereka-lah yang menggantikan posisi hak dan kewajiban dari almarhum bila menerima “budel warisan”. Permasalahan hukum kedua yang kerap terjadi dalam praktek, secara yuridis segala hak maupun kewajiban almarhum tidak otomatis beralih dipikul oleh para ahli warisnya, akan tetapi perlu ada semacam deklarasi dari masing-masing ahli waris, akan akan menerima seluruh proporsinya atas “budel waris” atau menolak untuk seluruh proporsinya tersebut.

Karenanya, sifat dari pewarisan hak maupun kewajiban bersifat “bersyarat tangguh”, dalam artian ia ditangguhkan sampai adanya deklarasi / pernyataan menerima ataukah menolak seluruh “budel warisan”. Bila telah ternyata salah satu atau seluruh ahli waris menyatakan menolak “budel warisan”, artinya pihak ahli waris yang menolak mewarisi warisan dari almarhum tidaklah dibebani kewajiban hukum yang selama ini membebani pihak almarhum, yang artinya juga tidak dapat digugat terkait almarhum oleh pihak ketiga—mengingat dalam konteks demikian, tidak ada yang namanya “Ahli Waris” secara hukum.

Permasalahan utamanya, salah satu atau seluruh ahli waris tidak membuat deklarasi apapun, apakah menerima ataupun menolak “budel waris”. Ambiguitas demikian, membuat posisi hak dan kewajiban dari almarhum menjadi “menggantung” tanpa kepastian hukum, dimana pihak ketiga yang mengggugat ahli waris yang belum membuat deklarasi apapun dapat dikategorikan sebagai “gugatan yang PREMATUR” sehingga terancam dijatuhi vonis dengan amar putusan “gugatan tidak dapat diterima”.

Analogi yang penulis tawarkan berikut, bisa jadi relevan namun bisa jadi kurang relevan, akan tetapi sedikit-banyak cukup dapat menjelaskan bahwa “pihak yang mewakili dan menggantikan” sejatinya bukanlah urusan pihak yang menggugat. Sebuah badan hukum, semisal Perseroan Terbatas, diwakili oleh pengurus bernama Direksi. Adapun siapa yang menjabat sebagai Direksi yang berwenang mewakili perseroan, entah berupa Direksi tunggal maupun Dewan Direksi, ataupun pejabat Direksi-nya telah silih-berganti, itu bukanlah urusan pihak Penggugat.

Siapa yang kemudian akan tampil mewakili perseroan untuk menghadapi gugatan di pengadilan maupun di luar pengadilan, apakah Direksi ataukah Dewan Direksi, maka itu urusan pihak yang bersangkutan. Sama halnya, idealnya identitas Tergugat cukup menyebutkan “Ahli Waris atau Segenap Ahli Waris Almarhum Bapak / Ibu ...” Selebihnya, yang akan tampil mewakili almarhum sebagai pengganti penyandang hak dan kewajiban almarhum, merupakan urusan internal keluarga almarhum. Tiada siapapun, yang dapat memaksa anak / istri almarhum, untuk memikul peralihan hak dan kewajiban dari almarhum dengan mendudukkan mereka sebagai “ahli waris”.

Sebaliknya, bila hukum acara perdata masih menuntut rincian nama-nama seluruh / segenap ahli waris almarhum, maka pihak ahli waris selaku Tergugat cukup membuat “eksepsi” (tangkisan terhadap gugatan) dengan menyatakan bahwa “Gugatan Penggugat adalah PREMATUR, karena para Ahli Waris Almarhum belum membuat deklarasi apakah menerima ataukah menolak seluruh warisan almarhum”—yang hampir dapat dipastikan akan dikabulkan oleh Hakim di Pengadilan.

PEMBAHASAN:

Idealnya, ketika terdapat sengketa keperdataan, upaya hukum lekas ditempuh tanpa penundaan apapun, mengingat kita tidak pernah akan tahu kapankah pihak tersebut akan meninggal dunia, sekalipun usianya masih relatif masih muda. Berkejaran dengan “waktu” serta “ketidak-pastian”. Bila “skenario terburuk” benar-benar terjadi, pihak tersebut meninggal dunia, maka menggugat “ahli waris almarhum” selama ini telah dikenal sebagai “momok pencari keadilan” dalam perkara perdata. Salah satu contoh konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung sengketa perdata register Nomor 2986 K/Pdt/2016 tanggal 13 Desember 2016, perkara antara:

- DEWI WURYANINGSIH, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

- PT BANK CENTRAL ASIA Tbk. KANTOR CABANG TULUNGAGUNG, sebagai Termohon Kasasi I dahulu Tergugat; dan

1. “AHLI WARIS ALM. H. HANDRY HERYONO”, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I;

2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANWIL X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG; 3. ENY WIDIYANTI (Pejabat Lelang Kelas I); 4. PT BALAI LELANG TUNJUNGAN (BALANGAN) SURABAYA; 5. LEGOWO, sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Tergugat.

Sekalipun rumusan identitas Turut Tergugat I tampak “general” alias tidak spesifik menyebut berapa banyak orang ahli waris yang dimiliki oleh almarhum serta tiada rincian nama-nama, nyatanya seseorang bernama Junaedy Handry Wijaya hadir ke persidangan sebagai salah satu ahli waris Alm. H. Handry Heryono. Ahli waris lainnya, bila ada, dan bila tidak hendak menggunakan haknya untuk hadir dan membantah gugatan, maka itu sejatinya bukanlah urusan pihak Penggugat, namun urusan internal keluarga almarhum yang bersangkutan.

Terhadap gugatan Penggugat dengan format identitas sdemikian, Pengadilan Negeri Tulungagung telah menjatuhkan putusan Nomor 44/Pdt.G/2013/PNTa tanggal 10 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Mengabulkan eksepsi dari Tergugat;

Dalam Pokok Perkara;

- Menyatakangugatan dari Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);”

Dalam tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan Nomor108/Pdt/2015/PT Sby tanggal18 Juni 2015.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan merujuk ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan:

(3) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang;

(4) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapaianya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Penggugat juga mendalilkan, kepada siapa sajakah gugatan harus diajukannya, dan oleh karenanya, manakala ditulis “Ahli Waris Alm. H. Handry Heryono” sebagai pihak “Turut Termohon Kasasi I” sebagaimana tertera dalam surat gugatan, sekalipun tidak dirinci siapa nama-nama ahli waris yang dimaksud, tentunya tidak perlu ditafsirkan bahwa gugatan menjadi tidak lengkap karena “kurang pihak”. Dengan tidak dicantumkannya siapa-siapa sajakah nama-nama ahli waris yang dimaksud sebagai pihak “Turut Termohon Kasasi I”, tidak otomatis menjadi kurang lengkapnya pihak dalam gugatan Penggugat, mengingat yang menjadi Tergugatnya ialah pihak “Tergugat”, bukan “Turut Tergugat” yang hanya sekadar sebagai “pelengkap”.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI secara sumir membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan–alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;

“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri Tulungagung dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta Judex Facti telah memberikan pertimbangkan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, di mana ternyata gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas dalam penyebutan subjek hukum Turut Tergugat I yang hanya menyebut sebagai ‘ahli waris Alm. H. Handry Heryono’;

“Bahwa cara penyebutan tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah melanggar tertib hukum acara perdata terhadap tanggung jawab pribadi masing-masing subjek hukum orang pribadi dalam kedudukannya sebagai pihak dalam suatu perkara, sehingga gugatan Penggugat cacat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), untuk itu harus ditolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiDEWI WURYANINGSIH, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWI WURYANINGSIH tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS