(DROP DOWN MENU)

PENIPU Johnsen Tannato, Maling Teriak Maling, Lebih Sibuk Berkelit dan Membantah

Sudah Jelas Profesi KONSULTAN HUKUM Mencari Nafkah dari Menjual JASA Tanya-Jawab

Jika Johnsen Tannato Tidak Setuju dengan Aturan Main Milik Tuan Rumah, maka Jangan Bertamu. Ketika Anda Bertamu ke Perkantoran, Anda Diminta Menyerahkan Jaminan / Deposit berupa KTP. Kami, Penyedia Jasa Hukum secara Virtual, Wajar Meminta Jaminan berupa Deposit Tarif Sebelum Pengguna Jasa Meminta Dilayani—Semua Penyedia Jasa Hukum secara Virtual Menerapkan SOP Serupa

Mungkinkah Anda dapat menemukan info nomor kontak kerja profesi kami dalam website profesi KONSULTAN HUKUM ini, tanpa terlebih dahulu membaca “syarat dan ketentuan layanan” berupa ketentuan tarif konsultasi serta ketentuan deposit tarif sebelum berhak meminta dilayani jasa tanya-jawab seputar hukum? Hanya pembayar tarif yang berhak disebut sebagai KLIEN. KAMI YANG MERANCANG DESAIN WEBSITE INI SECARA KHUSUS, SEBAGAI INDIKATOR UNTUK MENILAI ITIKAD PIHAK-PIHAK YANG MENCOBA MENYALAH-GUNAKAN INFO NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KAMI!

NAFKAH MERUPAKAN PERSOALAN HIDUP DAN MATI. Mengganggu orang yang sedang berkerja mencari nafkah, sudah sangat tercela. Terlebih memperkosa dan memperbudak profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, sungguh BIADAB, JAHAT, TERCELA, SERAKAH, TIDAK TAHU MALU, LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS (pengemis bahkan lebih terhormat, tidak mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring milik profesi orang lain), itulah JOHNSEN TANNATO sang Pemerkosa Profesi Konsultan yang Memperbudak dengan Modus Tipu Muslihat

Johnsen Tannato yang meminta (“you asked for it”) untuk dicantum ID-nya pada laman “BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN”, akibat ulahnya sendiri sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan berisi MODUS eksploitasi profesi konsultan yang sangat mengganggu pekerjaan maupun menyita waktu produktif kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan menelepon), dari nomor 08161956122 yang dimiliki Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut:

Johnsen Tannato : “Pagi. Shietra Konsultan?

[NOTE : Etika bertamu seperti apa itu, merepotkan kami selaku tuan rumah untuk repot-repot bertanya, “Anda siapa? Ada keperluan apa?” Meski, “syarat dan ketentuan layanan” dalam website profesi kami sudah tegas mensyaratkan pengunjung website kami untuk mendaftar dengan format pendaftaran yang telah kami tetapkan, seperti memperkenalkan diri dan menyebutkan maksud serta tujuan menghubungi kami.]

Konsultan Shietra : “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?

Johnsen Tannato : “Dari google.”

[NOTE : Ia tidak berani menyebutkan url link website dimana ia bisa mendapatkan nomor kontak kerja kami. Kami tantang yang Johnsen Tannato untuk menyebutkan url link website profesi kami dimana ia bisa menemukan dan mendapatkan info nomor kontak kerja kami.]

 Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.” [Belum apa-apa Johnsen Tannato, sang tamu tidak dikenal yang tidak memiliki sopan santun maupun etika komunikasi bertamu ini, sudah kami tegur. Itikad semacam apa itu?.]

Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

[NOTE : Telah ternyata Johnsen Tannato mengetahui PASSWORD yang telah kami syaratkan dalam website, namun menunggu untuk ditegur, meski isi password yang kami syaratkan sangat wajar sifatnya—cerminan sikap arogan dan melecehkan kami selaku tuan rumah. Ia telah menyebutkan kasus kepailitan yang hendak ia konsultasikan, dan bila tidak kami sanggupi maka akan kami tolak. Dirinya pun menyatakan siap membayar jasa konsultasi yang berlaku, artinya Johnsen Tannato SUDAH MENGETAHUI KETENTUAN TARIF YANG KAMI BERLAKUKAN LENGKAP DENGAN KETENTUAN DEPOSIT TARIF YANG TELAH DIBACA OLEHNYA SEBAGAIMANA DICANTUM DALAM “SYARAT & KETENTUAN LAYANAN” dalam website sebelum dirinya berhasil mendapatkan info nomor kontak kerja profesi kami.]

Konsultan Shietra : “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?

Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...

[NOTE : dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via teks messenger di telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN. Sudah jelas kami sedang mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB, masih juga bertanya “boleh saya bertanya satu hal mengenai CASE / KASUS saya?”—secara implisit berbunyi : “Boleh saya PERKOSA SATU KALI SAJA PROFESI PAK KONSULTAN HUKUM DENGAN MENJAWAB PERTANYAAN MASALAH HUKUM SAYA TENTANG KEPAILITAN?”]

 Johnsen Tannato seketika itu pula kami tegur atas kelakuannya yang lancang karena tidak menghormati dan tidak juga menghargai profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah sebagai konsultan hukum. Selanjutnya ia menyatakan bersedia deposit tarif yang sebagaimana kami syaratkan dalam website, dengan berkata “Baik.”, dan kami berikan tata cara DEPOSIT tarif sebagai jaminan agar pengguna jasa tidak kabur begitu saja setelah menikmati layanan jasa tanya-jawab seputar hukum yang kami berikan, namun setelah ditunggu berhari-hari lamanya, Johnsen Tannato tidak kunjung DEPOSIT tarif layanan jasa.

Akhirnya kami menyadari bahwa memang itulah modus penipuan Johnsen Tannato, yang telah menikmati berbagai publikasi ilmu hukum dalam website profesi kami, yang kami bangun dan dirikan dengan pengorbanan tidak terhitung lagi dari segi biaya, waktu, tenaga, pikiran, air mata, perasan keringat, hingga tetesan darah, namun membalas budi baik kami dengan MEMPERKOSA dan MEMPERBUDAK profesi kami—alih-alih berterimakasih kepada kami yang telah begitu berjiwa sosial dengan berbagai publikasi ilmu hukum dalam website profesi konsultasi hukum kami ini, Johnsen Tannato justru membalasnya dengan lebih jahat dari sekadar air tuba, yakni PERKOSAAN, MODUS PENIPUAN EKSPLOITATIF, dan PERBUDAKAN!

 Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan memakai modus tipu daya dan tipu muslihat berpura-pura hendak mendaftar menjadi klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum apa-apa telah berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam website ini (meski dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami dalam website yang sama), dan belum apa-apa telah melanggar syarat dan ketentuan layanan profesi kami.

 Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN, SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa mendapat nomor kontak kami, cobalah Anda sendiri buktikan, bisakah Anda menemukan info nomor kontak kerja kami maupun PASSWORD tanpa membaca seluruh “syarat dan ketentuan” mengenai tarif dan deposit tarif?), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI—sengaja melanggar, maka sama artinya meminta dijatuhi sanksi, “you asked for it!”.

Johnsen Tannato kemudian melakukan teror demi teror serta intimidasi selang satu bulan setelah kami tegur dan BLOKIR nomor seluler yang bersangkutan, karena telah kami masukkan ke dalam daftar BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM. Teror dan intimidasi yang Johnsen Tannato lakukan, dengan memakai modus “anonim” (namun tetap dapat kami lacak dengan metode investigasi tertentu), melontarkan berbagai perkataan penuh cacian, makian, penghinaan, pelecehan verbal, bahkan mengirimi kami foto Konsultan Shietra yang Johnsen Tannato sebut sebagai hewan primata, menyebut bahwa SOP kami “ribet”—SOP penyedia mana yang bisa seenaknya meminta dilayani tanpa patuh pada prosedur?—meski Johnsen Tannato tidak perlu beranjak dari kursinya dan memperkosa profesi konsultan hukum semudah bermain handphone di tangannya (sewenang-wenang dan menyalahgunakan), tidak mau repot-repot mengisi formulir tamu ataupun pendaftaran, tidak mau repot-repot deposit tarif, tidak mau repot-repot baca dan setujui kontrak perjanjian jasa hukum, tidak mau repot-repot mengangkat pantat busuknya dari kursi, mengharap dilayani meski tidak membayar tarif jasa profesi SEPERAK PUN!

Atas segala perilaku tidak etis serta biadab Johnsen Tannato, kami putuskan untuk memberikan “punishment” berupa mempublikasikan fakta-fakta perilakunya yang telah memperkosa profesi kami yang sedang mencari nafkah sebagai konsultan hukum. Berlanjut pada beberapa tahun berselang, Google mengirimi kami email notifikasi adanya aduan konten yang diajukan oleh Johnsen Tannato, atas publikasi kami agar semua masyarakat mengetahui kejahatan dan DOSA yang telah Johnsen Tannato terhadap kami yang sedang mencari nafkah—nafkah merupakan persoalan hidup dan mati profesi orang lain, bukan untuk dilecehkan ataupun diremehkan.

Berikut aduan Johnsen Tannato yang kembali MEMBUAT DOSA dengan melancarkan serangkaian FITNAH demi FITNAH kepada kami selaku korbannya, dimana lagi-lagi Johnsen Tannato memainkan modus “play victim” maling teriak maling, ia ajukan kepada Google dengan harapan dapat membungkam kami untuk menyuarakan fakta dan kebenaran:

Dear admin,

Saya baru tahu dan sadar ada konten ini yang mencemarkan nama baik saya, segala yang di ceritakan di konten itu tidak benar.. apalagi saya di katakan penipu, pemerkosa profesi konsultan...

Jadi ceritanya kejadian ini sudah lama sekitar th 2019..  di awal saya ada menghubungi dengan cara menelepon kantor konsultan shietra untuk menanyakan terlebih dahulu apakah kantor konsultan tsb bisa sesuai dengan apa yang ingin saya konsultasikan.. jadi saya hanya sebatas bertanya terlebih dahulu karena saya sebagai orang awam ingin memastikan saya menggunakan jasa konsultan yang tepat... Jadi intinya saya belum mengkonfirmasikan untuk memakai jasa konsultan tsb...

[NOTE : Johnsen Tannato telah MENJILAT LUDAHNYA SENDIRI, dengan memungkiri apa yang telah ia nyatakan sebelumnya ketika menghubungi kami:

Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]

Jadi saya hanya sebatas menanyakan terlebih dahulu termasuk biaya konsultasi.. artinya  belum ada konsultasi sama sekali yang diberikan pihak kantor tsb... namun anehnya tiba2 saya dipaksa untuk membayar tarif konsultasi dan di anggap melanggar profesi nya, padahal saya belum memutuskan memakai jasanya apalagi mendapatkan konsultasi langsung... Kan aneh masih dalam tahap menanyakan profesi mereka apa cocok dengan  apa yg ingin saya konsultasikan tiba2 saya harus di suruh bayar... dan semua itu masih dalam tahap pembicaraan via telepon dan chat wa... artinya memang belum ada kesepakatan tatap muka untuk konsultasi...

[NOTE : JIka SOP kami selaku Tuan Rumah mensyaratkan DEPOSIT tarif, dan Johnsen Tannato tidak setuju, mengapa memaksakan diri menghubungi kami? Begitu dungunya Johnsen Tannato sampai-sampai tidak mampu membedakan antara “DEPOSIT tarif” dan “BAYAR TARIF”. Silahkan cari sampai dapat, penyedia jasa konsultasi hukum yang tidak mensyaratkan ketentuan serupa, terlebih belum apa-apa sudah meminta dilayani : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]

Singkat cerita saya putuskan tidak memakai jasa konsultan tsb.  karena saya merasa  tertekan dengan arogansi perlakuan mereka .. yang tidak profesional dan santun...

[NOTE : Luar biasa akrobatik putar balik fakta oleh Johnsen Tannato, sampai-sampai tuan rumah yang dikatakan sebagai tidak sopan dan tidak santun, seolah sang tamu asing telah bersikap sopan dan santun terhadap tuan rumah.]

Sebagai seorang konsumen saya juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan hal simpel seperti itu ( BUKAN KONSULTASI )

[NOTE : Semua ketentuan layanan, termasuk DEPOSIT TARIF, telah disebutkan secara tegas dalam website profesi kami, dimana Johnsen Tannato tidak mungkin tidak membacanya sebelum berhasil menemukan info nomor kontak kerja kami. Konsumen? Tidak bayar tarif, tidak juga mau deposit tarif, artinya BUKAN KLIEN! Konsultan hukum mana, yang sudi dan rela diperkosa oleh Johnsen Tannato dengan pertanyaan : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]

Setelah itu saya merasa tidak perlu lagi meladeni mereka yang terus meneror saya melalui sms atau chat wa... saya jadi tambah bingung profesi seorang konsultan koq bisa arogan seperti ini... padahal saya sama sekali tidak merugikan apa2 ke mereka... saya hanya sebatas bertanya sebagai seorang awam untuk memastikan  tidak salah menggunakan jasa konsultasi yang sesuai bidangnya.. dan saya bertanya pun dengan baik dan sopan ( bisa liat skrip awal saya memulai pembicaraan )

[NOTE : Baik dan sopan? Kami selaku Tuan Rumah yang harus repot-repot bertanya kepada sang tamu tidak dikenal “siapa nama Anda?”, “apa maksud dan tujuan Anda mengganggu pekerjaan kami?”, bahkan belum apa-apa sudah mendapat teguran dari kami karena secara sengaja melanggar “syarat dan ketentuan” layanan bagi pihak yang mencoba menghubungi kami?]

Akhirnya saya baru tahu dan sadar bulan oktober ini ... ada 2 konten yang di keluarkan konsultan shielter itu... ternyata mereka sudah memposting sejak maret 2019... dan ini sangat merugikan saya dan mencoreng nama baik saya.. sekaligus menfitnah saya...

Saya sudah coba ke kantornya yang tertera di alamat webnya ada 2 yaitu di Universitas Tarumanagara, Gedung Utama dan yang berada di Mall Epicentrum walk office lt 5 no A529, jl rasuna said... ternyata 2 tempat tersebut tidak ada kantor konsultan Shielter.

Dan saya sudah coba hub no hp yang tertera di webnya 0[REDACTED]-518 juga tidak bisa di hubungin.

[NOTE : Nomor kontak kerja Konsultan Shietra adalah nomor seluler yang sama dan tidak berubah hingga saat kini sejak tahun 2008. Namun kami memblokir nomor seluler Johnsen Tannato agar tidak lagi membuang waktu kerja produk kami. Siapa yang sudi diganggu oleh seorang PEMERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Johnsen Tannato ini?]

Jadi saya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini tetapi Kantornya sudah tidak ada lagi dan sudah tidak bisa di hubungin lagi.

[NOTE : Saat pandemik COVID-19, banyak kantor hukum merubah fungsi kantor fisik menjadi Kantor Virtual (VIRTUAL LAW FIRM). Mengapa Johnsen Tannato merasa berhak mengatur-ngatur profesi orang lain? Sudah tidak ada lagi, bukan artinya tidak pernah ada kantor fisik milik kami.]

Untuk itu saya mohon pihak Google untuk menghapus ke dua website/konten tsb. karena saya merasa sangat di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini dari kantor konsultan shielter yang nggak jelas keberadaannya sekarang.

[NOTE : Siapa yang sudi, membuang waktu berjumpa dengan “manusia sampah” TUKANG LANGGAR dan TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN semacam Johnsen Tannato? Time is money, waktu kami adalah UANG! Tidak ingin membayar kompensasi waktu kami SEPERAK PUN, namun mengharap dilayani?]

Dan secara konsumen saya merasa teraniaya oleh arogansi yang mengatasnamakan sebuah profesi konsultan hukum yg seharusnya mengayomi dan membantu pencerahan..  ini malah mengintimidasi secara arogan.. seperti seorang preman yang lagi memeras... jadi saya merasa terjebak dengan bahasa hukumnya yang mungkin sengaja untuk menjebak orang2 seperti saya, aneh saja ... hanya bertanya untuk mengetahui profesi konsultan hukumnya sudah sesuai yang kita mau... apakah itu di anggap salah?  dan saya menanyakannya juga dengan sopan.. Apa yang saya tipu .. apa yang di rugikan...? tidak ada sama sekali .. Justru Saya merasa malah yang  di tipu dengan jebakan2 bahasa hukumnya di websitenya

[NOTE : Konsumen? Memangnya Johnsen Tannato pernah membayar tarif jasa kami? SEPERAK PUN TIDAK. Lantas, atas dasar delusi apa dirinya merasa berhak memperbudak profesi kami? Sudah jelas Konsultan Hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, masih juga bertanya? Silahkan gugat atau lapor ke polisi, kami tantang Johnsen Tannato, barulah kita akan berjumpa tatap-muka di PENGADILAN!]

Saya tahu telp kantor konsultan itu juga dari Google.. dan mohon perhatian pihak Google juga karena  hati2 bagi yang menggunakan jasa kantor konsultan tsb. karena Kantornya sudah TIDAK ADA... jadi ini bisa di katakan  sebuah PENIPUAN dengan alamat yang nggak ada Kantornya.

[NOTE : Nomor seluler kerja Konsultan Shietra adalah nomor yang sama dengan nomor seluler sejak tahun 2008 hingga saaat kini. Namun nomor seluler Johnsen Tannato yang telah kami BLOKIR dan BLACKLIST. Sudah tidak ada, bukan berarti tidak pernah ada kantornya. Apakah ilegal, membuka “Virtual Law Firm”?]

Mohon sekali lagi kiranya permohonan penghapusan ke 2 konten tsb. bisa di hapus oleh pihak Google

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya ...

Namun Google tidaklah sebodoh itu sehingga termakan oleh berbagai modus tipu muslihat Johnsen Tannato, dengan tetap mempublikasikan perihal perbuatan jahat Johnsen Tannato dalam memperkosa dan memperbudak profesi konsultan hukum lewat modus penipuan. Terbukti jika Anda mengetik kata kunci “Johnsen Tannato” di Google, maka muncul hasil pencarian nomor pertama di SERP (search engine result page) milik Google. Namun Johnsen Tannato belum cukup puas, ia membuat “BLACK CAMPAIGN” dengan menjadi HATERS yang mencoba merusak dan mencemari reputasi profesi Konsultan Shietra dengan membuat berbagai testimoni palsu pada akun “Google Business” milik Konsultan Shietra, salah satunya menggunakan tangan orang dekat Johnsen Tannato yang bermama Fenny Imelda, pada bulan-bulan yang sama dengan ketika aduan di atas diajukan Johnsen Tannato kepada pihak Google.

Konsultan Shietra, dengan ini MENANTANG Johnsen Tannato untuk berhadap-hadapan di pengadilan. Kami tidak perduli apapun klaim Johnsen Tannato sang PENIPU. Kami hanya perduli apa kata HAKIM di pengadilan. Sebagai penutup, berikut tanggapan Konsultan Shietra, khusus diperuntukkan bagi Johnsen Tannato, sang PENIPU, PEMERKOSA, PENJAJAH YANG TEGA MEMPERBUDAK PROFESI ORANG LAIN lewat MODUS TIPU DAYA & TIPU MUSLIHAT:

1.) Siapa yang izinkan Anda untuk bercerita masalah hukum kepada kami selaku Konsultan Hukum? Apa bedanya antara Anda dan pencuri yang mengambil sesuatu tanpa diberi izin? TIDAK PERNAH kami izinkan, lalu Anda mau apa? Itu yang Anda sebut “sopan santun”?

2.) Kapan, Anda pernah kami nyatakan sebagai Klien?

3.)  Apa hak Anda untuk meminta dilayani dan atas dasar apa, serta apa juga yang menjadi kewajiban Anda?

4.) Anda tidak pernah menyatakan bersedia membayar tarif layanan, terlebih bertanya perihal besaran tarif jasa, maksud Anda apa selain  sekadar tanpa malu “memperkosa” profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Tidak menyatakan hendak membayar tarif jasa serta tidak pula bertanya perihal besaran tarif layanan, lalu apa maksud Anda mengganggu kami?

5.) Siapa yang izinkan Anda menyalah-gunakan info kontak kami? Sudah dilarang, untuk apa lagi minta izin? Izin untuk melanggar?

6.) Sudah berapa banyak korban perkosaan Anda? Konsultan mana lagi yang hendak Anda “perkosa” profesinya?

7.) Pengemis mana, yang punya masalah hukum, wahai gembel?

8.) Anda telah menikmati berbagai karya tulis kami, namun membalas budi  baik kami dengan “perkosaan”?

9.) Mengapa tidak Anda saja yang bekerja pada kami, dengan upah berupa kata “terimakasih”?

10.) Sudah dilarang, peringatan dalam website demikian besar, masih juga sengaja melanggar, dan masih juga berdelusi mengharap dilayani?

11.) Belum apa-apa sudah melecehkan, bagaimana nanti?

12.) Sudah putus, urat malu Anda? “Tes” memperkosa profesi orang lain? Anda “tes” saja otak Anda sendiri, mungkin ada yang korsleting di dalam kepala Anda itu.

13.) Anda pikir siapa diri Anda? Apa bedanya Anda dengan jutaan “manusia sampah” (spammer) di luar sana?

14.) Begitu rupanya orangtua dan agama Anda mengajarkan, memperkosa  dan merampok nasi dan lauk “B2” dari piring profesi orang lain, disebut “halal”? Apa sih, agama Anda?

15.) Anda bangga, mengaku-ngaku dan bersikap sebagai “GEMBEL”"? Tambahkan kata itu, sebagai gelar di depan nama Anda.

16.) Siapa yang tidak akan “MURKA”, Anda perkosa dan suruh “makan batu”? Korban yang menjerit, Anda  sebut “tidak sopan”, seolah perkosaan Anda disebut “sopan”?

17.)  Profesi mana, yang tidak menetapkan “term and conditions” layanan? Pernah Anda bertanya, apa saja “syarat dan ketentuan”-nya?

18.) Anda mati pun, apa urusannya dengan kami?

19.) Sudah melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa, baru setelah itu “minta izin”? Minta izin untuk melanggar dan memperkosa? Kalau begitu, kami juga minta izin untuk menampar wajah tidak tahu malu milik Anda.

20.) Sengaja melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa, patut diganjar “reward” ataukah “punishment”?

21.) Siapa yang mengizinkan Anda untuk mengganggu waktu, pekerjaan, maupun waktu istirahat profesi orang lain?

22.) Enak ya, tidak mau repot-repot ke Kantor Hukum, tidak mau bersusah-payah riset hukum, tidak mau bayar biaya layanan jasa, tidak mau buang waktu untuk belajar hukum, lantas ingin semudah bermain handphone untuk memperkosa profesi Konsultan Hukum?

23.) Memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, disebut  “sepele”? Ciri khas mental kriminil, meremehkan dan menyepelekan  perasaan korbannya.

24,) Sudah begitu tegas peringatan dalam website ini, “KONSULTAN HUKUM, HANYA MELAYANI KLIEN”, masih pula lancang menuntut dilayani tanpa mau memberi imbalan jasa sepeser pun?

25.) Coba sebutkan, apa faedah dan untungnya bagi kami diganggu dan  direpotkan oleh urusan dan kepentingan pribadi Anda?

26.) Anda mengganggu hanya untuk meminta, mengambil, mengemis, serta merampas hak kami?

27.) Minta tolong? Merampas hak kami serta memperbudak profesi kami, disebut sebagai minta tolong? Tolong Anda musnah saja dari muka  bumi, hanya merusak pemandangan bagai polusi.

28.) Meminta tanpa mau membayar harga sepeser pun, apa itu namanya jika bukan mencuri / merampok hak milik orang lain atas tarif jasa? Agama Anda tidak mengajarkan itu sebagai perbuatan tercela disamping hina?

29.) Secara lancang menyuruh kami untuk kerja rodi “makan batu”, masih pula tanpa malu meminta dilyani? Memperbudak profesi orang lain disebut sebagai sopan santun? Begitu, Anda mendidik dan di-didik keluarga dan guru Anda, merampas hak orang lain tanpa rasa malu?

30.) Apa bedanya antara Anda dan perampok ataupun pemerkosa yang banyak berkeliaran di luar sana? Untuk apa pula kami bersedia meladeni seorang pemerkosa ataupun perampok semacam Anda? Dunia ini tidak pernah kekurangan perampok ataupun pemerkosa. Dunia ini justru dikotori dan dicemari oleh kalian yang sebaiknya punah saja.

31.) Kegilaan semacam apa yang bersarang di otak Anda sehingga tanpa malu berkeyakinan bahwa orang lain akan senang bila profesinya diperkosa?

32.) Selama ini Anda bekerja sesuai profesi Anda, tanpa menuntut upah  ataupun harga jual? Semoga Anda benar-benar mati “makan batu” sebagaimana sikap Anda terhadap profesi kami.

33.) Apa bedanya antara Anda dan hewan, sama-sama tidak punya malu. “Manusia hewan” mengharap masuk surga?

34.) Tidak ingin repot-repot riset hukum, menguras waktu menekuni bidang hukum, dan juga tidak ingin repot-repot keluar modal untuk belajar ilmu hukum, lantas ingin membuat kami repot dan direpotkan? Anda bukanlah “bos” kami, terlebih ingin diperlakukan seperti seorang klien pembayar tarif jasa. Anda hanya seorang “penjajah” yang menjajah!

35.) Anda sendiri saja tidak perduli pada hak-hak kami, lantas untuk apa juga kami memusingkan urusan maupun masalah Anda yang hanya menyerupai “sampah pengganggu” di mata kami? Tumpukan sampah, berserakan di luar sana. Dunia ini tidak pernah kekurangan sampah milik “manusia sampah”. Jangan menyampah di tempat  kami.

36.) Anda pikir kami “kurang kerjaan”, sampai-sampai bersedia meladeni manusia “kurang kerjaan” semacam tukang perkosa profesi orang  lain?

37.) Kami menjual jasa, waktu, dan ilmu. Apa yang Anda tukar sebagai  barter layanan jasa kami, sekadar serta semudah ucapan "terimakasih"?  Jika begitu, maka Anda layak mendapatkan sumpah-serapah serta ditendang keluar (diusir)!

38.) Tidak ingin membayar tarif jasa sepeser pun, lantas daya tawar apa yang Anda miliki selain pamer betapa tidak tahu malu diri Anda dan delusi penuh keserakahan merampas nafkah milik profesi orang lain?

39.) Lancang sekali Anda bersikap seolah jasa, waktu, serta ilmu kami sebagai tidak (memiliki) ber-harga sehingga Anda (berdelusi) berhak mengambil tanpa membayar harga seperak pun. Waktu serta ilmu kami TIDAK TERNILAI HARGANYA dan Anda layak diberi sanksi atas pelecehan terhadap profesi kami! Anda bahkan tidak layak mengaku sebagai seorang "manusia", dengan tidak mau memahami prinsip bangsa beradab : TAKE and GIVE!

40.) Mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya dengan pengorbanan serendah-rendahnya, dengan cara  memperkosa profesi orang lain dan merampas hak orang lain atas nafkah?  Mental Anda lebih miskin dan lebih bermasalah daripada kata “memprihatinkan” maupun “sakit jiwa”.

41.) Merampas hak orang lain dan tidak bertanggung-jawab atas kewajiban  membayar tarif jasa, disebut “keuntungan”? Hanya orang “tidak waras”  yang merasa “beruntung” berhasil menanam Karma Buruk, dan bangga.  Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan, dan jangan  perlakukan orang lain sebagaimana Anda tidak ingin diperlakukan. Apa  saja memangnya, yang selama ini diajarkan oleh orangtua dan agama Anda?

42.) Tidak bersedia membayar tarif seperak pun, namun meminta dilayani serta masih pula mengharap “SELAMAT”?

43.) Anda pikir dengan berkelit atau berhasil memperdaya kami lewat modus manipulatif yang eksploitatif terhadap profesi kami, merupakan suatu “keuntungan” bagi Anda? Menanam Karma Buruk (berupa "dosa" mencuri ilmu dan nafkah), disebut sebagai “beruntung”?

44.) Anda mengganggu dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami, hanya untuk “mau menang sendiri” serta untuk “mau untung sendiri”? Anda yang “bodoh” bila berpikir bahwa kami sebodoh itu.

45.) Apa arti orang baik di mata Anda, untuk dijadikan “mangsa empuk” eksploitasi?

46.) Menyalahgunakan nomor kontak kerja kami disebut sebagai hendak berkenalan? Kami tidak pernah menyatakan ingin berkenalan dengan benalu ataupun lintah penghisap darah manapun.

47.) Kami mencari NAFKAH secara legal dengan peras keringat, banting-tulang, kuras modal, dan cucuran darah serta air mata, bergelut di ujung jurang hidup dan mati diri dan keluarga. Memperkosa profesi orang yang sedang cari uang, disebut etika Ketimuran? Anda suruh saja anak Anda sekolah MAHAL-MAHAL, belajar SUSAH-PAYAH, setelah itu suruh anak Anda bekerja bagi kepentingan kami TANPA upah ataupun imbalan. Anda mau menang sendiri?

48.) Adalah nomor kontak KERJA ataupun email PROFESI kami yang telah Anda SALAHGUNAKAN, artinya Anda telah MENGECOH dan MENIPU kami yang jelas-jelas menjadi terganggu karena mengira telepon / pesan dari calon klien yang bersedia membayar tarif layanan jasa, pemberi harapan PALSU tidak ubahnya PENIPU. Hak dari mana Anda MENGGANGGU dan MENIPU orang yang sedang mencari nafkah?

49.) Mengapa kami harus bersikap sopan dan santun terhadap pihak yang beritikad buruk memperkosa profesi kami? Bila dari sejak awal kami mengetahui bahwa Anda mengganggu waktu kami hanya untuk mencuri nasi dari piring kami, maka tidak akan kami berbasa-basi terlebih membiarkan pekerjaan kami terganggu.

50.) Memangnya apa yang menjadi harapan Anda ketika menghubungi kalangan profesi konsultan, minta dilayani tanpa perlu membayar SEPESER PUN? Anda tidak takut dan tidak malu melakukan perbuatan sehina itu, bahkan masih pula mendebat korban Anda?

51.) Anda pikir memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah iseng-iseng berhadiah?

52.) Mengganggu dan mempermainkan orang yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan tercela serta keji. Memperkosa profesi orang lain, apakah tidak lebih jahat lagi?

53.) Cuma GEMBEL (pengemis gelandangan) yang meminta-minta. Anda bahkan lebih hina daripada GEMBEL, meminta-minta apa yang sedang kami jual (menjual jasa) dan atas sumber nafkah hidup kami. Bagian mana dari iklan kami yang menyatakan kesediaan kami melayani GEMBEL semacam Anda?

54.) Kami berhak untuk MARAH dan MURKA. Profesi mana yang tidak akan marah karena Anda lecehkan?

55.) Belum apa-apa sudah meminta dilayani TANPA HAK. Lalu, apa KEWAJIBAN Anda dan apa KOMPENSASI IMBALAN yang Anda berikan kepada kami? Tidak ingin merepotkan diri untuk membayar, hanya ingin semudah dan segampang mengucapkan “terimakasih”? Bila Anda masuk tong sampah, kami yang akan mengucapkan “terimakasih” kepada Anda.

56.) Ketika Anda bertamu ke rumah atau menghubungi nomor kontak seseorang, maka ATURAN MAIN milik siapa yang berlaku, peraturan milik tuan rumah ataukah peraturan milik sang tamu? Sikap Anda menunjukkan bahwa orangtua Anda telah salah didik dan salah asuh.

57.) Bagian mana dari website profesi kami ini, yang menyebutkan bahwa kami membuka posko pelayanan bagi gembel yang punya masalah hukum? Gembel, punya masalah hukum?

58.) Website ini mencantumkan kata MENJUAL, masih juga meminta?

59.) Anda merasa ada kewajiban membayar tarif jasa atau tidak? Anda mau BAYAR atau tidak? Lantas atas dasar hak dari mana Anda berani dengan lancang mengganggu pekerjaan kami dan meminta dilayani? Anda bahkan tidak punya hak untuk meminta.

60.) Bila Anda bayar mahal-mahal untuk berkuliah, belajar susah-payah, hanya untuk menjadi budak tanpa bayaran bagi kepentingan orang lain, itu urusan Anda dan masalah hukum Anda bukanlah urusan kami. Namun Anda tidak punya hak untuk memperbudak JIRIH-PAYAH dan merampas hak atas nafkah profesi orang lain.

61.) Mata duitan? Penjual mana, yang begitu bodohnya mau dibodohi pencuri yang hendak mengambil tanpa mau membayar? Kebodohan Anda bukan untuk dipamerkan. Anda atau suami Anda bekerja tanpa menuntut upah / harga? Ada ya, orang sedungu dan serakah tidak punya malu seperti Anda, kami alergi.

62.) Meminta dilayani namun tidak bersedia membayar tarif layanan SEPESER PUN sebagai kompensasi jasa, lantas apanya lagi yang perlu kami negosiasikan? Bagai negosiasi dengan perampok.

63.) Penipu sudah sewajarnya tertipu, perampok sudah sepatutnya dirampok, dan pemerkosa profesi orang yang sedang mencari nafkah adalah sudah selayaknya bermasalah dengan hukum (Karma).

64.) Hanya tahu “meminta dan mengambil” tanpa mau “membayar”, itu namanya apa bila bukan “GEMBEL” dan “PERAMPOK”? Menuntut orang lain untuk bekerja tanpa bayaran bagi kepentingan dirinya, namun disaat bersamaan menolak diperbudak kerja rodi demi keuntungan orang lain, itu namanya apa jika bukan “SERAKAH” dan “PENJAJAH”?

65.) Anda tak punya hak untuk menyuruh kami “kerja rodi”, Anda sendiri saja yang bekerja kepada kami sesuai profesi Anda, demi kepentingan kami, namun TANPA BAYARAN SEPESER PUN! Kini, Anda kami tugaskan untuk mencari jawaban atas masalah hukum Anda sendiri tersebut, lalu laporkan pada kami jawaban hasil jirih-payah riset Anda, tanpa kami bayar.

66.) Anda selama ini menafkahi keluarga Anda, uang dari mana, jika bukan menuntut upah dan harga atas profesi Anda? Dari merampas hak nafkah milik orang lain? Berarti Anda sendiri yang “MATA DUITAN”! Jika Anda selama ini melecehkan diri sendiri dengan “menjual diri” tanpa bayaran dan “makan batu”, Anda tak punya hak menuntut orang lain sebodoh Anda, dan tidak heran Anda benar-benar menjadi dungu seperti sekarang ini.

67.) Sudah diberi peringatan dalam website “HANYA MELAYANI KLIEN” dan “Menjual Jasa”, masih saja berani serta tanpa malu melanggar dan menyalah-gunakan nomor kontak KERJA kami serta masih pula mengharap / menuntut dilayani tanpa bersedia membayar imbalan tarif jasa?

68.)  Saya tanya Anda, melanggar dan memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, adalah perbuatan jahat dan tercela atau tidak? Anda takut dosa atau tidak, sih? Bila sudah tahu itu dosa dan tercela, mengapa masih dilakukan, bahkan masih juga mendebat, berdebat, dan melecehkan kami selaku KORBAN perkosaan Anda? Itu artinya Anda bukan orang baik, namun orang jahat, PENJAHAT dan PENDOSA! Pendosa, minta dilayani? Pendosa masuk neraka saja!

69.) Anda menyepelekan kepentingan dan hak-hak profesi kami, lantas untuk apa kami bersedia sedetik pun memusingkan urusan Anda (sampah) yang mana Anda mati pun kami tidak akan bersedih.

70.) Memperkosa pekerjaan orang lain yang jelas-jelas sedang mencari nafkah, maka patut diganjar hak berupa pelayanan yang ramah ataukah lebih layak diberi pelajaran berupa caci-maki sebagaimana kurang-hajarnya sang pemerkosa yang tidak punya malu?

71.) Tidak ingin merepotkan diri dengan repot-repot mencari tahu sendiri jawabannya dengan berkorban ribuan jam untuk riset, keluar biaya untuk membeli buku, puluhan ribu jam untuk belajar, lantas ingin seenaknya mengorbankan dan merepotkan profesi konsultan yang sedang mencari nafkah?

72.) Apa hak Anda meminta dilayani? Lantas, apa yang menjadi kewajiban Anda? JAWAB, jangan mau enaknya sendiri Anda! Anda mati pun siapa yang perduli?

73.) Siapa juga yang begitu kurang kerjaan hendak memusingkan masalah Anda? Mengapa tidak Anda urus saja urusan sampah milik Anda sendiri? Mengapa kami yang Anda repotkan demi memuaskan keserakahan Anda?

74.) Bila Anda menjadikan diri Anda serendah "manusia sampah" (spammer) yang hanya mampu mengganggu pekerjaan orang lain, berarti Anda sebusuk bau sampah.

75.) Ketika Anda mengganggu dan merepotkan profesi orang lain tanpa bersedia memberikan KOMPENSASI SEPERAK PUN berupa tarif jasa, hanya mau meminta dan mengambil tanpa hak, itu namanya apa bila bukan merampok dan menjarah nasi dari piring milik orang yang bahkan Anda ganggu dan repotkan?

76.) Anda selama ini bekerja sesuai profesi Anda, menuntut upah / imbalan / harga, atau tidak? Digaji pakai apa Anda, pakai BATU? Hebat ya Anda, hasil didikan tunasusila (tidak punya malu), menyuruh kami kerja makan batu diperbudak Anda yang tidak malu menjadikan orang lain kerja rodi sementara Anda secara egois ingin makan nasi yang Anda rampok dari piring milik kami. Apa yang membuat Anda begitu birahi mengeksploitasi profesi orang lain dan menyuruh kami makan batu? Mengharap dilayani pula, Anda masih waras?

77.) Modus berpura-pura tidak mengetahui bahwa kami sedang mencari nafkah sebagai konsultan (sekalipun anak kecil yang mengakses website ini dapat membaca apa yang menjadi profesi kami), dan berpura-pura tidak membawa berbagai peringatan di sekujur tubuh website profesi kami, sebagai alasan pembenar (alibi) untuk melanggar dan memperkosa profesi kami? Pelanggar dan biadab pendusta, mengharap dilayani? Itu pertanda otak dan moral Anda telah rusak dan bobrok!

78.) Anda ingin bilang, “Tanya sedikit saja, masak tidak boleh?” Gadis di tengah jalan selalu akan katakan, “Saya ingin perkosa Anda sedikit saja, masak tidak boleh?” Sungguh hasil didikan tukang perkosa.

79.) Setiap gadis dan konsultan yang Anda jumpai, selalu Anda perkosa? Sudah berapa banyak, korban Anda? Penyedia jasa mana, yang membuka usaha hanya untuk diperkosa Anda?

80.) Anda mau bayar tarif layanan, atau tidak? Jika tidak mau bayar tarif jasa, lantas apa hak Anda mengganggu pekerjaan kami?

81.) Sudah dilarang, masih juga melanggar hanya untuk memperkosa, itu apa namanya bila bukan SENGAJA melecehkan profesi kami?

82.) Tidak ingin repot-repot membaca, memahami, menghormati, dan mematuhi prosedur serta aturan main penyedia jasa, lantas ingin seenaknya mengganggu, melanggar, melecehkan dan memperkosa profesi konsultan? Bahkan masih pula tanpa malu memaksa minta dilayani, mendebat, kian melecehkan, dan menggurui hingga menghakimi kami selaku KORBAN perbuatan tercela Anda sekali pun bukti ada di depan mata?

83.) Disini yang menjadi KORBAN dan yang menjadi PELAKU PELANGGAR & PERKOSAAN terhadap profesi orang lain, siapakah, kami atau Anda? Mengapa juga Anda masih "maling teriak maling" seolah belum cukup hina dan tercela telah melecehkan profesi orang lain yang sedang mencari nafkah?

84.) Bukankah bersikap "seenaknya" tanpa aturan sudah merupakan bentuk nyata tidak menaruh hormat terhadap tuan rumah yang dihubungi? Tamu semacam apa itu, yang justru bersikap tidak menghargai tuan rumah ketika bertamu, lantas masih pula membuat keonaran dan ulah “seenaknya”?

85.) Anda ketika menghubungi nomor kontak kerja kami, berani boros membayar kuota atau pulsa kepada operator seluler Anda. Namun Anda mengharap tidak membayar SEPESER PUN ketika menyita waktu, mengganggu, serta atas ilmu kami yang Anda minta?

86.) Anda ingin bilang, ketika Anda ke sebuah restoran dan meminta makan dengan alasan “lapar”, pemilik restoran mengusir Anda karena Anda menolak membayar SEPESER PUN, Anda sebut sebagai pemilik restoran yang tidak punya hati nurani? Anda sendiri yang paling SERAKAH menyuruh orang lain kerja rodi, bersikap seolah-olah hanya Anda seorang diri yang paling berhak untuk makan nasi!

87.) Anda itu manusia atau LINTAH penghisap darah? Gadget Anda canggih, namun otak dan mental Anda mirip manusia PURBA!

88.) Sudah jelas kami berhak dan sedang mencari uang dari menjual jasa, Anda ingin melarang kami mencari nafkah? Yang hina tercela adalah Anda yang tanpa malu memperkosa pekerjaan orang lain. Iblis pun tidak se-iblis kelakuan Anda!

89.) Anda tahu artinya “TAHU DIRI” dan “TAHU MALU”? Memangnya apa kewajiban atau salah kami sampai diganggu oleh Anda? Memangnya apa hak Anda meminta dilayani dan mengganggu waktu kami? Memang sudah menjadi kewajiban setiap pengguna jasa profesi mana pun untuk MEMBAYAR, bukan hanya tahu meminta dan mengambil!

90.) Bila Anda tidak punya “tahu diri”, maka setidaknya “tahu malu”-lah! Begitu ya, cara Anda mendidik putera dan puteri Anda, perkosa setiap profesi manapun yang Anda jumpai, tanpa rasa malu? Seolah-olah adalah “dosa”, bila tidak mencuri buah milik pohon warga? Anda tampaknya memang hasil didikan dan keturunan keluarga tunasusila.

91.) Meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif jasa sepeser pun, namun mengharap dilayani dengan ramah, senyum, hangat, santun, dan selamat? Akibat serakah, tidak heran bila Anda tanpa malu merampok nasi dari piring orang lain yang bisa jadi lebih miskin daripada Anda.

92.) Meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif jasa SEPERAK PUN, artinya Anda sama sekali tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang yang Anda ganggu dan repotkan, maka sungguh wajar bila di mata kami Anda hanyalah berupa seonggok “sampah” berbau busuk pengganggu yang akan kami campakkan ke tong sampah bersama dengan sampah busuk lainnya.

93.) Bekerja dan mencari nafkah adalah IBADAH, sementara Anda yang merampas nasi dari piring profesi orang lain, adalah perilaku setan JAHANAM.

94.) Mengapa Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk bekerja secara tenang bebas dari gangguan dan tidak dapat tersinggung serta terluka ketika profesi kami dilecehkan? Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah kami tidak punya hak untuk mencari nafkah dengan memungut tarif jasa profesi?

95.) Anda mau, disuruh makan BATU? Lantas, kegilaan dan keserakahan tanpa malu semacam apa yang membuat Anda berani menyuruh profesi orang lain untuk makan BATU? IQ Anda lebih tiarap daripada EQ Anda!

96.) Sudah jelas profesi jasa mana pun mencari nafkah dengan memungut tarif jasa, masih juga mengharap mengganggu, merepotkan, dan menikmati layanan jasa tanpa bersedia membayar imbalan / kompensasi tarif jasa SEPERAK PUN? Anda dilahirkan di “planet primata” mana?

97.) Untuk apa kami memusingkan kebutuhan Anda bila Anda sendiri tidak perduli pada kebutuhan dan hak profesi kami?

98.) Untuk apa kami menghormati Anda bila Anda belum apa-apa sudah melecehkan dan tidak menghargai profesi kami? Bayar, tidak mau. Riset dan usaha cari tahu sendiri, juga tidak mau, maunya seenaknya seenak memperkosa profesi orang lain.

99.) Pemerkosa mana juga yang mau repot-repot keluar ongkos untuk pacaran, maunya semudah dan seenak seketika itu juga memperkosa korban?

100.) Nafkah adalah persoalan nyawa hidup dan mati, bagaimana mungkin Anda hendak bermain-main dengan urusan nyawa dan hidup orang lain?

101.) Belum apa-apa sudah “CURI START” tanpa diizinkan! Kelakuan Anda sungguh tidak berbeda dengan seorang maling, dan tidak ada yang bersedia meladeni seseorang bermental pencuri!

102.) Untuk apa kami bersopan-santun bila belum apa-apa Anda telah melecehkan serta memperkosa profesi kami (cerminan tidak menaruh hormat terlebih menghargai profesi orang lain)?

103.) Pemerkosa mana, yang berhak untuk minta dihormati? Memerkosa pekerjaan orang lain, disebut sopan? Anda tidak kami lempar ke tong sampah pun, semestinya Anda sudah patut bersyukur!

104.) Pastilah Anda telah menikmati ilmu kami lewat karya tulis kami (tidak mungkin tidak, karena dari mana bisa mengetahui tentang bidang profesi kami maupun nomor kontak kerja kami), namun alih-alih berterimakasih dengan memberi kami dukungan serta support finansial agar profesi kami dapat tetap lestari, apakah yang membuat Anda justru dikuasai nafsu libido penuh ketamakan hendak memakan dan menjadikan orang baik sebagai “mangsa empuk”? BALAS BUDI BAIK DENGAN PERKOSAAN, sungguh biadab dan tercela!

105.) Selama ini Anda hidup dengan memakan hidup orang lain?

106.) Tidak ada istilah sedikit mencuri atau sedikit memperkosa, mencuri dan memperkosa tetaplah tercela dan dosa, perbuatan hina. Memperkosa profesi konsultan tanpa diberi izin, Anda sebut sebagai “prolog”? Belum apa-apa sudah memperkosa, bagaimana nanti?

107.) Anda ingin berkelit, dengan mengatakan bahwa Anda hanya bercerita dan bertanya, tanpa meminta jawaban? Pemerkosa mana yang tidak meminta jatuhnya korban perkosaan? Anda bercerita bahwa Anda menjual diri dan mati ditabrak kerbau sekalipun, siapa yang perduli? Masalah Anda adalah SAMPAH BERBAU BUSUK di hidung kami, siapa yang sudi Anda lempari SAMPAH BAU milik Anda tersebut? Anda makan sendiri saja SAMPAH BAU milik Anda tersebut, profesi kami bukan “tong sampah” Anda dan kami bukanlah “babysitter” Anda.

108.) Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah orang lain kurang kerjaan seperti Anda, sehingga bersedia membuang waktu untuk berkenalan dan diganggu oleh “manusia BENALU” semacam Anda? Kami ALERGI “Manusia BENALU”!

109.) Seperti itu cara Anda ketika bertamu selama ini, seenaknya dan tidak tahu aturan? Mengapa jadi Anda, yang membuat aturan main serta mengatur-ngatur protokol profesi kami? Anda itu TAMU yang sekadar BERTAMU, apa hak Anda menjajah kami selaku TUAN RUMAH? Tamu tidak sopan, tidak menaruh hormat kepada tuan rumah, sepantasnya diusir.

110.) Silahkan Anda cari sampai dapat, Kantor Konsultan dimana Anda bisa bersikap seenaknya, semaunya, tanpa aturan, tanpa perlu patuh pada prosedur apapun tanpa perlu repot-repot mendaftar, tanpa perlu susah-payah membayar tarif layanan jasa, tanpa perlu mengikuti SOP apapun, dimana Anda bisa bertindak sesuka hati Anda dan bahkan mendikte aturan main milik sang Konsultan selaku Tuan Rumah, jika perlu memperkosa profesi sang Konsultan seketika itu juga, semudah bermain handphone di tangan.

111.) Anda pikir dengan berkelit dan memungkiri perbuatan dan niat buruk Anda, seolah-olah modus mengecoh manipulatif untuk memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, belum cukup hina dan tercela, bahkan masih pula melecehkan korban perkosaan Anda dengan berdusta meski fakta perkosaan Anda telah di depan mata, maka Anda tidak telah pernah berbuat dosa dan tidak akan dapat Karma Buruk atas perbuatan Anda? Rupanya Anda bahkan terbiasa menipu diri dan nurani Anda sendiri, sehingga “buta”.

112.) Mengapa juga Anda bersikap seolah-olah kami kurang kerjaan hingga sudi meladeni “manusia sampah yang serakah”, dan mengapa pula Anda bersikap seolah-olah kami yang butuh para “tukang perkosa tidak tahu malu” semacam Anda si “manusia benalu”? Belum cukup banyak, “manusia sampah” berserakan di luar sana dan mengotori dunia?

113.) Masih juga bertanya, “Boleh tanya?”? SUDAH JELAS KAMI SEDANG MENCARI NAFKAH DENGAN MENJUAL JASA TANYA-JAWAB, masih juga bertanya bagai “tidak punya malu”? Pengemis saja, tidak sehina itu, merampas hak nafkah orang lain! Sesukar itukah, saling menghormati profesi satu sama lain?

114.) Apa hak Anda melarang kami mencari nafkah? Anda pikir siapa diri Anda, raja / ratu yang memperbudak profesi orang lain semudah bermain handphone tanpa sikap tanggung jawab?

115.) Mengapa kami harus bersikap tidak adil pada diri kami sendiri dengan masih pula bersopan-santun terhadap pihak-pihak yang tidak mau menghormati profesi kami maupun hak-hak profesi kami, tidak menghargai jasa-jasa maupun jirih-payah kami? Alih-alih memberi kompensasi berupa tarif jasa profesi, justru membuat kami “sakit hati” dilecehkan, masih pula mengharap dilayani lengkap dengan sopan santun? Perkosaan dan pemerkosa mana yang disebut bertata-krama yang patut disambut dengan hangat dan tangan terbuka?

116.) Hebat sekali Anda, dengan lancang menyuruh kami “kerja RUGI”? Anda mau enaknya dan seenaknya sendiri, sementara kami menanggung kerugian usaha akibat diperbudak dan “kerja rodi” oleh Anda. Konsultan mana yang demikian bodohnya bersedia membuang waktu dan diganggu oleh “makhluk serakah tidak tahu diri” semacam Anda?

117.) BILA DARI AWAL KAMI TAHU ANDA HANYA BERNIAT MENGAMBIL WAKTU DAN ILMU KAMI TANPA MEMBERI APA YANG MENJADI HAK KAMI (bahkan tidak jarang memakai modus mengecoh ataupun tipu-muslihat menyaru sebagai calon klien), MAKA TIDAK AKAN KAMI BERSEDIA DIGANGGU SEDETIK PUN WAKTU KAMI YANG SANGAT BERHARGA! ITU ARTINYA ANDA TELAH MENCURI NAFAS HIDUP KAMI!

118.) Semiskin itukah Anda, sampai-sampai mencuri nasi dari piring milik orang lain yang sedang mencari nafkah? Jangan-jangan selama ini Anda memakan dan mencuri dari orang-orang yang bahkan bisa jadi lebih miskin daripada Anda!

119.) Seperti itu, sikap Anda setiap kali menghubungi konsultan pajak, konsultan keuangan, konsultan hukum, konsultan IT, konsultan kesehatan, konsultan psikologi, konsultan properti, maupun konsultan lainnya? Anda itu manusia atau hewan yang tidak punya malu dan akal budi?

120.) Sudah jelas ini nomor kontak untuk keperluan kami berkerja mencari NAFKAH, lancang sekali Anda mengganggu waktu orang yang sedang bekerja mencari nafkah! Adalah terkutuk orang yang mengganggu pekerjaan orang lain! Pekerjaan siapa yang sudi diganggu, dan siapa yang tidak akan murka pekerjaannya diperkosa? Kami sedang berjibaku dengan urusan nasib hidup dan mati bekerja mencari nafkah, diganggu oleh telepon ataupun teks pesan semata untuk memperkosa profesi kami yang sedang bekerja mencari penghidupan, siapa yang tidak akan murka diganggu waktu dan dilecehkan pekerjaannya!?

121.) Anda ingin mengambil sesuatu dari kami (ilmu dan waktu), tanpa bersedia memberi kompensasi SEPESER PUN? Anda bangga, kami sebut sebagai “GEMBEL”, wahai GEMBEL!

122.) Anda suruh saya anak gadis Anda untuk obral diri menjadi tunasusila TANPA BAYARAN yang lebih murah daripada murahan, yang cukup semudah diberi tarif berupa “BATU”!

123.) Kami pernah berbuat salah apa terhadap Anda, sampai-sampai Anda begitu keji dan teganya memperkosa profesi kami dan merampas nasi dari piring milik kami?

124.) Bisa jadi saat kini Anda jauh lebih makmur dan lebih berpunya daripada kami dari segi tingkat ekonomi, namun mengapa juga Anda masih begitu hina meminta dan mencuri nasi dari piring milik profesi orang lain? Vonis Karma : Kelak profesi Anda yang akan diganggu dan dilecehkan sebagaimana Anda memperkosa profesi kami!

125.) Anda tanpa malu memaksa kami untuk menjadi budak Anda, dengan berkata, “Cuma tanya sedikit saja, masak tidak boleh?”?! Gadis yang Anda temui di tengah jalan pun Anda perkosa sambil berkata dengan gagah berani, “Cuma saya perkosa sedikit saja, masa komplain?” Sungguh anak hasil didikan tukan perkosa, atau mungkin bahkan anak hasil perkosaan, karenanya lancang tanpa rasa malu. Anda menganggap setiap gadis yang keluar rumah sebagai “jual-diri” dan bebas untuk diperkosa sebagaimana profesi konsultan mencantumkan nomor kontak kerjanya pada website pribadi sang konsultan maka bebas untuk diperkosa?

126.)  Profesi siapapun yang diperkosa, akan menanggapi seperti berikut, “Semoga kelak profesi Anda yang akan diganggu dan diperkosa sebagaimana perkosaan Anda terhadap profesi kami. Semoga Anda benar-benar menjadi GEMBEL tanpa rumah dan tanpa pekerjaan. Itulah doa sekaligus kutukan dari kami selaku korban, untuk Anda.”

127.)  Profesi konsultan yang mencantumkan nomor kontak KERJA dalam website profesinya, yang sudah jelas dalam rangka kepentingan bisnis dan promosi kegiatan usaha, lantas Anda merasa memiliki hak untuk menyalah-gunakannya untuk memperkosa profesi tersebut? Itu, didikan orangtua Anda, perkosa gadis manapun yang Anda temui di tengah jalan, lalu menyalahkan sang gadis yang menjadi korban perkosaan Anda, “Salah gadis itu sendiri, karena ia keluar rumah maka dari itu saya perkosa!” MANUSIA PREDATOR tidak beradab! Apa hak Anda melarang gadis keluar rumah dan melarang konsultan untuk bekerja? Kendalikan nafsu dan libido diri Anda sendiri!

128.) Anda menghubungi nomor kontak kerja kami bukan untuk bekerja sama saling menguntungkan, namun semata untuk MERAMPAS, MEMANGSA, dan MEMAKAN profesi kami! Anda “manusia PREDATOR”!

129.) Memangnya bisnis semacam apa yang Anda tawarkan kepada kami, kebiasaan Anda untuk tanpa malu melakukan perkosaan di depan publik? Memperkosa profesi orang lain disebut sebagai “bisnis”?

130.) Anda meminta jawaban atas pertanyaan Anda (minta dilayani), lantas KOMPENSASI apa yang akan Anda berikan kepada kami, sekadar semudah ucapan “terimakasih?” Anda ingin bilang, “Cuma” minta jawaban yang sekadar beberapa kata atau kalimat? Jika memang semudah dan segampang itu, ANDA CARI TAHU SAJA SENDIRI LEWAT RISET DAN BELAJAR RIBUAN HINGGA RATUSAN RIBU JAM KERJA untuk mengetahui jawabannya! Anda tidak menghargai jam terbang, jirih payah, keringat usaha, tetesan air mata, perasan darah, serta pengalaman profesi orang lain, maka atas dasar apa Anda minta dihormati terlebih menuntut dilayani?

131.)  Tanpa perlu membaca “syarat dan ketentuan layanan”, akal sehat common sense saja sudah menjelaskan bahwa profesi Konsultan Hukum mencari nafkah dengan MENJUAL JASA TANYA-JAWAB! Anda tidak meminta jawaban? Lantas untuk apa Anda bertanya? Jika berkelit dan memakai modus tipu muslihat untuk memperkosa, carilah alasan yang sedikti lebih cerdas agar raja neraka pun dapat Anda debat kelak ketika Anda masuk neraka!

132.) Dering telepon menggnggu pekerjaan kami, dari tamu tidak dikenal. “Halo, SHIETRA & PARTNERS?” “Ya.” “Saya sedang bicara dengan siapa? Kamu siapa?” “KAMU YANG SIAPA?!! Jadi seperti itu ya, tata krama Anda ketika bertamu, tuan rumah yang harus merepotkan diri untuk memperkenalkan diri kepada tamu tidak dikenal, wahai setan tanpa nama!” “Saya tanya untuk memastikan agar tidak salah alamat!” “Tadi saya sudah jawab ketika Anda bertanya ‘SHIETRA & PARTNERS?’ dan saya jawab ‘YA’. Mau Anda apa sih mengganggu pekerjaan orang lain, belum apa-apa sudah cari gara-gara? Bila saya hanyalah petugas resepsionis, memangnya kenapa? JIka saya adalah Konsultan Shietra, Anda mau seketika perkosa profesi saya dengan bertanya atau cerita perihal masalah hukum tanpa saya izinkan?” “Saya cuma ingin bertanya, saya punya masalah hukum, kronologinya bla bla bla...” “Anda memang sungguh-sungguh anak dari Tunasusila dan Tukang Perkosa!”

133.) Apa, Anda hendak minta dilayani bak seorang raja, tidak pakai ribet, tidak pakai repot, bahkan tidak perlu bangun dari kursi, cukup semudah dan segampang bermain handphone di tangan, diberi service dengan ramah dan hangat, mengharap selamat pula, namun hanya bersedia membayar dengan kompensasi jasa berupa BATU dan semudah ucapan “terimakasih”? Serakah pun harus ada batasannya, tahu malu, dan tahu diri!

134.) Anda ingin minta maaf? Setelah puas memperkosa, lantas mengharap tiada resiko dikenakan “caci maki” dan sanksi dari KORBAN perkosaan Anda? Anda memperkosa secara SENGAJA, maka Anda tidak berhak meminta maaf dan tidak layak diberikan maaf.

135.) Dari mana Anda mendapatkan Nomor Kontak KERJA ataupun Email Profesi kami? Ingin bilang “Dari teman”? (berdusta adalah dosa, pendosa masuk neraka. Belum-belum apa-apa sudah menipu). Ingin bilang “Dari website”? Sebutkan link URL WEBSITE tersebut yang berisi nomor kontak kerja maupun email profesi kami tersebut! Belum apa-apa sudah melanggar, melanggar = dosa, dosa = masuk neraka! Ingin berkelit seperti apa lagi Anda yang telah SENGAJA melanggar dan menyalah-gunakan?

136.) Belum apa-apa sudah melanggar prosedur dan menyalah-gunakan! Prosedur, dibentuk untuk dipatuhi dan dihormati, bukan untuk dilanggar—kecuali di mata mereka yang terbiasa melanggar hukum. Tidak patuh pada prosedur sebagaimana SOP profesi kami, artinya orang tersebut tidak berhak untuk mengakses, dimana segala bentuk pelanggaran “tanpa hak” demikian jelas merupakan gangguan dan “tidak diundang” disamping merupakan bentuk konkret itikad buruk dengan tidak menaruh hormat maupun penghargaan terhadap profesi kami selaku tuan rumah lengkap dengan “aturan main” (syarat dan ketentuan layanan) milik “tuan rumah” ketika seorang tamu berkunjung.

137.) Anda seenaknya melanggar, mengganggu, menyalah-gunakan TANPA HAK, bahkan memperkosa profesi orang lain, itu bukan disebut sebagai “dosa” dan tercela-hina? Anda bahkan mengharap masuk surga, si pendosa yang berlumuran dosa dan mengoleksi segunung dosa selama hidupnya? Anda tidak ubahnya seorang “pembunuh”, melecehkan profesi orang lain yang sedang bekerja mencari nafkah (urusan HIDUP dan MATI)!

139.) Tidak ada tuan rumah yang “open house” bagi para pelanggar maupun penyalahguna, tanpa aturan main, tanpa prosedur, tanpa pihak-pihak tertentu yang diundang. Tamu yang tidak tahu sopan-santun ataupun tata-krama (cerminan tiada itikad baik untuk menghormati tuan rumah ketika bertamu sebagai tamu), sudah jelas akan diusir oleh tuan rumah. Sama halnya, tiada profesi manapun yang senang diganggu oleh “spammer” (manusia sampah, alias “tamu tidak diundang”) yang kerap mengganggu dengan menyalah-gunakan diluar peruntukan semestinya. Hanya tamu “kurang hajar”, yang justru mencoba mengatur-ngatur tuan rumah ketika bertamu.

 140.) Pengganggu mana yang merasa mengganggu dan mengakui telah mengganggu? Seorang pengganggu justru merasa senang dapat mengganggu, bahkan dianggap sebagai kesenangan (tidak sehat), sama seperti pemerkosa mana yang merasa telah pernah mengganggu korbannya, bagi mereka itu menyenangkan, sekalipun mereka tidak punya hak untuk itu terlebih-lebih menghakimi perasaan korban yang keberatan dan menjerit!

141.) Membayar bukanlah lagi kewajiban moral pengguna jasa, namun KEWAJIBAN ETIS! Hanya seorang perampok dan pemerkosa yang hanya maunya menyambil, merampas, dan mencuri hak milik orang lain tanpa menyatakan kesedian untuk bertimbal-balik memberi!

142.) Orang waras manakah, yang tidak merasa terganggu oleh bertamunya “manusia NYAMUK PENGGANGGU”? Terlebih ketika sang “manusia NYAMUK” menggigit dan menghisap darah kita tanpa rasa malu dan serakah, lebih baik kita halau atau usir.

143.) Mengapa Anda tidak mencari saja “babysitter” untuk menggantikan popok bau milik Anda, dan silahkan mengemis-ngemis ke setiap kantor hukum, sampai dapat konsultan yang sudi Anda perbudak.

144.) Bagi pihak ketiga yang menilai caci-maki kami (jeritan kesakitan korban) sebagai “tidak sopan”, inilah tanggapan kami : Lucu sekali, korban turut pula Anda diskredit dengan penghakiman “tidak sopan”, Anda salahkan, sementara pelakunya (justru) Anda bela seolah-olah perkosaan terhadap profesi orang lain adalah sudah sopan dan tidak tercela?