(DROP DOWN MENU)

Contoh Putusan atas Permohonan Pencabutan Kasasi

Mencabut Permohonan Kasasi, Hasilnya Tetap Terbit Putusan, yakni Putusan Permohonan Pencabutan Kasasi

Question: Apabila upaya hukum kasasi sudah resmi diajukan dan didaftarkan pula memori kasasi yang berisi alasan-alasan mengajukan kasasi, maka apakah dikemudian hari masih bisa dicabut oleh pihak kami maupun pihak lawan, selaku pemohon kasasi, mengingat masih sempat karena belum terbit putusan kasasi dimaksud yang hendak dicabut? Jika memang sewaktu-waktu masih boleh dicabut, maka apakah artinya putusan kasasinya tidak akan pernah terbit sama sekali pada akhirnya sebagai respons Mahkamah Agung atas permohonan pencabutan kasasi?

Brief Answer: Dimungkinkan berdasarkan “best practice” di Mahkamah Agung RI untuk mencabut atau membatalkan permohonan kasasi yang telah didaftarkan oleh para pihak maupun salah satu pihak yang saling bersengketa di lingkungan peradilan umum seperti Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

Namun demikian, yang perlu dipahami oleh pihak-pihak yang saling bersengketa dalam gugat-menggugat ialah, dicabutnya permohonan kasasi bukan bermakna sama sekali tidak akan pernah terbit putusan kasasi pada muaranya—putusan kasasi akan tetap terbit, namun substansi putusannya ialah mengabulkan ataukah menolak permohonan pencabutan upaya hukum kasasi, alias tidak ditanggapi / dikabulkan dengan sama sekali tidak menerbitkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

PEMBAHASAN:

Salah satu ilustrasi konkret dicabutnya permohonan upaya hukum kasasi, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 464 K/TUN/2019 tanggal 15 Oktober 2019, perkara antara:

- RISNAWATI, sebagai Pemohon Kasasi; melawan

- GUBERNUR RIAU, selaku Termohon Kasasi.

Setelah saling bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sang warga mengajukan kasasi secara resmi, akan tetapi kemudian mencabutnya juga secara resmi beberapa waktu kemudian—prosedur mana memang dimungkinkan oleh praktik peradilan—dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa permohonan pencabutan sebagaimana diuraikan di atas yang dikuatkan dengan Akta Pencabutan Permohonan Pemeriksaan Kasasi Nomor 28/G/PU/2019/PTUN.PBR., Juncto Nomor 464 K/TUN/2019 tanggal 10 September 2019 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada pokoknya berisi pencabutan perkara kasasi, dengan alasan bahwa Pemohon Kasasi menyatakan bersedia memberikan Tanah dan Bangunan Milik Pemohon Kasasi secara sukarela untuk kepentingan umum Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Pekanbaru Dumai, sehingga sejak Permohonan ini dibuat maka Pemohon Kasasi menyatakan dengan sesungguhnya tidak ada lagi Permasalahan Hukum antara Pemohon Kasasi melawan Gubernur Provinsi Riau;

“Bahwa Pemohon Kasasi, menyatakan Mencabut dan atau menarik kembali Permohonan Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Register Nomor 464 K/TUN/2019 yaitu Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 28/Pdt/G/PU/2019/PTUN.Pbr Tanggal 1 Juli 2019, dengan segala akibat hukumnya;

“Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara kasasi tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan kasasi atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa;

“Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima oleh Mahkamah Agung sebelum perkara kasasi tersebut diputus, sehingga berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan pencabutan tersebut dapat dikabulkan;

“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan a quo diajukan setelah berkas perkara diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Kasasi dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;

“MENETAPKAN:

1. Mengabulkan permohonan pencabutan kasasi dari Pemohon Kasasi: RISNAWATI;

2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan kasasi register Nomor 464 K/TUN2019 dalam Buku Register Perkara Kasasi Tata Usaha Negara;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.