Mungkin Istri Kedua Tidak Mempersoalkan Harta Warisan Suaminya, namun sang Anak Berpotensi Bersengketa dengan Ahli Waris Istri Pertama
Question: Setelah beberapa waktu lamanya terjadi perkawinan sang ayah dengan istri keduanya dalam suatu rumah-tangga poligami, ahli waris istri pertama dan ahli waris istri kedua terjadi sengketa yang saling klaim alias saling memperebutkan harta peninggalan almarhum suami dari masing-masing pihak ibu mereka. Bagaimana cara menarik pijakan awalnya, mana harta gono-gini istri pertama dan manakah harta gono-gini istri kedua?
Brief Answer: Patokan paling awal untuk merujuk minimal “harta bersama”
antara sang suami dan istri pertamanya, dapat terungkap dari rincian di dalam
putusan Pengadilan Agama yang memberikan izin kepada sang suami untuk beristri
lebih dari satu pada waktu yang sama (berpoligami), dimana putusan tersebut selain
memberikan izin kepada sang suami untuk berpoligami, juga mencantumkan “potret”
kondisi “harta bersama” saat masih ber-monogami (belum menyertakan kuantitas harta
bersama selama berlangsungnya poligami) antara sang suami dan istri pertamanya
sesaat sebelum berlangsungnya pernikahan antara sang suami dan calon istri
keduanya. Terdapat sebuah preseden yang menjadi “best practice”
peradilan, dimana hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon selama perkawinan telah memiliki harta
bersama sebagaimana telah diuraikan di atas, maka sebelum Pemohon melakukan
poligami, harta tersebut harus ditetapkan sebagai harta milik bersama antara
Pemohon dan Termohon terlebih dahulu agar Termohon selaku istri pertama tidak
dirugikan (vide Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku
II Edisi Revisi tahun 2013 hal. 135-137);”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaamn, dapat
SHIETRA
& PARTNERS ilustrasikan contoh kasus konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan
Agama Penajam perkara permohonan izin poligami register Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Pnj tanggal 4
Maret 2021, perkara antara:
- Suami, pekerjaan Pengusaha
Jual Beli Beras, sebagai Pemohon; melawan
- Istri, pekerjaan Mengurus
Rumah Tangga, selaku Termohon.
Pemohon dengan Termohon telah
menikah sejak tahun 1991. Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon
telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 (dua)
orang anak. Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan
lainnya yang akan dijadikan calon istri kedua, karena Termohon (istri) dalam
keadaan sakit, sehingga sudah tidak bias lagi menjalankan kewajiban sebagai
istri untuk melayani Pemohon sebagai suami dalam hal “hubungan suami istri”,
Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang
oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan Poligami.
Pemohon mampu memenuhi
kebutuhan hidup istri-istri Pemohon dan beserta anak-anak karena Pemohon
bekerja sebagai pengusaha jual beli beras. Calon istri kedua Pemohon menyatakan
tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan
tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon. Dimana
terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa pada hari
sidang yang telah ditetapkan Pemohon telah datang menghadap secara pribadi di
persidangan, sedangkan Termohon telah dipanggil sesuai ketentuan Pasal 149
R.Bg, namun ternyata tidak hadir di persidangan dan tidak pula mengirim orang
lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah, dan ketidakhadiran Termohon
tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
telah berusaha menasihati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk berpoligami,
akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil merubah keinginan Pemohon untuk hidup
berumah tangga secara poligami;
“Menimbang bahwa menurut
Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan, mediasi mengharuskan kehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh
karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat
dilaksanakan;
“Menimbang, bahwa Pemohon dalam
petitum permohonannya angka (2) telah mohon kepada Majelis Hakim, untuk memberi
izin kepada Pemohon untuk berpoligami dengan seorang perempuan yang bernama
XXXX binti XXXX dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa untuk maksud
dan tujuan tersebut, Pemohon telah mengajukan dalil-dalil yang pada pokoknya
bahwa karena Termohon (istri) dalam keadaan sakit dan sudah tidak bisa lagi
menjalankan kewajiban sebagai istri untuk melayani Pemohon sebagai suami dalam
hal hubungan suami istri, sehingga Pemohon sangat khawatir akan melakukan
perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan
Poligami, oleh karenanya Permohon bermohon untuk menikah lagi dengan
seorang perempuan yang bernama XXXX binti XXXX karena Pemohon telah mendapatkan
izin dari Termohon selaku istri sah Pemohon, serta Pemohon memiliki penghasilan
yang cukup untuk memenuhi biaya hidup kedua istri dan anak-anaknya kelak, serta
menyatakan sanggup untuk berlaku adil terhadap kedua istrinya kelak;
“Menimbang, bahwa terhadap
dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidak dapat didengar
jawabannya dikarenakan tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula
mengirim orang lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah, dan
ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah
menurut hukum, oleh karena itu permohonan ini diperiksa dan dapat diputus
secara verstek;
“Menimbang, bahwa terhadap
seluruh dalil permohonan Pemohon dikarenakan Termohon tidak hadir di
persidangan maka patut diduga Termohon tidak berkehendak untuk menyangkalnya,
“Menimbang, bahwa Pemohon telah
menghadirkan calon istrinya yang kedua bernama XXXX binti XXXX di muka
persidangan dan menerangkan bahwa dirinya telah kenal dengan Pemohon dan
Termohon, siap menikah dengan Pemohon sebagai istri kedua dengan segala
konsekwensinya dan telah menyatakan pula untuk tidak menuntut dan mengganggu
gugat harta bersama yang telah diperoleh Pemohon dan Termohon selama menikah;
“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon selama perkawinan telah
memiliki harta bersama sebagaimana telah diuraikan di atas, maka sebelum
Pemohon melakukan poligami, harta tersebut harus ditetapkan sebagai harta milik
bersama antara Pemohon dan Termohon terlebih dahulu agar Termohon selaku istri
pertama tidak dirugikan (vide Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi tahun 2013 hal.
135-137);
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir
di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (XXXX) untuk menikah lagi
(poligami) dengan seorang perempuan bernama XXXX binti XXXX, sebagai istri kedua;
4. Menetapkan harta berupa:
4.1. Tanah seluas 13.810 M2 (tiga belas ribu delapan ratus sepuluh meter persegi),
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor XXXX atas nama XXXX yang terletak di XXXX
Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah milik
XXXX;
- Sebelah selatan : jalan
lingkungan;
- Sebelah timur : parit;
- Sebelah barat : jalan
Sekunder 8;
berikut 3 (tiga) bangunan yang
berdiri diatasnya berupa:
a. Rumah tinggal permanen
ukuran 12 x 15 m
b. Gudang penggilingan padi
semi permanen ukuran 15 x 25 m
c. Gudang semi permanen ukuran
10 x 11 m
4.2. Tabungan dalam Rekening BRI Nomor: XXXX atas nama XXXX sejumlah Rp
49.626.446,- (empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu empat
ratus empat puluh enam rupiah);
4.3. Satu Unit Mobil: ...;
4.4. Satu Unit Sepeda Motor: ...[
4.5. Satu Unit Sepeda Motor: ...;
Adalah harta
bersama antara Pemohon dengan Termohon;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
