(DROP DOWN MENU)

Praktek Imunitas Profesi yang Berlindung Dibalik Alibi Kelembagaan yang Memberi atau Tidaknya Izin Anggotanya Diperiksa sebagai Tersangka (IMPUNITAS)

Impunitas Continuum Affectum Tribuuit Delinquendi, Imunitas yang Dimiliki Seseorang Membawa Kecenderungan kepada Orang Tersebut untuk Sewenang-Wenang dan Melakukan Kejahatan

Baik antara Warga Negara dengan Penegak Hukum maupun antara Sesama Penegak Hukum Itu Sendiri, Sifatnya Tetap Terikat dengan Prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW

Question : Tren hukum dewasa kini, segala profesi tampak seolah imun, masing-masing profesi berlomba-lomba buat Undang-Undang yang melindungi korps rekan seprofesi mereka, karena sekalipun terindikasi terjadi pelanggaran hukum, mereka berlindung dibalik semacam “komisi etik profesi”. Semisal profesi hakim, dokter, notaris, anggota DPR, dimana aparatur penegak hukum harus terlebih dahulu meminta izin kepada asosiasi profesi para terduga pelanggar hukum tersebut agar pelakunya dapat ditindak secara hukum dan barang buktinya dapat disita. Belakangan ini ada profesi jaksa yang terseret dalam perkara hukum korupsi namun Undang-Undang tentang Kejaksaan mengharuskan adanya izin Kejaksaan Agung untuk memproses pidana aparaturnya. Sebenarnya bagaimana pandangan hukumnya, menyikapi aturan yang memungkinkan terjadi praktek imunitas demikian?

Brief Answer : Telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait profesi Jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang secara analogi dapat diterapkan terhadap seluruh kalangan profesi, sehingga digelar atau tidaknya “sidang etik profesi” tidak menjadi alibi untuk melindungi anggota lembaga mereka yang menjadi terduga pelanggar hukum, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tanggal 7 Oktober 2025, dimana MK RI memutus dengan amar putusan sebagai berikut, yang sejatinya dapat diberlakukan secara analogi terhadap setiap profesi:

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

3. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

5. Menyatakan permohonan Pemohon III serta permohonan Pemohon I dan Pemohon II sepanjang norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755), tidak dapat diterima;

6. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selain dan selebihnya.

Yang unik dari perkara uji materiil tersebut, pihak Pemerintah maupun Kejaksaan menolak permohonan uji materiil yang dimohon oleh tiga orang warga, akan tetapi pihak Mahkamah Agung RI yang diberi kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi RI untuk menyampaikan pendapatnya secara lisan maupun tertulis di persidangan, justru sependapat dengan pihak Pemohon uji materiil. Mahkamah Agung RI dalam keterangannya menguraikan:

Bahwa berdasarkan teori imunitas fungsional, pelindungan hukum bagi pejabat penegak hukum termasuk hakim dan jaksa seharusnya bersifat terbatas pada tindakan dalam kapasitas tugas dan wewenangnya, serta harus didasarkan pada iktikad baik.

Bahwa berdasarkan teori abuse of power, ketentuan tanpa batasan yang jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas.

Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan memberikan perlindungan bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian, serta tidak ada membedakan secara tegas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan pribadi atau kejahatan berat.

Bahwa dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif.

Bahwa berdasarkan prinsip equality before the law, perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum.

Bahwa berdasarkan teori hukum dan kaidah hukum positif terhadap pejabat lain, perlindungan hukum fungsional bagi jaksa tetap diperlukan, tetapi dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi jaksa dan penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum demi mencegah potensi penyalah-gunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara umum, antara lain:

1. Dibatasi pada tugas dan wewenang. Perlindungan hanya berlaku ketika jaksa bertindak dalam kapasitas resmi menjalankan tugas dan wewenangnya serta dengan iktikad baik.

2. Tidak berlaku untuk tertangkap tangan. Jika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum harus dapat berjalan tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.

3. Pengecualian untuk kejahatan berat. Tidak ada perlindungan bagi jaksa yang diduga melakukan kejahatan berat seperti korupsi, kejahatan kemanusiaan, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

Adapun argumentasi pihak Pemohon Uji Materiil, dengan kutipan sebagai berikut yang telah ternyata sangat relevan dengan situasi dan kondisi politik-hukum kekinian:

BAHWA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) YANG BERBUNYI : “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Memberikan Hak Impunitas Penuh kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang, merupakan pasal impunitas yang dapat membuat jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum, dan dapat menjadikan jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa.

Bahwa dalam penegakkan supremasi hukum yang melibatkan anggota kejaksaan sebagai terperiksa, menurut ketentuan pasal a quo, tidak lagi bersandar pada ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku tapi lebih menitik-beratkan pada pertimbangan subjektif dari Jaksa agung, sehingga menimbulkan kekebalan hukum bagi setiap jaksa untuk menghindari proses penegakan hukum oleh institusi lain seperti kepolisian dalam tindak pidana, atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalan tindak pidana Korupsi, maupun kejahatan lainnya. Pemberian diskresi kepada Jaksa Agung seperti itu, melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) tersebut, Setiap Jaksa yang diduga bermasalah secara hukum menggunakan institusi kerjaksaan sebagai alat pelindung diri dari proses hukum. Hal itulah yang dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespon laporan Masyarakat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriyansah pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam Pernyataannya Harli Siregar mengatakan: “Bagi kami satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi,” Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan yang demikian memperlihatkan sikap arogansi kelembagaan yang membahayakan penegakan hukum dan penegakan supremasi hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum (in casu Jaksa) sebagai individu.

Mempersoalkan individu disetiap institusi, tidak etis kalau dianggap sebagai persoalan institusi. Mencapur-adukkan antara pertanggung-jawaban individu dengan urusan kelembagaan seperti ini merupakan sikap yang tidak professional dan tidak patuh pada konsep negara hukum yang memberikan jaminan kepastian dan keadilan, serta persamaan dihadapan hukum. Dengan Pernyataan ini juga akan memicu terjadinya kelembagaan yang berujung pada saling mempertahankan “ego kelembagaan” apabila setiap Jaksa disidik atau diperiksa oleh Lembaga lain.

Seringkali muncul anggapan, kalau sekiranya Masyarakat mempersoalkan integritas setiap apparat penegak hukum (in casu jaksa) selalu dikaitkan dengan pelemahan institusi atau menghalangi penegakan hukum. Padahal penegakan hukum tidak bergantung pada satu orang penegak hukum, apalagi orang itu diduga bermasalah secara hukum. Penegakan hukum sangat bergantung pada penegak hukum secara kolektif bukan pada satu individu.

Akibatnya ego semacam ini yang menyebabkan pertarungan kelembagaan. Contoh kasus misalnya, Kasus Cicak vs Buaya (KPK vs Polri), dimana persoalan individu menjadi persoalan institusi, yang menyebabkan pertarungan kedua institusi tersebut. Hal itu terjadi akibat “ego kelembagaan” yang ingin menjaga diri dari proteksi penegak hukum lainnya atas dasar menjaga nama baik lembaga meskipun anggotannya memiliki masalah hukum.

Sementara itu MK RI dalam putusannya Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tanggal 7 Oktober 2025 tersebut, membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

Dengan telah ditegaskannya ihwal hak imunitas advokat tidak bersifat absolut agar tidak menjadi impunitas menurut Mahkamah hal tersebut merupakan fakta hukum yang juga dapat menjadi pembanding, bahwa Mahkamah pernah berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa.

Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun jaksa secara prinsip internasional perlu dilakukan perlindungan hukum sebagaimana diuraikan dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990) dan The Status and Role of Prosecutors (2014), karena menurut Mahkamah dalam konteks saat ini dan setelah mempertimbangkan dengan saksama pula berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum aparat penegak hukum lain di Indonesia, maka terhadap jaksa juga perlu diperlakukan yang tidak berbeda, yaitu tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam kedua prinsip internasional tersebut, namun perlindungan hukum dimaksud tidaklah bersifat absolut.

Meski begitu, “pengecualian dari imunitas” demikian tidak dapat secara analogi diberlakukan terhadap kalangan profesi sipil non-penegak hukum seperti kalangan Notaris. “Pengecualian dari imunitas” bagi aparatur penegak hukum, merupakan “standar impunitas tertinggi”, sementara itu kalangan profesi sipil yang profesinya bukan penegak hukum maka secara logika seharusnya tidak setara dan tidak lebih tinggi standar imunitasnya daripada kalangan yang berprofesi sebagai penegak hukum. MK RI dalam putusan yang sama, juga membuat pertimbangan hukum berikut:

[3.20.4] Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan hak imunitas atau perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum termasuk penyelenggara negara yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sesuatu yang diperlukan, karena dalam melaksanakan tugasnya aparat penegak hukum atau juga penyelenggara negara yang melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman berpotensi menghadapi hal-hal yang dapat mengancam kemandirian atau independensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman terlebih dalam penegakan hukum acapkali bersinggungan dengan pihak-pihak yang berpotensi diancam dengan perampasan kemerdekaan badan, harta benda dan kehormatan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum dimaksud akan berusaha semaksimal mungkin untuk menggunakan segala cara dan pengaruhnya untuk mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum yang bersangkutan.

Dengan demikian, dalam konteks inilah diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman. Bahwa berkenaan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, perlindungan hukum tersebut diperlukan.

Namun, dalam perspektif equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) sesungguhnya mengharuskan tidak dapat dibeda-bedakannya antara warga negara yang menjadi subjek hukum dalam proses penegakan hukum dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang melaksanakan tugas yang ada kaitannya dengan kekuasaan kehakiman. Artinya, antara warga negara dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus dapat diperlakukan sama jika diduga melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan hukum tanpa dibeda-bedakan (dikecualikan) dengan warga negara yang menjadi subjek hukum dari penegakan hukum itu sendiri.

Namun demikian, menurut Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, agar tidak berpotensi adanya ancaman, gangguan akan independensi aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan tugas kekuasaan kehakiman sehingga berdampak pada tidak mandirinya penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya maka diperlukan adanya pengecualian tindakan dalam penindakan terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Berkenaan dengan pengecualian perlakuan dimaksud, seharusnya tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur, yaitu pengecualian dimaksud diperlukan namun juga tidak menjadikan pengecualian untuk aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang membedakan dengan warga negara tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum tidak boleh bersifat absolut tanpa batas dan berlaku sama untuk semua aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Sebab, ketiadaan pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Mahkamah di samping dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat juga memperlemah prinsip equality before the law, sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penegakan hukum secara universal dan prinsip negara hukum.

PEMBAHASAN:

PUTUSAN

Nomor 15/PUU-XXIII/2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN

Berbeda dengan tugas dan fungsi kejaksaan di Indonesia yang multifungsi, Lembaga kejaksaan diberbagai negara tidak memiliki tugas dan fungsi yang bercabang-cabang seperti Indonesia. Dinegara-negara yang menganit civil law maupun common law, kedudukan, fungsi dan tugas kejaksaan jelas dan tidak multifungsi.

Sebagai Perbandingan, berikut kami sajikan Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Jaksa diberbagai negara

1. Swedia

The Swedish Prosecution Authority (SPA) Otoritas Kejaksaan Swedia (SPA) adalah organisasi independen. Ini adalah badan otonom yang bertanggung jawab kepada Pemerintah dan independen dari kepolisian dan pengadilan. Otonomi dijamin oleh Konstitusi Swedia. Otoritas Kejaksaan Swedia, seperti semua badan pemerintah dalam sistem peradilan Swedia, berada dalam area tanggung jawab Kementerian Kehakiman. (Performance of the Prosecution Services in Latvia: A Comparative Study). Jaksa memiliki tiga tugas utama: Memimpin investigasi; Mengajukan tuntutan; Menghadiri pengadilan.

2. Belanda

Kejaksaan di Belanda (Openbaar Ministerie) memiliki posisi otonomi khusus. Kejaksaan merupakan bagian dari organisasi peradilan, tetapi bukan bagian dari lembaga peradilan. Kejaksaan terpisah dari Kementerian Kehakiman, tetapi ada hubungan hierarkis (terbatas) dengan Menteri Kehakiman. Kejaksaan melapor dan bertanggung jawab kepada pemerintah melalui Kementerian Kehakiman. Jaksa secara teori tidak independen, karena Menteri Kehakiman memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi kepada Kejaksaan dalam kasus-kasus tertentu, meskipun dalam kondisi yang ketat.

3. Denmark

Kejaksaan di Denmark berada di bawah tanggung jawab dan berada dibawah Menteri Kehakiman, bersama dengan Kepolisian dan Dinas Penjara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur dalam Pasal 98 bahwa Menteri Kehakiman dapat campur tangan dalam kasus-kasus individual dan meminta jaksa penuntut untuk memulai atau menghentikan proses persidangan.

4. Portugal

Jaksa penuntut umum adalah pejabat peradilan yang merupakan bagian dari dan tunduk pada suatu hierarki, dan tidak dapat dipindah-tangankan, diberhentikan sementara, dipensiunkan, atau diberhentikan dari jabatannya kecuali dalam hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang. Kewenangan untuk mengangkat, menugaskan pendisiplinan, pemindahan, dan promosi jaksa penuntut umum merupakan kewenangan Dewan Tinggi Kejaksaan.

5. Finlandia

Di Finlandia, kejaksaan merupakan bagian independen dari sistem peradilan. Fungsinya adalah untuk menjatuhkan tanggung jawab pidana dan hukuman yang ditetapkan oleh undang-undang. Kejaksaan Nasional merupakan bagian dari Kementerian Kehakiman. Akan tetapi, baik Kementerian Kehakiman maupun badan pemerintah lainnya tidak memiliki kewenangan atas masalah internal kejaksaan, atau atas penuntutan perorangan. Independensi dan otonomi jaksa berarti bahwa tidak seorang pun dapat memberi perintah kepada jaksa tentang bagaimana ia harus memutuskan kasus pidana perorangan yang sedang berlangsung.

6. Italia

Kejaksaan adalah lembaga yang independen. Setiap jaksa penuntut umum juga independen. Independensi tersebut dijamin oleh Konstitusi. Jaksa penuntut umum adalah hakim, karena mereka - bersama dengan para hakim - merupakan bagian dari peradilan. Independensi mereka dijaga oleh Consiglio Superiore della Magistratura (CSM - Dewan Tinggi Peradilan). Dewan ini memiliki kewenangan penuh atas pengangkatan, pemindahan, karier, dan disiplin hakim dan jaksa penuntut umum. Dewan Tinggi Peradilan sebagian besar terdiri dari para hakim (hakim dan jaksa penuntut umum) yang dipilih melalui pemungutan suara oleh semua hakim dan jaksa penuntut umum.

Independensi mereka lebih lanjut dijamin oleh hak mereka untuk tidak dicopot dan jaminan masa jabatan. Setelah berakhirnya perang dunia II, Kejaksaan menjadi bagian dari sistem peradilan dan, berdasarkan hukum Eropa kontinental, menjalankan fungsi quasi-yudisial. Pada akhir abad ke-20 di bawah pengaruh hukum Anglo-Amerika, hukum pidana baru diadopsi di Italia, dan setelah ini, Kejaksaan, dalam proses penyelidikan mengumpulkan semua jenis bukti, termasuk bukti yang membuktikan kesalahan dan bukti yang membenarkan kesalahan.

Namun dalam praktiknya, kewajiban untuk mengumpulkan bukti yang membenarkan memiliki sifat formal. Dalam proses penyelidikan, jaksa tidak dapat membuat keputusan ringkasan yang cepat dan efektif atas kasus tersebut, tanpa partisipasi pengadilan. Namun selain itu dalam undang-undang, ada mekanisme, mirip dengan perjanjian pembelaan, yang memberikan kemampuan kepada jaksa untuk menyelesaikan proses kasus tepat waktu.

7. Moldova

Di Moldova, Kejaksaan adalah lembaga publik yang merupakan bagian dari struktur peradilan. Kejaksaan menjamin penegakan hukum dan perlindungan hak serta kepentingan sah individu selama proses pidana. Di Moldova, jaksa adalah badan publik yang dalam kegiatannya bergantung pada Konstitusi negara dan Perundang-undangan Internasional. Jaksa memiliki hak untuk meminta informasi dan meminta dokumen yang sesuai dari badan hukum dan juga organisasi terkait.

Mereka memiliki hak untuk meminta penjelasan yang sesuai mengenai kasus tertentu, baik dari organisasi publik maupun swasta. Di samping itu, mereka mempunyai hak dalam proses penyidikan, tanpa adanya penetapan pengadilan, melakukan tindakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di kantor dan lembaga negara maupun swasta.

8. Rumania

Kementerian publik Rumania adalah badan publik dan merupakan bagian dari sistem Peradilan, yang mewakili kepentingan masyarakat dan menjamin penegakan hukum yang adil. Kementerian ini membela hak dan kebebasan warga negara. Dalam kasus pidana, menyediakan penuntutan di pengadilan. Menyediakan penuntutan dalam kasus pidana dipengadilan. Menurut Konstitusi Rumania, kantor kejaksaan melanjutkan pengawasan prosedural terhadap struktur penegakan hukum. Tugas utama mereka adalah:

- Untuk melaksanakan penuntutan pidana dalam kasus-kasus yang ditetapkan oleh hukum dan jika diperlukan untuk dapat menyelesaikan konflik dengan metode alternatif;

- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan kepolisian dan badan peradilan lainnya;

- Meminta pertimbangan perkara pidana dari pihak pengadilan menurut undang-undang;

- Menyampaikan perkara menurut undang-undang untuk diajukan dalam gugatan perdata;

- Mengambil bagian dalam sidang pengadilan

- Dalam hal terdapat dasar yang tepat, mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan;

- Memberikan pembelaan terhadap hak-hak dan kepentingan hukum anak di bawah umur dan orang-orang yang dikenakan larangan tertentu;

- Untuk memastikan pengendalian penegakan hukum di tempat penahanan praperadilan;

- Untuk melanjutkan kegiatan lain yang diatur oleh hukum (Komite Eropa).

- Melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana dan pencegahan tindak pidana, dengan koordinasi Kementerian Kehakiman, melaksanakan politik hukum pidana yang relevan;

9. Prancis

Jaksa melanjutkan penuntutan pidana dan menggunakan sanksi alternatif yang sesuai dengan kepribadian terdakwa. Dia mengawasi kegiatan kepolisian dan proses penyidikan perkara pidana. Kepala Kejaksaan adalah Kepala Jaksa. Kepala Jaksa tidak berada di bawah Menteri Kehakiman. Di sisi lain, wakil kepala jaksa memiliki kewenangan penuh dalam kegiatannya. Salah satu fungsi utama Kejaksaan adalah memastikan kepatuhan peraturan perundang-undangan terhadap kepentingan umum dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya yang benar dan seragam.

Mereka juga harus memastikan kesatuan hukum preseden baik di Pengadilan Kasasi maupun di pengadilan tingkat lainnya. Kejaksaan mengikuti tiga prinsip utama: subordinasi, tidak dapat dibagi-bagi, dan legitimasi yang tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, perlu disebutkan bahwa jaksa dan Hakim belajar di pelatihan dan sekolah yang sama (sistem hukum Prancis).

10. Jerman

Kejaksaan yang ada di Jerman saat ini merupakan lembaga yang masih muda, yang kurang lebih sama dengan model Kejaksaan yang ada di Prancis (Kantor Kejaksaan Umum di Jerman: Status Hukum, Fungsi dan Organisasi). Kantor Kejaksaan Federal di Jerman merupakan badan pengatur utama sistem kejaksaan (General bundesanwaltschaft, GBA) yang menjamin penuntutan pidana dan dukungan penuntutan di pengadilan dalam kasus-kasus yang sangat penting, seperti misalnya kejahatan internasional, kejahatan terhadap keamanan negara, dsb. (Pusat Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Konstitusi (ECCHR).

Di Jerman, jaksa merupakan badan publik dan pada awalnya, mereka diangkat untuk masa percobaan, kemudian hingga 3 - 5 tahun, dan setelah itu, mereka dapat diangkat untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Mereka memiliki semua jaminan keuangan dan sosial yang diberikan dalam status jaksa.

11. Amerika Serikat

The United States Attorney's Office (USAO) atau Jaksa Amerika Serikat bertugas

- mendakwa kasus pidana yang diajukan oleh pemerintah federal;

- mendakwa atau membela kasus perdata di mana Amerika Serikat menjadi salah satu pihak; dan

- menagih utang kepada pemerintah federal ketika lembaga administratif tidak dapat melakukannya.

Dalam praktiknya, mayoritas pekerjaan USAO adalah mendakwa kejahatan federal, yang terutama terdiri dari perdagangan narkoba, perdagangan seks, pornografi anak, pelanggaran undang-undang senjata api federal, dan kejahatan kerah putih. USA dan AUSA sering muncul di hadapan pengadilan distrik federal dan pengadilan banding federal. Mereka juga sering bekerja sama dengan badan investigasi Departemen Kehakiman, seperti FBI dan ATF, untuk mengembangkan kasus.

12. lnggris

Crown Prosecution Service (CPS) mengadili kasus-kasus pidana yang telah diselidiki oleh polisi dan organisasi investigasi lainnya di Inggris dan Wales. CPS bersifat independent dari polisi dan pemerintah. Tugas CPS adalah memastikan orang yang tepat dituntut atas pelanggaran yang tepat, dan membawa pelanggar ke pengadilan sedapat mungkin. Adapun tugas CPS adalah:

- memutuskan kasus mana yang harus dituntut;

- menentukan tuduhan yang tepat dalam kasus yang lebih serius atau rumit, dan memberi nasihat kepada polisi selama tahap awal penyelidikan;

- menyiapkan kasus dan menyajikannya di pengadilan; dan

- menyediakan informasi, bantuan, dan dukungan kepada korban dan saksi penuntut.

1. BAHWA KETENTUAN PASAL 8 AYAT (5) YANG BERBUNYI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Memberikan Hak Impunitas Penuh kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang, merupakan pasal impunitas yang dapat membuat jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum, dan dapat menjadikan jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa.

Bahwa dalam penegakkan supremasi hukum yang melibatkan anggota kejaksaan sebagai terperiksa, menurut ketentuan pasal a quo, tidak lagi bersandar pada ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku tapi lebih menitik-beratkan pada pertimbangan subjektif dari Jaksa agung, sehingga menimbulkan kekebalan hukum bagi setiap jaksa untuk menghindari proses penegakan hukum oleh institusi lain seperti kepolisian dalam tindak pidana, atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalan tindak pidana Korupsi, maupun kejahatan lainnya. Pemberian diskresi kepada Jaksa Agung seperti itu, melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dimana setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) tersebut, Setiap Jaksa yang diduga bermasalah secara hukum menggunakan institusi kerjaksaan sebagai alat pelindung diri dari proses hukum. Hal itulah yang dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespon laporan Masyarakat terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriyansah pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam Pernyataannya Harli Siregar mengatakan: “Bagi kami satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi,” Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan yang demikian memperlihatkan sikap arogansi kelembagaan yang membahayakan penegakan hukum dan penegakan supremasi hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum (in casu Jaksa) sebagai individu.

Mempersoalkan individu disetiap institusi, tidak etis kalau dianggap sebagai persoalan institusi. Mencapur-adukkan antara pertanggung-jawaban individu dengan urusan kelembagaan seperti ini merupakan sikap yang tidak professional dan tidak patuh pada konsep negara hukum yang memberikan jaminan kepastian dan keadilan, serta persamaan dihadapan hukum. Dengan Pernyataan ini juga akan memicu terjadinya kelembagaan yang berujung pada saling mempertahankan “ego kelembagaan” apabila setiap Jaksa disidik atau diperiksa oleh Lembaga lain.

Seringkali muncul anggapan, kalau sekiranya Masyarakat mempersoalkan integritas setiap apparat penegak hukum (in casu jaksa) selalu dikaitkan dengan pelemahan institusi atau menghalangi penegakan hukum. Padahal penegakan hukum tidak bergantung pada satu orang penegak hukum, apalagi orang itu diduga bermasalah secara hukum. Penegakan hukum sangat bergantung pada penegak hukum secara kolektif bukan pada satu individu.

Akibatnya ego semacam ini yang menyebabkan pertarungan kelembagaan. Contoh kasus misalnya, Kasus Cicak vs Buaya (KPK vs Polri), dimana persoalan individu menjadi persoalan institusi, yang menyebabkan pertarungan kedua institusi tersebut. Hal itu terjadi akibat “ego kelembagaan” yang ingin menjaga diri dari proteksi penegak hukum lainnya atas dasar menjaga nama baik lembaga meskipun anggotannya memiliki masalah hukum.

Karena itu Ketentuan Pasal a quo, telah nyata dan jelas menjadi senjata bagi jaksa-jaksa untuk mendapatkan impunitas atas dasar “ego kelembagaan”.

Bahwa dalam mekanisme control kelembagaan harusnya antara penegak hukum bukan saling menutup diri dari proses hukum oleh lembaga lain, tetapi saling memperkuat menciptakan penegakah hukum yang lebih mengutamakan kepentingan tegaknya hukum, bukan kepentingan kelembagaan.

Kalau dikaitkan dengan pasal-pasal yang diuji oleh Para Pemohon, pemberian diskresi dan kekebalan hukum (impunitas) kepada Jaksa merupakan bentuk lain dari kelembagaan super power yang menyebabkan institusi menjadi semakin tidak terkontrol. Karena itu penumpukan kewenangan disertai dengan impunitas anggotanya adalah bentuk lain dari “rezim kelembagaan despotik” yang hanya berlaku dalam negara totaliter.

Dalam Negara demokrasi yang berlandaskan hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum, terlepas dari statusnya sebagai seorang warga negara biasa, atau pegawai negeri (sipil maupun militer).

Khusunya mengenai warga negara yang memiliki tugas sebagai penegak hukum, memiliki tugas, kewenangan dan tanggung-jawab baik secara kelembagaan maupun perorangan. Tanggung-jawab itu bisa berupa pertanggung-jawaban hukum maupun pertanggung-jawaban moral, sosial dan etika. Sehingga sangat berlebihan Jaksa diberikan impunitas dengan diskresi Jaksa Agung yang dalam penalaran yang wajar, bersifat subjektif.

Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan jauh dari control dan transparansi serta akuntabilitas kelembagaan modern apalagi dikaitkan dengan sistem chek and balances antara penegak hukum, tentu pasal ini tidak beralasan untuk dijadikan sebagai norma. Dalam konteks penerapan peradilan pidana, pengambil-alihan kewenangan dengan cara mensentralisasi kewenangan penegakkan supremasi hukum pada satu lembaga tertentu dapat menimpulkan praktek abuse of power. Praktik hukum seperti demikian selain menghalangi lembaga lain untuk menegakkan hukum kepada Jaksa, juga melucuti kewenangan lembaga lain seperti kepolisian dan pengadilan untuk melakukan proses penegakan hukum.

Bahwa istilah pemanggilan, pemeriksaan, dalam ketentuan pasal a quo juga berpotensi menghalangi jaksa untuk dipanggil oleh DPR apabila DPR melakukan penyelidikan angket kepada suatu lembaga sebagaimana dalam ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (atau disebut “UU MD3''”); berbunyi, '”Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ha! penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Yang dimaksud hak Angket DPR untuk melakukan penyelidikan dijelaskan ketentuan Penjelasan Pasal 79 (3) UU MD3 yaitu: “Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Dalam konteks ini, Jaksa dapat dimintai keterangan untuk tujuan penyelidikan Angket DPR apabila itu mengenai kelembagaan Jaksa, tentu akan berdasarkan pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus disetujui oleh Jaksa Agung. Padahal dalam ketentuan UU MD3 Pasal 73 DPR dapat memanggil setiap orang, dan wajib memenuhi panggilan DPR itu. Hal itu sebagaimana dalam ketentuan sebagai berikut: Pasal 73 UU MD3:

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

(2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut diatas memberikan kewenangan kepada DPR bahkan untuk memanggil paksa "setiap orang". Namun UU Kejaksaan justru menghalangi ketentuan tersebut, sehingga setiap jaksa yang akan dipanggil harus izin jaksa Agung. Karena itu juga maka "setiap orang" menjadi tidak sama dimata hukum.

Bahwa pemberian impunitas kepada jaksa sebagai pegawai negeri sipil merupakan hal yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga tidak memberikan persamaan dihadapan hukum.

Sebagai lembaga pemerintahan, Kejaksaan harus menerapkan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Yang dimaksud dengan prinsip-prinsip umum itu juga mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Menurut Ridwan HR dalam Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalah-gunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang (hal. 234).

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang jaksa diberikan impunitas dan Jaksa Agung diberikan kewenangan diskresi untuk menentukan dapat tidaknya jaksa diproses secara hukum menurut peraturan perundang-undangan.

2. BAHWA KETENTUAN PASAL 11A UU KEJAKSAAN YANG BERBUNYI:

(1) Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:

a. di luar instansi Kejaksaan;

e. pada penugasan lainnya.

(2) Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.

Bahwa pemberian Perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan diluar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga kejaksaan sebagai Lembaga yang “terkait” dengan kekuasaan Kehakiman.

Bahwa perluasan tugas kerjaksaan "diluar institusi kejaksaan" sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal llA ayat (1) dan ayat (2) UU Kejaksaan dapat secara langsung maupun tidak langsung merusak independensi kejaksaan sebagai lembaga yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.

Bahwa ketentuan Pasal llA ayat (1) huruf a dan huruf b tidak memberikan Batasan secara spesifik mengenai instansi yang boleh di isi oleh Jaksa. Definisi institusi mengandung pengertian yang sangat luas dan tidak terbatas pada institusi pemerintahan saja.

3. BAHWA KETENTUAN PASAL 30B UU KEJAKSAAN YANG MENYEBUTKAN:

“Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;

Bahwa pemberian kewenangan kepada kejaksaan untuk menyenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalang untuk kepentingan penegak hukum yang melingkupi bidang intelijen negara bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara dan Kepolisian Republik Indonesia (“'Polri'”) sebagai alat negara alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bahwa Dengan berbagai fungsi Bidang Intelijen itu, Kejaksaan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) seperti Polri dan TNI.

...

[2.6] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2025 dan memberikan keterangan lisan dalam persidangan Mahkamah tanggal 15 Juli 2025, serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang 11/2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, selanjutnya kami menyebut Undang-Undang Kejaksaan, menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Ketentuan ini menimbulkan perdebatan terkait potensi impunitas bagi jaksa dan risiko kesewenang-wenangan. Bahwa berdasarkan teori rule of law, negara hukum menuntut adanya persamaan di hadapan hukum dimana setiap orang tanpa terkecuali tunduk pada hukum yang sama tanpa perlakuan istimewa.

Bahwa berdasarkan teori imunitas fungsional, pelindungan hukum bagi pejabat penegak hukum termasuk hakim dan jaksa seharusnya bersifat terbatas pada tindakan dalam kapasitas tugas dan wewenangnya, serta harus didasarkan pada iktikad baik.

Bahwa berdasarkan teori abuse of power, ketentuan tanpa batasan yang jelas dapat berubah dari imunitas menjadi impunitas, yakni kekebalan mutlak yang membuka peluang penyalahgunaan wewenang dan menghambat akuntabilitas.

Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan memberikan perlindungan bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian, serta tidak ada membedakan secara tegas antara tindakan dalam kapasitas resmi dan tindakan pribadi atau kejahatan berat.

Bahwa dengan perlindungan tanpa batasan atau pengecualian, pengawasan eksternal menjadi sulit dilaksanakan dan hukum sulit ditegakkan secara efektif. Praktik perlindungan pejabat di Indonesia:

1. Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali:

a. Tertangkap tangan; atau

b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.

2. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:

a. Tertangkap tangan; atau

b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

3. Ketua, wakil ketua, hakim pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada tiap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:

a. Tertangkap tangan; atau

b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

4. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:

a. Tertangkap tangan; atau

b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.

5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dipanggil dan diminta keterangan sehubungan dengan tindak pidana setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan, kecuali:

a. Tertangkap tangan.

b. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara, atau

c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.

Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Bahwa berdasarkan prinsip equality before the law, perlindungan hukum bagi jaksa tidak boleh melampaui batas sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap profesi lain atau masyarakat umum.

Bahwa berdasarkan teori hukum dan kaidah hukum positif terhadap pejabat lain, perlindungan hukum fungsional bagi jaksa tetap diperlukan, tetapi dengan menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi jaksa dan penegakan prinsip persamaan di hadapan hukum demi mencegah potensi penyalah-gunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara umum, antara lain:

1. Dibatasi pada tugas dan wewenang. Perlindungan hanya berlaku ketika jaksa bertindak dalam kapasitas resmi menjalankan tugas dan wewenangnya serta dengan iktikad baik.

2. Tidak berlaku untuk tertangkap tangan. Jika jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum harus dapat berjalan tanpa memerlukan izin Jaksa Agung.

3. Pengecualian untuk kejahatan berat. Tidak ada perlindungan bagi jaksa yang diduga melakukan kejahatan berat seperti korupsi, kejahatan kemanusiaan, atau kejahatan terhadap keamanan negara.

C. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT (dari) PERSAJA (asosiasi perhimpunan profesi Jaksa)

Bahwa sebagaimana telah para Pihak Terkait uraikan dalam Keterangan para Pihak Terkait bahwa Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah bentuk perlindungan secara terbatas hanya terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya. Artinya menjadi tidak tepat dan keliru apabila rumusan ketentuan norma dinilai sebagai bentuk Imunitas yang tidak berbatas atau bahkan dinilai sebagai bentuk impunitas.

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan No. 55/PUU-XI/2013 tentang pengujian Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004, di mana pada pokoknya menurut Mahkamah Konstitusi, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004: Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa.

Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum. Selain itu untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah [pada Putusan No. 55/PUU-XI/2013], perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.

1. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 memberikan impunitas kepada Jaksa untuk melakukan tindakan dengan alasan melaksanakan tugas dan wewenang. Norma Pasal a quo dapat membuat Jaksa menjadi individu yang tidak dapat disentuh oleh hukum, dan dapat menjadikan Jaksa Agung menjadi individu kuat yang dapat mengontrol setiap jaksa.

Hal demikian bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP, UU MD3 maupun UU Kepolisian, yang tidak mengecualikan siapapun untuk dapat dipanggil, diperiksa, digeledah, ditahan dan seterusnya. Sehingga, norma Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan persamaan di hadapan hukum dan oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

2. Bahwa menurut para Pemohon, pemberian perluasan tugas Jaksa untuk menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi kejaksaan menciderai kemerdekaan dan independensi lembaga Kejaksaan sebagai lembaga yang “terkait” dengan kekuasaan kehakiman serta berpotensi merusak integritas Jaksa sebagai penegak hukum.

Ketiadaan Batasan secara spesifik mengenai instansi yang dapat ditempati oleh Jaksa memungkinkan jaksa menempati jabatan tertentu, padahal dapat diisi oleh warga negara lainnya termasuk Para Pemohon. Oleh karena itu, para Pemohon kehilangan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemerintahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.

3. Bahwa menurut para Pemohon, pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegak hukum yang melingkupi bidang intelijen negara bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dengan berbagai fungsi Bidang Intelijen tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti TNI dan Polri. Selain itu, pemberian tugas sebagai intelijen kepada jaksa berpotensi akan dijadikan sebagai alat untuk mengawasi, menyadap, setiap aktifitas warga negara termasuk di dalamnya para Pemohon.

Hal demikian, melanggar hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan jaminan keamanan, hak untuk hidup bebas dari ancaman dan ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat dan hak mendapatkan informasi untuk mengembangkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28F UUD NRI 1945.

4. Bahwa menurut para Pemohon, kewenangan Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam semua lingkup peradilan merupakan bentuk “intervensi terselubung” yang dilegalisasi dengan berlakunya Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021. UUD NRI 1945.

Dengan kata lain, kewenangan jaksa agung dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung akan mempengaruhi kemerdekaan hakim dalam memutuskan suatu perkara dan akan merugikan hak konstitusional warga negara sebagimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

5. Bahwa menurut para Pemohon, perluasan tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g U 11/2021 untuk mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam semua tindak pidana adalah merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan.

[3.18] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan serta keterangan ahli yang diajukan oleh para Pemohon; keterangan DPR; keterangan Presiden beserta alat bukti surat / tulisan serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan Presiden; keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung Republik Indonesia; keterangan Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia beserta keterangan tertulis ahli yang diajukan; keterangan Pihak Terkait Persaja dan alat bukti surat / tulisan dan keterangan tertulis ahli yang diajukan; serta kesimpulan Presiden, Pihak Terkait Kepolisian Republik Indonesia, dan Pihak Terkait Persaja, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab Mahkamah adalah sebagai berikut.

1. Apakah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang mensyaratkan ketika seorang jaksa sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

2. Apakah norma Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e, Pasal 11 ayat (3) UU 11/2021 [sic] yang memberikan perluasan tugas jaksa untuk dapat menduduki atau mengisi jabatan di luar institusi Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

3. Apakah norma Pasal 30B huruf a UU 11/2021 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk menyelenggarakan fungsi di bidang intelijen untuk kepentingan penegakan hukum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

4. Apakah norma Pasal 35 ayat (1) huruf e yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk memberikan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi di semua lingkup peradilan akan mempengaruhi kemerdekaan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

5. Apakah norma Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer dapat membuat tumpang tindih kewenangan.

[3.20] Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil para Pemohon yang mempersoalkan keharusan adanya izin Jaksa Agung dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan kepada Jaksa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang menurut para Pemohon didalilkan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

[3.20.1] Bahwa mengingat besar dan pentingnya peran kejaksaan dan profesi jaksa dalam proses penegakan hukum guna mewujudkan supremasi hukum diperlukan adanya perlindungan terhadap profesi jaksa sebagai dominus litis. Dengan peran tersebut, jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat / profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 Sub-paragraf [3.10.2], hlm. 70].

Di Indonesia, perlindungan hukum terhadap profesi jaksa diwujudkan dengan pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana [vide Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021].

[3.20.2] Bahwa Ihwal perlindungan hukum terhadap pejabat publik in casu aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, seperti halnya Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, pada dasarnya memiliki tujuan serupa, yakni menjamin fungsi kelembagaan berjalan secara profesional dan tidak diintervensi secara sewenang-wenang.

Untuk itu, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu mencermati secara saksama pengaturan perlindungan hukum terhadap pelaku kekuasan kehakiman dan profesi yang berkaitan kekuasan kehakiman, sebagai berikut.

1. Pasal 6 ayat (3) UU MK menyatakan,

“Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus”.

2. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan,

“Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;

b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.”

3. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan,

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan’.

Dari pengaturan di atas telah ternyata berkenaan dengan perlindungan hukum untuk pimpinan Mahkamah Agung maupun hakim agung dan hakim konstitusi serta advokat memiliki pengecualian masing-masing. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung maupun Hakim Agung dikecualikan apabila “tertangkap tangan” ataupun “berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara”, sedangkan untuk Hakim Konstitusi dikecualikan apabila “tertangkap tangan” ataupun “berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana khusus.” Sementara itu, untuk advokat dikecualikan jika perbuatan dilakukan tidak dengan “itikad baik”.

Artinya, untuk subjek hukum sebagaimana dimaksud di atas tidak diperlukan adanya izin atau persetujuan dari pimpinan / atasan / organisasi untuk dilakukan tindakan hukum oleh penegak hukum jika diduga melakukan tindak pidana yang mencakup beberapa jenis tindak pidana tertentu, termasuk tertangkap tangan ketika sedang melakukan tindak pidana.

Sementara itu, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 memberikan perlindungan hukum bagi jaksa tanpa batasan atau pengecualian. Artinya, jika mengikuti esensi norma dimaksud terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana apapun, bahkan dalam keadaan tertangkap tangan ketika sedang melakukan tindak pidana sekalipun tidak dapat dilakukan tindakan hukum oleh penegak hukum, tanpa seizin Jaksa Agung.

[3.20.3] Bahwa ihwal mengenai hak imunitas aparat penegak hukum, in casu advokat, sejatinya juga telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023. Pada Sub-paragraf [3.14.2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 113/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan,

“... pemenuhan atas hak imunitas sebagai advokat tidaklah bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh adanya ‘iktikad baik’ yang didefinisikan dalam Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang 18/2003 sebagai menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien. Hal demikian untuk menghindari postulat ‘impunitas continuum affectum tribuuit delinquendi’ yang berarti imunitas yang dimiliki seseorang membawa kecenderungan kepada orang tersebut untuk sewenang-wenang dan melakukan kejahatan.”

Dengan telah ditegaskannya ihwal hak imunitas advokat tidak bersifat absolut agar tidak menjadi impunitas menurut Mahkamah hal tersebut merupakan fakta hukum yang juga dapat menjadi pembanding, bahwa Mahkamah pernah berpendirian berkaitan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum seharusnya diperlakukan sama di antara aparat penegak hukum guna menciptakan prinsip persamaan di hadapan hukum termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum jaksa.

Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun jaksa secara prinsip internasional perlu dilakukan perlindungan hukum sebagaimana diuraikan dalam UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990) dan The Status and Role of Prosecutors (2014), karena menurut Mahkamah dalam konteks saat ini dan setelah mempertimbangkan dengan saksama pula berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum aparat penegak hukum lain di Indonesia, maka terhadap jaksa juga perlu diperlakukan yang tidak berbeda, yaitu tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana disebutkan dalam kedua prinsip internasional tersebut, namun perlindungan hukum dimaksud tidaklah bersifat absolut.

[3.20.4] Bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan hak imunitas atau perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum termasuk penyelenggara negara yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sesuatu yang diperlukan, karena dalam melaksanakan tugasnya aparat penegak hukum atau juga penyelenggara negara yang melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman berpotensi menghadapi hal-hal yang dapat mengancam kemandirian atau independensi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang berkenaan dengan kekuasaan kehakiman terlebih dalam penegakan hukum acapkali bersinggungan dengan pihak-pihak yang berpotensi diancam dengan perampasan kemerdekaan badan, harta benda dan kehormatan. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum dimaksud akan berusaha semaksimal mungkin untuk menggunakan segala cara dan pengaruhnya untuk mengganggu proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum yang bersangkutan.

Dengan demikian, dalam konteks inilah diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman. Bahwa berkenaan dengan perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang menjalankan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, perlindungan hukum tersebut diperlukan.

Namun, dalam perspektif equality before the law (persamaan kedudukan di hadapan hukum) sesungguhnya mengharuskan tidak dapat dibeda-bedakannya antara warga negara yang menjadi subjek hukum dalam proses penegakan hukum dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang melaksanakan tugas yang ada kaitannya dengan kekuasaan kehakiman. Artinya, antara warga negara dengan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus dapat diperlakukan sama jika diduga melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, terhadap penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus tetap dapat dilakukan penindakan hukum tanpa dibeda-bedakan (dikecualikan) dengan warga negara yang menjadi subjek hukum dari penegakan hukum itu sendiri.

Namun demikian, menurut Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, agar tidak berpotensi adanya ancaman, gangguan akan independensi aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan tugas kekuasaan kehakiman sehingga berdampak pada tidak mandirinya penegak hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukumnya maka diperlukan adanya pengecualian tindakan dalam penindakan terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Berkenaan dengan pengecualian perlakuan dimaksud, seharusnya tetap diperlukan dengan batas-batas yang wajar dan terukur, yaitu pengecualian dimaksud diperlukan namun juga tidak menjadikan pengecualian untuk aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang membedakan dengan warga negara tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum tidak boleh bersifat absolut tanpa batas dan berlaku sama untuk semua aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Sebab, ketiadaan pembatasan atau pengecualian dalam perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Mahkamah di samping dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat juga memperlemah prinsip equality before the law, sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penegakan hukum secara universal dan prinsip negara hukum.

[3.20.5] Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 setelah dicermati dengan saksama dan juga setelah diidentifikasi oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum tersebut di atas, adalah merupakan norma yang memiliki semangat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas dan wewenangnya, maka tidak boleh dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tanpa izin Jaksa Agung.

Oleh karena itu, jika seorang jaksa diduga melakukan perbuatan tindak pidana dan perbuatan dimaksud dilakukan ada kaitannya dengan tugas dan wewenangnya maka terhadap jaksa dimaksud tidak dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan tanpa izin Jaksa Agung. Dengan kata lain, seorang jaksa yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diduga melakukan tindak pidana, tidak dapat dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum, sekalipun tertangkap tangan, jika tidak ada izin dari Jaksa Agung.

Berkenaan dengan hal tersebut, jika dikaitkan dengan uraian pertimbangan hukum sebelumnya, bahwa perlindungan hukum untuk penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang ada kaitannya dengan kekuasaan kehakiman memang diperlukan. Oleh karena itu, berkaitan dengan hal tersebut dan sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Mahkamah sebelumnya, baik antara warga negara dengan penegak hukum maupun antara sesama penegak hukum itu sendiri seharusnya tetap terikat dengan prinsip equality before the law.

Dengan demikian, jika mencermati dengan saksama semangat yang terdapat dalam norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dan semangat memberikan perlindungan hukum untuk jaksa sekalipun dikaitkan dengan menjalankan tugas dan wewenangnya, menurut Mahkamah norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 tidak selaras dengan semangat perlindungan hukum untuk aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang menjalankan tugas yang ada kaitannya dengan kekuasaan kehakiman lainnya yang juga berwenang dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum sebagaimana jaksa.

Dengan demikian, untuk menyelaraskan keberlakuan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 dengan semangat yang terdapat dalam prinsip persamaan semua orang di hadapan hukum, khususnya dalam perspektif perlindungan hukum bagi sesama penegak hukum dan penegakan hukum yang tidak boleh dibeda-bedakan dengan warga negara pada umumnya, maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.

[3.20.6] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terdapat alasan bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian sebagaimana yang telah dilakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 24 April 2014, di mana Mahkamah dalam Putusan tersebut berpendirian bahwa norma Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 yang memuat substansi yang sama dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021, adalah konstitusional.

Namun, dengan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas dan dengan mempersandingkan dengan perlakuan perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum lainnya, Mahkamah menggeser pendiriannya berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan / tidak diberlakukan dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus”.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah beralasan menurut hukum.

[3.21] Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mempermasalahkan konstitusionalitas norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU 11/2021. Namun, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama uraian alasan-alasan permohonan (posita) para Pemohon tidak konsisten dalam menguraikan norma yang dimohonkan pengujian. Pada poin b para Pemohon mempermasalahkan frasa “diluar institusi kejaksaan” dalam Pasal 11A ayat (1) dan ayat (2) UU 11/2021, sedangkan pada poin c para Pemohon mempermasalahkan norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 11/2021 [vide Permohonan hlm. 37].

Sementara itu, dalam petitum para Pemohon memohon inkonstitusionalitas

Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU 11/2021, yang jika dilihat lebih lanjut dalam petitum, norma yang dipermasalahkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dimuat dalam Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU 11/2021.

Selain itu, berkenaan dengan pengujian Pasal 11A ayat (3) UU 11/2021, Mahkamah tidak menemukan uraian pertentangan dengan norma tersebut dengan dasar pengujian dalam posita permohonan. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah ketentuan pasal-pasal yang dimohonkan dalam petitum tidak konsisten dengan pasal-pasal yang diuraikan dalam posita permohonan. Dengan kata lain, terdapat ketidakjelasan dalam menentukan norma yang diajukan pengujian, sehingga Mahkamah tidak dapat menemukan norma mana yang sebenarnya dimohonkan pengujian.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena norma yang dimohonkan pengujiannya tidak jelas maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon terhadap konstitusionalitas norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) UU 11/2021 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).

[3.22] Menimbang bahwa dalil para Pemohon berikutnya mempermasalahkan konstitusionalitas norma Pasal 30B huruf a UU 11/2021 yang pada pokoknya menentukan wewenang kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum berpotensi akan dijadikan sebagai alat untuk mengawasi, menyadap, setiap aktivitas warga negara dengan alasan demi penegakan hukum serta akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan di bidang intelijen.

Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut. Berkenaan dengan keberadaan Pasal 30B UU 11/2021 merupakan penyesuaian dari Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara [vide Penjelasan Umum UU 11/2021]. Dalam hal ini, norma a quo mengakomodir ketentuan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsinya sebagai intelijen penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (UU 17/2011).

Bahwa pemahaman umum mengenai intelijen dirumuskan dalam Pasal 1 angka 1 UU 17/2011, yaitu yang dimaksud dengan Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Penyelenggara dari kegiatan intelijen, dalam hal ini intelijen negara diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UU 17/2011 yaitu penyelenggara intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan intelijen negara.

Bahwa intelijen Kejaksaan adalah bagian dari penyelenggara intelijen negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf d UU 17/2011. Adapun fungsi dari dari Intelijen Kejaksaan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2011 yaitu menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, yang dalam penyelengaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, Pasal 30B huruf a UU 11/2021 menyatakan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum yakni menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Bahwa fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen penegakan hukum diatur lebih lanjut dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum. Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Pedoman Jaksa Agung a quo, dalam pedoman tersebut diberikan definisi mengenai fungsi-fungsi yang tercantum dalam Pasal 30B huruf a UU 11/2021 yaitu fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Penyelidikan adalah serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

Pengamanan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional, khususnya kepentingan penegakan hukum serta ketertiban dan ketenteraman umum.

Penggalangan adalah serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi dan/atau mengondisikan sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional, khususnya kepentingan penegakan hukum serta ketertiban dan ketenteraman umum [vide Bab I Angka 5 huruf j, huruf k, dan huruf l Pedoman Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum].

Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Mahkamah, kewenangan intelijen yang dimiliki oleh Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B UU 11/2021 selaras dengan pengaturan yang ada di dalam UU 17/2011. Namun demikian, Mahkamah perlu menegaskan bahwa ruang lingkup kewenangan Intelijen Kejaksaan terbatas hanya yang berkaitan dengan penegakan hukum, bukan fungsi keamanan dan pertahanan, sehingga tidak akan ada tumpang tindih kewenangan dalam bidang intelijen dengan TNI dan Kepolisian.

Sebab, terkait bidang intelijen masing-masing penyelenggara intelijen memiliki fungsi intelijen yang berbeda di mana Kejaksaan menyelenggakan fungsi terkait intelijen penegakan hukum [vide Pasal 13 UU 17/2011], intelijen Kepolisian menyelenggarakan fungsi intelijen Kepolisian [vide Pasal 12 UU 17/2011], dan intelijen TNI menyelenggarakan fungsi intelijen terkait pertahanan dan/atau militer [vide Pasal 11 UU 17/2011].

Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan kewenangan Kejaksaan menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum dalam bidang intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf a UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.23] Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mempermasalahkan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 yang pada pokoknya menyatakan Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Para Pemohon mendalilkan frasa “dapat mengajukan pertimbangan teknis” kepada Mahkamah Agung merupakan sebuah bentuk intervensi terselubung.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

Berkenaan dengan dalil a quo, Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan hal tersebut, baik hakim di Mahkamah Agung maupun peradilan di bawahnya serta Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan [vide Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009)].

Oleh karena itu, untuk menjaga kemandirian peradilan, terdapat larangan adanya campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945 [vide Pasal 3 ayat (2) UU 48/2009].

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 mengatur mengenai Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam seluruh lingkup peradilan seperti peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Dalam Penjelasan Pasal a quo dijelaskan bahwa kewenangan untuk mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dilaksanakan oleh Jaksa Agung dalam perannya sebagai advocaat generaal yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Menurut Mahkamah, jika dicermati secara saksama baik substansi norma maupun Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 tidak mengatur mengenai batasan atau pengaturan yang tegas mengenai pertimbangan teknis seperti apa yang dapat diberikan Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung. Sekalipun norma pasal a quo memuat kata “dapat” yang berarti Jaksa Agung diberikan kebebasan untuk mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung di setiap perkara kasasi atau tidak, namun justru dengan kata “dapat” tersebut bukan tidak mungkin Jaksa Agung mengajukan pertimbangan teknis hukum pada semua perkara yang diajukan kasasi.

Padahal, Jaksa Agung dalam kedudukan sebagai penuntut umum tertinggi merupakan pihak dalam perkara pidana. Demikian juga khususnya di bidang perdata dan bidang tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum, kedudukan dan jabatan Jaksa Agung dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara, sehingga berpotensi menjadi pihak.

Kedudukan yang demikian dalam batas penalaran yang wajar menurut Mahkamah berpotensi melanggar prinsip independensi peradilan dan mengancam kemandirian lembaga peradilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 karena memberikan ruang bagi Jaksa Agung sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif untuk melakukan intervensi dalam proses pengambilan putusan pengadilan yang merupakan ranah kekuasaan kehakiman, melalui pemberian pertimbangan teknis hukum pada tingkat kasasi.

Di samping itu, dalam perspektif jaksa sebagai advoocat general secara historis dapat dipahami bahwa hal tersebut berkenaan dengan fungsi jaksa ketika menjalankan wewenangnya dalam persidangan pada pengadilan tinggi dan mahkamah agung di Belanda. Namun, dalam konteks saat ini dan jika ditinjau dari perspektif sistem peradilan di Indonesia yang saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga yang berkaitan dengan pelaksana kekuasaan kehakiman, advocaat general seharusnya dipahami sebagai kewenangan jaksa agung sebagai pengacara negara yang mewakili kepentingan umum termasuk negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Istilah dari Bahasa Belanda “advocaat general”, tidak ada sangkut-paut dengan “advokat” (pengacara), sehingga tidak dapat diterjemahkan sebagai “pengacara umum”. Merujuk pada sumber asalnya di Belanda, “advocaat general” hanyalah sebuah nomenklatur aparatur, yang sama sekali tidak terkait “pengacara negara”. Istilah “pengacara negara”, lebih tepat merujuk istilah “attorney general” di Amerika Serikat.]

Oleh karena itu, posisi jaksa agung sebagai pengacara negara adalah pihak yang berperkara dan tidak tepat apabila dapat memberikan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021, karena hal tersebut beririsan dengan makna mencampuri independensi lembaga yudisial dan mengganggu kemandirian badan peradilan, in casu Mahkamah Agung.

Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk berkenaan dengan Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 menjadi tidak logis untuk dipertahankan. Sehingga, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 beserta Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 dan Penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.

[3.24] Menimbang bahwa selain mengajukan pengujian Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021, para Pemohon juga mengajukan pengujian norma Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 yang pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang Jaksa Agung dalam mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Para Pemohon mendalilkan kewenangan jaksa dalam semua tindak pidana merupakan pemberian kewenangan yang dapat membuat tumpang tindih kewenangan.

Terhadap dalil para Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, dalam memahami maksud dari substansi Pasal a quo, rumusannya harus dibaca utuh bersamaan dengan Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara koneksitas.

Bahwa yang dimaksud dengan perkara koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer [vide Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)].

Dengan demikian, ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 merupakan pengaturan khusus yang berlaku dalam konteks penanganan perkara koneksitas, yakni perkara yang melibatkan pelaku dari dua yurisdiksi peradilan yang berbeda, dalam hal ini peradilan umum dan peradilan militer. Artinya, jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan umum bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer maka yang diutamakan memiliki kewenangan untuk mengadili perkara dimaksud adalah peradilan umum.

Dalam kaitan ini, penyidikan terhadap perkara pidana koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana, tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman [vide Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP].

Bahwa setelah tim yang akan melakukan penyidikan terhadap perkara pidana koneksitas terbentuk tahapan selanjutnya adalah menetapkan tempat perkara koneksitas akan diadili, diadakan penelitian bersama antara jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi apakah akan dilaksanakan di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Apabila berdasarkan penelitian bersama tersebut telah didapatkan kesepakatan akan diadili di pengadilan mana langkah selanjutnya akan dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia [vide Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP].

Berkenaan dengan pada tahapan manakah Jaksa Agung terlibat dalam penyelesaian perkara koneksitas, Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi dalam menentukan lingkup pengadilan yang akan mengadili perkara pidana koneksitas [vide Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP] dan apabila masih terdapat perbedaan pendapat maka pendapat dari Jaksa Agung yang akan menentukan [vide Pasal 93 ayat (3) KUHAP].

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pembentuk undang-undang memang bermaksud menetapkan kewenangan mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas sebagai salah satu tugas dan wewenang Jaksa Agung [vide Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021].

Namun demikian, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2024, Mahkamah telah berpendirian bahwa berkaitan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai / ditemukan oleh KPK.

Oleh karena itu, kewenangan Jaksa Agung sebagaimana telah dipertimbangkan di atas khususnya koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi harus selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon berkenaan dengan tugas dan wewenang Jaksa Agung yaitu mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g UU 11/2021 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

[3.25] Menimbang ... Sementara itu, norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 telah ternyata bertentangan dengan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun tidak sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon sepanjang norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Demikian juga dengan norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 dan Penjelasannya telah ternyata bertentangan dengan prinsip independensi peradilan dan mengancam kemandirian lembaga peradilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon sepanjang norma Pasal 35 ayat (1) huruf e UU 11/2021 adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

5. AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus, sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.”

3. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

5. Menyatakan permohonan Pemohon III serta permohonan Pemohon I dan Pemohon II sepanjang norma Pasal 11A ayat (1) huruf a dan huruf e serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755), tidak dapat diterima;

6. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk selain dan selebihnya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.