Para Ahli Waris Belum Membuat Deklarasi apakah Menerima ataukah Menolak Seluruh “Budel Waris”, maka Bisakah Mereka Digugat sebagai Pengganti Posisi Keperdataan Almarhum?
Semestinya, Berapa Banyak Pihak Lawan “Beranak-Pinak”
Bukanlah Urusan Pihak Penggugat. Hukum Acara Perdata Hendaknya Tidak Terlampau Menuntut
Prosedur yang Berbelit-Rumit, namun Idealnya Realistis dan Sederhana
Question: Pihak yang saat ini akan kami gugat, mendadak meninggal dunia. Yang membuat kami bingung serta dipusingkan saat kini, kami tidak tahu nama-nama maupun berapa banyak ahli waris dari pihak yang rencananya akan kami gugat namun keburu telah meninggal dunia tersebut. Adalah mustahil pihak lawan kami akan secara sukarela merinci dan memberikan bukti siapa sajakah ahli warisnya. Apakah boleh dan dimungkinkan oleh hakim di pengadilan, surat gugatan cukup menyebutkan “Para Ahli Waris Tuan atau Nyonya Anu” untuk menyederhanakannya?
Brief Answer: Idealnya memang demikian, bila memang semboyan peradilan
ialah “cepat, sederhana, serta biaya ringan”, yakni cukup secara “global”
menyebutkan identitas pihak Tergugat sebagai “Segenap para ahli waris Bapak atau
Ibu...”, karena mereka-lah yang menggantikan posisi hak dan kewajiban dari almarhum
bila menerima “budel warisan”. Permasalahan hukum kedua yang kerap terjadi
dalam praktek, secara yuridis segala hak maupun kewajiban almarhum tidak
otomatis beralih dipikul oleh para ahli warisnya, akan tetapi perlu ada semacam
deklarasi dari masing-masing ahli waris, akan akan menerima seluruh proporsinya
atas “budel waris” atau menolak untuk seluruh proporsinya tersebut.
Karenanya, sifat dari pewarisan hak maupun kewajiban bersifat “bersyarat
tangguh”, dalam artian ia ditangguhkan sampai adanya deklarasi / pernyataan
menerima ataukah menolak seluruh “budel warisan”. Bila telah ternyata salah
satu atau seluruh ahli waris menyatakan menolak “budel warisan”, artinya pihak ahli
waris yang menolak mewarisi warisan dari almarhum tidaklah dibebani kewajiban
hukum yang selama ini membebani pihak almarhum, yang artinya juga tidak dapat
digugat terkait almarhum oleh pihak ketiga—mengingat dalam konteks demikian, tidak
ada yang namanya “Ahli Waris” secara hukum.
Permasalahan utamanya, salah satu atau seluruh ahli waris
tidak membuat deklarasi apapun, apakah menerima ataupun menolak “budel waris”. Ambiguitas
demikian, membuat posisi hak dan kewajiban dari almarhum menjadi “menggantung”
tanpa kepastian hukum, dimana pihak ketiga yang mengggugat ahli waris yang
belum membuat deklarasi apapun dapat dikategorikan sebagai “gugatan yang PREMATUR”
sehingga terancam dijatuhi vonis dengan amar putusan “gugatan tidak dapat
diterima”.
Analogi yang penulis tawarkan berikut, bisa jadi relevan namun bisa jadi kurang
relevan, akan tetapi sedikit-banyak cukup dapat menjelaskan bahwa “pihak yang
mewakili dan menggantikan” sejatinya bukanlah urusan pihak yang menggugat. Sebuah
badan hukum, semisal Perseroan Terbatas, diwakili oleh pengurus bernama Direksi.
Adapun siapa yang menjabat sebagai Direksi yang berwenang mewakili perseroan, entah
berupa Direksi tunggal maupun Dewan Direksi, ataupun pejabat Direksi-nya telah silih-berganti,
itu bukanlah urusan pihak Penggugat.
Siapa yang kemudian akan tampil mewakili perseroan untuk menghadapi
gugatan di pengadilan maupun di luar pengadilan, apakah Direksi ataukah Dewan
Direksi, maka itu urusan pihak yang bersangkutan. Sama halnya, idealnya
identitas Tergugat cukup menyebutkan “Ahli Waris atau Segenap Ahli Waris
Almarhum Bapak / Ibu ...” Selebihnya, yang akan tampil mewakili almarhum
sebagai pengganti penyandang hak dan kewajiban almarhum, merupakan urusan
internal keluarga almarhum. Tiada siapapun, yang dapat memaksa anak / istri
almarhum, untuk memikul peralihan hak dan kewajiban dari almarhum dengan mendudukkan
mereka sebagai “ahli waris”.
Sebaliknya, bila hukum acara perdata masih menuntut rincian nama-nama seluruh
/ segenap ahli waris almarhum, maka pihak ahli waris selaku Tergugat cukup membuat
“eksepsi” (tangkisan terhadap gugatan) dengan menyatakan bahwa “Gugatan
Penggugat adalah PREMATUR, karena para Ahli Waris Almarhum belum membuat deklarasi
apakah menerima ataukah menolak seluruh warisan almarhum”—yang hampir dapat dipastikan
akan dikabulkan oleh Hakim di Pengadilan.
PEMBAHASAN:
Idealnya, ketika terdapat
sengketa keperdataan, upaya hukum lekas ditempuh tanpa penundaan apapun,
mengingat kita tidak pernah akan tahu kapankah pihak tersebut akan meninggal
dunia, sekalipun usianya masih relatif masih muda. Berkejaran dengan “waktu”
serta “ketidak-pastian”. Bila “skenario terburuk” benar-benar terjadi, pihak
tersebut meninggal dunia, maka menggugat “ahli waris almarhum” selama ini telah
dikenal sebagai “momok pencari keadilan” dalam perkara perdata. Salah satu
contoh konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung sengketa
perdata register Nomor 2986 K/Pdt/2016 tanggal 13 Desember 2016, perkara
antara:
- DEWI WURYANINGSIH, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- PT BANK CENTRAL ASIA Tbk.
KANTOR CABANG TULUNGAGUNG, sebagai Termohon Kasasi I dahulu Tergugat; dan
1. “AHLI WARIS ALM. H.
HANDRY HERYONO”, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat
I;
2. PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL
KEKAYAAN NEGARA cq. KANWIL X DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq.
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG; 3. ENY WIDIYANTI (Pejabat
Lelang Kelas I); 4. PT BALAI LELANG TUNJUNGAN (BALANGAN) SURABAYA; 5. LEGOWO, sebagai
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Tergugat.
Sekalipun rumusan identitas Turut
Tergugat I tampak “general” alias tidak spesifik menyebut berapa banyak orang
ahli waris yang dimiliki oleh almarhum serta tiada rincian nama-nama, nyatanya
seseorang bernama Junaedy Handry Wijaya hadir ke persidangan sebagai salah satu
ahli waris Alm. H. Handry Heryono. Ahli waris lainnya, bila ada, dan bila tidak
hendak menggunakan haknya untuk hadir dan membantah gugatan, maka itu sejatinya
bukanlah urusan pihak Penggugat, namun urusan internal keluarga almarhum yang
bersangkutan.
Terhadap gugatan Penggugat
dengan format identitas sdemikian, Pengadilan Negeri Tulungagung telah menjatuhkan
putusan Nomor 44/Pdt.G/2013/PNTa tanggal 10 Juni 2014, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi dari
Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakangugatan dari
Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);”
Dalam tingkat Banding, putusan
Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya lewat putusan
Nomor108/Pdt/2015/PT Sby tanggal18 Juni 2015.
Pihak Penggugat mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan merujuk ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan:
(3) Pengadilan mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang;
(4) Pengadilan membantu pencari
keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapaianya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penggugat juga mendalilkan, kepada
siapa sajakah gugatan harus diajukannya, dan oleh karenanya, manakala ditulis “Ahli
Waris Alm. H. Handry Heryono” sebagai pihak “Turut Termohon Kasasi I” sebagaimana
tertera dalam surat gugatan, sekalipun tidak dirinci siapa nama-nama ahli waris
yang dimaksud, tentunya tidak perlu ditafsirkan bahwa gugatan menjadi tidak
lengkap karena “kurang pihak”. Dengan tidak dicantumkannya siapa-siapa sajakah
nama-nama ahli waris yang dimaksud sebagai pihak “Turut Termohon Kasasi I”,
tidak otomatis menjadi kurang lengkapnya pihak dalam gugatan Penggugat, mengingat
yang menjadi Tergugatnya ialah pihak “Tergugat”, bukan “Turut Tergugat” yang
hanya sekadar sebagai “pelengkap”.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI secara sumir membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan–alasan kasasi
dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti sudah
tepat dan benar, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum serta putusan Judex
Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;
“Bahwa pertimbangan hukum
putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Judex
Facti / Pengadilan Negeri Tulungagung dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak
dapat diterima dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta Judex Facti
telah memberikan pertimbangkan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, di
mana ternyata gugatan
Penggugat kabur atau tidak jelas dalam penyebutan subjek hukum Turut Tergugat I
yang hanya menyebut sebagai ‘ahli waris Alm. H. Handry Heryono’;
“Bahwa cara penyebutan
tersebut tidak dapat dibenarkan dan telah melanggar tertib hukum acara perdata
terhadap tanggung jawab pribadi masing-masing subjek hukum orang pribadi dalam
kedudukannya sebagai pihak dalam suatu perkara, sehingga gugatan Penggugat
cacat formil dan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard), untuk itu harus ditolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon KasasiDEWI WURYANINGSIH, tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWI WURYANINGSIH tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
