As the saying goes,
Do not immediately throw away the bitter,
Meanwhile, don’t eat and swallow the sweet ones right away.
Kontra-Prestasi dan Kontra-Pembuktian : Apakah Sudah Saling Ber-Prestasi dan Saling dapat Membuktikan?
Siapa yang Mendalilkan Hak maupun yang Membantah
Adanya Kewajiban, Dibebani Beban Pembuktian
Beban Pembuktian secara Proporsional dan Terukur
Question: Apakah benar, lebih mudah di posisi sebagai tergugat, karena hanya perlu bertahan dan membantah (melakukan bantahan) dengan dalil “sesuka hati” karena hanya pihak penggugat yang dibebankan kewajiban oleh hakim untuk membuktikan segala klaimnya dalam gugatan? Maksudnya, apa boleh kita membantah cukup secara sumir saja? Apa ada resikonya, membantah dengan sanggahan-sanggahan yang berlebihan sekalipun?
Jangan Berdamai dengan Terlapor yang Berstatus sebagai Tersangka yang Ditahan di Rumah Tahanan Penyidik, namun Buka Peluang Berdamai saat Proses Penuntutan yang Difasilitasi oleh Penuntut Umum
Question: Apakah memungkinkan, laporan pidana sewaktu-waktu dicabut oleh korban pelapor, sekalipun terlapor sudah ditangkap dan ditahap untuk diproses hukum? Bagaimana jika nantinya antara korban dan pelaku saling bersepakat untuk berdamai dengan sejumlah ganti-rugi, namun pelaku justru ingkar janji untuk membayar ganti-rugi setelah dilepaskan oleh aparatur penegak hukum karena sudah mendapatkan surat perdamaian ataupun karena laporan pidananya dicabut oleh korban? Kami takut tertipu dua kali oleh si pelaku yang kami laporkan ini.
Sipil Vs. Pemerintah Daerah, Gugatan yang Selalu Diwarnai Kondisi Tidak Menguntungkan (Riskan) dimana Penggugat Berakhir pada “Menang Diatas Kertas”
Question: Tertarik untuk turut menyertakan diri sebagai penyedia barang dalam proyek pengadaan barang yang diselenggarakan pemerintah daerah. Apakah ada resikonya? Tidak mungkin juga kan pemerintah akan mencelakai rakyatnya dengan tidak membayar alias wanprestasi, sehingga semestinya lebih aman berbisnis dengan pemerintah ketimbang dengan swasta lainnya yang kerap cidera janji dalam urusan tagih-menagih pembayarannya dikemudian hari.
Akta Perdamaian Notaris Vs. Putusan Pengadilan, mana yang Lebih Otentik-Suprematif?
Tumpang-Tindih (Overlaping)
Akta Perdamaian (Diluar Pengadilan) Vs. Putusan Banding / Kasasi
Question: Apa ada potensi bahaya atau resikonya, bila gugat-menggugat ini masih dalam proses kasasi, namun penggugat dan tergugat bersepakat untuk berdamai dengan membuat akta damai (di luar persidangan), dengan tidak lupa menyepakati pula bahwa para pihak sepakat untuk menyimpangi apapun isi putusan kasasi nantinya bila tetap terbit putusan kasasinya sekalipun permohonan kasasi akan dicabut saat akta damai ditanda-tangani oleh para pihak?
Bahaya / Resiko Dibalik Akta Perdamaian di dalam Persidangan (Acta van Dading)
Question: Apa ada resiko dibalik bersepakat membuat akta perdamaian ketika saling gugat-menggugat di pengadilan? Akta perdamaian mana akan menjadi satu kesatuan dengan putusan hakim di pengadilan.
When you play chess, with full obedience to the rules of the game on the
chessboard,
Then you will be defeated by the following two types of people,
Namely those who are really more skilled at chess than us,
Or lose to people who don't want to obey the rules of the game on a chessboard, aka people who cheat.
Modus Alibi yang Dipelihara Kepolisian Indonesia
Mengeksploitasi Alasan Klise, Memancing di Air Keruh
Question: Polisi suka pakai alasan kurang atau minimnya
anggaran operasional kantor polisi mereka, tiada uang bensin untuk patroli, dan
sebagainya. Lalu, memakai alasan itu sebagai alibi sempurna untuk mengutip
pungutan liar, baik terhadap korban pelapor maupun terhadap pihak terlapor. Apa
memang betul, begitu adanya di internal kepolisian kita di Indonesia? Sudah
jadi korban kejahatan, kini masih pula menjadi korban pemerasan oleh oknum
polisi, sungguh lebih jahat daripada kriminal itu sendiri. Padahal mereka sudah
disumpah jabatan serta memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat.
Dapat kita yakini, bahwa masyarakat
yang telah pernah atau sedang menjadi korban kejahatan, enggan melaporkan
kejadian yang dialaminya karena apatis, mengingat tidak ada jaminan laporan
atau aduan akan ditindak-lanjuti polisi, yang artinya bisa merugi dua kali,
rugi jadi korban kejahatan lalu harus pula merugi waktu, tenaga, dan “letih
hati” mendapati sikap kepolisian kita yang memonopoli akses keadilan pidana
namun masih juga melalaikan dan mengabaikan hak-hak warga yang menjadi korban
pelapor.
Dapat kita bayangkan, penjara setiap tahunnya penuh sesak dari narapidana, bahkan setiap tahunnya pula dilaporkan “over capacity”, namun fakta realitanya jauh lebih banyak kejahatan diluar sana yang tidak disentuh dan diabaikan oleh aparatur penegak hukum kita. Negara tidak benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, bukankah itu sama artinya negara memelihara kejahatan dan kriminalitas di negeri kita, dimana korban hanya bisa mengandalkan diri sendiri untuk melindungi dirinya sendiri?
Piramida Rantai Sosial dan Hukum : yang Kuat Memangsa
yang Lemah
Puncak Piramida Rantai Hukum : Too BIG to FALL
Question: Sejauh pengetahuan dan pengamatan SHIETRA & PARTNERS, selaku konsultan hukum yang telah kerap bersentuhan dengan praktik hukum di Indonesia, apa ada baiknya berbisnis dengan rekan bisnis yang menengah kebawah status kapitalisasi usahanya ataukah lebih aman berbisnis dengan perusahaan-perusahaan besar semacam korporasi raksasa?
Contoh Pidato Melawan Pemimpin yang Pro Investor Asing
Investor Asing Mengimpor juga TENAGA KERJA ROBOT, itulah
ketika Pekerja Manusia Lokal Indonesia Kalah Bersaing Melawan PEKERJA ROBOT
ASING
Ketika Manusia Tidak lagi Sekadar Bersaing Melawan Sesama
Pekerja Manusia, namun Vs. PEKERJA ROBOT ASING
Question: Sebenarnya apa bahaya ataupun ancaman dibalik investasi asing yang masuk ke Indonesia, agar dapat diwaspadai pemerintah selaku regulator maupun bagi rakyat pada umumnya selaku buruh atau pekerja yang menjadi salah satu stakeholders terkait ketersediaan lapangan pekerjaan?
Mengapa Kejahatan Terus Terjadi secara
Berulang-Ulang, sekalipun Hukum Negara telah Mencantumkan Ancaman Sanksi
Hukuman bagi Pelanggarnya maupun telah Banyak Contoh Dipidana-Penjaranya
Pelaku-Pelaku Kejahatan Serupa?
Melakukan Kejahatan Serupa dengan Kejahatan para
Kriminil Sebelumnya, namun Mengharap Hasil yang Berbeda, Itulah yang Disebut
INSANE
Question: Bukan berita baru dan sudah bukan hal asing lagi di telinga publik, hakim terjerat hukum karena kolusi, pejabat negara terjerat korupsi, maupun seperti kasus-kasus penipuan dengan beragam modus, hingga kejahatan-kejahatan paling primitif semacam menggelapkan barang atau dana milik orang lain, namun mengapa kesemua itu terus saja terjadi meski sudah ada undang-undang pidana yang sejak lama melarang dan memberi ancaman hukuman penjara bagi pelaku pelanggarnya, sekalipun sudah begitu masifnya pemberitaan yang mewartakan kejadian demikian sepanjang tahunnya, lengkap dengan vonis hukuman hakim di persidangan bagi sang pelaku, akan tetap tetap saja berulang-ulang terjadi hal yang sama sepanjang tahunnya, korupsi dan kolusi mereka yang memegang kekuasaan di pemerintahan kita di Indonesia?
Tahu Hukum, namun Tidak Patuh dan bahkan Melanggarnya, itu Namanya Tidak Menghormati Hukum, Tidak Menghargai Sesama Warga, dan Melecehkan Negara
Question: Mengapa bisa sampai terjadi serta apa yang menjadi penyebabnya, banyak orang yang belajar hukum, bahkan menyandang gelar sebagai sarjana hukum ataupun berprofesi sebagai aparatur penegak hukum, namun justru melanggar hukum dalam keseharian hidupnya?
Fenomena Puncak Gunung Es Tipe Negara PATRONASE, dan Bahaya Dibaliknya
Menurut para pembaca, manusia adalah makhluk rasional ataukah sebaliknya, irasional? Kajian anthropologi maupun ilmu filsafat telah sampai pada satu kesimpulan bulan, “manusia adalah makhluk yang TIDAK rasional.” Pelaku usaha yang tidak menjunjung “kode etik niaga”, akan cenderung menyalah-gunakan pengetahuannya perihal “irasionalitas pasar maupun perilaku konsumen”, lalu mengeksploitasinya demi mengejar profit / laba usaha. Semisal, harga komoditi “ayam potong” di pasar tradisional maupun swalayan cenderung stagnan dan stabil pada harga jual sekian rupiah, namun tidak sejalan dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang anjlok sehingga mengundang demonstrasi / unjuk rasa kalangan peternak “ayam potong”.
Tanggapan Shietra atas Surat Pembaca
Orang Baik “Nature”-nya
memang Baik, Orang Jahat memang Sudah “Nature”-nya
Bersikap Jahat
Namun, Jadilah Orang Baik yang Cerdas. Itulah yang
Disebut sebagai BIJAKSANA—Level yang Lebih Tinggi dari Sekadar sebagai Orang Baik
Kita perlu mengevaluasi serta mengidentifikasi diri kita sendiri—lebih tepatnya adalah mengetahui apa yang menjadi “nature” dari genetik kita—untuk selanjutnya membina diri secara baik-baik sesuai karakter diri masing-masing. Bagi yang memiliki “nature” berupa genetik “tabiat / watak baik”, maka perlu membina diri untuk menjadi “orang baik yang cerdas”, agar tidak “mati konyol” karena menjadi bulan-bulanan “mangsa empuk” orang-orang jahat, serakah, egois, maupun orang-orang yang “tidak tahu diri” (para manusia predator).
Penyerobot Membangun Rumah Diatas Tanah Milik Orang Lain, Perbuatan Melawan Hukum
Question: Seseorang menyerobot tanah keluarga kami, lalu membangun bangunan maupun rumah diatasnya tanpa izin dari keluarga kami selaku pemilik tanah, jika mau kami gugat pelakunya, akan seperti apa nanti putusan hakimnya (di pengadilan)? Apa tetap bisa pemilik tanah menggugat penyerobot tanah kami tersebut, bila pihak penyerobot telah membangun rumah ataupun bangunan diatasnya?
Penyederhanaan Legalisasi Dokumen Publik dengan Apostille
Question: Legalisir surat-surat dengan “apostille” itu apa dan seperti apa?
Tanam Benih Karma Baik, Memetik Buah Karma Baik. Menanam Benih Karma Buruk, Memetik Buah Karma Buruk. Kita Bertanggng-Jawab atas Hidup dan Masa Depan Kita Masing-Masing
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Question: Mengapa rakyat di Inggris begitu mencintai dan menghormati raja maupun ratu mareka? Semisal saat ratu mereka wafat karena faktor usia lanjut, seluruh warga di Inggris turut berkabung, turut merasa sedih dan prihatin, melayat, memberi penghormatan, memasang karangan bunga tanda turut berduka-cita, mengunjungi keluarga sang ratu, dan satu negeri benar-benar merasa kehilangan. Padahal, jika kita melihat fakta sejarah, betapa kejam kerajaan Inggris yang telah menjajah dan mengeksploitasi rakyat India, bahkan tidak bersedia memberikan kemerdekaan bagi rakyat Amerika sehingga melestuslah Perang Saudara yang memakan korban puluhan ribu jiwa dari kedua belah pihak.
Kelirumologi alias Kelirutahu, Tahu namun Keliru
Kelirumologi PEJABAT dan MANTAN PEJABAT yang
Melakukan Tindak Pidana
Question: Mengapa dalam berbagai pemberitaan, disebutkan bahwa seorang “mantan pejabat” tertangkap dan disidangkan lalu dihukum karena korupsi. Bukankah yang namanya korupsi maupun kolusi itu artinya si pelaku ataupun tersangkanya sedang dalam rangka menjabat jabatan kenegaraan ataupun pemerintahan pada saat kejahatan korupsi ataupun kolusi ia lakukan? Mengapa justru dalam berita-berita di media massa, dipakai istilah “mantan pejabat”, alih-alih “pejabat”? Bukankah bila seorang “pejabat” yang melakukan korupsi maupun kolusi, maka ancaman hukumannya akan diperberat ketimbang yang “bukan pejabat”?
Jalan Umum dan Jalan Raya, tempat dimana Rakyat Indonesia Menanggalkan “Persona” (Topeng) Mereka, Kultur Original suatu Bangsa
Seni Pikir dan Tulis bersama Hery Shietra
Apakah tercela ataukah sangat tercela, merampas nasi dari piring orang yang lebih miskin? Apakah tercela ataukah teramat tercela, pengedara kendaraan bermotor yang justru merampas hak pejalan kaki? Faktanya, kita dapat melihat dengan mata-kepala kita sendiri, betapa masif perilaku tercela dan tidak etis demikian mewarnai praktik kehidupan, budaya, serta berbangsa kita di Indonesia. Dalam kesempatan ini, penulis akan membuktikan betapa kultur masyarakat “Made in Indonesia” ialah dengan rumusan sebagai berikut : Egoistik + Suka Merampas Hak Orang Lain + Tidak Punya Malu + Tidak Takut Dosa + Tidak Bertanggung-Jawab = Orang Indonesia. Anda mungkin tidak sependapat, namun tidak ada “ikan” yang menyadari tentang apa yang disebut dengan “air” sekalipun selama ini mereka hidup di dalamnya.
Perbedaan antara PERJANJIAN dan PERIKATAN Perdata
Question: Maksudnya apa dan seperti apakah istilah hukum yang bernama “partial annulment”?
Apakah Ada, yang Bukan Ciptaan dan Bukan Atas Kuasa Tuhan?
Pujian yang (Sejatinya) Menista Tuhan, si Dungu
Berasumsi dan Berdelusi bahwa Pujiannya Membuat Tuhan Merasa Tersanjung
Seni Pikir dan Tulis bersama Hery Shietra
Ketika Anda meyakini bahwa Tuhan yang Anda puja-puji (seolah Tuhan butuh puja-puji maupun sembah-sujud, dan seolah-olah Tuhan akan sirna ataupun punah ketika tiada yang menyembah-Nya sehingga Tuhan diposisikan membutuhkan serta bergantung eksistensinya pada umat penyembah) adalah “Maha Pencipta”, namun secara tidak konsisten Anda menyebut secara tersurat maupun secara tersirat bahwa ada sesuatu hal lainnya yang bukan merupakan kuasa, bukan merupakan rencana, bukan merupakan ciptaan, serta bukan atas seizin Tuhan, maka sama artinya Anda tengah menista Tuhan Anda sendiri. Inkonsistensi, itulah pola yang selalu kita jumpai dari “agama samawi”—pada satu sisi mengklaim paling tahu mengenai Tuhan, namun pada sisi lainnya justru menista Tuhan yang mereka klaim sebagai mereka yakini.
Tujuan Utama Gugatan, bukanlah untuk MENANG (TEMPORER), namun mencari SOLUSI (PERMANEN)
Putusan yang Non-Executable, hanya “Menang Gengsi”
dan “Menang Moril”
Dengan Mengetahui dan Memahami Kelemahan Hukum, Kita
Dipaksa Bersikap Kreatif Menyikapi Hukum Negara yang Tidak Sempurna dan Penuh
Cacat Logika
Question: Banyak terjadi maupun dari banyak kasus sebagaimana diberitakan, peserta tender pengadaan barang dan/atau jasa, setelah selesai membangun gedung atau jembatan, ternyata pihak pemerintah ataupun pemerintah daerah cidera janji dengan tidak membayar apa yang menjadi hak peserta tender, dengan alasan tidak ada anggaran dari APBN/D yang dialokasikan untuk itu. Apa betul, secara hukum jika yang digugat ialah pemerintah, atau pemerintah daerah, maka sekalipun dimenangkan dan dikabulkan hakim, tidak akan pernah dapat dieksekusi semisal perintah hakim dalam amar putusan agar pemerintah daerah membayarkan sejumlah uang sebagaimana kontrak tender?
Nasabah Debitor yang Cerdas ialah Nasabah Debitor yang Tahu dan Paham “Cacat Celah Hukum” di Indonesia
Antara BUNGA TERSELUBUNG, Bunga ANUITAS, dan Kredit
KPR, Jebakan “Lingkaran Setan” kalangan Perbankan di Tanah Air
Question: Apakah ada kiat tertentu, agar dari sejak awal kita sebagai pembeli produk properti, tidak sampai terjebak dalam kredit macet KPR di bank?
Penipu manakah, yang Mengaku sebagai Penipu? Semua Penipu adalah Berbulu Domba / Malaikat
Pola Khas Kalangan Penipu, Melarang Anda untuk NEGATIVE THINKING, Semata agar Anda
Lengah dan Mudah Diperdaya / Dimanipulasi
Makna RIGHT OF
SELF DETERMINATION, ialah Kebebasan untuk ber-NEGATIVE THINKING itu Sendiri
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Question: Begitu banyak kasus penipuan di luar sana, tentu kita cukup belajar dari banyak kasus penipuan dari berita-berita yang kita baca atau lihat, maupun belajar dari pengalaman dari para korban kasus penipuan, tanpa perlu mengalami sendiri menjadi korban penipuan. Masalahnya ialah, terlampau banyak orang-orang suka menipu di republik (bernama Indonesia) ini. Lantas, adakah pedoman untuk kita mengetahui, apakah seseorang yang berhadapan atau berbicara dengan kita adalah seorang penipu ataukah memang benar-benar orang baik yang dapat kita berikan kepercayaan?
Allowing ourselves to experience calamities and accidents,
Then it’s scary.
Realizing this truth,
Apart from that, nothing else seemed so scary.
Hurting and harming ourselves,
Then that's despicable.
Realizing this truth,
We no longer have to worry about what other people say about us.
LEGAL OPINION
Data terkait Aset Harta Milik Penduduk Indonesia selalu
ter-Update di Database Dukcapil, Era Online
Tergugat Menyembunyikan Aset / Harta Miliknya? Nama
Jalan Berubah, Terjadi Pemekaran Wilayah, Data Sertifikat Ikut Berubah, Siapa
Takut?
Question: Yang kita ketahui aset tanah milik Tergugat untuk kami sita lewat pengadilan nantinya, ialah nama jalan yang kami ketahui pada saat gugatan kami ajukan. Untuk menunggu hingga hakim bisa buat putusan sela untuk kabulkan permohonan sita jaminan atau bahkan menunggu hingga kami bisa mohon sita eksekusi bertahun-tahun kemudian saat putusan telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap), bisa jadi pada masa proses perjalanan tersebut secara mendadak nama jalan berubah akibat kebijakan pemerintah, pemekaran wilayah, perubahan nama kelurahan, kabupaten, kota, desa, atau bahkan perubahan nama provinsi dan lain sebagainya yang tidak dapat kita prediksi. Bagaimana ini, mana mungkin pihak Tergugat mau kooperatif beritahu perubahan wilayah administrasi tanah miliknya ataupun perubahan nama jalan dalam aset sertifikat tanahnya?
SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Di Mata Anda, Anda adalah Orang Baik yang Suka
Berbuat Baik. Namun, di Mata Orang Lain, Anda adalah Orang Bodoh yang hanya
untuk Dimangsa dan Dijadikan Sasaran Empuk.
Tidak Pandai Menjaga Diri dari Manusia-Manusia
PREDATOR, memang Layak Disebut Orang Bodoh, “si Bodoh yang Baik Hati” alias “si
Baik Hati yang Bodoh”
Question: Apa yang dapat membuat seseorang kurang dihargai oleh orang lain, meski sudah banyak buat baik?
SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Jika Anda merupakan Korban, jadilah Korban yang
Berdaya dan Tegar alih-alih Korban yang Tidak Berdaya, Setidaknya dari Segi
Pikiran dan Kejiwaan
Tanggung-Jawab, Kepentingan Siapakah, Korban atau
Pelaku?
Question: Apa yang harus kita katakan, sebagai korban, agar orang yang telah merugikan kita mau bertanggung-jawab? Mengapa kesannya seolah, kita selaku korban yang harus merasa takut agar tidak jadi korban akibat perbuatan orang lain, bahkan merasa takut pula ketika pelakunya tidak mau bertanggung-jawab, bahkan korban pula yang terkesan harus mengemis-ngemis agar pelakunya mau bertanggung-jawab atas perbuatannya yang telah merugikan kami?
LEGAL OPINION
Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli dengan Kewajiban
Pembelian Kembali (REPO) atas Saham
PENGGELAPAN terhadap GADAI SAHAM disertai PENCUCIAN UANG, Dakwaan Pasal Berlapis
Question: Terhadap perjanjian REPO, Repurchase Agreement yang disertai klausula kewajiban pihak penjual saham untuk membeli kembali sahamnya tersebut saat jatuh tempo, apakah dapat dimaknai pembeli saham memiliki kebebasan untuk membebaskan kewajiban pihak penjual untuk membeli kembali saham yang telah dijualnya tersebut, alias pembeli saham berhak menjual saham yang dibeli tersebut kepada pihak ketiga?
SENI PIKIR & TULIS
Johnsen Tannato si TUKANG PERKOSA & PENJAJAH
TIDAK PUNYA MALU, Lebih Sibuk Tipu-Menipu (Modus Tipu-Muslihat) dan Berkelit
daripada Bertanggung-Jawab atas Dosa-Dosanya
Tidak Mau Bayar Tarif Jasa SEPERAK PUN, Lantas
Menyebut Diri sebagai Konsumen yang Berhak Meminta dan Menuntut Dilayani?
Lantas, Apa Bedanya dengan PERBUDAKAN dan KERDA RODI? Itulah si TIDAK TAHU MALU
bernama Johnsen Tannato
Pernah terdapat kisah, seseorang yang berjasa bagi warga di suatu tempat, hendak membeli sesuatu barang dari lapak milik seorang penjual di pinggir jalan. Ketika berminat membeli dan bertanya berapa harganya kepada pemilik kios, sang pemilik kios kemudian menyatakan itu boleh diambil sang oleh tokoh tersebut tanpa perlu membayar harganya. Yang membuat kita terenyuh, sang tokoh kemudian menanggapi dengan kalimat sebagai berikut : “Mana boleh begitu, Anda sedang bekerja mencari nafkah. Saya akan membeli barang ini, namun disertai harga yang harus saya bayarkan.” Akhirnya sang penjual pun menerima harga jual-beli barang tersebut dari sang tokoh, yang bersikap penuh pengertian dan saling menghargai profesi satu sama lainnya.
SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Ketika Iblis Teriak Iblis dan Setan Teriak Setan,
Manusia yang Kesetanan Penghapusan Dosa
Question: Pernah ada cerita, salah seorang umat Buddhist memiliki keluarga yang beragama nonBuddhist. Umat Buddhist ini dikucilkan di rumahnya, oleh anggota keluarganya yang berlainan agama dan semata karena lain agama. Ketika umat Buddhist ini memasak makanan di rumah, anggota keluarga serta menantunya menolak memakannya dan memilih membeli di restoran, sembari berkata, “Tidak mau makan masakah pengikut setan!”. Bagaimana cara menjawabnya, ketika ada anggota keluarga yang berbicara dan bersikap yang sejahat itu?
LEGAL OPINION
Pidana bagi Pelaku PEMERASAN dengan Ancaman PSIKIS
Question: Bila kerugian korban pemerasan adalah relatif kecil nominalnya, apakah pelaku yang telah melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti korban, tidak bisa dilaporkan dan dipidana penjara?
SENI PIKIR & TULIS
Persona Dibalik Ketidakberdayaan dan Dibalik Kekuasaan, Satu Sosok Berwajah Ganda
Orang-orang yang baik dan jujur, adalah amat langka adanya. Namun orang yang semula jahat bisa berubah menjelma menjadi orang baik, lebih langka lagi adanya—sekalipun mereka mengaku-ngaku telah “tobat” dan semudah mengklaim telah “bertobat”. Apa yang penulis kemukakan tersebut di atas, bukanlah pandangan yang berlebihan tanpa dasar empirik, namun disarikan dari pengamatan pribadi penulis yang telah berusia hampir separuh abad lamanya hidup dan bersentuhan langsung dengan berbagai fenomena sosial-kemasyarakatan di Indonesia.
SENI JIWA
Yang Lebih Adil Belum Tentu Sudah Adil dan Paling
Adil. Diantara yang Terburuk, Bukan yang Terburuk ataupun yang Bukan Lebih
Buruk sudah Cukup Lumayan
Hukum Karma memang Tidak Ideal Adanya, Mengingat Cara
Bekerjanya yang Tidak Efektif, karena Kerap Matang Berbuah di Kehidupan
Mendatang, entah Buah Karma Baik maupun Buah Karma Buruk untuk Dipetik Sendiri
oleh Sang Pelaku yang Menanam. Namun, Diluar Hukum Karma, Ketidakadilan Jauh
Lebih Tidak Terperi. Setidaknya, Hukum Karma Tergolong sebagai Hukum yang
Meritokrasi dan Egaliter
Question: Apakah memang betul, hukum karma adalah hukum yang paling adil dari semua jenis hukum yang kita kenal di dunia ini?
SENI
SOSIAL
Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra
Ahimsa Vs. Kekerasan Fisik untuk Menyelesaikan Setiap
Masalah, Anda yang Manakah?
Question: Memangnya yang disebut dengan manusia yang beradab dan yang masih biadab (belum beradab), seperti apakah perbedaan hakikinya dan esensinya semacam apa? Salah satu sila dalam Pancasila ada menyebutkan, “kemanusiaan yang adil dan beradab”, apa maksudnya istilah “beradab” ini?
Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab
Jika Johnsen Tannato Tidak Setuju dengan Aturan Main Milik Tuan Rumah, maka Jangan Bertamu. Ketika Anda Bertamu ke Perkantoran, Anda Diminta Menyerahkan Jaminan / Deposit berupa KTP. Kami, Penyedia Jasa Hukum secara Virtual, Wajar Meminta Jaminan berupa Deposit Tarif Sebelum Pengguna Jasa Meminta Dilayani—Semua Penyedia Jasa Hukum secara Virtual Menerapkan SOP Serupa
LEGAL OPINION
Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dapat Diberlakukan terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum seperti Penggelapan, Pencurian, Penipuan, dan sebagainya
Tindak Pidana Pencucian Uang Tidak Identik dengan
Tindak pidana Korupsi
Question: Ada kesan, seolah-olah Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hanya dapat diterapkan bagi Terdakwa kasus Tindak pidana korupsi. Apakah benar demikian? Semisal kita selaku anggota masyarakat menjadi korban kejahatan modus penipuan atau bahkan kejahatan penggelapan uang yang merugikan korban, lantas pelakunya mengalih-wujudkan dana yang ia tipu atau gelapkan kedalam bentuk barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak untuk menyamarkan asal-usul sumber kekayaannya yang diperoleh secara ilegal dan melawan hukum, maka apakah peristiwa pidana semacam ini pihak pelakunya tidak bisa dituntut pula dengan Undang-Undang TPPU karena jelas-jelas pelaku penggelapan maupun penipuan dengan nomimal yang besar, pasti kemudian melakukan modus “money laundring” mengingat tidak mungkin dana yang digelapkan sebesar itu habis untuk sekadar membeli makanan?
LEGAL OPINION
Menang / Memenangkan Gugatan adalah Perkara Mudah,
namun Menyelesaikan Sengketa Barulah Butuh Strategi yang Strategis ketika
Menyusun Rumusan Surat Gugatan dan Pokok Permintaan Penggugat untuk Diputus
Hakim Pengadilan
Question: Sering kita dengar adagium sinisme dalam dunia hukum, “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Apa maksudnya “menang jadi arang”. Menang gugatan, mengapa justru menjadi arang?
LEGAL OPINION
Grup Usaha yang Mengeksploitasi Pekerja, Satu Orang
Pegawai Diwajibkan Mengerjakan Puluhan hingga Ratusan Badan Hukum Perseroan
Terbatas
GRUP USAHA Bukanlah “Entitas Hukum”, namun “Istilah
Bisnis” Semata
Question: Ada banyak pelaku usaha besar di Indonesia yang
mencoba bersikap curang kepada karyawannya yang dieksploitasi untuk kepentingan
berbagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas-Perseroan Terbatas milik
seorang pemilik usaha yang sama, dimana waktu dan keringat benar-benar diperas
oleh segala keinginan sang pemilik usaha yang ingin mendirikan usaha ini dan
itu, mendirikan puluhan hingga ratusan Perseroan Terbatas baru lainnya, namun
karyawan yang disuruh mengerjakan ialah karyawan yang “itu-itu saja”. Ketika
sebagai pegawai kita berkeberatan diberi perintah yang melewati batas semacam
itu, pihak Kepala HRD berkelit, bahwa ini adalah “Grup Usaha”, sehingga setiap karyawan
memang harus bekerja untuk seluruh unit usaha yang tergabung dibawah “Holding Company” ini.
Sebenarnya yang namanya “Grup
Usaha” atau “Holding Company” itu,
apa boleh seenaknya memperlakukan karyawannya secara eksploitatif demikian,
dalam artian harus patuh mengerjakan semua perintah untuk kepentingan seluruh
Perseroan Terbatas milik sang “owner”,
tanpa boleh keberatan ataupun menolak? Mereka juga kerap menjadikan itu sebagai
modus terselubung untuk memberhentikan secara politis karyawan yang ingin
mereka singkirkan. Yang saat ini kami sebagai para pegawai alami ialah, pihak
pemilik usaha terus saja dengan serakahnya mendirikan berbagai PT-PT baru,
sekalipun saat ini sudah ada hampir seratus PT tercatat di tempat kami yang
dimiliki “owner” (pemilik usaha) yang
sama, yang sebagian diantaranya hanya didirikan untuk dijadikan “shell company” atau “perusahaan boneka”
untuk mematikan kompetitor di pasar.
Sehingga, antara bobot dan
beban kerja, tidak lagi sebanding dengan kuantitas pegawai yang “itu-itu saja”
alias pegawai yang sama kini harus menambah beban tugas yang harus dipikul
untuk kepentingan pengerjaan berbagai perusahaan baru lainnya. Pemilik usaha
seenaknya saja memberi perintah untuk kami kerjakan, bahkan ada beberapa PT
yang bukan dimiliki si “owner”, akan
tetapi milik kawan si “owner”, namun
segala perizinan usaha dan kontrak-kontrak bisnisnya harus kami juga yang urus dan
kerjakan. Tendensinya pihak “owner”
semakin kian serakah saja, tidak ada habis kemauannya untuk diikuti dan
dituruti. Memang mengherankan ketika Tuhan justru memberi kesuksesan kepada
pengusaha semacam ini, sehingga menjadi “besar kepala” dengan menghisap “keringat
bercampur darah” pegawai.
Modus lainnya ialah memindahkan pegawai ke Perseroan Terbatas lainnya (bukan ke “kantor cabang” lainnya dari Perseroan Terbatas yang sama), tanpa mau membayar pesangon saat hendak dipindahkan, dengan alasan masih satu “Grup Usaha”. Mengundurkan diri bukanlah opsi cerdas bagi kami, karena sama artinya rugi di pihak karyawan dan perusahaan yang menang karena tidak harus bayar pesangon apapun. Jika kami keberatan dan menolak untuk mengikuti perintah yang tidak patut demikian, apakah bisa menjadikan itu sebagai alasan bagi karyawan untuk menuntut PHK (pemutusan hubungan kerja) ke pengadilan disertai kompensasi pesangon dua kali ketentuan normal, mengingat perintah kerja yang diberikan tidak sesuai kepatutan maupun keadilan bagi seorang pekerja atau pegawai?
LEGAL OPINION
Ketentuan Hukum Sertifikat Tanah ELEKTRONIK
Question: Seperti apa saja hal-hal penting yang membedakan antara sertifikat hak atas tanah “konvensional” (berupa dokumen fisik) terbitan BPN dan sertifikat hak atas tanah “elektronik”, yang perlu warga masyarakat ketahui kedepannya nanti?
LEGAL OPINION
Subjektivitas Bukanlah Sumber Ketidakadilan,
sementara Objektivitas Mengasingkan Manusia dari Kemanusiaan
Question: Yang namanya kemanusiaan yang adil dan beradab, itu coraknya hanya bisa terjadi ketika seorang hakim bersikap subjektif ataukah sebaliknya, semata objektif? Banyak pihak yang menuntut agar hakim bersikap objektif, namun apakah selalu benar demikian?
LEGAL OPINION
Bukan Persoalan Mana yang Lebih Tinggi, namun Mana Hukum yang Lebih PENTING, Lebih MEMBUMI, dan Lebih BERFAEDAH
Question: Banyak orang, semata agar tampak menjadi seorang pembela Tuhan (seolah dapat membuat Tuhan merasa tersanjung, meski Tuhan tidak butuh “penjilat”), menyatakan secara membuta bahwa “hukum agama” adalah hukum tertinggi. Apakah betul demikian adanya bila kita tinjau secara filsafat, disiplin ilmu yang membolehkan atau memberi kita ruang untuk mengkritisi serta mempertanyakan secara bebas dan mandiri, mencerna sebelum menerimanya begitu saja?