(DROP DOWN MENU)

Ingkar Janji Menikahi saat Resepsi Pernikahan telah Dipersiapkan, merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Mempelai Melarikan Diri saat Resepsi Pernikahan, dapat Digugat Perdata dan Dihukum Ganti Kerugian bagi Calon Mempelai yang Ditinggal Pergi

Question: Pernikahan bukanlah hal yang sepele, persiapannya begitu panjang, memakan biaya, menyita waktu, menguras energi, menuntut pikiran, terlebih mengundang berbagai relasi seperti keluarga, kolega, teman-teman, tetangga, maupun kenalan lainnya untuk hadir dalam acara pernikahan ini. Jika salah satu calon pasangan mempelai, ternyata secara mendadak membatalkan niatnya (secara sepihak) untuk menikah meski sebelumnya telah sepakat dan matang menyatakan keseriusannya untuk menikah, apa bisa dituntut secara hukum?

Brief Answer: Bisa, namun tampaknya berupa gugatan perdata untuk dinyatakan sebagai telah melakukan “perbuatan melawan hukum” yang mengakibatkan kerugian bagi pihak penggugat—bukan “ingkar janji” (wanprestasi)—disertai tuntutan penghukuman pembayaran sejumlah ganti-kerugian berupa rasa malu (kerugian moral) maupun kerugian materiil seperti biaya-biaya untuk persiapan pelaksanaan pernikahan semacam pengeluaran yang tidak kecil nominalnya untuk keperluan katering, sewa gedung, sewa gaun, mencetak kartu undangan, dsb (kerugian materiil).

PEMBAHASAN:

Salah satu ilustrasi konkret peristiwa dengan karakter yang identik dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perkawinan yang gagal dilangsungkan karena salah seorang calon mempelai “melarikan diri” secara tidak bertanggung-jawab, register Nomor Nomor 917 K/Pdt/2020 tanggal 23 April 2020, perkara antara:

1. MELISA,; 2. ENILA HASAN; 3. TJHANG KIN DJOENG, sebagai Para Pemohon Kasasi, semula selaku Para Tergugat; melawan

1. MAIKEL APRIAN HARLYSA; 2. LISA ATTAN, sebagai Para Termohon Kasasi, semula selaku Penggugat.

Terhadap gugatan sang warga yang dipermalukan karena “PHP” calon pasangan hidupnya, Pengadilan Negeri Tangerang untuk itu menjatuhkan putusan Nomor 897/Pdt.G/2017/PN.Tng, tanggal 30 Agustus 2018, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi terhadap kerugian Para Penggugat sebesar Rp1.394.945.350,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) segera dan tidak lebih dari 1 (satu) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.”

Dalam tingkat banding, putusan di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten lewat putusan dengan register Nomor 30/PDT/2019/PT.BTN tanggal 10 April 2019. Para Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 21 Juni 2019 dan kontra memori kasasi tanggal 1 Agustus 2019, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa pembatalan perkawinan antara Penggugat I dengan Tergugat I yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat I dengan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Penggugat I dimana Tergugat I tidak menghadiri acara perkawinan pada hari H pelaksanaan resepsi perkawinan dengan cara Tergugat I melarikan diri dari rumah orang tuanya (Tergugat II dan Tergugat III) padahal Para Tergugat mengetahui seluruh persiapan perkawinan tersebut telah dipersiapkan oleh Penggugat I bersama Tergugat I sebelumnya dengan cara Penggugat I telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pembiayaan perkawinan tersebut, dan telah adanya surat permohonan pemberkatan kawin pada pihak Gereja Bethel Indonesia maupun Kantor Catatan Sipil tentang perkawinan Penggugat I dengan Tergugat I menjadikan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III dengan membiarkan Tergugat I tidak menghadiri perkawinan dengan maksud untuk membatalkan perkawinannya dengan Penggugat I dengan cara kabur dari rumah merupakan perbuatan melawan hukum dan mewajibkan kepada Para Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat;

“Bahwa oleh karena dalam amar putusan Judex Facti terdapat pengulangan amar yang bunyinya sama yakni dengan bunyi amar ke-2 yang diulang lagi pada amar ke-3 sampai dengan amar ke-5 maka amar putusan tersebut perlu diperbaiki dengan menghilangkan amar ke-3 sampai dengan amar ke-5 tersebut;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. MELISA, 2. ENILA HASAN, 3. TJHANG KIN DJOENG, tersebut;

- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 30/PDT/2019/PT BTN. tanggal 10 April 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 897/Pdt.G/2017/PN.Tng, tanggal 30 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi terhadap kerugian Para Penggugat sebesar Rp1.394.945.350,00 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) segera dan tidak lebih dari 1 (satu) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.