Gugatan Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” Bermakna Masih Terbuka Peluang untuk Kembali Menggugat-Ulang Tanpa Terancam Dinyatakan “Nebis In Idem”
Question : Letak perbedaannya dimana, putusan hakim yang menyatakan “gugatan tidak dapat diterima” dan “gugatan ditolak”?
Brief Answer : Gugatan yang dinyatakan oleh pengadilan sebagai “ditolak”,
bila putusan tersebut kemudian telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
maka pihak yang menggugat tersebut tertutup peluang untuk kembali mengajukan
gugatan-ulang. Berlainan dengan amar putusan yang menyatakan “gugatan tidak
dapat diterima”, dimana pihak penggugat dapat sewaktu-waktu kembali mengajukan
gugatan-ulang, karena pokok perkara maupun status objek sengketa belum
diberikan status oleh Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register
Nomor 1098 K/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, perkara antara:
- PT JEHOVAH RAFA, sebagai Pemohon
Kasasi; melawan
1. SUNARTA; 2. UMBU LAGE WOLEKA,
selaku Termohon Kasasi.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Kupang kemudian memberikan Putusan Nomor 158/Pdt.G/2018/PN.Kpg tanggal 24
Januari 2019, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);”
Dalam tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri di
atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor
65/PDT/2019/PT.KPG tanggal 15 Juli 2019.
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, setelah meneliti
secara saksama memori kasasi tanggal 16 Agustus 2019 dan kontra memori kasasi
tanggal 2 September 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal
ini Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang
tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai
berikut:
- Bahwa oleh karena Penggugat
tidak hadir pada persidangan yang telah disepakati berdasarkan court calender,
maka pertimbangan dalam perkara a quo yang menyatakan Penggugat tidak beritikad
baik dan serius dalam beracara di pengadilan telah tepat dan benar, disisi lain
putusan a quo masih bersifat negative / belum menentukan
status atas tanah obyek sengketa, sehingga gugatan masih bisa diajukan kembali.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi PT JEHOVAH RAFA tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi PT JEHOVAH RAFA, tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
