Amar Putusan “Gugatan Tidak dapat Diterima” dan “Gugatan Ditolak” Memiliki Konsekuensi Yuridis yang Berbeda / Berlainan

Gugatan Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima” Bermakna Masih Terbuka Peluang untuk Kembali Menggugat-Ulang Tanpa Terancam Dinyatakan “Nebis In Idem”

Question : Letak perbedaannya dimana, putusan hakim yang menyatakan “gugatan tidak dapat diterima” dan “gugatan ditolak”?

Brief Answer : Gugatan yang dinyatakan oleh pengadilan sebagai “ditolak”, bila putusan tersebut kemudian telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka pihak yang menggugat tersebut tertutup peluang untuk kembali mengajukan gugatan-ulang. Berlainan dengan amar putusan yang menyatakan “gugatan tidak dapat diterima”, dimana pihak penggugat dapat sewaktu-waktu kembali mengajukan gugatan-ulang, karena pokok perkara maupun status objek sengketa belum diberikan status oleh Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 1098 K/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020, perkara antara:

- PT JEHOVAH RAFA, sebagai Pemohon Kasasi; melawan

1. SUNARTA; 2. UMBU LAGE WOLEKA, selaku Termohon Kasasi.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Kupang kemudian memberikan Putusan Nomor 158/Pdt.G/2018/PN.Kpg tanggal 24 Januari 2019, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO);”

Dalam tingkat Banding, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan Nomor 65/PDT/2019/PT.KPG tanggal 15 Juli 2019.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 16 Agustus 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 2 September 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa oleh karena Penggugat tidak hadir pada persidangan yang telah disepakati berdasarkan court calender, maka pertimbangan dalam perkara a quo yang menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dan serius dalam beracara di pengadilan telah tepat dan benar, disisi lain putusan a quo masih bersifat negative / belum menentukan status atas tanah obyek sengketa, sehingga gugatan masih bisa diajukan kembali.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT JEHOVAH RAFA tersebut harus ditolak;

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JEHOVAH RAFA, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS