Istri Dimadu Suami, Harta Bersama Pra Dimadu Dicantum dalam Putusan Pengadilan yang Memberi Izin bagi Suami untuk Berpoligami

Mungkin Istri Kedua Tidak Mempersoalkan Harta Warisan Suaminya, namun sang Anak Berpotensi Bersengketa dengan Ahli Waris Istri Pertama

Question: Setelah beberapa waktu lamanya terjadi perkawinan sang ayah dengan istri keduanya dalam suatu rumah-tangga poligami, ahli waris istri pertama dan ahli waris istri kedua terjadi sengketa yang saling klaim alias saling memperebutkan harta peninggalan almarhum suami dari masing-masing pihak ibu mereka. Bagaimana cara menarik pijakan awalnya, mana harta gono-gini istri pertama dan manakah harta gono-gini istri kedua?

Brief Answer: Patokan paling awal untuk merujuk minimal “harta bersama” antara sang suami dan istri pertamanya, dapat terungkap dari rincian di dalam putusan Pengadilan Agama yang memberikan izin kepada sang suami untuk beristri lebih dari satu pada waktu yang sama (berpoligami), dimana putusan tersebut selain memberikan izin kepada sang suami untuk berpoligami, juga mencantumkan “potret” kondisi “harta bersama” saat masih ber-monogami (belum menyertakan kuantitas harta bersama selama berlangsungnya poligami) antara sang suami dan istri pertamanya sesaat sebelum berlangsungnya pernikahan antara sang suami dan calon istri keduanya. Terdapat sebuah preseden yang menjadi “best practice” peradilan, dimana hakim membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon selama perkawinan telah memiliki harta bersama sebagaimana telah diuraikan di atas, maka sebelum Pemohon melakukan poligami, harta tersebut harus ditetapkan sebagai harta milik bersama antara Pemohon dan Termohon terlebih dahulu agar Termohon selaku istri pertama tidak dirugikan (vide Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi tahun 2013 hal. 135-137);”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaamn, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan contoh kasus konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Agama Penajam perkara permohonan izin poligami register Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Pnj tanggal 4 Maret 2021, perkara antara:

- Suami, pekerjaan Pengusaha Jual Beli Beras, sebagai Pemohon; melawan

- Istri, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, selaku Termohon.

Pemohon dengan Termohon telah menikah sejak tahun 1991. Selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak. Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan lainnya yang akan dijadikan calon istri kedua, karena Termohon (istri) dalam keadaan sakit, sehingga sudah tidak bias lagi menjalankan kewajiban sebagai istri untuk melayani Pemohon sebagai suami dalam hal “hubungan suami istri”, Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan Poligami.

Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri Pemohon dan beserta anak-anak karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha jual beli beras. Calon istri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda yang sudah ada selama ini, melainkan tetap utuh sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon telah datang menghadap secara pribadi di persidangan, sedangkan Termohon telah dipanggil sesuai ketentuan Pasal 149 R.Bg, namun ternyata tidak hadir di persidangan dan tidak pula mengirim orang lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah, dan ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk berpoligami, akan tetapi usaha tersebut tidak berhasil merubah keinginan Pemohon untuk hidup berumah tangga secara poligami;

“Menimbang bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi mengharuskan kehadiran kedua pihak yang berperkara, oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan;

“Menimbang, bahwa Pemohon dalam petitum permohonannya angka (2) telah mohon kepada Majelis Hakim, untuk memberi izin kepada Pemohon untuk berpoligami dengan seorang perempuan yang bernama XXXX binti XXXX dan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa untuk maksud dan tujuan tersebut, Pemohon telah mengajukan dalil-dalil yang pada pokoknya bahwa karena Termohon (istri) dalam keadaan sakit dan sudah tidak bisa lagi menjalankan kewajiban sebagai istri untuk melayani Pemohon sebagai suami dalam hal hubungan suami istri, sehingga Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma agama apabila Pemohon tidak melakukan Poligami, oleh karenanya Permohon bermohon untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama XXXX binti XXXX karena Pemohon telah mendapatkan izin dari Termohon selaku istri sah Pemohon, serta Pemohon memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi biaya hidup kedua istri dan anak-anaknya kelak, serta menyatakan sanggup untuk berlaku adil terhadap kedua istrinya kelak;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidak dapat didengar jawabannya dikarenakan tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengirim orang lain untuk hadir sebagai wakil / kuasanya yang sah, dan ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah menurut hukum, oleh karena itu permohonan ini diperiksa dan dapat diputus secara verstek;

“Menimbang, bahwa terhadap seluruh dalil permohonan Pemohon dikarenakan Termohon tidak hadir di persidangan maka patut diduga Termohon tidak berkehendak untuk menyangkalnya,

“Menimbang, bahwa Pemohon telah menghadirkan calon istrinya yang kedua bernama XXXX binti XXXX di muka persidangan dan menerangkan bahwa dirinya telah kenal dengan Pemohon dan Termohon, siap menikah dengan Pemohon sebagai istri kedua dengan segala konsekwensinya dan telah menyatakan pula untuk tidak menuntut dan mengganggu gugat harta bersama yang telah diperoleh Pemohon dan Termohon selama menikah;

“Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon selama perkawinan telah memiliki harta bersama sebagaimana telah diuraikan di atas, maka sebelum Pemohon melakukan poligami, harta tersebut harus ditetapkan sebagai harta milik bersama antara Pemohon dan Termohon terlebih dahulu agar Termohon selaku istri pertama tidak dirugikan (vide Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi tahun 2013 hal. 135-137);

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir;

2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;

3. Memberi izin kepada Pemohon (XXXX) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama XXXX binti XXXX, sebagai istri kedua;

4. Menetapkan harta berupa:

4.1. Tanah seluas 13.810 M2 (tiga belas ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor XXXX atas nama XXXX yang terletak di XXXX Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah utara : tanah milik XXXX;

- Sebelah selatan : jalan lingkungan;

- Sebelah timur : parit;

- Sebelah barat : jalan Sekunder 8;

berikut 3 (tiga) bangunan yang berdiri diatasnya berupa:

a. Rumah tinggal permanen ukuran 12 x 15 m

b. Gudang penggilingan padi semi permanen ukuran 15 x 25 m

c. Gudang semi permanen ukuran 10 x 11 m

4.2. Tabungan dalam Rekening BRI Nomor: XXXX atas nama XXXX sejumlah Rp 49.626.446,- (empat puluh sembilan juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);

4.3. Satu Unit Mobil: ...;

4.4. Satu Unit Sepeda Motor: ...[

4.5. Satu Unit Sepeda Motor: ...;

Adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS