(DROP DOWN MENU)

Apakah TPPU hanya Monopolistik Perkara Korupsi?

LEGAL OPINION

Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dapat Diberlakukan terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum seperti Penggelapan, Pencurian, Penipuan, dan sebagainya

Tindak Pidana Pencucian Uang Tidak Identik dengan Tindak pidana Korupsi

Question: Ada kesan, seolah-olah Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hanya dapat diterapkan bagi Terdakwa kasus Tindak pidana korupsi. Apakah benar demikian? Semisal kita selaku anggota masyarakat menjadi korban kejahatan modus penipuan atau bahkan kejahatan penggelapan uang yang merugikan korban, lantas pelakunya mengalih-wujudkan dana yang ia tipu atau gelapkan kedalam bentuk barang-barang bergerak ataupun tidak bergerak untuk menyamarkan asal-usul sumber kekayaannya yang diperoleh secara ilegal dan melawan hukum, maka apakah peristiwa pidana semacam ini pihak pelakunya tidak bisa dituntut pula dengan Undang-Undang TPPU karena jelas-jelas pelaku penggelapan maupun penipuan dengan nomimal yang besar, pasti kemudian melakukan modus “money laundring” mengingat tidak mungkin dana yang digelapkan sebesar itu habis untuk sekadar membeli makanan?

Brief Answer: Pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, secara normatif dapat diberlakukan dalam peristiwa “tindak pidana umum” (semisal kasus penggelapan ataupun pencurian, dan sebagainya sebagaimana delik-delik yang dapat kita jumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun “tindak pidana khusus” (semisal kasus korupsi, dana hasil perdagangan manusia [human trafficking], bandar / pengedar obat-obatan terlarang, maupun tindak pidana dibidang ekonomi lainnya). Kumulasi antara “pidana umum / asal” dan yang disertakan dengan dakwaan “pencucian uang”, vonis hukuman penjaranya menurut preseden (praktik peradilan) di Indonesia, benar-benar berat, karenanya tidak dapat diremehkan ataupun dipandang sebelah mata.

Hal paling esensial untuk dapat diberlakukannya pasal-pasal dalam ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ialah oleh hakim di pengadilan dinyatakan sebagai telah terbuktinya “tindak pidana asal” (predicated crime) yang dilakukan oleh pihak Terdakwa ataupun Terpidana—dalam artian, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dapat mengakumulasi dakwaan antara “tindak pidana asal” dan dakwaan “pencucian uang” dalam satu buah surat dakwaan dan tuntutan (pasal berlapis); namun dapat juga dipisah atau menyusul kemudian semisal “tindak pidana asal” terlebih dahulu diputus sebagai “terbukti” hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), barulah kemudian dikemudian hari menyusul penuntutan “pencucian uang” sehingga terdapat dua buah surat dakwaan, tuntutan, juga vonis putusan yang saling terpisah, mengingat keduanya merupakan dua buah kejahatan yang terpisah meski saling berkelindan satu sama lainnya.

PEMBAHASAN:

Dalam kesempatan ini, SHIETRA & PARTNERS akan mengilustrasikan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut secara kumulatif antara “tindak pidana asal” dan “pencucian uang”, sebagaimana dicerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 978 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Juli 2014, dimana Jaksa Penuntut menyusun “dakwaan berlapis” berjenis kumulatif-alternatif antara “pencurian dan pencucian uang” dan “penggelapan dan pencucian uang”— Terdakwa didakwa dengan dakwaan, Kesatu Primair : Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana, Subsidair : Pasal 362 KUHPidana, atau Kedua : Pasal 374 KUHPidana; dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun yang menjadi esensi “pencucian uang” ialah yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar Negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perubahan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Terhadapnya, yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ialah:

1. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian“ sesuai dengan dakwaan Kesatu Subsidair, Pasal 362 KUHPidana, dan tindak pidana “Pencucian Uang”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Kelas I B Purwakarta No.256/Pid. B/2013/PN.Pwk. tanggal 30 Januari 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa DENNYES GUNTUR ESMET bin DADAH ESMET, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Penggelapan Dalam Jabatan“ dan tindak pidana “Pencucian Uang“;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan, Terdakwa tetap ditahan.”

Sebagaimana yang sudah-sudah, meski hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara sesuai tuntutan Jaksa, pihak Jaksa Penuntut Umum tetap mengajukan upaya hukum. Untuk itu dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.37/Pid.Sus/2014/PT. Bdg. tanggal 27 Maret 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permintaan banding dari Jaksa / Penuntut Umum;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tertanggal 30 Januari 2014, Nomor 256/Pid.B/2013/PN.Pwk, yang dimintakan banding tersebut;

- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dikatakan telah memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHPidana yaitu pencurian, sebab barang berupa uang sebesar Rp277.198.300,00 serta emas dengan nilai sebesar Rp4,6 miliar, adalah milik Nasabah yang disimpan di Bank Danamon dan berada di bawah kekuasaan dan disimpan oleh Terdakwa selaku Kepala Brankas Bank Danamon. Lalu kemudian barang yang berada dalam penguasaan Terdakwa, diambil Terdakwa secara melawan hukum untuk dimiliki. Barang yang diambil Terdakwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencurian yaitu mengambil barang milik orang lain secara melawan hak, melawan hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa a quo lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 374 KUHPidana yaitu Penggelapan barang milik Nasabah yang di simpan di Bank Danamon;

2. Bahwa sesuai fakta persidangan modus operandi yang dilakukan Terdakwa untuk menggelapkan barang tersebut, lebih dahulu Terdakwa berupaya untuk mendapatkan kunci cadangan yang tersimpan di Bank Danamon Konvensional Purwakarta, dengan cara Terdakwa menggunakan Surat Pernyataan tanggal 23 Mei 2013 yang dibuat sendiri (dipalsukan Terdakwa), dengan tandatangan yang bukan asli dari Area Manager Mararif Surachmadi dan Operation Support Hanifah, melainkan tanda tangan hasil scanning dari surat yang sudah di fotokopi dengan menunjukkan surat tersebut, Terdakwa berhasil mendapatkan kunci cadangan tersebut melalui Yusuf Ridwan dan Nita dengan alasan stock opname;

3. Bahwa Terdakwa kemudian merusak CCTC (Closed Circuit Television) dengan maksud agar tidak terekam. Setelah itu Terdakwa mengambil emas dan uang yang tersimpan di Brankas Bank Danamon. Terdakwa kemudian membawa uang dan emas tersebut dengan bolak-balik sebanyak dua kali dan membawa ke rumah orang tua Terdakwa, dengan menggunakan mobil milik Terdakwa;

4. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, judex facti telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP, oleh karena itu perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010, dengan demikian Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencurian uang;

5. Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA tersebut.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.